Pakar Hukum UMY: Pembentukan URI Perlu Dijelaskan Secara Terbuka kepada Publik

Jakarta (VLF) – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata.

Menurut Prof Mukti, pemerintah tidak seharusnya membentuk lembaga pendidikan tanpa perencanaan atau kajian yang matang. Kajian ini harus bisa menjelaskan tujuan pembentukan, kebutuhan lembaga, struktur organisasi, program pendidikan, dan mekanisme pengawasan.

“Hasil kajian itulah yang kemudian diterjemahkan menjadi pasal-pasal sebagai landasan hukum,” ujarnya dalam laman UMY dikutip, Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, Mukti menilai pemerintah perlu menjelaskan proses pembentukan URI secara lebih terbuka. Ia melihat publik belum memperoleh informasi mengenai status perguruan tinggi, program studi, izin penyelenggaraan, struktur pengelola, maupun sistem penjaminan mutu.

UU Pendidikan Tinggi Sebagai Acuan

Pembentukan URI juga wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini mengingat URI adalah lembaga yang akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan memberikan gelar.

“Setiap produk hukum harus mengacu pada peraturan yang berada di atasnya. Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pendidikan tinggi yang mengatur bentuk perguruan tinggi, tugas, tata kelola, hingga standar penyelenggaraannya,” tuturnya.

Status Lembaga URI

Pemerintah juga perlu mengatur ketentuan teknis URI melalui Peraturan Pemerintah. Adapun substansi URI harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika substansinya tidak sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, tentu harus disesuaikan. Status lembaganya harus jelas, termasuk siapa yang menyelenggarakan, kepada siapa bertanggung jawab, dan aturan apa yang menjadi dasar operasionalnya,” jelasnya.

Kepastian Hukum URI

Menurut Mukti, pemerintah harus segera menetapkan kategori kelembagaan URI. Apakah URI nantinya akan menjadi perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga lain, atau lembaga pendidikan kepemimpinan.

Penjelasan tersebut sangat penting mengingat bentuk perguruan tinggi memiliki mekanisme yang berbeda. Oleh sebab itu, Mukti mendorong pemerintah segera membuka dasar hukum dan rencana kelembagaan URI.

(Sumber:Pakar Hukum UMY: Pembentukan URI Perlu Dijelaskan Secara Terbuka kepada Publik.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *