Author: Gabriel Oktaviant

Dilaporkan PKB ke Bareskrim, Lukman Edy: Akan Jadi Backfire Cak Imin

Jakarta (VLF) Eks Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan jajaran pengurus PKB kepada kepolisian. Lukman Edy menyebut jika diperiksa penyidik nantinya, dia akan buka-bukaan dan menjadikan sebagai serangan balik atau backfire untuk Ketum PKB Muhaiman Iskandar (Cak Imin).

“Saya menunggu dan akan saya jadikan sebagai forum buka-bukaan. Akan jadi backfire bagi Cak Imin,” kata Lukman Edy kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

“Saya akan jadikan forum itu untuk menyampaikan lebih lengkap tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Cak Imin terhadap PKB,” imbuhnya.

Lukman mengatakan pernyataannya yang dipermasalahkan PKB merupakan kritikan terhadap Cak Imin. Menurutnya, ketua umum partai harusnya tidak antikritik.

“Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman Edy menantang Cak Imin untuk buka-bukaan di hadapan kader. Edy mengatakan dia hanya ingin perbaikan di tubuh PKB.

“Saya tidak akan melaporkan balik. Karena bagi saya autokritik wilayahnya adalah internal. Saya tantang berdebat di depan forum muktamar, klarifikasi kritikan saya di depan muktamirin, biar wilayah dan cabang PKB menilai. Saya tantang di forum muktamar untuk membuktikannya. Niat saya adalah perbaikan PKB,” tutur dia.

Lukman Edy telah menyerahkan persoalan hukum ini kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU). Lukman mengaku hanya ingin fokus pada substansi perbaikan di tubuh PKB.

“Di kepolisian saya sudah mandatkan LPBH NU dan LBH PP GP ANSOR dan dibantu oleh HIMANU (Himpunan Advokat NU) serta Dasril Affandy, SH dan Rekan untuk mengurusnya. Saya fokus di substansi melakukan perbaikan PKB,” sebut dia.

PKB Polisikan Lukman Edy

Pernyataan Lukman Edy terkait kurangnya peran Dewan Syuro PKB berbuntut panjang. Kini, Lukman Edy dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penyataannya tersebut. Sebelumnya Lukman Edy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PKB.

Laporan dibuat oleh DPW PKB DKI Jakarta dan sudah teregister dengan nomor LP/B/4575/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Lukman Edy dilaporkan terkait Pasal 310 dan/atau Pasal 311 terkait Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

“Saya datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy,” kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).

Hasbiallah mengatakan pernyataan Lukman dianggap telah mencemarkan nama baik PKB. Dia menyebut langkah hukum yang ditempuh tersebut merupakan inisiatif dari DPW PKB.

“Ada beberapa yang dilaporkan. Yang pertama bahwa pengelolaan partai tidak transparan. Kepengurusan sentralistik itu yang dijelaskan Lukman Edy. Lukman Edy tidak perlu tabayun karena nggak ada niat baik ke PKB,” ujarnya.

(Sumber : Dilaporkan PKB ke Bareskrim, Lukman Edy: Akan Jadi Backfire Cak Imin.)

Maling di Tulungagung Ini Pilih Curi Tembakau Daripada Mobil

Jakarta (VLF) Seorang pelaku pencurian mobil di Tulungagung memilih meninggalkan kendaraan hasil curiannya, setelah berhasil menguras timbunan tembakau di dalamnya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdiianto mengatakan tersangka adalah AN (36), warga Desa Dukuh, Gondang, Tulungagung. Dia ditangkap beserta barang bukti tembakau hasil curian serta satu unit mobil Gran Max N 8473 BC.

“Tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi. Pertama di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel dan TKP kedua di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat,” kata Taat, Kamis (8/8/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkeliling ke ke sejumlah desa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio untuk mencari sasaran. Saat tiba di Desa Gesikan, pelaku melihat mobil Daihatsu Gran Max milik Abdul Rohman dengan posisi kunci kontak yang masih menancap.

“Sasarannya sebetulnya adalah tembakau, namun karena tembakaunya berada di dalam mobil dan di situ ada kuncinya. Tanpa pikir panjang pelaku membawa kabur kendaraan itu beserta tembakau di dalamnya,” ujarnya.

