Author: Gabriel Oktaviant

Jurus Mabuk Nurhadi Cs Pulang Dugem Keroyok Pemotor di SPBU gegara Rokok

Jakarta (VLF) Tiga tersangka pengeroyokan pemotor di SPBU Jalan Pahlawan, Sidoarjo sejak awal memang diduga mabul oleh para saksi di SPBU. Akhirnya terungkap, mereka mengaku kepada polisi melakukan pengeroyokan tersebut setelah dugem di tempat hiburan malam.

Mereka mengaku melakukan pengeroyokan tersebut saat sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk. Dengan alasan mabuk itulah mereka mengaku kehilangan kendali hingga mengeroyok pemotor bernama Dicky Aprilio yang menegur mereka karena membuang rokok masih menyala di SPBU.

Tiga koboi jalanan naik mobil Gran Max itu adalah M Nurhadi (41) warga Gedangan Sidoarjo, Dino Bagus Guntur Setiaji (19), dan Sutaji (47) yang merupakan warga Kedung Jaya Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.

Saat konferensi pers digelar di Mapolresta Sidoarjo, ketiganya dihadirkan di hadapan wartawan. Di halaman kantor polisi itu mereka kehilangan kegarangan yang mereka tampilkan saat melakukan pengeroyokan seorang pemotor yang menegur perbuatan mereka yang memang membahayakan.

Diapit para petugas kepolisian, mulanya mereka terus menundukkan kepala sejak keluar dari gedung Satuan Reserse Kriminial. Oleh petugas mereka diminta menegakkan kepala, memandang lurus, sehingga wajahnya terlihat jelas.

Kamera wartawan segera memotret tampang para pengeroyok yang banyak dihujat netizen usai video rekaman CCTV di SPBU tersebut viral di media sosial. Nurhadi yang berkepala gundul berdiri paling kanan, sebelahnya adalah Sutaji, dan yang berdiri paling kanan adalah Dino.

Nurhadi adalah pengemudi mobil Gran Max yang pertama kali turun dari mobil, sempat cekcok dengan korban, hingga melakukan pemukulan. Sementara 2 orang lainnya turut mengeroyok korban setelah terjatuh dengan melayangkan tendangan, bahkan memukul korban dengan traffic cone.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing yang menyampaikan pengakuan para koboi jalanan itu, bahwa pada saat kejadian itu ketiganya sedang perjalanan pulang dari tempat hiburan malam.

“Tiga pelaku pulang dari tempat hiburan malam, diduga mereka sedang mabuk. Kemudian saat ditegur merasa tersinggung,” ujar Christian di Mapolresta Sidoarjo, Senin, (12/8/2024).

Christian menjelaskan kasus ini berawal dari teguran terhadap seorang pengemudi mobil Gran Max nopol W 1523 QN yang penumpangnya membuang puntung rokok sembarangan di area SPBU pada Kamis (6/8/2024) sekitar pukul 04.53 WIB.

Korban, Dicky Aprilio, yang saat itu sedang antre BBM di SPBU di Jalan Pahlawan, melihat salah satu penumpang mobil Gran Max itu membuang puntung rokok yang masih menyala.

“Teguran itu justru menimbulkan kemarahan dari pelaku. Kemudian mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban. Korban akhirnya melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Polisi segera mengarahkan Dicky untuk menjalani visum et repertum. Hasilnya, pria itu mengalami luka lecet di bibir, gusi berdarah, serta benjol di kepala akibat kekerasan.

Dengan bukti yang ada disertai keterangan korban dan saksi, Nurhadi Cs berhasil diringkus dan kini telah dijebloskan ke Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka akan meringkuk di dalam sel tahanan menunggu berkas perkara dilengkapi dan proses sidang dimulai.

“Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo setelah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan,” tandas Christian.

(Sumber : Jurus Mabuk Nurhadi Cs Pulang Dugem Keroyok Pemotor di SPBU gegara Rokok.)

Imbas Kasus Suap, PSS Sleman Dikurangi 3 Poin

Jakarta (VLF) PSS Sleman mengarungi kompetisi Liga 1 2024/2025 dengan minus tiga poin. Itu merupakan hukuman yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Hukuman pengurangan tiga poin diberikan atas kasus yang membelit klub. PSS terbukti melakukan suap dalam sebuah laga yang berlangsung pada Liga 1 20218.

PSS Sleman dipastikan mendapatkan pengurangan tiga poin pada BRI Liga 1 2024/25. Hal tersebut diputuskan usai sidang yang dilaksanakan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Dikutip dari laman resmi PT LIB, Senin (12/8/2024), dengan nomor: 001/SK/KD-PSSl/VIII/2024, Komdis PSSI melaksanakan sidang pelanggaran disiplin atas kasus yang terjadi di PSS Sleman pada 6 November 2018.

“Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 06 November 2018,” bunyi yang tertera dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI.

Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menghukum PSS Sleman pengurangan tiga poin pada penampilan PSS Sleman di BRI Liga 1 2024/25 dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta.

“Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjut penjelasan dalam salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI tersebut.

Selanjutnya, atas hukuman yang sudah diputuskan Komdis PSSI tersebut, pada 8 Agustus 2024, lewat surat yang bernomor 3745/UDN/2336/VII-2024 PSSI meminta kepada PT Liga Indonesia agar bersurat kepada PSS Sleman dan semua klub BRI Liga 1 2024/25 tentang implementasi atas putusan Komite Disiplin PSSI kepada PSS Sleman.

(Sumber : Imbas Kasus Suap, PSS Sleman Dikurangi 3 Poin.)

Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Tunggakan Perkara

Jakarta (VLF) Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya tidak tebang pilih perkara. Semua perkara yang diusut disebut Burhanuddin harus dituntaskan.

“Saya meminta Jampidsus untuk menyelesaikan tunggakan perkara. Tidak ada khusus terkait salah satu perkara,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Seperti diketahui, kejaksaan memiliki ujung tombak di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut perkara-perkara korupsi. Saat ini Febrie Adriansyah yang diberi amanah sebagai Jampidsus.

Sedangkan baru-baru ini Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Kuntadi, mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Posisi yang ditinggalkannya itu kini diisi Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jampidsus.

“Sebagai bagian dari kebutuhan organisasi. Tour of duty dan tour of area,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar sebelumnya.

Selain itu, ada sejumlah jabatan yang dirotasi, mulai posisi Kepala Kejaksaan Tinggi hingga Kepala Kejaksaan Negeri. Sejumlah jabatan di lingkungan Kejagung juga mengalami penyegaran.

(Sumber : Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus Selesaikan Tunggakan Perkara.)

Tanggapi Kominfo, Finnet Tegaskan Tak Terlibat Aktivitas Judi Online

Jakarta (VLF) PT Finnet Indonesia (Finnet) merespons Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) yang menyebutkan akan menjatuhkan sanksi take down atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada 42 penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online.

Dalam daftar tersebut, Kementerian Kominfo menyertakan ‘Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay’ sebagai salah satu layanan yang diduga terkait judi online. Finnet pun memberikan bantahan.

“Secara tegas PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online,” demikian pernyataan Finnet dalam keterangan resmi mereka.

Dijelaskan Finnet, sebagai pemilik brand Finpay, mereka menjalankan praktik Good Corporate Governance. Finnet pun memahami kekhawatiran publik dan pelanggan terkait pemberitaan tersebut, dan memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerja sama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online, Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat,” jelas Ido Laksono PGS VP Corporate Secretary Finnet.

Ditambahkan olehnya, Finnet akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. Finnet juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.

(Sumber : Tanggapi Kominfo, Finnet Tegaskan Tak Terlibat Aktivitas Judi Online.)

Bamsoet Bimbing Disertasi, Bahas Hukum Pidana Penyalahgunaan Senjata Api

Jakarta (VLF) Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menjadi pembimbing disertasi Komisaris Polisi (Kompol) Agusetiawan yang bertugas di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri. Penelitian yang dibimbing mengambil topik Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api.

“Penelitian menekankan perlunya pembaharuan pengaturan kepemilikan senjata api, mengingat kepemilikan senjata api saat ini diatur dalam Undang Undang Darurat RI No.12/1951 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga perlu pembaharuan, khususnya terkait pengaturan kepemilikan, penggunaan, hingga penegakan hukumnya,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024).

Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menjelaskan, Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Standar Polri, Senjata Non organik TNI/Polri termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, memang telah mengatur tentang perizinan senjata api olahraga, beladiri, serta untuk pelaksana tugas kepolisian. Namun, teknis tentang penggunaannya untuk bela diri belum diatur secara rinci.

“Salah satu temuan dalam penelitian ini juga menekankan pentingnya senjata api beladiri mengisi magasinnya dengan satu atau dua peluru hampa. Sehingga pada saat melakukan tembakan peringatan ke atas, peluru hampa tersebut tidak akan membahayakan masyarakat. Berbeda apabila melakukan tembakan peringatan menggunakan peluru tajam,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) ini menerangkan perubahan Undang-Undang Darurat RI No.12/1951 sangat penting agar di dalamnya juga memuat ketentuan yang bersifat khusus dan spesifik tentang hak dan kewajiban pemilik senjata api. Termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etika dan pengawasan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Ia merinci salah satu bentuk penggunaan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri. Baik membela keselamatan nyawa, harta, dan kehormatan diri sendiri atau orang lain.

Menurut hukum hal tersebut dibenarkan hanya dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bela paksa (noodweer), bela paksa berlebih (noodweer excess), maupun keadaan darurat (overmacht) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Namun ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik IKHSA bisa menggunakan senjata apinya, serta seperti apa tahapan penggunaannya (misal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan) sampai saat ini belum ada. Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak. Baik dari sisi pemilik IKHSA sendiri, maupun dari sisi Kepolisian. Karena itu, perubahan Undang-Undang Darurat RI No.12/1951 sangat diperlukan,” tandasnya.

(Sumber : Bamsoet Bimbing Disertasi, Bahas Hukum Pidana Penyalahgunaan Senjata Api.)

Simpan Sabu, Pak Cik di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Jakarta (VLF) MR alias Pak Cik (32), warga Rangkui, Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan polisi. Pak Cik diringkus polisi karena kedapatan menyimpan sabu 27,82 gram.

“MR ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung. MR sedang menjalani penyidikan lanjutan,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, Minggu (11/8/2024).

Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Jojo menegaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Cik diduga terlibat penjualan narkotika.

Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pak Cik diringkus saat mengantarkan pesanan sabu di Jalan Setia Utama, Kelurahan Melintang.

“Di saat penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu. Kemudian, anggota melakukan pengembangan di rumah Jalan cempedak 1 Dalam, Kelurahan Keramat Pangkalpinang,” kata Jojo.

“Untuk barang bukti yang disita dari pelaku yakni 2 paket besar dan 45 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 27,82 gram,” tegasnya.

Selain sabu, kata Jojo, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni handphone, 2 buah kotak rokok dan 7 pipet warna bening.

Pelaku diduga nekat menjual barang haram itu karena kecanduan sabu dan tergiur upah oleh bandar pemasoknya. Polisi tak menyebutkan inisial pemasok sabu terhadap tersangka itu.

(Sumber : Simpan Sabu, Pak Cik di Pangkalpinang Ditangkap Polisi.)

Ancam Lalu Rampas Dompet-HP Mahasiswa di Ogan Ilir, Riki Ditangkap Polisi

Jakarta (VLF) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang remaja putri.

Pelaku adalah Riki Eka Putra (25), ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Agas, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 14.20 WIB.

Kasi Humas Polres OI, Iptu Herman Ansori mengatakan pelaku ditangkap usai seorang mahasiswi bernama Putri Regina (22) melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI pada, Sabtu (29/6/2024) sore hari.

“Iya ada laporan dari seorang mahasiswi yang menjadi korban pencurian. Saat itu korban tengah berboncengan dengan saudaranya, Nabila Sakiyah (18), menggunakan sepeda motor,” katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (11/8/2024).

Dari keterangan korban, saat di TKP pelaku tiba-tiba muncul dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam kemudian mengancam dengan pisau dan merampas barang miliknya.

“Pelaku mengancam korban dengan pisau dan merampas dua unit handphone milik korban, serta tas yang berisi dompet, powerbank, dan charger handphone,” ujarnya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya satu unit handphone merek Vivo Y12, satu unit handphone merek iPhone 6, serta sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan mereka. Kami siap untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan,” katanya.

(Sumber : Ancam Lalu Rampas Dompet-HP Mahasiswa di Ogan Ilir, Riki Ditangkap Polisi.)

Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga Terkait Kasus Hukum di Kejagung

Jakarta (VLF) Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia membantah alasan pengunduran diri Airlangga Hartarto dari Ketum Golkar karena masalah hukum di Kejagung. Menurut Doli keputusan Airlangga untuk mengundurkan diri sangat personal.

“Nggak lah, saya kira gini, apa namanya, saya juga baru tau ya, ternyata pengunduran dirinya itu tadi malam,” kata Doli di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2024).

Doli menjelaskan selain alasan personal, Airlangga juga disebut ingin berfokus mengemban tugas sebagai Menko Perekonomian. Khususnya di masa transisi pemerintahan dari Jokowi-Ma’ruf ke Prabowo-Gibran.

“Dari apa yang saya dengar yang disampaikan oleh Pak Airlangga kepada saya dan beberapa teman ya ini lebih pada masalah pribadi Pak Airlangga,” ujarnya

“Beliau lebih memilih untuk berkonsentrasi sebagai Menko Perekonomian di dalam menjalankan atau melancarkan proses masa transisi dari pemerintahan Pak Jokowi Ma’ruf Amin kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran,” jelasnya.

Menurutnya pengunduran diri Airlangga tak perlu dikaitkan dengan latar belakang lainnya, termasuk persoalan kasus hukum. Dia pun berharap semua pihak menghormati keputusan Airlangga itu.

“Jadi menurut saya kita tidak perlu lagi mengait-ngaitkan apa alasan. Saya kira Pak Airlangga sudah mengambil keputusan yang terbaik buat Pak Airlangga, buat Partai Golkar, buat bangsa dan negara, dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar, itu kita hormati,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kapuspen Kejagung Harli Siregar membantah rencana pemanggilan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejagung dalam waktu dekat. Harli mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

“Kami belum mendapat info soal itu Mbak, kalau ada perkembangannya nanti kita sampaikan tks,” tulis Hari Siregar.

(Sumber : Golkar Bantah Pengunduran Diri Airlangga Terkait Kasus Hukum di Kejagung.)

Tampang 2 Pelaku Perdagangan 987 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap Polda Sumut

Jakarta (VLF) Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Sumut menangkap dua pelaku perdagangan 987 kilogram sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Begini tampang kedua pelaku.

Adapun kedua pelaku itu, yakni Arif Hidayat alias Dedek (34) dan Rahmad alias Anne (40). Arif merupakan pemilik sisik trenggiling itu, sedangkan Rahmad selaku pencari pembeli.

Dalam foto yang diterima detikSumut, keduanya terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna merah. Keduanya juga dikalungkan papan berisi identitas mereka.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyita sebanyak 987 kilogram sisik trenggiling dari salah satu rumah di Kota Tanjungbalai. Ada dua pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut.

“Barang bukti 18 karung goni plastik berwarna putih yang berisi sisik trenggiling dengan berat 987,22 kg,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).

Hadi menyebut sisik trenggiling itu diamankan dari satu rumah di Jalan Cermai, Kecamatan Datuk Bandar. Adapun pelaku Arif Hidayat alias Dedek selaku pengepul serta pemilik sisik trenggiling itu, sedangkan Rahmad alias Anne sebagai pencari pembeli. Mantan Kapolres Biak Papua itu belum memerinci kapan kedua pelaku ditangkap.

“Pelaku (Arif) memburu trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan. Pelaku menguliti, mengambil sisik trenggiling dan mengumpulkan yang rencananya untuk dijual. Tersangka Rahmad sebagai pencari pembeli sisik trenggiling milik tersangka Arif dengan cara menawarkan melalui media sosial,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Hadi, para pelaku disangkakan melanggar UU tenang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

(Sumber : Tampang 2 Pelaku Perdagangan 987 Kg Sisik Trenggiling Ditangkap Polda Sumut.)

Polisi Ungkap Ada Beberapa Terduga Pelaku di Kasus Sedot Lemak

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap ada dugaan unsur pidana terkait kasus sedot lemak yang diduga menewaskan selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. Polisi mengatakan ada beberapa terduga pelaku dalam kasus ini.

“Sementara ini, kalau kita berbicara terduga (pelaku) tentu ada beberapa. Karena ada dokter yang operasinya, ada juga pihak yang mempekerjakan, sesuai dengan Undang-undang Tahun 2017 tentang Kesehatan, memang hal itu diatur,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, dikutip Jumat (9/8/2024).

Arya mengatakan pihak yang mempekerjakan hingga dokter yang melakukan operasi sedot lemak berpotensi dipidana, jika dalam penyidikan terbukti melakukan tindakan malpraktik.

“Jadi yang mempekerjakan itu ada pidananya, kalau dia mempekerjakan dokter yang tidak mempunyai izin. Dokter juga yang melakukan tindakan medis tanpa izin praktek itu juga dikenakan pidana,” ujarnya.

Akan tetapi, kata Arya, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Sidang MKDKI

Polres Depok masih menyelidiki kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan (30) setelah menjalani sedot lemak di WSJ Clinic, Beji, Depok. Polisi menunggu rekomendasi hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi untuk kasus WSJ sendiri, kita telah melaksanakan autopsi. Hasil autopsi ini tentu belum lengkap, karena batasnya nanti 14 hari setelah autopsi hasilnya akan keluar,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Kamis (8/7).

“Begitu hasilnya keluar itu akan diberikan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran, karena undang-undangnya mengatur demikian. Untuk meminta rekomendasi dari MKDK ini apakah ini merupakan tindakan pidana atau bukan. Nanti setelah itu, mereka akan memberitahukan kepada kita dan kita akan menjalani ke (tahap) penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Arya mengatakan MKDKI akan menggelar sidang untuk menentukan pelanggaran di kasus kematian selebgram Ella Nanda Sari Hasibuan. MKDKI akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dijadikan acuan dalam proses penyidikan selanjutnya.

“Mereka akan melakukan sidang, terhadap materi yang kita berikan, kesaksian yang diberikan, dan menilai dokternya, menilai pihak yang memperkerjakan dokter tersebut, itu nanti akan disidangkan kepada kita dan hasilnya kepada kami. Kemudian kami nanti akan menindaklanjuti apapun nanti hasil keputusan MKDK,” kata Arya.

“Memang penetapan tersangka, ini mungkin kita tunggu apakah iya atau tidak. Tetapi kita pastikan kita menunggu hasil autopsi nanti yang akan diberikan kepada MKDK, kita akan menerima rekomendasi dari MKDK,” imbuhnya.

Selain itu, hasil autopsi yang dilakukan akan diberikan kepada pihak Universitas Indonesia, RSCM. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan informasi pembanding.

“Selain daripada itu, kami juga akan memberikan hasil autopsi ini kepada Universitas Indonesia dan juga kepada pihak RS Cipto Mangunkusumo, untuk sebagai bahan pembanding. Sehingga apa yang nanti diberikan oleh MKDK ini, insyaallah, mudah-mudahan sejalan dengan apa yang menjadi kesimpulan dokter forensik rumah sakit Polri,” ujar Arya.

(Sumber : Polisi Ungkap Ada Beberapa Terduga Pelaku di Kasus Sedot Lemak.)