Author: Gabriel Oktaviant

Kata Pengacara soal Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat

Jakarta (VLF) Mantan kekasih mendiang selebgram Laura Anna, Gaga Muhammad diketahui bebas lebih cepat setelah sebelumnya mendapatkan vonis 4,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2022.

Bebasnya Gaga Muhammad dikonfirmasi oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya.

“Udah keluar, saya juga udah telpon ayahnya, udah keluar satu minggu setelah Lebaran,” kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Selasa (30/4/2024).

Soal kebebasan Gaga Muhammad yang lebih cepat dari vonis, Fahmi Bachmid tak membeberkan soal detail, tapi yang pasti kliennya sudah menjalani sesuai prosedur hukum.

“Yang jelas dia keluar sesuai dengan hukum, itu saja. Dia keluar sesuai dengan prosedur berlaku dan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jadi sah keluarnya,” tutur Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid yang memang bersahabat dengan ayah Gaga Muhammad mengaku bersyukur putranya telah bebas dan berharap dapat pelajaran dari hukuman tersebut.

“(Ayah Gaga Muhammad) bersyukur aja anaknya sudah bebas. Ini kan bagian dari perjalanan hidup lah ya,” pungkasnya.

Gaga Muhammad divonis hukum penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta,” kata hakim ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas perkara lalai mengemudi yang berujung kecelakaan sehingga membuat korban Laura Anna mengalami luka parah.

Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021). Sebelumnya dia mengalami spinal cord injury, kondisi lumpuh akibat kecelakaan mobil dengan Gaga Muhammad.

(Sumber : Kata Pengacara soal Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat.)

Status Tersangka Caleg Bone Bolango Dicabut Imbas Berkas Tak Penuhi Syarat

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango buka suara terkait status tersangka caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman (ZIS) dibatalkan Gakkumdu. Pihaknya menganggap kebijakan itu diambil lantaran berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat tersangka tidak memenuhi syarat.

“Kami Jaksa Penuntut Umum menyetujui menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil,” ujar Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Santo menjelaskan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan penyidik Gakkumdu Bone Bolango. Dari hasil kajian, berkas itu dikembalikan dan dianggap tidak bisa dilanjutkan untuk diproses sampai ke pengadilan.

“Nah, kemudian kami menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tambahan dan akhirnya dari hasil pembahasan tersebut sentra Gakkumdu Bawaslu Bone Bolango menyimpulkan bahwa terhadap berkas perkara itu belum terpenuhi,” tuturnya.

Belakangan, Gakkumdu menghentikan proses penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen tersebut. Kebijakan ini secara otomatis membuat status 3 tersangka dalam perkara itu dibatalkan.

“Hal itu berkas perkara sudah menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil sikap untuk dihentikan penyidikannya,” imbuh Santo.

Sentra Gakkumdu Bone Bolango menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) narkoba yang menjerat ZIS. Kasus ini sebelumnya juga melibatkan ketua tim pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botuhe (AFB) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA).

“Kesepakatan Gakkumdu penyidikan ini dihentikan,” kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Selasa (30/4).

Alli mengatakan kasus itu disetop usai Kejari Bone Bolango menilai perkara pidana Pemilu 2024 itu sudah kedaluwarsa. Status ketiga tersangka itupun kemudian dibatalkan.

“Semuanya dibatalkan status tersangka mereka,” tegas Alli.

(Sumber : Status Tersangka Caleg Bone Bolango Dicabut Imbas Berkas Tak Penuhi Syarat.)

Terdakwa Pengaturan Skor Liga 2 Antonius Rumadi Divonis Bui 4 Bulan 15 Hari

Jakarta (VLF) Sidang kasus pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018 masih berlanjut. Terbaru, eks Direktur Operasional PT PSS, Antonius Rumadi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Terdakwa Antonius Rumadi telah menjalani sidang putusan,” kata Humas PN Sleman, Cahyono kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Dalam salinan amar putusan, majelis hakim PN Sleman menyatakan terdakwa Drs Antonius Rumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan suap. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Antonius Rumadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari,” demikian bunyi amar putusan itu.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000 kepada terdakwa. Apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan itu.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang terjadi pada November 2018 ke Kerjari Sleman pada Januari 2024. Selang sebulan atau pada Februari 2024, Satgas Antimafia Bola menyerahkan Antonius Rumadi ke Kejari Sleman.

Total delapan orang tersangka yang diserahkan adalah VW (Vigit Waluyo), KM (47), Rumadi dan DRN (37), yang merupakan pihak pemberi suap. Kemudian, K (35), RP (45), AS (37), dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.

Selain delapan orang tersebut, terdapat satu orang lagi yakni Gregorius Andy Setyo Nugroho yang berstatus sebagai DPO.

Saat ini sudah ada lima terdakwa yang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sleman.

“Kartiko (Mustikaningtyas), Vigit (Waluyo), Dewanto (Rahadmoyo), Ratawi dan Agung Setiawan (sudah menjalani vonis),” kata Humas PN Sleman, Cahyono saat dihubungi wartawan, Jumat (5/4/2024).

(Sumber : Terdakwa Pengaturan Skor Liga 2 Antonius Rumadi Divonis Bui 4 Bulan 15 Hari.)

Dalami Dugaan Korupsi PT Taru Martani, Kejati DIY Geledah Kantor-Rumdin Dirut

Jakarta (VLF) Penyidikan kasus dugaan korupsi pabrik cerutu PT Taru Martani Yogyakarta memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di kantor PT Taru Martani. Selain itu juga menggeledah rumah dinas Direktur Utama PT Taru Martani di kawasan Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja.

Dari penggeledahan di Kantor PT Taru Martani dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flashdisk. Seluruhnya disita untuk dijadikan barang bukti dugaan korupsi sebesar Rp 18 miliar.

“Barang bukti ini didapatkan dari penggeledahan ruang Direktur Utama, Kepala Divisi Keuangan dan Ruang Arsip Keuangan. Seluruhnya kami sita untuk dijadikan barang bukti,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/4/2024).

Penggeledahan berlanjut di rumah dinas Dirut PT Taru Martani. Tepatnya di Jalan Tunjung, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja. Dari lokasi ini, tim penyidik Kejati DIY menyita uang tunai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, handphone, serta flashdisk.

“Kami juga menyegel mobil dan motor yang berada di rumah dinas tersebut. Dirut ini kami duga berperan penting dalam dugaan kasus korupsi di PT Taru Martani,” katanya.

Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah dan surat penyidikan Kepala Kejati DIY. Guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi PT Taru Martani. Tepatnya dalam pengelolaan operasional medio tahun 2022 hingga Mei 2023.

Herwatan menegaskan, penggeledahan sah di mata hukum. Ini sebagai upaya tindakan penyidik memperdalam bukti dan saksi. Guna mendapatkan keterangan yang kuat atas dugaan korupsi di PT Taru Martani.

“Sudah menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tim Penyelidik Kejati DIY, lanjutnya, telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Fokusnya adalah mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Terutama atas aliran anggaran pada medio 2022 hingga Mei 2023.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jajaran Inspektorat DIY. Hasilnya adalah adanya penyelewengan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023. Salah satu temuan dimaksud adalah terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Berupa anggaran yang belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp 17.446.132.000,” katanya.

Pihaknya lalu membuka laporan keuangan PT Taru Martani tahun 2022. Tepatnya pada neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp 43.358.616.547. Diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp 17,5 miliar.

“Lalu pada neraca per 31 Mei 2023 yang nonaudit, saldo investasi sementara trading bertambah sebesar Rp 1,2 miliar sehingga menjadi Rp 18,7 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan temuan ini terlacak adanya aktivitas investasi emas di PT Midtou Aryacom Future. Herwatan menegaskan aktivitas investasi trading ini tidak tercatat dalam BAP Rapat Umum Pemegang Saham 2022.

Investasi, lanjutnya, juga tak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022. Tak tercantum pula dalam akta notaris yang telah disahkan pada 29 Desember 2021.

Penyidikan berlanjut dengan adanya temuan pembukaan akun investasi pribadi. Hanya saja menggunakan dana kas PT Taru Martani. Akun tersebut menggunakan data pribadi dan tidak mengatasnamakan PT Taru Martani.

“Bahwa seseorang dalam PT Taru Martani tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT Midtou Aryacom Future. Ada dua akun yang login sejak September 2022 dan sejak Oktober 2022,” katanya.

Naiknya proses penyidikan diawali sejak 2 April 2024. Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024.

(Sumber : Dalami Dugaan Korupsi PT Taru Martani, Kejati DIY Geledah Kantor-Rumdin Dirut.)

Eks Wasekjen PB HMI Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, terkait pencemaran nama baik Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Tim kuasa hukum Terdakwa menilai ada sejumlah kejanggalan atas vonis tersebut.

“Tentu, dan kami selalu PH sudah menyatakan banding hari ini ke Pengadilan Negeri Bulukumba,” kata Kuasa hukum terdakwa Zaenal Abdi kepada detikSulsel, Selasa (30/4/2024).

Zaenal menerangkan keterangan saksi Andi Muchtar Ali Yusuf saat persidangan dianggap berlebihan dan terkesan memaksakan. Pasalnya, kata Zaenal, tidak terkuak adanya tindak pidana di persidangan tersebut.

“Dari fakta persidangan tidak ada yang mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik, yang terungkap hanya sebatas mencari keberanaran informasi,” tegasnya.

Zaenal mengatakan, Akbar Idris hanya meneruskan pesan dugaan tindak pidana korupsi ke grup whatsapp. Hal itu dilakukan Akbar Idris hanya ingin menggalih kebenaran dari pesan tersebut.

“Pesan yang diteruskan di grup WA merupakan informasi yang ingin dikonfrontir kebenarannya. Bukan untuk mencari kesalahan atau mencemarkan nama baik,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Zaenal juga menyayangkan dua saksi pelapor yang dihadirkan pada persidangan. Keduanya adalah pegawai pemerintahan.

“Dua orang saksi yang di hadirkan keterangannya tidak dapat diterima dikarenakan Pegawai pada kantor Pemerintahan yang berpotensi keterangannya konflik kepentingan,” bebernya.

Selain itu, keterangan saksi ahli juga dinilai tidak berkompeten. Sebab, ahli tersebut tidak menguasai permasalahan, sehingga keterangannya diluar subtansi.

“Keterangan saksi ahli yang di hadirkan tidak berkompeten dan tidak menyentuh permasalahan sehingga tidak menyentuh subtansi dari masalah,” katanya.

Diketahui, vonis Terdakwa dibacakan di PN Bulukumba, Senin (29/4). Hakim menilai Akbar Idris dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” demikian vonis majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima detikSulsel.

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum 1 tahun penjara. Kini Terdakwa Akbar Idris telah dibawa ke Lapas Bulukumba untuk ditahan.

(Sumber : Eks Wasekjen PB HMI Ajukan Banding Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara.)

Jadi Admin Situs Judi Online, Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi

Jakarta (VLF) Pasangan suami-istri (pasutri) Ferdi Aldy Akhbar atau FAA dan Yulistia Sri Astuti atau YSA asal Citereup, Bogor, Jawa Barat ditangkap karena diduga jadi admin situs judi online. Polisi turut mengamankan barangbukti berupa enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.

“Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti,” kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Viktor mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi warga.

“Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone,” kata Viktor.

“Kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam unit ponsel dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 unit Handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana AXIS, 20 kartu perdana INDOSAT, 20 kartu perdana TRI, 20 kartu perdana XL,” sebut Viktor.

Pasutri Ferdi dan Yulistia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,” kata Viktor.

(Sumber : Jadi Admin Situs Judi Online, Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi.)

7 Rekomendasi Rakernas APHTN-HAN soal Penataan Kabinet Presiden Indonesia

Jakarta (VLF) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam Rakernas tersebut, APHTN-HAN merekomendasikan 7 poin terkait Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia serta (review) atas UU Kementerian Negara.