Mobil tersebut selanjutnya diparkir di halaman masjid di Desa Semarum, Durenan, Trenggalek. Sedangkan tembakau senilai Rp 22 juta yang ada di dalam kendaraan diangkut oleh pelaku dan dititipkan ke rumah salah satu temannya.

“Mobil curian itu ditinggalkan begitu saja. Pelaku kemudian masih sempat kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motornya,” imbuhnya.

Berselang dua hari kemudian pelaku kembali melakukan aksi pencurian tembakau, namun sasarannya berpindah ke rumah Sumini di Desa Wates, Kecaman Campurdarat. Di lokasi tersebut ia berhasil membawa kabur tembakau senilai Rp 400 ribu.

“Nah, aksi yang kedua inilah yang kemudian menjadi pintu untuk menangkap pelaku. Karena hasil curiannya itu sempat ditawarkan kepada pedagang, namun si pedagang ini curiga tembakau tersebut adalah milik korban, akhirnya ditelepon dan ternyata benar,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil berserta tembakau di rumah korban Abdul Rohman.

“Dari kasus ini kami menyita barang bukti satu unit mobil Gran Max, 5 sak atau dua kuintal tembakau kering, empat paket tembakau kering, sepeda motor pelaku dan sejumlah uang tunai,” kata Taat.

Polisi menduga pelaku telah bersaksi di berbagai tempat dengan sasaran curian berupa tembakau. Pihaknya mengimbau masyarakat yang pernah mengalami pencurian serupa untuk segera melapor ke polisi.

“Siapa tahu pelakunya sama,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Sumber : Maling di Tulungagung Ini Pilih Curi Tembakau Daripada Mobil.)

Benny Rhamdani Kini Tak Tahu T Bos Judol, Legislator: Buat Gaduh!

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang kini mengaku tidak mengetahui pengendali judi online inisial T. Dia menyayangkan lantaran Benny Rhamdani justru membuat kegaduhan.

“Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa semua pejabat publik berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintah,” kata Didik dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).

Didik menilai ketidakakuratan informasi dari pejabat publik dapat berakibat fatal bagi citra lembaga pemerintah. Apalagi, kata dia, antara Benny dan pihak kepolisian terkesan saling menyalahkan.

“Pejabat pemerintahan jangan buat gaduh dengan pernyataan dan kebijakannya karena akan membingungkan masyarakat. Bagaimana rakyat mau percaya kalau pemimpin negaranya malah gaduh sendiri,” tukas Didik.

Sementara itu, dia juga bicara lebih jauh soal pemberantasan judi online. Dia meminta pemerintah untuk lebih serius memberantas hal ini.

“Pemberantasan judi online ini harus diselesaikan dengan prioritas di tingkat Hulu. Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, influencer judi online. Pemerintah melalui kewenangannya harus cepat dan tegas untuk menutup semua situs serta akses digital yang menjadi akses judol secara tegas, masif dan berkelanjutan,” ujar Didik.

“Masalah judi online terus berlarut-larut dan sudah sangat meresahkan, apalagi anak-anak juga banyak menjadi korban. Negara tidak boleh main-main dalam menyelesaikan masalah judi online,” sambungnya.

Didik menyoroti kondisi saat ini di mana belum ada sanksi tegas yang dilakukan Pemerintah dalam memberantas judi online. Padahal, lanjut dia, judi online merupakan tindak pidana.

“Bersihkan institusi negara dari segenap perilaku menyimpang para oknum aparat dan oknum pejabatnya. Jangan ada ruang toleransi sedikitpun kepada oknum aparat yang terlibat judi online,” tegas Didik.

“Ini bukan hanya moral hazard dalam perspekti moral dan etika, tapi lebih jauh dari itu yaitu kejahatan atau tindak pidana,” imbuh Legislator dapil Jawa Timur IX tersebut.

Lebih lanjut, Didik menegaskan judi online telah merusak etika bangsa. Apalagi saat ini sudah banyak anak-anak dan remaja yang ikut terbawa pada tren judi online.

“Kami di Komisi III DPR sangat prihatin dengan penegakan hukum judol yang masih belum maksimal. Kami melihat judi online ini seperti fenomena gunung es,” jelas Didik.

Benny Rhamdani Ngaku Tak Tahu Sosok T

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Benny Rhamdani tidak sekalipun menyebut siapa sosok T selama diperiksa Bareskrim Polri. Benny, kata Djuhandhani, tidak bisa menjawab ketika ditanya siapa sosok T.

“Kemudian kami pertanyakan terkait inisial T, yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mr T,” sebut Djuhandhani.

Tak sekadar itu, Benny bahkan sempat meminta maaf. Dia meminta maaf karena tidak mengetahui sosok T yang sempat ia sebut.

“Yang bersangkutan menjelaskan, kami tidak tahu dan kami mohon maaf karena belum pernah diberikan keterangan kepada penyidik siapa itu inisial T,” kata Djuhandhani.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan Benny juga berencana menyampaikan permohonan maaf melalui media kepada publik.

“Dan tadi yang bersangkutan menyampaikan kami akan mohon maaf langsung melalui media tapi lebih lanjut silakan tanyakan kepada beliau, itu saja,” jelas Djuhandhani.

(Sumber : Benny Rhamdani Kini Tak Tahu T Bos Judol, Legislator: Buat Gaduh!.)

Menteri LHK: 95% Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Tetap Utuh

Jakarta (VLF) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut lebih dari 95% dari Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS), Aceh, hutannya masih dalam kondisi utuh. Rawa Singkil diketahui memiliki luas lebih dari 82 ribu hektare.

Suaka margasatwa ini merupakan komponen penting dari Kawasan Ekosistem Leuser yang luas, yang mencakup lebih dari 2,6 juta hektare. Ekosistem ini telah memenuhi target iklim FOLU Net Sink jauh sebelum batas waktu tahun 2030.

“Saat ini kami sedang menangani kurang dari 5% dari luas Suaka Margasatwa Rawa Singkil, yang berupa vegetasi non-hutan yang terkena dampak perambahan dan masalah lainnya, melalui penegakan hukum kolaboratif dan keterlibatan masyarakat,” kata Nurbaya dalam diskusi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, dikutip Kamis (8/8/2024).

“Pada saat ini Tim Gakkum terpadu sudah beberapa minggu ada di lapangan dan saya dilaporkan secara berkala dari lapangan,” tambahnya.

Nurbaya mencatat bahwa revegetasi alami sedang mengalami kemajuan pasca perambahan di beberapa bagian vegetasi non-hutan, yang akan dilengkapi dengan pengayaan spesies vegetasi lokal. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyoroti temuan analisis NDVI (Normalized Difference Vegetation Index) di Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang dilakukan tim KLHK.

“Sedangkan untuk kawasan vegetasi non hutan yang ditanami kelapa sawit akan kami restorasi secara bertahap,” ujarnya.

“Analisis satelit resolusi tinggi dan pemeriksaan lapangan memastikan bahwa lebih dari 95% Suaka Margasatwa Rawa Singkil masih dalam kondisi utuh,” sambungnya.

Kemudian dia mengatakan tujuan FOLU Net Sink pasti akan tercapai dengan baik. Target ini katanya akan tercapai sebelum 2030.

“Status FOLU Net Sink di Kawadsan Ekosistem Leuser tetap stabil dan sangat positif, didukung oleh citra satelit resolusi tinggi dan bukti-bukti di lapangan. Kami yakin Indonesia akan tetap berada pada jalur yang tepat untuk mencapai tujuan FOLU Net Sink 2030. Kita akan terus menjadi negara adidaya dalam memerangi krisis iklim berkat hutan alam dan sumber daya karbon biru yang luas,” tegasnya.

“Pencapaian FOLU Net Sink sebelum target tahun 2030 di Kawasan Ekosistem Leuser menambah kepercayaan diri kami untuk terus melindungi badak, orangutan, harimau, dan gajah Sumatera yang merupakan rumah mereka di Ekosistem Leuser,” tambah Menteri.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Indonesia tak pernah lelah menghadapi krisis iklim. “Indonesia tidak akan pernah goyah dari status negara adidayanya dalam menghadapi krisis iklim,” tutupnya.

(Sumber : Menteri LHK: 95% Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil Tetap Utuh.)

Pengacara Dini Minta Bawas MA Transparan Periksa Hakim Pembebas Ronald Tannur

Jakarta (VLF) Tim pengacara Dini Sera Afriyanti hari ini memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait laporan kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Pihak Dini juga mempertanyakan laporan mereka di Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai jalan di tempat.

“Laporan kami yang di Badan Pengawasan Hakim di MA sampai sekarang kami belum dapatkan update apa pun,” kata kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura Al Faraauq, di gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Setelah vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini, pihak keluarga Dini telah mengambil sejumlah langkah hukum. Mereka melaporkan majelis hakim PN Surabaya di kasus tersebut kepada Komisi Yudisial hingga Bawas MA.

Dimas mengatakan hari ini pihaknya diperiksa oleh Komisi Yudisial selaku pelapor. Pihak yang diperiksa semuanya merupakan tim pengacara Dini Sera yang mengikuti jalannya persidangan.

Tim pengacara Dini lantas mempertanyakan proses laporan mereka di Bawas MA. Mereka meminta MA bersikap transparan dalam mengusut laporan kepada tiga hakim PN Surabaya selaku pengadil di kasus pembunuhan Dini Sera yang menjadi terlapor dalam pelaporan mereka.

“Kami takutnya di bawah naungan yang sama proses kasasi kami berjalan tidak fair lagi. Ini tentu menjadi catatan kepada kami bahwa kami berharap Mahkamah Agung di sini menunjukkan independensinya dan menunjukkan bahwa di sini ada jutaan rakyat Indonesia, khususnya keluarga korban yang berharap keadilan,” jelas Dimas.

Tim PH Dini Sebut Ronald Tannur Dijaga Ketat

Dimas juga mengungkap keberadaan Ronald Tannur setelah mendapatkan vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia menyebutkan akses perumahan Ronald Tannur kini dijaga ketat.

“Kami mengikuti liputan teman-teman yang ada di lapangan bahwa untuk mengakses rumahnya saja tidak bisa. Kami mendapatkan informasi berita bahwa rumahnya dijaga ketat,” katanya.

Pihak pengacara juga mendorong proses pencegahan ke luar negeri terhadap Ronald Tannur dikabulkan pihak Imigrasi. Usul itu juga telah diajukan jaksa penuntut umum dalam memori kasasi mereka.

“Meskipun pencekalan itu menurut saya tidak sepenuhnya melindungi hak-hak dari korban karena kita tidak tahu mencekal ke luar negeri hanya mencekal orang itu dari Indonesia ke luar negeri, tapi dia tetap bebas untuk melakukan aktivitas di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Dimas.

Ronald Tannur diketahui telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dia dibebaskan atas semua dakwaan dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya mengatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ronald dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Vonis itu membuat keluarga Dini Sera berang. Keluarga korban lalu melaporkan majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.

(Sumber : Pengacara Dini Minta Bawas MA Transparan Periksa Hakim Pembebas Ronald Tannur.)

LPSK Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Jakarta (VLF) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendukung kejaksaan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia. Meski begitu, LPSK mengaku tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam acara bertajuk ‘Eksaminasi Putusan Pengadilan Negeri Stabat Perkara Nomor: 555/Pid.Sus/2023/PN STB’.

“LPSK berpandangan sama dengan Kejaksaan tentang perlunya melakukan upaya hukum terhadap putusan pada perkara a quo,” kata Antonius pada Kamis (8/8/2024).

Antonius menuturkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan itu. Karena itu, dia berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut.

“(Pengajuan kasasi) tentu saja dalam rangka memperoleh keadilan bagi korban dan keadilan bagi masyarakat, dan juga keadilan bagi pelaku itu sendiri,” ucap Antonius.

“LPSK juga berharap kepada Mahkamah Agung untuk dapat memberikan putusan yang adil bagi para korban,” sambungnya.

Di sisi lain, Antonius juga mengungkap sejumlah reaksi dominan dari para korban kala mendengar putusan hakim terhadap Terbit Rencana. Dia menyebut korban merasa terpukul dan khawatir atas vonis bebas yang diberikan hakim.

“Korban itu kaget atau shock mendengar putusan pada perkara. Yang kedua, korban merasa kecewa karena restitusi belum atau tidak berhasil didapat,” ungkap Antonius.

Tak hanya itu, lanjutnya, para korban merasa perjuangannya selama ini sia-sia. Korban juga mengaku takut atas kembali bebasnya Terbit Rencana.

“Yang ketiga juga merasa perjuangannya sia-sia tentang hukuman yang setimpal pada TRP dan juga rasa waswas atau takut pada TRP dan/atau simpatisannya,” ucapnya.

Dalam perkara itu, saat ini enam orang yang berstatus sebagai terlindung di LPSK. Enam orang terdiri atas tiga saksi korban, satu saksi, dan dua keluarga korban.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus TPPO di Pengadilan Negeri Stabat. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.

“Mengadili satu, menyatakan Terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).

Sehingga hakim meminta agar Terbit Rencana dibebaskan. Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua, bebaskan Terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya,” ucapnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” tutupnya.

(Sumber : LPSK Dukung Jaksa Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng.)

Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 M, tapi di Akta Tertulis Rp 3,5 M

Jakarta (VLF) Notaris bernama Tunggul Nirboyo mengungkap harga rumah yang dibeli hakim agung nonaktif Gazalba Saleh tertulis Rp 3,5 miliar di akta jual beli. Tunggul mengaku tidak mengetahui harga asli rumah tersebut Rp 7,5 miliar.

Hal itu disampaikan Tunggul saat bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri menanyakan waktu jual beli rumah tersebut.

“Kalau di PPJB-nya itu sekitar bulan Juli ya 2022,” kata Tunggul.

“Kemudian sudah ditentukan harga rumah yang mau dibeli?” tanya hakim.

“Sudah,” jawab Tunggul.

“Berapa?” tanya hakim.

“Rp 3.526.710.000 (Rp 3,5 miliar),” jawab Tunggul.

Tunggul mengatakan angka tersebut tertera dalam akta jual beli. Dia mengatakan harga itu ditulis berdasarkan permintaan Gazalba.

“Harganya segitu?” tanya hakim.

“Iya, permintaannya segitu,” jawab Tunggul.

“Permintaan? Jangan permintaan, kalau lokasinya besar, NJOP-nya tinggi, gimana caranya menentukan harga segitu-segitu, seenaknya saja,” cecar hakim.

“Jadi seingat saya itu kedua belah pihak mengakunya segitu,” jawab Tunggul.

“Saudara tahu nggak harga rumah itu Rp 7,5 miliar?” tanya hakim.

“Saya kurang tahu ya, pak,” jawab Tunggul.

Tunggul menjelaskan rumah yang dibeli tersebut berada di Kota Bekasi. Dia meminta bantuan temannya, Firdaus, untuk mengurus akta jual beli rumah itu karena Kota Bekasi bukan merupakan wilayah kerjanya.

Namun Tunggul mengatakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tetap dibuat olehnya dan untuk akta jual beli dibuat oleh Firdaus. Tunggul mengaku hal itu telah dia terangkan kepada Muhammad Kharazzi selaku penjual rumah.

“Kemudian Saudara bikin PPJB-nya? AJB-nya Saudara limpahkan ke Firdaus?” tanya hakim.

“Betul,” jawab Tunggul.

“Tapi di situ nilai Rp 3 koma berapa miliar, Pak?” tanya Fahzal.

“Rp 3,5 miliar,” jawab Tunggul.

“Kemarin kami sudah periksa Muhammad Kharazzi. Dia jual itu Rp 7,5 miliar bersih,” kata Fahzal.

“Wah, saya nggak tahu, Pak,” jawab Tunggul.

“Itu penjual sendiri duduk di kursi Saudara. Saya yang periksa hari Senin, Rp 7,5 miliar, ternyata aslinya dibuat Rp 3,5 miliar, betul, kan?” tanya Fahzal.

“Betul,” jawab Tunggul.

Tunggul mengatakan proses balik nama rumah tersebut telah selesai. Namun sertifikat tersebut belum diserahkan ke Gazalba.

Hakim pun bertanya terkait pembayaran yang didapatkan oleh saksi. Tunggul menyampaikan dari proses jual beli itu dirinya mendapatkan Rp 10 juta.

“Saudara dapat berapa dari akta pertama resmi dan tidak resmi?” tanya Fahzal.

“Yang pertama lupa, tapi kedua itu Rp 10 juta,” jawab Tunggul.

Hakim kembali mempertanyakan harga jual beli yang tertera di akta. Menurutnya, ada upaya pembeli menghindari pajak yang besar.

“Udah jelas itu, ngerti-lah kami di pengadilan itu. Tapi kan gitu diakal-akalin jual beli ya besar, ini kan pembeli dikenakan 5 persen dari jual beli itu,” kata Fahzal.

“Itu pajaknya,” jawab Tunggul.

“Kemudian penjual 2,5 persen, betul?” tanya Fahzal.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Tunggul.

“Untuk menghindari itu kadang-kadang ada kesepakatan pembeli dan penjual gimana kalau dibikin persetujuan nilainya di bawah aja. Ini contohnya. Kemarin Rp 7,5 miliar ternyata riilnya Rp 3,5 miliar segitu, Pak, karena menghindari pajak. Tapi ini semua pajak ditanggung pembeli kesepakatan mereka. Muhammad Kharazzi itu pokoknya terima bersih Rp 7,5 (miliar),” tutur Fahzal.

Sebelumnya, saksi bernama Moch Kharazzi mengungkap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumahnya senilai Rp 7,5 miliar dan membayar secara tunai atau cash. Uang yang digunakan itu terdiri atas dua koper rupiah dan dolar Singapura.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa mendakwa Gazalba menerima gratifikasi Rp 650 juta. Selain itu, jaksa mendakwa Gazalba melakukan TPPU total Rp 24 miliar dari sejumlah penerimaan lain.

(Sumber : Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 M, tapi di Akta Tertulis Rp 3,5 M.)

Anggota DPRD Laporkan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu ke Bawaslu

Jakarta (VLF) Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Edison Rambe melaporkan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu ke Bawaslu Tapsel. Laporan tersebut terkait dugaan melanggar tindak pidana Pemilu.

Edison mengatakan laporan dia tersebut berangkat dari video Dolly diduga mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggalang dukungan ke dirinya yang saat ini mendaftar sebagai calon perseorangan untuk Pilkada Tapsel 2024. Dalam video tersebut, Dolly dinilai telah melibatkan ASN untuk kepentingan politiknya di Pilkada 2024.

“Video dia yang banyak beredar di media sosial itu, arahan dia kepada camat sama lurah itu supaya mengawal verifikasi faktual di lapangan itu, sebagai ASN harusnya tidak boleh kan,” kata Edison Rambe kepada detikSumut, Kamis (8/8/2024).

Edison Rambe bersama kuasa hukum melaporkan Dolly Pasaribu ke Bawaslu Tapsel (Dok. Istimewa)
Politisi Golkar ini membuat laporan pada Selasa (6/8) di Bawaslu Tapsel dengan terlapor Dolly dan Camat Sayur Matinggi, Enri Cofermi Batubara. Laporan Edison tersebut bernomor: 041/PL/PB/Kab/02.24/VIII/2024.

Dalam video viral tersebut, Dolly meminta agar masyarakat yang awalnya mendukung kemudian tidak mendukung agar disisir kembali dan membuat video. Dalam laporan Edison, Dolly disebut memberikan iming-iming jika dia akan memperbaiki saluran air bersih dan diberi kemudahan dalam penyaluran pupuk.

Atas hal tersebut, Dolly dinilai telah melanggar Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan Erni diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Edison berharap laporannya itu ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapsel. Hal itu agar memastikan ASN di Pilkada Tapsel 2024 akan netral.

“Ditindaklanjuti supaya jangan terjadi lagi seperti ini, supaya istilahnya Pemilukada di Tapsel ini netral,” tutupnya.

Untuk diketahui, Dolly sebelumnya juga telah dilaporkan oleh anggota DPRD Tapsel bernama Armen Sanusi bersama sejumlah warga ke Bawaslu Tapsel. Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori di Pilkada Tapsel.

Dolly juga dilaporkan ke Polres Tapsel terkait dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Tapsel. Setelah 2 kali tidak hadir, Dolly kemudian hadir untuk memenuhi panggilan ketiga Polda Sumut.

“Ada 29 pertanyaan terhadap yang bersangkutan dengan didampingi PH (penasihat hukum),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (7/8).

(Sumber : Anggota DPRD Laporkan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu ke Bawaslu.)

Kecurigaan Polisi KKB Egianus Kogoya Otaki Pembunuhan Pilot Helikopter Glen

Jakarta (VLF) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berbuat ulah dengan membunuh pilot helikopter bernama Glen Malcolm Conning (50) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Polisi mencurigai serangan keji itu dilakukan oleh kelompok Egianus Kogoya.

KKB membunuh pilot berkebangsaan Selandia Baru itu di Distrik Alama, Mimika, Senin (5/8) sekitar pukul 10.00 WIT. Saat itu, helikopter baru mendarat dari Bandara Mosez Kilangin Timika dan didatangi KKB diduga kelompok Egianus Kogoya.

“Diduga KKB Nduga Kelompok Egianus Kogoya (yang) lakukan pembunuhan terhadap pilot,” ujar Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Bayu Suseno kepada detikcom, Selasa (6/8/2024).

Kombes Bayu pun mengungkap alasan pihaknya mencurigai Egianus. Salah satunya karena Distrik Alama yang menjadi lokasi serangan memang kerap menjadi wilayah operasi kelompok Egianus Kogoya.

Lebih lanjut Egianus Kogoya menjelaskan bahwa KKB kelompok Egianus Kogoya juga kerap melakukan propaganda, salah satunya soal penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Martens. Dia mengatakan aparat tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Berita tentang rencana pembebasan sandera pilot Philip yang mereka katakan akan dilepas, itu hanya propaganda belakang. Nyatanya hari ini terjadi lagi kan? Pilot asing dibunuh oleh KKB di Distrik Alama, Kabupaten Mimika,” bebernya.

Bayu juga menyayangkan insiden pembunuhan ini. Pasalnya, pilot Glen menjadi korban saat mengantar tenaga kesehatan (nakes) ke wilayah Distrik Alama.

“Saat itu, pilot sedang melakukan kegiatan kemanusiaan dengan mengantar tenaga medis menuju Distrik Alama. Ini bukti nyata KKB adalah pelaku kriminal, penjahat yang menyebarkan propaganda semata,” tuturnya.

Pembunuhan Pilot Berujung Penerbangan Disetop

Aksi KKB membunuh pilot Glen menimbulkan setidaknya dampak buruk ke warga setempat. Pertama, insiden itu menyebabkan penerbangan ke Distrik Alama disetop hingga batas waktu yang tak ditentukan.

“Penerbangan ke Distrik Alama untuk sementara tidak dilakukan,” ujar Bayu.

Kedua, pemberhentian sementara penerbangan sekaligus membuat proses distribusi ke Distrik Alama ikut terhenti. Akibatnya, masyarakat Distrik Alama tidak memperoleh pasokan bahan makanan dan obat-obatan.

“Tindakan yang dilakukan KKB di Distrik Alama adalah aksi yang kejam dan membuat masyarakat Alama kesulitan memperoleh dukungan bahan makanan dan fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Menurut Bayu, penerbangan sengaja dihentikan sementara karena aparat melakukan penyisiran dan mengejar KKB yang membunuh Glen Malcolm Conning. Dia menyadari kebijakan tersebut akan membuat warga Distrik Alama mengalami kesulitan.

“Penerbangan ke Distrik Alama untuk sementara tidak dilakukan karena kami sedang melakukan kegiatan penyisiran dan penegakan hukum di sana,” katanya.

13 Nakes-Guru Dievakuasi

Serangan mematikan KKB terhadap pilot Glen membuat aparat melakukan evakuasi terhadap 13 orang dari Distrik Alama. Mereka merupakan tenaga kesehatan (nakes) dan guru.

Warga tersebut dievakuasi menggunakan 3 helikopter bell ke Aero Modeling Lanud Yohanis Kapiyau Mimika, Selasa (6/8). Mereka yang dievakuasi yakni 8 orang nakes, 2 orang guru dan 3 anak-anak.

“Ke-13 masyarakat yang berhasil dievakuasi dari Distrik Alama ini telah tiba dengan selamat di Mimika. Mereka juga akan membantu penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tragis ini karena mereka juga saksi atas kekejaman KKB terhadap pilot Glen,” kata Bayu.

Kombes Bayu menegaskan aparat gabungan TNI dan Polri berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi warga dari ancaman KKB di Papua Tengah.

