Author: Gabriel Oktaviant

Wanti-wanti KPK ke Pimpinan BUMN-BUMD: Jangan Nanti Pakai Baju Oranye

Jakarta (VLF) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti para pemimpin dan pegawai BUMN dan BUMD untuk tidak terlibat dengan kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun. Sebab ia mengaku pihaknya tidak akan segan-segan menjerat dan memakaikan para terduga pelaku ‘pakaian oranye’ khas tahanan khas tahanan KPK.

“Ketika terjadi tindak pidana korupsi, mohon izin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya mana kala ada yang terjadi di antara kita yang ada di sini, Insyaallah tidak ada, maka bapak-bapak dan ibu-ibu akan pakai baju oranye,” katanya dalam acara Penandatangan Kerjasama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah semua tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara ataupun penyalahgunaan wewenang. Semisal terlibat gratifikasi, penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran dan perizinan.

“Apa yang dimaksud dengan tindakan korupsi itu adalah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum yang merugikan keuangan negara, itu yang pertama. Yang selanjutnya ada perbuatan pejabat penyelenggara negara, tidak merugikan keuangan negara tapi menyalahgunakan kewenangan. Ini juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Yang berikutnya pejabat penyelenggara negara yang juga menerima sesuatu, dapat berupa suap atau gratifikasi dari siapapun kepada penyelenggara negara, dan ini dapat dikualifikasikan juga sebagai suatu tindak pidana korupsi,” terangnya lagi.

Johanis mengatakan meski jajaran Direksi dan Komisaris serta pegawai BUMN dan BUMD lainnya secara Undang-Undang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara, namun tindak-tanduk mereka tetap dapat diusut KPK jika diduga terlibat pidana korupsi.

Sebab pada dasarnya sumber pendanaan BUMN dan BUMD berasal dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Belum lagi pekerjaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik negara ini kerap kali berkaitan langsung dengan penugasan dari pemerintah untuk masyarakat luas.

“Perusahaan BUMN dan BUMD yang juga menurut peraturan perundang-undangan, meskipun tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara, tetapi apapun alasannya dia dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” ucap Johanis.

“Karena BUMN dan BUMD sumber dananya berasal dari negara dan pemerintah. Sehingga BUMN dan BUMD dapat menjadi tersangka terpidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.

Karena hal inilah ia kembali menekankan agar para pekerja BUMN ataupun BUMD untuk tidak sekali-sekali melakukan tindak pidana korupsi ini. Sebab menurut Johanis pihaknya tidak akan segan-segan mengusut kasus tersebut dan memenjarakan yang bersangkutan.

“(Kalau terlibat) tindak pidana korupsi maka kami tidak mengenal siapa bapak lagi. Yang kami tahu bapak adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga sungguh layak dipakaikan baju oranye dan kemudian dititipkan di dalam rutan KPK yang ada di sekitar sini juga. Itu pak, tolong itu direnungkan dengan baik,” tegasnya.

(Sumber : Wanti-wanti KPK ke Pimpinan BUMN-BUMD: Jangan Nanti Pakai Baju Oranye.)

Menghentikan Akrobat Hukum

Jakarta (VLF) Sebagaimana diberitakan hampir semua media nasional dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah dan DPR sering membuat manuver berupa kebijakan hukum dan politik. Menjelang habisnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi, banyak manuver politik dan hukum yang dilakukan. Terlihat bagaimana seringkali hukum diotak-atik secara radikal guna kepentingan individu dan kelompok. Jokowi sebagai Presiden seringkali memperlihatkan kedisparitasan sikap dan selalu berubah-ubah.

Revisi UU Pilkada

Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada secara superkilat hanya hitungan jam. Hal ini buntut munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan marwah demokrasi yang akhir-akhir ini gaduh serta terancam dikarenakan banyak disparitas keputusan hukum yang terjadi. MK memberikan solusi konstitusional dengan memberi tafsir terhadap ambang batas pencalonan serta mengenai batas usia pencalonan kepala daerah.

Dalam rapat yang dijalankan, DPR mengingkari putusan MK. Bahkan DPR justru memilih menganut pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengesampingkan putusan MK. Keputusan DPR ini merupakan suatu pembangkangan terhadap konstitusi. Dalam konstitusi secara jelas diatur bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

MK bertugas menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan MA bertugas menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Konstitusi merupakan grundnorm di Indonesia. Grundnorm adalah istilah yang dibangun oleh Hans Kelsen untuk menjelaskan mengenai salah satu hal yang ada dalam teori jenjang norma hukum (Stufenttheorie). Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dalam suatu tata susunan atau hierarki.

Hierarki hukum tersebut sudah sangat nyata dan jelas bahwa di bawah UUD 1945 sebagai norma tertinggi ialah undang-undang barulah norma-norma di bawahnya. Bahkan secara asas terdapat sebuah asas yang menjadi acuan ialah asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Sehingga sangat keliru dan sesat jika DPR justru mengesampingkan putusan MK dengan lebih menitik beratkan terhadap putusan MA.

Kondisi demikian menggambarkan sebuah otoritarianisme muncul dan dipermak melalui badan peradilan dan lembaga negara. Menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara. Berbeda dengan kondisi dahulu yang mana otoritarianisme diperagakan secara langsung.

Kejahatan Konstitusi

Pembangkangan terhadap konstitusi oleh penguasa merupakan suatu tindakan yang serius dan dapat digolongkan sebagai kejahatan konstitusi (constitutional crime). Istilah kejahatan konstitusi merupakan perkembangan teori dan praktik dalam hukum pidana dan tata negara. Konsep atau penafsiran terhadap kejahatan konstitusi dapat dilihat salah satunya pada 1896; sebuah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan keuangan dinyatakan oleh Robert Samuelson sebagai kejahatan konstitusi.

Sejak peristiwa itu, terminologi kejahatan konstitusi lumrah digunakan untuk menyebutkan penistaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini pula pernah disampaikan oleh Prof. Saldi Isra yang saat ini menjadi salah satu hakim konstitusi. Menurutnya bahwa dalam Black Law’s Dictionary menyebut kejadian serupa sebagai bentuk pelanggaran konstitusi (constitutional tort).

Secara sederhana, pelanggaran itu terjadi bila perbuatan pejabat negara menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Karenanya, pelanggaran yang terjadi akan menjadi sangat serius bila menisbikan hak-hak dasar yang diatur dalam konstitusi. Apalagi bila tindak pidana itu terkait dengan hak-hak dasar yang dijamin dalam konstitusi.

Tidak Dapat Dibenarkan

Akrobat hukum, politik, dan kekuasaan yang terjadi saat ini tidaklah dapat dibenarkan. Hukum adalah ruh dari bangsa Indonesia. Pembangkangan terhadap ruh itu merupakan kejahatan serius terhadap konstitusi dan nilai-nilai keindonesiaan yang sejak dulu diperjuangkan oleh tokoh bangsa. Pemerintah, DPR, dan seluruh elemen termasuk civil society perlu andil sesuai porsi dan kapasitas masing-masing.

Mengutip pesan Bung Karno, “Negeri ini, Republik Indonesia, bukanlah milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu kelompok etnis, bukan juga milik suatu adat-istiadat tertentu, tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke.”

Wiranto Tri Setiawan peneliti Edushallman (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum mahasiswa Islam Sukoharjo)

(Sumber : Menghentikan Akrobat Hukum.)

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dilansir Antara, Kamis (22/8/2024).

Dalam tuntutannya, Rony menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, terdakwa Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening milik ajudan dan uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta.

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

(Sumber : Eks Gubernur Malut Abdul Gani Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi.)

Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan KPK di Kasus Pungli Rutan Rp 6,3 M

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaannya.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum Terdakwa VI Achmad Fauzi tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK terhadap Achmad lengkap dan cermat serta memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim menyatakan dalil keberatan penasihat hukum Achmad Fauzi harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Terkait keberatan mengenai tidak adanya peran Achmad Fauzi dalam pengumpulan pungli di rutan KPK, majelis hakim menilai perlu pembuktian lebih lanjut dengan persidangan pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti dan barang bukti maupun keterangan ahli,” ujar hakim.

Sidang pemeriksaan saksi Achmad Fauzi akan digelar pada Senin (26/8). Hakim memerintahkan Achmad tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Achmad Fauzi dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum,” ujar hakim.

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

(Sumber : Hakim Tolak Eksepsi Eks Karutan KPK di Kasus Pungli Rutan Rp 6,3 M.)

Pemeriksaan Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh Ditunda Senin 26 Agustus

Jakarta (VLF) Sidang pemeriksaan terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunda. Sidang ditunda karena tim penasihat hukum Gazalba belum siap.

Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan pihaknya harus menghadiri undangan acara dari KPK yang digelar hari ini. Kesepakatan penundaan pemeriksaan terdakwa Gazalba pada hari ini juga telah disepakati sebelumnya.

Namun acara undangan dari KPK itu ternyata dibatalkan. Hakim lalu menanyakan kesiapan tim penasihat hukum Gazalba jika pemeriksaan terdakwa dilakukan hari ini.

Tim penasihat hukum Gazalba memohon waktu dan belum siap jika pemeriksaan terdakwa dilakukan hari ini. Sidang pemeriksaan terdakwa Gazalba pun ditunda pada Senin (26/8).

“Sidang kita tunda hari Senin tanggal 26 Agustus 2024,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.

Berikutnya, menurut jaksa, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jaksa mengatakan Gazalba kemudian menyamarkan uang itu dalam berbagai hal, salah satunya melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.

“Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No 039 Cakung, Jakarta Timur, Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat Terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar),” ucap jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Jaksa mengatakan transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian rumah tersebut. Jaksa mengungkap Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelah itu, Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.

Jaksa mengatakan Fify kemudian mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, menurut jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).

(Sumber : Pemeriksaan Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh Ditunda Senin 26 Agustus.)

Tok! Anak Pedangdut Lilis Karlina Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Jakarta (VLF) Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan RDI, anak dari artis 90-an Lilis Karlina sudah tuntas di meja hijau. Remaja berusia 17 tahun itu dinyatakan bersalah dan majelis hakim menghukumnya selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, RDI kembali ditangkap polisi pada 19 Juni 2024 lalu atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Saat itu, RDI diciduk saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

Di tangan RDI, polisi menyita sabu seberat 10,22 gram dari tangan RDI. Sebelumnya pada 2023 saat usianya masih 15 tahun, RDI juga diamankan karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang. RDI kemudian divonis 1 tahun 3 bulan dan mendapatkan cuti bersyarat (CB) pada Januari 2024.

Dari catatan detikJabar, RDI mulai diadili di PN Purwakarta pada 15 Juli 2024. Sebelum dihukum selama 2 tahun lebih, Jaksa penuntut umum (JPU) pun menjatuhkan tuntutan kepada RDI dengan hukuman 5 tahun kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan pelatihan kerja selama 3 bulan.

Pada 25 Juli 2024, Hakim PN Purwakarta menjatuhkan vonis kepada RDI dengan hukuman 2 tahun 6 bulan di LPKA Bandung. Hakim menyatakan RDI bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.

JPU pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis 2 tahun 6 bulan RDI. Pada 15 Agustus 2024, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis tersebut dan memerintahkan RDI tetap ditahan di LPKA Bandung.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 25 Juli 2024, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pwk., yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (20/8).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” pungkasnya.

(Sumber : Tok! Anak Pedangdut Lilis Karlina Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan.)

Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Jakarta (VLF) Helena Lim akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah hari ini. Helena akan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Selain Helena, ada dua tersangka lain di kasus korupsi Timah yang juga menjalani sidang perdana hari ini. Mereka adalah Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak 2017, Reza Andriansyah; dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018, Suparta.

“Untuk Helena Lim, sesuai dengan penetapan majelis hakim tipikor pada PN Jakpus, kalau nggak salah nomor penetapannya nomor 71 tahun 2024, besok ditetapkan persidangan perdana 21 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).

Benang Merah Harvey Moeis dan Helena Lim

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menggelar sidang dakwaan kasus korupsi dalam tata kelola timah dengan terdakwa pengusaha Harvey Moeis. Dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa, terungkap peran Harvey Moeis di kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Harvey menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut.

Jaksa mengungkap Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk itu. Duit itu diterima Harvey lewat PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah. Total duit yang diterima Harvey lewat perusahaan Helena itu, kata jaksa, berjumlah USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar.

“Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ujar jaksa.

Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey secara transfer dan tunai. Lalu, Harvey menyerahkan sebagian uang itu ke PT Refined Bangka Tin dan untuk kepentingan pribadinya yang seolah-olah tak ada kaitannya dengan uang hasil tindak pidana korupsi.

Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam empat kali transfer, yakni transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar), dan keempat Rp 5,5 miliar.

(Sumber : Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini.)

Dugaan KTP Dicatut Dukung Cagub di Jakarta Masih dalam Kajian

Jakarta (VLF) KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, lolos verifikasi faktual syarat dukungan warga, namun ternyata ditemukan dugaan pencatutan. Perihal ini, Bawaslu DKI mengatakan pihaknya masih melakukan kajian atas sejumlah laporan yang masuk.

Untuk diketahui KTP-KTP itu dibutuhkan oleh paslon independen untuk memenuhi syarat minimal dukungan.

“Bawaslu DKI Jakarta mengapresiasi rakyat Jakarta yang sudah membuat laporan. Ada 6 laporan resmi, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sesuai hukum acara di Bawaslu, laporan tersebut sedang kami lakukan kajian awal,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo lewat keterangan yang diterima detikcom, Selasa (20/8/2024).

Benny menerangkan, nantinya jika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiil akan dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan laporan dilakukan dengan serius.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik dan jaksa Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilihan. Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” jelasnya.

Dalam hal ini pernyataan KPU DKI menyatakan Dharma-Kun memenuhi syarat pencalonan, menjadi kunci bagi paslon independen ini mendaftarkan diri 27 November mendatang dalam kontestasi Pilgub Jakarta.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan Dharma-Kun menyerahkan 677.468 data warga yang disebut memberikan dukungan. Jumlah itu melebihi syarat dukungan minimal, yakni 618.968 dukungan.

Heboh KTP Warga Dicatut, Termasuk Anak Anies

Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan membagikan tangkapan layar situs https://infopemilu.kpu.go.id/ lewat akun X-nya, Jumat (16/8). Anies mengaku data NIK-nya tidak dipakai atau dicatut sepihak sebagai pendukung Dharma-Kun, tapi NIK anaknya dicatut.

“Alhamdulillah, KTP saya aman,” kata Anies.

Anies menunjukkan tangkapan layar hasil pengecekan NIK milik kedua anaknya, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan. Anies mengatakan NIK kedua anaknya, adik, dan tim yang bekerja sama turut dicatut mendukung bakal calon perseorangan kepala daerah.

“Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :),” tulis Anies.

Bawaslu Turun Tangan

Bawaslu DKI Jakarta memastikan akan tetap memproses laporan warga yang diduga KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon independen di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Penangannya disebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga ingin menekankan bahwa sekalipun KPU sudah memberikan SK penetapan sebagai calon memenuhi syarat. Terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu. Laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha kepada wartawan, Senin (19/8).

Selain itu, anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya memastikan proses penangan akan berlangsung cepat. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan setiap tahapan yang dilalui.

“Kalau penanganan pelanggaran, ada. Administrasi itu cukup singkat ya, 2 plus 3, jadi 5 hari kalau pelanggaran administrasi. Begitu juga pidana, waktunya cukup singkat,” ucap Reki.

Sementara itu KPU mengungkap ada 167 laporan warga terkait Pilkada Jakarta 2024. Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan rapat pleno ini juga sekaligus membahas surat perbaikan dari Bawaslu DKI Jakarta mengenai adanya laporan warga yang KTP-nya dicatut.

Rapat ini juga dihadiri langsung oleh calon perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

“Kami sudah menerima surat saran perbaikan dari Bawaslu DKI Jakarta tertanggal 17 Agustus. Di mana ada 167 data pendukung yang memberikan tanggapan masyarakat melalui Bawaslu DKI Jakarta,” kata Dody kepada wartawan di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

(Sumber : Dugaan KTP Dicatut Dukung Cagub di Jakarta Masih dalam Kajian.)

Akademisi Dorong KPK Segera Usut Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor

Jakarta (VLF) Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyorot kasus dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar. Azmi meminta KPK segera usut kasus tersebut.

“Apakah peristiwa itu terjadi dan siapa kah pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang turut serta dalam peristiwa tersebut,” ujar Azmi dalam keterangannya, Selasa,(20/8/2024).

Menurut Azmi, langkah cepat dengan menetapkan tersangka diperlukan guna membuat terang kasus tersebut. Azmi mendesak KPK segera memanggil pihak-pihak terkait.

“KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera,” papar Azmi.

KPK, terang Azmi, wajib menuntaskan kasus tersebut. “Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK,” tandas Azmi.

KPK Buka Suara

KPK buka suara mengenai penyelidikan dugaan korupsi berupa mark up impor beras. KPK memastikan semua laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pasti ditelaah KPK.

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin,(19/8/2024).

Tessa menyebut penyelidikan terkait dugaan mark up impor beras dengan kerugian Rp 8,5 triliun dan demurrage atau denda senilai Rp 294,5 miliar akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah berjalan selama 3 bulan. Tessa mengatakan hal itu merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.

“Berdasarkan kebijakan Pimpinan (KPK) setelah dilakukan penyelidikan selama 3 bulan, dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” kata Tessa.

“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan perpanjangan,” imbuhnya.

(Sumber : Akademisi Dorong KPK Segera Usut Kasus Dugaan Mark Up Beras Impor.)

Cegah Bullying PPDS, Komisi X DPR Usul Pendidikan Dokter Terapkan Sisdiknas

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menyoroti dugaan kasus bullying yang terjadi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip). Dia pun mendorong kementerian/lembaga (K/L) yang menyelenggarakan pendidikan internal untuk mulai mempertimbangkan memakai standar sistem pendidikan nasional (sisdiknas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Tindakan bullying juga kekerasan kerap kali terjadi, itu lah kenapa kami sering mengimbau bahwa K/L perlu menyelenggarakan pendidikan di bawah sistem UU Sisdiknas,” kata Dede Yusuf dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Dede menilai tidak adanya penerapan sisdiknas dalam sekolah Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan pendidikan seperti pada spesialis kedokteran. Sehingga, kata dia, sistem pengawasan terhadap program pendidikan menjadi kurang.

“Kelemahan dari K/L lainnya ada pada fungsi pengawasan, nah sementara kita tahu kalau di Kemendikbud dengan sisdiknas itu banyak pemantauan dari mulai orang tua, guru, satgas antibullying. Ada permendikbudnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya juga tidak dapat melakukan pengawasan terhadap kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pendidikan internal karena instansi-instansi tersebut tidak mengikuti standar sisdiknas yang pusatnya bermuara pada Kemendikbud. Padahal, lanjut dia, sisdiknas yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 di mana aturan terbarunya sedang digodok melalui revisi undang-undag (RUU) di Komisi X DPR mengatur secara detail tentang pencegahan bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan.

“Kalau di kementerian/lembaga sepertinya sudah sering terjadi berulang tanpa ada fungsi pengawasan yang jelas. Maka dari itu kita dorong untuk menerapkan Sisdiknas agar lebih mudah dalam pengawasannya,” kata Dede.

Kemudian, legislator dari dapil Jawa Barat II ini menilai penerapan sisdiknas dapat mengurangi aksi-aksi bulllying di lingkungan pendidikan karena ada aturan yang terstruktur. “Apalagi ternyata masalah bullying di PPDS ini sudah mengakar dan menjadi budaya. Sisdiknas bisa menjadi acuan agar program pendidikan yang diselenggarakan sendiri oleh kementerian/lembaga berjalan dengan pengawasan penuh. Tentunya tak hanya pada program spesialis dokter ya, tapi semua,” jelas dia.

“Kalau kayak sekarang kan jalan sendiri, apa yang terjadi dalam program pendidikannya hanya diketahui mereka saja. Tahu-tahu ramai saat ada kasus kaya sekarang, jadi pencegahan dan pemantauannya kurang,” sambung Dede.

Dia juga berharap agar kementerian/lembaga terkait yang menyelenggarakan pendidikan mengikuti sistem tersebut agar setidaknya ada payung hukum yang jelas dalam penanganan dan pencegahannya di ranah pendidikan.

“Harapan kami semua K/L lain yang menyelenggarakan pendidikan harus mengikuti sisdiknas agar pengawasan dan controlingnya tetap ada. Maka kami selalu mendorong agar K/L lain itu menggunakan standar pendidikan yang digunakan Kemendikbud yaitu sisdiknas ini, termasuk standart pengawasannya,” sambung Dede.

Terlepas dari itu, Dede juga mengecam tindakan kekerasan maupun bullying di PPDS Undip. Dia mengungkit kematian dr. Aulia yang diduga bunuh diri akibat tak kuat menahan perundungan dari seniornya.

“Bullying tidak boleh terjadi, kita tidak bisa pungkiri ini bisa terjadi bukan hanya di sekolah tetapi juga di kantor dan di mana saja. Efek dari bullying bisa berdampak dalam waktu yang panjang, tidak hanya hari ini melainkan juga pada masa depan korban,” terang Dede.

Selain kasus dr. Aulia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan menerima ratusan laporan terkait bullying senior ke junior pada program PPDS hingga tak sedikit yang mengaku ingin bunuh diri akibat aksi-aksi perundungan itu.

Beberapa di antaranya seperti junior di PPDS yang diwajibkan menyediakan makanan kepada senior dalam waktu-waktu dan kondisi yang tidak wajar. Lalu ada juga hukuman fisik hingga ada ‘jatah istri residen junior’ kepada senior.

Peserta PPDS atau residen spesialis pun diketahui harus mengakomodir biaya pesta, perjalanan dengan pesawat, hingga hotel bagi senior dengan nilai biaya yang sangat besar sampai puluhan hingga seratusan juta. Bahkan ada peserta PPDS yang harus rela merangkap menjadi ‘tukang parkir’ dan ‘sopir’ senior untuk antar jemput.

Menurut Dede, kasus-kasus seperti itu sudah masuk ke ranah hukum dan pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana. “Kalau sudah seperti itu kan artinya adanya pemerasan di situ, pelecehan, dan penyalahgunaan wewenang. Sudah masuk pidana dan harus ditindak,” tegasnya.

(Sumber : Cegah Bullying PPDS, Komisi X DPR Usul Pendidikan Dokter Terapkan Sisdiknas.)