Author: Gabriel Oktaviant

Bendera Jolly Roger Berkibar di Gedung DPR Nepal yang Terbakar

Jakarta (VLF) – Saat bendera Jolly Roger berkibar di Indonesia, aksi ini menuai pro dan kontra. Sudah sejak lama, bendera lambang kru Topi Jerami itu kerap ada di berbagai unjuk rasa para demonstran. Dari Bali, Pati, hingga demonstrasi yang pecah akhir bulan lalu di berbagai kota tetap ada Jolly Roger berkibar.
Di Nepal, Jolly Roger juga dikibarkan oleh pengunjuk rasa yang berasal dari generasi muda. Ribuan orang turun ke jalan mengkritik gaya hidup mewah para politisi dan keluarganya. Video bertagar #NepoBaby pun viral.

Unjuk rasa makin menjadi saat otoritas Nepal melarang penggunaan media sosial yang biasa digunakan warganya buat campaign antikorupsi. Di depan gedung DPR Nepal, Jolly Roger berkibar dengan gagahnya, di sisi lainnya berbalut dengan tagar Nepo Babies.

Jolly Roger bukan sekadar bendera tapi melampaui hal tersebut. Dalam One Piece, Jolly Roger bukan hanya lambang bajak laut. Dia adalah identitas, dan jiwa dari sebuah kru. Desainnya mewakili kapten dan nilai-nilai kru tersebut, sebagai simbol personal.

Straw Hat Pirates punya bendera bergaya lucu khas Luffy, mencerminkan kebebasan dan mimpi besar. Whitebeard Pirates menampilkan kumis legendaris Whitebeard, simbol dari semangat keluarga. Blackbeard Pirates juga punya tiga tengkorak, mencerminkan kepribadian gelap dan kekacauan.

Jolly Roger itu simbol yang juga bagian dari narasi besar One Piece soal kebebasan. Para bajak laut mengibarkan Jolly Roger sebagai bentuk pemberontakan terhadap Pemerintah Dunia, lambang bahwa mereka hidup menurut kehendak sendiri, bukan hukum pemerintah.

(Sumber:Bendera Jolly Roger Berkibar di Gedung DPR Nepal yang Terbakar.)

MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Masuk Bui!

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan pada Selasa (9/9) bahwa mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara. Mahkamah Agung menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit, sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.
Thaksin, yang seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand ini, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu, setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan diri di luar negeri.

Namun Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, tidak pernah menghabiskan satu malam pun di dalam penjara. Dia hanya dipenjara selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok setelah mengeluhkan masalah jantung dan nyeri dada.

Pemindahan penahanan ke rumah sakit itu memicu skeptisisme dan kemarahan publik yang meluas.

Hukumannya kemudian diperingan menjadi satu tahun penjara oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, sebelum Thaksin akhirnya dibebaskan bersyarat setelah hanya enam bulan, yang keseluruhan masa hukumannya dihabiskan di rumah sakit.

“Mengirimnya ke rumah sakit adalah tidak sah, terdakwa mengetahui bahwa penyakitnya bukan masalah yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai masa hukuman penjara,” tegas putusan Mahkamah Agung Thailand yang dibacakan oleh salah satu hakim agung negara tersebut, seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (9/9/2025).

Majelis hakim yang beranggotakan lima hakim agung mengatakan bahwa tanggung jawab atas lamanya masa inap Thaksin di rumah sakit tidak sepenuhnya berada di tangan para dokter. Disebutkan juga bahwa Thaksin sengaja memperpanjang masa inapnya di rumah sakit.

Pembacaan putusan itu dihadiri langsung oleh Thaksin, yang didampingi oleh putrinya, mantan PM Paetongtarn Shinawatra.

Thaksin Shinawatra langsung dibawa ke penjara Bangkok usai Mahkamah Agung memerintahkan dia dipenjara selama satu tahun Foto: REUTERS/Panumas Sanguanwong Purchase Licensing Rights

Mahkamah Agung langsung memerintahkan penerbitan surat perintah untuk membawa Thaksin ke Penjara Bangkok.

Segera setelah sidang berakhir, Thaksin mencopot jas yang dikenakannya dan masuk ke dalam mobil van milik departemen pemasyarakatan Bangkok. Seorang saksi mata Reuters kemudian mengonfirmasi bahwa Thaksin telah tiba di penjara.

Thaksin Usai Dihukum 1 Tahun Bui: Saya Akan Tetap Kuat

Thaksin merilis pernyataan via Facebook setelah putusan dijatuhkan Mahkamah Agung Thailand.

“Hari ini, saya mungkin tak lagi memiliki kebebasan, tetapi memiliki kebebasan berpikir untuk menciptakan manfaat bagi negara dan rakyat,” ujar Thaksin dalam pernyataannya.

“Saya akan tetap kuat secara fisik dan mental, meluangkan waktu untuk mengabdi kepada raja, negara, dan rakyat Thailand,” ucapnya.

(Sumber:MA Thailand Perintahkan Eks PM Thaksin Masuk Bui!.)

Kesaksian Pekerja Korsel Saat Imigrasi AS Gerebek Pabrik Hyundai

Jakarta (VLF) – Seorang pekerja Korea Selatan menuturkan kepanikan dan kebingungan yang dialami rekan-rekannya ketika agen-agen federal Amerika Serikat masuk ke pabrik dan menangkap ratusan orang dalam penggerebekan imigrasi besar-besaran di pabrik mobil Hyundai di Negara Bagian Georgia.
Pria yang tidak berkenan disebutkan namanya itu berada di pabrik milik Hyundai dan LG Energy Solution ketika agen-agen dari Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) menangkap 475 orang, termasuk 300 warga negara Korea Selatan. Beberapa di antara mereka digiring dengan rantai.

Dia pertama kali menyadari adanya penggerebekan pada Kamis (04/09) pagi ketika dia dan rekan-rekannya menerima banyak sekali panggilan telepon dari para bos perusahaan.

“Beberapa saluran telepon berdering dan pesannya adalah menutup operasi,” katanya.

Ketika berita tentang penggerebekan tersebut menyebar, yang merupakan penggerebekan terbesar sejak Presiden Donald Trump kembali ke Gedung Putih, pria itu mengatakan bahwa anggota keluarga yang panik mencoba menghubungi para pekerja.

“Mereka ditahan dan mereka meninggalkan semua telepon seluler mereka di kantor. Telepon terus berdering, tapi kami tidak bisa menjawab karena [kantor] dikunci,” katanya.

Menurut para pejabat AS, beberapa pekerja mencoba melarikan diri, termasuk beberapa orang yang melompat ke kolam limbah.

Para pekerja dipisahkan menjadi beberapa kelompok berdasarkan kewarganegaraan dan status visa.

Kemudian mereka diproses dan dimasukkan ke dalam beberapa bus.

Sekitar 400 agen negara bagian dan federal telah berkumpul di luar kompleks pabrik senilai US$7,6 miliar, yang berjarak sekitar setengah jam dari Kota Savannah.

Mereka lantas memasuki pabrik pada Kamis (04/09) sekitar pukul 10:30 waktu setempat.

Kompleks seluas 3.000 hektare ini dibuka tahun lalu dan para pekerja di sana merakit mobil listrik.

Petugas imigrasi berupaya menyelidiki dugaan praktik ketenagakerjaan ilegal di pabrik baterai kendaraan listrik yang sedang dibangun di kompleks tersebut.

Operasi ini menjadi operasi imigrasi di satu lokasi terbesar dalam sejarah investigasi Keamanan Dalam Negeri, kata para pejabat.
Dalam operasi tersebut, ratusan orang yang secara hukum tidak diizinkan untuk bekerja di AS ditahan.

BBC Verify telah meninjau rekaman yang diunggah di media sosial dan tampaknya direkam di dalam pabrik baterai.

Prabowo sepakat transfer data pribadi warga Indonesia ke AS Apa saja datanya dan apa risikonya?
Sebuah video menunjukkan para pria berbaris di sebuah ruangan, sedangkan seorang laki-laki bertopeng, mengenakan rompi berinisial HISHomeland Security Investigationsmemegang walkie-talkie, memberi tahu mereka:

“Kami Keamanan Dalam Negeri, kami memiliki surat perintah penggeledahan untuk seluruh lokasi. Kami ingin kontruksi segera dihentikan, kami ingin semua pekerjaan di lokasi dihentikan sekarang juga.”

BBC Verify bertemu dengan pekerja tersebut di Savannah, kota terdekat dari pabrik mobil besar tersebut. Mereka secara hukum berhak untuk bekerja di Amerika Serikat.

Pria yang kami wawancarai mengatakan bahwa ia “syok tetapi tidak terkejut” dengan operasi imigrasi tersebut.

Dia mengatakan bahwa sebagian besar pekerja yang ditahan adalah mekanik yang memasang jalur produksi di lokasi itu dan dipekerjakan oleh kontraktor.

Dia juga mengatakan sebagian kecil dari mereka yang ditangkap telah dikirim dari kantor pusat di Seoul dan telah melakukan pelatihan, yang belum dapat dikonfirmasi oleh BBC.

Pria tersebut mengatakan bahwa dia yakin hampir semua pekerja memiliki hak legal untuk berada di AS, namun jenis visanya salah atau hak mereka untuk bekerja telah habis masa berlakunya.

XOperasi ini menjadi operasi imigrasi terbesar di satu lokasi dalam sejarah investigasi Keamanan Dalam Negeri, kata para pejabat.

BBC telah menghubungi Hyundai dan LG Energy Solution untuk memberikan komentar.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis setelah penggerebekan, Hyundai dan LG Energy Solution mengatakan bahwa mereka “bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang terkait aktivitas di lokasi konstruksi kami. Untuk membantu pekerjaan mereka, kami telah menghentikan sementara konstruksi.”

Hyundai juga mengatakan bahwa “berdasarkan pemahaman kami saat ini, tidak ada satupun dari mereka yang ditahan dipekerjakan secara langsung oleh Hyundai Motor Company”.

Kedua perusahaan menambahkan bahwa mereka “berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi semua hukum dan peraturan di setiap pasar tempat kami beroperasi”.

Pengakuan penyanyi Shakira: Menjadi imigran di AS merupakan ‘pengalaman menakutkan’
BBC Verify juga telah menghubungi Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) untuk memberikan komentar dan rincian lebih lanjut tentang mengapa para pekerja tersebut ditahan dan apa yang mereka lakukan di pabrik tersebut.

Pada Jumat (05/09), sehari setelah penggerebekan, Steven Schrank selaku agen ICE yang bertanggung jawab atas operasi tersebut mengatakan bahwa semua 475 tahanan “berada di Amerika Serikat secara ilegal”.

Dia mengatakan bahwa mereka adalah para pekerja “yang masuk ke Amerika Serikat dengan berbagai cara yang berbeda, ada yang masuk secara ilegal, ada yang masuk dengan bebas visa dan dilarang bekerja, ada juga yang memiliki visa dan tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.”

EPAPara pekerja di pabrik Hyundai dibariskan dan digeledah oleh aparat imigrasi AS.

Operasi penggerebekan yang dijuluki oleh para pejabat AS sebagai “Operasi Tegangan Rendah” ini menargetkan pabrik baterai listrik yang sedang dibangun di pabrik mobil Hyundai.

ICE telah merilis rekaman penggerebekan yang menunjukkan agen-agen federal tiba dengan kendaraan lapis baja dan membariskan para pekerja di luar pabrik.

Beberapa orang terlihat dirantai bersama sebelum dimasukkan ke dalam bus.

Foto lain menunjukkan dua orang pria di sungai yang tampaknya mencoba melarikan diri, dan seorang pria lainnya ditarik keluar dari air oleh agen yang berbicara kepadanya dalam bahasa Spanyol.

Pekerja yang kami ajak bicara mengatakan bahwa ia bersimpati pada mereka yang telah ditahan, namun ia mengatakan bahwa tindakan keras bukanlah hal yang mengejutkan di bawah pemerintahan Trump.

“Slogan mereka adalah mengutamakan Amerika, dan jika Anda bekerja di Amerika secara legal, Anda tidak akan mendapat masalah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa waktu dan rintangan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan visa AS telah mendorong perusahaan-perusahaan asing untuk mengambil jalan pintas demi menyelesaikan proyek-proyek mereka tepat waktu, tetapi mereka mungkin perlu menilai kembali.

“Maksud saya, setelah hal ini terjadi, banyak perusahaan akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Amerika Serikat karena mendirikan proyek baru akan memakan waktu lebih lama dari sebelumnya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa banyak dari mereka yang ditahan adalah spesialis dan mencari pekerja lokal untuk menggantikan mereka tidak akan mudah.

Ketika BBC mengunjungi lokasi tersebut pada akhir pekan lalu, hanya ada sedikit tanda-tanda yang terlihat dari penggerebekan pada Kamis (04/09), meskipun dua tim keamanan meminta kami untuk terus berjalan saat kami merekam dari sisi jalan.

Kompleks bernilai US$7,6 miliar ini berjarak setengah jam berkendara dari Kota Savannah, Georgia. (Getty Images)

Pabrik mobil listrik di Ellabell, Negara Bagian Georgia, adalah kompleks besar yang mendominasi lanskap dan telah menjadi sumber lapangan kerja utama sejak proyek ini diumumkan pada 2022.

Gubernur Negara Bagian Georgia dari Partai Republik, Brian Kemp, sebelumnya memuji kompleks senilai US$7,6 miliar tersebut.

Dia menyebutnya sebagai proyek pembangunan ekonomi terbesar dalam sejarah negara bagian tersebut.

Dampak dari usaha ini telah tercermin dalam kebangkitan Asosiasi Amerika Korea di Greater Savannah.

“Komunitasnya terus berkembang,” kata Cho Dahye, presiden asosiasi tersebut.

Dahye, yang menjadi warga negara AS pada 1980-an dan juga dikenal dengan nama Amerika Ruby Gould, mengatakan bahwa operasi penangkapan ICE telah membuat banyak orang terkejut.

Ia berharap penggerebekan di depan rumahnya tidak akan berdampak lebih luas pada hubungan AS-Korea Selatan.

“Ini sangat mengejutkan bagi saya dan citra perusahaan global yang terkenal,” katanya.

Laporan tambahan oleh Aisha Sembhi dan Woongbee Lee

Impor produk Indonesia dikenai tarif 19% oleh AS ‘Posisi Indonesia justru lemah’
Lima kartu sakti China hadapi perang dagang dengan AS
Syok, kacau, dan kemenangan hampa Begini rasanya buat kesepakatan tarif dengan Trump

(Sumber:Kesaksian Pekerja Korsel Saat Imigrasi AS Gerebek Pabrik Hyundai.)

Dansatsiber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik Institusi

Jakarta (VLF) – Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, mengklaim menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah pencemaran nama baik institusi TNI.
“Pencemaran nama baik. Institusi,” kata Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.

“Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring menyambangi Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.

Dia belum menjelaskan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh satuan siber TNI terhadap Ferry Irwandi. Dia mengatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.

Dia juga mengaku sudah melakukan upaya untuk menghubungi Ferry Irwandi. Namun, katanya, nomor telepon Ferry tidak dapat dihubungi.

Tanggapan Ferry Irwandi

Ferry Irwandi juga sudah merespons pernyataan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, yang menyebut menemukan dugaan tindak pidana. Ferry mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Saya belum tahu apa-apa,” kata Ferry Irwandi saat dihubungi wartawan, Senin (8/9).

Ferry Irwandi juga menanggapi pernyataan TNI itu melalui unggahannya di akun Instagram @irwandiferry. Dalam unggahan tersebut, Ferry memastikan tidak akan kabur dan mengaku tidak pernah mengganti nomor telepon.

“Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” ujarnya.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menyatakan hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4). Dalam permohonannya, pemohon bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2). Berikut bunyi pasal-pasal itu setelah ada putusan MK:

– Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan’

– Menyatakan frasa ‘suatu hal’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang’

– Menyatakan frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu’ dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan’.

(Sumber:Dansatsiber TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi soal Pencemaran Nama Baik Institusi.)

Pakar Unair Jelaskan Mengapa DPR Tak Dapat Dibubarkan hingga Dampak Darurat Militer

Jakarta (VLF) – Situasi politik di Indonesia memanas dalam beberapa waktu belakangan. Protes di berbagai wilayah meletus, khususnya setelah wacana kenaikan tunjangan DPR.

Rakyat menyorot tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR di tengah perekonomian yang lesu. Selain itu, salah satu opini yang mengemuka adalah membubarkan DPR.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair), Dr Mohammad Syaiful Aris menilai apa yang diserukan oleh masyarakat dapat dipahami sebagai kritik positif untuk mendorong perubahan-perubahan dalam lembaga DPR, supaya dapat secara optimal mengawal aspirasi rakyat.

“Sangat dapat dipahami adanya tuntutan ini karena DPR menurut beberapa lembaga survei sering sebagai juara lembaga yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat karena perilaku anggotanya yang sering terjerat kasus korupsi dan kinerjanya tidak jelas. Rakyat tentunya menuntut agar terdapat perubahan pada kinerja dari DPR ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

Mengapa DPR Tak Bisa Dibubarkan?
Sebagian masyarakat menyampaikan soal pembubaran DPR. Namun, menurut Aris pembubaran DPR secara konstitusi tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, ia menjelaskan, DPR adalah salah satu cabang kekuasaan legislatif, sehingga fungsi legislatif atau pembuatan undang-undang ada di DPR.

UUD RI 1945 Pasal 7C menegaskan kedudukan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang dilindungi konstitusi. Maka dari itu, Presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Aris menjabarkan fungsi DPR dalam negara amat signifikan lantaran ada 3 fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang secara konstitusi tidak dipunyai lembaga lainnya.

“Terlebih pada Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 menunjukan memang DPR bagian dari MPR sehingga akan mustahil membubarkan DPR secara konstitusi,” kata Aris, dikutip melalui keterangan dalam laman kampus.

Apa yang Terjadi jika Darurat Militer Diberlakukan?

Perihal darurat militer, Aris mengatakan Presiden dapat memberlakukannya jika keadaan bahaya dirasa dapat mengancam negara dan tidak bisa diatasi perlengkapan militer biasa.

“Menurut UUD NRI Pasal 12, Presiden sebagai kepala negara merupakan panglima tertinggi Angkatan Bersenjata dan memiliki kewenangan menyatakan keadaan bahaya yang mengancam keamanan di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Indonesia. Contohnya pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa,” sebutnya.

Ia juga mengatakan darurat militer akan sangat memengaruhi kehidupan masyarakat karena secara hukum akan diberlakukan pembatasan hak-hak masyarakat, bahkan penyimpangan secara hukum dan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu hak rakyat dan keadaan ekonomi akan sangat dipengaruhi jika darurat militer dilakukan.

Aris menyampaikan, pemerintah harus mengevaluasi pemerintahan sebagaimana amanah konstitusi. Masalah-masalah berbangsa juga harus diselesaikan dengan jelas dan pasti.

Ia mengatakan, negara atau pejabat harus memberi contoh nyata upaya perbaikan.

“Perubahan penting kedepan setidaknya dapat dimulai dengan reformasi partai politik dan reformasi aparat penegak hukum di Indonesia,” ucapnya.

(Sumber:Pakar Unair Jelaskan Mengapa DPR Tak Dapat Dibubarkan hingga Dampak Darurat Militer.)

Apa Itu ‘KTP Pink’ untuk Anak-anak? Ini Bedanya dengan KTP Biru

Jakarta (VLF) – KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai bukti diri. KTP berbentuk seperti kartu dan berwarna biru. Namun, benarkah ada ‘KTP pink’?

Selain ada KTP biru ternyata ada ‘KTP pink’. Istilah ‘KTP pink’ merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA).

Jika KTP biru menjadi identitas bagi penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, maka KTP pink atau KIA menjadi identitas khusus untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, termasuk anak-anak sekolah.

Perbedaan lain antara KTP biru dan KTP pink yakni terletak pada data. KTP biru menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta nomor induk kependudukan (NIK) seumur hidup.

Sementara KTP pink tidak memiliki data biometrik dan bukan sebagai dokumen untuk berbagai transaksi finansial. Masa berlaku KTP anak-anak ini juga hanya sampai anak genap berusia 17 tahun.

KTP Pink atau Kartu Identitas Anak

KTP pink atau KIA digagas pertama kali pada 2016 dan diterbitkan oleh Dukcapil kabupaten/kota. Penerbitan KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tidak hanya sebagai identitas khusus anak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menerbitkan KTP pink atau KIA dengan berbagai fungsi lain, yaitu:

– Upaya untuk melindungi hak anak

– Memberikan perlidungan

– Jaminan kepastian hukum

– Data valid bagi pemerintah untuk memantau pemenuhan hak anak

– Merencanakan program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran

Syarat Membuat KTP Pink atau KIA

Dalam pembuatannya, ada dua jenis KIA, yakni untuk 0-5 tahun dan untuk 5-17 tahun. Mengutip Indonesia.go.id, syarat umum pembuatan KTP pink atau KIA yaitu:

1. Berusia 5-17 tahun kurang sehari

2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

3. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali

4. KTP asli kedua orang tua/wali.

Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNI

Khusus untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia, berikut syarat membuat KIA:

1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orang tua/wali

3. KTP asli kedua orang tua/wali

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.

Syarat Pembuatan KIA untuk 0-5 Tahun untuk WNA

Sementara itu, untuk anak usia 0-5 tahun dan berkewarganegaraan asing, berikut syarat membuat KIA:

1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap

2. KK asli orang tua/wali

3. KTP elektronik asli kedua orang tua.

Untuk anak 0-5 tahun, KIA tidak disertai foto. Sementara untuk anak 5-17 tahun kurang sehari, KIA menampilkan foto.

Cara Pembuatan KTP Pink untuk Anak

– Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil.

– Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

– KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

– Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

(Sumber:https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8101371/apa-itu-ktp-pink-untuk-anak-anak-ini-bedanya-dengan-ktp-biru.)

Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung

Jakarta (VLF) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA yang diajukan warga bernama Subhan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara,” ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Anang mengatakan Jaksa Agung juga mendapatkan surat kuasa khusus terkait gugatan tersebut untuk mewakili Gibran.

“Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 125 triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.

Persidangan hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing. Penggugat dan para tergugat hadir dalam persidangan.

Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN). Penggugat menyatakan keberatan karena menyebut gugatan itu ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan jabatan Wapres.

Majelis hakim menyatakan memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga Senin (15/9)

“Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel. Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan,” ujar Subhan.

Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

(Sumber:Jaksa Pengacara Negara Wakili Gibran di Gugatan Perdata, Ini Kata Kejagung.)

Menanti Revisi UU Pemilu di Tengah Sorotan Pesohor Jadi Legislator

Jakarta (VLF) – Tidak hanya berhenti soal kritik berbagai tunjangan bagi DPR, aksi demonstrasi yang berujung pada sejumlah desakan yang dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat akhirnya merembet ke munculnya kembali wacana revisi Undang-undang Pemilu. Sebabnya, sejumlah tokoh yang menduduki kursi anggota dewan dinilai tidak memiliki kapasitas cukup dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Seperti ditulis dalam detikNews, ia menilai sistem pemilu saat ini tak terbuka luas hingga muncul sorotan kepada orang kaya dan selebritis. Nantinya, revisi UU Pemilu ini disebut Yusril akan membahas kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sebab, tokoh yang memiliki kompetensi kerap gagal lolos ke parlemen di Senayan.

“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” ujar Yusril dikutip dari detikNews, Jumat (5/9).

Rencana ini sejalan dengan keputusan MK terbaru soal hal-hal yang perlu diubah dalam UU Pemilu. Beberapa hal di antaranya terkait ambang batas atau threshold yang akan dihapuskan.

“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kami lakukan. Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold, dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril.

Partai politik (parpol) sebagai gerbang masuknya para insan DPR dinilai juga perlu melakukan perbaikan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Seperti dikutip dari detikNews, Dede menekankan perlunya partai politik untuk menyeleksi calon legislatif di DPR ke depan. Menurutnya, pendidikan politik bagi setiap anggota dewan penting diberikan oleh parpol.

“Dalam pelajaran kemarin tentu sekali lagi controlling-nya adalah kepada partai pengusung. Partai pengusung bisa melakukan seleksi awal kepada mereka-mereka yang akan dijadikan sebagai calon-calon legislator,” ujar Dede Yusuf.

Terkait dengan momentum ini berikut dengan penguatan fungsi partai mulai dari pendidikan hingga rekrutmen, hal apa saja yang perlu dilakukan? Apakah perubahan UU ini nantinya akan berakhir pada sulitnya jalur masuk para pesohor ke kursi DPR? Ikuti ulasannya dalam Editorial Review detikSore.

Beralih ke berita nusantara, detikSore hari ini akan mengulas peristiwa yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pria bernama Alvi Maulana (24) diduga menjadi satu-satunya pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan berinisial TAS (24). Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJatim, Alvi memotong-motong korbannya menjadi ratusan bagian. Apa sebabnya? Ikuti laporan langsung Jurnalis detikJatim selengkapnya.

Jelang petang nanti, detikSore akan mengulas potensi kemenangan Indonesia melawan Lebanon pada Senin (8/9/2025) malam nanti di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya. Seperti diketahui, Timnas Indonesia akan menjajal Timnas Lebanon pada laga FIFA matchday. Skuad Garuda akan menurunkan kekuatan penuh melawan The Cedars. Pertandingan ini akan menjadi ujian Indonesia dalam mempersiapkan diri menuju Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Sebabnya, pada Oktober nanti tim asuhan Patrick Kluivert itu akan menghadapi Arab Saudi dan Irak dalam perebutan tiket ke kompetisi internasional tertinggi dalam dunia sepakbola. Saat Indonesia menang 6-0 atas Taiwan, Patrick Kluivert menyusun formasi 4-2-3-1. Susunan formasi itu sepertinya akan kembali diterapkan saat Indonesia menghadapi Lebanon. Lalu, seperti apa jalannya pertandingan nanti? Siapa saja yang akan menjadi starting line up? Simak obrolannya sore nanti hanya di detikSore bersama Redaktur detikSport selengkapnya!

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

(Sumber:Menanti Revisi UU Pemilu di Tengah Sorotan Pesohor Jadi Legislator.)

Polisi Gandeng Komunitas Ojol Tingkatkan Keamanan di Bandara Soetta

Jakarta (VLF) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar bakti sosial (baksos) sebagai wujud kepedulian kepada komunitas ojek online (ojol). Polisi membagikan paket sembako dan pengecekan gratis kepada ratusan ojol.

Kegiatan tersebut digelar di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Senin (8/9/2025). Wakapolresta Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono mengatakan bakti sosial dan bakti kesehatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ikatan silaturahmi antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan para pengemudi ojol yang selama ini terjalin baik.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini kami membagikan 107 paket sembako kepada rekan-rekan pengemudi ojek online. Semoga bermanfaat,” ujar Joko.

Joko mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya para pengemudi ojol untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif di wilayah Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Mari bersama-sama kita tingkatkan persatuan dan kesatuan untuk Indonesia damai. Dan mari kita jadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama yang aman, nyaman, serta tertib,” imbuhnya.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggandeng komunitas ojol menciptakan keamanan di wilayah bandara. (Foto:dok. Istimewa)
Sementara itu, Joko memastikan situasi di Bandara Soetta hingga saat ini aman kondusif. Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir jika hendak beraktivitas di bandara internasional tersebut.

Wakapolres mengimbau masyarakat segera menghubungi call center 110 apabila melihat atau mengalami potensi gangguan kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kegiatan ini mendapatkan sambutan baik dari komunitas ojol. Syaiful, salah satu pengemudi ojek online mengapresiasi kegiatan baksos dan bakti kesehatan yang digelar Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut.

“Terima kasih kepada bapak Kapolres Bandara Soetta dan jajaran. Kami berharap ke depannya dapat berkelanjutan,” kata Syaiful.

(Sumber:Polisi Gandeng Komunitas Ojol Tingkatkan Keamanan di Bandara Soetta.)

Pembelaan Kampus di Palopo Usai Mahasiswanya Dituding Bayar Massa Rp 400 Ribu

Jakarta (VLF) – Mahasiswa Politeknik Dewantara Palopo bernama Egi Pumbura dituding membayar massa Rp 400 ribu untuk ikut demo di Kantor DPRD Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak kampus berdalih Egi tidak terlibat dalam demo yang berakhir ricuh tersebut.

Diketahui, sejumlah mahasiswa menggelar demonstrasi Kantor DPRD Palopo, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Demo tersebut berakhir ricuh hingga polisi mengamankan dua orang pelaku kerusuhan.

Kasi Humas Polres Palopo Supriadi mengatakan dua pelaku kerusuhan yang diamankan yakni Fangki (25) warga Ponrang, Luwu dan Nugrah (23) warga Wara Utara, Palopo. Dia memastikan kedua pelaku bukanlah mahasiswa.

“Fangki mengakui perbuatannya melakukan pelemparan di kantor DPRD Kota Palopo sebanyak 10 kali menggunakan batu,” kata Supriadi kepada detikSulsel, Selasa (2/9).

Sementara Nugrah meledakkan petasan saat situasi tidak terkendali di gedung DPRD Palopo. Dia mengaku mendapatkan petasan itu dari seorang mahasiswa yang menggunakan almamater biru.

“Sedangkan Nugrah mengakui perbuatannya membawa dan meledakkan 1 petasan jenis kembang api yang menurutnya petasan jenis kembang api tersebut diberikan oleh seorang mahasiswa yang ia tidak kenal namun yang ia ketahui menggunakan almamater berwarna biru,” jelasnya.

Lanjut Supriadi, dari hasil pemeriksaan Fangki mengaku mengikuti demo karena diiming-imingi uang senilai Rp 400 ribu oleh seorang mahasiswa bernama Egi. Fangki menyebut mahasiswa itu dari Politeknik Dewantara Palopo.

“Fangki mengakui perbuatannya bahwa yang mengajak ia ikut demo ialah Egi yang berkuliah di Politeknik Dewantara Kota Palopo dan dijanjikan uang sebanyak Rp 400 ribu,” bebernya.

Politeknik Dewantara Bantah Mahasiswa Bayar Massa

Kepala Bagian (Kabag) Humas Politeknik Dewantara, Chalik Mawardi kemudian membantah pengakuan Fangki. Dia mengatakan, mahasiswa atas nama Egi yang disebutkan oleh pelaku tidak hadir pada demo di DPRD Palopo.

“Ingin kami sampaikan bahwa di Politeknik Dewantara hanya ada satu mahasiswa yang namanya Egi itupun nama lengkap Egi Pumbura dan kami dapat memastikan bahwa si Egi ini tidak mengikuti aksi demonstrasi di DPRD Palopo,” tegas Chalik kepada detikSulsel, Rabu (3/9).

Chalik mengaku pihaknya mendatangi Polres Palopo untuk mengklarifikasi isu yang menyeret nama kampusnya pada Rabu (3/9). Namun dia menegaskan pihak kampus tetap menghargai apa yang menjadi proses penyelidikan pihak kepolisian.

“Kami menghargai proses hukum yang sementara berlangsung di Polres Palopo ini, intinya bahwa kami dari pihak kampus itu bahwa tidak ada mahasiswa yang membayar oknum masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi, tidak ada sama sekali, baik dari pihak mahasiswa apalagi dari pihak kampus,” jelasnya.

Chalik juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung mahasiswa jurusan Teknik Pertambangan Metalogi tersebut. Dia menjelaskan, Egi dikenal sebagai sosok yang aktif pada kegiatan akademik dan tidak pernah melakukan unjuk rasa.

“Saya kenal betul anak tersebut, selama dia kuliah 2 semester dan semester 3 dia tidak pernah ikut dalam aksi demonstrasi, dia lebih fokus ke dunia akademisnya, dia lebih banyak belajar di kampus,” bebernya.

(Sumber:Pembelaan Kampus di Palopo Usai Mahasiswanya Dituding Bayar Massa Rp 400 Ribu.)