Author: Gabriel Oktaviant

Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – PT Taspen buka suara usai Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). PT Taspen mengatakan pihaknya kooperatif dan terbuka mendukung proses hukum di KPK.

“Pada 15 September 2025, Direktur Utama PT Taspen (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” kata Corporate Secretary Taspen Henra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Taspen menjamin perusahaannya menjalankan prinsip good corporate governance hingga responsibility. Hal itu, katanya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

Dirut Taspen Dipanggil Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK sebelumnya memanggil Rony Hanityo Aprianto. Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

“Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9).

“RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.

KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.

(Sumber:Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum.)

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk

Jakarta (VLF) – Terdapat 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang telah disepakati Badan Legislasi DPR dan pemerintah. RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Masuk di dalamnya.

Semula panja DPR bersama pemerintah dan DPD membahas perubahan RUU prolegnas prioritas 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).

Delapan fraksi di DPR setuju revisi prolegnas perubahan di 2025. Revisi prolegnas prioritas tersebut akan dibawa ke paripurna terdekat untuk pengesahan.

Kesepakatan revisi RUU Prolegnas Prioritas 2025 diambil dalam rapat pleno. Rapat tersebut dihadiri oleh wakil pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Eddy Hiariej.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ucap Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat.

“Setuju,” ujar anggota Dewan disertai ketukan palu pimpinan, seperti dilaporkan oleh detikNews sebelumnya.

Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025

1. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD).

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya:

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over), dan
RUU lainnya.

2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

3. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi UU.

5. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(Sumber:Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk.)

3 Hal soal 2 Polantas di Medan Kena OTT Paminal Polda Sumut

Jakarta (VLF) – Dua anggota polisi lalu lintas (polantas) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Bidpropam Polda Sumut.

Keduanya diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
OTT itu diduga terkait dengan pungutan liar (pungli). Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum menegaskan hal itu. Berikut detikSumut rangkum tiga hal terkait dengan kejadian tersebut:

1.Personel Satlantas Polrestabes Medan

Dua polantas yang terkena OTT itu merupakan personel Satlantas Polrestabes Medan. Keduanya, yakni Bripda AG dan Bripda AN.

“Iya, anggota lantas itu. OTT katanya, OTT-nya belum ini (tahu) juga kita,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (17/9/2025).

2. Kena OTT di Pos Lantas

Made mengatakan kedua personel diamankan di pos lantas di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu sekira pukul 15.00 WIB. Setelah itu, keduanya diamankan ke Propam Polda Sumut.

“Iya (pos Jalan Sudirman). Saat ini, kedua personel Satlantas Polrestabes Medan masih diamankan di Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu belum mengetahui pasti permasalahan yang membuat dua personel tersebut diamankan. Dia menyebut kronologi lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Polda Sumut.

“Nanti kronologi lengkapnya sama paminal yang lebih paham, kita masih menunggu dari Paminal Polda juga,” pungkasnya.

3. Propam Selidiki

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyebut pihaknya masih mendalami peristiwa itu. Siti juga belum bisa memastikan apakah kedua polisi tersebut terbukti bersalah atau tidak. Sebab, proses pendalaman masih dilakukan.

“Tapi masalah terbukti atau enggak masih didalami,” kata Siti.

(Sumber:3 Hal soal 2 Polantas di Medan Kena OTT Paminal Polda Sumut.)

Melihat Lebih Dekat Peran Jaksa Dukung Kemajuan UMKM Kepahiang

Jakarta (VLF) – Di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi semakin vital. UMKM tak hanya berperan penting menciptakan lapangan kerja, namun juga menjadi ujung tombak penggerak roda perekonomian lokal.

Pentingnya peran UMKM turut menjadi perhatian bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dalam hal ini, Kejari Kepahiang turut menjadi sahabat UMKM dengan menghadirkan pendampingan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona mengatakan melalui bidang intelijen, pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pendampingan hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Kami dari bidang intelijen memang ada salah satu tugas pokok dan fungsinya itu di penerangan hukum. Jadi mereka harus mempublikasikan kinerja jaksa ke masyarakat. Publikasi ini adalah salah satu cara kami untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa kami di kejaksaan itu bukan hanya tentang penegakkan hukum, tetapi kami juga bisa melakukan pengamanan maupun pendampingan hukum,” ujarnya.

Majukan UMKM Lewat Program Jaksa Peluk

Dalam rangka mendukung UMKM, Asvera mengungkapkan pihaknya menghadirkan program Jaksa Peluk, yakni Jaksa Peduli UMKM. Melalui program ini, para jaksa turun langsung untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha.

“Kami juga berusaha membina UMKM yang ada di sekitar kami supaya masyarakat di sini ikut terbantu untuk meningkatkan pendapatan mereka. Kita sudah ada namanya Jaksa Peluk, yaitu Jaksa Peduli UMKM,” jelasnya.

“Kita lakukan terus pendampingan, dimulai dari kita setiap tamu yang datang ke Kejaksaan Negeri Kepayang, kita beli oleh-oleh dari UMKM binaan kita. Minimum ketika oleh-oleh itu dibawa ke Jakarta masyarakat di luar sana tahu di Kepayang ada gula merah, ada bawang goreng, ada kopi,” imbuhnya.

Selain promosi, pihaknya juga membantu para UMKM mendaftarkan merek. Hal ini bertujuan agar produk UMKM Kepahiang semakin bernilai dan dapat bersaing dengan produk lainnya.

“Sementara ini kami cuma dapat membantu mereka melalui pendaftaran merek ataupun pemberian sertifikasi. Kami mengkoordinasikan dengan instansi terkait, lalu membantu memberikan sertifikasi halal supaya produk-produk ini dapat go nasional,” paparnya.

Geliatkan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMKM

Tak sebatas pemberdayaan UMKM, Kejari Kepahiang juga melakukan pendampingan hukum bagi para pelaku usaha, salah satunya terkait legalitas usaha.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang, Nanda Hardika menjelaskan Kepahiang memiliki potensi usaha yang cukup banyak. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum soal aturan hukumnya.

“Potensi-potensi di sini sangat banyak terkait masalah wisata yang belum dikelola dan beberapa usaha-usaha mandiri, dimana masyarakat belum sepenuhnya paham tentang masalah legalitasnya. Makanya kita hadir mencoba agar masyarakat paham masalah, hak dan kewajibannya atas dasar hukum itu sendiri. Sehingga mereka dalam melakukan usaha akan paham tahap pelaksanaannya bagaimana, aturan mainnya seperti apa. Ini yang memang harus dikembangkan,” papar Dika.

Adanya pendampingan dari para jaksa Kepahiang mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Salah satu petani kopi, Priyanto yang merasakan langsung manfaat dari kehadiran jaksa di tengah masyarakat.

Baginya, kehadiran jaksa bukan lagi sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga mitra yang memberi pemahaman, rasa aman, dan kepercayaan diri dalam menjalankan usaha.

“Sudah lama kita dibina sama Kejari Kepahiang. Banyak (keuntungannya), salah satunya untuk penguat hukum kita sendiri sebagai di BUMDes,” katanya.

Tak hanya soal hukum, Priyanto bahkan mendapat bantuan dalam hal pemasaran. “Dari kejaksaan juga membantu kita untuk pemasaran, market kita. Mereka membantu untuk memasarkan market dari usaha kami,” pungkasnya.

detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

(Sumber:Melihat Lebih Dekat Peran Jaksa Dukung Kemajuan UMKM Kepahiang.)

Ketahanan Pangan dan Transformasi Polri

Jakarta (VLF) – Ada yang berbeda dari wajah Polri hari ini. Selama ini Polri dikenal sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegak hukum.

Namun, di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri tampil sebagai garda terdepan dalam urusan pangan. Melalui program pangan yang diluncurkan Kapolri, mulai dari gerakan pekarangan bergizi; pemanfaatan lahan tidur; rekrutmen Bakomsus pertanian, peternakan, perikanan, gizi, dan kesehatan masyarakat; gerakan penanaman 1 juta hektar jagung; program pangan murah, program MBG dan pengawasan distribusi melalui Satgas Pangan, membuat banyak orang bertanya apakah polisi keluar jalur, atau justru sedang menemukan makna baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri?

Kita tahu, lapar adalah ancaman keamanan paling dasar. Sejarah menunjukkan, gejolak sosial dan kriminalitas kerap dipicu oleh kelangkaan atau mahalnya harga pangan. Ketika perut kosong, pelanggaran hukum bisa meningkat, dari pencurian hingga kerusuhan massal.

Helland (2014) menyebutkan bahwa kenaikan dan gejolak pangan dapat menyebabkan secara langsung terjadinya gejolak sosial, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara seperti Tunisia, Aljazair, Bahrain, Yaman, Yordania, dan Mesir, yang disebabkan oleh kenaikan harga pangan secara luas.

Dalam kerangka itu, keterlibatan Polri di sektor pangan bukanlah keluar jalur, tetapi bagian dari strategi mencegah ancaman dari hulu.

Ancaman Pangan

Dalam upacara perayaan HUT ke-79 Bhayangkara, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan penting kepada Polri agar berperan dalam menjaga kekayaan negara, kepercayaan rakyat dan membantu ketahanan pangan guna mendukung terwujudnya Asta Cita. Hal ini didasari pada kondisi lingkungan strategis global yang tengah mengalami guncangan serius krisis pangan sehingga menuntut seluruh elemen bangsa bergandengan tangan mendukung program ketahanan pangan nasional.

Global Report on Food Crises tahun 2024 menyebut 282 juta orang di 59 negara mengalami kerawanan pangan, bahkan 1,9 juta di antaranya dalam kelaparan akut. Di sisi lain, Indonesia berada di peringkat ke-67 dari 127 negara dalam Indeks Kelaparan Global 2024.

Posisi ini menjadikan Indonesia berada pada titik rentan pangan. Sementara itu, risiko bencana membuat posisi Indonesia juga masih memiliki risiko tinggi.

Tahun 2024, kita bahkan disebut sebagai negara paling rawan bencana kedua di dunia, dengan jutaan orang terdampak cuaca ekstrem dan gagal panen. Ini menjadi catatan serius sekaligus tantangan yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Dalam konteks ini, program pangan yang digerakkan oleh Polri menjadi sangat penting. Dengan infrastruktur organisasi yang matang, dari pusat hingga desa, keberadaan Polri dalam program pangan menemukan urgensinya.

Hal ini semakin diperkuat melalui Satgas Pangan Polri yang mampu membongkar kasus beras oplosan dan beras tak sesuai standar mutu dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan betapa seriusnya kejahatan pangan yang selama ini merugikan rakyat.

Langkah Polri ini patut diapresiasi sebagai terobosan penting yang menjadikan Polisi sebagai penjaga hukum dan kehidupan rakyat.

Berbagai langkah strategis ini memperlihatkan bahwa Polri berusaha membaca dinamika ancaman secara lebih luas, mendalami akar persoalan, dan juga faktor-faktor sosial yang berpotensi mengguncang stabilitas nasional. Di sisi lain, keterlibatan Polri di sektor pangan juga menuntut konsolidasi internal guna memperkuat konsistensi, kapasitas, dan integritas.

Tanpa konsolidasi internal yang kuat, program pangan bisa saja berhenti sebagai seremonial prosedural, bahkan berisiko membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan. Maka, di sinilah reformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat fungsi dan perannya.

Memperkuat Peran Polri

Keterlibatan Polri dalam memperkuat sektor pangan sejalan dengan praktik di berbagai negara. Banyak negara menempatkan Kepolisian dalam mendukung keamanan pangan. Di Italia misalnya, memiliki Carabinieri NAS (Nuclei Antisofisticazione e Sanità), unit kepolisian khusus yang menyelidiki pemalsuan dan penyimpangan pangan.

Di Inggris, ada National Food Crime Unit (NFCU) yang diberi kewenangan investigasi untuk mencegah dan mengungkap kejahatan pangan. Di Amerika Serikat, Office of Criminal Investigations (OCI) menjadi lengan penegakan hukum untuk produk pangan.

Namun di tengah penguatan fungsi ini, dinamika politik nasional justru memunculkan arus yang mencoba menggoyang institusi Polri. Pasca demonstrasi 25-29 Agustus, wacana reformasi Polri kembali mencuat yang menyasar pada pembongkaran struktur Polri. Permasalahan yang dihadapi internal Polri memang nyata, dan untuk itu kritik harus tetap hidup. Akan tetapi membongkar struktur justru hanya menguras energi tanpa menyentuh akar masalah.

Pembongkaran struktur internal Polri tidak dapat dilihat dengan kacamata sempit, karena kebijakan tersebut tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, “Jangan setiap ada kasus terus muncul ide membongkar struktur. Bahwa harus ada yang dibenahi itu lebih pada fungsinya, lebih baik semua dikonsolidasikan, tidak asal membongkar struktur yang sudah ada.”

Untuk itu, yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan terhadap transformasi Polri agar dapat menjalankan konsolidasi terhadap penguatan fungsi, profesionalisme, dan integritas. Di tengah kompleksitas tantangan global dan agenda pembangunan nasional, negara membutuhkan Polri yang solid dan kuat.

Oleh karena itu, publik seharusnya mengarahkan energi pada dukungan terhadap agenda reformasi Presisi yang digagas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Reformasi yang berbasis prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan adalah jalan tengah untuk memperbaiki kelemahan tanpa merusak fondasi institusi.

Kini saatnya publik menempatkan energi yang lebih konstruktif dengan mendorong penguatan pada peran Polri. Di saat Polri berani masuk ke sektor pangan untuk mengantisipasi ancaman krisis, dukungan publik menjadi penting agar upaya ini tidak terhenti di tengah jalan.

Membongkar struktur tanpa arah hanya akan menguras energi bangsa, melemahkan institusi, memperlambat daya gerak, dan membuka celah baru lahirnya krisis. Sebaliknya, menguatkan fungsi dan mendukung konsolidasi internal adalah cara paling nyata untuk memastikan Polri semakin Presisi dalam mengemban tugas.

Dari pada memperdebatkan perlu tidaknya struktur Polri dirombak, lebih baik fokus pada bagaimana kita mendukung fungsi Polri dijalankan secara Presisi. Jika fungsi diperkuat, Polri dapat memperbaiki citra sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional termasuk pada ketahanan pangan. Dengan dukungan publik, transformasi Polri dapat bergerak lebih agresif dan presisi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

(Sumber:Ketahanan Pangan dan Transformasi Polri.)

Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam waktu dekat. Rencana pembentukan itu diungkap oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Ahmad Dofiri, akan menjadi bagian dari tim Reformasi Polri itu. Namun, Yusril belum bisa memastikan siapa yang akan memimpin tim tersebut.
(Sumber:Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian.)

Buka-bukaan KPK Balas Rudy Tanoesoedibjo yang Lawan Status Tersangka

Jakarta (VLF) – KPK buka-bukaan membalas Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo dalam sidang praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan korupsi distribusi bansos. KPK menyebut kasus ini merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait distribusi bansos ini telah diusut KPK sejak tahun 2023. Saat itu, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah. Mereka ialah:

1. Kuncoro Wibowo dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

2. Richard Cahyanto dihukum pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.168.200.000 setelah dikurangi dengan pengembalian Rp 2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp 29.768.200.000 subsider 3 tahun

3. Roni Ramdani dihukum pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun

4. Ivo Wongkaren dihukum pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun

5. Budi Susanto dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan

6. April Churniawan dihukum pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun.

Mereka saat itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras (BSB) di Kemensos tahun 2020-2021. Perbuatan mereka disebut menyebabkan kerugian negara Rp 127 miliar.

Nah, Rudy Tanoesoedibjo pernah diperiksa sebagai saksi saat kasus yang menjerat Kuncoro dkk itu berada pada tahap penyidikan di KPK. Rudy juga pernah menjadi saksi dalam proses persidangan Kuncoro dkk. Saat itu, Rudy mengatakan dirinya tak punya hubungan dengan perusahaan yang dipimpin Kuncoro.

Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.

KPK menyebut kerugian negara diduga mencapai Rp 200 miliar. KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu:

– Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
– Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
– Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
– Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Namun, KPK belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara. Identitas salah satu tersangka baru diketahui saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rudy Minta Status Tersangka Dibatalkan

Gugatan Rudy itu terdaftar dengan nomor nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Rudy meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur.

Dia menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan tanpa keterbukaan. Menurut dia, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.

Berikut petitum praperadilan Rudy Tanoesoedibjo:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai Pemohon.

