Eks Bendahara MAS Farhan Syarif Hidayah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 268 Juta

Jakarta (VLF) – Mantan bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Handriyatul Akhbar didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 268 juta. Dalam kasus ini, ada dua terdakwa lainnya yaitu dua operator, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo.

Jaksa mengungkapkan, para terdakwa diduga menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan kwitansi dan bon. Tidak hanya itu, faktur pengadaan barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Para terdakwa membuat dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi, bon dan faktur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Daniel Simamora di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).

Jaksa menjelaskan, selama periode 2022-2024, MAS Farhan Syarif Hidayah menerima dana BOS yang ditransfer ke rekening sekolah di Bank Mandiri. Namun, setelah dana dicairkan, uang tersebut disebut-sebut ditarik oleh bendahara bersama kepala madrasah, kemudian diserahkan kepada pemilik yayasan, melalui rekening pribadi.

Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, dana bantuan pemerintah tidak diperbolehkan dipindahkan atau disimpan ke rekening pribadi.

Untuk menutupi penggunaan dana tersebut, para terdakwa diduga membuat laporan fiktif dengan memanfaatkan berbagai stempel toko, rumah makan, hingga penyedia jasa sebagai pelengkap dokumen pengeluaran. Sebagian stempel disebut diperoleh dari pihak lain, sementara sebagian lainnya dibuat sendiri.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pengadaan barang dan jasa yang hanya dicantumkan dalam laporan administrasi. Bahkan, foto barang yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban disebut diambil dari internet.

Dalam dakwaan juga diuraikan adanya dugaan pencantuman guru dan tenaga kependidikan fiktif sebagai penerima honor yang bersumber dari dana BOS. Beberapa nama yang dicantumkan disebut tidak pernah mengajar di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Selain itu, penyidik menemukan adanya siswa fiktif yang dimasukkan ke dalam data Education Management Information System (EMIS) guna meningkatkan jumlah penerima alokasi dana BOS. Meski tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar, para siswa tersebut disebut tetap memiliki rapor hingga memperoleh ijazah.

Jaksa juga menyebut, sekolah masih melakukan pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa, padahal pembiayaan kegiatan tersebut telah dialokasikan melalui dana BOS.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 268.232.700.

Nilai tersebut terdiri dari pembayaran honor guru fiktif Rp 41,26 juta, mark up gaji guru Rp 28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp 27,24 juta, pengadaan barang dan jasa fiktif Rp 144,76 juta, pungutan uang ujian Rp 9,87 juta, serta pungutan biaya ekstrakurikuler Rp 16,45 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.

(Sumber:Eks Bendahara MAS Farhan Syarif Hidayah Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 268 Juta.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *