Author: Gabriel Oktaviant

Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom pun buka suara terkait nasib berbeda yang dialami terdakwa lain di kasus ini.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka saat itu.

Kejagung kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka ialah:

1. Tonny Wijaya NG (TWN) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016;
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024;
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016;
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016;
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016;
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM);
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM);
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

Tom Lembong Diadili dan Divonis Bersalah

Proses hukum kemudian berjalan hingga ke meja hijau. Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula yang disebut jaksa merugikan negara Rp 578 miliar.

Setelah melalui proses persidangan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

Hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Masib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7/2025). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom Lembong.

Kejagung Lanjutan Proses Hukum Terdakwa Lain

Kejagung menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.

“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.

“Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Charles Sitorus juga telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus yang sama. Charles telah mengajukan banding atas vonis itu. Sementara, terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

Respons Tom Lembong soal Beda Nasib

Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa lain dalam kasus impor gula. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.

“Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Dia mengaku ingin memberi ruang kepada pihak terkait untuk mengomentari hal itu. Tom kini sibuk membuat laporan terkait proses hukum yang sempat dijalaninya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga Ombudsman.

“Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” tutur Tom.

Tom mengaku ingin cepat move on dari kasus korupsi sempat membuatnya menjadi tahanan. Dia juga mengaku ingin ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum.

“Saya berharap bahwa langkah korektif yang diambil oleh eksekutif pemerintah dan legislatif pemerintah secara gabungan melalui amnesti dan abolisi bisa menggeser dari ranah politik. Sebuah perkara yang seharusnya dijalankan secara profesional sesuai prosedur, sesuai hukum. Bukan sesuai hitungan politik atau motivasi politik,” ujarnya.

(Sumber:Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula.)

Trump Kerahkan Garda Nasional Atasi Kejahatan di Ibu Kota AS

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan dirinya akan mengerahkan militer dan penegak hukum federal ke Washington DC dalam upaya mengendalikan kejahatan di ibu kota AS tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, seperti dilansir AFP, Selasa (12/8/2025), Trump mengungkapkan rencananya untuk menempatkan Kepolisian Metropolitan DC di bawah kendali langsung pemerintah federal, sambil mengirimkan Garda Nasional ke ibu kota AS tersebut.

Washington DC yang mayoritas penduduknya merupakan pendukung Partai Demokrat, sedang menghadapi tuduhan dari para politisi Partai Republik bahwa ibu kota AS itu dibanjiri kejahatan, dipenuhi tunawisma, dan mengalami salah kelola keuangan — meskipun tingkat kejahatan sarat kekerasan tercatat menurun.

“Ini adalah Hari Pembebasan di DC, dan kita akan mengambil kembali Ibu Kota kita,” ucap Trump dalam konferensi pers pada Senin (11/8) waktu setempat.

Trump — seorang Presiden AS yang juga merupakan penjahat terpidana dan telah mengampuni sekitar 1.500 orang yang terlibat dalam penyerbuan Gedung Capitol AS tahun 2021 — mengeluhkan bahwa polisi dan jaksa tidak cukup tegas.

Dia berulang kali mengancam akan mengambil alih secara federal kota berpenduduk 700.000 jiwa tersebut, dengan mengatakan bahwa kejahatan di Washington DC “benar-benar di luar kendali”.

Klaim Trump itu bertolak belakang dengan data awal dari Kepolisian Metropolitan DC yang menunjukkan penurunan signifikan dalam tindak kejahatan sarat kekerasan antara tahun 2023 hingga tahun 2024, meskipun hal itu terjadi setelah lonjakan pascapandemi.

Pendekatan baru yang diambil Trump ini mengingatkan pada kebijakan imigrasinya yang secara efektif menutup perbatasan selatan AS di tengah deportasi massal, sembari mengerahkan tentara aktif untuk melawan para demonstran di Los Angeles.

Trump, dalam konferensi pers terbaru, juga mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya berencana menerapkan kebijakan tersebut ke kota-kota lainnya di AS yang rawan kejahatan, dengan menyoroti masalah di New York dan Chicago.

Tidak seperti 50 negara bagian AS lainnya, Washington DC dikelola di bawah hubungan unik dengan pemerintah federal yang membatasi otonominya dan memberikan Kongres AS kendali luar biasa atas urusan lokal.

Sejak pertengahan tahun 1970-an, Undang-undang Home Rule memungkinkan para penduduk DC untuk memilih Wali Kota dan Dewan Kota, meskipun Kongres AS masih mengendalikan anggaran kota tersebut.

Sementara itu, sebelum konferensi pers digelar, Trump mengatakan via media sosial bahwa dirinya ingin memerintahkan para gelandangan atau tunawisma untuk “pindah keluar” dari Washington DC. Dia menjanjikan “tempat tinggal” untuk para tunawisma, namun “JAUH dari Ibu Kota”.

(Sumber:Trump Kerahkan Garda Nasional Atasi Kejahatan di Ibu Kota AS.)

Respons Tom Lembong soal Beda Nasib dengan Terdakwa Kasus Gula Lainnya

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi importasi gula. Nasib Tom Lembong berbeda dengan terdakwa kasus importasi gula lainnya, yang kini masih harus melanjutkan proses hukum. Apa respons Tom Lembong?
Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa kasus importasi gula lainnya. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.

“Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

“Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” tutur Tom.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus importasi gula tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.

“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8).

Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.

“Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.

Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

(Sumber:Respons Tom Lembong soal Beda Nasib dengan Terdakwa Kasus Gula Lainnya.)

Cek Sertifikat Tanah Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Caranya!

Jakarta (VLF) – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Jika kamu ingin membeli tanah atau properti, maka penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya.
Untuk mengecek sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara mudah dan cepat, yakni lewat Sentuh Tanahku. Aplikasi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengecek sertifikat tanah secara online.

Ingin tahu cara mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku? Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Sentuh Tanahku

Pastikan kamu sudah download aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone lewat Play Store atau App Store. Jika sudah diunduh, simak cara ceknya di bawah ini yang dilansir situs Kementerian ATR/BPN:

Buka aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone

Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
Di halaman utama, pilih menu ‘Scan Dokumen’
Lalu arahkan kamera untuk scan QR Code yang ada di bagian belakang sertifikat elektronik
Tunggu beberapa saat, lalu akan muncul data dan sertifikat tanah milik kamu.
Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui letak bidang tanah miliknya dengan menekan tombol berlogo peta yang terhubung dengan GPS.

Agar bisa mengecek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku, pastikan kamu sudah melakukan verifikasi data. Lalu, untuk scan QR Code yang ada di belakang sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan lewat Sentuh Tanahku.

Fitur di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain mengecek sertifikat tanah, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek berbagai dokumen pertanahan lainnya, yakni:

1. Cek Bidang

Fitur ini dapat mengetahui informasi lengkap tentang bidang tanah dengan cepat dan akurat.

2. Cari Berkas

Lacak status dan lokasi berkas tanah secara real-time.

3. Swapolting

Fitur ini dapat mengelola proses plotting tanah dengan lebih efisien dan transparan.

4. Antrian Online

Kamu dapat memantau antrian layanan pertanahan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.

5. Integrasi dengan IKD

Fitur ini dapat melakukan sinkronisasi data pertanahan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

6. Informasi Layanan

Masyarakat bisa mendapatkan panduan lengkap soal layanan pertanahan dalam satu tempat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Cek Sertifikat Tanah Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Caranya!.)

Mentrans Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Rempang yang Direlokasi

Jakarta (VLF) – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara membagikan 94 sertifikat hak milik bagi masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang telah direlokasi akibat pembangunan Rempang Eco City. Puluhan sertifikat itu diserahkan di lokasi relokasi di Tanjung Banon, Rempang, Batam.
“Pada hari ini kami menyerahkan 94 sertifikat, bagian dari 162 kepala keluarga yang sudah pindah ke sini, yang mana pada waktu yang lalu 68 sertifikat sudah diserahkan,” kata Iftitah di Rempang, Selasa (12/8/2025).

Iftitah menyebut penyerahan sertifikat bagi masyarakat yang bersedia direlokasi akan dilakukan bertahap. Kawasan Tanjung Banon itu juga nantinya akan ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.

“Jadi nanti dari BP Batam serta dukungan dari Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN akan secara bertahap menyerahkan sertifikat kepada warga yang sudah pindah ke kawasan Tanjung Banon ini,” ujarnya.

“Jadi dilakukan secara bertahap, dan dari sisi Kementerian Transmigrasi itu adalah bagian dari program Trans Tuntas. Setelah masuk ke kawasan, mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” tambahnya.

Disinggung soal kapan kawasan Tanjung Banon, Rempang akan ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi, Iftitah menyebut keputusan itu akan diambil dalam waktu dekat. Saat ini aturan terkait tengah dalam proses revisi.

“Belum, karena kita masih merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024. Di PP itu ada satu pasal yang ingin kita kuatkan bahwa nanti di kawasan transmigrasi ini yang lebih pokok lagi adalah proses pendampingnya. Karena kita akan kirimkan para patriot sehingga masyarakat yang pindah ke kawasan transmigrasi itu tidak sendirian. Target bulan ini,” jelasnya.

Iftitah menambahkan, revisi PP Nomor 19 Tahun 2024 itu tidak hanya berlaku untuk kawasan transmigrasi di Rempang, melainkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Mereka akan ada yang mendampingi, dan ini berlaku bukan hanya di sini, tapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, meminta masyarakat yang telah mendapat sertifikat hak milik agar tidak mudah menjual tanah dan bangunannya. Menurutnya, tanah seluas 500 meter persegi yang ditempati saat ini tidak mudah mendapatkan SHM.

“Saya pikir tidak usah memperbincangkan itu. Tadi sudah saya sampaikan agar warga yang telah dapat SHM tidak gampang melepaskan. Karena tanah seluas 500 meter persegi ini tidak gampang didapatkan di Batam,” ujarnya.

Amsakar menambahkan, bagi masyarakat yang sudah direlokasi agar tidak meminta posisi rumah, karena saat ini proses penerbitan sertifikat bagi rumah relokasi tengah berjalan.

“Ploting yang sudah dipilih, blok dan nomor rumah agar tidak pindah. Karena sudah proses penginputan. Kalau tidak, maka akan menghambat,” ujarnya.

(Sumber:Mentrans Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Rempang yang Direlokasi.)

6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Jakarta (VLF) – Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2020. Kini, mereka hanya dikenakan wajib lapor.
“Iya, ditangguhkan. Tersangka (sekarang dikenakan) wajib lapor,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (11/8/2025).

Enam tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, dan dua orang lainnya, Kamaruddin serta M Haryadi Wahyudin.

“Penangguhan (penahanan) sejak hari Jumat (8/8/2025),” kata Regi.

Dalam kasus ini, yang paling lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram ialah Wirajaya Kusuma. Ia ditahan sejak Senin (14/7/2025) dan paling sebentar Dewi Noviany. Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan baru dua hari. Terhitung pada Rabu (6/8/2025).

“Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber:6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor.)

Hendry Lie Tetap Divonis 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 1 T Terkait Kasus Timah

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terdakwa korupsi pengelolaan timah, Hendry Lie. Hakim PT DKI tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan PT DKI seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/8/2025).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim banding yang diketuai Albertina Ho dengan anggota Tahsin dan Agung Iswanto. Majelis hakim juga tetap membebankan uang pengganti Rp 1 triliun kepada Hendry.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19 (Rp 1 triliun), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset Hendry Lie, seperti tanah dan bangunan di Canggu, Bali, hingga rumah dan tanah di Kabupaten Tangerang, dirampas untuk negara. Aset itu akan dilelang dan hasilnya bakal dihitung sebagai bagian pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang senilai Rp 1 triliun.

Sidang dakwaan Hendry Lie digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2025). Jaksa mengatakan Hendry merupakan pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yakni smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Memperkaya Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Hendry melakukan korupsi bersama-sama Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.

Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Hendry Lie dihukum 18 tahun penjara. Pada Juni 2025, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun kepada Hendry.

(Sumber:Hendry Lie Tetap Divonis 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 1 T Terkait Kasus Timah.)

Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Para tersangka segera disidang.
“Untuk suap hakim hari ini dilimpah,” kata Dirtut Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Berkas yang dilimpahkan itu ialah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim serta Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.

Penyidik Kejagung juga masih mengusut kasus dugaan pemberian suap untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Sejauh ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap itu.

Hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. Tiga hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

(Sumber:Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng Segera Disidang.)

Eks Ketua PSSI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022. Kali ini yang ditahan adalah SB, Ketua PSSI Lampung Tengah tahun 2022.
SB ditahan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB usai diperiksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah.

“Penahanan dilakukan secara profesional dan humanis sesuai SOP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangannya.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025. SB akan dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Dengan penahanan SB, total sudah 3 orang jadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, penyidik lebih dulu menahan Ketua KONI dan Bendahara KONI Lampung Tengah.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI 2022. Audit BPKP Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.140.493.660.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Alfa menegaskan penindakan ini bagian dari program nasional Asta Cita di bidang pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola keuangan negara.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mendorong pencegahan. Ke depan, pendampingan hukum kepada OPD, penerima hibah, dan komunitas olahraga akan diperkuat,” ujarnya.

Kejari Lampung Tengah juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana publik dan mendukung proses hukum yang objektif dan bebas intervensi.

(Sumber:Eks Ketua PSSI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI.)

KPK Panggil Deputi Direktur dan Eks Kepala Departemen BI Terkait Kasus CSR

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan perkara penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa hari ini.
“Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Mereka yang dipanggil ialah Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan (IRW) dan mantan Kepala Departemen (Kadep) Komunikasi BI Erwin Haryono (EH). Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan saudara IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” sebutnya.

Dalam kasus ini, ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan.

Tersangka Satori diduga menerima duit sebesar Rp 12,52 miliar. Sementara tersangka Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

(Sumber:KPK Panggil Deputi Direktur dan Eks Kepala Departemen BI Terkait Kasus CSR.)