Author: Gabriel Oktaviant

Sesat Pikir Didik Rachbini INDEF Tentang Penempatan 200 T di Himbara

Jakarta (VLF) – Beredar pernyataan dari ekonom INDEF dan akademisi Prof. Didik J. Rachbini yang menyebut penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun di bank umum melanggar konstitusi dan tiga undang-undang. Tuduhan ini perlu diluruskan agar publik tidak salah memahami mekanisme pengelolaan kas negara.
Prof. Didik berargumen bahwa penempatan dana di bank harus melalui proses legislasi seperti program APBN lainnya. Logika ini keliru.

Penempatan dana bukanlah belanja pemerintah pusat. Belanja adalah pengeluaran yang mengurangi kas negara secara permanen, seperti gaji pegawai, belanja modal, subsidi, dan wajib melalui persetujuan DPR.

Penempatan dana hanyalah memindahkan lokasi penyimpanan kas pemerintah dari Bank Indonesia ke bank umum (Himbara). Dana tersebut tetap tercatat sebagai kas negara di Rekening Kas Umum Negara (RKUN), bisa ditarik kembali kapan saja, dan tidak menambah program baru.

Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh.

Kritik bahwa kebijakan ini melanggar UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juga tidak tepat. Pasal 22 ayat (4) justru memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk membuka rekening penerimaan dan pengeluaran di bank umum.

Selama dana yang ditempatkan tidak digunakan untuk membiayai program di luar APBN, maka tidak ada pelanggaran pasal 22 ayat 8-9. Kebijakan ini juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan diaudit oleh BPK, artinya dijalankan sesuai tata kelola keuangan negara.

Argumen bahwa kebijakan ini “spontan” juga tidak berdasar. Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 berada di atas Rp 425 triliun, lebih dari dua kali lipat batas aman kas negara sekitar Rp 200 triliun.

Penempatan dana di bank umum justru bentuk manajemen kas yang prudent, agar dana mengendap bisa memberi manfaat: menghasilkan bunga (PNBP) dan menambah likuiditas perbankan untuk menyalurkan kredit produktif ke sektor-sektor prioritas.

Tuduhan Langgar Konstitusi Keliru

Kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat. Justru sebaliknya: kebijakan ini memperkuat peran Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktik treasury management di negara-negara modern.

Dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi, dan dapat ditarik kembali. Tidak ada satu rupiah pun yang “hilang” dari kas negara.

Kritik adalah bagian penting dari demokrasi, namun kritik yang sehat harus berbasis data dan pemahaman hukum yang tepat. Tuduhan bahwa penempatan dana pemerintah melanggar konstitusi atau UU APBN adalah keliru.

Penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan pro pertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU. Publik berhak mendapat informasi yang benar agar perdebatan kebijakan berlangsung di atas dasar yang solid, bukan asumsi yang menyesatkan.

(Sumber:Sesat Pikir Didik Rachbini INDEF Tentang Penempatan 200 T di Himbara.)

Legislator Nilai Harusnya yang Tak Bisa Dibuka KPU Dokumen Eks Peserta Pemilu

Jakarta (VLF) – KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menilai aturan tersebut wajar bila proses pendaftaran dan pemilu telah selesai diselenggarakan.
“Kalau menurut pendapat saya bahwa berbagai dokumen tersebut merupakan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran sebagai pasangan calon. Hal mana dokumen tersebut memuat data dan informasi pribadi. Jika proses pendaftaran dan pemilunya telah selesai, menjadi wajar apabila berbagai informasi yang memuat data dan informasi pribadi tersebut dikecualikan,” kata Irawan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Irawan melihat aturan tersebut uji konsekuensinya untuk pendaftaran capres-cawapres 2014 dan 2019. Namun jika proses pemilu masih berlangsung, dokumen yang jadi syarat Pemilu harus terbuka dan dapat diakses publik.

“Penggunaan berbagai persyaratan pencalonan tersebut kan sudah selesai. Sudah nggak berstatus sebagai pasangan calon lagi. Berbeda dengan saat proses penyelenggaraan masih sedang berlangsung. Berbagai syarat tersebut harus terbuka diakses oleh publik untuk mendapatkan masukan masyarakat,” ujarnya.

Dia pun menyinggung seharusnya dokumen tak bisa dibuka KPU tanpa izin diperuntukan mantan peserta Pemilu yang sudah terpilih. Sebab, lanjut dia, transparansi yang diperlihatkan bukan perihal dokumen lagi, melainkan sebagai pejabat publik.

“Harusnya menurut saya tidak hanya bagi dokumen pencalonan capres dan cawapres. Namun juga seluruh mantan peserta pemilu, termasuk caleg-caleg,” ucapnya.

“Berbeda lagi dengan yang sudah terpilih, bukan rezim pemilu lagi yang berlaku. Tapi transparansinya sebagai pejabat publik. Misal seperti saya anggota DPR RI. Semua harus transparan,” lanjutnya.

Penjelasan KPU

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan soal aturan tidak bisa dibukanya dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan. Afif menjelaskan aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Itu hanya menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Undang-Undang 14 Tahun 2008,” kata Afif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” tambahnya.

Dokumen yang perlu dijaga kerahasiaannya yaitu adalah rekam medis hingga dokumen sekolah. Jika akan dibuka ke publik, maka harus ada persetujuan dari pihak terkait ataupun putusan pengadilan.

“Dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah,” ujarnya.

Afif menegaskan bahwa peraturan itu bukan untuk melindungi siapapun. Aturan itu berlaku untuk umum.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan,” ucapnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

Berikut ini 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(Sumber:Legislator Nilai Harusnya yang Tak Bisa Dibuka KPU Dokumen Eks Peserta Pemilu.)

Polemik Vila di Pulau Padar, Kemenhut: Pembangunan Sesuai Aturan, Tunggu UNESCO

Jakarta (VLF) – Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Krisdianto mengatakan pembangunan resort dan vila di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT) mematuhi ketentuan hukum kajian dampak lingkungan dan kaidah konservasi satwa komodo (Varanus komodoensis). Saat ini, Kemenhut menunggu penilaian dari UNESCO.
Krisdianto menyadari pembangunan vila itu disorot publik dan menuai kritikan. Dia menghargai perhatian dan kepedulian publik terkait rencana pembangunan sarana dan prasarana wisata alam oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, NTT.

“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mengedepankan prinsip perlindungan satwa dan ekosistem,” ujar Krisdianto dikutip dari Antara, Rabu (16/9/2025).

UNESCO sudah memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada tahun 1991. Dengan pembangunan di wilayah tersebut memerlukan juga hasil penilaian dari lembaga PBB tersebut.

Dia menyatakan PT KWE sudah memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) yang dikeluarkan pada 23 September 2014 untuk lahan seluas 426,07 hektare di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Pembangunan fondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar dilakukan PT KWE pada akhir 2020 sampai awal 2021, dengan pembangunan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) atau kajian dampak lingkungan.

Setelah arahan resmi disampaikan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA selesai.

PT KWE kemudian menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain sejumlah sarana wisata perlu untuk digeser atau dikurangi jumlahnya untuk menghindari bersinggungan dengan komodo dan atau sarangnya, pembangunan jalan elevasi dan tidak menebang pohon, jarak dari sarang komodo, dan bermitra dengan industri wisata maupun sekolah pariwisata setempat.

Terkait pembangunan asrama karyawan PT Palma Hijau Cemerlang (PHC), yang merupakan mitra kerja sama Balai Taman Nasional Komodo, dia memastikan bangunan untuk tempat menginap karyawan dalam kegiatan pengawasan kawasan itu dilakukan dengan bahan non-permanen dan tidak berfungsi komersial.

Mengenai kekhawatiran dampaknya terhadap populasi komodo di Pulau Padar, pengawasan Balai TN Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program (KSP) menemukan di Pulau Padar dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dalam kondisi populasi stabil dan tidak terdapat indikasi penurunan populasi.

Data pada 2025 bahkan menunjukkan indikasi peningkatan populasi, namun pengungkapan data hasil monitoring masih menunggu analisis keseluruhan.

“Kementerian Kehutanan juga mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil proses penilaian internasional (UNESCO/WHC) yang tengah berlangsung serta bersama-sama menjaga integritas informasi dengan menghindari penyebaran kabar yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Krisdianto.

(Sumber:Polemik Vila di Pulau Padar, Kemenhut: Pembangunan Sesuai Aturan, Tunggu UNESCO.)

Panacea Perampasan Aset dan Negara Hukum

Jakarta (VLF) – Gelombang demonstrasi dalam beberapa bulan terakhir memperlihatkan frustrasi publik yang kian menumpuk. Harga kebutuhan pokok melambung, ketidakadilan ekonomi terasa menusuk, sementara korupsi seperti tak pernah benar-benar ditangani. Bentrokan dengan aparat pun pecah. Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring berusia 21 tahun, tewas dilindas kendaraan taktis polisi saat sedang mengantar pesanan. Hingga kini, penabraknya belum diproses pidana dan kasusnya hanya digantung di mekanisme etik internal. Sebaliknya, warga yang turun ke jalan menyuarakan protes justru segera dijadikan tersangka dan ditahan.

Kontras perlakuan hukum ini memperlihatkan wajah asli hukum acara pidana kita. KUHAP 1981 memberi kewenangan diskresioner yang sangat besar kepada penyidik untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Pengawasan hakim terhadap kewenangan ini hanya berbentuk praperadilan yang ruang lingkupnya sempit, waktunya terbatas, dan jarang menyentuh substansi bukti. Akibatnya, masyarakat hampir tidak memiliki sarana komplain yang efektif ketika menjadi korban tindakan aparat. Diskresi penyidik yang luas, ditambah lemahnya kontrol yudisial, menghasilkan praktik sewenang-wenang yang berulang dan mencederai prinsip negara hukum.

Dalam suasana frustrasi ini, publik juga disuguhi berita tentang pejabat dengan harta berlimpah yang tidak sebanding dengan penghasilan sah mereka. Anomali kekayaan ini memperkuat keyakinan bahwa korupsi merajalela dan aparat negara tidak sungguh-sungguh melakukan pemberantasan. Ketidakadilan hukum berpadu dengan ketidakadilan ekonomi, menciptakan krisis legitimasi yang mendalam.

Di tengah kegusaran itu, muncullah gagasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Narasinya sederhana: jika kekayaan pejabat atau siapa pun tidak seimbang dengan penghasilan sah, negara bisa segera menyitanya tanpa menunggu putusan pidana. Publik tentu tergoda, seolah inilah jawaban cepat atas maraknya kekayaan tidak wajar. Namun seperti setiap panacea, janji ini lebih banyak ilusi ketimbang solusi.

Draf RUU Perampasan Aset yang beredar menegaskan bahwa objeknya adalah harta, bukan orang. Pasal 2 menyebut perampasan tidak harus didasarkan pada putusan pidana. Ini berbeda dengan conviction-based confiscation, yaitu perampasan yang baru bisa dilakukan setelah ada vonis bersalah. Pasal 5 memperluas cakupan hingga aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah, sementara Pasal 7 membolehkan perampasan meski terdakwa lepas dari tuntutan hukum. Dengan konstruksi ini, seseorang bisa kehilangan hak miliknya bukan karena terbukti bersalah, tetapi karena gagal meyakinkan hakim bahwa kekayaannya halal.

Mekanisme ini dikenal sebagai perampasan aset tanpa pemidanaan atau perampasan in rem. Dalam model ini, yang menjadi fokus bukanlah orang sebagai terdakwa, melainkan hartanya. Negara cukup menunjukkan bukti awal bahwa harta diduga berasal dari tindak pidana, lalu pemilik dipaksa menjelaskan asal-usul kekayaannya. Cara kerja ini sering menimbulkan polemik karena berbeda dengan sistem pidana konvensional. Penegakan hukum Indonesia sendiri masih membedakan secara ketat antara pidana dan perdata, sehingga penerapan in rem bisa membingungkan, bahkan menimbulkan tumpang tindih prosedur dan ketidakpastian hukum.

RUU ini juga menggunakan konsep peralihan beban pembuktian proporsional. Artinya, negara harus menunjukkan tanda-tanda kuat bahwa suatu harta tidak wajar, misalnya rumah mewah yang tak sesuai dengan gaji resmi. Setelah itu, giliran pemilik yang harus menjelaskan asal-usul sah kekayaannya. Disebut proporsional karena negara tidak bisa asal menuduh, pemilik tetap punya hak membela diri di pengadilan, dan peralihan ini hanya berlaku untuk asal-usul harta, bukan status bersalah pemilik.

Celah penyalahgunaan pun terbuka lebar. Pasal 56 memperbolehkan penjualan aset sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Tujuannya menjaga nilai ekonomis, tetapi dalam praktik bisa menjadi ladang penyalahgunaan kekuasaan, apalagi jika pengawasan internal aparat masih lemah. Alih-alih menjawab krisis keadilan, justru lahir ketidakadilan baru.

RUU memang mencantumkan kontrol: izin pengadilan, hak keberatan, pengumuman publik, dan hak pihak ketiga. Akan tetapi, pengalaman panjang menunjukkan mekanisme semacam itu sering hanya formalitas. Praperadilan pun jarang efektif melindungi warga, putusannya sebatas aspek administratif, bukan substansi.

Dorongan mengesahkan RUU ini sesungguhnya bukan hal baru. Selama bertahun-tahun rancangan ini mandek di DPR. Baru ketika publik muak atas pejabat kaya mendadak, pemerintah dan DPR mengangkatnya kembali. Namun nampaknya pembahasan RUU Perampasan asset ini akan ditunda setelah pembahasan RKUHAP rampung. Panacea ini tampil sebagai simbol politik untuk meredam amarah, bukan hasil perencanaan matang yang menyeimbangkan efektivitas dengan prinsip negara hukum.

Belajar dari negara lain, bukan menyalin buta

Pengalaman internasional memberi pelajaran berharga. Amerika Serikat dengan civil forfeiture (perampasan perdata) memang efektif membekukan hasil kejahatan lintas negara, tetapi juga sering disalahgunakan aparat. Skema equitable sharing bahkan mendorong praktik policing for profit, istilah yang menggambarkan kecenderungan polisi menyita aset bukan demi keadilan, melainkan demi keuntungan finansial institusinya. Publik bereaksi, lahir reformasi Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA)2000, dan Mahkamah Agung menegaskan larangan denda berlebihan. Tetapi kontroversi tetap bergulir, memperlihatkan bahaya jika insentif aparat terkait langsung dengan hasil sitaan.

Inggris lebih hati-hati. Civil recovery dalam Proceeds of Crime Act 2002 tetap lewat pengadilan, dengan standar sipil balance of probabilities (keputusan berdasarkan mana yang lebih mungkin benar, di atas 50%). Unexplained Wealth Orders (UWO) menambah daya, memaksa individu menjelaskan asal-usul kekayaan tak wajar. Jika gagal menjelaskan, harta bisa disita. Namun semua tetap di bawah kontrol hakim, hak banding dijamin, dan perlindungan pihak ketiga ditegakkan.

Belanda bahkan baru pada 2025 membuka jalur non-conviction based confiscation (NCB confiscation) sesuai arahan/direktif Uni Eropa, fokus pada aset dengan beban pembuktian beralih proporsional. Artinya, negara terlebih dahulu harus menunjukkan tanda-tanda kuat bahwa suatu harta tidak wajar (misalnya rumah mewah yang tak sesuai dengan gaji resmi). Setelah itu, giliran pemilik harta yang harus menjelaskan asal-usul sah kekayaannya. Disebut proporsional karena negara tidak bisa asal menuduh, pemilik tetap punya hak membela diri di depan hakim, dan peralihan hanya berlaku untuk asal-usul harta, bukan status bersalah pemilik.

Swiss lebih konservatif lagi. Perampasan aset tanpa pidana hanya berlaku bagi aset pejabat asing korup, dengan standar bukti sangat tinggi (overwhelming probability) dan pengawasan penuh pengadilan. Sementara Australia memilih jalan tengah: jalur pidana dengan standar beyond reasonable doubt (harus tanpa keraguan yang wajar) berjalan beriringan dengan jalur perdata balance of probabilities, termasuk unexplained wealth orders di sejumlah negara bagian. Pelajarannya jelas. Perampasan aset bisa efektif, tetapi hanya jika dibatasi ketat, transparan, dan diawasi hakim. Tanpa pagar itu, ia menjadi mesin penyalahgunaan.

Indonesia seharusnya belajar dari sana. Perampasan aset mesti ditempatkan dalam RKUHAP sebagai instrumen upaya paksa, bukan dibiarkan berdiri sendiri sebagai solusi instan. Sama seperti penangkapan dan penahanan, perampasan aset membatasi hak asasi sehingga wajib diatur dalam hukum acara pidana yang utuh. Lebih penting lagi, kita membutuhkan hakim pemeriksaan pendahuluan, bukan sekadar praperadilan formalitas, agar pengawasan berlangsung substantif sejak awal.

Kita tentu tidak bisa menutup mata bahwa publik menghendaki ketegasan. Tetapi ketegasan tanpa kepastian hukum hanya melahirkan rasa takut, bukan keadilan. Due process of law atau proses hukum yang adil bukanlah beban birokrasi, melainkan fondasi negara hukum. Tanpa itu, perampasan aset akan melahirkan paradoks: ingin memberantas korupsi, tetapi justru menambah daftar praktik sewenang-wenang.

RUU Perampasan Aset memang tampak menjanjikan. Ia lahir dari frustrasi publik, dijual dengan narasi ketegasan, dan dipromosikan sebagai jalan pintas melawan korupsi. Namun sejarah hukum mengajarkan, setiap “obat mujarab” biasanya menyembunyikan efek samping yang lebih berat. Jika kita tidak hati-hati, perampasan aset akan menjadi kosmetik politik belaka indah di permukaan, rapuh di dalam.

Fachrizal Afandi, Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI)

(Sumber:Panacea Perampasan Aset dan Negara Hukum.)

6 Fakta ‘Gudang’ Dolar AS Palsu Terungkap di Apartemen Kalibata

Jakarta (VLF) – ‘Gudang’ uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah dibongkar polisi. Dua pria turut ditangkap polisi dalam penggerebekan di apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dua pria yang ditangkap berinisial H (45) dan W (45). Keduanya masih diperiksa intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipali, Senin (15/9/2025).

Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Berikut fakta-fakta kasusnya:

1. Dua Pelaku Diringkus

Awalnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial H di sebuah unit apartemen di Kalibata, Jaksel pada Rabu (10/9) malam. Polisi menggeledah sejumlah unit apartemen.

Di kamar apartemen, polisi menemukan sejumlah barang. Selain uang palsu pecahan dolar AS dan rupiah, polisi menemukan sebuah catatan yang diduga terkait kasus uang palsu.

Polisi juga menggeledah 1 unit mobil yang tak jauh dari unit apartemen. Kemudian, tersangka diminta menunjukkan rumah tersangka lain berinisial W.

2. Kasus Uang Palsu dan Penipuan

H dan W ditetapkan sebagai tersangka pengedaran uang palsu. Mereka juga diduga melakukan penipuan.

“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyimpan dan memiliki uang palsu dan tindak pidana penipuan,” kata Nicolas.

Dalam catatan yang ditemukan polisi, tertulis sejumlah nama dengan nominal uang yang tertulis bervariasi dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Polisi masih mendalami kasus ini.

3. Ritual Modus Penipuan

Polisi juga menemukan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku. Dalam menjalankan modusnya, pelaku berganti kostum dan menggunakan sejumlah barang.

Dalam penggeledahan di apartemen, polisi menemukan barang-barang seperti dupa alias hio, beras, hingga jahe. Tampak ada gelas berisi benda seperti beras dan ditancapkan beberapa batang dupa.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku juga diminta menunjukkan ‘ritual’ dalam menjalankan aksi penipuan. Diduga, pelaku memberikan uang palsu tersebut kepada korban.

Sejumlah benda yang dipakai pelaku dalam kasus penipuan dan uang palsu ditemukan polisi di apartemen di kawasan Kalibata (dok Polres Jaksel)
“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memberikan iming-iming mendapatkan uang,” katanya.

4. Rupiah dan Dolar AS Disita

Saat menggeledah apartemen, polisi menemukan ratusan lembar uang palsu dolar AS hingga rupiah yang disimpan dalam sebuah koper.

Uang palsu pecahan dolar AS dan rupiah yang disita polisi di apartemen di kawasan Kalibata, Jaksel. (dok Polres Jaksel)
“Dari tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga palsu sebanyak 88 lembar pecahan USD 100 sebanyak 32 lembar dan pecahan uang Rp 100.000 yang juga diduga palsu,” ujarnya.

Berdasarkan video yang diunggah Polres Metro Jakarta Selatan, terlihat ada koper berwarna silver dan merah muda yang ditutupi selimut. Polisi kemudian membuka koper itu dan menemukan duit palsu.

5. Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat ada 5 korban. Kerugian yang dialami pelaku mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari kelima orang yang menjadi korban, total kerugian yang dialami sebesar Rp 75 juta,” jelasnya.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku berganti kostum dan menggunakan sejumlah barang seperti dupa alias hio, beras, hingga jahe yang ditemukan di unit apartemen (dok Polres Jaksel)

6. Peran Kedua Tersangka

H dan W memiliki peran berbeda dalam kasus uang palsu dan penipuan ini ini. H ditangkap di apartemen kawasan Kalibata, sementara W ditangkap di rumahnya.

“Di mana W berperan mencari atau menyediakan uang dolar, dan H bertugas untuk mengiming-imingi korban,” ucap Nicolas.

(Sumber:6 Fakta ‘Gudang’ Dolar AS Palsu Terungkap di Apartemen Kalibata.)

Kuasa Hukum Tegaskan Hamzah Ahmad Divonis Bebas dari Perkara Tantiem PDAM

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Hamzah Ahmad, Hasman Usman menegaskan kliennya divonis bebas dalam perkara tantiem PDAM Makassar. Dia menilai perkara lama tersebut sengaja dimunculkan kembali usai Hamzah Ahmad masuk dalam empat nama jajaran direksi PDAM yang lulus seleksi Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK).
Hamzah Ahmad dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 8 Januari 2024, lalu. Hamzah Ahmad saat itu dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

“Hakim bahkan memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat beliau,” ujar Hasman kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

“Hakim pun membebaskannya dari semua tuntutan, seraya memerintahkan ia segera keluar dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti berupa uang sitaan Rp 800 juta. Hak-hak sipil Hamzah juga dipulihkan,” sambungnya.

Jaksa penuntut umum sendiri sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan putusan bebas tersebut. Namun, MA justru menguatkan vonis bebas PN Makassar terhadap Hamzah Ahmad dengan nomor putusan 5925 K/Pid.Sus/2024 yang terbit pada 9 Oktober 2024.

“Putusan ini menegaskan klien kami tidak bersalah sejak awal. Nama baik beliau harus dipulihkan,” katanya.

Perkara Lama Dimunculkan Kembali

Hasman Usman menyoroti munculnya pandangan yang menyebut Hamzah memiliki catatan buruk. Dia menegaskan pandangan tersebut telah mengabaikan fakta hukum yang ada.

“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” ujar Hasman.

Hasman juga mempertanyakan motif pihak yang menyoroti lulusnya Hamzah Ahmad dalam seleksi jajaran direksi PDAM Makassar. Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,”katanya.

(Sumber:Kuasa Hukum Tegaskan Hamzah Ahmad Divonis Bebas dari Perkara Tantiem PDAM.)

Ini Putusan MA yang Kuatkan Vonis Bebas Hamzah Ahmad di Kasus Tantiem PDAM

Jakarta (VLF) – Hamzah Ahmad divonis bebas dalam dugaan perkara korupsi atas penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus produksi tahun 2017-2019. Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tersebut dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (15/9/2025), Hamzah Ahmad selaku Plt Direktur Utama PDAM Makassar, mulanya dituduh bersalah atas kebijakan pengajuan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi tahun buku 2018 dan tahun buku 2019. Jaksa menyebut kebijakan itu menyebabkan akumulasi kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.

Namun berdasarkan fakta persidangan, Hamzah Ahmad divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 8 Januari 2024. Hamzah Ahmad dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Hamzah Ahmad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” demikian putusan majelis hakim.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain itu, majelis hakim saat itu memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” sambung hakim.

