Jakarta (VLF) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin.
Indah dinilai terbukti melakukan penipuan investasi bodong produk kasur King Koil yang merugikan pengusaha Surabaya, Lisawati Soegiharto, hingga Rp 220,3 miliar.
Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Agus Budiarto menyatakan bahwa terdakwa secara sengaja menyamarkan dan mengalihkan dana hasil kejahatan tersebut.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Agus Budiarto di hadapan Majelis Hakim.
Kronologi Modus Operandi Fiktif
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat korban, Lisawati Soegiharto, bertemu dengan seorang pegawai bank berinisial Irwan (kini telah meninggal dunia). Irwan bersama Komisaris PT GTI, Greddy Harnando, menawarkan peluang investasi di bidang tekstil dengan janji keuntungan menggiurkan: 1 persen pada bulan pertama, serta tambahan 3 persen pada bulan berikutnya beserta pengembalian modal pokok.
Untuk meyakinkan korban, pada Mei 2020, Indah Catur Agustin diperkenalkan sebagai Direktur PT GTI. Indah menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night sebagai jaminan bisnis. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah palsu.
“Bahwa Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” urai jaksa Agus dalam dakwaannya.
Percaya pada dokumen tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap mulai April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220.300.000.000.
Pencucian Uang dan Deretan Aset Mewah
Alih-alih digunakan untuk bisnis kasur, uang tersebut justru dialirkan ke rekening pribadi Indah dan rekan-rekannya. Jaksa menyebutkan bahwa Indah menggunakan rekening pribadinya untuk menempatkan, mentransfer, hingga membelanjakan harta yang diketahuinya sebagai hasil tindak pidana.
Berikut adalah deretan aset mewah yang diduga dibeli dari hasil penipuan tersebut:
Properti: Rumah di Serenia Hills Jakarta Selatan (Rp4 miliar), dua rumah di Ketintang Wiyata Surabaya (total Rp5 miliar), rumah di Puri Surya Jaya, serta unit Apartemen Amega Crown Residence.
Kendaraan Mewah: Mobil Toyota Fortuner (2020), Mini Cooper (2021), Hyundai Staria (2022), Toyota Avanza, hingga satu unit sepeda motor Triumph Speed Twin 1200 cc seharga Rp500 juta.
Keuangan: Deposito di Bank Mandiri dengan total sekitar Rp1,18 miliar yang sempat dicairkan pada tahun 2022.
Hal yang memperberat tuntutan jaksa adalah status Indah sebagai residivis. Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1906 K/Pid/2025 telah menyatakan Indah bersalah dalam perkara penipuan terhadap korban yang sama. Selain itu, hingga saat ini belum ada upaya dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian materiil yang dialami oleh korban.
Sementara itu, rekan terdakwa, Greddy Harnando, juga tengah menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.
(Sumber:Infografis: Skandal Investasi Bodong King Koil Rp 220 M.)
