Author: Gabriel Oktaviant

Temukan Penyelewengan BBM Subsidi, Lapor ke Sini!

Jakarta (VLF) Penyaluran BBM subsidi mesti tepat sasaran karena terdapat uang negara. Peran masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi BBM ini. Masyarakat yang menemui adanya penyalahgunaan bisa melaporkannya ke BPH Migas.

“BPH Migas terus mengawal agar semua kebutuhan masyarakat terkait BBM subsidi dan kompensasi terlayani dengan baik. Untuk mewujudkan BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat. Mari kita bersama-sama memperjuangkannya dan apabila masyarakat menemui adanya penyalahgunaan, dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di 081230000136,” kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas dikutip dari laman BPH Migas, Kamis (15/8/2024).

Khusus untuk wilayah Kabupaten Pacitan yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani, nelayan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), selama ini tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi. Meski demikian, BPH Migas dan Badan Usaha Penugasan terus memastikan agar pasokannya terus terjaga.

Lebih lanjut Wahyudi memaparkan upaya-upaya yang dilakukan BPH Migas dalam pengendalian dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi. Dari sisi pengendalian, antara lain pengaturan konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP untuk usaha pertanian, usaha perikanan, UMKM, serta layanan umum.

“Selain itu, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau terpencil, sesuai peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, dan penggunaan Aplikasi XStar untuk penerbitan Surat Rekomendasi,” jelasnya.

Sementara dari sisi pengawasan, dilakukan pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas, pemanfaatan teknologi informasi seperti digitalisasi nozzle, kerja sama dengan Aparat Penegak hukum (APH), serta pengawasan bersama dengan pemerintah daerah.

Mengenai Surat Rekomendasi, Wahyudi menyampaikan, penerbitan Surat Rekomendasi ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat selaku Konsumen Pengguna BBM.

“Diharapkan dengan penerbitan Surat Rekomendasi ini mempermudah seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas volume BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pengguna BBM,” terangnya.

Surat Rekomendasi ini dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi, antara lain pencabutan Surat Rekomendasi, pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber : Temukan Penyelewengan BBM Subsidi, Lapor ke Sini!.)

Fakta-fakta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti dicekal ke luar negeri. Sebelumnya, bebasnya Ronald Tannur menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis 12 tahun atas kasus pembunuhan Dini. Namun, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur ini malah divonis bebas.

Hakim memvonis bebas Ronald Tannur karena menyebut, meninggalnya Dini disebabkan oleh alkohol. Padahal, ada bukti CCTV saat Dini tewas dilindas hingga bukti visum adanya bekas pukulan benda tumpul pada organ dalam Dini.

Berikut Fakta-fakta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri:

1. Kejati Koordinasi dengan Dirjen Imigrasi Cekal Ronald Tannur

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pencekalan tersebut dikenakan ke Ronald setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi. Ia pun mengapresiasi permohonan pencekalannya segera ditindaklanjuti.

“Saat ini posisi (Ronald Tannur) sudah dicekal, kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif. Beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung,” kata Mia, Selasa (14/8/2024).

2. Ronald Sempat ke Luar Negeri

Mia membeberkan, Ronald diketahui sempat ke luar negeri, namun ia tak merinci di mana Ronald Tannur saat itu.

“Sempat ada keluar (negeri),” ungkap Mia.

3. Ronald Tannur Sudah di Surabaya

Sementara saat ini, Ronald Tannur disebut telah berada di Surabaya.

“Sudah kembali ke Surabaya. Kalau dilihat dari keberadaannya (Ronald) di Surabaya,” ujarnya

4. JPU Masih Susun Memori Kasasi

Kini, Tim JPU Kejari Surabaya masih menyusun memori kasasi. Menurutnya, dari kasasi itu hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.

“Waktunya 14 hari sudah kami menyatakan untuk kasasi. (Memori diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kajari Surabaya,” tandas Mia.

5. Ronald Tannur Divonis Bebas

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

(Sumber : Fakta-fakta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri.)

Kuasa Hukum Pastikan Harvey Moeis Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Timah

Jakarta (VLF) Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah hari ini. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang.

“Kondisi siap untuk hadir di sidang perdana besok dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Harris saat dihubungi, Selasa (13/8/2024).

Harris mengatakan pihaknya juga siap untuk mengikuti sidang. Diketahui, agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan.

“Persiapan sudah sangat siap,” tuturnya.

Namun, Harris mengatakan Sandra Dewi tidak datang ke sidang perdana sang suami. Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat.

“Seperinya tidak. Belum waktunya,” tuturnya.

Diketahui, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 14 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (13/8).

Dalam sidang, Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang Harvey Moeis akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peranan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.

(Sumber : Kuasa Hukum Pastikan Harvey Moeis Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Timah.)

Kejati Sumut Tangkap Eks Direktur RSUD Batu Bara DPO Kasus Korupsi Rp 1 M

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan Direktur RSUD Batu Bara, Sumatera Utara, Marlina Lubis. Dia merupakan terpidana kasus korupsi Rp 1 miliar yang sempat kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batu Bara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa, (13/8/2024) malam.

Marlina ditangkap di klinik kesehatan yang ada di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Saat diamankan, Marlina tidak melakukan perlawanan.

Pihak Kejari Batu Bara sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Sehingga, Kejari Batu Bara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.

Usai menangkap terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batu Bara untuk dilakukan penahanan.

“Selanjutnya terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya telah memvonis terpidana dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Yos Tarigan.

(Sumber : Kejati Sumut Tangkap Eks Direktur RSUD Batu Bara DPO Kasus Korupsi Rp 1 M.)

Satpol PP Aniaya Istri hingga Tewas: Terancam 15 Tahun Bui-Ada Resapan Darah

Jakarta (VLF) Albert Solo, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Kupang Kota. Albert menganiaya istrinya, Maria Mey, hingga tewas setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kupang.

“Ya. Sudah menaikkan statusnya ke penyidikan lanjut penetapan tersangka,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Selasa (13/8/2024) malam.

Aldinan menjelaskan Albert dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang berbunyi dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

“Saat ini kami sudah lakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Kupang Kota, kami juga sudah memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus tersebut,” jelas Aldinan.

Albert menganiaya istrinya di rumah mereka di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu (10/8/2024) malam. Maria tewas pada Senin (12/8/2024) petang di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona.

Satpol PP Buka Suara

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP NTT, Yohanes Octavianus, buka suara soal Albert Solo yang aniaya istrinya. Yohanes menjelaskan kasus itu adalah murni tindakan kriminal dan di luar kedinasan, maka Satpol PP NTT menyerahkan semuanya kepada polisi untuk melakukan proses hukum.

“Biarkan proses hukum oleh Polisi. Apabila ada keputusan, maka akan diproses dan ditindak sesuai aturan kepegawaian,” ujar Yohanes saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (13/8/2024).

“Saya juga akan segera laporkan kasus tersebut kepada Pak Penjabat (Pj) Gubernur NTT,” imbuhnya.

Ia mengaku selama ini,Albert Solo tak menunjukan gelagat aneh dalam kasus tersebut. Menurut Yohanes, Albert hanya menunjukan sikap seperti biasanya.

Yohanes membantah Albert sering mabuk minuman keras (miras) jenis sopi saat jam dinas di kantornya. Yohanes menegaskan sudah melarang anggotanya agar tidak mengonsumsi miras saat jam kerja.

“Sejak saya masuk, saya sudah larang untuk tidak minum-minum sopi di kantor,” tandas Albert.

Aniaya Istri karena Sakit Hati

Albert Solo menganiaya Maria hingga tewas karena sakit hati. Albert melarang istrinya yang berstatus sebagai ASN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTT itu untuk menghadiri rapat bersama Komisi V DPRD NTT.

Rapat itu terkait perubahan KUA-PPAS Pemprov NTT 2024 yang dimulai pukul 10.00 Wita hingga 14.30 Wita.

“Karena korban itu sudah dibilang si pelaku agar tidak usah keluar, tetapi korban tak menggubris permintaan pelaku. Dari situ, pelaku merasa sakit hati begitu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Marselus Yugo saat ditemui detikBali di kantornya, Selasa (13/8/2024) sore.

Albert dan Maria Kerap Ribut

Marselus tidak menjelaskan musabab Albert melarang Maria mengikuti rapat perubahan KUA-PPAS bersama Komisi V DPRD NTT. Marselus hanya mengungkap jika pasangan suami istri (pasutri) itu memang kerap ribut.

“Memang mereka sering ribut dan kejadian itu pelaku menganiaya korban dengan cara memukulnya menggunakan tangan kosong,” ungkap Marselus

Maria Dipukul dengan Tangan Kosong

Marselus juga mengungkapkan Albert menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Albert saat itu juga sedang terpengaruh minuman keras (miras) jenis sopi.

“Pelaku dalam keadaan mabuk miras jenis sopi lalu menganiaya korban secara berulang kali,” jelas Marselus.

Ditemukan Resapan Darah dan Riwayat Hipertensi

Spesialis Forensik Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, Edwin Tambunan, mengungkapkan penyebab kematian Maria. Dokter forensik menemukan resapan darah di kepala dan riwayat hipertensi.

Edwin menerangkan saat mayat Maria diautopsi ditemukan resapan darah di kepala kanan. “Pendarahan hebat akibat (dipukul) benda tumpul,” ungkapnya kepada detikBali di kantornya, Selasa (13/8/2024).

Edwin mengatakan hasil pemeriksaan luar tidak ditemukan adanya luka-luka yang serius, hanya beberapa luka lecet saja di bagian wajah. Ujung jari Maria juga pucat.

Selain itu, Erwin melanjutkan, istri dari Kepala Seksi Hubungan Kelembagaan pada Bidang Trantibum Satpol PP NTT, itu memiliki riwayat hipertensi yang diduga bisa memicu terjadinya pendarahan akibat kekerasan yang terjadi. “Dari korban ini ada riwayat hipertensi, kemudian memicu pendarahan di bagian kepala karena kekerasan benda tumpul,” imbuhnya.

(Sumber : Satpol PP Aniaya Istri hingga Tewas: Terancam 15 Tahun Bui-Ada Resapan Darah.)

Tak Cukup Bukti Bikin KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi

Jakarta (VLF) Kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi memasuki babak baru. KPK kini menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Dirangkum detikcom, Rabu (14/8/2024), KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. SP3 itu terbit usai KPK mengaku tidak memiliki kecukupan alat bukti untuk melanjutkan kasus yang menjerat Surya Darmadi.

“Betul begitu adanya,” ujar Kuasa Hukum Surya, Maqdir Ismail, ketika dimintai konfirmasi, Senin (12/8).

Dalam dokumen yang diberikan Maqdir, Senin (12/8), surat tersebut tertanda nomor B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu ditujukan kepada Surya Darmadi.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian bunyi salah satu poin yang tertuang dalam SP3 tersebut, dilihat detikcom.

Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan KPK telah SP3 perkara Surya Darmadi.

“Benar,” kata Tessa ketika dimintai konfirmasi.

SP3 Terbit Juni

KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. KPK mengatakan SP3 itu telah diterbitkan sejak Juni.

“KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan perkara atas nama SD,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Tessa menjelaskan, SP3 dikeluarkan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dalam perkara tersebut. Adapun novum yang diajukan adalah salah satu saksi Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya.

“Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa Saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan Saudara ST ini bebas. Jadi, akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK,” kata Tessa.

“Atas putusan bebas dari Saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD,” tambahnya.

PK Suheri Tetra Dikabulkan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dalam kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. Suheri meyakinkan hakim agung dengan menggunakan novum keterangan saksi yang mengidap penyakit pikun.

“Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dengan dalil ditemukannya Bukti PPK-1, Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-3 terkait dengan kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun sebagai suatu keadaan yang baru, padahal dalam persidangan yaitu dalam Nota Pembelaan/Pleidoi Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sudah disampaikan mengenai kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun adalah pikun, pelupa dan sakit-sakitan, sehingga keterangan yang diberikan oleh Saksi Annas Maamun tidak bersifat menentukan karena itu bukan merupakan novum sebagaimana ketentuan Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP,” bunyi pertimbangan materiil pada putusan PK Suheri yang dilihat di situs MA, Selasa (13/8).

Selain novum yang menyatakan Annas Maamun pikun, Suheri juga menyerahkan novum lainnya seperti keterangan saksi lainnya. Novum itu juga sedikit menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau.

Oleh karena itu, MA mengabulkan PK yang diajukan Suheri Terta. Dia juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

(Sumber : Tak Cukup Bukti Bikin KPK Hentikan Kasus Surya Darmadi.)

Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini

Jakarta (VLF) Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 14 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Dalam sidang, Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang Harvey Moeis akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim JPU juga disebut akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peranan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.

(Sumber : Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini.)

PTPN I Regional 4 Buka Suara Terkait Bareskrim Usut Korupsi Rp 871 M

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Jawa Timur pada tahun 2016 lalu. Nilai kontrak proyek pengadaan tersebut sebesar Rp 871 miliar.

Diduga, tindakan korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) tahun 2016.

Diketahui, pasca aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X dan eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Sub Holding Supporting Co (PTPN I) khususnya di Regional 4. Sedangkan PG Djatiroto saat ini berada di bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang mengelola 36 pabrik gula yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris PTPN I Regional 4, Yunianta menyatakan akan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap bekerjasama dengan penegak hukum agar kasus tersebut dapat segera terungkap.

“Kami menghormati proses hukum terhadap pengusutan kasus EPCC PG Djatiroto di tahun 2016. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bareskrim Polri dalam membantu upaya pengusutan agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya,” ujar Yunianta dalam keterangan yang diterima detikJatim, Selasa (13/8/2024).

Yunianta menegaskan, pihaknya akan mendukung segala langkah dari Bareskrim Polri. Hal ini juga sesuai dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Holding Perkebunan. Oleh karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).

“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG dan aturan yang berlaku,” imbuh Yunianta.

Dilansir dari detiknews, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan proyek tersebut terjadi pada 2016 dan sudah direncanakan pada 2014.

“Proyek ini sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015,” kata Arief dalam keterangannya, Selasa (23/8/2024).

“Pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.

Arief mengungkap beberapa fakta penyidikan, di antaranya anggaran untuk pembiayaan proyek EPCC PG Djatiroto Lumajang kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

Kemudian, lanjutnya, antara Direktur Utama PTPN XI inisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT jauh sebelum lelang dilaksanakan sudah berkomunikasi intens dan menjalin kerja sama untuk meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia untuk proyek pekerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto Lumajang PTPN XI tahun 2016.

“Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI inisial AT meminta panitia lelang untuk membuka lelang sedangkan HPS masih di-review oleh tim konsultan PMC,” ucap Arief.

“Panitia lelang tetap melanjutkan lelang padahal prakualifikasi hanya 1 PT WIKA yang memenuhi syarat. Sedangkan perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan 9 perusahaan lainnya tidak lulus. Untuk perusahaan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam gagal karena dukungan bank belum merupakan komitmen pembiayaan proyek dan lokasi workshop di luar negeri,” sambung dia.

Kemudian, Arief menuturkan isi dari kontrak perjanjian diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja syarat-syarat/RKS dengan menambahkan uang muka 20 persen dan menambahkan juga pembayaran letter of credit atau LC ke rekening luar negeri. Tahapan pembayaran procurement yang menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses GCG.

“Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera di kontrak karena kontrak perjanjian masih dikaji atau dibahas oleh kedua belah pihak dari 23 Desember 2016 sampai dengan Maret 2017,” jelasnya.

“Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan expired dan tidak pernah diperpanjang. Metode pembayaran barang impor atau letter of credit tidak wajar,” imbuh Arief.

Perbuatan itu berimplikasi pada kelangsungan proyek. Disebutkan, hingga kini proyek tersebut masih mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.

“Penyidik pun sudah mengirimkan surat ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk permintaan penghitungan kerugian negara dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” pungkas Arief.

(Sumber : PTPN I Regional 4 Buka Suara Terkait Bareskrim Usut Korupsi Rp 871 M.)

2 Hektare Hutan Konservasi di Tanjabbar Terbakar, 1 Pelaku Diamankan Polisi

Jakarta (VLF) Tim Satgas Karhutla Jambi mengamankan Sapi’i, warga Desa Pembenaan, Kecamatan Indiragiri Hilir, Riau, usai dia membakar hutan kawasan konservasi gajah dan orang utan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dua hektare lahan terbakar akibat perbuatannya.

“Iya itu masuk wilayah hutan konservasi gajah dan orang utan. Luas terbakar menurut anggota kurang lebih 2 hektare,” kata Kaur Pensat Bidang Humas Polda Jambi Kompol Erwandi, Senin (12/8/2024).

Peristiwa kebakaran lahan di Desa Margo Rukun itu terjadi Selasa (6/8/2024) lalu sekitar pukul 15.20 WIB. Titik api pertama kali terpantau oleh menara pengawas PT Wirakarya Sakti (WKS) Distrik V oleh Tim Satgas Karhutla.

Mendapat laporan itu, Tim Satgas langsung dikerahkan lokasi untuk melakukan pemadaman. Hingga malam hari, api berhasil dipadamkan petugas.

“Saat ini sudah padam. Tak jauh dari lokasi pelaku diamankan,” ujarnya.

Sebelum kejadian, pelaku diketahui sedang membersihkan lahan milik masyarakat. Dia kemudian menumpukkan ranting-ranting dan dibakar. Namun, tak disangka api rupanya membesar hingga membakar kawasan hutan konservasi seluas 2 hektare.

“Awalnya dia mengumpulkan sampah-sampah dan ranting dan membakar. Dia bilang cuma 3 meter saja. Saat sudah mati dia tinggalkan. Tapi dia tidak melakukan penyiraman sampai mati,” kata Erwandi.

Api merambat kawasan hutan dan pelaku sempat berupaya melakukan pemadaman. Akan tetapi, aksinya tak berhasil berujung diamankan pihak Satgas Gakkum dari kepolisian. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pangabuan Polres Tanjab Barat, guna penyelidikan lebih lanjut. Dia terancam jeratan pidana UU Karhutla.

“Pasal yang dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana,” pungkasnya.

(Sumber : 2 Hektare Hutan Konservasi di Tanjabbar Terbakar, 1 Pelaku Diamankan Polisi.)

Lagi, Anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata Terjerat Kasus Narkoba

Jakarta (VLF) Polisi dikabarkan menangkap Putu Nova Christ Andika Graha Parwata (34) karena tersangkut kasus narkoba. Putu Nova diketahui merupakan anak dari Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Sumber detikBali di kepolisian menyebutkan Putu Nova tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Dia ditangkap pada Minggu (11/8/2024) dini hari.

“Benar. Baru diperiksa,” ungkap sumber kepada detikBali, Senin (12/8/2024).

Putu Nova ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali di Jalan Nakula, Badung. Putra pertama Parwata itu diamankan beserta dua orang lainnya. Diduga kuat mereka ditangkap karena penyalahgunaan ganja.

Berdasarkan catatan detikBali, ini bukan pertama kali Putu Nova berurusan dengan narkoba. Pada 2 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pernah menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi untuk Putu Nova.

Hakim Ketua I Putu Sayoga menyatakan Putu Nova terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan ganja seberat 239 gram. Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung yang menyatakan Putu Nova terbukti bersalah.

(Sumber : Lagi, Anak Ketua DPRD Badung Putu Parwata Terjerat Kasus Narkoba.)