7 Rekomendasi Rakernas APHTN-HAN soal Penataan Kabinet Presiden Indonesia

Jakarta (VLF) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam Rakernas tersebut, APHTN-HAN merekomendasikan 7 poin terkait Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia serta (review) atas UU Kementerian Negara.

Rakernas APHTN-HAN berlangsung di Hotel Hyatt Place, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama 3 hari mulai 26-28 April. Dalam Rakernas ini dipaparkan dan ditetapkan hasil kajian yang disusun oleh Tim Pengkaji APHTN-HAN terkait tema “Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia: refleksi dan proyeksi konstitusional”.

“Kajian yang disusun APHTN-HAN ini adalah tindak lanjut rekomendasi Konferensi Nasional APHTN-HAN di Batam Kepulauan Riau pada September 2023 lalu yang menghendaki agar APHTN-HAN selain fokus pada isu tata kelola penyelenggaraan Pemilu juga turut berkontribusi menyelesaikan berbagai permasalahan pada pembentukan kabinet presidensial di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat APHTN-HAN Prof Dr Bayu Dwi Anggono dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Bayu mengungap ada 7 poin hasil Rakernas APHTN-HAN di Makassar. Pertama belum semua urusan pemerintahan yang disebut dalam UUD 1945, diatur dalam UU Kementerian Negara.

“Sehingga, nomenklatur kementerian yang ada saat ini belum menggambarkan semua urusan pemerintahan yang disebut dalam konstitusi, misalnya urusan pajak dan penerimaan negara, urusan perundang-undangan, urusan jaminan sosial, urusan perbatasan negara dan pulau-pulau terluar, urusan pangan, urusan perlindungan masyarakat hukum adat serta urusan ketahanan nasional dan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Kedua berkaitan dengan jumlah kementerian. Dia menyebut UUD 1945 tidak mengatur mengenai jumlah kementerian yang artinya, jumlah kementerian menjadi ranah pembentuk UU untuk menentukannya (open legal policy).

“UU Kementerian Negara saat ini (Pasal 15) membatasi jumlah kementerian paling banyak 34. Pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang,” katanya.

Ketiga berkaitan dengan Menteri Koordinator. Dia menyebut Berdasarkan Pasal 14 UU Kementerian Negara: Kementerian Koordinasi dapat dibentuk untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian.

“Kementerian koordinator merupakan kementerian yang sebenarnya tidak ada kewajiban untuk dibentuk, sebab Pasal 4 dan Pasal 5 UU Kementerian Negara telah menentukan pembentukan kementerian berdasarkan cara pandang konstitusi,” sebutnya.

Kemudian keempat soal gagasan pembentukan kabinet ahli. Menteri prinsipnya diangkat oleh Presiden namun perlu diperhatikan agar seorang menteri yang diangkat merupakan menteri yang berintegritas, profesional dan memiliki rekam jejak (pengalaman).

Selanjutnya kata Bayu, yang kelima perihal Wakil Menteri. Jabatan Wakil Menteri (Wamen) tidak diatur dalam konstitusi sehingga perlu dirumuskan pola yang jelas kedepannya.

“Dalam praktik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo hanya mengangkat Wamen pada beberapa kementerian saja. Ke depan, perlu pola yang jelas dalam menentukan kebutuhan jabatan Wamen,” katanya.

APHTN-HAN juga menilai pentingnya penguatan lembaga di lingkungan istana. Selain kementerian sekretariat negara dan sekretariat kabinet, di lingkungan istana dibentuk Kantor Staf Presiden (KSP) yang merupakan lembaga nonstruktural (LNS).

“KSP perlu diperkuat secara kelembagaan dan fungsinya dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional dan agenda strategis Presiden,” terang Bayu.

Ketujuh adalah jabatan Jaksa Agung harus Non-Parpol. Hal ini karena jabatan Jaksa Agung merupakan jabatan yang strategis, sebab memimpin institusi penegakan hukum, yaitu Kejaksaan RI.

“Akhirnya berdasarkan catatan analisis kajian di atas, maka terdapat kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan Kabinet Presidensial yang konstitusional agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih, demokratis, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Bayu.

(Sumber : 7 Rekomendasi Rakernas APHTN-HAN soal Penataan Kabinet Presiden Indonesia.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *