Author: Gabriel Oktaviant

Ngopi Bareng, Kapolres Kediri Kota Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

Jakarta (VLF) – Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengajak warga cangkrukan kamtibmas sambil ngopi bareng di Mapolsek Grogol. Lewat forum santai itu, ia menggaungkan pesan menjaga keamanan bersama, termasuk bijak bermedia sosial agar tak mudah terprovokasi isu hoaks.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025) malam tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Kediri Kota, Kapolsek Grogol serta para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan, cangkrukan kamtibmas merupakan wadah silaturahmi yang terbuka dan tidak kaku, sehingga seluruh warga bisa menyampaikan masukan secara langsung.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat, agama, pemuda, serta mitra kamtibmas yang hadir. Forum ini bukan acara formal, tapi wadah silaturahmi untuk saling menyampaikan informasi dan masukan demi terciptanya keamanan di Kediri,” kata AKBP Anggi. Jumat (12/9/2025)

Kapolres juga memaparkan situasi kamtibmas terkini di wilayah hukum Polres Kediri Kota, termasuk penanganan aksi anarkis yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Menurutnya, keberhasilan menjaga stabilitas tidak lepas dari dukungan masyarakat.

“Alhamdulillah, situasi kamtibmas di Kediri tetap kondusif. Beberapa kasus anarkisme sudah kita tangani dengan tegas. Semua ini bisa tercapai berkat sinergi antara polisi dan masyarakat,” jelas Anggi.

Selain itu, Kapolres mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, seperti menghidupkan kembali poskamling, menjalin komunikasi dengan Bhabinkamtibmas, serta melaporkan potensi gangguan kamtibmas.

Ia juga menekankan bijak menggunakan media sosial agar tidak mudah terprovokasi isu hoaks, SARA, maupun ajakan yang mengarah pada anarkisme.

“Mari kita jaga generasi muda dari narkoba, tawuran, balap liar, maupun kenakalan remaja. Jangan sampai mereka terseret hal-hal negatif yang merugikan masa depan,” tegas Kapolres.

Kapolres menutup arahannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjalin kolaborasi. Menurutnya, keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama.

“Saya harap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Dengan kerja sama, Kediri akan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Sumber:Ngopi Bareng, Kapolres Kediri Kota Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial.)

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU

Jakarta (VLF) – Para terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penolakan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar KPPU di Kantor KPPU Jakarta, kemarin. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi, serta dihadiri seluruh anggota majelis. Sidang tersebut membahas agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen serta daftar saksi/ahli.

“20 dari total Terlapor membacakan tanggapan LDP secara langsung di hadapan sidang, selebihnya dianggap dibacakan. Semua menolak kecuali Terlapor 40 yang menolak sebagian,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Secara rinci, Deswin menyampaikan sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sementara satu Terlapor belum menyerahkan tanggapan, namun telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan.

Adapun Terlapor akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin (15/9/2025) pukul 08.30 WIB. Sementara itu satu Terlapor sampai sidang kemarin berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan.

“Pasca sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage),” pungkasnya.

(Sumber:Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU.)

Zulhas-Wamentan Rapat Bahas Kebocoran Gula Rafinasi ke Pasar Tradisional

Jakarta (VLF) – Menteri Koodinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama sejumlah pejabat kementerian di bidang pangan menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri mengenai tata kelola perniagaan komoditas gula kristal rafinasi (GKR). Gula yang seharusnya diperuntukan bagi produsen makanan dan minuman diketahui bocor ke pasar tradisional.
Dalam rapat tersebut hadir juga Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, hingga Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

Ditemui usai rapat, Sudaryono mengatakan pemerintah telah mengetahui terjadi kebocoran gula rafinasi ke pasar tradisional. Gula rafinasi ini seharusnya untuk kebutuhan industri, bukan konsumsi masyarakat.

“Tadi juga menjadi salah satu concern kita adalah terkait gula industri yang leaking atau bocor ke pasar tradisional. Ditemukan di banyak pasar bagaimana gula rafinasi itu kan dia kebutuhannya untuk kebutuhan industri saja, makanan dan minuman dan seterusnya ya. Itu kan nggak boleh dijual kiloan kepada masyarakat,” kata dia di Kementerian Koodinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Melihat hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menindaktegas oknum yang sengaja menjual gula rafinasi ke pasar. Sayangnya, Sudaryono tidak mengatakan berapa jumlah gula rafinasi yang bocor ke pasar.

“Kita ingin ini ditindak tegas, ditindak tegas baik itu dari sisi pedagangnya maupun perusahaan yang mengimpor itu. Yang jelas, yang jelas di blacklist, ya kalau ada melanggar hukum, harus ada pidana. Ada Satgas Pangan kita libatkan semua,” tuturnya.

Adapun salah satu penyebab bocornya gula rafinasi ke pasar tradisional karena harganya lebih murah dibandingkan gula konsumsi dari petani tebu. Kebocoran ini pun yang menyebabkan sebanyak 100 ribu ton gula petani numpuk atau tidak terserap oleh pasar.

“Efeknya adalah gula konsumsi yang diproduksi dari petani yang digiling di pabrik gula, itu serapanya rendah, 100 ribu ton macet, sehingga kan itu merugikan ya, merugikan petani. Ini kenapa? Karena gula rafinasi itu harganya jauh lebih murah daripada gula konsumsi,” tuturnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, mengatakan dalam rakor tersebut Zulhas mengarahkan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan pengawasan terhadap kebocoran gula rafinasi di pasar tradisional.

Pengawasan ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

“Karena tadi ditemukan di Banten, di Serang masih ada (penjualan) gula rafinasi. Nah, gula rafinasi sama gula kita (produksi dalam negeri) itu selisihnya (lebih murah) Rp 2.000 sampai Rp 3.000. Karena selisihnya itu kayak gitu, maka kalau dia dijual di market, gula kita ini bisa nggak laku,” pungkasnya.

(Sumber:Zulhas-Wamentan Rapat Bahas Kebocoran Gula Rafinasi ke Pasar Tradisional.)

Terdakwa Kasus Suap Migor Bantah Ancam Marcella Santoso soal ‘Pasang Leher’

Jakarta (VLF) – Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Wahyu Gunawan, membantah pernah mengancam pengacara Marcella Santoso terkait pengurusan perkara tersebut. Wahyu mengatakan video call dengan suami Marcella, Ariyanto Bakri, sebatas janjian untuk bertemu.
Bantahan itu disampaikan Wahyu saat menanggapi keterangan Marcella yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

“Keberatan terhadap keterangan saksi yang pertama adalah tidak benar, itu saya ada video call terkait dengan pembicaraan perkara yang tadi disampaikan oleh Saudara saksi yang katanya di mobil itu Yang Mulia, karena faktanya video call itu antara saya dengan Pak Ari hanya untuk janjian untuk bertemu dengan Pak MAN (Muhammad Arif Nuryanta),” kata Wahyu.

Wahyu membantah pernah melontarkan kalimat ancaman saat video call dengan Ariyanto. Dia juga membantah menawarkan diri ke Ariyanto untuk mengurus perkara migor.

“Yang kedua, tidak benar mengenai saya adanya mengancam gitu, sampai ada ancamannya katanya soal potong leher dan tidak bisa jual migor lagi, itu tidak benar, tidak pernah saya sampaikan. Yang ketiga, tidak benar saya menawarkan untuk mengurus perkara migor karena faktanya adalah saudara Ariyanto yang mendatangi saya,” ujarnya.

Wahyu mengatakan Ariyanto yang meminta agar eksepsi perkara migor dikabulkan dan menyerahkan dokumen terkait Ombudsman untuk diserahkan ke Arif. Dia mengatakan Marcella pernah memberikan sepatu sebagai oleh-oleh kepadanya.

“Sepatu sama tas?” tanya hakim.

“Sepatu ya oleh-oleh,” jawab Wahyu.

“Ada?” tanya hakim.

“Ada, saya akui itu ada betul, walaupun nggak pernah saya pakai juga,” jawab Wahyu.

Hakim menanyakan sikap Marcella terhadap bantahan Wahyu tersebut. Marcella menyatakan tetap pada keterangannya.

“Saudara tetap pada keterangannya atau membenarkan konfrontir dari terdakwa?” tanya hakim.

“Saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia,” jawab Marcella.

Sebelumnya, Marcella Santoso mengatakan ada ancaman dari Wahyu Gunawan jika tak menyiapkan duit Rp 60 miliar. Marcella mengatakan Wahyu menggunakan kata ‘pasang leher’ dalam ancaman tersebut.

Marcella mengatakan ancaman itu disampaikan Wahyu selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke suaminya, Ariyanto Bakri. Dia mengatakan Ariyanto dan Wahyu saat itu berkomunikasi melalui video call.

“Intinya gini pak, harus, pokoknya ini harus diurus, nggak bisa nggak, intinya harus Ari langsung karena yang bersidang itu adalah istrinya, nggak boleh suruh orang lain nggak boleh melalui, melalui, harus istrinya langsung. Terus ya Ari kan di situ kayak iya, iya aja ya pak,” ujar Marcella.

“Terus dijawab oleh Ari iya, iya?” tanya ketua majelis hakim Effendi.

“Iya, iya,” jawab Marcella.

“Apalagi?” tanya hakim.

“Ada kata-kata semuanya udah meeting kalau nggak serius, gue pasang leher pasti di polin,” jawab Marcella.

Marcella mengatakan Wahyu meminta duit suap untuk pengurusan perkara migor disiapkan segera. Dia mengatakan Wahyu juga melontarkan ancaman jangan harap bisa menjual minyak lagi jika duit itu tidak disiapkan.

“Bagaimana kata-katanya?” tanya hakim.

“Semuanya udah meeting, bertemu pak. Akan diputus sesuai materi, dilihat materinya dulu. Intinya dia juga kayaknya nggak mengiyakan hasilnya apa, kemudian ada kata-kata, yang membuat saya mengambil catatan itu karena ada kata-kata pasang leher, harus serius, kalau nggak kita pasang leher, harus independen, harus siapin segera, kalau misalnya nggak siap segera jangan harap bisa jual minyak lagi,” jawab Marcella.

“Jangan harap?” tanya hakim.

“Bisa jual minyak lagi,” jawab Marcella.

“Kata si Wahyu?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Marcella.

Marcella mengatakan Wahyu meminta duit suap yang harus disiapkan sebesar Rp 60 miliar dengan perhitungan masing-masing korporasi sebesar Rp 20 miliar. Dia menyebutkan Ari saat itu kaget mendengar permintaan tersebut.

“Terus apa lagi yang saudara dengar?” tanya hakim.

“Nggak mau Rp 20 (miliar) maunya kali 3,” jawab Marcella.

Hakim kemudian mempersilakan jaksa melanjutkan pertanyaan ke Marcella terkait duit suap Rp 60 miliar tersebut. Marcella mengaku tidak mengetahui awal mula perhitungan uang itu dan hanya mendengar dari obrolan Wahyu dan Ariyanto.

“Tadi kan ada budget Rp 20 (miliar) dikali 3, apa yang saudara ketahui terkait awal kenapa bisa awalnya, bagaimana bisa awalnya ada 20 kemudian semua sudah solid. Ada kesepakatan apa sebelumnya?” tanya jaksa.

“Itu yang saya tidak mengetahui pak, angka 20 dan 20 kali 3 itu saya dengar satu kali melalui video call yang tadi saya sudah jelaskan kepada Yant Mulia. Nah mengenai bagaimana dealnya 20 dan bagaimana itu yang mengetahui Ari karena dia juga tidak pernah mau menjawab saya, dan saya tanya ‘ya itu kan lu cuman dengerin kata Wahyu, kan itu bukan kata gue’. Intinya gitu lah, setiap kali saya tanya kepada dia,” jawab Marcella.

Jaksa mencecar Marcella terkait kesepakatan putusan dengan duit Rp 60 miliar tersebut. Namun, Marcella lagi-lagi mengaku hanya mengetahui tentang duit itu dari video call antara Ariyanto dan Wahyu.

“Terhadap Rp 60 miliar tersebut ya, pada saat itu sudah disepakati putusannya apakah sudah disepakati?” tanya jaksa.

“Pak saya nggak bisa bercerita tentang yang Rp 60 (miliar) itu pak, saya sampaikan yang Rp 60 (miliar) itu saya mengetahui dari video call yang tadi udah saya sampaikan,” jawab Marcella.

(Sumber:Terdakwa Kasus Suap Migor Bantah Ancam Marcella Santoso soal ‘Pasang Leher’.)

TNI Bakal Tindak Tegas Prajurit Diduga Terlibat Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta (VLF) – Oknum TNI AD berinisial F diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta (37). TNI menegaskan akan menindak tegas oknum tersebut jika memang terbukti melanggar.
“TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI Freddy Ardianzah saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).

Freddy menambahkan TNI serius menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan prajurit. Dia menegaskan institusi akan menindak mereka yang melanggar aturan.

“Yang pasti, perlu kami tegaskan, bahwa TNI sangat serius menanggapi setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit, apalagi jika berkaitan dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan,” ujarnya.

Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan Ilham Pradipta sebelumnya dibenarkan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus. Saat ini prajurit F masih dalam pemeriksaan di Pomdam Jaya.

“Betul dan yang bersangkutan sedang kita periksa,” ujar Kolonel CPM Donny Agus, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).

Ilham Pradipta ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait tindak pidana tersebut, termasuk menggali motif pasti pelaku melakukan aksi tersebut.

Perintah Oknum F

Sosok oknum inisial F ini disebut-sebut oleh tersangka Eras Musuwalo, salah satu pelaku yang menculik Mohamad Ilham Pradipta. Eras bersama tiga tersangka lainnya mengaku disuruh oleh oknum F untuk ‘menjemput’ korban dari sebuah supermarket di Jakarta Timur.

“Setelah penjemputan itu, penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang namanya F itu untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur,” kata kuasa hukum Eras, Adrianus Agau, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8).

Setelah menyerahkan korban kepada seseorang berinisial F, Eras dkk kemudian kembali pulang. Namun, berselang beberapa jam setelah itu, Eras dkk dipanggil lagi untuk mengantar pulang korban.

“Nah, pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi,” ujarnya.

Menurutnya, para penculik ini juga dalam keadaan tekanan. Salah satu tersangka penculik menyampaikan kepada keluarganya memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah.

“Jadi peran mereka itu sampai di situ,” ucapnya.

Didalangi Pengusaha

Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 warga sipil tersangka penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta. Mereka terbagi menjadi beberapa cluster, yaitu: penculik, pembunuh, hingga dalang.

Penculikan dan pembunuhan ini sendiri didalangi oleh Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar (bimbel) online dan Ken. Keduanya saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tapi polisi belum mengungkap apa motif di balik aksi keji itu.

(Sumber:TNI Bakal Tindak Tegas Prajurit Diduga Terlibat Pembunuhan Kacab Bank.)

Menaker Harap RUU PRT Beri Kepastian Hukum & Jaminan Sosial yang Adil

Jakarta (VLF) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi seluruh masukan dan tanggapan dari Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah (PPRT) Tangga. Ia mengatakan pihaknya siap mensupport sekaligus berharap RUU dapat segera dirampungkan.
“Ini (RUU PPRT-red) amanat bagi kita. Kemnaker tetap mensupport dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum, ” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

“Jadi beralasan RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT,” katanya.

Yassierli menjelaskan PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu pengaturan khusus dengan tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural.

“Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Ia menilai PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Sebab selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.

“Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta mengatakan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal.

“Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal,” pungkas Nyoman.

(Sumber:Menaker Harap RUU PRT Beri Kepastian Hukum & Jaminan Sosial yang Adil.)

PN Malang Vonis Ringan 3 Terdakwa TPPO Calon PMI Ilegal

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap 3 terdakwa kasus perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) kecewa dengan keputusan tersebut.
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia diketuai hakim Kun Trihayanto di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Untuk terdakwa Hermin Naning Rahayu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Dian Permana dan Alti Baiquniati masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiga terdakwa merupakan karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) di kawasan Sukun, Kota Malang yang sebelumnya digerebek Polresta Malang Kota, karena dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jaksa Penuntut Umum Moh Heriyanto mengaku masih akan berpikir soal putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pasal sama seperti tuntutan, namun jauh dari tuntutan yang kami sampaikan. Sikap kami, pikir-pikir dulu,” ujar Moh Hariyanto kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Sebelumnya, jaksa menuntut sesuai dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terdakwa Hermin dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Dian dan Alti dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Kuasa hukum terdakwa Moh Zainul Arifin menyebut putusan majelis hakim meninggalkan kekecewaan. Meski begitu, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dinilai merupakan upaya hakim melihat perkara yang menjerat kliennya secara obyektif.

Karena sebagian beban tanggung jawab dilimpahkan kepada perusahaan pusat, bukan hanya perorangan.

“Kami masih pikir-pikir. Restitusi juga tidak dibebankan ke klien kami, melainkan ke pusat. Jadi ada pertimbangan yang objektif,” tegasnya.

Sementara Pengurus DPP Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuryati menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim.

Menurut Dina, vonis yang diberikan terhadap para terdakwa sangat jauh dari tuntutan jaksa.

Selain majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan afanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Fakta persidangan menunjukkan adanya praktik jahat perdagangan orang. Ada penahanan dokumen, CPMI diposisikan rentan, bahkan tereksploitasi. Namun hak restitusi korban tidak muncul dalam putusan,” pungkasnya.

(Sumber:PN Malang Vonis Ringan 3 Terdakwa TPPO Calon PMI Ilegal.)

KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi 50-50 Ada Niat Jahatnya

Jakarta (VLF) – KPK menyebut ada niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dengan persentase 50:50 persen. Pembagian kuota tambahan dengan angka itu diawali adanya pertemuan pihak asosiasi haji dengan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kemudian setelah kita susuri, ada niat jahatnya. Jadi tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen, 50 persen atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

Asep melanjutkan, ada uang yang mengalir dari pihak travel ke oknum di Kemenag. KPK juga tengah memanggil beberapa pihak untuk mendalami asal muasal permintaan pembagian kuota haji tersebut.

“Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerian Agama. Jadi seperti itu,” sebutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

KPK juga mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

(Sumber:KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Jadi 50-50 Ada Niat Jahatnya.)

Wujud Katalis BBM Terkait Kasus Suap Tahun 2012-2014 yang Dibongkar KPK

Jakarta (VLF) – KPK menahan tiga tiga dari empat orang tersangka terkait suap pengadaan katalis bensin di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014. KPK pun menampilkan katalis terkait kasus suap tersebut.
Katalis itu ditampilkan saat KPK melakukan konferensi pers penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus ini, Selasa (9/9/2025). Katalis itu berwarna putih dan berbentuk serbuk.

“Bentuknya serbuk putih terkait dengan pengadaan katalis tahun 2013 dengan total 4.200 metrik ton senilai 14.484.120 USD dan untuk pengadaan tahun 2014 sejumlah 4.800 metrik ton dengan nilai 16.553.280 USD,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat menampilkan katalis tersebut, Selasa (9/9).

Katalis merupakan salah satu zat yang dipakai dalam pembuatan bahan bakar mesin (BBM). Penggunaan katalis ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bahan bakar yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.

KPK menunjukkan katalis bensin terkait kasus suap pengadaan katalis bensin di PT Pertamina Persero tahun anggaran 2012-2014.yang menjerat tiga orang tersangka (Adrial A/detikcom)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penggunaan katalis ini berpengaruh terhadap kualitas hasil hingga lamanya proses produksi BBM. Dalam kasus ini pun terjadi di rentang tahun 2012 hingga 2014

“Bahwa uji laboratorium ini itu untuk menunjukkan bagaimana kerjanya secara kimiawi, katalis itu. Itu akan berkaitan dengan kualitas hasil. Kualitas hasil, tapi ini kan tahun 2012-2014,” kata Asep.

“Misalkan ya dalam satu hari bisa berproses gitu ya, bisa selesai. Nah ini butuh waktu lebih lama. Jadi ini kan juga mengganggu proses produksi,” tambahnya.

Karena proses pengolahan BBM menjadi lebih lama, bertambah pula biaya produksinya. Namun yang dijual ke masyarakat tetap dalam kondisi yang baik karena telah melalui proses pengolahan hingga mutunya sesuai.

“Nah kalau ke masyarakat, ke masyarakat sih yang dijual di masyarakat nggak ada masalah. Karena sudah melalui treatment kembali. Hanya pemerintah atau negara tadi kehilangan waktu, kehilangan biaya,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu:

1. Gunardi Wantjik (GW), selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP),
2. Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP,
3. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta, dan
4. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014.

KPK menahan 3 orang yang tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi, Frederick, dan Alvin. Sementara, Chrisna belum ditahan karena sakit. Ketiganya ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1.

Kasus ini bermula dari PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina tapi gagal saat mengikuti uji tes. Kemudian Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian.

“Meminta Saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di RU VI Balongan,” kata Asep.

Kemudian Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Alhasil, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.

“Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar,” ucapnya.

(Sumber:Wujud Katalis BBM Terkait Kasus Suap Tahun 2012-2014 yang Dibongkar KPK.)

Isi Tas Hakim yang Loloskan Kasus Migor: Dolar Singapura hingga Cincin Batu

Jakarta (VLF) – Jaksa menghadirkan satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Mohammad Sofyan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) untuk terdakwa hakim Djuyamto. Sofyan mengatakan dirinya pernah dititipi tas berisi duit hingga cincin oleh Djuyamto.
Sofyan mengatakan Djuyamto, yang sebelum menjadi tersangka merupakan hakim PN Jaksel, menitipkan tas itu untuk diberikan ke Edi yang merupakan sopirnya. Namun, tas itu tak sempat diberikan ke Edi dan diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.

“Mas Edi itu siapa?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

“Driver beliau, langsung dia (Djuyamto) pergi, Pak,” jawab Sofyan.

“Kemudian kapan saudara menyampaikan tas itu ke Pak Edi?” tanya jaksa.

“Saya kalau tidak salah hari Rabunya pak, hari Rabunya saya ke Gedung Kejaksaan,” jawab Sofyan.

Sofyan mengatakan Djuyamto tak memberi tahu isi tas tersebut saat menitipkannya. Dia mengaku baru mengetahui isi tas itu saat dibuka di hadapan penyidik Kejaksaan.

“Terkait isi tas itu, saudara pernah membuka atau diberitahu isi tas itu apa?” tanya jaksa.

“Tidak, itu di depan penyidik pak,” jawab Sofyan.

Sofyan mengaku lupa berapa jumlah uang di dalam tas tersebut. Namun, dia mengatakan tas yang dititipkan Djuyamto itu berisi uang dalam pecahan dolar Singapura, rupiah, dua ponsel hingga cincin batu.

“Kalau tidak salah ya pak, uang dolar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” jawab Sofyan.

Djuyamto merupakan ketua majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dengan terdakwa korporasi. Djuyamto dkk memberi vonis lepas kepada para terdakwa. Belakangan, terungkap dugaan suap di balik vonis lepas itu.

Kejagung pun menetapkan Djuyamto bersama dua hakim anggotanya, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, sebagai tersangka. Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan sebagai tersangka.

Mereka kemudian didakwa menerima suap total Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara para terdakwa. Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(Sumber:Isi Tas Hakim yang Loloskan Kasus Migor: Dolar Singapura hingga Cincin Batu.)