Author: Gabriel Oktaviant

Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 T: Mereka Nggak Akan Bisa Lari!

Jakarta (VLF) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang tak kunjung melunasi utangnya. Besar kewajiban pajak yang terutang diperkirakan mencapai hingga Rp 60 triliun.

Purbaya mengaku bahwa pihaknya memiliki daftar nama 200 pihak pengemplang pajak tersebut. Para pihak ini sebelumnya terkait atas kasus sengketa pajak yang sudah inkrah di pengadilan.

Atas hal ini, Purbaya menekankan, pihaknya akan segera mengejar para pengemplang pajak tersebut agar bisa segera melunasi kewajibannya. Ia juga memastikan bahwa 200 orang tersebut tidak akan bisa lari.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, ditagihnya sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat, ini akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, PPATK untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. Kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga (KL) juga akan dilakukan untuk menarik pajak.

Di samping itu, Purbaya juga tentang performa Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax yang hingga saat ini belum optimal. Ia pun berjanji, perbaikan Coretax akan dilakukan selama 1 bulan ke depan dengan harapan penarikan pajak bisa lebih optimal.

“Pada dasarnya, saya akan lihat Cortex seperti apa, keterlambatan di Cortex, akan kita perbaiki secepatnya dalam 1 bulan harusnya bisa. Itu IT, nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat,” ujar Purbaya.

(Sumber:Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 T: Mereka Nggak Akan Bisa Lari!.)

Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan putusan praperadilan tersebut hari ini.

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis pada nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Gugatan praperadilan ini diadili oleh hakim tunggal Saut Erwin Hartono. Rencananya persidangan akan digelar di ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pihak Rudy telah menyampaikan petitum permohonan gugatan praperadilan tersebut. Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, menyebut penetapan tersangka Rudy dilakukan KPK secara sewenang-wenang.

“Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka,” ujar pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9).

Dia mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan berbarengan dimulainya dengan tahap penyidikan perkara tersebut. Dia mengklaim Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, mengatakan penetapan tersangka Rudy dilakukan tanpa keterbukaan. Menurut dia, KPK tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.

“Bahwa apakah dibenarkan secara hukum Termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui surat perintah penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka,” ujar Edy Sunari.

Berikut ini petitum lengkap gugatan praperadilan Rudy Tanoesoedibjo:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Rudijanto Tanoesoedibjo untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai Pemohon.

7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

(Sumber:Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Hari Ini.)

Palestina Buka Kedubes di Inggris Usai Diakui Sebagai Negara

Jakarta (VLF) – Pelastina resmi membuka Kedutaan Besar (Kedubes) di London usai Inggris memberikan pengakuan. Bendera Palestina pun berkibar di London.

Dilansir AFP, Selasa (23/9/2025), Kepala Misi Pelestina Husam Zomlot memuji pengakuan yang “sudah lama dinantikan” tersebut saat bendera dikibarkan di depan kerumunan di luar gedung di Hammersmith, London barat.

Sambil mengangkat plakat bertuliskan “Kedutaan Besar Negara Palestina”, Zomlot mengatakan bahwa plakat tersebut akan segera dipasang, “sementara menunggu beberapa proses hukum dan birokrasi”.

Zomlot menyebut langkah pengakuan tersebut sebagai “pengakuan atas ketidakadilan bersejarah” di tengah “penderitaan yang tak terbayangkan” bagi rakyat Palestina dalam perang di Gaza.

Ia mengatakan pengakuan Inggris ini memiliki resonansi tersendiri karena Inggris berperan penting dalam meletakkan dasar bagi pembentukan Negara Israel pada tahun 1948, melalui Deklarasi Balfour tahun 1917.

Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mengatakan Otoritas Palestina kini dapat “mendirikan kedutaan besar dan duta besar di Inggris”.

“Kami akan menetapkan langkah-langkah diplomatik dengan Otoritas Palestina, akan ada serangkaian tahapan dan proses yang berbeda untuk dilalui,” ujar Cooper kepada BBC.

“Di sisi praktis, hal terpenting adalah bahwa hal itu menjadi bagian dari proses tersebut untuk memastikan semua pihak terus berupaya mencapai solusi dua negara,” tambahnya.

Ketika ditanya kapan konsulat Inggris di Yerusalem timur akan menjadi kedutaan, Cooper mengatakan bahwa kedutaan tersebut telah ada lebih lama daripada negara Israel, “jadi untuk saat ini akan tetap ada, dan kami akan menetapkan proses diplomatik dengan Otoritas Palestina”.

Menyusul pengumuman hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Inggris memperbarui halaman saran perjalanannya untuk menghapus referensi “Wilayah Palestina yang Diduduki”, menggantinya dengan “Palestina”.

(Sumber:Palestina Buka Kedubes di Inggris Usai Diakui Sebagai Negara.)

4 Terdakwa Kasus Makar Papua Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan makar di Sorong, Papua Barat Daya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap 4 petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Benar (sidang hari ini), agenda putusan sela dari majelis hakim,” kata penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy kepada detikSulsel, Selasa (23/9/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Arifin A Tumpa, PN Makassar, pagi ini. Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yakni Hendry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.

Keempat terdakwa di antaranya adalah Abraham Goram Gaman (Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri), Nikson May (Tentara Nasional Papua Barat), Piter Robaha (Wakapol Domberai), dan Maksi Sangkek (Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota).

Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa tersebut menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai cacat materiil. Mereka meminta agar majelis hakim turut menolak dakwaan tersebut.

“(Dalam dakwaan JPU) Terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy membacakan nota keberatan untuk keempat kliennya dalam sidang eksepsi, Senin (15/9).

Yan menyebut keterangan waktu dan tempat pada dakwaan JPU dinilai tidak jelas lantaran tidak secara tegas menyebutkannya. Begitu pula pada dakwaan kedua JPU, dia menilai dakwaan tersebut hanya menyalin isi dari dakwaan pertama.

“Jaksa Penuntut Umum nampak hanya melakukan copy paste saja dari dakwaan kesatu untuk dimuat sebagai isi uraian perbuatan saudara Terdakwa Abraham maupun rekan-rekannya sesama terdakwa, dalam dakwaan terpisah di perkara a quo,” terangnya.

Pada dakwaan kedua tersebut, jaksa turut mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, kata Yan, pihak jaksa tidak menjelaskan secara rinci perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

“Sama sekali Jaksa Penuntut Umum tidak merinci secara jelas hal-hal apa saja yang dilakukan oleh terdakwa sesuai perannya masing-masing menurut Jaksa Penuntut Umum dalam konteks Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Yan.

“Sehingga berdasarkan amanat Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum,” ucapnya.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan keberatan untuk seluruhnya. Kemudian menolak surat dakwaan JPU lantaran tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.

(Sumber:4 Terdakwa Kasus Makar Papua Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini.)

Spanyol Dorong Palestina Jadi Anggota Penuh PBB: Hentikan Kebiadaban

Jakarta (VLF) – Perdana Menteri (PM) Spanyol, Pedro Sanchez, ikut menyampaikan pidato dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal solusi dua negara untuk perdamaian Palestina. Sanchez mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB.

“Negara Palestina harus menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Sanchez di Markas PBB, New York, Amerika Serikat (AS) seperti dilansir AFP dan Aljazeera, Selasa (23/9/2025).

Sanchez mengatakan KTT soal Palestina adalah tonggak sejarah. Namun, kata dia, pertemuan itu hanya permulaan.

“Konferensi ini menandai sebuah tonggak sejarah, tetapi ini bukanlah akhir dari perjalanan. Ini hanyalah permulaan,” kata Sanchez.

Dia mendorong agar proses Palestina bergabung dengan PBB dilaksanakan secepat mungkin. Sanchez menyebut perdamaian di Palestina harus diwujudkan secepatnya.

“Proses agar Negara Palestina dapat bergabung dengan organisasi ini harus diselesaikan sesegera mungkin, setara dengan negara-negara lain,” katanya.

“Kedua, kita harus mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan kebiadaban dan mewujudkan perdamaian,” jelasnya.

Sanchez mengatakan solusi dua negara tidak mungkin tercapai “ketika penduduk salah satu dari kedua negara tersebut menjadi korban genosida”.

Dia mengatakan rakyat Palestina sedang dibantai. Dia menyerukan kekerasan di Gaza segera dihentikan.

“Rakyat Palestina sedang dibantai, (maka) atas nama akal sehat, atas nama hukum internasional, dan atas nama martabat manusia, kita harus menghentikan pembantaian ini. Pada saat ini, bom terus berjatuhan tanpa pandang bulu terhadap penduduk sipil di Gaza,” katanya.

Perdana Menteri Spanyol yang berhaluan kiri ini merupakan salah satu kritikus paling vokal atas serangan dahsyat Israel di Gaza yang dilancarkan sebagai respons atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Spanyol, bersama Irlandia dan Norwegia, telah mengakui negara Palestina pada bulan Mei.

(Sumber:Spanyol Dorong Palestina Jadi Anggota Penuh PBB: Hentikan Kebiadaban.)

Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden

Jakarta (VLF) – Konsolidasi Kabinet Merah Putih melalui tiga kali reshuffle menjadi upaya Presiden Prabowo Subianto memperbaiki dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahannya.

Selain fokus mewujudkan stabilitas nasional dan ketertiban umum, Presiden Prabowo juga fokus pada upaya memperbaiki kinerja kabinet melayani masyarakat. Semua anggota Kabinet Merah Putih diharapkan menyelaraskan fokus dan kebijakan teknis institusi dengan fokus atau visi-misi Presiden Prabowo.

Ragam masalah yang berkait langsung dengan kepentingan atau kebutuhan harian masyarakat begitu sering mengemuka di ruang publik, akhir-akhir ini. Dari kasus beras oplosan, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik swasta, hingga rentetan kasus keracunan makanan dalam program MBG (makan bergizi gratis) untuk siswa sekolah. Semua persoalan ini tak bisa dipisahkan dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sejumlah institusi negara sebagai regulator maupun pelaksana teknis.

Masyarakat yang sangat terganggu oleh ragam persoalan itu tentu saja menyuarakan kekecewaan, kecaman dan pertanyaan. Reaksi seperti itu wajar adanya dan karena sudah menjadi persoalan nyata yang eksesnya dirasakan jutaan orang, masyarakat pun menilai dan melihat gambaran tentang melemahnya fungsi sejumlah institusi negara sebagai regulator. Melalui media sosial, publik pun sudah menyoal dan mempertanyakan efektivitas tupoksi institusi-institusi yang terkait langsung dengan aneka persoalan tadi.

Selain masalah yang berkait dengan kebutuhan harian masyarakat, melemahnya penegakan hukum pun terus dipersoalkan berbagai kalangan. Institusi penegak hukum terlihat melemah dan tidak bersungguh-sungguh melaksanakan tupoksi-nya. Masyarakat kecewa karena tebang pilih kasus penegakan hukum dipraktekkan secara terbuka. Ada kasus korupsi yang cepat ditanggapi, sementara kasus lain yang menjadi sorotan masyarakat justru terkesan diambangkan. Rasa keadilan publik pun saat ini terhina karena ada terpidana yang tak kunjung dieksekusi.

Patut untuk disadari oleh semua pejabat negara bahwa kesan publik tentang melemahnya efektivitas sejumlah institusi dalam melaksanakan tupoksi-nya memberi pengaruh sangat signifikan bagi terbentuknya persepsi publik tentang plus-minus kepemimpinan Presiden Prabowo. Sejumlah institusi terkesan tidak atau belum menyelaraskan fokus kebijakan dan programnya dengan visi-misi Presiden Prabowo. Itulah salah satu alasan mengapa Presiden Prabowo Harus tiga kali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih sepanjang tahun 2025 ini.

Tidak sulit-sulit amat untuk memahami karakter dan fokus kepemimpinan Presiden Prabowo. Ketika merealisasikan program MBG, presiden memberi pesan kepada semua pihak bahwa dia sangat peduli pada aspek kebutuhan dasar masyarakat, utamanya pangan dan gizi, pendidikan dan kesehatan. Maka, kasus beras oplosan seharusnya tidak terjadi atau minimal bisa dicegah untuk tidak berlarut-larut. Jutaan keluarga sudah dirugikan oleh kasus ini.

Bagi sebagian besar masyarakat, BBM termasuk kebutuhan rutin karena berkait mobilitas. Kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta pun seharusnya tidak terjadi ketika situasi dan kondisi sangat normal seperti sekarang. Presiden Prabowo tahu dan mendengar bahwa masyarakat sangat terganggu oleh kasus kelangkaan itu.

Merespons kelangkaan BBM di SPBU swasta, Presiden Prabowo pada Jumat (19/9) memanggil Direktur Utama Pertamina, Simon Mantiri. Sudah pasti bahwa Presiden Prabowo memerintahkan Pertamina dan institusi terkait lainnya agar kelangkaan itu segera diatasi. Dengan memperbaiki tata kelola pengadaan, masyarakat tentu berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Mengetahui MBG sebagai program unggulannya menimbulkan masalah di tingkat pelaksanaan, Presiden Prabowo pun pasti segera bereaksi. Sangat disayangkan karena program populis ini dilaksanakan dengan semangat kehati-hatian yang terbilang minim. Jangankan Presiden Presiden, masyarakat pun sangat kecewa dengan realisasi program MBG. Selain kasus keracunan, ada sejumlah keluhan lain yang sudah disuarakan masyarakat di ruang publik. Muncul kesan bahwa realisasi program MBG tidak disertai pengawasan yang memadai.

Pada kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta, Presiden Prabowo sudah memanggil institusi terkait untuk segera mengatasi masalah di sub-sektor itu. Pemanggilan itu hendaknya ditanggapi sebagai pesan kepada semua institusi negara untuk selalu fokus pada program dan mewujudkan kinerja yang mumpuni.

Setiap pimpinan institusi tentu berwenang menerbitkan kebijakan atau peraturan baru untuk percepatan realisasi program. Namun, akan sangat ideal jika setiap kebijakan atau peraturan baru yang diberlakukan selalu berdasarkan kalkulasi yang tepat dan bijak, serta mengandung kepastian bahwa kebijakan baru itu tidak menimbulkan ekses yang berujung pada kerugian masyarakat.

Dengan mengenali dan memahami karakter dan fokus kepemimpinan Presiden Prabowo, semua anggota Kabinet Merah Putih diharapkan segera menyelaraskan fokus dan kebijakan teknis institusi masing-masing dengan fokus atau visi-misi Presiden Prabowo. Menyelaraskan yang segera sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan kesimpangsiuran kebijakan, demi terwujudnya citra dan persepsi positif bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.

(Sumber:Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden.)

Polwan Polresta Sidoarjo Galakkan Aksi Berani Bicara Selamatkan Sesama

Jakarta (VLF) – Polisi Wanita (Polwan) Polresta Sidoarjo menggelar kampanye bertajuk “Berani Bicara, Selamatkan Sesama”. Kegiatan ini digelar di Lippo Plaza Sidoarjo, Minggu (21/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, pelecehan, maupun bentuk ketidakadilan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polwan membagikan brosur edukatif, menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, serta membuka layanan konsultasi dan pelaporan yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, kampanye ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, khususnya bagi kelompok rentan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, tidak takut untuk melapor ketika mengalami tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya,” kata Christian Tobing kepada wartawan di sela-sela kegiatan Senin (22/9/2025).

Menurut Tobing, pendekatan preventif seperti ini penting agar kasus-kasus kekerasan tidak terus berulang akibat korban merasa takut atau tidak tahu harus melapor ke mana.

“Polresta Sidoarjo berencana akan terus melanjutkan kegiatan serupa secara masif di berbagai titik di wilayah Sidoarjo sebagai bagian dari program perlindungan perempuan dan anak,” imbuh Tobing.

Kampanye ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu pengunjung, Sani (34), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polwan Polresta Sidoarjo.

“Ini adalah wujud perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan,” ujar Sani.

Ia juga menilai kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang sangat bermanfaat, terutama di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, yang ramai dikunjungi berbagai kalangan.

“Yang terpenting adalah mengedukasi bahwa berani bicara itu penting, karena bisa menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.

(Sumber:Polwan Polresta Sidoarjo Galakkan Aksi Berani Bicara Selamatkan Sesama.)

Lewat Pemberdayaan BUMDes, Kejaksaan Dorong Kemandirian Warga Kepahiang

Jakarta (VLF) – Pengelolaan politik dan pemerintahan lokal tentu bukanlah perkara mudah. Hingga kini, banyak kepala desa dan perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) meraba-raba untuk mengelola unit usaha dan belum memahami secara utuh aturan legalitas yang ada.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang Nanda Hardika mengungkapkan beberapa kepala desa di daerah Kepahiang, Bengkulu masih gamang dalam menjalankan BUMDes gegara minimnya pemahaman mereka terkait legalitas.

“Beberapa kepala desa, contoh saya ambil kepala desa, memang belum berani untuk menggerakkan BUMDes. Karena mereka pemahaman tentang BUMDes itu sendiri sangat minim. Bagaimana legalitas dalam pelaksanaan BUMDes ini sendiri,” ungkap Dika kepada detikcom.

Keraguan itu, Dika melanjutkan, merupakan buntut dari kehidupan masyarakat Kepahiang yang lekat dengan adat hingga kini. Kelekatan ini kemudian menyebabkan potensi wisata alam hingga usaha warga belum sepenuhnya berkembang.

“Warga Kepahiang ini mempunyai kebiasaan yang istilahnya secara adatnya sangat kental. Potensi-potensi di sini sangat banyak terkait masalah wisata yang belum dikelola dan beberapa usaha-usaha mandiri di masyarakat sendiri yang belum sepenuhnya paham tentang masalah legalitasnya yang masyarakat sendiri yang belum paham masalah aturan hukumnya,” sambung Dika.

Untuk itu, kejaksaan turun langsung untuk membimbing warga desa, khususnya kepala desa untuk memahami aturan hukum secara komprehensif. Dika menekankan, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola usaha warga berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendorong kemajuan desa.

“Dan saya selalu bilang ketika kalian memajukan desa yang poin penting adalah majukan BUMDes kalian. Dengan BUMDes maju mudah-mudahan pendapatan asli desa ini juga bisa akan meningkat. Jadi dengan banyaknya pendapatan desa itu sendiri itu menciptakan kemandirian untuk desa itu sendiri dan tidak bergantung dengan dana desa kembali,” ungkap Dika.

Pendampingan Hukum Jadi Fondasi Tata Kelola BUMDes

Dalam praktik pendampingan, Dika mengaku sering mendapat keluhan dari kepala desa terkait minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa. Hal ini, menyebabkan pengelolaan BUMDes kerap kali terhambat sebab tak ada yang memahami tata kelola usaha secara mendalam.

“Namun, acapkali memang kepala desa itu sering curhat ke kita, Pak itu susahnya kita mencari figur yang mengerti tentang pengelolaan BUMDES. Ketika kita cari di masyarakat desa disini, masyarakat disini rata-rata kebun semuanya. Kalaupun memang ada mahasiswa yang baru tamat yang mengerti, mau dengan darah-darah mudanya, mahasiswa kita lebih banyak pentingin mencari pekerjaan di kota. Sehingga kami kurang figur untuk pelaksanaan BUMDes ini sendiri,” ungkap Dika.

Dika melanjutkan, tidak adanya figur yang mengerti pengelolaan BUMDes kemudian menjadi dasar kejaksaan untuk melakukan pemberdayaan agar masyarakat mampu berdikari.

“Ketika BUMDes-nya sudah menghasilkan pendapatan daerah, pendapatan desanya itu bisa mencapai misalkan sudah ratusan juta, maka ketika memang dana desa pun dicabut, mereka tetap bisa menjalankan pembangunan. Nah, pentinglah ini kami mensosialisasikan tentang pentingnya pelaksanaan pengembangan BUMDes ini sendiri,” lanjutnya.

Dia menambahkan, hal ini sekaligus meminimalisir kegagalan pelaksanaan BUMDes yang bisa menimbulkan kerugian negara.

“Jangan sampai, pelaksanaan BUMDes ujung-ujungnya gagal, sehingga ada kerugian negara nanti ke depannya disitu. Nah, ini yang kita minimalkan. Jangan sampai ini terjadi. Bersosialisasi langsung dengan masyarakat, kita langsung bisa mendengarkan keluhannya seperti apa,” ungkap Dika.

Pemberdayaan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga turut dirasakan manfaatnya oleh Kepala Desa Parmu Bawah Amansyah. Dia mengungkapkan, perkembangan BUMDes di Desa Parmu Bawah yang semula terasa lambat kini berangsur membaik sejak pemberdayaan dilakukan.

“Akhirnya mereka (kejaksaan) melihat keadaan perkembangan yang begitu sedikit lambat. Sehingga mereka tertarik untuk membimbing. Membimbing BUMDES kami untuk mengembangkan usaha lebih lanjut. Dan alhamdulillah 2 tahun terakhir pemasaran, mohon maaf karena keterbatasan dalam kita memproduksi hasil kopi itu sendiri, alhamdulillah kita hampir tidak bisa memenuhi (permintaan kopi) terkadang,” tutur Amansyah.

Lebih lanjut, dia juga menuturkan bahwa kehadiran jaksa tak hanya berbatas meja hijau, tetapi juga turut terlibat membangun desa.

“Kalau harapan saya dengan Pak Dika, mohon maaf mungkin kalaupun dianggap sebuah bercanda ya lama-lama aja di Kepahiang. Harapan saya, tetaplah menjadi sosok yang membimbing dalam artian secara jabatan beliau adalah Jaksa. Tapi pada saat pembinaan tetaplah menjadi seperti biasanya, menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat,” ujarnya.

detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

(Sumber:Lewat Pemberdayaan BUMDes, Kejaksaan Dorong Kemandirian Warga Kepahiang.)

5 Tuntutan Buruh di Depan DPR Hari Ini: Tolak Upah Murah-Outsourcing

Jakarta (VLF) – Aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI hari ini. Massa buruh membawa lima tuntutan dalam demo hari ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan diperkirakan 10 ribu buruh ikut serta dalam aksi. Dia mengatakan, rencana aksi besar buruh ini hanya diketahui di internal dua konfederasi.

“Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba melakukan penyusupan,” kata Andi Gani dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Adapun tuntunan yang digaungkan yakni mendukung Polri menegakkan hukum, mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan, menolak kebijakan upah murah, menghapus sistem outsourcing, hingga menegakkan supremasi sipil.

Andi Gani menegaskan, pihaknya juga menegaskan dukungan terhadap Polri untuk semakin profesional, transparan, dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Andi Gani menolak reformasi kepolisian disusupi kepentingan apapun.

“Karena soal pimpinan Polri merupakan hak prerogatif presiden yang tidak boleh diintervensi siapapun,” ujarnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, sikap KSPSI dan KSPI secara mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto untuk terus melaksanakan program-program yang berpihak kepada rakyat Indonesia. Dia mengaku pimpinan DPR akan menerima delegasi buruh dalam aksi hari ini.

5.367 Personel Gabungan Disiagakan

Massa yang tergabung dalam aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat hari ini. Sebanyak 5.367 personel gabungan disiagakan untukmu mengawal demonstrasi.

“Kuat pengamanan wilayah Jakarta Pusat 5.367 personel gabungan (Polri, TNI dan Pemda DKI),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (22/9).

Susatyo menyebut rekayasa lalu lintas bersifat situasional, menyesuaikan kondisi di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari lokasi demonstrasi untuk menghindari kemacetan.

“Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif, tanpa melibatkan penggunaan senjata api. Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh peserta aksi menjaga ketertiban.

(Sumber:5 Tuntutan Buruh di Depan DPR Hari Ini: Tolak Upah Murah-Outsourcing.)

Fintech Respons Tudingan Kartel Bunga Pinjaman

Jakarta (VLF) – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dugaan kasus kartel suku bunga pinjaman online (pinjol). Sidang tersebut melibatkan 97 perusahaan pinjol yang diduga terlibat dalam kartel suku bunga pinjaman di atas ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial), menegaskan bunga pinjamannya jauh di bawah batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan bunga pinjaman juga diputuskan berdasarkan persaingan usaha yang normal.

“Kami sampaikan, bunga yang kami tetapkan berada di bawah batas bunga maksimum. Jadi yang berlaku bukan kartel, melainkan mekanisme persaingan usaha yang normal,” ujar Komisaris OVO Finansial Karaniya Dharmasaputra dalam konferensi pers di Meradelima Restaurant, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Karaniya merinci bunga produk OVO Finansial: OVO Modal Usaha 0,05%, GrabModal 0,11%, dan OVO Paylater 0,16%. Angka tersebut jauh di bawah batas bunga pinjol yang diatur OJK sebesar 0,8% per hari.

Ia juga menegaskan OVO tidak pernah terlibat dalam penyusunan suku bunga yang dilakukan OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). “Penentuan suku bunga tidak didasarkan pada prinsip kartel. Kami menetapkan bunga berdasarkan business assessment yang berbeda-beda dengan perusahaan pinjol lainnya,” tegasnya.

Karaniya menambahkan, OVO Finansial tidak pernah menandatangani perjanjian yang mengarah pada kartel. Keanggotaan OVO dalam AFPI, kata dia, hanya mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/2016.

“OVO Finansial menentang kartel dan mendukung upaya pemerintah memberantas praktik tersebut. Namun, kami yakin tidak terlibat dalam dugaan yang dituduhkan KPPU,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Karaniya mengaku belum ada dampak signifikan akibat tuduhan keterlibatan OVO Finansial dalam praktik kartel pinjol. Akan tetapi, nama baik industri di mata investor terancam.

“Saya kira alhamdulillah sih. Yang kami khawatirkan, sekarang PHK di mana-mana. Pemerintah, Presiden kan juga sudah terus berupaya menarik investor asing. Nah kan kepastian hukum ini kan penting, apalagi di industri pindar kan banyak sekali investor asing, investor nasional, jangan sampai kasus ini jadi menambah persepsi yang kurang baik,” tutupnya.

Diketahui, KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol pada Agustus 2025. Ada 97 perusahaan pinjol yang menjadi terlapor, seluruhnya merupakan anggota AFPI. Pada sidang 11 September 2025, para terlapor kompak menolak laporan dugaan pelanggaran yang dibacakan investigator KPPU.

(Sumber:Fintech Respons Tudingan Kartel Bunga Pinjaman.)