Author: Gabriel Oktaviant

Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

Jakarta (VLF) – Majelis hakim menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di persidangan.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan ahli lainnya.
Dua terdakwa itu adalah hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Jaksa mengatakan istri Ali berhalangan hadir langsung di sidang hari ini karena merawat orang tua yang sakit di Jepara, Jawa Tengah. Sementara istri Agam berhalangan hadir karena sedang sakit.

“Jadi Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukum, setelah kami bermusyawarah, kalau di KUHAP itu kan yang dibacakan itu kalau diambil sumpah juga ya. Nah, ini kebetulan kita tanya juga tidak disumpah, setelahnya dan karena alasannya pun belum, begitu,” kata ketua majelis hakim Effendi di persidangan.

“Jadi sekarang tergantung penuntut umum ini, walaupun para terdakwa tak keberatan ya, kalau akan apa ya dihadirkan tapi kalau nggak bisa dihadirkan, nanti kan keterangannya juga jadi apa, jadi membuang waktu gitu. Nah, ini kami pulangkan kepada penuntut umum ini,” tambahnya.

Jaksa memohon keterangan istri Ali dan Agam tetap dibacakan meskipun tidak diambil sumpah dan tak hadir langsung di persidangan. Hakim menolak permohonan tersebut.

“Dalam hal ini, kami selaku penuntut umum tetap memohon untuk dibacakan, Yang Mulia, terhadap keterangan dari saksi-saksi yang dibacakan tersebut juga nantinya di persidangan ini juga akan didukung oleh bukti-bukti yang lainnya juga, Yang Mulia,” ujar jaksa.

“Majelis tidak menerima permohonan tersebut. Kita lanjut kalau ada saksi lain, kita periksa saksi yang lain. Kalau nggak ada, atau ahli atau lain, terserah,” ujar hakim.

Persidangan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Jaksa menghadirkan ahli digital forensik Irwan Harianto di persidangan hari ini.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(Sumber:Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan.)

MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Jakarta (VLF) – Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta agar MK menghapus uang pensiun bagi Anggota DPR.
Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10/2025), pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” ujar pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini.

Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurut pemohon, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, katanya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujarnya.

Pemohon juga membandingkannya dengan syarat penerima pensiun pada lembaga lain. Pemohon menyebut hakim di Mahkamah Agung, ASN, Anggota TNI, Anggota Polri dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun.

“Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar),” ujarnya.

Pemohon merasa dirugikan dengan hal tersebut. Menurut pemohon, mereka rugi karena uang pajaknya digunakan membayar pensiun itu.

Berikut petitum para pemohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden

3. Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Hakim Mahkamah Agung’

4. Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun’

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber:MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR.)

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan warga salah satu perumahan di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Warga perumahan itu mengajukan kasasi untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum mereka membayar Rp 40 miliar ke salah satu developer.

Dilihat dari situs MA, Rabu (1/10/2025), perkara nomor 2880 K/PDT/2025 itu diadili oleh majelis hakim kasasi yang terdiri diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Agus Subroto dan Lucas Prakoso.

Pemohon kasasi ini ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi dan sejumlah warga lain. Sedangkan termohon dalam perkara ini ialah Badan Keuangan Daerah Depok dan PT Megapolitan Developments Tbk.

“Kabul,” demikian tertulis di situs MA. MA tak menguraikan detail apa dampak dari dikabulkannya kasasi tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN Dpk. Penggugat dalam perkara itu ialah PT Megapolitan Developments Tbk. Sementara, tergugatnya ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi, dan delapan warga lain. Sementara, turut tergugatnya adalah Badan Keuangan Daerah Depok.

Berikut petitum pemohon:

-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
– Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol dalam Perumahan CGR milik Penggugat;
– Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan memberikan akses jalan yang berada di dalam Komplek Perumahan Blok A Cinere Estate kepada Penggugat;
– Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp 104.264.745.761 (Rp 104,2 miliar), dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian materiel sebesar Rp 54.264.745.761 (Rp 54 miliar)

Kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar

-Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatannya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung mulai sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat melunasi dan membayar seluruh jumlah kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat;

– Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat yang akan dimohonkan kemudian dalam permohonan tersendiri;

– Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pada 15 Oktober 2024, PN Depok memutuskan menerima eksepsi tergugat. PN Depok menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

PT Megapolitan Developments Tbk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 12 Desember 2024, PT Bandung mengabulkan gugatan developer itu selaku pembanding.

Pada intinya, PT Bandung menyatakan developer tersebut berhak melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol di dalam perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang merupakan kawasan perumahan yang dikembangkan PT Megapolitan Developments Tbk. PT Bandung juga memerintahkan warga selaku terbanding untuk membuka dan memberi akses jalan di dalam kompleks Perumahan Blok A Cinere Estate kepada pembanding.

“Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50 (Rp 40,8 miliar),” ujar hakim PT Bandung.

Warga tak terima dengan putusan PT Bandung itu dan mengajukan kasasi. Ketua RW, Heru Kasidi, mengatakan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam polemik pembangunan jembatan perumahan CGR itu.

“Jadi kan warga bukan badan hukum, warga juga bukan perorangan, jadi gimana.. kalau pertimbangan PT itu kok sepertinya kita seperti badan hukum yang bisa dituntut kan lucu, kalau ini bisa terjadi terus menjadi keputusan, ini kan bisa mengubah tatanan kemasyarakatan di Indonesia, masa Ketua RT/RW harus mewakili warga dan kalau ada masalah hukum bisa dituntut, ya bisa bubar lah,” ucap Heru pada Desember 2024.

Pihak developer CGR juga telah buka suara dan menyatakan tidak ngotot meminta akses tersebut. Kuasa hukum PT Megapolitan Developments, Maju Posko Simbolon, mengatakan kliennya merupakan pemilik lahan 1,6 hektare yang di atasnya didirikan perumahan CGR itu.

Lahan itu terpisahkan Kali Grogol sehingga kliennya harus membangun jembatan untuk menghubungkan lahan mereka. Maju mengatakan kliennya juga telah melakukan komunikasi dan menyampaikan tawaran ke warga Blok A Cinere Estate agar jembatan bisa dibangun dan pembangunan perumahan CGR bisa dituntaskan.

Namun, katanya, warga menolak dan dia menyebut karyawan kliennya dihalang-halangi saat melakukan pekerjaan. Dia menyebut tindakan warga itu yang merugikan kliennya hingga berujung gugatan di pengadilan.

(Sumber:MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M.)

BGN Tutup Sementara 56 Dapur MBG Buntut Kasus Keracunan

Jakarta (VLF) – Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan diambil setelah adanya laporan keracunan atau kasus gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat usai mengonsumsi makanan dari dapur tersebut.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.

“Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang sudah ditetapkan. Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

SPPG yang dinonaktifkan termasuk di antaranya SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, serta SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah).

Nanik menambahkan, puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut, baik berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai.

“BGN berkomitmen penuh agar insiden serupa tidak terulang kembali. Dengan langkah penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan, BGN membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan kebijakan tersebut diharapkan menjadi sarana deteksi dini apabila muncul potensi masalah serupa di kemudian hari.

“BGN membuka kanal pengaduan masyarakat dan memperkuat mekanisme monitoring di lapangan. Hal ini untuk memastikan setiap persoalan dapat segera terpantau dan ditangani dengan cepat,” kata Hida.

Menurut Hida, momentum evaluasi kali ini akan dimanfaatkan sebagai perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola SPPG mulai dari rantai pasokan bahan pangan, proses pengolahan di dapur, hingga distribusi ke penerima manfaat akan menjadi fokus pengawasan.

“Evaluasi ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa standar keamanan pangan dipatuhi di semua lini, sehingga penerima manfaat terlindungi,” tegasnya.

(Sumber:BGN Tutup Sementara 56 Dapur MBG Buntut Kasus Keracunan.)

Saudi-Indonesia dkk Sambut Rencana Trump Akhiri Perang Gaza

Jakarta (VLF) – Para Menteri Luar Negeri negara-negara Arab dan Muslim, seperti Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Qatar, Mesir dan Indonesia, menyambut baik rencana perdamaian yang diusulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengakhiri perang Gaza.

Respons itu disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (29/9) waktu setempat, seperti dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Al Arabiya, Selasa (30/9/2025).

Pernyataan bersama ini dirilis oleh negara-negara Arab dan Muslim yang bertemu Trump di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu.

Menurut laporan SPA, para Menlu dari negara-negara Arab dan Muslim menyambut baik “kepemimpinan Trump dan upaya tulusnya untuk mengakhiri perang di Gaza, dan menegaskan keyakinan mereka atas kemampuannya untuk menemukan jalan menuju perdamaian”.

“(Para Menlu) Menyambut baik pengumuman oleh Presiden Trump mengenai usulannya untuk mengakhiri perang, membangun kembali Gaza, mencegah penggusuran rakyat Palestina, dan memajukan perdamaian yang komprehensif, serta pengumumannya bahwa dia tidak akan mengizinkan aneksasi Tepi Barat,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut itu.

Rencana perdamaian yang diusulkan Trump itu menyerukan gencatan senjata, pembebasan semua sandera oleh Hamas dalam waktu 72 jam, perlucutan senjata Hamas, dan penarikan pasukan Israel secara bertahap dari Jalur Gaza.

Beberapa poin penting lainnya mencakup pengerahan “pasukan stabilisasi internasional sementara”, dan pembentukan otoritas transisi yang dipimpin oleh Trump sendiri dan termasuk mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.

Dalam pernyataan bersama tersebut, para diplomat top Arab dan Muslim juga menekankan “pentingnya kemitraan dengan Amerika Serikat dalam mengamankan perdamaian di kawasan”.

“Para menteri menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat secara positif dan konstruktif dengan Amerika Serikat dan para pihak dalam menyelesaikan perjanjian dan memastikan implementasinya, dengan cara yang menjamin perdamaian, keamanan, dan stabilitas bagi rakyat di kawasan,” sebut SPA dalam laporannya.

Dalam pernyataan bersama itu, para Menlu Arab dan Muslim “menegaskan kembali komitmen bersama mereka untuk bekerja sama dengan Amerika Serikat guna mengakhiri di Gaza melalui kesepakatan komprehensif yang memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan yang memadai tanpa batas ke Gaza”.

“Tidak ada pengungsian warga Palestina, pembebasan para sandera, mekanisme keamanan yang menjamin semua pihak, penarikan penuh pasukan Israel,” jelas pernyataan bersama tersebut.

“Pembangunan kembali Gaza, dan menciptakan jalan menuju perdamaian yang adil berdasarkan solusi dua negara, di mana Gaza terintegrasi penuh dengan Tepi Barat dalam sebuah negara Palestina sesuai dengan hukum internasional sebagai kunci untuk mencapai stabilitas dan keamanan regional,” imbuh pernyataan itu.

(Sumber:Saudi-Indonesia dkk Sambut Rencana Trump Akhiri Perang Gaza.)

Gelombang Protes di Jerman Menentang Perang-Penguatan Militer

Jakarta (VLF) – Lebih dari 10.000 orang berkumpul di depan monumen bersejarah Brandenburger Tor Berlin menyerukan “Hentikan genosida di Gaza” juga tema lain seperti Perang Rusia terhadap Ukraina yang melanggar hukum internasional.

Politisi Sahra Wagenknecht menjadi salah satu penggagas demonstrasi 13 September lalu. Pada Januari 2024 ia mendirikan partai seturut namanya, Bndnis Sahra Wagenknecht (BSW). Selain politisi, beberapa selebritis nampak di atas panggung, termasuk musisi Peter Maffay.

Menyerukan negosiasi damai, menentang pengiriman senjata

Kelompok yang beragam menuntut pemerintah federal untuk “secara aktif dan kredibel mendukung negosiasi perdamaian, baik di Timur Tengah maupun di Ukraina”. Selain itu, mereka juga menuntut penghentian pengiriman senjata ke daerah perang secara umum.

“Kita semua ada di sini karena kita bersuara menentang perang yang tidak manusiawi di dunia ini,” kata Wagenknecht. “Kami juga mengutuk pembantaian mengerikan yang dilakukan Hamas dan penyanderaan.” Namun, tidak ada yang bisa membenarkan “pemboman, pembunuhan, kelaparan, dan pengusiran terhadap dua juta orang di Jalur Gaza, setengahnya adalah anak-anak”.

Demonstrasi (13/09) adalah awal dari serangkaian demonstrasi yang terjadi di Berlin. Pada Sabtu (27/09) demonstrasi besar digelar di Berlin. Menurut pihak kepolisian diikuti sekitar 50.000 sebagai aksi solidaritas untuk Palestina dan Gaza, dengan tuntutan utama menghentikan perang di Gaza, mengakhiri ekspor senjata Jerman ke Israel, dan mendorong Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Israel atas dugaan pelanggaran HAM.

Demonstrasi ini diorganisir oleh aliansi luas kelompok pro-Palestina, organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International Jerman dan Medico International, partai kiri Die Linke, serta komunitas diaspora Palestina dan kelompok budaya. Aksi tersebut diklaim sebagai salah satu protes terbesar di Jerman di tahun 2025.

Demo masih terfragmentasi

Mungkinkah aksi demonstrasi di Jerman ini mampu memobilisasi massa dan mempengaruhi perubahan politik? Seperti yang terjadi pada 1980-an, ketika Jerman yang saat itu masih terpecah antara barat dan timur, sekitar setengah juta orang berdemonstrasi di Bonner Hofgarten mengkhawatirkan terjadinya perang nuklir atau seperti pada tahun 2003, setengah juta orang di Berlin orang turun ke jalan memprotes perang Irak.

Jannis Grimm menganggap gerakan baru yang kuat mungkin terbentuk, tetapi saat ini kemungkinannya masih kecil. Peneliti perdamaian dan konflik dari Freien Universitt Berlin ini mengamati banyak inisiatif dan aliansi yang sangat beragam saat ini. Namun, menurutnya dalam wawancara dengan DW, mereka belum memiliki kesamaan pandangan.

“Ini berbeda dengan, misalnya, mobilisasi melawan perang Irak atau gerakan perdamaian yang ada sebelumnya. Saat ini masih relatif terfragmentasi. Namun, itu tidak berarti bahwa hal ini tidak dapat berkembang,” kata Grimm.

Berupaya menyatukan banyak orang dalam isu wajib militer

Wagenknecht yang memimpin orasi 13 September lalu sempat menuai kontroversi. Presiden Dewan Pusat Yahudi di Jerman, Josef Schuster, menuduhnya memicu “kebencian terhadap Israel di Jerman” dengan “sikap politis yang cenderung populis”.

Ketua Partai Kiri, Jan van Aken mengkritik demonstrasi yang digagas BSW, “Menurut saya, kerja politik harus melibatkan sebanyak mungkin orang. Dan bagi saya, hanya mengandalkan beberapa nama saja bukanlah kerja politik.”

Van Aken dan partainya ingin melakukan hal yang berbeda dalam demonstrasi (27/09), “Kami telah membentuk aliansi khusus dengan organisasi non-pemerintah, dengan organisasi Palestina. Kita harus menyatukan semuanya: orang Israel yang kritis, orang Israel yang beragama Yahudi.”

Besar dalam gerakan perdamaian di tahun 1980-an, van Aken merasa salah satu isu yang dapat memobilisasi banyak orang adalah pertanyaan tentang wajib militer, “Ini bisa menjadi isu besar karena secara langsung mempengaruhi banyak kaum muda, yang mungkin akan turun ke jalan untuk memprotesnya.”

Van Aken berharap protes di internet dapat berlanjut ke jalanan. Di internet petisi telah dimulai seorang pemuda: “Tidak ada wajib militer tanpa hak suara bagi kaum muda!”. Hingga 26 September, lebih dari 70.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.

“Jerman adalah negara yang pasifis”

Partai Kiri menganggap perdebatan wajib militer sebagai salah satu isu terpenting, “Ini akan turut menentukan masa depan militer Jerman,” jelas van Aken. Selama 40 tahun terakhir, kekuatan militer selalu berhasil ditahan. “Jerman adalah negara pasifisme (menolak perang dan kekerasan). Namun saat ini, situasinya berubah,” katanya dengan cemas.

Peneliti perdamaian dan konflik Jannis Grimm juga berpendapat bahwa protes yang semakin meningkat terhadap gerakan militer, khususnya terhadap kembalinya wajib militer adalah hal yang mungkin terjadi.

Awalnya, Partai Hijau yang berhaluan pasifislah yang bahkan mendukung pembubaran Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) namun kini Partai Kiri dan BSWlah yang mengambil posisi tersebut saat Partai Hijau mulai berubah arah. Banyak anggota Partai Hijau mengatakan, “Menolak segala bentuk kekerasan bersenjata dan militer juga bukan cara untuk melindungi hak asasi manusia dan hukum internasional di dunia.”

Gerakan perdamaian yang dulunya homogen dan bersatu kini terpecah belah. Yang paling aktif adalah kelompok kiri dan aliansi yang memisahkan diri dari mereka, Bndnis Sahra Wagenknecht (BSW). “Hal ini menyebabkan situasi di mana tidak ada satu pun partai yang secara jelas memiliki keterkaitan dengan aksi di jalanan,” menurut Grimm.

Protes diperkirakan semakin meningkat. Puncaknya mungkin akan tercapai pada 3 Oktober di Hari Unifikasi Jerman. Pada hari itu, demonstrasi besar-besaran akan berlangsung bersamaan di Berlin dan Stuttgart. Lebih dari 400 inisiatif, organisasi, dan partai menyerukan “Tidak ada lagi perang! Mari berjuang untuk perdamaian!”

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

Diadaptasi oleh Sorta Caroline

Editor: Yuniman Farid

(Sumber:Gelombang Protes di Jerman Menentang Perang-Penguatan Militer.)

KPK Dukung Penuh Rencana Prabowo Ingin Perbaikan Tata Kelola BUMN

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto mau mengirim pihak Kejaksaan hingga KPK untuk mengejar pejabat-pejabat di BUMN yang berpotensi melakukan korupsi.

Pihak KPK pun mendukung penuh upaya Presiden Prabowo sebagai langkah perbaikan terhadap BUMN.
“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Budi mengatakan tindakan korupsi menjadi salah satu akar masalah yang berakibat pada tidak efisiennya pelaksanaan bisnis di BUMN. Dia menjelaskan, tindakan berupa penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara, merupakan modus-modus yang sering terungkap dari beberapa penanganan perkara oleh KPK di sektor ini.

“Dari upaya represif itu, KPK berharap dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG),” jelas Budi.

Dia juga mengungkapkan KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan telah menyediakan Panduan Cegah Korupsi atau Pancek bagi para pelaku usaha. Pancek ini disediakan untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas.

“Melalui penerapan bisnis yang berintegritas, niscaya BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik, semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyindir keras BUMN. Sindiran Prabowo berkaitan dengan BUMN yang bagi-bagi bonus tahunan meskipun rugi.

Prabowo mengatakan bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara. Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus saat perusahaan rugi brengsek.

“Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyangnya, perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek banget itu!” kata Prabowo saat Munas VI PKS, seperti dilansir detikFinance, Senin (29/9).

Dia menegaskan akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo juga sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah pejabat BUMN seperti ini perlu dikejar atau tidak.

“Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu, bagaimana saudara perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo meminta BPI Danantara bersih-bersih BUMN. Dia memberi waktu bersih-bersih dalam 2-4 tahun.

“Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan,” tegas Prabowo.

(Sumber:KPK Dukung Penuh Rencana Prabowo Ingin Perbaikan Tata Kelola BUMN.)

Apa Itu Tim Reformasi Polri? Ini Tugas-Perbedaan Bentukan Kapolri vs Presiden

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu mengeluarkan surat perintah terkait pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri.

Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tersebut.

“Ketua tim akselerasi reformasi polri akan dipimpin oleh Kalemdikpol Komjen Chryshnanda Dwilaksana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari detikNews, Minggu (28/9/2025).

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Tim Reformasi Polri ini. Tim ini memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah reformasi Polri ke depan.

Lantas, apa itu Tim Reformasi Polri dan apa saja perannya? Apa perbedaan antara Tim Reformasi Polri bentukan Presiden dan bentukan Kapolri?

Apa Itu Reformasi Polri?