“Satgas Ops Damai Cartenz-2024 bersama TNI-Polri berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman KKB di wilayah Papua Tengah,” tegasnya.

(Sumber : Kecurigaan Polisi KKB Egianus Kogoya Otaki Pembunuhan Pilot Helikopter Glen.)

Gegara Kursi Bus Buat Caleg Terpilih-Eks Anggota DPRD Sumut Keroyok Sopir Travel

Jakarta (VLF) Seorang caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terpilih Sahala Lumbantoruan (23) dan mantan anggota DPRD Sumut Tigor Lumbantoruan (50) ditangkap karena terlibat penganiayaan seorang sopir travel bernama Ismail Tanjung (26). Kasus ini bermula dari permasalahan tempat duduk di bus travel.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, mulanya pelaku Sahala memesan tiket travel tujuan Medan melalui aplikasi. Saat itu, Sahala memesan kursi nomor tiga.

Lalu, sekira pukul 00.05, mobil travel yang dikemudikan korban datang menjemput pelaku Sahala di depan rumahnya. Lalu, Sahala pun menyerahkan tasnya untuk dimasukkan ke mobil.

“Setelah tasnya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil. Ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor tiga sudah diisi orang lain. Atas hal itu lalu tersangka menanyakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut,” kata Walpon, Selasa (6/8/2024).

Kemudian, keduanya pun terlihat cekcok. Lalu, pelaku Sahala tidak jadi naik mobil dan meminta sopir travel agar tasnya diturunkan.

Saat menurunkan tas itu, korban melemparkan tas kepada pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan kembali terjadi cekcok antar keduanya.

Pada saat bertengkar itu, korban langsung memukul muka pelaku Sahala hingga mengalami luka-luka. Tak lama, pelaku lainnya datang dan langsung mengeroyok korban.

Para pelaku tersebut yakni Tigor Lumbantoruan, Gonjales Sianturi (30), Saut Panjaitan (33), Radun Sihombing (58), dan Pardamean Siahaan (44).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam pelaku ditangkap. Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Walpon.

Adapun kasus penganiayaan yang menimpa korban terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Damai, Kecamatan Siborongborong, Sabtu (20/7). Sementara para pelaku ditangkap pada Senin (5/8) malam.

Pelaku Bapak-Anak

Polisi membenarkan jika Sahala Lumbantoruan merupakan seorang caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terpilih. Sedangkan Tigor Lumbantoruan (50) merupakan mantan anggota DPRD Sumut.

“Iya, benar, anggota DPRD Taput terpilih serta mantan anggota DPRD Taput dan satu periode anggota DPRD Sumut,” kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (6/8/2024).

Walpon juga mengungkap jika Sahala Lumbantoruan dan Tigor Lumbantoruan adalah bapak dan anak.

“Iya, betul, anak kandungnya (Tigor),” ungkapnya.

Sopir Travel Ikut Ditangkap

Sopir travel bernama Ismail Tanjung (26) menjadi korban penganiayaan caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terpilih Sahala Lumbantoruan (23) dan mantan anggota DPRD Sumut Tigor Lumbantoruan (50). Dalam kasus ini, Ismail juga ditangkap karena menganiaya pelaku Sahala.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan bahwa setelah peristiwa penganiayaan itu, Sahala membuat laporan ke Polsek Siborongborong. Dia menyebut antara pelaku dan korban saling membuat laporan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Ismail ditangani Polsek Siborongborong, sedangkan penganiayaan yang dilakukan Sahala dan pelaku lainnya ditangani Polres Taput.

“Jadi, kasus ini timbal balik. IS ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan tersangka (Sahala), sedangkan pelaku (Sahala) dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT (sopir),” kata Walpon, Selasa (6/8/2024).

Walpon menyebut pelaku Sahala sempat dianiaya oleh sopir travel tersebut saat kejadian itu. Usai peristiwa itu, Sahala membuat laporan ke Polsek Siborongborong. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelediki kasus tersebut dan menangkap Ismail.

“Saat IT (sopir) diperiksa di polsek, dirinya mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala. Lalu, ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum,” ujarnya.

(Sumber : Gegara Kursi Bus Buat Caleg Terpilih-Eks Anggota DPRD Sumut Keroyok Sopir Travel.)