Author: Gabriel Oktaviant

Ahli Jawab Hotman Paris: Abolisi Kasus Gula Cuma buat Tom Lembong

Jakarta (VLF) – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali mengungkit abolisi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, yang dihadirkan di sidang menjelaskan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya untuk Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Erdianto saat dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012.

Mulanya, Hotman, yang merupakan pengacara Tony, menanyakan bagaimana nasib terdakwa turut serta jika terdakwa utama mendapat abolisi. Erdianto mengatakan prinsip penerapan abolisi berbeda karena disebutkan hanya untuk Tom Lembong.

“Pertanyaan saya, kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama, yaitu Tom Lembong, sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan karena turut serta ini kan akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tom Lembong. Tapi, kalau Tom Lembongnya sudah tidak ada, tanpa ada Tom Lembong, tidak pernah mereka ini terdakwa. Tanpa ada perbuatan Tom Lembong, tidak pernah ada perbuatan turut serta,” ujar Hotman.

“Prinsipnya sebetulnya begini, Pak ya, secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan,” jawab Erdianto.

“Menghapuskan perbuatan?” timpal Hotman.

“Tunggu, Pak, pada prinsipnya seperti itu. Tapi abolisi yang dikeluarkan Presiden terhadap Tom Lembong itu ditegaskan hanya terhadap Tom Lembong. Itu dia masalahnya,” jawab Erdianto.

Hotman pun merespons Erdianto. Dia mengatakan tak mungkin ada pelaku turut serta jika perbuatan pelaku utamanya dihapuskan.

“Nah, tidak mungkin ada turut serta karena mereka ini bukan pelaku utama dalam dakwaan. Turut serta. Yang saya tanya, karena pelaku utama, unsur perbuatan melawan hukumnya sudah dianggap tidak pernah ada, apakah Anda setuju secara teori hukum maka turut serta pun harusnya juga tidak ada?” tanya Hotman.

“Tadi sudah saya jawab sebetulnya bahwa secara teori harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja. Terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi, menurut saya,” jawab Erdianto.

“Jadi secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada. Maka turut serta juga kebawa begitu kan, secara teori pidana umum ya?” tanya Hotman.

“Kalau secara umum ya. Tapi dalam kasus Tom Lembong beda, Pak ya,” jawab Erdianto.

Selain itu, Erdianto menjelaskan soal kapan suatu korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dia mengatakan UU TPPU mengatur korporasi yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidana dapat dianggap sebagai perbuatan korporasi.

“Tapi bisa juga dianggap sebagai perbuatan korporasi adalah apabila apa yang dilakukan itu masih dalam ruang lingkup pekerjaan korporasi, menurut anggaran dasar atau anggaran rumah tangga korporasi,” ujar Erdianto saat menjawab pertanyaan jaksa.

Sebelumnya, Tony Wijaya dkk didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (19/6).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut. Tom juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri juga telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

(Sumber:Ahli Jawab Hotman Paris: Abolisi Kasus Gula Cuma buat Tom Lembong.)

Eks Dirtek Jadi Tersangka Korupsi Kapal, Pelindo: Kami Dukung Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan eks direktur teknik PT Pelindo berinisial HAP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda. Pihak Pelindo menghormati keputusan tersebut.

Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, mengungkapkan pihaknya komitmen untuk berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum secara transparan.

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal,” ungkap Jonedi, Jumat (26/9/2025).

Jonedi menuturkan bahwa pengadaan kapal tunda dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.

Dia menambahkan, Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

“Hal ini ditunjukkan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group,” ujarnya.

Jonedi mengatakan jika Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas,” tambah Jonedi.

Lebih lanjut, Jonedi memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.

“Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(Sumber:Eks Dirtek Jadi Tersangka Korupsi Kapal, Pelindo: Kami Dukung Penegakan Hukum.)

UU BUMN Mau Direvisi, Pakar Soroti Aturan Tak Harmonis

Jakarta (VLF) – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar-pakar hukum dari sejumlah universitas di Indonesia.

Hal ini membahas tentang perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN mengenai Keuangan BUMN sebagai Keuangan Negara.

Pakar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza menyoroti banyaknya regulasi BUMN yang menurutnya belum harmonis.

Beberapa peraturan yang disinggungnya antara lain UU BUMN itu sendiri, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Regulasi yang ada saat ini belum harmonis, yang mengatur BUMN. Nah kompleksitas regulasi itu salah satunya bisa dilihat dari banyaknya undang-undang yang mengatur BUMN, yang di mana BUMN itu harus tunduk,” kata Mailinda, dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya secara garis besar, UU terkait bisa dikelompokkan ke dalam dua kelompok, antara lain ada yang bersifat publik dan perdata. Namun tidak semuanya harmonis.

Ia mencontohkan aturan yang menempatkan BUMN sebagai badan hukum privat. Dalam hal ini, meskipun kekayaannya berasal dari negara, tetapi ketika dia sudah masuk ke badan hukum, maka ini sudah menjadi kekayaan BUMN terkait.

“Ini tunduk ke UU 40/2007 misalnya tentang PT dan dia menganut prinsip kekayaan terpisah. Perwujudan hukum privat terhadap BUMN ini terlihat dalam putusan MK 77/2011 dimana MK memutuskan bahwa piutang dan utang BUMN itu bukan utang atau piutang negara,” ujarnya.

Namun demikian, Mailinda mengatakan, ada aspek hukum publik dari BUMN yang terlihat dari beberapa putusan MK, misalnya putusan MK no. 48 dan 62 yang memberikan dasar pada teori sumber.

“Artinya, sejauh manapun keuangan negara itu mengalir, selama sumbernya adalah keuangan negara, maka yang berlaku adalah hukum publik. Hukum terkait dengan keuangan negara,” tuturnya.

Sementara itu, hukum terkait keuangan negara juga tunduk terhadap beberapa peraturan seperti UU Keuangan Negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU BPK, dan UU Tipikor.

“Menurut saya ini harus kita perhatikan juga, tetapi kita harus memiliki basis data yang kuat. Peraturan mana saja misalnya yang bertentangan, karena saya yakin yang membuatnya tidak kompetitif itu kalau peraturannya tidak harmonis. Kalau peraturannya harmonis dan lebih akuntabel, maka saya yakin seharusnya BUMN itu bisa menjadi lebih profesional,” kata dia.

Menurut Mailinda, BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, membuat para pejabatnya rawan terjerat UU Tipikor. Terkait hal ini, perlu diperhatikan apakah memang yang menjadi masalah ketika keuangan BUMN menjadi bagian keuangan negara, atau justru malah ada persepsi yang berbeda tentang delik dari Tipikor itu sendiri.

“Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif, Tipikor itu diartikan sebagai apa,” ujar Mailinda.

(Sumber:UU BUMN Mau Direvisi, Pakar Soroti Aturan Tak Harmonis.)

Revisi UU BUMN Dibahas, Pakar Singgung Kasus Korupsi Jerat Direksi-Pegawai

Jakarta (VLF) – Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia membahas perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN mengenai Keuangan BUMN sebagai Keuangan Negara.

Salah satu yang dibahas jumlah kasus kerugian negara akibat korupsi di perusahaan pelat merah terbilang cukup besar.

Hal ini disampaikan oleh Pakar dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza dengan mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan data yang dipaparkannya, tercatat sejak 2016 sampai 2021 terdapat 119 kasus korupsi di BUMN yang disidik aparat penegak hukum (APH).

Terlihat kerugian negara sejak tahun 2016 sampai 2021 mencatatkan tren kenaikan, di mana angkanya melonjak mulai tahun 2019 hingga tahun 2021. Sepanjang periode tersebut, ada sebanyak 340 temuan tersangka. Tersangka tersebut 9% merupakan direktur utama BUMN, 83 orang pimpinan menengah, dan 76 orang pegawai biasa atau level bawah.

Lalu total kerugian negara dari kasus-kasus tersebut antara lain mencapai Rp 47,9 triliun, dengan nilai suap minimal Rp 106,9 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 57,86 miliar. Sedangkan modus yang paling sering dilakukan ialah laporan fiktif.

“Kalau kita lihat dari data ICW, memang terbukti kemudian bahwa kerugian negara dari kasus korupsi tahun 2016 dan 2021 itu cukup besar jumlah kasus dan juga jumlah tersangka di kasus korupsi yang terjadi di BUMN,” kata Mailinda, dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Selanjutnya, pada periode 2016 s.d 2023 tercatat ada sebanyak 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN. Dari kasus tersebut, ada sebanyak 349 pejabat BUMN sebagai tersangka, dengan rincian 84 direktur, 124 pimpinan menengan, dan 129 pegawai. Tercatat negara rugi hingga Rp 64 triliun.

Lalu pada periode tahun 2000 s.d 2024, setidaknya tercatat 16 perkara korupsi besar yang menonjol dan mendapat perhatian publik. Kerugian negara dari kasus itu mencapai sekitar Rp 83,3 triliun. Sedangkan khusus di 2024 saja, tercatat ada sebanyak 38 perkara korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.

Mailinda juga menyoroti tentang banyaknya regulasi terkait perusahaan-perusahaan pelat merah yang menurutnya belum harmonis. Hal ini salah satunya juga berkaitan dengan keuangan BUMN sebagai keuangan negara.

Dalam hal ini, terdapat klaim yang menyebut bahwa BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, membuat para pejabatnya rawan terjerat UU Tipikor. Terkait hal ini, perlu diperhatikan apakah memang yang menjadi masalah ketika keuangan BUMN menjadi bagian keuangan negara, atau justru malah ada persepsi yang berbeda tentang delik dari Tipikor itu sendiri.

“Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif, Tipikor itu diartikan sebagai apa,” ujar Mailinda.

(Sumber:Revisi UU BUMN Dibahas, Pakar Singgung Kasus Korupsi Jerat Direksi-Pegawai.)

Ketua Panja RUU: Kalau Memang BUMN Maling Tangkap, Penjarakan!

Jakarta (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu hal yang dibahas mengenai kekayaan perusahaan BUMN yang dipisahkan dari keuangan negara.

Hal ini apalagi mengingat banyaknya kasus korupsi hingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan implementasi UU sebelumnya, dinilai menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menindak kasus penyelewengan yang terjadi di BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, semangat para anggota dewan pada saat mengesahkan UU 1/2025 untuk memberikan ruang bagi perusahaan-perusahaan pelat merah menjalankan tugas dengan profesional.

“Jadi semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu kita tidak menghalangi aparat penegakan hukum untuk melakukan penegakan hukum. Kalau memang BUMN-nya maling itu ditangkap, penjarakan,” kata Andre, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masukan terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Andre menekankan, tujuan untuk memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara dalam UU BUMN 2025 hanya untuk mendorong semangat business judgement rule atau perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

“Jadi ini soal hanya business judgment rule, bukan ingin melindungi direksi-direksi BUMN itu untuk bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Kalau memang tindak pidana, tangkap. Jadi itu filosofinya, dasar hukum kita mengambil keputusan waktu itu,” ujarnya.

Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Lampung Rudy Lukman mengatakan, perlu turunan detail mengenai makna Ayat 5 Pasal 4A dan Pasal 4B UU 1/2025. Adapun pasal 4A sendiri berisi tentang modal negara yang disertakan dalam BUMN menjadi kekayaan BUMN, sedangkan 4B menyebutkan bahwa keuntungan BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN sendiri dan bukan kerugian negara.

“Kita jangan takut untuk melakukan aturan yang detail mengenai bisnis judgment rule ini yang selama ini kita tidak membuat ini tidak explicit gitu, harusnya kan ya nggak masalah,” ujar Rudy.

Atas hal ini, ia mengusulkan agar pasal 4B diberikan penjelasan tambahan mengenai kerugian bisnis yang tidak bisa dipidana, serta kerugian yang bisa dipersoalkan secara hukum. Perlu aturan jelas dalam perundang-undangan yang membedakan kerugian bisnis dan kerugian negara dari operasional BUMN.
Rudy juga menyarankan agar aturan detil tersebut tidak dibuat hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang lepas dari campur tangan DPR. Sedangkan untuk pembentukan UU sendiri melibatkan DPR dan pemerintah.

“Tidak ada yang namanya hal yang haram dalam membuat undang-undang yang detail asalkan itu kemudian menjadi jelas dalam hal politik hukumnya,” kata dia.

(sumber:Ketua Panja RUU: Kalau Memang BUMN Maling Tangkap, Penjarakan!.)

Tencent Bantah Gugatan Sony Soal Plagiarisme Light of Motiram

Jakarta (VLF) – Tencent telah memberikan respon terhadap gugatan hukum yang dilayangkan Sony terkait plagiarisme. Mereka menyatakan kalau tindakan Sony ini melampaui batas.

Raksasa teknologi asal China tersebut berpendapat bahwa Sony tidak benar-benar berusaha melindungi karyanya, dalam konteks ini seri Horizon. Tencent menyampaikan, Sony mencoba memonopoli konvensi genre open world yang sudah digunakan puluhan game lain selama bertahun-tahun.

Dilansir dari The Game Post, Kamis (25/9/2025) Tencent telah mengajukan mosi untuk membatalkan gugatan itu. Beberapa alasan yang menyertainya berhubungan dengan kurangnya yurisdiksi, kegagalan untuk menyatakan klaim, dan fakta bahwa Light of Motiram (game yang dituduh jiplak Horizon) belum rilis. Jadi maksudnya, Sony menuduh game yang belum diketahui bagaimana gameplay yang akan ditawarkan nantinya.

“Pada dasarnya, upaya Sony tidak ditujukan untuk melawan pembajakan, plagiarisme, atau ancaman nyata apa pun terhadap kekayaan intelektual. Ini adalah upaya yang tidak pantas untuk memagari sudut budaya populer yang sudah terabaikan dan menyatakannya sebagai domain eksklusif Sony,” bunyi gugatan Tencent.

Menurut Tencent, elemen-elemen yang disisipkan ke dalam Horizon tidak seunik yang diklaim Sony. Mereka menegaskan bahwa ini merupakan konsep umum yang digunakan dan dapat ditemukan di lusinan game lain, namun Sony dinilai serakah ingin menguasai sendirian.

“Keluhan Sony jelas-jelas mengabaikan fakta-fakta ini. Sebaliknya, Sony mencoba mengubah unsur-unsur genre yang umum menjadi aset kepemilikan,” tuduh Tencent dalam gugatan tersebut.

Lanjut, bahkan Tencent menyinggung para pengembang Sony tidak menganggap konsep Horizon orisinal ketika pertama kali diajukan. Mereka merujuk pada sebuah film dokumenter di balik pembuatan Horizon di kanal YouTube /noclip berjudul ‘The Making of Horizon Zero Dawn’.

Tencent juga berpendapat bahwa seluruh gugatan Sony hanya didasarkan sebuah hipotesis. Hal ini mengingat Light of Motiram baru akan diluncurkan pada 2027, dan bisa jadi apa yang ditawarkan di dalam permainan akan berbeda dari Horizon.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Sony ini diajukan di pengadilan California pada akhir Juli 2025. Di dalam keluhannya, mereka menguraikan banyak kesamaan antara Light of Motiram dengan Horizon. Sony juga turut membandingkan berbagai tangkapan layar pemasaran dari keduanya hingga menyasar ke deskripsi game-nya.

Namun saat ini deskripsi Light of Motiram sudah diubah dan tampak lebih umum, yang menggambarkan bagaimana game akan menawarkan petualangan di dunia terbuka. Berbeda sekali dengan yang pertama, karena lebih mengarah pada pertarungan dengan para robot seperti di game Horizon.

(Sumber:Tencent Bantah Gugatan Sony Soal Plagiarisme Light of Motiram.)

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Harap Dilibatkan

Jakarta (VLF) – DPR RI menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 termasuk soal Perampasan Aset. KPK berharap pihaknya dilibatkan dalam membahas RUU tersebut.

“Semoga KPK dilibatkan dalam setiap pembahasan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada detikcom, Rabu (24/9/2025).

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset itu nantinya dibahas Badan Legislasi atau pihaknya. Namun, dia berharap RUU tersebut bisa di-review dalam berbagai aspek.

“RUU Perampasan Aset itu kita tunggu keputusan dari Badan Musyawarah. Apakah diserahkan ke Komisi III atau Badan Legislasi,” kata Nasir.

“Besar harapan agar RUU ini benar-benar dilihat dari semua aspek. Bukan hanya soal pidananya saja tapi cara memulihkan aset hasil kejahatan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.

Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Berikut daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

1.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
5.⁠ ⁠RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
6.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
7.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
8.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
9.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
10.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
11.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
12.⁠ ⁠RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
13.⁠ ⁠RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
14.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
15.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
16.⁠ ⁠RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
17.⁠ ⁠RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
18.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
19.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
20.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21.⁠ ⁠RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
22.⁠ ⁠RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
23.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
24.⁠ ⁠RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
25.⁠ ⁠RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
26.⁠ ⁠RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
27.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
28.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
29.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
30.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
31.⁠ ⁠RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
32.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
33.⁠ ⁠RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37.⁠ ⁠RUU tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah
38.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39.⁠ ⁠RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
40.⁠ ⁠RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
41.⁠ ⁠RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
42.⁠ ⁠RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
43.⁠ ⁠RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
44.⁠ ⁠RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
45.⁠ ⁠RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
46.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
47.⁠ ⁠RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
48.⁠ ⁠RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
49.⁠ ⁠RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
50.⁠ ⁠RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
51.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52.⁠ ⁠RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD)

(Sumber:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Harap Dilibatkan.)

Jaksa Agung Teken MoU dengan Menteri PKP, Bakal Kawal Program Penyediaan Lahan

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung ST Burhanuddin meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Kerja sama ini terkait pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian tersebut.

Burhanuddin mengatakan bahwa sejatinya Kejaksaan telah memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP. Adanya nota kesepahaman ini akan mempertegas kerja sama yang terjalin.

Terdapat sejumlah ruang lingkup kerja sama yang disepakati, yaitu pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengamanan pembangunan strategis.

“Tentunya MoU ini adalah tentang bagaimana upaya-upaya teman-teman dari bidang perdata dan tata usaha negara (datun) untuk kerja sama tentang perbaikan administrasi, perbaikan, mungkin dari perjanjian LO (legal opinion) dan lain-lain,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi positif yang telah dibangun. Dia berharap kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.

“Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Maruarar Sirait menuturkan pihaknya menangani 15 kasus yang terdiri dari lima tindak pidana korupsi dan 10 tindak pidana umum. Penanganan itu, kata dia, tidak terlepas dari peran Kejaksaan.

Itu semua dengan dukungan yang luar biasa dari Bapak Jaksa Agung sehingga kami merasakan benar manfaatnya dan dampak dari supervisi Kejaksaan Agung di tempat kami,” tutur Maruarar.

Dalam kesempatan itu, Maruarar juga meminta pendampingan hukum pada program pengadaan rumah subsidi untuk mencegah adanya penyelewengan.

Sebab, lanjutnya, anggaran Kementerian PKP pada 2026 naik 100 persen lebih untuk mengakomodasi 400 ribu rumah subsidi bagi masyarakat Indonesia.

“Jadi meningkatnya paling tidak 9 kali lipat deh, dari 45 ribu jadi 400 ribu. Anggaran kementerian kami juga naik 100 persen lebih,” terang Ara.

“Jadi, memang kami membutuhkan pendampingan dan supervisi untuk memastikan pencegahan korupsi dan penegakan hukum di tempat kami,” pungkasnya.

(Sumber:Jaksa Agung Teken MoU dengan Menteri PKP, Bakal Kawal Program Penyediaan Lahan.)

Legislator Tak Setuju Program MBG Dihentikan: Benahi Sistemnya

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi tidak sepakat dengan usulan Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan usai ribuan siswa menjadi korban keracunan. Ashabul menilai tujuan program ini mulia.

“Kalau ada yang bilang program MBG harus dihentikan karena ada kasus keracunan atau menu basi, menurut saya itu keliru. Program ini punya tujuan mulia, yakni memastikan masyarakat…,” kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

“Khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan, mendapat makanan sehat dan bergizi. Kalau ada masalah, yang dibenahi adalah sistemnya, bukan programnya dihentikan,” tambahnya.

Selanjutnya, Ashabul memberikan lima saran dalam membenahi masalah tersebut. Pertama, harus memperketat standar kualitas dan pengawasan. Artinya mulai dari pemilihan bahan, proses memasak, penyimpanan, sampai distribusi, semua harus diawasi secara ketat oleh Dinas Kesehatan dan BPOM.

Kemudian, melakukan perbaikan rantai distribusi dan penyimpanan. Sebab, dia menilai banyak kasus terjadi karena makanan basi dalam perjalanan.

“Maka perlu sistem rantai dingin (cold chain) yang terjamin, dan waktu distribusi harus diawasi dengan baik,” ucapnya.

Dia juga menyinggung peningkatan kapasitas penyedia makanan, terutama UMKM atau katering yang terlibat. Menurut dia, perlu pelatihan tentang higienitas, standar gizi, dan keamanan pangan, sehingga kualitasnya seragam di seluruh daerah.

“Lakukan edukasi masyarakat. Orang tua, guru, bahkan siswa, harus paham bagaimana mengenali makanan yang tidak layak konsumsi, sehingga pengawasan tidak hanya dari pemerintah tapi juga dari lingkungan sekitar,” kata dia.

Dia juga mengatakan perlu penegakan hukum yang tegas. Kalau ada penyedia yang lalai sampai menyebabkan keracunan maka harus bertanggung jawab secara hukum.

“Jadi solusinya bukan menghentikan MBG. Justru dengan pembenahan bertahap ini, program bisa lebih kuat, lebih aman, dan benar-benar menjadi instrumen negara dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan cerdas,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. Hal ini menindaklanjuti sejumlah temuan kasus keracunan terhadap siswa setelah mengonsumsi MBG.

Koordinator Program dan Advokasi JPPI, Ari Hadianto, menyampaikan hal itu di rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/9/2025). Ari menyebutkan temuan dugaan keracunan lantaran ada kesalahan sistem di BGN.

“Tolong wakilkan kami untuk sampaikan ini kepada ke Pak Prabowo. Pertama, hentikan program MBG sekarang juga. Ini bukan kesalahan teknis, tapi kesalahan sistem di BGN karena kejadiannya menyebar di berbagai daerah,” kata Ari dalam rapat tersebut.

Ia berharap siswa tidak dijadikan target politik. Ari meminta yang harus diprioritaskan saat ini adalah keselamatan dan tumbuh kembang anak.

“Jadi jangan jadikan anak itu dari target-target program politik yang akhirnya malah menyampingkan keselamatan anak dan tumbuh kembang anak,” ujar Ari.

“Maka kami meminta dengan hormat kepada para Bapak Ibu anggota Dewan anggota Komisi IX, sampaikan rekomendasi ini kepada Pak Presiden dan kami minta hentikan MBG dan evaluasi total,” ungkapnya.

(sumber:Legislator Tak Setuju Program MBG Dihentikan: Benahi Sistemnya.)

Isi Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB Lengkap dengan Terjemahannya

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan di Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pidato perdana Prabowo di forum pemerintah dunia itu menyinggung sejumlah hal, mulai dari penegasan dukungan terhadap PBB hingga isu Palestina.

Prabowo menyampaikan pidato pada Sidang Umum PBB ini digelar di New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (23/9/2025). Prabowo menyampaikan pidato usai Presiden Brasil Lula da Silva dan Presiden AS Donald Trump.

Untuk selengkapnya, berikut isi pidato Presiden Prabowo yang disampaikan di forum PBB lengkap dengan terjemahannya.

Isi Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

His Excellency, Mr. Antonio Guterres, Secretary General of the United Nations. Her Excellency, Madame Annalena Baerbock, President of the United Nations General Assembly. His Excellency, Mr. Morses Abelian, Under-Secretary-General for General Assembly and Management. Excellencies, Heads of States, Heads of Governments, Distinguished Delegates, Ladies and Gentlemen, It is indeed a great honor to stand in this august General Assembly Hall, among leaders who represent almost all of humanity.

We differ in race, religion, and nationality, yet we gather together as one human family.
We are here first and foremost as fellow human beings each created equal, endowed with unalienable rights to life, liberty, and the pursuit of happiness.

The words of the U.S. Declaration of Independence have inspired democratic movements across continents – including the French Revolution, the Russian Revolution, the Mexican revolutions, the Chinese Revolution, and Indonesia’s own struggle and journey to freedom.

It also gave birth to the Universal Declaration of Human Rights adopted by the UN in 1948. “All men are created equal” was the creed that opened the way to unprecedented global prosperity and dignity. And yet, in our own era of scientific and technological triumphs an era capable of ending hunger, poverty, and environmental ruin, we also continue to face today’ s grave dangers, challenges, and uncertainties. Human folly, fueled by fear, racism, hatred, oppression, and apartheid, threatens our common future.

My country knows this pain. For centuries, Indonesians lived under colonial domination, oppression, and slavery. We were treated less than dogs in our own homeland. We Indonesians know what it means to be denied justice and what it means to live in apartheid, to live in poverty, and to be denied equal opportunity. We also knew what solidarity can do.
In our struggle for independence, in our fight to overcome hunger, disease, and poverty, the United Nations stood with Indonesia and gave us vital assistance.

Decisions made here based on human solidarity by the Security Council and this Assembly gave Indonesia international legitimacy, opened doors, and supported our early development through the UN Children’s Fund (UNICEF), the UN Food and Agriculture Organization (FAO), the World Health Organization (WHO) and many, many other United Nations institutions. And because of that, Indonesia today stands today on the cusp of shared prosperity and greater equality and dignity.

Madam President, excellencies,

Our world is driven by conflict, injustice, and deepening uncertainty. Every day we witness suffering, genocide, and a blatant disregard for international law and human decency.

In the face of these challenges, we must not give up, as the United Nations’s Secretary General said, “we cannot give up”. We cannot surrender our hopes or our ideals. We must draw closer, not drift apart. Together we must strive to achieve our hopes, our dreams.

The UN was born from the ashes of the Second World War that claimed scores of millions of lives. It was created to secure peace, security, justice, and freedom for all.

We remain committed to internationalism, multilateralism, and to every effort that strengthens this great institution.

Today, Indonesia is nearer than ever before to meeting the Sustainable Development Goals of ending extreme poverty and hunger because years ago this very chamber chose to listen and uphold social and economic justice.
We will never forget.

And today we must never be silent while Palestinians are denied that same justice and legitimacy in this very Hall.

Excellency’s, Thucydides warned: “The strong do what they can, the weak suffer what they must.” We must reject this doctrine. The UN exists to reject this doctrine. We must stand for all, the strong and the weak. Right cannot be right. Right must be right.

Indonesia is today one of the largest contributors to United Nation Peacekeeping Forces. We believe in the United Nations, we will continue to serve where peace needs guardians not with just words, but with boots on the ground.

If and when the Security Council and this Great Assembly decide, Indonesia is prepared to deploy 20,000 or even more of our sons and daughters to secure peace in Gaza or elsewhere, in Ukraine, in Sudan, in Libya, everywhere when the peace needs to be enforced, peace needs to be guarded, we are ready.

We will take our share of the burden, not only with our sons and daughters. We are also willing to contribute financially to support the great mission to achieve peace by the United Nations.

Madam President, excellencies,

I propose to this assembly a message of hope and optimism grounded in action and execution. Today we heard the speech of Madam President, the President of the United Nations General Assembly. It is true what she said. Without the International Civil Aviation Organization, will we be here today? Will we sit in this great Hall? Without the United Nations, we cannot be safe. No country can feel secure. We need the United Nations, and Indonesia will continue to support the United Nations. Even though we still struggle, but, we know the world needs a strong United Nations.

The world’s population is growing. Our planet is under strain. Food, energy, and water insecurity haunt many nations.

We choose to answer these challenges directly at home and to help abroad whenever we can.

This year, we recorded the highest rice production and grain reserves in our history. We are now self‐sufficient in rice and we have exported rice to other nations in need, including providing rice to Palestine. We are building resilient food supply chains, strengthening farmer productivity, and investing in climate‐smart agriculture to ensure food security for our children and for the children of the world. We are confident, in a few years time, Indonesia will be the granary of the world.

As the world’s largest island state, we testify before you that we are already experiencing the direct consequences of climate change, particularly the threat of rising sea levels. The sea level on the north coast of our capital city is increasing by 5 centimeters every year. Can you imagine in ten years? In twenty years? For this, we are forced to build a giant sea wall, 480 kilometres in length. It will take us maybe 20 years, but we have no choice. We have to start now. Therefore we choose to confront climate change not by slogans, but by immediate steps. We are committed to meeting our 2015 Paris Agreement obligations.

We aim to achieve net zero emission by 2060 and we are confident we can achieve net zero emission much earlier.

We aim to reforest more than 12 million hectares of degraded land, to reduce forest degradation, and to empower local communities with quality green jobs for the future.

Indonesia is shifting decisively from fossil fuel based development towards renewable based development. From next year, most of our additional power generation capacity will come from renewables.

Our goal is clear: To lift all of our citizens out of poverty and make Indonesia a hub for solutions to food, energy, and water security.

Madam President, excellencies,

We live in a time when hatred and violence can seem like the loudest voices. But beneath this loud noise lies a quieter truth: that every person longs to be safe, to be respected, to be loved, and to leave a better world to their children.

Our children are watching. They are learning leadership not from textbooks, but from our choices.

Today, still, a catastrophic situation in Gaza is unfolding before our eyes. At this very moment, the innocent are crying for help, are crying to be saved. Who will save them? Who will save the innocent? Who will save the old and the women? Millions are facing danger at this very moment, as we sit here, they are facing trauma, and irreparable damage to their bodies, they are dying of starvation.

Can we remain silent? Will there be no answer to their screams? Will we teach them that the human family can rise to the challenge?

Madam President, we must act now. Many speakers have said that. We must stand for multilateral order where peace, prosperity, and progress, are not the privilege of a few but the right of all.

With a strong United Nations, we can build a world where the weak do not suffer what they must, but live the justice they deserve.

Let us continue humanity’s great journey of ideals the selfless aspirations that created the United Nations.

Let us use science to uplift, not use science to destroy. Let rising nations help others to lift themselves.

I am convinced that the leaders of the great world civilisations: Civilisations of the West, of the East, of the North, of the South. Leaders of America, Europe, of India, China, the Islamic world, the whole world. I am convinced they will rise to their role demanded by history.

We are all hopeful that the leaders of the world will show great statesmanship, great wisdom, restraint, and humility, overcome hate, overcome suspicion.

Madam President, Distinguished Delegates,

We are greatly heartened by the events of the last few days, where significant leading countries of the world have chosen to side with history the path of the moral high ground, path of rectitude, path of justice, humanity, and to shun hatred, to overcome suspicion, and to avoid the use of violence. The use of violence will beget violence. Not one country can bully the whole community of the human family. We may be weak individually, but the sense of oppression, of injustice, has proven in the history of mankind, will unite with a strong force that will overcome this oppression, this injustice.

To close, I would like to reiterate again Indonesia’s complete support for the Two-State Solution in Palestine. We must have an independent Palestine, but we must also recognize and guarantee the safety and security of Israel. Only then can we have real peace: peace without hate, peace without suspicion.

The only solution is this two-state solution. Two descendants of Abraham must live in reconciliation, peace, and harmony. Arabs, Jews, Muslims, Christians, Hindus, Buddhists, all religions. We must live as one human family. Indonesia is committed to being part of making this vision a reality.

Is this a dream? Maybe. But this is the beautiful dream we must work toward together. Let us continue humanity’s journey of hope, a journey started by our forefathers, a journey that we must complete.

Thank you.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Shalom, Om shanti shanti shanti om.
Namo Budaya.
Thank you very much.

May God bless us all, may peace be upon us. Thank you very much.

Terjemahan

Yang Mulia, Bapak Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yang Mulia, Ibu Annalena Baerbock, Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Yang Mulia, Bapak Morses Abelian, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Majelis Umum dan Manajemen.

Yang Mulia, Para Kepala Negara, Para Kepala Pemerintahan, Para Delegasi yang terhormat, Hadirin sekalian, Sungguh merupakan suatu kehormatan besar untuk berdiri di Aula Majelis Umum yang agung ini, di antara para pemimpin yang mewakili hampir seluruh umat manusia.

Kita berbeda ras, agama, dan kebangsaan, namun kita berkumpul sebagai satu keluarga manusia. Kita di sini pertama dan terutama sebagai sesama manusia yang diciptakan setara, dianugerahi hak yang tidak dapat dicabut untuk hidup, kebebasan, dan mengejar kebahagiaan.

Kata-kata Deklarasi Kemerdekaan AS telah menginspirasi gerakan-gerakan demokrasi di berbagai benua, termasuk Revolusi Prancis, Revolusi Rusia, Revolusi Meksiko, Revolusi Tiongkok, dan perjuangan serta perjalanan Indonesia menuju kemerdekaan.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1948 juga menjadi cikal bakal lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. “Semua manusia diciptakan setara” adalah prinsip yang membuka jalan menuju kemakmuran dan martabat global yang tak tertandingi. Namun, di era kejayaan ilmu pengetahuan dan teknologi kita sendiri era yang mampu mengakhiri kelaparan, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan, kita juga terus menghadapi bahaya, tantangan, dan ketidakpastian yang serius saat ini. Kebodohan manusia, yang dipicu oleh rasa takut, rasisme, kebencian, penindasan, dan apartheid, mengancam masa depan kita bersama.

Negara saya memahami kepedihan ini. Selama berabad-abad, bangsa Indonesia hidup di bawah dominasi kolonial, penindasan, dan perbudakan. Kami diperlakukan lebih rendah daripada anjing di tanah air kami sendiri. Kami, bangsa Indonesia, tahu apa artinya diabaikannya keadilan dan apa artinya hidup dalam apartheid, hidup dalam kemiskinan, dan diabaikannya kesempatan yang sama. Kami juga tahu apa yang dapat dilakukan oleh solidaritas.

Dalam perjuangan kemerdekaan kami, dalam perjuangan kami mengatasi kelaparan, penyakit, dan kemiskinan, Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri bersama Indonesia dan memberi kami bantuan penting.

Keputusan-keputusan yang dibuat di sini berdasarkan solidaritas kemanusiaan oleh Dewan Keamanan dan Majelis ini telah memberikan legitimasi internasional kepada Indonesia, membuka pintu, dan mendukung perkembangan awal kami melalui Dana Anak-anak PBB (UNICEF), Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan banyak lagi lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya. Oleh karena itu, Indonesia saat ini berada di ambang kemakmuran bersama, kesetaraan, dan martabat yang lebih besar.

Ibu Presiden, Yang Mulia, Dunia kita didorong oleh konflik, ketidakadilan, dan ketidakpastian yang semakin dalam. Setiap hari kita menyaksikan penderitaan, genosida, dan pengabaian yang nyata terhadap hukum internasional dan kepatutan manusia.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan ini, kita tidak boleh menyerah, seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, “kita tidak boleh menyerah”. Kita tidak boleh menyerahkan harapan atau cita-cita kita. Kita harus semakin dekat, bukan semakin menjauh. Bersama-sama kita harus berjuang untuk mencapai harapan dan impian kita.

PBB lahir dari abu Perang Dunia Kedua yang merenggut jutaan nyawa. PBB diciptakan untuk menjamin perdamaian, keamanan, keadilan, dan kebebasan bagi semua.

Kami tetap berkomitmen pada internasionalisme, multilateralisme, dan pada setiap upaya yang memperkuat lembaga besar ini.

Saat ini, Indonesia semakin dekat dari sebelumnya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) untuk mengakhiri kemiskinan dan kelaparan ekstrem karena bertahun-tahun yang lalu, majelis ini memilih untuk mendengarkan dan menegakkan keadilan sosial dan ekonomi.

Kami tidak akan pernah lupa.

Dan hari ini, kita tidak boleh diam sementara rakyat Palestina ditolak keadilan dan legitimasi yang sama di Aula ini.

Yang Mulia, Thucydides memperingatkan: “Yang kuat melakukan apa yang mereka bisa, yang lemah menderita apa yang harus mereka tanggung.” Kita harus menolak doktrin ini. PBB ada untuk menolak doktrin ini. Kita harus membela semua, yang kuat dan yang lemah. Benar tidak bisa menjadi benar. Benar harus menjadi benar.

Indonesia saat ini adalah salah satu penyumbang terbesar Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami percaya pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, kami akan terus melayani di mana perdamaian membutuhkan penjaga, bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan pasukan di lapangan.

Jika dan ketika Dewan Keamanan dan Majelis Agung ini memutuskan, Indonesia siap mengerahkan 20.000 atau bahkan lebih putra-putri kami untuk mengamankan perdamaian di Gaza atau di tempat lain, di Ukraina, di Sudan, di Libya, di mana pun perdamaian perlu ditegakkan, perdamaian perlu dijaga, kami siap.

Kami akan memikul beban ini, tidak hanya dengan putra-putri kami. Kami juga bersedia berkontribusi secara finansial untuk mendukung misi besar PBB untuk mencapai perdamaian.

Ibu Presiden, Yang Mulia,

Saya menyampaikan kepada majelis ini sebuah pesan harapan dan optimisme yang didasarkan pada tindakan dan pelaksanaan. Hari ini kita mendengar pidato Ibu Presiden, Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Benar apa yang beliau katakan. Tanpa Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, akan kah kita berada di sini hari ini? Akan kah kita duduk di Aula Besar ini? Tanpa Perserikatan Bangsa-Bangsa, kita tidak bisa aman. Tidak ada negara yang bisa merasa aman. Kita membutuhkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Indonesia akan terus mendukung Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meskipun kita masih berjuang, kita tahu dunia membutuhkan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kuat.

Populasi dunia terus bertambah. Planet kita sedang tertekan. Ketidakamanan pangan, energi, dan air menghantui banyak negara. Kita memilih untuk menjawab tantangan ini secara langsung di dalam negeri dan membantu di luar negeri kapan pun kita bisa.

Tahun ini, kita mencatat produksi beras dan cadangan gabah tertinggi dalam sejarah kita. Kita sekarang swasembada beras dan telah mengekspor beras ke negara-negara lain yang membutuhkan, termasuk menyediakan beras untuk Palestina. Kita sedang membangun rantai pasokan pangan yang tangguh, memperkuat produktivitas petani, dan berinvestasi dalam pertanian cerdas iklim untuk memastikan ketahanan pangan bagi anak-anak kita dan anak-anak di dunia. Kita yakin, dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, kami bersaksi di hadapan Anda bahwa kami telah merasakan dampak langsung perubahan iklim, terutama ancaman kenaikan permukaan air laut. Permukaan air laut di pesisir utara ibu kota kami naik 5 sentimeter setiap tahun. Bayangkan dalam sepuluh tahun? Dua puluh tahun? Untuk itu, kami terpaksa membangun tembok laut raksasa sepanjang 480 kilometer. Mungkin butuh waktu 20 tahun, tetapi kami tidak punya pilihan. Kami harus mulai sekarang. Oleh karena itu, kami memilih untuk menghadapi perubahan iklim bukan dengan slogan, tetapi dengan langkah-langkah segera. Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban Perjanjian Paris 2015.

Kami menargetkan mencapai nol emisi bersih pada tahun 2060 dan kami yakin dapat mencapai nol emisi bersih jauh lebih awal. Kami menargetkan reboisasi lebih dari 12 juta hektar lahan terdegradasi, mengurangi degradasi hutan, dan memberdayakan masyarakat lokal dengan lapangan kerja hijau yang berkualitas untuk masa depan.

Indonesia sedang beralih secara signifikan dari pembangunan berbasis bahan bakar fosil menuju pembangunan berbasis energi terbarukan. Mulai tahun depan, sebagian besar kapasitas pembangkit listrik tambahan kami akan berasal dari energi terbarukan.

Tujuan kami jelas: Mengentaskan seluruh warga negara kita dari kemiskinan dan menjadikan Indonesia pusat solusi ketahanan pangan, energi, dan air.

Ibu Presiden, Yang Mulia,

Kita hidup di masa ketika kebencian dan kekerasan terdengar seperti suara yang paling keras. Namun, di balik suara keras ini, tersimpan kebenaran yang lebih tenang: bahwa setiap orang mendambakan rasa aman, dihormati, dicintai, dan mewariskan dunia yang lebih baik kepada anak-anak mereka. Anak-anak kita sedang menyaksikan. Mereka belajar kepemimpinan bukan dari buku teks, tetapi dari pilihan kita.

Saat ini, situasi bencana di Gaza masih tersaji di depan mata kita. Saat ini, orang-orang tak berdosa menangis minta tolong, menangis minta diselamatkan. Siapa yang akan menyelamatkan mereka? Siapa yang akan menyelamatkan orang tak berdosa? Siapa yang akan menyelamatkan para lansia dan perempuan? Jutaan orang menghadapi bahaya saat ini, sementara kita duduk di sini, mereka menghadapi trauma, dan kerusakan yang tak tergantikan pada tubuh mereka, mereka sekarat karena kelaparan.

Bisakah kita tetap diam? Akan kah jeritan mereka terjawab? Akan kah kita mengajari mereka bahwa umat manusia mampu menghadapi tantangan ini?

Nyonya Presiden,

Kita harus bertindak sekarang. Banyak pembicara telah mengatakan hal itu. Kita harus memperjuangkan tatanan multilateral di mana perdamaian, kemakmuran, dan kemajuan bukanlah hak istimewa segelintir orang, melainkan hak semua orang.

Dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kuat, kita dapat membangun dunia di mana kaum lemah tidak menderita apa yang seharusnya mereka derita, tetapi hidup dalam keadilan yang pantas mereka dapatkan. Mari kita lanjutkan perjalanan cita-cita agung umat manusia-aspirasi tanpa pamrih yang menciptakan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mari kita gunakan sains untuk mengangkat, bukan untuk menghancurkan. Biarkan bangsa-bangsa yang sedang bangkit membantu bangsa lain untuk mengangkat diri mereka sendiri.

Saya yakin bahwa para pemimpin peradaban dunia yang agung: Peradaban Barat, Timur, Utara, Selatan. Para pemimpin Amerika, Eropa, India, Tiongkok, dunia Islam, seluruh dunia. Saya yakin mereka akan bangkit untuk peran mereka yang dituntut oleh sejarah.

Kita semua berharap para pemimpin dunia akan menunjukkan kenegarawanan yang agung, kebijaksanaan yang agung, pengendalian diri, dan kerendahan hati, mengatasi kebencian, mengatasi kecurigaan.

Ibu Presiden, para Delegasi yang terhormat,

Kami sangat berbesar hati dengan peristiwa beberapa hari terakhir, di mana negara-negara terkemuka dunia telah memilih untuk berpihak pada sejarah, pada jalan moral yang luhur, jalan kebenaran, jalan keadilan, kemanusiaan, dan menjauhi kebencian, mengatasi kecurigaan, serta menghindari penggunaan kekerasan.

Penggunaan kekerasan akan melahirkan kekerasan. Tidak ada satu negara pun yang dapat menindas seluruh komunitas umat manusia. Kita mungkin lemah secara individu, tetapi rasa penindasan, rasa ketidakadilan, yang telah terbukti dalam sejarah umat manusia, akan bersatu dengan kekuatan yang kuat yang akan mengatasi penindasan ini, ketidakadilan ini.

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan kembali dukungan penuh Indonesia terhadap Solusi Dua Negara di Palestina. Kita harus memiliki Palestina yang merdeka, tetapi kita juga harus mengakui dan menjamin keselamatan dan keamanan Israel. Hanya dengan demikianlah kita dapat memiliki kedamaian sejati: damai tanpa kebencian, damai tanpa kecurigaan.

Satu-satunya solusi adalah solusi dua negara ini. Dua keturunan Abraham harus hidup dalam rekonsiliasi, damai, dan harmoni. Arab, Yahudi, Muslim, Kristen, Hindu, Buddha, semua agama. Kita harus hidup sebagai satu keluarga manusia. Indonesia berkomitmen untuk menjadi bagian dalam mewujudkan visi ini.

Apakah ini mimpi? Mungkin. Namun inilah mimpi indah yang harus kita wujudkan bersama. Mari kita lanjutkan perjalanan harapan umat manusia, sebuah perjalanan yang dimulai oleh para leluhur kita, sebuah perjalanan yang harus kita selesaikan.

Semoga Tuhan memberkati kita semua, semoga damai menyertai kita. Terima kasih banyak.

(Sumber:Isi Pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB Lengkap dengan Terjemahannya.)