Rakernas APHTN-HAN berlangsung di Hotel Hyatt Place, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 3 hari mulai 26-28 April. Dalam Rakernas ini dipaparkan dan ditetapkan hasil kajian yang disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN terkait tema “Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: refleksi dan proyeksi konstitusional”.

“Kajian yang disusun APHTN-HAN ini adalah tindak lanjut rekomendasi Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam Kepulauan Riau pada September 2023 lalu yang menghendaki agar APHTN-HAN selain fokus pada isu tata kelola penyelenggaraan Pemilu juga turut berkontribusi menyelesaikan berbagai permasalahan pada pembentukan kabinet presidensial di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof Dr Bayu Dwi Anggono dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Bayu mengungap ada 7 poin hasil Rakernas APHTN-HAN di Makassar. Pertama belum semua urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945, diatur dalam UU Kementerian Negara.

“Sehingga, nomenklatur kementerian yang ada saat ini belum menggambarkan semua urusan pemerintahan yang disebut dalam konstitusi, misalnya urusan pajak dan penerimaan negara, urusan perundang-undangan, urusan jaminan sosial, urusan perbatasan negara dan pulau-pulau terluar, urusan pangan, urusan perlindungan masyarakat hukum adat serta urusan ketahanan nasional dan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Kedua berkaitan dengan jumlah kementerian. Dia menyebut UUD 1945 tidak mengatur mengenai jumlah kementerian yang artinya, jumlah kementerian menjadi ranah pembentuk UU untuk menentukannya (open legal policy).

“UU Kementerian Negara saat ini (Pasal 15) membatasi jumlah kementerian paling banyak 34. Pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang,” katanya.

Ketiga berkaitan dengan Menteri Koordinator. Dia menyebut Berdasarkan Pasal 14 UU Kementerian Negara: Kementerian Koordinasi dapat dibentuk untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian.

“Kementerian koordinator merupakan kementerian yang sebenarnya tidak ada kewajiban untuk dibentuk, sebab Pasal 4 dan Pasal 5 UU Kementerian Negara telah menentukan pembentukan kementerian berdasarkan cara pandang konstitusi,” sebutnya.

Kemudian keempat soal gagasan pembentukan kabinet ahli. Menteri prinsipnya diangkat oleh Presiden namun perlu diperhatikan agar seorang menteri yang diangkat merupakan menteri yang berintegritas, profesional dan memiliki rekam jejak (pengalaman).

Selanjutnya kata Bayu, yang kelima perihal Wakil Menteri. Jabatan Wakil Menteri (Wamen) tidak diatur dalam konstitusi sehingga perlu dirumuskan pola yang jelas kedepannya.

“Dalam praktik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo hanya mengangkat Wamen pada beberapa kementerian saja. Ke depan, perlu pola yang jelas dalam menentukan kebutuhan jabatan Wamen,” katanya.

APHTN-HAN juga menilai pentingnya penguatan lembaga di lingkungan istana. Selain kementerian sekretariat negara dan sekretariat kabinet, di lingkungan istana dibentuk Kantor Staf Presiden (KSP) yang merupakan lembaga nonstruktural (LNS).

“KSP perlu diperkuat secara kelembagaan dan fungsinya dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional dan agenda strategis Presiden,” terang Bayu.

Ketujuh adalah jabatan Jaksa Agung harus Non-Parpol. Hal ini karena jabatan Jaksa Agung merupakan jabatan yang strategis, sebab memimpin institusi penegakan hukum, yaitu Kejaksaan RI.

“Akhirnya berdasarkan catatan analisis kajian di atas, maka terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, demokratis, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Bayu.

(Sumber : 7 Rekomendasi Rakernas APHTN-HAN soal Penataan Kabinet Presiden Indonesia.)

Ancang-ancang PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. PPP, partai terbanyak mengajukan gugatan mengungkap persiapan untuk menghadapi sidang yang mulai digelar hari ini.

“Yang bisa saya sampaikan persiapan sudah cukup matang dilakukan, di antaranya pengumpulan bukti-bukti yang telah diverifikasi oleh tim,” kata Jubir Plt Ketua Umum PPP Mardiono, Imam Priyono, kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Imam menyebut pengumpulan bukti-bukti itu disupervisi langsung oleh Mardiono. Menurutnya, Mardiono juga kerap turun langsung untuk memberikan sejumlah arahan kepada tim yang menyiapkan untuk sidang di MK.

“Pada beberapa kesempatan, beliau (Mardiono) juga turun langsung dan memberikan arahan-arahan kepada tim hukum dan tim support yang intensif bekerja beberapa waktu terakhir,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Data itu dilihat detikcom di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

(Sumber : Ancang-ancang PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg 2024 Mulai Hari Ini.)

Persiapan KPU Jelang Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Hari Ini

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024 pada hari ini. KPU RI mengaku siap menghadapi sidang di MK tersebut.

“Insyaallah KPU siap sama seperti KPU bersidang dalam persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres kemarin,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).

Idham menyebut KPU telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan ini. Salah satunya, konsolidasi dengan KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota se-Indonesia.

“KPU sudah lakukan konsolidasi dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU RI August Mellaz menyebut pihaknya juga telah menyiapkan tim hukum. Menurutnya, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin akan memimpin tim hukum dan pengawasan KPU RI dalam sidang di MK tersebut.

“Sebagaimana PHPU Pilres. KPU sudah menyiapkan tim hukum dan juga kesiapan KPU Prov dan Kab/Kota untuk kebutuhan PHPU. Mas Afifuddin, beliau Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI. Jadi pengampunya beliau,” ujar Mellaz.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Data itu dilihat detikcom di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.

(Sumber : Persiapan KPU Jelang Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Hari Ini.)

Pengakuan Dokter yang Bikin Surat Sakit ‘Agak Lain’ Bupati Sidoarjo

Jakarta (VLF) KPK bergerak memeriksa dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat usai merasa ganjil dengan surat keterangan sakit yang dikirimkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor. Dokter pun mengakui ada kekeliruan dalam penulisan surat.

Bermula ketika Gus Muhdlor tidak memenuhi pemanggilan KPK sebagai tersangka pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo karena sakit. Padahal, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Jumat, 19 April 2024 lalu.

Tidak hadirnya Gus Muhdlor itu diiringi dengan surat yang diterima KPK, yang menyatakan Gus Muhdlor sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Namun, KPK merasa surat yang dikirimkan ke lembaganya ‘agak lain’ karena ada keterangan bahwa Gus Muhdlor dirawat sejak 17 April 2024 sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit, RSUD Sidoarjo Barat. Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2023).

“Ini agak lain suratnya. Kalau sembuhnya kapan, kan kita nggak tahu,” tambahnya.

KPK menilai alasan yang disampaikan Gus Muhdlor kurang jelas. Dirinya pun mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif.

“Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” kata dia.

Selain itu, Ali juga memperingatkan dokter yang membuat surat sakit Gus Muhdlor. Dirinya mencontohkan pernah ada kasus, ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dan diproses hukum.

“Termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan,” tuturnya.

KPK Klarifikasi Dokter

KPK lalu bergerak memeriksa dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit ‘agak lain’ Gus Muhdlor. Dokter pun mengaku keliru saat menerbitkan surat.

“Mengatakan memang dia (dokter) sendiri ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data record-nya yang lengkap,” kata Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (28/4/2024).

Ali mengatakan tak tertutup kemungkinan KPK memanggil dokter tersebut jika dianggap merintangi penyidikan. Namun hal itu menunggu keputusan penyidik.

“Tapi sejauh ini kan kami belum melihat itu karena kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan mereka di sana,” sebutnya.

“Karena setelah kami mendapatkan surat yang kemarin kami sampaikan agak lain kan itu tim juga ke lapangan untuk melakukan memeriksakan secara langsung,” tambahnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

(Sumber : Pengakuan Dokter yang Bikin Surat Sakit ‘Agak Lain’ Bupati Sidoarjo.)