Author: Gabriel Oktaviant

Jimly Asshiddiqie Dorong Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR & DPD

Jakarta (VLF) Masa jabatan pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September 2024. Anggota MPR dari Kelompok DPD, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie berharap MPR periode 2019-2024 membuat rekomendasi kepada MPR Periode 2024-2029 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Perubahan (amandemen) UUD NRI Tahun 1945 itu bukan hanya menyangkut menghidupkan kembali PPHN tetapi menjadi evaluasi konstitusi menyeluruh, termasuk penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, dan DPD.

“Pimpinan MPR perlu membuat rekomendasi kepada Pimpinan MPR yang akan datang mengenai pentingnya agenda perubahan UUD ini. Perubahan (amandemen) itu jangan hanya menyangkut soal menghidupkan kembali PPHN (GBHN) yang sudah disepakati fraksi di MPR selama dua periode terakhir. Tetapi harus mengevaluasi konstitusi secara menyeluruh, termasuk pentingnya penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, dan DPD,” kata Jimly dalam keterangannya, dikutip Senin (19/8/2024).

Hal itu diungkapkannya dalam seminar dalam rangka memperingati Hari Konstitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jimly memberi contoh MPR yang diidealkan para pendiri bangsa adalah penjelmaan seluruh rakyat yang merupakan penggabungan dari tiga sistem perwakilan, yaitu perwakilan politik (melalui partai), utusan daerah (perwakilan daerah di DPD), dan utusan golongan. Pada masa reformasi, utusan golongan ditiadakan.

“Eksistensi utusan golongan jangan dihilangkan. Karena itu muncul ide baru untuk menghidupkan kembali utusan golongan agar MPR benar-benar menjadi penjelmaan seluruh rakyat,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Selain itu, lanjut Jimly, kedudukan MPR bisa diperkuat sebagai forum aspirasi rakyat Indonesia. Dengan menjadi forum aspirasi rakyat maka rakyat tidak akan menggelar demo atau unjuk rasa di mana-mana, melainkan datang ke MPR untuk menyalurkan aspirasinya.

“Ini menjadi pekerjaan MPR yang akan datang sebagai Rumah Rakyat supaya aspirasi rakyat bisa tersalurkan karena MPR adalah Rumah Rakyat,” jelas mantan Ketua MK ini.

Jimly juga menyebutkan kewenangan MPR yang ada sekarang ini pun perlu diperbaiki. Misalnya, kewenangan melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna.

“Padahal selama ini MPR tidak melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pimpinan MPR hanya membuka sidang paripurna dan mempersilahkan Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpahnya sendiri. Seharusnya, Pimpinan MPR juga memandu pelantikan dan pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

Selain kewenangan yang sudah ada dalam UUD, Jimly memberikan saran mengenai Sidang Tahunan MPR yang sudah menjadi konvensi ketatanegaraan. Sidang Tahunan MPR harus dipisahkan dengan sidang paripurna DPR mendengarkan Nota Keuangan APBN.

“Sidang Tahunan ini berisi pidato kenegaraan Presiden menyambut HUT Kemerdekaan RI. Presiden pidato kenegaraan di depan sidang paripurna MPR. Sedangkan sidang penyampaian Nota Keuangan APBN yang menjadi forum DPR perlu dipisah waktunya dengan Sidang Tahunan MPR, bukan di waktu yang sama pada 16 Agustus. Ini tidak perlu diatur dalam UU, tetapi bisa menjadi praktik ketatanegaraan,” paparnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengatakan penyelenggaran seminar dalam rangka memperingati Hari Konstitusi bertema “Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis MPR RI” ini dimaksudkan sebagai refleksi sekaligus proyeksi eksistensi MPR di masa depan.

“Melalui proses refleksi dan proyeksi ini diharapkan, kita dapat mengetahui apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan MPR, pelajaran baik di masa lalu yang harus kita pertahankan, dan pengalaman buruk yang harus kita tinggalkan,” ujarnya.

Selain itu, katanya, melalui seminar ini diharapkan dapat mengetahui ke mana arah MPR di masa depan.

“Kita senantiasa terbuka atas perkembangan ketatanegaraan Indonesia di masa depan,” tuturnya.

Menurut Siti Fauziah, perubahan kedudukan, wewenang dan tugas MPR sebagai akibat perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak mengurangi peran MPR sebagai lembaga negara yang mengemban visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat.

“MPR tetap memiliki tugas yang mulia, yaitu membangun karakter bangsa melalui sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Namun, Siti Fauziah mengungkapkan setelah perjalanannya lebih dari 20 tahun sejak perubahan UUD, muncul berbagai aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya pedoman dalam pembangunan nasional dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara, menghadirkan kembali unsur Utusan Golongan dalam komposisi keanggotaan MPR, dan lain sebagainya, yang layak dipertimbangkan.

“Dari seminar ini diharapkan melahirkan pemikiran yang komperatif dalam membahas arah serta masa depan MPR di dalam dinamika kebangsaan yang terus berkembang, memperkuat komitmen untuk menjaga konstitusi dan memperkokoh MPR sebagai lembaga negara yang dapat mengawal arah masa depan bangsa dengan lebih baik,”ucapnya.

Turut berbicara dalam seminar bertema “Refleksi Ketatanegaraan : Quo Vadis MPR RI” ini Yudi Latief dan Dr. Jimmy Z. Usfunan. Hadir dalam seminar yang dibuka Ketua MPR Bambang Soesatyo ini antara lain Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, anggota MPR, Pimpinan Alat Kelengkapan MPR, Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan, Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dan Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR, serta diikuti civitas akademika perwakilan dari 13 perguruan tinggi di Jabodetabek.

(Sumber : Jimly Asshiddiqie Dorong Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR & DPD.)

Jokowi Bersyukur Indonesia Punya KUHP Baru, UU Cipta Kerja Hingga UU TPKS

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan capaiannya dalam bidang hukum di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Jokowi bersyukur kini Indonesia memiliki KUHP baru, UU Cipta Kerja dan UU TPKS.

“Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia,” kata Jokowi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat (16/8/2024).

“Serta Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi 80 Undang- dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih,” lanjutnya.

Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki UU TPKS. UU TPKS, menurut Jokowi, merupakan bentuk nyata bagi perlindungan perempuan dan anak.

“Kita juga sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Jokowi menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama. Baginya, ini adalah bukti persatuan Indonesia.

“Ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Ini adalah fondasi besar kita bersama. Ini adalah bukti bahwa persatuan kita, bahwa kerukunan kita, bahwa kerja keras dan kegotongroyongan kita dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi,” katanya.

Dia juga mengapresiasi segala dukungan dari seluruh lembaga negara. Jokowi berterima kasih kepada MPR hingga DPR.

“Mulai dari MPR RI yang telah berperan aktif memperkokoh ideologi negara, memperdalam rencana penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara, dan menjaga silaturahmi antartokoh bangsa. DPR RI, yang telah menjalankan fungsi legislasi, menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, merumuskan RAPBN 2025 untuk suksesi transisi pemerintahan,” katanya.

(Sumber : Jokowi Bersyukur Indonesia Punya KUHP Baru, UU Cipta Kerja Hingga UU TPKS.)

KPK Panggil Wasekjen PDIP Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek DJKA

Jakarta (VLF) KPK memanggil Wasekjen DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo. KPK mengatakan Yoseph Aryo Adhi Dharmo dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Jawa Timur, untuk tersangka DRS dan kawan-kawan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

KPK juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta. KPK belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan ke Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama YAAD, Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan dan AAGS, Karyawan Swasta,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap detail oleh KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.

Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:

Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

KPK juga telah memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Hasto diminta hadir sebagai saksi pada Selasa (20/8). Hasto pun menyatakan siap hadir memenuhi panggilan KPK.

(Sumber : KPK Panggil Wasekjen PDIP Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek DJKA.)

Jangan Asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen

Jakarta (VLF) Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak bermain hakim sendiri dengan memviralkan sesuatu hal apabila ingin melakukan komplain. Hal tersebut dilakukan guna menghindar dari kesalahpahaman yang berpotensi berujung pidana.

“Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik. Itu yang harus hati-hati,” kata Pengamat Konsumen Arief Safari dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Dia menjelaskan konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999. Namun, ada tahapan yang sebaiknya dilakukan konsumen untuk melakukan hal tersebut.

Arief menjelaskan konsumen seharusnya memberikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar. Artinya, tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas.

“Artinya tidak memviralkan tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha,” katanya.

Arief melanjutkan, apabila tidak ada resolusi maka melapor dan meminta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Misalnya saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau badan LPKSM lain. Bisa juga mengadu ke pemerintah misalnya ke direktorat perlindungan konsumen di kementerian perdagangan atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

“Advokasi ini gunanya supaya lembaga ini menemani si konsumen untuk bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi,” katanya.

Mantan Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini menambahkan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan. Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi.

Arief menegaskan masyarakat harus berani bertanggung jawab apabila tidak melakukan pengaduan sesuai prosedur tersebut. Sebab, produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak untuk menyanggah informasi yang telah disebarkan tersebut.

“Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang diviralkan tersebut, benar tidak? Kalau tidak benar berarti kan si pelaku usaha berhak untuk menyanggah hal itu kemudian mempermasalahkan masalah yang ada sesuai undang-undang ITE,” ucapnya.

Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial terkait produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung jentik hitam yang diunggah seorang konsumen. Namun saat akan ditelusuri, konsumen tersebut mempersulit produsen untuk memverifikasi ketidaksesuaian barang yang diterima.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Setya Indra Arifin mengingatkan potensi pelanggaran pidana kepada semua konsumen yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Dia menjelaskan unggahan tersebut bisa jadi berpengaruh terhadap citra diri dan mencoreng nama baik pribadi atau institusi tertentu.

“Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” pungkasnya.

(Sumber : Jangan Asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen.)

30 Orang Pak Ogah hingga Pengamen Terjaring Razia PPKS di Jakbar

Jakarta (VLF) Sebanyak 30 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) terjaring razia petugas gabungan di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka akan disanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring) jika kembali ke jalanan dan menjadi PPKS lagi.

“Jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih daripada itu, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar, Agus Irwanto, dilansir Antara, Jumat (16/8/2024).

Razia PPKS itu ditindak pada Rabu (14/8). Adapun 30 PPKS tersebut terdiri dari 22 Pak Ogah, dua pengemis, tiga pengamen, satu pemulung, dan dua asongan.

Agus menuturkan bahwa PPKS yang terjaring di wilayah Jakbar dibawa ke kantor wali kota (walkot) setempat untuk didata, pendalaman, serta disiapkan berkas berita acara.

“Mereka (PPKS) yang terjaring dimintai pernyataan agar tidak melakukan kembali.
Selanjutnya, pada tahapan lanjutan, kami akan kembali penertiban,” kata dia.

Para PPKS yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp 30 juta.

“Akan dijatuhi sesuai dengan Perda 8, di Pasal 61 itu disebutkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda maksimal Rp 30 juta,” kata Agus.

Masyarakat Resah

Sebelumnya, Agus menuturkan bahwa telah banyak masyarakat yang melaporkan keresahan akan keberadaan “Pak Ogah” di wilayah setempat.

“Banyak sekali laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke kanal Satpol PP terkait keberadaan mereka, yang pagi, siang, malam melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada warga masyarakat,” kata Agus.

Selanjutnya, kata Agus, penjaringan dilakukan sebanyak 2-3 kali dalam sebulan. “Mungkin dalam sebulan bisa dua atau tiga kali,” kata Agus.

(Sumber : 30 Orang Pak Ogah hingga Pengamen Terjaring Razia PPKS di Jakbar.)

979 Napi Lapas Jambi Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas

Jakarta (VLF) Sebanyak 979 narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi diusulkan mendapat dalam rangka HUT RI ke-79. Dari ratusan narapidana itu, 3 di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan bahwa SK terhadap napi itu sudah diusulkan ke Dirjen Permasyarakatan KemenkumHAM. Pembagian remisi akan dilakukan pada 17 Agustus 2024.

“Usulan remisi untuk khusus Lapas Kelas II A Jambi estimasi tapi belum diturunkan dari pusat, kita mengusulkan 979 orang menerima remisi. Dan yang akan bebas langsung tiga orang,” kata Yunus, Kamis (15/8/2024).

Yunus memaparkan para narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya, 446 narapidana kasus narkotika, 487 kasus pidana umum, dan 46 kasus korupsi.

“Tiga yang bebas kasus umum di antaranya kasus penadahan dan pencurian buah sawit,” ujarnya.

Yunus menambahkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.

“Remisinya bervariasi, paling tinggi itu dari narapidana kasus umum, ada beberapa orang yang dapat 6 bulan remisi, untuk kasus korupsi paling tinggi itu 4 bulan remisi,” terangnya.

Remisi ini rencananya akan diserahkan secara simbolis pada 17 Agustus mendatang oleh Gubernur Jambi Al Haris, kepada perwakilan warga binaan yang memenuhi syarat.

Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi ada sebanyak 1.405 orang, terdiri dari narapidana dan tahanan titipan.

(Sumber : 979 Napi Lapas Jambi Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas.)

Teknisi Wifi Curi Berlian Rp 110 Juta Saat Pindahkan Router di Rumah Pelanggan

Jakarta (VLF) Seorang teknisi wifi berinisial RUP ditangkap polisi karena mencuri sebuah liontin berlian seharga Rp 110 juta. RUP mencuri di rumah pelanggannya di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (14/8/2024).

Korbannya adalah Ni Luh Putu Fitriani. Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan RUP mencuri liontin berlian saat diminta korban memindahkan router wifi dari kamar pribadi ke garmen Putu Fitriani.

“Saat korban hendak keluar dan akan menggunakan liontin, terkejut karena liontinnya hilang dari kotak penyimpanan,” kata Tantra Kamis (15/8/2024).

Tantra mengatakan pria 22 tahun itu ditangkap di rumah kos kawasan Pemogan, Denpasar. Pelaku mengakui telah mencuri liontin berlian dengan barang bukti yang masih utuh.

“Berliannya masih disimpan pelaku. Ia mengaku (mencuri) karena iseng ada kesempatan. Saat bekerja tidak sengaja melihat perhiasan, lalu dibawanya,” imbuhnya.

Saat ini RUP ditahan di Polsek Sukawati dengan ancaman Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. RUP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

(Sumber : Teknisi Wifi Curi Berlian Rp 110 Juta Saat Pindahkan Router di Rumah Pelanggan.)

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan di Kasus Pungli Rp 6,3 M

Jakarta (VLF) Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Jaksa mengatakan surat dakwaan terhadap Achmad telah memenuhi syarat materil dan formil untuk dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara tersebut.

“Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat hukum Terdakwa VI Achmad Fauzi,” kata Jaksa KPK, Tonny Indra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Jaksa Tonny meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian. Menurutnya, pemeriksaan pokok perkara akan membuktikan ada atau tidaknya penerimaan uang sesuai surat dakwaan.

“Terdakwa VI Achamd Fauzi bersama para Terdakwa lainnya (perkara splitsing), sedangkan uang sejumlah Rp 6.387.150.000 merupakan jumlah uang yang diterima oleh Terdakwa VI Achmad Fauzi bersama-sama dengan para Terdakwa splitsing serta Petugas Rutan KPK lainnya. Mengenai apakah benar ada penerimaan uang, baik sejumlah tersebut atau sejumlah lainnya, atau sebenarnya tidak ada penerimaan uang, tentunya akan dibuktikan di pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

“Dalam surat dakwaan perkara a quo, Terdakwa VI Achmad Fauzi didakwa hanya menerima uang sejumlah Rp 19.000.000 yang merupakan bagian dari seluruh penerimaan oleh Petugas Rutan, yang tidak terpengaruh dengan jumlah total yang diterima Petugas Rutan. Berapapun jumlah total uang, yang didakwakan terhadap Terdakwa VI Achmad Fauzi adalah sejumlah Rp 19.000.000 dan sejumlah itulah yang harus dibuktikan khusus terhadap Terdakwa VI Achmad Fauzi, sehingga seharusnya tidak akan membuat Penasihat Hukum tersesat dalam memahami uraian dakwaan,” tambahnya.

Dia mengatakan keberatan tim kuasa hukum Achmad masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Dia meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan kuasa hukum Achamd Fauzi.

“Sehingga keberatan tim penasihat hukum yang mempertanyakan peran masing-masing para terdakwa dalam perkara a quo jelas telah memasuki materi pokok perkara yang didakwakan kepada diri Terdakwa yang seharusnya disampaikan pada pemeriksaan di persidangan pokok perkara. Oleh karena itu dalil tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

(Sumber : Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan di Kasus Pungli Rp 6,3 M.)

Lagi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa

Jakarta (VLF) Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan 2 orang tersangka hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti kuat sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Kamis (14/8) kembali dilakukan penetapan 2 orang sebagai tersangka yaitu RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya kepada wartawan Kamis (15/8/2024).

Vanny mengatakan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, RD dan MH terlebih dulu diperiksa sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang kuat sehingga keduanya ditetapkan tersangka.

“Kedua tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus-2 September 2024,”ungkapnya.

Vanny menyebutkan, dari kasus tersebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliar. Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sumber : Lagi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa.)

Agus Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Ternyata Habiskan Kas HUT RI untuk Judi

Jakarta (VLF) Seorang pemuda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melapor ke polisi karena mengaku menjadi korban begal. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku merekayasa laporan tersebut untuk menutupi aksinya menghabiskan uang kas pemuda Rp 10 juta untuk judi online.

Video permintaan maaf itu ramai di sejumlah media sosial. Pada video yang berdurasi 1 menit itu, pelaku bernama Agus Surono meminta maaf kepada kepolisian dan kalangan pemuda.

Agus pada video itu mengaku merekayasa menjadi korban begal pada Senin (12/8) kemarin. Drama itu dilakukan untuk menutupi perbuatannya yang menghabiskan uang kas pemuda sejumlah Rp 10 juta untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo membenarkan adanya aduan laporan palsu dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan Baru Jalan Raya PLTU Balong Kecamatan Kembang pada Senin (12/8) lalu. Awalnya Agus Surono mengaku menjadi korban begal dan melapor ke Polsek Kembang.

“Setelah melaksanakan penyelidikan dan didukung bukti yang ada, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut di atas adalah rekayasa korban atau pengadu,” kata Yorisa kepada detikJateng, Kamis (15/8/2024).

Dia menjelaskan Agus merupakan bendahara organisasi pemuda Bintang Pesisir Dukuh Bayuran, Desa Tabanan, Kecamatan Kembang. Ternyata Agus menghabiskan uang kas pemuda senilai Rp 10 juta untuk bermain judi online.

Uang tersebut sejatinya anggaran untuk acara 17 Agustus. Karena habis, Agus membuat rekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban begal.

(Sumber : Agus Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Ternyata Habiskan Kas HUT RI untuk Judi.)