7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

KPK Buka-bukaan Lawan Rudy Tanoesoedibjo

KPK kemudian menjawab gugatan Rudy itu. KPK pun buka-bukaan soal perkara yang menejerat Rudy.

“Telah secara melawan hukum bersama dengan K Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter,” kata tim hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (16/9/2025).

“Padahal PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020,” imbuh KPK.

KPK menyebut PT DRL tak bisa melakukan penyaluran bansos beras itu hingga berujung menunjuk enam perusahaan vendor untuk melaksanakan penyaluran beras di 15 provinsi. KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian. Nilainya, kata KPK, menjadi Rp 1.500 per kilogram.

“Mengintervensi pejabat pengadaan dengan tujuan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyaluran BSB, sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” ujarnya.

KPK Blak-blakan soal Kerugian Negara

KPK mengatakan PT Dosni Roha Logistik mendapat keuntungan sebesar Rp 108 miliar dari kasus ini. KPK pun meminta hakim menolak praperadilan Rudy.

“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P. Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934 (Rp 108 miliar),” ujar tim biro hukum KPK.

KPK juga menyebut ada kerugian negara hingga Rp 221 miliar. Nilai kerugian Rp 221 miliar ini merupakan selisih antara nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dan Kementerian Sosial.

“Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial bersama-sama dengan Pemohon selaku Dirut PT Dosni Roha dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan K Jerry Tengker selaku Dirut PT Dosni Roha Logistik, yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 (Rp 221 miliar),” ujar tim biro hukum KPK.

(Sumber:Buka-bukaan KPK Balas Rudy Tanoesoedibjo yang Lawan Status Tersangka.)

Polemik Ijazah Capres, Komisi II DPR Minta KPU Konsultasi Sebelum Buat Aturan

Jakarta (VLF) – KPU resmi membatalkan aturan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah dokumen rahasia usai ramai dikritik. Waka Komisi II DPR, Dede Yusuf, menghargai keputusan itu.
“Kita hargai keputusan KPU yang mau mendengarkan respons publik,” kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Ia juga mengingatkan KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum membuat aturan. Salah satunya dengan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.

“Semoga kedepan bisa berkonsultasi dengan komisi II (DPR) dan lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan,” ujar Dede.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi KPU. Menurutnya, sudah seharusnya ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.

“Memang logika publiknya itu dokumen publik. Kemarin saat di Pilkada banyak yang PSU (pemungutan suara ulang) karena urusan ijazah dan SKCK yang melawan hukum,” imbuh Mardani.

“Artinya semua urusan publik memang perlu dimudahkan. Tapi saat yang sama untuk item yang perlu dilindungi oleh UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) wajib dijaga,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

(Sumber:Polemik Ijazah Capres, Komisi II DPR Minta KPU Konsultasi Sebelum Buat Aturan.)

Kerugian Israel Jika Negara Arab dan Muslim Putuskan Hubungan Diplomatik

Jakarta (VLF) – Para pemimpin Arab dan Muslim menyerukan untuk meninjau ulang hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Israel menyusul serangan mematikan Israel ke Doha, Qatar. Apa dampak bagi Israel bila negara-negara Arab dan Muslim memutus hubungan dengan Israel?
Pakar hubungan internasional dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Teuku Rezasyah mengatakan ada beberapa dampak yang akan diterima Israel. Menurutnya, Israel akan terkucilkan.

“Israel akan terkucil di wilayah terdekatnya sendiri, sehingga pengucilan ini dapat secara perlahan meluas keberbagai belahan bumi,” ujar Rezasyah kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Selanjutnya, Israel bisa tercitra sebagai negara yang membahayakan dan mengancam perdamaian dunia. Sehingga, Israel perlu dijauhi oleh negara-negara lain.

Kemudian, pemutusan hubungan diplomatik dan ekonomi diprediksi berimbas ke dunia pariwisata Israel. “Terdapat potensi runtuhnya industri pariwisata Israel, dan membuat warga negara Israel tidak nyaman, dan merasa diri mereka terancam di luar negeri,” kata Rezasyah.

Lalu, kandasnya hubungan diplomatik dengan negara-negara Arab membuat hubungan perdagangan akan berlangsung lewat pihak ketika. Hal ini dinilai akan membuat harga barang di Israel semakin mahal.

Harga barang yang serba mahal memicu terjadinya demonstrasi. “(Efek lainnya) Akan banyak perjanjian bilateral yang dibatalkan secara sepihak oleh para mitra Israel,” sambungnya.

Israel, kata Rezasyah, membutuhkan energi yang luar biasa untuk memulihkan nama baiknya yang dianggap sudah tercemar terutama soal hak asasi manusia. Tentu hal-hal ini dinilai akan membuat Israel semakin tertekan.

“Akan bermunculan negara dan kelompok yang mengkritik dan menekan negara-negara yang memberikan status dwi-kenegaraan pada penduduk Israel,” ujar Rezasyah.

Sebelumnya, para pemimpin Arab dan Muslim menyerukan untuk meninjau ulang hubungan dengan Israel. Hal itu diutarakan dalam pertemuan darurat oleh Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang digelar di Doha pada Senin (15/9) waktu setempat.

Pertemuan gabungan yang mempertemukan hampir 60 negara itu, berupaya mengambil tindakan tegas setelah Israel melancarkan serangan mengejutkan di Doha, yang diklaim menargetkan pemimpin senior Hamas, saat perundingan gencatan senjata berproses.

Pernyataan bersama yang dihasilkan pertemuan itu mendesak “semua negara untuk mengambil semua langkah hukum dan efektif yang memungkinkan untuk mencegah Israel melanjutkan tindakannya terhadap rakyat Palestina”, termasuk “meninjau kembali hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara tersebut, dan memulai proses hukum terhadapnya”.

(Sumber:Kerugian Israel Jika Negara Arab dan Muslim Putuskan Hubungan Diplomatik.)

PPI Dunia Tuntut Transparansi Gaji Pejabat RI-UU Perlindungan Pelajar

Jakarta (VLF) – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia melaksanakan Simposium Internasional (SI) ke-17 pada 9-12 September 2025 lalu. Simposium ini menghasilkan ‘Deklarasi Turki’ sebagai respons atas isu-isu yang relevan.
Simposium PPI Dunia merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran diaspora pelajar Indonesia terhadap isu-isu global yang relevan dengan Tanah Air. Simposium ini dihadiri oleh pelajar Indonesia dari seluruh dunia, akademisi, praktisi, pengusaha, pejabat pemerintah di Indonesia, maupun di Turki.

Dorong Pengesahan UU Perlindungan Pelajar

Dalam Deklarasi Turki, terdapat kesepakatan diaspora pelajar Indonesia yang dimuat dengan tajuk “Asta Asa Pelajar Diaspora Indonesia”. Isinya berisi delapas aspirasi termasuk desakan seluruh diaspora pelajar Indonesia tentang perlindungan pelajar di mancanegara.

Terlebih, baru-baru ini, anggota PPI Groningen, Belanada Muhammad Athaya Helmi Nasution meninggal dunia saat menjalankan tugas memandu kunjungan kerja (kunker) pejabat Indonesia di Wina, Austria.

Menurut PPI, Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di luar negeri perlu disegerakan. Ini termasuk penguatan perlindungan hukum, sosial, dan konsuler bagi pekerja migran Indonesia.

“Perlindungan yang komprehensif merupakan prasyarat agar pelajar serta pekerja migran dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan bermartabat,” tegas PPI Dunia dalam surat Deklarasi Turki, Rabu (10/9/2025).

“PPI Dunia percaya bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelajar akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan,” lanjutnya.

Selain itu, Deklarasi Turki juga menyoroti berbagai isu strategis lain, yaitu tentang pendidikan sebagai barang publik dan misi strategis.

Desak Reformasi dan Transparansi Insentif Pejabat

PPI Dunia turut menyorot isu yang menyangkut pejabat publik. Hal ini terutama soal reformasi dan transparansi upah dan insentif pejabat publik.

Supremasi sipil dan pemberantasan korupsi juga menjadi sorotan penting yang diangkat oleh PPI Dunia. Mereka berharap, suara pelajar Indonesia di luar negeri bisa menjadi pertimbangan bagi pembuat kebijakan di Tanah Air.

“PPI Dunia percaya bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelajar akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan,” tulis PPI Dunia.

(Sumber:PPI Dunia Tuntut Transparansi Gaji Pejabat RI-UU Perlindungan Pelajar.)