Category: Global

Indonesia Resmi Bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang Dibentuk Trump

Jakarta (VLF) – Indonesia secara resmi bergabung bersama tujuh negara mayoritas muslim dalam Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Dewan ini dirancang sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Gaza serta mendorong stabilitas kawasan Timur Tengah.

Selain Indonesia, negara-negara yang terlibat dalam inisiatif ini antara lain Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Uni Emirat Arab. Keikutsertaan negara-negara tersebut menunjukkan dukungan kolektif terhadap mekanisme baru yang ditawarkan Washington dalam proses perdamaian Gaza.

Pengumuman Resmi Pemerintah Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengumumkan dukungan ini secara resmi melalui akun X (Twitter) Kemlu RI. Pemerintah Indonesia menyatakan menyambut baik undangan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut.

“Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kemlu RI, Kamis (22/1/2026).

Bergabungnya Indonesia dimaknai sebagai penegasan posisi diplomatik Indonesia yang konsisten mendukung penyelesaian konflik Palestina secara damai dan berkeadilan.

Dalam pernyataan lanjutan, Kementerian Luar Negeri RI menekankan bahwa partisipasi Indonesia bertujuan mendukung pembentukan pemerintahan transisi sebagai bagian dari rencana komprehensif mengakhiri konflik Gaza.

“Para Menteri menegaskan kembali dukungan negara mereka terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump, dan menegaskan kembali komitmen negara mereka untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi, sebagaimana diuraikan dalam Rencana Komprehensif untuk mengakhiri konflik Gaza,” kata Kemlu RI.

Langkah ini juga dikaitkan dengan upaya internasional yang lebih luas dalam memperkuat gencatan senjata dan membuka jalan bagi rekonstruksi pascakonflik.

Pembentukan Dewan Perdamaian ini disebut selaras dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Resolusi tersebut bertujuan mengkonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung pembangunan kembali Gaza, serta mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara sesuai hukum internasional.

Dukungan terhadap resolusi ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas jangka panjang, tidak hanya bagi Palestina tetapi juga negara-negara di kawasan sekitarnya.

Pernyataan Bersama Negara Anggota

Pengumuman serupa juga disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bersama para menteri luar negeri negara lain yang tergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut, sebagaimana dilaporkan AFP pada Kamis (22/1/2026).

Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa para Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Qatar, Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, dan Uni Emirat Arab sepakat bergabung dengan badan yang akan dipimpin langsung oleh Donald Trump. Mereka menyatakan dukungan terhadap apa yang disebut sebagai “upaya perdamaian” Trump dalam konflik Gaza.

Selain delapan negara tersebut, Kementerian Luar Negeri Kuwait juga menyampaikan bahwa negaranya telah menerima undangan untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian melalui akun X resmi mereka.

Undangan keanggotaan Dewan Perdamaian dilaporkan dikirimkan kepada puluhan pemimpin dunia, dengan permintaan kontribusi dana sebesar 1 miliar dolar AS untuk mendapatkan kursi tetap. Namun, Arab Saudi tidak merinci lebih jauh terkait mekanisme pembayaran tersebut.

Awalnya, dewan ini dimaksudkan untuk mengawasi pembangunan kembali Gaza. Namun, peran yang berkembang luas membuatnya dinilai berpotensi menyaingi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga memicu kritik dari sejumlah sekutu Amerika Serikat, termasuk Prancis.

Di sisi lain, pembentukan dewan ini juga berlangsung di tengah ketegangan politik antara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Kedua negara disebut berupaya memperoleh dukungan pemerintahan Trump melalui janji investasi dan kesepakatan bisnis.

Respons Israel dan Penolakan Prancis

Prancis telah mengindikasikan tidak akan bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut. Sebaliknya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan telah menerima undangan untuk menjadi bagian dari dewan tersebut.

Meski demikian, Netanyahu menyatakan keberatan atas dimasukkannya Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan dan diplomat Qatar Ali Al-Thawadi ke dalam “Dewan Eksekutif Gaza” yang beroperasi di bawah struktur Dewan Perdamaian.

(Sumber:Indonesia Resmi Bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza yang Dibentuk Trump.)

Nyaris Tewas gegara Kena Puntung Rokok Pemobil, Mahasiswa Gugat UU ke MK

Jakarta (VLF) – Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta agar MK menyatakan pasal itu tak memberi perlindungan kepada pengendara.

Dilihat dari situs resmi MK, Kamis (22/1/2026), hal itu disampaikan Reihan dalam gugatan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana digelar pada Selasa (20/1).

“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan dalam persidangan.

Dia mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil di jalan. Hal itu menyebabkan dirinya kehilangan konsentrasi di jalan dan hampir terlindas truk.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” ujarnya.

Dia mengatakan pemobil yang membuang puntung rokok sembarangan itu melarikan diri dari lokasi. Dia mengaku dibantu warga untuk bisa bangkit usai kecelakaan.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya,” ujarnya.

Dalam petitumnya, dia meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memberi perlindungan ke warga. Berikut isi pasal 106 UU LLAJ yang digugat tersebut:

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Hakim MK pun memberi nasihat kepada Reihan. Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi gugatannya.

“Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami,” ujar Ridwan.

Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada. Hakim meminta Reihan memperbaiki susunan gugatan tersebut.

“Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain,” ucap Saldi Isra.

(Sumber:Nyaris Tewas gegara Kena Puntung Rokok Pemobil, Mahasiswa Gugat UU ke MK.)

KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Sudewo

Jakarta (VLF) – KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Pati dan juga rumah dinas bupati terkait kasus Bupati nonaktif Sudewo tersangka pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Proses penggeledahan tampak dijaga ketat aparat penegak hukum.

Pantauan detikJateng di Kantor Bupati Pati, Jl. Tombronegoro, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Kamis (22/1/2026) pukul 12.00 WIB, ada mobil polisi dan kendaraan berpelat H dan AB terparkir tepat di depan Pendopo Kabupaten Pati. Polisi terpantau berjaga di pintu masuk rumah dinas Bupati Pati.

Terpantau pintu akses ke rumah dinas yang berada satu kompleks dengan kantor bupati pun tertutup rapat. Beberapa orang terlihat keluar masuk rumah dinas sambil membawa berkas.

“Di dalam ruang Pak Dewo ada penggeledahan dari KPK,” kata satu satu staf di Kantor Bupati Pati ditemui di lokasi, Kamis (22/1/2026).

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati untuk perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Namun belum disebutkan lokasi persis dari penggeledahan tersebut.

“Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1).

“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan,” tambahnya.

Untuk kasus Pati, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo ditetapkan bersama sejumlah orang lainnya yaitu:

1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;

2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;

3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;

4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

(Sumber:KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Kasus Korupsi Sudewo.)

MK Minta Aturan Polri Tempati Jabatan Sipil Tertentu Diatur di UU

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya undang-undang (UU) yang mengatur ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil. Aturan khusus itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.

Hal itu disampaikan MK saat membacakan uraian pertimbangan putusan permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan yang diajukan oleh
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II itu ditolak oleh MK.

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur mengatakan UU Polri mengatur ketentuan anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil selama berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun MK menilai aturan itu belum memuat jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati oleh anggota polisi aktif.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan Kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum. Terlebih, menurut Mahkamah, tidak pula terdapat ketentuan dalam Undang-Undang 2/2002 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan terkait dengan penentuan instansi mana ataupun jabatan apa saja yang di luar Kepolisian yang masih memiliki sangkut paut dengan Kepolisian,” jelas Ridwan.

MK juga menyebut aturan di Pasal 19 UU ASN hanya mengatur terkait tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Aturan itu belum mengatur instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

MK kemudian memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang yang memuat ketentuan jabatan dan instansi mana saja yang bisa diisi polisi aktif. Undang-Undang baru itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri.

“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang. Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Ridwan.

“Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang,” sambungnya.

(Sumber:MK Minta Aturan Polri Tempati Jabatan Sipil Tertentu Diatur di UU.)

Terungkap di Sidang Kasus Chromebook Ada Grup WA Namanya ‘Jajanan Pasar’

Jakarta (VLF) – Nama grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’ terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Grup itu juga menggunakan kode Senayan untuk Kemendikbud.

Nama dan kode dalam grup itu terungkap saat jaksa bertanya ke Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini yaitu Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Grup itu ditemukan penyidik dalam ponsel milik Indra yang disita terkait perkara ini. Seluruh anggota group WA ‘Jajanan Pasar’ merupakan orang dari PT Bhinneka Mentaridimensi.

“Kemudian di dalam handphone tersebutlah ada group WhatsApp Jajanan Pasar, seperti itu Saudara saksi ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

“Group itu adalah seluruhnya orang Bhinneka?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

“Ini pada tanggal 15 Juni 2020, di sini ada, ‘ini dari kemarin HP ada yang tanya gue ci, katanya SMP klik di kita’. Itu di tanggal 15 Juni 2020. Sementara, sudah diketahui klik sejak tanggal 15 Juni 2020 sementara klik itu terealisasi tadi tanggal 30 Juni 2020?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

Ada sejumlah istilah dalam grup tersebut. Di antaranya merah berarti SD, biru berarti SMP, babeh merupakan sebutan Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, hingga emak sebutan untuk rekanan PT Bhinneka bernama Mariana Susy.

“Oke, yang jadi pertanyaan saya, di sini, di group WhatsApp ini, banyak istilah-istilah. Tadi sudah dijelaskan merah SD, biru SMP, babeh Hendrik Tio, emak itu siapa?” tanya jaksa.

“Emak itu Novi, Pak,” jawab Indra.

“Masak di sini Novi ‘kemarin sabtu call nggak gerak’. Emak ini siapa?” tanya jaksa.

“Mariana Susy, Pak,” jawab Indra.

“Emak ini Mariana Susy yang merupakan rekanan dari Bhinneka?” tanya jaksa.

“Iya partner Bhinneka,” jawab Indra.

Jaksa lalu membacakan kode lain dalam grup tersebut. Ternyata ada kode Senayan untuk sebutan Kemendikbud, dan Pak C untuk sebutan orang bernama Cepy.

“Kemudian ada lagi istilah ‘udah gatel kayaknya, dia mau bertamu ke Senayan’. Yang dimaksud Senayan di dalam chat grup ini, istilah ini untuk siapa? Untuk apa?” tanya jaksa.

“Untuk Kemendikbud, Pak,” jawab Indra.

“Senayan itu kode untuk Kemendikbud, emak itu untuk Marina Susy. Kemudian ada lagi Istilah Pak C, C itu untuk siapa?” tanya jaksa.

“Pak Cepy,” jawab Indra.

“Jadi di dalam grup tersebut, ada kode-kode yang hanya diketahui oleh anggota grup itu?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Ibam, Mulyatsyah, dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

(Sumber:Terungkap di Sidang Kasus Chromebook Ada Grup WA Namanya ‘Jajanan Pasar’.)

7 Fakta OTT KPK Berujung Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 Miliar

Jakarta (VLF) – Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK usai memeras calon perangkat desa (caperdes) hingga miliaran rupiah. Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dirangkum detikcom, Rabu (21/1/2026), Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK di wilayah Pati pada Senin (19/1). KPK lalu menggelar konferensi pers, Selasa (20/1) dan mengumumkan total ada empat orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Berikut fakta-faktanya:

1. Sudewo dan 3 Orang Jadi Tersangka

Sudewo bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Mereka ini telah ditahan di Rutan KPK. Berikut daftar tersangkanya:

– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

2. Bermula dari Formasi Jabatan Perangkat Desa

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Asep menerangkan hal itu kemudian dijadikan peluang oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan menjual beli jabatan. Dia meminta timses dan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada caperdes.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

3. Bentuk Tim 8

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8. Selanjutnya, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Adapun ‘Tim 8’ itu terdiri dari Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen, dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Asep mengatakan, dalam ‘Tim 8’ tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

4. Patok Tarif Rp 165 juta-Rp 225 Juta

Di sinilah, kata Asep, Sudewo ternyata sudah mematok tarif untuk para caperdes yang mendaftar mulai dari Rp 165 juta-225 juta. Besaran tarif itu sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari semula arahan Sudewo yakni sekitar Rp 125 juta-Rp 150 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujarnya.

Asep mengungkap dalam proses pengumpulan itu, para caperdes diancam untuk mengikuti semua ketentuan. Apabila membantah, maka, kata Asep, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

5. Terkumpul Rp 2,6 Miliar Hasil Pemerasan

Terhitung sampai 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken hasil pemerasan. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ujar Asep.

Uang Rp 2,6 miliar itu menjadi barang bukti kasus ini. KPK pun menyita uang itu.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ungkap Asep.

6. Duit Pemerasan Rp 2,6 M Disimpan di Karung

KPK mengungkap cara penyimpanan uang hasil pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Sudewo. KPK menyebut uang hasil pemerasan itu disimpan di dalam karung oleh para pengepul sebelum diserahkan ke Sudewo.

“Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung, dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu. Jadi bawa karung, ‘Ini Pak dari si Anu’. Karena mungkin mau dibawa gini kan (pakai tangan) ini, susah gitu ya, uangnya mungkin ya. Mungkin di sana itu,” ungkap Asep.

Asep mengatakan, uang itu dikumpulkan oleh ‘Tim 8’. Tim tersebut juga yang diajak kerja sama oleh Sudewo dalam menjalankan aksinya melakukan pemerasan terhadap para calon perangkat desa.

Uang yang ada di dalam karung tersebut terbagi atas berbagai nominal. Mulai dari Rp 10 ribuan hingga Rp 100 ribuan.

“Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu. Itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet, ada yang ini (diikat) gitu, seperti itu. Jadi mungkin itu alat untuk membawa saja gitu, membawa uang gitu, seperti itu. Jadi dikarungin,” terang Asep.

7. Tarif Peras Ratusan Juta Sudah ‘All In’

KPK mengungkap tarif pemerasan yang sudah dipatok Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa sudah ‘all in’. KPK menyebut tarif tersebut dijamin sampai proses selesai hingga caperdes itu memperoleh jabatan yang diinginkan.

“Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165 – Rp 225 juta,” kata Asep.

(Sumber:7 Fakta OTT KPK Berujung Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 Miliar.)

Hakim Cecar Saksi Kasus Chromebook soal Orang Setkab Tanya Komplain Microsoft

Jakarta (VLF) – Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim bertanya ke Sutanto perihal WhatsApp dari orang Sekretariat Kabinet (Setkab) terkait komplain dari Microsoft.

Hakim membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini.

BAP itu menerangkan orang Setkab yang mengirim WA ke Kemendikbudristek bernama Januar Agung. WA Januar itu menanyakan soal komplain dari Microsoft.

“Di BAP Anda itu disebutkan, apakah akhirnya 2021 Chromebook juga digunakan? ‘Chromebook juga digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sepengetahuan saya dalam pembahasan rapat di Dirjen Paud, dengan Jurist Tan maupun Fiona dibahas mengenai WA dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung’. Benar ya ? Salah satu yang dibahas itu?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Sutanto.

“Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri, Dirjen Paud, atas komplain dari Microsoft?” tanya hakim.
“Oh ya, karena itu ada surat pak, yang ada surat tadi,” jawab Sutanto.

Hakim mendalami komplain yang disampaikan Microsoft. Hakim mencecar Sutanto apakah Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbud.

“Microsoft komplain gimana? ‘Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021’. Jadi Microsoft komplain karena nggak bisa masuk atau bagaimana?” tanya hakim.

“Ya itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen memberi tahu saya,” jawab Sutanto.

“Karena ini bersinggungan dengan pertanyaan pihak advokat tadi bahwa selama ini Microsoft pernah kerja sama nggak dengan Kemendikbud?” tanya hakim.

“Tidak ada,” jawab Sutanto.

Sutanto mengaku tak tahu apakah Microsoft pernah kerja sama dengan Kemendikbud. Dia mengaku hanya mendapat cerita dari mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri yang mendapat WA Januar.

“Pernah nggak kerja sama dengan Kemendikbud?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu itu,” jawab Sutanto.
“Terus maksud komplain ini Saudara juga tidak tahu komplain atas apa?” tanya hakim.
“Ya karena setelah saya diceritain Pak Jumeri ada WA dari Setneg itu, kemudian saya tanya, mungkin yang dimaksud karena di DAK fisik 2021 sudsh ada mengunci Chrome OS,” jawab Sutanto.
“Iya maksudnya kan Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu lho. Hak apa dia komplain gitu lho, Anda nggak menanyakan sejauh itu?” tanya hakim.
“Waktu itu saya ceritanya Pak Jumeri karena beliau mendapat WA dari sana,” jawab Sutanto.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(Sumber:Hakim Cecar Saksi Kasus Chromebook soal Orang Setkab Tanya Komplain Microsoft.)

Blak-blakan Noel: Akui Terima Rp 3 M hingga Satire Jadi Gembong

Jakarta (VLF) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, buka-bukaan terkait kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjeratnya. Noel mengaku menerima aliran dana Rp 3 miliar dalam kasus tersebut.
“Menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Noel mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Noel kembali mengakui dirinya bersalah.

“Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.

“Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” tambahnya.

Satire Jadi Gembong

Immanuel Ebenezer juga menyampaikan sarkasme atau sindiran sebelum sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel menyindir KPK yang disebutnya menarasikan dirinya sebagai gembong kasus korupsi.

“Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren,” imbuhnya.

Noel mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak perlu dibebani dengan kasus ini. Dia mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” ujarnya.

Noel tak membantah terkait kendaraan Ducati hingga Nissan GTR. Dia berharap kebohongan bisa dihentikan.

“Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ujar Noel.

“Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan,” imbuhnya.

Dana Rp 3 M Sempat Singgah ke Anak Noel

Jaksa KPK menguraikan alur penyerahan duit Rp 3 miliar ke Noel. Jaksa mengatakan perbuatan Noel itu dilakukan bersama-sama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa awalnya mengungkap kalau pemerasan tersebut sudah terjadi sejak 2021 atau 3 tahun sebelum Noel menjabat Wamenaker. Jaksa menyebut Noel, yang menjabat mulai Oktober 2024, memanggil anak buahnya dan menanyakan praktik pemerasan itu.

“Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian, Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” demikian isi dakwaan Noel.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer membuka rompi tahanan KPK saat akan mengikuti sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). Noel menghadiri sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Foto: Rifkianto Nugroho/detikfoto
Menurut jaksa, Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari pemerasan K3 tersebut. Jaksa mengatakan anak buahnya menyatakan sanggup memenuhi permintaan Noel.

“Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya,” demikian isi dakwaan Noel.

Pada Desember 2024, Noel disebut menghubungi Irvian dan menanyakan soal uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian disebut menyatakan uang itu sudah ada, yang bersumber dari bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya sebesar Rp 2.930.000.000 (Rp 2,93 miliar) bersumber dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dilakukan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.

Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengan Nur Agung untuk penyerahan uang. Setelah menghubungi Nur Agung, Irvian meminta sopirnya menyerahkan uang Rp 3 miliar secara cash ke Nur Agung. Jaksa mengatakan uang itu kemudian diserahkan ke Divian Ariq yang disebut jaksa merupakan anak Noel.

“Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut, Irvian melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Noel didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b dan 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Noel

Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Pada 2021, kata jaksa, Hery Sutanto, yang menjabat Direktur BKK3, meminta bawahannya meneruskan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Ditjen Binwasker K3 untuk memungut uang penerbitan sertifikasi K3 sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto mematuhi perintah itu. Jaksa menyebut Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator menyiapkan rekening bank untuk penampungan duit pemerasan.

Mereka kemudian bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan itu saat melakukan pembinaan/pelatihan K3. Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

(Sumber:Blak-blakan Noel: Akui Terima Rp 3 M hingga Satire Jadi Gembong.)

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Walkot Madiun

Jakarta (VLF) – KPK telah merampungkan proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan terhadap Wali Kota Madiun Maidi dan delapan orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan status hukum.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Budi menjelaskan saat ini, Maidi dan delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” terang Budi.

Seperti diketahui, Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi kini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan.

Maidi tiba di Gedung Merah Putih semalam sekitar pukul 22.35 WIB. Dia memakai topi, jaket biru dongker, dan celana hitam.

Maidi tiba membawa tas jinjing biru dan dompet hitam. Dia dikawal oleh petugas.

Diketahui, Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya. Mereka diamankan di Madiun, Jawa Timur.

“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur,” jelas Budi, Senin (19/1).

KPK telah mengamankan barang bukti. Uang ratusan juta rupiah diamankan dalam OTT ini.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” katanya.

(Sumber:KPK Sudah Tetapkan Tersangka Terkait OTT Walkot Madiun.)

Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Cikarang, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

Jakarta (VLF) – Polres Metro Bekasi membongkar kasus pengoplosan atau ‘suntik’ gas elpiji bersubsidi di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga orang pelaku yang terlibat sudah diringkus polisi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kernet. Dalam praktiknya, mereka memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.

“Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram,” kata Sumarni dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Par tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” tuturnya.

(Sumber:Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Cikarang, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg.)