Jaksa penuntut umum sendiri sempat mengajukan kasasi ke MA demi melawan putusan bebas tersebut. Namun, MA menguatkan vonis bebas PN Makassar terhadap Hamzah Ahmad dengan nomor putusan 5925 K/Pid.Sus/2024 yang terbit pada 9 Oktober 2024.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tersebut,” demikian bunyi putusan MA.

“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara,” sambungnya.

Kuasa Hukum Soroti Perkara Hamzah Ahmad Kembali Dimunculkan

Kuasa hukum Hamzah Ahmad, Hasman Usman menyoroti perkara lama tersebut kembali usai kliennya masuk dalam empat nama jajaran direksi PDAM yang lulus seleksi Uji Kompetensi dan Kepatutan (UKK). Hasman pun menegaskan pandangan tersebut telah mengabaikan fakta hukum yang ada.

“Vonis bebas itu final dan mengikat. Kritik boleh, tapi jangan mengabaikan fakta hukum yang telah memulihkan nama baik beliau,” ujar Hasman kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Hasman juga mempertanyakan motif pihak yang menyoroti lulusnya Hamzah Ahmad dalam seleksi jajaran direksi PDAM Makassar. Ia berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi memakai isu lama sebagai alasan menggugurkan kesempatan Hamzah.

“Mari menilai berdasarkan kerja dan integritas ke depan, bukan dari tuduhan yang telah dinyatakan tidak benar oleh pengadilan,”katanya.

(Sumber:Ini Putusan MA yang Kuatkan Vonis Bebas Hamzah Ahmad di Kasus Tantiem PDAM.)

Polisi Kerahkan 4.562 Personel Kawal Demo di Sejumlah Titik Jakarta Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sejumlah kelompok massa akan menggelar demonstrasi di beberapa titik berbeda di Jakarta hari ini. Polda Metro Jaya pun mengerahkan 4.562 personel gabungan untuk mengawal aksi tersebut.
“Total ada 4.562 personel yang disiagakan untuk memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Ade Ary mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengamanan aksi secara humanis. Dia mengajak massa aksi juga menjaga ketertiban.

“Yang menyampaikan pendapat itu saudara-saudara kita, adik-adik kita, bahkan anak-anak kita. Karena itu pengamanan harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Jangan sampai melukai hati masyarakat, tetapi justru melayani dengan penuh ketulusan,” ujarnya.

Dia mengatakan personel Polda Metro mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi saat mengawal demonstrasi. Dia mengajak semua pihak menjaga situasi Jakarta tetap kondusif.

“Sejak pagi ini situasi masih aman terkendali. Polda Metro Jaya hadir 24 jam di lapangan, seluruh anggota melaksanakan tugas preventif, edukasi, hingga penegakan hukum,” ujarnya.

(Sumber:Polisi Kerahkan 4.562 Personel Kawal Demo di Sejumlah Titik Jakarta Hari Ini.)

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Ini Susunan Pengurusnya

Jakarta (VLF) – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. PWI mengaku siap berkontribusi untuk wartawan, insan pers hingga masyarakat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025. Penerbitan AHU PWI itu berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan PWI yang disampaikan kepada Kemenkum melalui permohonan Notaris Dwi Yantoro SH MKn.

Permohonan ini sesuai Akta Nomor: 02 Tanggal 10 September 2025 yang dibuat oleh notaris tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI tanggal 11 September 2025 dengan Nomor Pendaftaran: 6025091131200080 telah sesuai dengan persyaratan persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyampaikan penerbitan surat keputusan AHU sangat cepat dan mudah karena datanya lengkap dan prosesnya secara digital.

“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kementrian Hukum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” jelas Widodo, kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Dalam AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PWI disebutkan susunan pengurus dan pengawas PWI yang baru, yakni Akhmad Munir sebagai Ketua Umum (Ketum), Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum (Bendum), semuanya disebutkan sebagai pengurus. Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S Depari disebutkan sebagai pengawas.

