Author: Gabriel Oktaviant

KPK Amankan Uang Rp 200 Juta Terkait Kasus Bupati Kolaka Timur

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan 2 lokasi lain. Dari rangkaian kegiatan itu, KPK mengamankan uang Rp 200 juta.
“Rp 200 juta,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Bupati Koltim Abdul Azis telah ditangkap dalam perkara ini. Abdul Azis ditangkap setelah Rakernas NasDem.

“Setelah selesai Rakernas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika ditanya mengenai penangkapan Abdul Azis, Jumat (8/8).

Fitroh mengatakan Abdul Azis kini sedang menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa di Polda Sulawesi Selatan.

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Fitroh.

OTT itu terkait dengan perkara dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit. Asep mengatakan kegiatan OTT itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

(Sumber:KPK Amankan Uang Rp 200 Juta Terkait Kasus Bupati Kolaka Timur.)

Bupati Koltim Ditangkap KPK Setelah Rakernas NasDem

Jakarta (VLF) – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis ditangkap KPK berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara. Abdul Azis ditangkap setelah Rakernas NasDem.
“Setelah selesai Rakernas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika ditanya mengenai penangkapan Abdul Azis, Jumat (8/8/2025).

Fitroh mengatakan Abdul Azis kini sedang menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa di Polda Sulawesi Selatan.

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” kata Fitroh.

Abdul diperkirakan tiba di gedung KPK, Jakarta, sore ini. Abdul ditangkap setelah acara Rakernas Partai NasDem.

“Jam 15.00 WIB insyaallah tiba di K4 (KPK),” katanya.

Sebelumnya, KPK dikabarkan melakukan OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tim KPK juga bergerak ke Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Yang masih berlangsung di Sulsel. Jadi yang sudah selesai dan tim sampai di sini yang di Jakarta dan di Sultra,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Asep mengatakan OTT di Sultra ini berkembang ke Jakarta. Dari OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang. Dari tujuh orang itu, tiga diamankan di Jakarta dan empat di Sultra.

OTT ini terkait Dana Alokasi Khusus rumah sakit. Pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

OTT di Sultra diketahui memunculkan polemik terkait keterangan pihak yang ditangkap. Informasi OTT di Sultra ini awalnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia membenarkan adanya OTT di wilayah tersebut.

KPK diketahui memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang ditangkap tersebut berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Sumber:Bupati Koltim Ditangkap KPK Setelah Rakernas NasDem.)

Prabowo Cari Solusi Damai Usai Malaysia Ogah Sebut Ambalat

Jakarta (VLF) – Malaysia menolak penggunaan istilah Ambalat oleh Indonesia untuk menyebut wilayah yang disengketakan di Laut Sulawesi. Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia dan Malaysia mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik wilayah ini.
“Ya kita cari penyelesaian yang baik yang damai gitu, ada iktikad baik dari dua pihak ya,” kata Prabowo di Sabuga ITB, Bandung, Kamis (7/8/2025).

Prabowo enggan konflik tersebut diselesaikan dengan ketegangan. Prabowo menegaskan Indonesia dan Malaysia akan menuntaskan dengan kepala dingin.

“Kita jangan, biasalah ada mungkin, intinya kita mau penyelesaian yang baik,” imbuhnya.

Menlu Malaysia Mohamad Hasan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah Malaysia telah menegaskan kembali hak kedaulatannya atas wilayah maritim yang dikenal sebagai Blok ND-6 dan ND-7 di Laut Sulawesi.

Mohamad Hasan mengatakan pemerintahnya menolak penggunaan istilah Ambalat oleh Indonesia untuk menyebutkan wilayah yang disengketakan tersebut. Mohamad Hasan, yang juga dikenal sebagai Tok Mat, mengatakan klaim Indonesia yang merujuk pada Ambalat mencakup sebagian Laut Sulawesi.

Malaysia bersikukuh bahwa Blok ND-6 dan ND-7 berada dalam wilayah kedaulatan Malaysia dan hak kedaulatan negara berdasarkan hukum internasional, yang didukung oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002.

“Oleh karena itu, istilah yang lebih akurat untuk wilayah yang dimaksud, yang sejalan dengan posisi Malaysia adalah Laut Sulawesi, bukan Ambalat,” ujarnya di parlemen Malaysia pada Selasa (5/8), dilansir Malay Mail, Rabu (6/8).

(Sumber:Prabowo Cari Solusi Damai Usai Malaysia Ogah Sebut Ambalat.)

Warga Tolak TPA Bangkonol, Angkut Sampah ke Dinas LH Pandeglang

Jakarta (VLF) – Warga yang tinggal di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol kembali menunjukkan protes terhadap kerjasama penampungan sampah antara Pemkab Pandeglang dan Tangsel. Dalam protes kali ini, warga menutup pintu masuk TPA Bangkonol dan membajak mobil sampah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (7/8/2025), beberapa warga silih berganti menyampaikan keresahan yang dirasakan melalui orasi politiknya. Setelah itu, warga membajak mobil pengangkut sampah dan menumpahkan tumpukan sampah ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang.

“Kerja sama ini menjadi petaka bagi kita, memiliki pimpinan baru yang mikirnya cuan-cuan,” kata warga bernama Enjen dalam orasinya, Kamis (7/8/2025).

Enjen menilai kebijakan yang diambil oleh Pemkab Pandeglang bisa menimbulkan dampak negatif kepada warga sekitar. Sebab, menurut dia, infrastruktur di TPA Bangkonol belum mendukung dalam proses pengelolaan sampah.

“Kita merasakan langsung dampak negatif yang telah ditimbulkan, kalau seperti ini kita harus menolak sebelum infrastruktur TPA Bangkonol layak,” katanya.

Warga Desa Bangkonol protes terkait kebijakan kerjasama penampungan sampah Tangsel. Mereka menutup pintu masuk TPA Bangkonol dan menumpahkan sampah di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang. (Aris Rivaldo/detikcom)
Yani, warga lainnya, menyatakan demonstrasi ini merupakan bentuk protes lanjutan warga. Yani mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi, jika pemkab tidak merespons aspirasi.

“Akan terus kami lakukan, dan sekarang kami tidak akan lagi berkompromi dengan mereka penentu kebijakan. Yang akan kami lakukan adalah menutup akses,” katanya.

Yani menegaskan, jika aspirasi tak kunjung didengar, warga juga mengancam akan menempuh jalur hukum. Ia saat ini mengaku sudah berkoordinasi dengan kelompok pecinta lingkungan dan pegiat hukum.

“Insyaallah itu salah satu alternatif yang akan kami lakukan kalau ternyata ini tidak di gubris juga, kita akan lakukan langkah-langkah hukum,” katanya.

Diketahui Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang Selatan dan Pemkab Pandeglang sudah menekan perjanjian kerja sama terkait pembuangan sampah. Dalam kerja sama itu, Pemkab bakal menampung sampah dari Tangerang Selatan sekitar 300–500 ton per hari ke TPA Bangkonol.

“Untuk per hari akumulasinya dari Tangerang Selatan sekitar 300 sampai dengan 500 ton, tapi inikan baru targetan. PAD Rp 9 miliar kalau targetan 500 ton perhari bisa terpenuhi pengiriman dari Tangerang Selatan,” kata Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, Senin (28/7).

(Sumber:Warga Tolak TPA Bangkonol, Angkut Sampah ke Dinas LH Pandeglang.)

Benar Kata KPK, Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan Soal Kasus Kuota Haji

Jakarta (VLF) – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Yaqut ini sesuai dengan keyakinan KPK yang meyakini bahwa eks Menag itu pasti hadir karena dia merupakan seorang negarawan.
Seperti dilaporkan detikNews dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025), Yaqut tiba sekitar pukul 09.29 WIB mengenakan pakaian kemeja cokelat. Yaqut mengaku dipanggil untuk diklarifikasi terkait pembagian kuota haji.

Saat menghadiri panggilan KPK itu Yaqut dia mengaku hanya membawa SK saat menjadi Menteri Agama.

“Dimintai klarifikasi dan keterangan pembagian kuota haji. Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. KPK telah memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kemarin menyampaikan keyakinannya bahwa Yaqut akan menghadiri panggilan.

“Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir pada besok hari untuk dimintai keterangan yang terkait dengan ini biar clear,” kata Asep, Rabu (6/8).

Asep menjelaskan bahwa KPK akan mendalami tentang kuota haji dari Yaqut. Mulai dari proses, alur perintah, hingga aliran dana.

“Prosesnya juga kan alur perintah dan kemudian juga ada aliran dana yang dari pembagian tersebut,” ucapnya.

Selain Yaqut, KPK juga memanggil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek. Kalau Yaqut akan diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji di Indonesia, Nadiem akan dimintai klarifikasi mengenai kasus korupsi Google Cloud.

Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (7/8/2025). Dia siap mendampingi Nadiem.

“Bismillah hadir (Nadiem) saya mendampingi,” kata Mohamad Ali, Rabu (6/8).

(Sumber:Benar Kata KPK, Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan Soal Kasus Kuota Haji.)

Melihat Lebih Dalam Ramainya Simbol Bajak Laut

Jakarta (VLF) – Memasuki bulan Agustus, dimana rakyat Indonesia menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI, suasana pun perlahan berubah. Semua jadi meriah. Jalanan kemudian dipenuhi umbul-umbul bernuansa merah putih, bendera dikibarkan di tiap rumah, dan rasa nasionalisme sebagai bangsa yang mendiami Bumi Pertiwi ini turut membuncah.

Tapi pada tahun ini, ada yang sedikit berbeda. Di media sosial, bendera yang ramai dikibarkan justru bendera bajak laut. Simbol tengkorak dan tulang bersilang ala anime One Piece viral di mana-mana. Mulai dari video dan meme di platform TikTok sampai unggahan Instagram dan cuitan X (dulu Twitter), bendera bajak laut “Jolly Roger” seolah menggantikan semarak sang Merah Putih. Entah siapa yang mengawali. Atau siapa sang penggagas awal, tiba-tiba bisa begitu?

Ini bukan soal anak muda yang iseng. Ini juga bukan sekadar gaya-gayaan fans anime. Jika dicermati lebih dalam, ini nampak sebagai satir sosial-bentuk sindiran halus (atau tidak halus sama sekali) dari generasi muda kepada negara yang mereka rasa makin jauh dari cita-cita kemerdekaan. Kondisi sosio-politik yang karut marut, hukum yang tak jelas, sedangkan pengangguran merajalela.

Ketika kritik langsung mulai dibatasi, satire jadi jalan keluar. Kita mungkin ingat bagaimana kartun politik dulu digunakan untuk mengkritik Rezim Soeharto, atau bagaimana Wiji Thukul melawan penguasa lewat puisi. Dan hari ini, kritik bisa pula hadir dalam bentuk video pendek, meme, stiker, dan cosplay.

Generasi Z dan milenial tidak apatis. Mereka sebenarnya peduli, tapi mereka mengekspresikannya lewat cara-cara baru: seruan digital. Mereka tidak lagi percaya bahwa nasionalisme hanya bisa ditunjukkan dengan mengibarkan bendera. Karena buat mereka, cinta tanah air berarti berani bicara, berani protes, berani bersuara saat negara salah arah. Dan kali ini, Jolly Roger adalah simbolnya. Simbol bahwa mereka belum menyerah-tapi juga sudah terlalu kecewa.

Kenapa Bajak Laut?

Kenapa harus bendera bajak laut? Kenapa bukan simbol lain? Ya, itu bisa menjadi pertanyaan cerdas yang bisa dilayangkan kepada generasi Z dan milenial saat ini. Perlu diketahui, One Piece bukanlah sekadar cerita bajak laut. Di dalam ceritanya, Luffy dan krunya bukanlah perampok biasa. Mereka melawan sistem, menolak tunduk pada kekuasaan yang korup, dan memperjuangkan kebebasan. Ini mirip dengan kondisi yang dirasakan anak muda Indonesia saat ini: merasa ditindas oleh sistem, tapi tetap ingin memperjuangkan keadilan.

Tokoh Luffy lebih relatable daripada pejabat. Bajak laut Straw Hat dianggap lebih berani membela yang tertindas dibanding elit-elit negeri ini. Simbol ini kemudian berubah menjadi alat komunikasi: “Hei negara, kami kecewa, dan kami tidak diam.” Kira-kira begitu, ungkapan yang pas, yang bisa dilontarkan pada pemerintah.

