Author: Gabriel Oktaviant

Langkah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek shelter tsunami itu dibangun di Pelabuhan Bangsal, Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.

Langkah penyidik KPK kini telah sampai pada pemeriksaan para saksi. Informasi terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa sebanyak 12 saksi. Belasan saksi diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Ya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di BPKP Perwakilan Provinsi NTB,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, via WhatsApp, Selasa siang (6/8/2024).

Ada PPK hingga Konsultan

Tessa mengungkapkan salah satu dari 12 saksi yang diperiksa adalah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan shelter tsunami NTB berinisial AN. Ada pula sebanyak lima orang dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“YS Ketua PPHP. Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP inisial IJ dan tiga anggota inisial SHT, MS, KS,” jelas Tessa.

Selain itu, 12 saksi yang diperiksa juga terdiri dari tiga konsultan manajemen konstruksi. Mereka masing-masing berinisial DJI, WP, dan SKM.

Tak cuma itu, ada juga Ketua dan Sekretaris Kelompok Pekerja (Pokja) berinisial DJM dan AH dalam deretan 12 saksi yang diperiksa KPK. “Ada anggota Pokja inisial IRH juga diperiksa,” ungkap Tessa.

Pantauan detikBali, penyidik KPK memeriksa 12 orang itu sejak pagi. Proses pemeriksaan masih berjalan hingga pukul 14.30 Wita. Penyidik KPK juga belum terlihat keluar dari gedung BPKP NTB pada jam itu.

KPK menargetkan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dugaan korupsi shelter tsunami diupayakan agar dapat rampung pada Selasa (6/8/2024). “Apakah besok ada pemeriksaan lagi? Belum dapat informasi,” ujar Tessa.

Pantauan detikBali hingga pukul 16.30 Wita, kegiatan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK masih berjalan di salah satu ruangan kantor BPKP NTB. Salah satu pria berpakaian dinas Pemprov NTB yang diduga sebagai saksi meninggalkan kantor BPKP NTB pukul 16.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, dia menolak untuk memberikan keterangan. Namun, dia mengaku merupakan pegawai dari kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB.

Diusut Sejak 2023

Dilansir detikNews, Tessa mengatakan penyidikan perkara itu dimulai sejak 2023. Ada dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek yang dikerjakan pada 2014 itu.

“Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” ujar Tessa kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Tessa belum menjelaskan identitas tersangka dalam kasus ini. Pengumuman identitas dan konstruksi tersangka secara detail akan dilakukan saat penahanan.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp 20 Miliar

Dilansir detikNews, proyek TES atau shelter tsunami yang diduga dikorupsi itu dikerjakan pada 2014. KPK menyebut nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Tessa mengatakan penyidik memperkirakan kerugian negaranya pun sebesar itu alias total loss. Namun, untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.

“Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta (2/8/2024).

Tessa menjelaskan shelter tersebut sama sekali tidak bisa digunakan oleh masyarakat untuk berlindung dari tsunami sebagaimana mestinya.

“Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total loss karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara,” sebutnya.

Pj Gubernur NTB Persilakan Usut Tuntas

Penjabat (Pj) Gubernur NTB Mayjen TNI (Purn) Hassanudin mempersilakan KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan gedung shelter tsunami di Lombok Utara. Ia bahkan memberi dukungan terkait pengusutan dugaan korupsi itu.

“Apa pun yang berkaitan dengan proses hukum, kami silakan lanjutkan. Kami akan memberi support dan dukungan sehingga kepastian hukum bisa didapatkan,” kata Hassanudin di Mataram, NTB, Rabu (17/7/2024).

“Nanti akan saya pelajari lagi data-datanya (kasus shelter tsunami tersebut),” jelas mantan Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) itu.

Inspektorat NTB Siap Fasilitasi Informasi-Data

Kepala Inspektorat Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan siap memfasilitasi terkait kebutuhan informasi dan data-data pelengkap yang kemungkinan diperlukan KPK. Ia mendorong dugaan korupsi gedung shelter tsunami di Lombok Utara dapat diusut tuntas.

Ibnu enggan memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan korupsi gedung shelter tsunami tersebut. “Ini kan sudah ditangani KPK, sepertinya saya tidak pas kalau mengomentari itu,” ujarnya.

Shelter Mangkrak-Rusak Parah

Gedung shelter tsunami yang berlokasi di Desa Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara (KLU) itu saat ini tengah mangkrak. Bahkan, gedung tersebut mengalami rusak parah akibat gempa besar yang terjadi pada 2018.

“Seharusnya keberadaan TES (tempat evakuasi sementara) itu penting sekali, di titik-titik garis pantai itu rawan sekali. Apalagi kalau terjadi tsunami,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD NTB Ahmadi, Selasa (16/7/2024).

Menurut Ahmadi, dengan mangkraknya gedung shelter tsunami di Lombok Utara, antisipasi bencana tsunami jadi permasalahan serius. Mengingat di wilayah tersebut, khususnya pesisir pantai tidak memiliki bangunan tinggi dengan dua atau tiga lantai.

“Di Lombok Utara ini harus ada shelter tsunami, semisal di Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, itu harus ada. Soalnya lokasinya di pesisir pantai,” jelasnya.

Diketahui, proyek pembangunan gedung TES atau shelter tsunami dikerjakan Ditjen Cipta Karya pada Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan NTB. Proyek pembangunan dilaksanakan PT Waskita Karya dengan konsultan perencana CV AC pada 2014. Total anggarannya sekitar Rp 21 miliar.

“Benar, itu proyeknya Kementerian PUPR 2014 lalu. Begitu selesai, strukturnya diragukan, bisa kami bilang kegagalan strukturlah. Gedung itu belum sempat digunakan setelah dibangun, jelas tidak ada manfaatnya saat ini,” terang Ahmadi.

Sebagai informasi, gedung TES atau shelter tsunami di Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Pelaksana proyek shelter tsunami itu adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp 21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gedung shelter tsunami itu diperkirakan mampu menampung 3.000 orang itu telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara pada 16 Juli 2017. Namun, gedung tiga lantai tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pembangunannya hingga saat ini. Gedung itu pun kini mengalami rusak parah akibat gempa M 7,0 pada Agustus 2018.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November. Namun, kepolisian menghentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya, merujuk pada hasil analisis ahli.

(Sumber : Langkah KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara.)

Pemprov NTB Koordinasi Pemulangan Jenazah PMI yang Tertembak di Malaysia

Jakarta (VLF) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah berkoordinasi dengan pihak terkait soal pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Gafur. PMI asal Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, itu tewas tertembak di kebun kelapa sawit Malaysia.

“Kami sedang koordinasikan dengan sebaik-baiknya, sampai kami pastikan bahwa (jenazah) sampai di tengah-tengah keluarga,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Selasa (6/8/2024).

Gafur tewas ditembak di Malaysia pada 29 Juli 2024. Ada bekas peluru di tubuh hingga wajahnya.

Diketahui, Gafur bekerja sebagai PMI di Malaysia Timur melalui jalur ilegal. Dia disebut telah empat kali bolak-balik ke Malaysia.

“Kami akan pelajari (kasus pidana Gafur) dan kami pastikan akan berikan perhatian serius untuk nasib dan keadilan warga negara kita. Nanti kami pelajari seksama dengan berbagai pihak (terkait kasus ini),” tutur Gita.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin buka suara terkait PMI asal Lombok Timur yang tewas tertembak di Malaysia. Ia menegaskan Pemprov akan memberi atensi pada kasus tersebut.

“Kami perdalam lagi informasi yang ada, sehingga kami bisa mengambil langkah nyata, dalam arti kata, informasi tersebut kebenaran yang harus jelas,” kata Hassanudin saat dijumpai di Pendopo Gubernur NTB, Jumat (2/8/2024).

Hassanudin menerangkan, saat ini Pemprov NTB tengah mencari kronologi dan data-data terkait keberangkatan dan pekerjaan Gafur di Malaysia. Di mana, tim tengah mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga dan pemangku kepentingan lainnya.

(Sumber : Pemprov NTB Koordinasi Pemulangan Jenazah PMI yang Tertembak di Malaysia.)

Satgas Beraksi Lagi, Bongkar Ribuan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 M

Jakarta (VLF) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas kembali memamerkan hasil temuan satgas atas barang-barang impor ilegal. Setidaknya terdapat ribuan barang impor ilegal dengan total nilai lebih dari Rp 46 miliar.

Ia mengatakan ribuan barang impor ilegal ini hasil temuan bersama Kementerian-Lembaga anggota Satgas yang terdiri dari produk elektronik seperti handphone dan laptop, pakaian bekas, sepatu, dan gulungan kain.

“Pagi ini tindak lanjut dari satgas yang kita bentuk. Kami sampaikan, telah dilakukan penindakan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, terdiri dari Kementerian-Lembaga yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024,” kata Zulhas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Secara rinci Zulhas mengatakan barang sitaan ini berasal dari temuan Bareskrim Polri berupa 1.883 balpres pakaian bekas impor. Kemudian, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah mengamankan 3.044 balpres pakaian bekas impor.

Ada juga DJBC Cikarang yang mengamankan 695 produk jadi (karpet, handuk, dan lain sebagainya), 332 pack tekstil (Nilon, Polyester, Synthetic Leather), 371 alas kaki, 6.578 pcs alat elektronik (laptop, handphone, mesin fotokopi, dan lain-lain), serta 5.896 pcs garmen pakaian jadi dan aksesoris.

Sedangkan dari Kementerian Perdagangan yang ia pimpin langsung juga sudah mengamankan kain gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20.000 rol. Disebutkan TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor yang artinya masuk secara ilegal.

“Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan perkiraan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400, keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Zulhas menjelaskan ribuan barang impor ilegal ini berasal dari berbagai negara. Termasuk negara-negara di kawasan ASEAN dan kawasan Asia Selatan, serta China. Namun ia tidak merinci lebih jauh lagi negara ASEAN dan Asia Selatan mana yang dimaksud serta jumlah produk yang masuk.

“(Barang impor ilegal) dari berbagai negara, tentu ada ASEAN, ada Tiongkok, ada dari Asia Selatan dan lain-lain,” ucapnya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut Zulhas memastikan Satgas akan terus melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap barang-barang impor ilegal dari berbagai negara tadi sampai Desember 2024 nanti.

“(Satgas akan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap barang impor ilegal) sampai Desember kan, dari kemarin Satgas dibentuk sampai Desember,” tambahnya.

Lebih lanjut Zulhas mengatakan barang-barang impor ilegal sitaan yang kini masih disimpan satgas di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Jawa Barat nantinya akan diusahakan. Namun jika ditemukan adanya tindak pidana, maka temuan itu nanti akan diteruskan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Sebagai tindak lanjut pengawasan Satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga merupakan barang ilegal,” ucap Zulhas.

“Kalau dari Satgas kita ini, kita sanksinya administratif. Nanti kalau ditemukan yang pidana dan sebagainya, kita serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Tapi yang dari Satgas ini sanksinya administrasi, seperti ini barangnya diambil, lalu kita musnahkan,” jelasnya lagi.

(Sumber : Satgas Beraksi Lagi, Bongkar Ribuan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 M.)

Satgas Sita Pakaian hingga Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp 46 M

Jakarta (VLF) Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Impor Ilegal menyita ribuan bal pakaian hingga barang elektronik bekas yang dikirim dari luar negeri dengan dokumen tidak lengkap. Nilai dari temuan itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

“Barekrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal,” Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam jumpa pers di lokasi Penimbunan Pabean Bea dan Cukai di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/7/2024).

Zulhas menyampaikan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi. Seperti karpet, handuk dan lain-lain. Lalu, ada 332 pack tekstil, nilon, polister, hingga sintetik.

Ada pula 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan sebagainya. Lalu, 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.

Kemudian, Zulhas menuturkan, Kementerian Perdagangan telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Menurutnya, TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor.

“Artinya, barang itu masuk nggak jelas isinya serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol,” ungkap Zulhas.

Dia memperkirakan nilai dari sejumlah penyitaan barang impor ilegal ini nilainya mencapai Rp46 miliar.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400,” imbuh Zulhas.

Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu.

Salah satu yang dimusnahkan adalah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Barang impor ilegal ini disebut mematikan industri tekstil dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), karena banyak beredar di Indonesia dan diperjualbelikan di e-commerce.

“Kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh,” ucapnya.

(Sumber : Satgas Sita Pakaian hingga Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp 46 M.)

Bupati Tapsel Diperiksa Soal dugaan Pemalsuan Dokumen Hari Ini

Jakarta (VLF) Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan kepada Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu, hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada Tapsel.

“(Jadwalnya) hari ini jam 10.00 WIB,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (6/8/2024).

Sumaryono mengaku belum mengetahui apakah Dolly akan hadir dalam pemanggilan itu. Dia menyebut pihaknya masih menunggu kehadiran Dolly.

“Kami (masih) menunggu kehadiran beliau,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melayangkan pemanggilan kepada Dolly pada Jumat (2/8). Namun, Dolly tidak hadir karena ada kesibukan.

“Bupati minta waktu karena ada kesibukan tugasnya,” kata Sumaryono, Minggu (4/8).

Perwira menengah polri itu mengatakan pemanggilan itu masih sebatas undangan klarifikasi. Pemanggilan itu, kata Sumaryono, terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Kasusnya tentang dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung Bapaslon Bupati Dolly Pasaribu. Masih sebatas undangan klarifikasi interogasi keterangan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga melapor ke Bawaslu Tapsel terkait dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Irwansyah Nasution selalu kuasa hukum mengatakan berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberikan pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga terduga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel.

“Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7).

Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.

Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly-Buchori.

Terkait laporan ini, Bawaslu Tapsel memutuskan untuk menghentikannya. Mereka berdalih bahwa laporan itu tidak memenuhi syarat formal.

“Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan,” kata Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan, Rabu (31/7).

Kemudian terkait laporan nomor 39, Bawaslu Tapsel juga telah menghentikan laporan karena pelapor tidak dapat memenuhi perbaikan setelah diberikan waktu selama dua hari oleh Bawaslu.

(Sumber : Bupati Tapsel Diperiksa Soal dugaan Pemalsuan Dokumen Hari Ini.)

Kabareskrim soal Benny Rhamdani Sebut Inisial T: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong

Jakarta (VLF) Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada buka suara mengenai pengakuan terbaru Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang saat ini mengaku tidak tahu sosok T bos judi online. Komjen Wahyu meminta Benny tidak bicara jika tidak tahu kebenarannya.

Mulanya, Wahyu enggan berkomentar soal pemeriksaan klarifikasi yang dilakukan terhadap Benny pada Senin (5/7/2024) malam. Sebab, menurut dia, perihal itu sudah disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Wong udah dikasih tahu sama Pak Djuhandani,” kata Wahyu menjawab wartawan di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).

Kemudian, saat ditanya soal pengakuan Benny yang belakangan menyebut tidak mengetahui sosok berinisial T dan bagaimana proses penyelidikannya di Polri, Wahyu baru bicara. Dia meminta siapapun tidak bicara jika tidak tahu kebenarannya.

“Ya kalau nggak tahu kok ngomong. Enggak, kalau nggak tahu jangan ngomong,” ucap Wahyu.

Ditanya kembali apakah, Benny akan dikenakan soal tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax, Wahyu enggan menjawab. Dia hanya tersenyum sambil berlalu.

Benny Rhamdani Banyak Ubah Pernyataan

Sebagai informasi, Benny Rhamdani diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal sosok T bos judi online. Benny Rhamdhani yang awalnya membunyikan inisial itu kini mengaku tidak tahu sosok T.

Benny menjalankan pemeriksaan pada Senin (5/8) kemarin mulai pukul 12.12 WIB. Setelah 8 jam kemudian atau sekitar pukul 20.17 WIB, Benny keluar dari Bareskrim Polri.

Dia mengaku mendapat 64 pertanyaan selama proses pemeriksaan yang berlangsung 8 jam. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci materi pertanyaan penyidik.

“64 (pertanyaan). Terkait materi nanti ke penyidik ya, terkait materi ke penyidik lah ya,” kata Benny kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, pihak Bareksrim Polri, dalam hal ini Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan terkait pemeriksaan Benny Rhamdani. Djuhandhani mengungkap Benny Rhamdani ternyata banyak mengubah pernyataan.

“Ada beberapa hal yang oleh yang bersangkutan diubah pernyataan ditanggal 23, yaitu terkait materi yang pertama menyampaikan,” kata Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Senin (5/8).

Djuhandhani menjelaskan, mulanya Benny menyampaikan mendapat informasi dari salah seorang korban pekerja migran dari Kamboja soal sosok T. Namun, menurut dia, pada pemeriksaan hari ini, info itu diralat oleh Benny.

“Didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal,” ungkap Djuhandhani.

(Sumber : Kabareskrim soal Benny Rhamdani Sebut Inisial T: Kalau Tak Tahu Jangan Ngomong.)

Geger di Sidang Hakim Agung Gazalba, Beli Rumah Rp 7,5 M Cash 2 Koper

Jakarta (VLF) Terdakwa kasus Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diketahui membeli sebuah rumah Rp 7,5 miliar dengan uang tunai atau cash. Uang itu dibawanya dengan dua koper berisi rupiah dan dolar Singapura.

Sebelumnya, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan kasus TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Membayar Rumah Rp 7,5 M Cash

Kharazzi, memberikan kesaksian di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Kharazzi mengatakan rumah pernah dibeli Gazalba itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga kesepakatan pembelian rumah itu senilai Rp 7,5 miliar pada 2022.

“Rumahnya itu di Rp 7,5 miliar,” ujar Kharazzi.

Dia mengatakan pembayaran rumah secara tunai itu dituntaskan dalam satu hari oleh Gazalba. Dia mengatakan Gazalba memberikan uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 3 miliar.

“Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah atau sekaligus?” tanya hakim.

“Pembayarannya selesai dalam 1 hari,” jawab Kharazzi.

Duit itu dibawa Gazalba, yang disebutnya datang seorang diri, di dalam dua koper. Kharazzi mengatakan uang yang diserahkan Gazalba itu langsung disetorkannya ke rekeningnya.

“Transfer bank atau pembayaran tunai?” tanya hakim.

“Tunai, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Rp 7,5 miliar tunai, Pak?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Dengan uang rupiah atau dengan valas?” cecar hakim.

“Rp 3 miliar sekian itu tunai rupiah,” jawab Kharazzi.

“Masuk bank itu bawa tas nggak?” tanya hakim.

“Bawa tas dengan koper, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Koper itu maksudnya bawa uang?” tanya hakim.

“Di dalam koper isinya uang,” jawab Kharazzi.

“Berapa koper, Pak?” tanya hakim.

“Kalau seingat saya dua, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

Setelah uang Rp 3 miliar disetor, Gazalba memberikan uang tunai Rp 100 juta di parkiran ke Kharazzi. Hakim lalu bertanya bagaimana pembayaran sisanya.

“Rp 4,4 miliar lagi gimana caranya bayarnya?” tanya hakim.

“Bawa dolar, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Dolar apa?” tanya hakim.

“Dolar Singapura, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Berapa dolar Singapuranya?” cecar hakim.

“Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah,” jawab Kharazzi.

Gaji Gazalba

Jaksa KPK menghadirkan pegawa MA Citra Maulana sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Maulana mengatakan total penghasilan Gazalba selama menjadi hakim agung Rp 6,2 miliar.

Mulanya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maulana nomor 9. BAP itu menerangkan gaji Gazalba senilai Rp 77 juta per bulan ketika menjadi hakim agung sejak Desember 2017.

“Tadi sudah dijelaskan gaji-gaji Pak Gazalba ya, penghasilan Pak Gazalba, ini di BAP nomor 9 ini kami ambil alih ya, Pak, ini dari mulai Desember 2017 sebesar Rp 77.129.300,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

“Betul,” ujar Maulana.

“Sampai dengan kapan, Pak, terakhir?” tanya jaksa.

“Terakhir November 2022,” jawab Maulana.

Maulana mengatakan Rp 77 juta itu hanya gaji pokok. Dia mengatakan Gazalba juga memperoleh tunjangan bergantung jumlah perkara yang ditangani sesuai PP No 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

“November 2022, total dari Desember 2017 sampai dengan Desember 2022 totalnya Rp 4.627.758.000,” kata jaksa.

“Baru gaji aja di luar,” ujar Maulana yang kemudian dipotong oleh jaksa.

“Iya, kemudian baru ada PP 82 tadi, uang percepatan perkara ya. Itu mulai ada sejak kapan?” tanya jaksa.

“2021 kalau nggak salah, saya lupa,” jawab Maulana.

“Di sini Saudara Januari 2022, penerimaan Januari 2022 sampai dengan tadi November 2022 ya. Ini Januari dan Februari sebesar Rp 79 juta, kemudian Maret sampai dengan November 2022 ada totalnya Rp 1.643.857.501. Ini ya, Pak, ya, ini sudah sesuai dengan data-data dalam dokumen Saudara, sudah ada di sistem. Nah ini terimanya ini di transfer atau dengan cash tunai?” tanya jaksa.

“Transfer,” jawab Maulana.

Maulana mengatakan gaji hakim agung di MA selalu dibayarkan lewat transfer dalam bentuk rupiah. Dia juga membenarkan total penghasilan Gazalba selama menjadi hakim agung berjumlah Rp 6,2 miliar.

“Artinya transfer dan dalam bentuk rupiah?” tanya jaksa.

“Rupiah,” jawab Maulana.

“Total dari Pak Gazalba menjadi Hakim Agung sampai dengan November 2022 tadi Rp 4.600.000.000 plus Rp 1.600.000.000 ya ini sudah di sistem, totalnya Rp 6.271.000.000,” kata jaksa KPK.

(Sumber : Geger di Sidang Hakim Agung Gazalba, Beli Rumah Rp 7,5 M Cash 2 Koper.)

Herman Hery Penuhi Panggilan KPK

KPK telah memeriksa politikus PDIP Herman Hery. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras presiden saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

“Betul saudara HH hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Tessa mengatakan pemeriksaan kepada Herman Hery merupakan pemeriksaan ulang. Dia sedianya diperiksa pada Jumat (26/7).

KPK belum membeberkan materi pemeriksaan kepada Herman Hery. KPK baru menjelaskan politikus PDIP itu telah diperiksa dalam korupsi bansos presiden yang sedang diusut.

“Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” katanya.

(Sumber : Herman Hery Penuhi Panggilan KPK.)

Pengusaha Soroti Larangan Jual Rokok Eceran & Dekat Sekolah

Jakarta (VLF) Pemerintah mengeluarkan aturan yang memuat tentang rokok. Aturan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang di dalamnya memuat larangan penjualan rokok secara eceran, dekat dengan sekolah dan tempat bermain anak.

Anggota Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menilai, pemerintah mesti berhati-hati dalam mengatur penjualan rokok. Hal itu untuk menghindari kerancuan dalam implementasinya.

Menurutnya, pengaturan paling adil ialah pembatasan usia. “Yang paling fair menurut saya adalah batasan umur, supaya tidak menimbulkan kerancuan juga di lapangannya. Kalau umur, clear, jelas siapapun bisa kita trace gitu ya, minta tanda pengenal dan lain-lain,” katanya kepada detikcom, Minggu (4/8/2024).

Menurutnya, ketentuan tempat pendidikan dan tempat bermain akan menimbulkan perdebatan (debatable). Tempat bermain misalnya, definisinya akan menimbulkan perdebatan karena anak-anak bisa bermain di mana saja.

“Sangat debatable, kalau sekolah-sekolah mungkin yang tidak bergerak nggak masalah, kalau tempat bermain anak-anak, anak-anaknya nyamperin sendiri, mainnya di depan halaman kita atau di sebelah kita yang tanah kosong gitu. Iya kan jadi saya pikir itu tegakan aja yang namanya dulu kan 18 plus baru boleh beli. Nah sekarang 21 ya udah kita hargain juga lah tidak ada masalah,” paparnya.

Ia mengatakan, jika aturan ini ditegakkan maka secara luas akan berdampak ke pedagang kecil atau warung.

“Apalagi kalau kita mau melebarkan masalah ini terhadap teman-teman kita yang warungan ya. Warungan itu akan terkena semua perasaan saya ya, karena ini membuat… kalau mereka penegakan hukum ini semuanya kena. Nah tapi jangan-jangan penegakan aturan ini di kita saja itu juga nggak benar,” terangnya.

Sementara, Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menilai sejumlah pasal terkait pelarangan penjualan produk tembakau dalam PP 28 Tahun 2024 dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar. Ketua Umum APARSI, Suhendro, secara tegas menyatakan penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia.

Salah satu pasal yang akan diberlakukan yaitu larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok secara eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan.

“Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan, atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha,” ungkap, Suhendro dalam keterangannya.

Dengan kondisi tersebut, Suhendro memaparkan, larangan terhadap produk tembakau yang ditegaskan dalam PP Kesehatan ini dapat menekan pertumbuhan ekonomi pedagang pasar yang sampai saat ini masih baru bertumbuh dari imbas pandemi beberapa tahun sebelumnya.

“Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20%-30%, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha karena komoditas ini menjadi penyumbang omzet terbesar bagi teman-teman pedagang pasar,” tegasnya.

Sebelumnya, Suhendro telah menyuarakan penolakannya bersama dengan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) yang meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Namun melihat pasal tersebut justru disahkan dalam PP Kesehatan, APARSI turut menyesalkan tidak terakomodirnya suara rakyat pada peraturan yang melibatkan mereka di dalamnya.

“Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” katanya.

Seperti dikutip detikcom, pada Pasal 434 Ayat 1 aturan ini disebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik (a) menggunakan mesin layan diri, (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Kemudian, (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. (e) dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 Ayat 2.

Produk tembakau sebagaimana dijelaskan pada PP tersebut meliputi rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sementara, satuan pendidikan disebutkan pada bagian Penjelasan PP ini antara lain terdiri pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi, atau nama lain yang sejenis dengan pendidikan formal.

(Sumber : Pengusaha Soroti Larangan Jual Rokok Eceran & Dekat Sekolah.)

Tak Bayar Ganti Rugi Jalan Lingkar Selatan Berujung Gugatan Rp 39,72 Miliar

Jakarta (VLF) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak akan membayar ganti rugi kepada enam warga dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Kuta Selatan. Tak ada pembayaran ganti rugi itu berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh enam warga setempat senilai Rp 39,72 miliar.

Enam warga di Banjar Sawangan menggugat Dinas PUPR Badung terkait proyek pelebaran jalan Panti Giri-Sawangan Niko. Warga beralasan belum mendapat hak ganti rugi atas lahan yang dilepaskan untuk proyek pelebaran jalan selebar 12 meter tersebut.

Pemkab Badung Beri Penjelasan

Pemkab Badung memberikan penjelaskan perihal tak memberikan ganti rugi kepada enam warga di proyek JLS, Kecamatan Kuta Selatan, tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba memberikan penjelaskan perihal tak memberikan ganti rugi kepada enam warga di proyek Jalan Lingkar Selatan.

Suamba menjelaskan pembebasan lahan berlangsung pada 2018. Pemkab Badung selama ini selalu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dalam pembebasan lahan. Namun, tanah itu tidak bisa dibayar karena merupakan lahan negara.

“Hasil cek, tanah yang dimohon dalam gugatan itu tidak masuk dalam daftar nominatif. Artinya jalan tanah itu tidak berada di atas hak milik atau itu tanah negara,” jelas Suamba dalam keterangannya, Minggu (4/8/2024).

Atas dasar itu, pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai hak milik tersebut. Menurutnya, Pemkab Badung pasti membayar tanah masyarakat yang terimbas proyek, dengan catatan ada sertifikat.

“Pada saat pembebasan kami libatkan BPN. Dasar kami membayar tanah masyarakat lewat data autentik di BPN. Jadi dasar kami membayar itu tidak ada. Ada objek tanah, tetapi subjeknya siapa, itu yang tidak ada supaya tidak jadi temuan nanti,” terangnya.

Kejari Dampingi Pemkab Badung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten setempat dalam perkara gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan. Pengacara negara dikerahkan.

“Kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (2/8/2024).

Sutrisno mengungkapkan Kejari Badung menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Badung terkait adanya gugatan proyek Jalan Lingkar Selatan. Sutrisno langsung memerintahkan jajaran jaksa pengacara negara guna berkoordinasi dalam menghadapi gugatan yang dihadapi Dinas PUPR Badung dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.

Sutrisno menegaskan kejaksaan melalui jaksa pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 18 ayat (2).

Sutrisno berharap, melalui pendampingan dari Kejari Badung melalui jaksa pengacara negara kepada Pemkab Badung, program Jalan Lingkar Selatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. “Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung,” harapnya.

Menurut Sutrisno, ia dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung berbagai program pemerintah daerah sehingga dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat. “Untuk ke depannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah,” ungkapnya.

(Sumber : Tak Bayar Ganti Rugi Jalan Lingkar Selatan Berujung Gugatan Rp 39,72 Miliar.)