Tok! Gugatan Pailit Terhadap Bos Bank Capital Danny Nugroho Resmi Dicabut

Jakarta (VLF) Gugatan terhadap pemegang saham pengendali dan Presiden Komisaris dari PT Bank Capital Indonesia Danny Nugroho telah resmi dicabut. Informasi ini diumumkan oleh kuasa hukum pemohon di Pengadilan Niaga Semarang.

Kuasa hukum pemohon, Hari Benarto Sinaga mengatakan, kedua belah pihak sudah bertemu dan telah dihasilkan kesepakatan. Ia juga menyatakan, masalah tersebut juga kini telah dapat diselesaikan sehingga pihaknya mencabut gugatan tersebut.

“Dua belah pihak sudah bertemu dan telah menemukan kesepakatan. Masalah yang ada telah diselesaikan dan sekarang sudah jelas. Oleh karena itu, kami mencabut permohonan kami di Pengadilan Niaga Semarang,” kata Hari, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).

Adapun sebelumnya, David Griffin dan Nicholas James Gronow menggugat pailit Danny Nugroho ke Pengadilan Niaga Semarang. Pendaftaran gugatan pailit dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, dan telah terdaftar dengan nomor 10/Pdt.Sus Pailit/2023/PN.Niaga.Smg.

Menurut Hari, masing-masing pihak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, akhirnya dapat menghasilkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Mewakili kliennya, ia juga memberikan apresiasi kepada pihak Danny Nugroho yang turut membantu menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan kekeluargaan.

“Kami, termasuk pihak Pak Danny, merasa tidak perlu memperpanjang lagi masalah ini. Sekarang semua sudah selesai dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Danny Nugroho, Muhammad Aminudin Safutra juga mengapresiasi pihak penggugat yang telah menarik permohonan.

“Semua kesalahpahaman sudah diselesaikan dengan baik dan kami mengapresiasi jalannya penyelesaian masalah yang berjalan dengan baik,” kata Aminudin.

Sebagai tambahan informasi, Danny Nugroho diketahui merupakan pemegang saham pengendali sekaligus Presiden Komisaris PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). Dikutip dari detikNews, yang menjadi dasar gugatan pailit terhadap Danny Nugroho adalah utang yang timbul dari perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement atau repo) saham.

Adapun Danny Nugroho telah memberikan jaminan pribadi alias personal guarantee (PG) untuk menjamin kewajiban pembelian kembali saham tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Perorangan Nomor 30 Tanggal 18 Juni 2019 yang dibuat di hadapan H Teddy Anwar, SH. SpN, Notaris, di Jakarta Pusat.

“Bahwa sebagai upaya untuk melakukan pengembalian (recovery) piutang klien kami, maka klien kami perlu mengambil langkah-langkah hukum yang optimal, termasuk dengan mengajukan Gugatan Pailit terhadap Danny Nugroho selaku penjamin. Adapun nilai kewajiban Danny Nugroho yang timbul dari penjaminan per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebesar CHF 20,257,466 atau lebih dari Rp 340 miliar,” kata Hari, beberapa waktu lalu.

(Sumber : Tok! Gugatan Pailit Terhadap Bos Bank Capital Danny Nugroho Resmi Dicabut.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *