Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 904 miliar selama Januari hingga Juni 2026. Dalam penyelamatan keuangan negara itu, enam kasus korupsi menjadi sorotan.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas institusinya, baik melalui penindakan maupun upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Komitmen kami jelas, pemberantasan tindak pidana korupsi terus menjadi prioritas. Tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara agar aset negara dapat kembali,” katanya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Ketut mengungkapkan selama enam bulan pertama tahun ini, Bidang Pidsus Kejati Sumsel menangani tujuh perkara pada tahap penyelidikan, 23 perkara penyidikan, dan 38 perkara pra penuntutan. Dari penanganan perkara tersebut, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 904 miliar.
“Sementara itu, untuk Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Sumsel juga mencatat kinerja dengan menangani 39 perkara penyelidikan, 24 penyidikan, 42 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp 655.179.662.269,” ungkapnya.
Enam Kasus Perkara Jadi Sorotan
Ketut juga menegaskan ada enam perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pemberian kredit PT bank plat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.
Hingga kini, kata dia, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari enam tersangka pada tahap pertama dan delapan tersangka pada tahap kedua.
Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1,428 triliun. Meski demikian, seluruh nilai kerugian negara disebut telah dikembalikan oleh pihak debitur, sementara proses penyidikan masih terus berjalan
“Pengembalian kerugian negara memang sudah dilakukan oleh debitur. Namun proses hukum tetap berjalan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana,” ujarnya.
Perkara kedua ialah dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019-2025. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.
‘Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, logam mulia seberat 224,9 gram, dan uang tunai Rp395,45 juta,”ujarnya.
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Alphard tahun 2017 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Berkas perkara kini telah memasuki tahap penuntutan dan sidang perdana digelar pada 25 Juni 2026,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, keempat, Kejati Sumsel juga menangani dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 436,25 juta. Saat ini penyidikan masih berlangsung.
“Sedangkan kelima merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2021 hingga 2026. Dalam OTT tersebut penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 698,7 juta,” sambungnya.
Adapun perkara keenam ialah dugaan korupsi distribusi semen pada PT Kapuas Musi Madelyn periode 2018-2022. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 75,07 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita 13 unit dump truk Hino, satu unit excavator Sumitomo SH210-5, dan satu unit mesin batching plant. Perkara telah memasuki Tahap II pada 8 Juni 2026 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Ketut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk terus mengawal pemberantasan korupsi melalui pengawasan publik dan keterbukaan informasi.
“Kami berharap media terus menjadi mitra strategis Kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelasnya.
(Sumber:Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 904 M, 6 Kasus Korupsi Jadi Sorotan.)
