Author: Gabriel Oktaviant

Edarkan Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Divonis 2,5 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat anak pedangdut era 90-an Lilis Karlina, RDI (17), sudah bergulir di persidangan. Hakim memutus RDI bersalah dan menghukumnya selama 2 tahun 6 bulan kurungan.

Sekedar diketahui, RDI kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2024 lalu atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Saat itu, RDI dicidu saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

Saat diamankan, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI. Sebelumnya pada 2023 saat usianya masih 15 tahun, RDI juga diamankan karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian divonis 1 tahun 3 bulan dan mendapatkan cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.

Setelah berkas perkaranya rampung, RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024. Jaksa penuntut umum (JPU) pun menjatuhkan tuntutan terhadap RDI dengan hukuman 5 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Pada 25 Juli 2024, Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis kepada RDI dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung. Hakim menyatakan RDI bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.

JPU pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 2 tahun 6 bulan RDI. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut dan memerintahkan RDI tetap ditahan di LPKA Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (20/8/2024).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

(Sumber : Edarkan Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Divonis 2,5 Tahun Bui.)

Bawaslu DKI Pastikan Tetap Usut Laporan Pencatutan KTP untuk Dharma-Kun

Jakarta (VLF) Bawaslu DKI Jakarta memastikan akan tetap memproses laporan warga yang diduga KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon independen di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Penangannya disebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga ingin menekankan bahwa sekalipun KPU sudah memberikan SK penetapan sebagai calon memenuhi syarat. Terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu. Laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Selain itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya memastikan proses penangan akan berlangsung cepat. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan setiap tahapan yang dilalui.

“Kalau penanganan pelanggaran, ada. Administrasi itu cukup singkat ya, 2 plus 3, jadi 5 hari kalau pelanggaran administrasi. Begitu juga pidana, waktunya cukup singkat,” ucap Reki.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengusut dugaan pencatutan KTP untuk memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur (Cagub) independen dari Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu DKI mengatakan saat ini tengah melakukan analisis terhadap KTP yang diduga dicatut tersebut.

“Seluruh data yang masuk sedang kami identifikasi dan analisis,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, dalam keterangan yang diterima pada Minggu (18/8).

Benny memastikan pihaknya akan menindak tegas pihak yang terlibat jika ditemukan adanya pelanggaran. Ia lantas mengajak masyarakat untuk berani melapor kepada Bawaslu Jakarta.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami pastikan akan menindak tegas aktor-aktor yang terlibat dalam persoalan ini. Kami juga mengajak seluruh rakyat DKI Jakarta berani melaporkan kepada Bawaslu. Posko kami terbuka 24 jam dan siap melayani aduan/laporan,” ujar Benny.

Ia mengatakan Bawaslu Jakarta telah membuka posko pengaduan di berbagai level wilayah. Ia menyebut saat ini sudah ada ratusan data yang masuk melalui posko tersebut.

“Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko pengaduan. Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kab/Kota hingga Kecamatan. Data yang masuk suda ada ratusan. Kami juga mengapresiasi masyarakat DKI Jakarta telah berpartisipasi turut mengawasi guna menciptakan pilkada DKI Jakarta yang demokratis, jujur dan adil,” ujarnya.

Benny menegaskan Bawaslu Jakarta berkomitmen untuk menegakkan kepastian hukum yang adil.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak. Kami juga sedang melakukan penelusuran sekaligus pendalaman terhadap persoalan isu pencatutan KTP ini,” tuturnya.

(Sumber : Bawaslu DKI Pastikan Tetap Usut Laporan Pencatutan KTP untuk Dharma-Kun.)

Hasto Heran Buku Catatannya Tak Kunjung Dikembalikan, Ini Respons KPK

Jakarta (VLF) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku heran buku catatan miliknya yang telah disita KPK tidak kunjung dikembalikan. KPK mengatakan pengembalian barang bukti bergantung pada kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan.

“Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai barang bukti dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Sejumlah barang milik Hasto memang telah disita penyidik KPK pada Senin (10/6). Saat itu Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

Barang bukti yang disita itu mulai ponsel hingga buku catatan milik Hasto. Sekjen PDIP itu menyebutkan buku catatan yang disita KPK merupakan buku catatan PDIP.

Tessa mengatakan tiap barang bukti yang disita akan dikembalikan jika sudah tidak digunakan dalam proses penyidikan kasus.

“Bila masih digunakan, maka barang bukti dimaksud akan terus digunakan sampai dengan persidangan selesai,” katanya.

Tessa juga menegaskan penyitaan barang bukti milik Hasto itu tidak berkaitan dengan agenda politik, termasuk proses Pilkada 2024 yang saat ini berlangsung.

“Dan semua prosedur di atas tidak berdasarkan agenda politik, termasuk pilkada,” jelas Tessa.

Hasto Sindir KPK

Hasto sebelumnya mempertanyakan ponsel pribadi dan buku catatan strategis partai yang masih disita oleh KPK hingga saat ini. Politikus PDIP ini menyebut dokumen itu berisi rahasia partai dan pilkada.

Hasto menduga ponsel dan buku miliknya belum dikembalikan karena berkaitan dengan kepentingan di Pilkada Serentak 2024. Dia ingin agar barang itu tidak disalahgunakan.

“Termasuk tentang pelaksanaan pilkada. Itu motif. Padahal di dalam hukum acara pidana ketika itu disita harusnya ada saksi siapa yang menjamin bahwa buku itu tidak disalahgunakan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).

(Sumber : Hasto Heran Buku Catatannya Tak Kunjung Dikembalikan, Ini Respons KPK.)

KY Juga Periksa Panitera dan Ketua PN Surabaya Soal Hakim Damanik Cs

Jakarta (VLF) Komisi Yudisial (KY) tidak hanya memeriksa 3 hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. KY juga memeriksa belasan saksi lainnya dari PN Surabaya, seperti panitera, jaksa, hingga Ketua PN Surabaya.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan jumlah saksi yang diperiksa selain 3 hakim terlapor mencapai 14 orang. Salah satunya adalah Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.

“Sebelumnya kami telah memeriksa saksi yang lain juga di sini. Hari ini 3 hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) sudah. Kalau dengan sebelum-sebelumnya sudah total 14 saksi. Ketua PN Surabaya, panitera, jaksa, termasuk ahli,” kata Joko di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024).

Joko mengklaim bahwa semua saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan di PT Surabaya Jalan Sumatra. Menurutnya, semua saksi kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KY.

“Alhamdulillah semuanya hadir, tidak ada (mangkir), semua kooperatif dan hadir,” jelasnya.

Terkait kehadiran Dadi, Ketua PN Surabaya, Joko membenarkan bahwa Dadi mengetahui bakal ada putusan bebas Ronald Tannur. Namun, kata Joko, Ketua PN Surabaya tak bisa mengintervensi majelis hakim.

“Waktu itu kan kami tanya apakah sudah melapor ke Ketua Pengadilan? Jawabannya sudah. Nah masalah itu kan memang tidak bisa diintervensi. Kalau menurut mekanismenya yang menunjuk itu wakil, karena perkara pidana, kan,” ujarnya.

“Tapi, itu bukan Ketua PN Surabaya yang sekarang. Tapi yang sebelumnya, dalam perkara ini wakil yang sebelumnya sudah pindah. Tidak diperiksa (sebagai saksi),” ujarnya.

Joko memastikan bahwa rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan belasan saksi termasuk 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur ini akan dilakukan secepatnya. Sebab, pihaknya bakal ‘adu cepat’ dengan Bawas dari MA.

“Ya nggak tahu lah (lebih cepat dari Bawas atau tidak), itu nanti ya mekanismenya mana yang duluan. Nggak tahu lah ya (lebih cepat mana), tapi yang pasti Agustus 2024 kami upayakan selesai,” katanya.

(Sumber : KY Juga Periksa Panitera dan Ketua PN Surabaya Soal Hakim Damanik Cs.)

4 Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Belum Disidang, Jaksa Masih Periksa Saksi

Jakarta (VLF) Sebanyak empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Kejari Bone beralasan masih merampungkan berkas dan melakukan pemeriksaan saksi di kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar ini.

“Segera akan kita sidang. Saat ini sedang perampungan pemeriksaan ahli konstruksi dan BPK,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto kepada detikSulsel, Senin (19/8/2024).

Adapun empat tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT JASB selaku penyedian jasa inisial HM; peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan inisial OOA; perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan inisial AD; dan kuasa pengguna anggaran (KPA) inisial AA.

Heru mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dalam kasus ini. Penyidik kejaksaan secara maraton memintai keterangan saksi dalam kasus ini.

“Banyak penambahan saksi. Sekitar 30 saksi keseluruhan yang diperiksa sejak pemeriksaan awal. Apalagi domisili saksi ini di luar Bone karena proyek Pemprov Sulsel,” katanya.

Heru menambahkan, dua di antara tersangka sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Dua tersangka sudah ditahan, satu ditahan di Lapas Makassar, satunya di Lapas Bulukumba dengan perkara korupsi juga. Dua tersangka lainnya belum ditahan karena masih akan selesaikan pemeriksaan semua,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bone menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru. Keempat ditetapkan tersangka pada Rabu (17/1).

“Dalam hasil perhitungan kerugian negara BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.085.364.197 dan tersangka belum dilakukan penahanan, saat ini masih dilakukan pemberkasan,” ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, Jumat (19/1).

Proyek ini dilaksanakan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel. Tersangka OOA dalam kasus ini meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

Tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB.

“Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih. Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru di Kabupaten Bone dihentikan,” bebernya.

(Sumber : 4 Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Belum Disidang, Jaksa Masih Periksa Saksi.)

Menkum Supratman: Keputusan Bebas Bersyarat Jessica Wongso Penuhi Ketentuan

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Supratman, keputusan itu telah memenuhi ketentuan.

“Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan,” ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

“Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan,” kata Supratman.

Ia menegaskan Jessica masih menjadi warga binaan. Dia juga menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Jessica.

“Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Januari 2016. Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani ngopi bareng di Kafe Olivier. Mirna kemudian kejang-kejang dan tewas setelah meminum es kopi vietnam.

Kasus ini kemudian diusut polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica menjadi tersangka karena diyakini membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya juga ditolak MA. Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga ditolak oleh hakim.

Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Jessica pun telah keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dijemput oleh tim pengacaranya.

(Sumber : Menkum Supratman: Keputusan Bebas Bersyarat Jessica Wongso Penuhi Ketentuan.)

Gugatan PAN soal Penambahan Suara PPP DPRD Bengkulu Tengah Ditolak MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PAN terkait dugaan penambahan suara dari hitung ulang KPU atas penetapan suara yang tidak sah untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. MK menolak seluruh permohonan PAN.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan perkara nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

MK juga menyatakan tidak sependapat dengan ahli yang diajukan pemohon. Pemohon dalam gugatan ini PAN dengan termohon KPU dan pihak terkait PPP.

“Mahkamah tidak sependapat dengan ahli pemohon yang bernama Dr Rahmat SH MH yang menyatakan bahwa putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu a quo mengandung cacat prosedur,” ujar hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di sidang.

MK juga menolak eksepsi termohon. MK menilai permohonan yang diajukan PAN tidak beralasan hukum.

Kesimpulan Mahkamah atas permohonan sebagai berikut;

  1. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum

  2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo

  3. Permohonan diajukan masih dalam waktu tenggang yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

  4. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo

  5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, PAN mendalilkan adanya penambahan empat suara kepada PPP untuk anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah III. PAN menilai penambahan suara itu hasil dari hitung ulang yang dilakukan KPU atas penetapan suara yang tidak sah menjadi sah di Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yang tersebar di lima TPS.

Lima TPS itu di antaranya TPS 01 Desa Taba Rena Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Karang Are Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Keroya Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Temiang Kecamatan Pagarjati, dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kecamatan Banghaji.

PAN menilai tindakan KPU menguntungkan PPP. Sebab, menurut PAN, PPP mendapat tambahan empat suara yang seharusnya menurut versi pemohon 2.021 suara menjadi 2.025 suara versi KPU. Sedangkan PAN mendapatkan 2.022 suara berdasarkan C Hasil, C Hasil Salinan, D Hasil Kecamatan, dan D Hasil Kabupaten.

(Sumber : Gugatan PAN soal Penambahan Suara PPP DPRD Bengkulu Tengah Ditolak MK.)

ATR Serahkan Sertifikat 236 Bidang Tanah Pulau Nusakambangan ke Kemenkumham

Jakarta (VLF) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak pakai Pulau Nusakambangan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara simbolis. Penyerahan sertifikat itu dilakukan dalam rangkaian upacara di Kemenkumham.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pihaknya telah menyerahkan sertifikat hak pakai 236 bidang dengan luas 75.040.780 meter persegi di Pulau Nusakambangan. Pada 2023, pihaknya juga telah menyerahkan sertifikat lahan Pulau Nusakambangan.

“Kemudian hari ini juga kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Nusakambangan Itu bagian dari Pulau Nusakambangan dan ini sudah kita sertifikatkan sekitar 67%,” kata Suyus saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

Suyus menambahkan, masih ada hak milik masyarakat di Pulau Nusakambangan dan pihaknya akan mempercepat penyelesaian hal tersebut.

“Jadi kita berharap sisanya yang masih harus kita selesaikan karena ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan sehingga seluruh aset dari Kementerian Kumham itu yang ada Di Nusakambangan Itu bagian dari Pulau Nusakambangan dan di daerah-daerah Indonesia dapat kita selesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dalam bentuk berbagi data yang berkaitan dengan badan hukum. Dengan begitu, pihaknya tanpa perlu mengirim dokumen-dokumen pendukung. Kemudian kerja sama selanjutnya terkait dengan sertifikat lahan milik Kemenkumham, baik itu lahan yang bermasalah maupun yang tidak.

“Jadi ini perjanjian kerja sama yang kedua. Yang pertama itu kita kerjasama Terkait dengan sharing data khususnya kaitannya dengan data-data Badan hukum. Jadi, kita mengecek badan hukum tanpa perlu lagi mengirim dokumennya yang tebal-tebal ini. Kemudian yang ini kita melakukan sertifikasi untuk seluruh aset baik yang asetnya clear ataupun yang sedang bermasalah kita akan selesaikan,” imbuhnya.