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo beserta seluruh jajaran Kemenkum yang memberikan perhatian dan memproses cepat AHU PWI. Kepengurusan PWI sebelumnya sempat diblokir akibat terjadinya dualisme.

“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Sekaligus dengan terbitnya AHU PWI ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa dan negara,” jelas Akhmad Munir, sehari-hari menjabat Direktur Utama LKBN Antara.

Akhmad meminta kepada seluruh anggota PWI dari Aceh sampai Papua menyerukan agar semua kembali kompak dan guyub. Dia mengajak bersama-sama kembali mengangkat marwah kehormatan wartawan dan organisasi PWI.

(Sumber:PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Ini Susunan Pengurusnya.)

10 Negara Paling Korup di Asia, Tidak Ada Indonesia

Jakarta (VLF) – Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) mengukur tingkat korupsi di ratusan negara di dunia. Banyak negara di Eropa memimpin soal transparansi dan akuntabilitas sehingga jauh dari korupsi. Bagaimana dengan negara di Asia?
Berdasarkan CPI tahun 2024, terdapat 180 negara yang diukur tingkat korupsi di sektor publiknya. Pemeringkatan kemudian diurutkan dengan skor dari 0-100 dengan 0 paling tinggi korupsinya dan 100 paling rendah.

Hasilnya, negara-negara Nordik berhasil menjadi yang paling bersih. Denmark menjadi negara paling bersih korupsi dengan skor CPI 2024 mencapai 90. Finlandia menyusul di posisi kedua dengan skor CPI 88.

Negara Nordik umumnya bersih dari korupsi karena memiliki lembaga-lembaga kuat yang mendorong transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, tunjangan sektor publik juga merata, dan demokrasi berjalan dengan baik.

Negara-negara Paling Korup di Asia

Secara umum, peringkat sepuluh teratas ditempati negara dari Eropa. Kecuali Singapura, yang berada di posisi ke-3 negara paling bersih korupsi di dunia dengan skor CPI 84.

Di sisi lain, negara-negara dari Asia dan Afrika masih terjebak pada tingkat korupsi tertinggi di dunia. Sudan Selatan menjadi negara paling korup di dunia dengan skor CPI hanya 8.

Laporan Komisi PBB menemukan bahwa para pemimpin politik Sudan Selatan mengobarkan kekerasan, menghalangi perdamaian, dan melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia berat melalui impunitas dan korupsi.

Laporan juga menyoroti isu-isu yang meluas seperti kekerasan seksual sistematis, perekrutan anak secara paksa, dan berbagai insiden pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan militer.

Sementara di Asia, masih banyak negara yang hanya mendapatkan skor CPI di bawah 25. Umumnya, korupsi masih menjadi masalah terus menerus karena penegakan hukum yang lemah dan ketidakstabilan politik.

Berikut ini, daftar negara paling korup di Asia berdasarkan skor CPI 2024, dikutip dari Transparency International.

Daftar 10 Negara Paling Korup di Asia Menurut CPI 2024

1. Suriah, Asia Barat
Skor CPI: 12

2. Yaman, Asia Barat Daya
Skor CPI: 13

3. Korea Utara, Asia Timur
Skor CPI: 15

4. Myanmar, Asia Tenggara
Skor CPI: 16

5. Turkmenistan, Asia Tengah
Skor CPI: 17

6. Afghanistan, Asia Tengah-Asia Selatan
Skor CPI: 17

7. Tajikistan, Asia Tengah
Skor CPI: 19

8. Kamboja, Asia Tenggara
Skor CPI: 21

9. Lebanon, Asia Barat
Skor CPI: 22

10. Azerbaijan, Asia Barat-Eropa Timur
Skor CPI: 22

Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia tidak ada di peringkat sepuluh besar, tapi skor CPI Indonesia masih di bawah 50. Dengan skor CPI 2024 hanya 37, Indonesia menempati posisi 101 dari 180 negara.

Peringkat Indonesia masih kalah dari Vietnam (skor 40), Timor Leste (skor 44), dan Malaysia (skor 50). Bahkan, RI memiliki gap skor sangat jauh dengan Singapura yang memiliki skor CPI 84.

(Sumber:10 Negara Paling Korup di Asia, Tidak Ada Indonesia.)