Lantas, apakah anak-anak muda saat ini tidak nasionalis? Rasanya kita tak boleh buru-buru menyimpulkan bahwa generasi muda tak lagi memiliki nasionalisme. Sebaliknya, maraknya bendera bajak laut di beranda-beranda sosial media justru menandakan bahwa mereka sangat mencintai Indonesia. Sejatinya, mereka masih peduli. Sebab, apabila sudah benar-benar apatis, mereka tak mungkin repot memasang bendera di bodi kendaraan, mobil, di pagar rumah, lalu mengedit foto, membuat meme, apalagi sampai beli stiker bendera bajak laut.

Hari ini, satire seperti ini hadir dari kepedulian yang diselimuti rasa frustrasi. Mereka ingin negara ini berubah. Mereka ingin Indonesia menjadi lebih adil, lebih terbuka, dan lebih jujur. Tapi mereka tahu, menyampaikan semua itu secara serius bisa berbahaya. Oleh karenanya, mereka menyampaikannya lewat pemasangan bendera agar terkesan lucu, hasil video serta meme juga mengundang tawa.

Peringatan bagi Pemerintah

Tapi jika diamati serius, fenomena ini sebenarnya adalah alarm. Jika anak-anak muda lebih bangga memakai simbol fiksi daripada simbol negara, berarti ada yang salah dengan cara negara merawat makna “kemerdekaan”. Bendera Merah Putih seakan tak berarti kalau negara tak menjamin keadilan. Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” menjadi kosong jika suara rakyat dibungkam. Yakinlah, nasionalisme bukan cuma soal simbol, tapi soal isi dan makna. Dan saat makna itu mulai pudar, rakyat akan mencari simbol baru untuk menyuarakan keresahan mereka.

Perlu diingat: ini bukan revolusi. Bendera bajak laut ala One Piece tak akan berkibar selamanya. Itu hanyalah kejadian fenomenal, namun sarat makna. Lewat bajak laut, mereka bisa mengkritik di “bulan merdeka”, di mana seharusnya mereka merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya. Mereka hanya ingin negara bisa kembali ke cita-cita awal kemerdekaan-melayani rakyat, menjamin keadilan, dan membuka ruang kritik-lalu perlahan, bendera bajak laut akan turun dengan sendirinya.

Kita sedang menyaksikan satu babak unik dalam sejarah nasionalisme Indonesia. Di mana cinta tanah air tidak lagi ditunjukkan dengan upacara dan seragam, tapi lewat kreativitas, kritik, dan satire. Jadi jangan langsung marah pada mereka yang memakai simbol bajak laut. Dengarkan dulu apa yang ingin mereka sampaikan. Mungkin, mereka justru lebih cinta Indonesia dibanding mereka yang hanya sekadar ikut upacara tapi tak peduli nasib bangsa ini ke depan.

(Sumber:Melihat Lebih Dalam Ramainya Simbol Bajak Laut.)

Soal Investasi Peternakan Babi Rp 10 Triliun di Jepara, MUI Jateng: Haram!

Jakarta (VLF) – Sebuah perusahaan berencana menanamkan modal besar-besaran senilai Rp 10 triliun untuk peternakan babi di Jepara. Namun rencana ini terancam batal karena terganjal fatwa Majeis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengungkap pihaknya telah menggelar sidang fatwa menyikapi rencana investasi peternakan babi itu. Sidang itu digelar pada Jumat (1/8) lalu.

“Kami sudah mengeluarkan fatwa bahwa itu (peternakan babi di Jepara) haram. Mendirikan haram, membantu haram, mendukung haram,” kata Darodji Selasa (5/8/2025).

Menurut Darodji, dasar fatwa ini merujuk pada Al-Qur’an, hadis, pendapat para ulama, dan kaidah ushul fiqih yang menyebut babi sebagai hewan najis dan haram.

Dalam fatwa haram itu tertulis, usaha peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern mempunyai hukum yang sama dalam keharamannya.

Membuka usaha peternakan, menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi, memberi izin berdirinya usaha peternakan babi, membantu, mendukung, memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

“Jadi babi adalah binatang najis dan haram, sehingga mengembangbiakannya menjadi haram. Maka kita mengembangbiakkannya, menjualnya, itu haram,” tuturnya.

Darodji juga menegaskan, fatwa ini berlaku umum, termasuk jika peternakan itu dikelola oleh non-Muslim atau hasil ternaknya ditujukan untuk ekspor.

“Kalau di luar negeri, di Tiongkok atau mana, itu terserah. Tapi ini di wilayah mayoritas Muslim, seperti Jepara, itu jadi persoalan. Jawa Tengah ini penduduknya 96 persen Muslim. Jadi, tugas kami sebagai ulama adalah melindungi umat,” ujar dia.

Adapun fatwa itu lahir setelah adanya laporan dari MUI Pusat dan hasil diskusi bersama MUI Jepara terkait rencana investasi peternakan babi itu.

Pemkab Jepara Sempat Beri Restu

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengakui adanya ketertarikan perusahaan peternakan babi di Kabupaten Jepara beberapa bulan belakangan ini. Hal ini tidak lepas dari beberapa faktor, seperti letak geografis hingga ketersediaan pangan.

“Perusahaan ada ketertarikan untuk membangun peternakan itu di Jepara. Karena melihat geografisnya mereka juga ingin ada pelabuhan,” kata Witiarso kepada wartawan di Jepara, Selasa (5/8/2025).

Pihaknya sempat mendukung rencana investor tersebut. Apalagi nilai investasinya cukup fantastis.

“Nilai investasi sekitar Rp 10 triliun,” kata dia.

Bahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan investor dan merekomendasikan tempat yang dianggap strategis untuk membangun peternakan itu.

“Waktu itu kita arahkan di daerah Donorejo,” jelasnya.

Namun, dia akhirnya harus merelakan rencana itu batal. Sebab, rencana itu ditentang oleh MUI dan NU setempat.

“Kami sudah sampaikan (ke perusahaan) bahwa dari MUI dan bahtsul NU merekomendasikan tidak mengizinkan perusahaan peternakan babi maka kita komunikasikan hal yang sama,” jelasnya.

(Sumber:Soal Investasi Peternakan Babi Rp 10 Triliun di Jepara, MUI Jateng: Haram!.)

Putusan soal Pemisahan Pemilu Digugat, MK: Belum Pernah Ada Perkara Seperti Ini

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara terkait warga yang menggugat putusannya soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. MK menyebut belum ada gugatan yang mempersoalkan putusannya.
“Setahu saya belum pernah ada perkara seperti itu. Prinsipnya semua perkara yang masuk diperlakukan sama,” kata Juru bicara (jubir) MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

Meski begitu, Enny menilai pengajuan gugatan menjadi hak setiap warga negara. Enny mengatakan pihaknya tetap akan memproses gugatan tersebut.

“Pengajuan permohonan atau orang awam bilang gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dihalangi. MK akan proses sesuai hukum acara,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka mengajukan hal langka, yakni meminta MK membatalkan putusan sendiri.

Pemohon menganggap putusan MK yang pada intinya memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni Pileg DPR, Pileg DPD, dan Pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni Pileg DPRD dan Pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.

Pemohon menyebutkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan. Mereka meminta MK membatalkan putusannya sendiri yang memisahkan pemilu tersebut.


(Sumber:Putusan soal Pemisahan Pemilu Digugat, MK: Belum Pernah Ada Perkara Seperti Ini.)

Ragam Komentar Legislator Usai Pemilu Dipisah Digugat Lagi ke MK

Jakarta (VLF) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan pemilu nasional dan daerah digugat oleh sejumlah warga. Anggota DPR sebagai salah satu pembuat undang-undang pemilu menyampaikan pandangannya atas gugatan warga ke MK.
Gugatan yang diajukan sejumlah warga justru sebagai hal yang langka. Alasannya, sejumlah warga ini meminta MK membatalkan putusannya sendiri perkara 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu tingkat nasional dan daerah.

Berdasarkan laman resmi MK, Senin (4/8), gugatan pertama diajukan tiga orang bernama Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 124/PUU-XXIII/2025.

Pemohon menganggap putusan MK memisahkan pemilu tingkat nasional, yakni pileg DPR, pileg DPD, dan pilpres, dengan pemilu tingkat daerah, yakni pileg DPRD dan pilkada malah melemahkan akuntabilitas demokrasi. Mereka juga menilai putusan itu menimbulkan krisis legitimasi institusi daerah.

Pemohon menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2-2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun didasarkan pada interpretasi konstitusi dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral,” ujarnya.

Selain itu, ada gugatan lain yang diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva yang teregistrasi dengan nomor perkara 126/PUU-XXIII/2025. Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pemohon pengujian perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 tidak memiliki kekuatan hukum dan permohonannya tidak dapat diterima.

“Menyatakan putusan perkara nomor 135/PUU-XXI/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar pemohon.

Pemohon mengatakan putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah itu berpotensi membuat kevakuman anggota DPRD selama 2,5 tahun. Pemohon menyebut hal itu malah melumpuhkan pemerintahan daerah.

MK Diminta Bijak Lihat Dampak Putusan

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf bicara adanya gugatan agar MK membatalkan putusan soal pemisahan pemilu. Dede Yusuf meminta MK bijak dalam memutuskan gugatan tersebut nantinya.

“Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dari pada MK sendiri dalam melihat dampak keputusan yang dibuat oleh MK,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (5/8).

“Karena ini bukan hanya pembuat undang-undang saja tetapi juga masyarakat pasti akan berdampak kepada masyarakat. Kita tunggu saja kalau begitu apa sikap dari MK,” sambungnya.

Dede Yusuf mengatakan dalam setiap kebijakan akan menuai pro dan kontra. Menurutnya, putusan 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu telah menimbulkan polemik.

Terlebih, kata politikus Partai Demokrat itu, putusan tersebut seakan melegalisasi perpanjangan masa jabatan DPRD. Sebab itu, Dede menilai hal yang wajar setiap warga negara menyampaikan pendapatnya mengenai putusan tersebut.

“Ini pasti menimbulkan polemik karena seolah-olah melegalisasi DPRD untuk meneruskan jabatan. Atau harus dibuatkan undang-undang baru terkait dengan DPRD sementara,” ujarnya.

“Dan ini saya pikir setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan pandangan ataupun juga sikap-sikapnya,” imbuh dia.

Kekhawatiran Masalah Berlarut

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, ada kekhawatiran polemik pemisahan pemilu ini berkepanjangan dan berdampak pada tahun politik 2029.

“Semua berhak berpendapat. Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kasus ini bisa jadi bahan kajian pakar ketatanegaraan,” kata Mardani kepada wartawan, Selasa (5/8).

Ketua DPP PKS itu mengatakan DPR dan pemerintah perlu duduk bersama menyikapi putusan MK tersebut. Mardani khawatir gugatan terhadap putusan MK itu berlarut-larut.

“Jika ada yang belum dipahami bisa melalukan konsultasi dengan pihak MK. Harapannya setelah itu, semua pihak punya kepahaman yang sama. Jika tidak, khawatir akan berlarut dan merepotkan persiapan pelaksanaan Pemilu 2029,” ujarnya.

Produk Akhir UU Ditunggu

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron turut bicara soal gugatan agar MK membatalkan putusan terkait pemisahan pemilu. Herman menilai gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.

“Demokrat itu sedang mengkaji, mendalami ya. Ketua Umum sudah memberikan instruksi kepada kami bahwa untuk mendalami situasi ini, kemudian hal-hal yang sifatnya teknis dan nonteknis,” kata Herman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8).

Herman menyebut putusan pemisahan pemilu masih terus didalami. Herman mengatakan jika Demokrat telah menentukan sikap, akan segera dibicarakan dengan fraksi-fraksi lain di DPR.

“Toh pada akhirnya, nanti yang akan menentukan apakah hasil keputusan MK ini sesuai tidak dengan perundang-undangan, tentu nanti akan sangat ditentukan oleh hasil undang-undang yang nanti akan dihasilkan di DPR,” ujarnya.

Herman mengaku tak ingin berandai-andai MK akan membatalkan putusannya. Sebab, menurut dia, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kita tunggu saja sampai nanti pada akhirnya ada produk undang-undang, yang tentu apakah ini sejalan sepenuhnya dengan keputusan MK, ataukah kemudian mungkin sebagiannya, atau barangkali ada keputusan-keputusan lain,” ucapnya.

(Sumber:Ragam Komentar Legislator Usai Pemilu Dipisah Digugat Lagi ke MK.)

Sampah Plastik Bikin Dunia Alami Kerugian Rp 24 Ribu Triliun

Jakarta (VLF) – Sampah plastik jadi ancaman serius bagi kesehatan manusia maupun kelestarian planet. Berdasarkan laporan The Lancet, dunia saat ini sedang mengalami krisis limbah plastik, dampaknya memicu penyakit dan kematian pada bayi hingga manusia lanjut usia.
Dilansir detikFinance dari The Guardian, Senin (4/8/2025), adapun total kerugian akibat limbah plastik diperkirakan tembus US$ 1,5 triliun atau Rp 24.450 triliun (kurs Rp 16.300), atau Rp 24,45 kuadriliun per tahun. Angka kerugian tersebut hanya dihitung dari sektor kesehatan saja.

Percepatan luar biasa dalam produksi plastik yang sejak 1950 telah meningkat lebih dari 200 kali lipat menjadi pendorong utama krisis ini. Per tahun 2060 diperkirakan akan meningkat tiga kali lipat lagi menjadi lebih dari satu miliar ton.

Meski plastik memiliki banyak kegunaan penting, lonjakan produksi terbesar justru terjadi pada plastik sekali pakai, seperti botol minuman dan wadah makanan cepat saji. Imbasnya, polusi plastik pun semakin meroket.

Saat ini, dari puncak Gunung Everest hingga ke palung laut terdalam, ada sekitar 8 miliar ton plastik mencemari seluruh penjuru bumi. Namun kurang dari 10% plastik yang dihasilkan berhasil didaur ulang.

Laporan ini menyatakan bahwa plastik membahayakan manusia dan planet di setiap tahap siklusnya, mulai dari ekstraksi bahan baku fosil, proses produksi, penggunaan, hingga pembuangan. Dampaknya mencakup polusi udara, paparan bahan kimia beracun, dan masuknya mikroplastik ke dalam tubuh manusia.

Bahkan, sampah plastik dapat meningkatkan populasi nyamuk pembawa penyakit karena genangan air di wadah plastik menjadi tempat berkembang biak yang ideal. Kajian The Lancet ini dirilis menjelang perundingan putaran keenam untuk menyepakati Perjanjian Global Plastik yang mengikat secara hukum guna mengatasi krisis ini.

Negosiasi tersebut dibayangi perbedaan pandangan yang tajam antara lebih dari 100 negara yang mendukung pembatasan produksi plastik dan negara-negara produsen minyak seperti Arab Saudi yang menentang pembatasan tersebut.

Negara-negara produsen minyak dan industri plastik berpendapat bahwa fokus seharusnya pada daur ulang, bukan pada pengurangan produksi. Namun, berbeda dengan kertas, kaca, baja, atau aluminium, plastik yang secara kimia kompleks sulit untuk didaur ulang secara efektif.

“Kini sudah jelas bahwa dunia tidak dapat keluar dari krisis polusi plastik hanya dengan mengandalkan daur ulang,” tulis laporan tersebut.

Lebih dari 98% plastik diproduksi dari minyak, gas, dan batu bara. Proses produksinya yang padat energi turut memicu krisis iklim dengan melepaskan emisi setara 2 miliar ton CO₂ per tahun, lebih besar daripada total emisi Rusia, negara penghasil polusi terbesar keempat di dunia.

Produksi plastik juga menimbulkan polusi udara, sementara lebih dari setengah sampah plastik yang tidak terkelola dibakar di ruang terbuka, memperburuk kualitas udara.

Lebih dari 16.000 bahan kimia digunakan dalam pembuatan plastik, termasuk pengisi, pewarna, bahan tahan api, dan penstabil. Banyak di antaranya terkait dengan efek buruk terhadap kesehatan di seluruh tahap kehidupan manusia, namun transparansi mengenai jenis bahan kimia yang digunakan masih minim.

Analisis menunjukkan bahwa janin, bayi, dan anak-anak sangat rentan terhadap bahaya plastik. Paparannya dikaitkan dengan peningkatan risiko keguguran, kelahiran prematur dan lahir mati, cacat lahir, pertumbuhan paru-paru yang terhambat, kanker pada masa kanak-kanak, serta masalah kesuburan di kemudian hari.

Sampah plastik sering terurai menjadi mikroplastik dan nanoplastik yang masuk ke tubuh manusia melalui air, makanan, maupun udara yang dihirup. Partikel-partikel ini telah ditemukan di darah, otak, air susu ibu, plasenta, sperma, dan sumsum tulang.

Dampaknya terhadap kesehatan manusia masih banyak yang belum diketahui, namun telah dikaitkan dengan peningkatan risiko stroke dan serangan jantung. Para peneliti menegaskan bahwa pendekatan pencegahan harus diambil.

(Sumber:Sampah Plastik Bikin Dunia Alami Kerugian Rp 24 Ribu Triliun.)