(Sumber : ATR Serahkan Sertifikat 236 Bidang Tanah Pulau Nusakambangan ke Kemenkumham.)

Deretan Properti Supratman yang Jadi Menkumham, Ada di Jakarta hingga Palu

Jakarta (VLF) Supratman Andi Agtas telah resmi menggantikan Yasonna Laoly menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sebelumnya, Supratman menjabat sebagai Ketua Baleg DPR RI sebelum diganti pada Selasa (6/8).

Supratman dilantik menjadi Menkumham pada Senin (19/8) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada pukul 09.30 WIB.

Sebagai pejabat negara, Supratman harus melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2023 untuk periode 2022, ia tercatat memiliki total kekayaan Rp 18.403.050.249. Sumber kekayaannya berasal dari deretan properti berupa tanah hingga bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Bogor, Bekasi, Palu, hingga Tolitoli.

Supratman memiliki total nilai aset properti sebesar Rp 8.326.750.548. Berikut ini rinciannya.

1. Tanah dan Bangunan Seluas 267 m2/145 m2 di KAB / KOTA Kota PALU, HASIL SENDIRI Rp 1.191.590.400
2. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/36 m2 di KAB / KOTA Kota PALU, HASIL SENDIRI Rp 52.765.440
3. Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di KAB / KOTA Kota JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 1.146.260.500
4. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU, HASIL SENDIRI Rp 20.908.800
5. Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di KAB / KOTA Kota JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 1.146.260.500
6. Tanah Seluas 136 m2 di KAB / KOTA TOLITOLI, HASIL SENDIRI Rp 84.870.000
7. Tanah Seluas 103 m2 di KAB / KOTA TOLITOLI, HASIL SENDIRI Rp 73.800.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di KAB / KOTA Bogor, HASIL SENDIRI Rp 1.078.317.454
9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di KAB / KOTA Bogor, HASIL SENDIRI Rp 1.078.317.454
10. Tanah dan Bangunan Seluas 67 m2/300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
11. Tanah Seluas 773 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp 653.660.000

Tak hanya itu, ia juga memiliki dua mobil dengan total nilai Rp 532.100.000. Mobil tersebut terdiri dari Toyota Alphard S 2.4 AT tahun 2012 hasil sendiri senilai Rp 212.500.000 dan Toyota Innova Venturer2-4 AT tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp 319.600.000.

Supratman diketahui juga memiliki surat berharga senilai Rp 5.861.314.785 serta kas dan setara kas senilai Rp 5.503.884.916. Di sisi lain, Supratman tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.821.000.000. Dengan demikian, total nilai kekayaan yang dimilikinya yaitu Rp 18.403.050.249.

Prabowo Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Supratman: Ada Kunker

(Sumber : Deretan Properti Supratman yang Jadi Menkumham, Ada di Jakarta hingga Palu.)

Gantikan Yasonna Jadi Menkumham, Supratman Punya Kekayaan Rp 18 M

Jakarta (VLF) Supratman Andi Agtas resmi dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Supratman tercatat memiliki harta Rp 18.403.050.249,00 atau lebih dari Rp 18 miliar.

Adapun Supratman baru dilantik oleh Jokowi menjadi Menkumham. Dia menggantikan Menkumham yang sebelumnya dijabat oleh politikus PDIP Yasonna Laoly.

Dari situs LHKPN yang diakses pada Senin (8/8/2024), dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022. Dalam laporan tersebut, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.403.050.249,00.

Berikut ini rinciannya harta Supratman di LHKPN:

  • 11 aset berupa tanah dan bangunan di Palu, Jakarta Utara, Tolitoli, Bogor, dan Bekasi, dengan nilai total Rp 8.326.750.548,00.
  • Surat berharga dengan nilai Rp 5.861.314.785,00.
  • Kas dan setara kas dengan nilai Rp 5.503.884.916,00.
  • Utang senilai Rp 1.821.000.000,00.

Sebagai informasi, Supratman dilantik dengan sejumlah orang lainnya yang menjadi menteri, wakil menteri dan kepala badan yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:

1.⁠ ⁠Supratman Andi Agtas jadi Menkumham RI
2.⁠ ⁠Bahlil Lahadalia jadi Menteri ESDM
3.⁠ ⁠Rosan Roeslani jadi Menteri Investasi
4.⁠ ⁠Angga Raka Prabowo Jadi Wamenkominfo
5. Prof Dadan Hindayana jadi Kepala Badan Gizi
6.⁠ ⁠Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
7.⁠ ⁠Taruna Ikrar jadi Kepala BPOM

(Sumber : Gantikan Yasonna Jadi Menkumham, Supratman Punya Kekayaan Rp 18 M.)