Mengutip buku Reformasi Kepolisian Republik Indonesia oleh Bambang Widodo Umar, reformasi polisi merupakan upaya transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan. Selain itu, bisa lebih tanggap dalam merespons ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

Profesional dalam hal ini mengacu pada penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang. Bukan cuma itu, berikut acuan profesionalisme polisi:

  • Penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang,
  • Memberi layanan terbaik,
  • Otonom,
  • Memiliki lembaga kontrol atas kinerjanya,
  • Memiliki organisasi profesi melalui asosiasi,
  • Memiliki kode etik dan kebanggaan profesi;
  • Profesi kepolisian sebagai pengabdian,
  • Bertanggungjawab atas monopoli keahlian, dan
  • Memiliki seperangkat ajaran yang dijadikan asas untuk memberikan arah dan tujuan bagi kelangsungan hidup organisasinya.

Sementara, akuntabilitasnya ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan atas wewenang yang diberikan. Ada 3 elemen akuntabilitas yang perlu diterapkan di instansi kepolisian, yaitu:

  • Answeribility: mengacu kepada kewajiban polisi memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan.
  • Enforcement: mengacu kepada kemampuan polisi menerapkan sanksi kepada pemegang kebijakan apabila mereka mangkir dari tugas negara/publik.
  • Punishibility: mengacu kepada kesediaan polisi untuk menerima sanksi bila mereka terbukti melanggar code of conduct atau tindak pidana.

Dengan demikian, tujuan reformasi Polri yakni membentuk lembaga kepolisian untuk profesional dan bertanggungjawab atas setiap tindakan yang diambil serta menghormati hak asasi manusia.

Apa Itu Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri?

Dirangkum dari detikNews, Tim Reformasi Polri atau Tim Transformasi Reformasi Polri merupakan satuan yang dibentuk oleh Kapolri dan akan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya. Tim ini merupakan inisiatif yang dilakukan atas dasar respons terhadap aspirasi rakyat mengenai perbaikan di tubuh Polri.

Keseluruhan tim nantinya akan membahas harapan masyarakat dalam perbaikan tubuh Polri. Mereka akan berupaya mengakselerasi harapan terhadap pelayanan publik dari sisi operasional, instrumental, pengawasan, dan hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

“Tim akselerasi transformasi Polri merupakan percepatan mewujudkan program transformasi Polri yang telah menjadi program Kapolri, yaitu transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/9/2025).

Dinukil dari laman Humas Polri, Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan anggota sebanyak 52 orang. Sebagaimana ditetapkan melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Berdasarkan surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua Tim Transformasi Reformasi Polri. Hal ini dilakukan sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas Polri.

Tugas Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tim internal ini akan bertugas mengevaluasi seluruh program yang telah dilakukan. Bersamaan dengan itu, saran dan masukan tentang perbaikan institusi baik dari masyarakat, pakar, serta semua yang bersentuhan langsung dengan Polri bisa langsung dilaksanakan.

Perbaikan ini berlaku pada bidang Harmoni, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) atau bidang penegakan hukum. Semua masukan dipastikan akan dikaji oleh tim yang dibentuk sehingga harapan masyarakat ke depan bisa ditindaklanjuti.

“Semuanya terkait dengan hal-hal yang harus kita lakukan perbaikan. Baik dari sisi yang selalu disoroti oleh masyarakat, apa yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat tentunya itu menjadi bagian-bagian penting yang juga harus segera kita lakukan perbaikan,” terang Kapolri dikutip dari detikNews.

“Yang jelas, polisi terbuka terhadap semua upaya untuk perbaikan institusi,” tegas dia.

Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden

Presiden Prabowo Subianto juga akan membentuk Tim Komisi Reformasi Polri atau Komisi Reformasi Polri. Komisi ini akan lebih spesifik tugasnya untuk melakukan reformasi yang arahnya ke revisi undang-undang hingga pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan kepolisian.

“Artinya pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan dari Kepolisian Negara kita setelah dari tahun lebih kurang tahun 2003 atau 2004 ya,” ungkap Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas dikutip dari detikNews.

Komisi ini akan merumuskan perubahan-perubahan dan syarat-syarat terkait Kepolisian Negara yang nantinya diserahkan kepada Presiden. Pembentukannya berdasarkan arahan Presiden Prabowo dan akan segera bekerja.

Teranyar, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bersifat ad hoc atau sementara. Dia menyebut tim itu akan bekerja selama 6 bulan.

“Reformasi Polri itu itu ad hoc, ad hoc. Sekitar 6 bulan kalau nggak salah,” kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan direncanakan Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden beranggotakan 9 orang yang diisi beberapa mantan Kapolri. Adapun mantan Menko Polhukam Mahfud Md akan bergabung.

Sinergi Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri

Tim reformasi Presiden nantinya akan bekerja bersama tim transformasi reformasi yang dibentuk di internal Polri. Dia menegaskan kedua tim akan bersinergi.

“Kan kemarin sudah disampaikan oleh Pak Dasco kalau nggak salah ya. Jadi tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti akan misalnya di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang penting yang utama itu adalah yang dari tim bentukan Presiden,” ujar Bambang Eko Suhariyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap tim reformasi Polri oleh Kapolri akan terbagi dalam beberapa subkelompok. Tim tersebut akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan, kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok, yang nantinya akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Perbedaan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut perbedaan Tim Reformasi Polri Kapolri dan Presiden:

1. Tim Reformasi Polri Kapolri

  • Dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Ketua: Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana
  • Anggota: 52 orang
  • Fokus: mempercepat reformasi internal Polri (organisasi, operasional, pelayanan publik, pengawasan).
  • Tugas: mengevaluasi program internal Polri dan menindaklanjuti masukan masyarakat serta pakar.
  • Sifat: implementatif dan operasional.
  • Sinergi: membantu Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden melalui subkelompok.

2. Komisi Reformasi Polri Presiden

  • Dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Anggota: 9 orang, termasuk beberapa mantan Kapolri.
  • Fokus: reformasi strategis, seperti revisi UU, pengkajian kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan Polri.
  • Tugas: merumuskan perubahan kebijakan Polri untuk diserahkan ke Presiden.
  • Masa kerja: ad hoc, sekitar 6 bulan.
  • Sinergi: bekerja sama dengan tim internal Polri, menjadi tim utama.

Itulah ulasan mengenai tim transformasi Polri mulai dari definisi, tugas, tujuan, dan perbedaan antara tim bentukan Kapolri dan Presiden. Semoga bermanfaat!

(Sumber:Apa Itu Tim Reformasi Polri? Ini Tugas-Perbedaan Bentukan Kapolri vs Presiden.)

Reaksi ‘Bodo Amat’ Presiden Kolombia Usai Visa Dicabut AS

Jakarta (VLF) – Amerika Serikat (AS) mencabut visa Presiden Kolombia Gustavo Petro. Terkait pencabutan tersebut, Petro mengaku tidak mempedulikannya.

Petro dituding melakukan tindakan menghasut berpartisipasi dalam aksi pro-Palestina di jalanan kota New York pekan ini sehingga visanya dicabut.

Dilansir AFP, Sabtu (27/9/2025) dalam pernyataannya, Departemen Luar Negeri AS menyampaikan bahwa Petro mendesak tentara AS untuk tidak mematuhi perintah dan menghasut kekerasan. Saat itu Petro sedang berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Sebelumnya hari ini, Presiden Kolombia @petrogustavo berdiri di jalanan NYC (Kota New York) dan mendesak tentara AS untuk tidak mematuhi perintah dan menghasut kekerasan,” sebut pernyataan Deplu AS.

“Kami akan mencabut visa Petro karena tindakannya yang sembrono dan menghasut,” tegasnya.

Petro juga membagikan video dirinya berbicara dalam bahasa Spanyol kepada kerumunan besar menggunakan megafon pada Jumat (26/9), dengan penerjemahnya kemudian menyampaikan komentarnya yang menyerukan “negara-negara di dunia” untuk menyumbangkan tentara bagi angkatan bersenjata yang “lebih besar daripada Amerika Serikat”.

“Itulah sebabnya, dari sini di New York, saya meminta semua tentara di militer Amerika Serikat untuk tidak mengarahkan senapan mereka kepada kemanusiaan. Tidak mematuhi perintah Trump! Patuhi perintah kemanusiaan!” kata Petro pada saat itu.

Petro Tak Peduli Visa Dicabut AS

Petro mengaku tak peduli dengan keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mencabut visanya. Dia menuduh Washington melanggar hukum internasional atas kritiknya terhadap perang Israel di Gaza.

“Saya tidak lagi memiliki visa untuk bepergian ke Amerika Serikat. Saya tidak peduli. Saya tidak membutuhkan visa karena saya bukan hanya warga negara Kolombia tetapi juga warga negara Eropa, dan saya benar-benar menganggap diri saya sebagai orang bebas di dunia,” kata Petro di media sosial.

“Mencabut visa karena mengecam genosida menunjukkan AS tidak lagi menghormati hukum internasional,” tambahnya.

Petro, yang berbicara di hadapan kerumunan demonstran pro-Palestina di luar markas besar PBB di New York, menyerukan pembentukan pasukan bersenjata global dengan prioritas untuk membebaskan warga Palestina dan mendesak tentara AS ‘untuk tidak mengarahkan senjata mereka kepada orang-orang. Jangan patuhi perintah Trump. Patuhi perintah kemanusiaan’.

Kementerian Luar Negeri Kolombia mengatakan pencabutan visa sebagai senjata diplomatik bertentangan dengan semangat PBB yang melindungi kebebasan berekspresi dan menjamin independensi negara-negara anggota di acara-acara PBB.

“PBB harus mencari negara tuan rumah yang sepenuhnya netral yang akan memungkinkan Organisasi itu sendiri untuk mengeluarkan izin memasuki wilayah negara tuan rumah baru tersebut,” kata kementerian tersebut.

(Sumber:Reaksi ‘Bodo Amat’ Presiden Kolombia Usai Visa Dicabut AS.)

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Takan Hambat Investasi

Jakarta (VLF) – Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.

 
  • RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan mengganggu iklim investasi.
  • Baleg DPR RI menyusun RUU dengan formula moderat dan masukan publik.
  • PKB memandang RUU ini penting untuk keadilan sosial masyarakat adat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan menganggu iklim investasi.

Untuk itu, RUU itu akan disusun dengan baik, sehingga bisa melindungi masyarakat dan tidak merugikan para investor.

Iman mengatakan, selama ini RUU Masyarakat Hukum Adat menimbulkan pro dan kontra, sehingga sampai sekarang belum dibahas dan disahkan. Bahkan, muncul ketakutan berlebihan bahwa RUU itu nanti akan bisa menghambat investasi.

“Muncul kekhawatiran RUU ini akan menganggu investasi, karena akan mengatur soal tanah. Tentu kami akan berupaya agar RUU itu bisa diterima semua pihak dan tidak merugikan investasi,” terang Iman dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025).

Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.

Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu mengatakan, Baleg DPR RI sedang berupaya untuk menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat. Saat ini, Fraksi PKB dan Badan Keahlian DPR sedang menyusun naskah akademik (NA) yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RUU tersebut.

“Kami juga telah turun ke beberapa daerah untuk mengamati dan menyerap informasi terkait kendala dan persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat. Hal itu menjadi catatan penting bagi kami,” terang Ketua DPP PKB itu.

RDP

Selain itu, kata Iman, Baleg juga sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai alamat masyarakat, baik NGO, akademisi, pakar, dan sejumlah pihak lainnya. Baleg sangat terbuka dalam menerima masukan, kritik, dan saran dari masyarakat.

Selain mendengarkan masukan dari masyarakat, pihaknya juga berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Salah satunya ke Brasil. Negara itu memiliki hutan adat yang cukup luas, dan juga masyarakat hukum adat yang masih bertahan.

Iman menegaskan bahwa Fraksi PKB akan berusaha keras agar RUU Masyarakat Hukum Adat bisa dibahas dan kemudian disahkan. Tentu, hal itu tidak mudah, karena banyak kendala yang dihadapi. Untuk itu, dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendukung RUU tersebut.

“PKB berpandangan bahwa pengesahan RUU ini bukan hanya agenda legislasai biasa, melainkan langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum serta mewujudkan keadilan sosial yang sejati bagi masyarakat adat,” pungkas Iman

(Sumber:Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Takan Hambat Investasi)