Category: Global

Gaya KPK Awalnya Minta Maaf OTT Sedikit Tiba-tiba Melejit

Jakarta (VLF) – Operasi tangkap tangan (OTT) tiba-tiba digencarkan KPK dalam sepekan terakhir. Sikap ngegas KPK ini muncul setelah pimpinan KPK meminta maaf karena OTT terasa sepi pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers terkait capaian kinerja KPK di semester I 2025 pada Rabu (6/8). Fitroh awalnya menjelaskan rincian penanganan kasus yang tengah berjalan di KPK.

“Penyelidikan ada 31, penyidikan 43, di proses penuntutan ada 46, dan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah 31. Dan sudah dieksekusi 35,” kata Fitroh.

“Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian baru inkrah di semester pertama tahun 2025 ini,” tambahnya.

Fitroh lantas menyinggung KPK yang baru dua kali melalukan OTT selama enam bulan pertama pada 2025. Fitroh menyebut, jika KPK bisa melakukan OTT lebih masif, bisa menimbulkan efek jera.

“Sepanjang semester I juga telah melalukan dua kegiatan operasi tangkap tangan dan temen-temen sudah mengikuti semua ya, mohon maaf baru dua,” kata dia.

Dua OTT yang dimaksud adalah kasus proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan preservasi jalan pada Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Fitroh meminta doa agar KPK bisa lebih banyak melakukan OTT.

“Sebenarnya, kalau KPK sebenarnya mampu melakukan upaya-upaya operasi tangkap tangan cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari temen-temen kita bisa lebih banyak OTT,” ujarnya.

24 Jam Berselang, KPK OTT di Sultra

Satu hari setelah pimpinan KPK meminta maaf, KPK langsung melakukan OTT di Sultra. OTT di Sultra ini terkait dana alokasi khusus rumah sakit.

OTT di Sultra ini sempat menimbulkan polemik setelah pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mengamini Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, dibantah. Azis sempat membantah ditangkap KPK dan mengaku sedang berada di Makassar mengikuti rakernas Partai NasDem.

Setelah sempat terjadi silang pendapat, KPK akhirnya menangkap Azis pada Kamis (7/8) malam di Makassar. Dia lalu dibawa ke gedung KPK.

“Setelah selesai rakernas,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika ditanya mengenai penangkapan Abdul Azis, Jumat (8/8).

Bupati Koltim Ditahan KPK Hasil OTT di Sulawesi

KPK lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam rangkaian OTT di Sultra. Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8) dini hari.

Berikut ini para tersangka:

⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029

⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP

Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim senilai Rp 126,3 miliar. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus.

Singkat cerita, pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. KPK mengatakan Abdul Azis meminta fee senilai 8 persen atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.

“AGD meminta commitment fee sebesar 8 persen Saudara ABZ dengan Saudara AGD, yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar Asep.

Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Ageng lalu menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis atas sepengetahuan Abdul Azis.

“Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD. Saudara AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.

KPK OTT di Jakarta, Tangkap Tangan Keempat di 2025

KPK lalu melakukan OTT lagi Rabu (13/8). OTT digelar di Jakarta. Kegiatan OTT dilakukan di kantor Inhutani V, yang merupakan salah satu BUMN.

Kabar OTT ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Namun Fitroh belum menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang terjaring OTT.

“Benar. Inhutani V (ada kegiatan OTT di Jakarta),” kata Fitroh saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8).

Selain pihak Inhutani V, Fitroh menyampaikan ada juga pihak swasta yang terjaring OTT. Belum ada penjelasan apa perkara yang membuat KPK melakukan OTT ini.

“Dan swasta,” jelasnya.

Total 9 Orang Ditangkap KPK dari OTT Inhutani V

Total ada sembilan orang yang ditangkap KPK dalam OTT itu. Para pihak yang diamankan telah dibawa ke gedung KPK.

“Sembilan (yang diamankan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/8).

Fitroh belum menjelaskan identitas para pihak yang kena OTT itu. Namun, menurut dia, ada direksi BUMN hingga pihak swasta yang diamankan.

“Direksi salah satu BUMN dan swasta,” tutur dia.

(Sumber:Gaya KPK Awalnya Minta Maaf OTT Sedikit Tiba-tiba Melejit.)

Penyuap Mbak Ita Terima Divonis 4,5 Tahun, Pengacara: Proses Hukum Melelahkan

Jakarta (VLF) – Kuasa hukum Martono terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri mengungkapkan kliennya memilih menerima vonis 4,5 tahun bui dari majelis hakim. Menurutnya, proses hukum yang dijalani cukup menguras tenaga.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Martono, Khaerul Anwar, usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

“Banyak hal yang perlu dipertimbangkan oleh Pak Martono karena proses menghadapi proses hukum seperti ini cukup melelahkan buat beliau. Kedua, beliau ingin segera move on menjalani prosesnya,” kata Khaerul di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/8/2025).

Khaerul menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi. Ia juga belum mengetahui apakah salinan putusan tersebut bisa diunduh seperti yang disampaikan majelis hakim.

“Apakah kemudian salinan putusan itu bisa kita download seperti yang disampaikan majelis hakim dalam hal ini satu hari atau dua hari kita juga belum tahu. Biasanya juga cukup lama waktunya,” ujarnya.

Meski jalur banding secara hukum masih terbuka, Khaerul mengatakan pihaknya saat ini belum berpikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Kuasa hukum Martono, Khaerul Anwar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (11/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
“Setelah kita dapat salinan putusan, tentu upaya hukum kita untuk banding dan seterusnya kan sudah tertutup. Kita berharapnya nanti kalau ada sesuatu yang krusial, kita akan pertimbangkan upaya hukum berikutnya. Tapi kita saat ini belum berpikir ke sana,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keputusan menerima putusan diambil setelah berdiskusi dengan Martono yang merupakan Direktur PT Chirmarder777 sekaligus eks Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang.

“Kaitan keputusan itu 4 tahun 6 bulan didiskusikan sama klien. Dia mengatakan menerima, ya kita harus mengikuti,” tutupnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto, mengatakan pihaknya pikir-pikir terkait vonis hakim.

“Jadi kalau di kita itu untuk keputusan seperti ini, walaupun terdakwa sudah menerima, kita pasti harus lapor dulu kepada pimpinan seperti apa,” kata Amir usai sidang.

“Nanti saat akhirnya kita menerima keputusan itu, langsung kita bisa jalankan. Nanti dengan jaksa eksekutifnya KPK. Asal sesuai dengan ketentuan, sudah bisa kita eksekusi,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengakomodir tuntutan JPU, meski akhirnya putusan lebih rendah daripada tuntutan KPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (11/8/2025).

“Kalau putusan berbeda dengan tuntutan kami itu sudah biasa, itu haknya hakim. Makanya kami pikir-pikir dulu, tujuannya kami laporkan pimpinan terlebih dahulu, tidak langsung ikut menerima putusan itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri resmi divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim. Ia terbukti menyuap Alwin-Ita demi proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.

“Terdakwa Martono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat membacakan amar putusan, Senin (11/8).

Martono disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tuturnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Vernika Putra membeberkan, Ita dan Alwin menerima suap dari Direktur PT Chimader777 sekaligus Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

“Penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar dari Martono,” kata Rio dalam sidang perdana Mbak Ita, Senin (21/4/2025).

Mbak Ita dan Alwin juga disebut menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

“Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta,” kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4/2025).

“(Uang Rp 2,24 miliar) dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin,” imbuh dia.

(Sumber:Penyuap Mbak Ita Terima Divonis 4,5 Tahun, Pengacara: Proses Hukum Melelahkan.)

Eddy Soeparno Bicara Urgensi Payung Hukum Percepat Transisi Energi

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menegaskan pentingnya percepatan pembentukan payung hukum di sektor energi terbarukan dan kelistrikan. Hal ini untuk mendukung transisi energi berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Eddy saat menerima audiensi Institute for Essential Services Reform (IESR) di Ruang Rapat Pimpinan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/8/2025) siang.

“Kita perlu segera memiliki payung hukum untuk energi terbarukan dan ketenagalistrikan. Fokus kami saat ini adalah pelaksanaan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2025 sampai 2034, yang menargetkan penambahan kapasitas 70 gigawatt dalam 10 tahun. Itu merupakan pekerjaan yang besar dan kompleks tapi juga merupakan keniscayaan,” ujar Eddy.

Menurut Anggota Komisi XII DPR RI ini, skema investasi yang menarik bagi pihak swasta juga perlu diimplementasikan, termasuk kebijakan pembelian listrik yang realistis agar dapat dukungan pembiayaan dari perbankan.

“Pengembangan jaringan listrik dan infrastruktur pendukung juga menjadi hal penting, mengingat tingkat pengembalian investasi yang masih rendah di sektor tersebut,” lanjutnya.

Kepada IESR, Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan bahwa MPR berperan sebagai akselerator, integrator, dan fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas dalam mengurai hambatan transisi energi.

“Kami percaya komunikasi dan kolaborasi menjadi poin penting dalam mengurai berbagai hambatan transisi energi. Di MPR kami menjadi titik temu agar kebijakan publik berbasis pada aspirasi masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyampaikan usulan terkait penyusunan Undang-Undang Ketenagalistrikan dan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).

“Kami berharap dengan adanya masukan ini dapat disampaikan juga dalam pembahasan kedua peraturan perundang-undangan di DPR, dan kami berharap jua bisa dijadikan referensi untuk MPR dan DPR,” tutur Fabby.

Menanggapi hal itu, Eddy mengapresiasi masukan yang diberikan oleh IESR dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya bersama badan keahlian.

“Masukan ini akan menjadi bahan pembahasan prioritas legislasi, termasuk RUU EBET dan Undang-Undang Ketenagalistikan,” ungkap Wakil Ketua Umum PAN ini.

Sebagai informasi, pertemuan ini ditutup dengan saling kesepahaman untuk melanjutkan dialog serta memperkuat kerja sama lintas pihak guna mempercepat transisi energi dan pembangunan ekonomi rendah karbon di Indonesia.

(Sumber:Eddy Soeparno Bicara Urgensi Payung Hukum Percepat Transisi Energi.)

Kantornya Digeledah Kejati Sumut, Pelindo Regional 1 Hormati Proses Hukum

Jakarta (VLF) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo buka suara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang menggeledah kantornya di Belawan. Pelindo menyebut menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.
Executive Director Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, menegaskan bahwa pihaknya siap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Jonedi dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

Jonedi mengatakan, kehadiran Tim Kejatisu di kantor Pelindo Regional 1 merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan informasi. Meski dilakukan penggeledahan, Jonedi memastikan kegiatan operasional di wilayah Pelindo Regional 1 tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Pelindo Cabang Belawan di Kota Medan. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal tahun 2019 senilai Rp 135,8 miliar.

“Penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain dan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” kata Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi dalam keterangannya, Senin (11/8/2025)

(Sumber:Kantornya Digeledah Kejati Sumut, Pelindo Regional 1 Hormati Proses Hukum.)

Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari penjara usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom pun buka suara terkait nasib berbeda yang dialami terdakwa lain di kasus ini.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka saat itu.

Kejagung kemudian melakukan pengembangan kasus dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka ialah:

1. Tonny Wijaya NG (TWN) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016;
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024;
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016;
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016;
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016;
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI);
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM);
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM);
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016.

Tom Lembong Diadili dan Divonis Bersalah

Proses hukum kemudian berjalan hingga ke meja hijau. Tom Lembong didakwa melakukan korupsi terkait impor gula yang disebut jaksa merugikan negara Rp 578 miliar.

Setelah melalui proses persidangan, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp 194 miliar yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya didapatkan PT PPI selaku BUMN.

Hakim menyatakan Tom Lembong tak menikmati hasil korupsi tersebut. Hakim tak membebankan uang pengganti terhadap Tom Lembong. Vonis itu langsung dilawan Tom Lembong dengan mengajukan banding.

Permohonan banding Tom Lembong didaftarkan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Masib Tom Lembong berubah mendadak pada Kamis (31/7/2025). Pemerintah dan DPR sepakat memberikan abolisi bagi Tom Lembong.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo membuat proses peradilan terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, dihentikan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ucap Tom Lembong.

Kejagung Lanjutan Proses Hukum Terdakwa Lain

Kejagung menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus ini tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.

“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.

“Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, Charles Sitorus juga telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus yang sama. Charles telah mengajukan banding atas vonis itu. Sementara, terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

Respons Tom Lembong soal Beda Nasib

Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa lain dalam kasus impor gula. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.

“Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Dia mengaku ingin memberi ruang kepada pihak terkait untuk mengomentari hal itu. Tom kini sibuk membuat laporan terkait proses hukum yang sempat dijalaninya ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga Ombudsman.

“Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” tutur Tom.

Tom mengaku ingin cepat move on dari kasus korupsi sempat membuatnya menjadi tahanan. Dia juga mengaku ingin ada perbaikan dalam sistem penegakan hukum.

“Saya berharap bahwa langkah korektif yang diambil oleh eksekutif pemerintah dan legislatif pemerintah secara gabungan melalui amnesti dan abolisi bisa menggeser dari ranah politik. Sebuah perkara yang seharusnya dijalankan secara profesional sesuai prosedur, sesuai hukum. Bukan sesuai hitungan politik atau motivasi politik,” ujarnya.

(Sumber:Kata Tom Lembong soal Manisnya Abolisi Tak Dirasa Terdakwa Kasus Gula.)

Trump Kerahkan Garda Nasional Atasi Kejahatan di Ibu Kota AS

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan dirinya akan mengerahkan militer dan penegak hukum federal ke Washington DC dalam upaya mengendalikan kejahatan di ibu kota AS tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, seperti dilansir AFP, Selasa (12/8/2025), Trump mengungkapkan rencananya untuk menempatkan Kepolisian Metropolitan DC di bawah kendali langsung pemerintah federal, sambil mengirimkan Garda Nasional ke ibu kota AS tersebut.

Washington DC yang mayoritas penduduknya merupakan pendukung Partai Demokrat, sedang menghadapi tuduhan dari para politisi Partai Republik bahwa ibu kota AS itu dibanjiri kejahatan, dipenuhi tunawisma, dan mengalami salah kelola keuangan — meskipun tingkat kejahatan sarat kekerasan tercatat menurun.

“Ini adalah Hari Pembebasan di DC, dan kita akan mengambil kembali Ibu Kota kita,” ucap Trump dalam konferensi pers pada Senin (11/8) waktu setempat.

Trump — seorang Presiden AS yang juga merupakan penjahat terpidana dan telah mengampuni sekitar 1.500 orang yang terlibat dalam penyerbuan Gedung Capitol AS tahun 2021 — mengeluhkan bahwa polisi dan jaksa tidak cukup tegas.

Dia berulang kali mengancam akan mengambil alih secara federal kota berpenduduk 700.000 jiwa tersebut, dengan mengatakan bahwa kejahatan di Washington DC “benar-benar di luar kendali”.

Klaim Trump itu bertolak belakang dengan data awal dari Kepolisian Metropolitan DC yang menunjukkan penurunan signifikan dalam tindak kejahatan sarat kekerasan antara tahun 2023 hingga tahun 2024, meskipun hal itu terjadi setelah lonjakan pascapandemi.

Pendekatan baru yang diambil Trump ini mengingatkan pada kebijakan imigrasinya yang secara efektif menutup perbatasan selatan AS di tengah deportasi massal, sembari mengerahkan tentara aktif untuk melawan para demonstran di Los Angeles.

Trump, dalam konferensi pers terbaru, juga mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya berencana menerapkan kebijakan tersebut ke kota-kota lainnya di AS yang rawan kejahatan, dengan menyoroti masalah di New York dan Chicago.

Tidak seperti 50 negara bagian AS lainnya, Washington DC dikelola di bawah hubungan unik dengan pemerintah federal yang membatasi otonominya dan memberikan Kongres AS kendali luar biasa atas urusan lokal.

Sejak pertengahan tahun 1970-an, Undang-undang Home Rule memungkinkan para penduduk DC untuk memilih Wali Kota dan Dewan Kota, meskipun Kongres AS masih mengendalikan anggaran kota tersebut.

Sementara itu, sebelum konferensi pers digelar, Trump mengatakan via media sosial bahwa dirinya ingin memerintahkan para gelandangan atau tunawisma untuk “pindah keluar” dari Washington DC. Dia menjanjikan “tempat tinggal” untuk para tunawisma, namun “JAUH dari Ibu Kota”.

(Sumber:Trump Kerahkan Garda Nasional Atasi Kejahatan di Ibu Kota AS.)

Respons Tom Lembong soal Beda Nasib dengan Terdakwa Kasus Gula Lainnya

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi importasi gula. Nasib Tom Lembong berbeda dengan terdakwa kasus importasi gula lainnya, yang kini masih harus melanjutkan proses hukum. Apa respons Tom Lembong?
Tom Lembong tidak banyak bicara soal beda nasib dengan terdakwa kasus importasi gula lainnya. Kata Tom Lembong, belum waktunya dia mengomentari perihal itu.

“Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” kata Tom kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

“Eloknya, etikanya, mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya,” tutur Tom.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus importasi gula tetap dilanjutkan. Kejagung mengatakan abolisi Tom Lembong tidak membuat terdakwa lain otomatis bebas.

“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap Saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (6/8).

Anang mengatakan pemberian abolisi merupakan hak Presiden. Dia menjelaskan abolisi tidak menghapus perkara korupsi impor gula.

“Artinya, hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden, dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang. Oh nggak-nggak (menghapus perkara). Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” ujarnya.

Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

(Sumber:Respons Tom Lembong soal Beda Nasib dengan Terdakwa Kasus Gula Lainnya.)

Cek Sertifikat Tanah Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Caranya!

Jakarta (VLF) – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting karena berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah di mata hukum. Jika kamu ingin membeli tanah atau properti, maka penting untuk mengecek sertifikat tanah pemiliknya.
Untuk mengecek sertifikat tanah kini bisa dilakukan secara mudah dan cepat, yakni lewat Sentuh Tanahku. Aplikasi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengecek sertifikat tanah secara online.

Ingin tahu cara mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku? Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Sentuh Tanahku

Pastikan kamu sudah download aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone lewat Play Store atau App Store. Jika sudah diunduh, simak cara ceknya di bawah ini yang dilansir situs Kementerian ATR/BPN:

Buka aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone

Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan ketuk ‘Masuk’ dan pilih ‘Daftar di Sini’ dan lengkapi data yang dibutuhkan
Lalu cek link aktivasi di email dan klik tautan tersebut
Login untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat
Di halaman utama, pilih menu ‘Scan Dokumen’
Lalu arahkan kamera untuk scan QR Code yang ada di bagian belakang sertifikat elektronik
Tunggu beberapa saat, lalu akan muncul data dan sertifikat tanah milik kamu.
Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui letak bidang tanah miliknya dengan menekan tombol berlogo peta yang terhubung dengan GPS.

Agar bisa mengecek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku, pastikan kamu sudah melakukan verifikasi data. Lalu, untuk scan QR Code yang ada di belakang sertifikat elektronik hanya bisa dilakukan lewat Sentuh Tanahku.

Fitur di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain mengecek sertifikat tanah, kamu juga bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek berbagai dokumen pertanahan lainnya, yakni:

1. Cek Bidang

Fitur ini dapat mengetahui informasi lengkap tentang bidang tanah dengan cepat dan akurat.

2. Cari Berkas

Lacak status dan lokasi berkas tanah secara real-time.

3. Swapolting

Fitur ini dapat mengelola proses plotting tanah dengan lebih efisien dan transparan.

4. Antrian Online

Kamu dapat memantau antrian layanan pertanahan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan.

5. Integrasi dengan IKD

Fitur ini dapat melakukan sinkronisasi data pertanahan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

6. Informasi Layanan

Masyarakat bisa mendapatkan panduan lengkap soal layanan pertanahan dalam satu tempat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Cek Sertifikat Tanah Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Caranya!.)

Mentrans Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Rempang yang Direlokasi

Jakarta (VLF) – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara membagikan 94 sertifikat hak milik bagi masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang telah direlokasi akibat pembangunan Rempang Eco City. Puluhan sertifikat itu diserahkan di lokasi relokasi di Tanjung Banon, Rempang, Batam.
“Pada hari ini kami menyerahkan 94 sertifikat, bagian dari 162 kepala keluarga yang sudah pindah ke sini, yang mana pada waktu yang lalu 68 sertifikat sudah diserahkan,” kata Iftitah di Rempang, Selasa (12/8/2025).

Iftitah menyebut penyerahan sertifikat bagi masyarakat yang bersedia direlokasi akan dilakukan bertahap. Kawasan Tanjung Banon itu juga nantinya akan ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.

“Jadi nanti dari BP Batam serta dukungan dari Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN akan secara bertahap menyerahkan sertifikat kepada warga yang sudah pindah ke kawasan Tanjung Banon ini,” ujarnya.

“Jadi dilakukan secara bertahap, dan dari sisi Kementerian Transmigrasi itu adalah bagian dari program Trans Tuntas. Setelah masuk ke kawasan, mereka mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” tambahnya.

Disinggung soal kapan kawasan Tanjung Banon, Rempang akan ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi, Iftitah menyebut keputusan itu akan diambil dalam waktu dekat. Saat ini aturan terkait tengah dalam proses revisi.

“Belum, karena kita masih merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024. Di PP itu ada satu pasal yang ingin kita kuatkan bahwa nanti di kawasan transmigrasi ini yang lebih pokok lagi adalah proses pendampingnya. Karena kita akan kirimkan para patriot sehingga masyarakat yang pindah ke kawasan transmigrasi itu tidak sendirian. Target bulan ini,” jelasnya.

Iftitah menambahkan, revisi PP Nomor 19 Tahun 2024 itu tidak hanya berlaku untuk kawasan transmigrasi di Rempang, melainkan untuk seluruh wilayah Indonesia.

“Mereka akan ada yang mendampingi, dan ini berlaku bukan hanya di sini, tapi di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, meminta masyarakat yang telah mendapat sertifikat hak milik agar tidak mudah menjual tanah dan bangunannya. Menurutnya, tanah seluas 500 meter persegi yang ditempati saat ini tidak mudah mendapatkan SHM.

“Saya pikir tidak usah memperbincangkan itu. Tadi sudah saya sampaikan agar warga yang telah dapat SHM tidak gampang melepaskan. Karena tanah seluas 500 meter persegi ini tidak gampang didapatkan di Batam,” ujarnya.

Amsakar menambahkan, bagi masyarakat yang sudah direlokasi agar tidak meminta posisi rumah, karena saat ini proses penerbitan sertifikat bagi rumah relokasi tengah berjalan.

“Ploting yang sudah dipilih, blok dan nomor rumah agar tidak pindah. Karena sudah proses penginputan. Kalau tidak, maka akan menghambat,” ujarnya.

(Sumber:Mentrans Serahkan 94 Sertifikat Hak Milik ke Warga Rempang yang Direlokasi.)

6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Jakarta (VLF) – Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2020. Kini, mereka hanya dikenakan wajib lapor.
“Iya, ditangguhkan. Tersangka (sekarang dikenakan) wajib lapor,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (11/8/2025).

Enam tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu adalah mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, dan dua orang lainnya, Kamaruddin serta M Haryadi Wahyudin.

“Penangguhan (penahanan) sejak hari Jumat (8/8/2025),” kata Regi.

Dalam kasus ini, yang paling lama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram ialah Wirajaya Kusuma. Ia ditahan sejak Senin (14/7/2025) dan paling sebentar Dewi Noviany. Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan baru dua hari. Terhitung pada Rabu (6/8/2025).

“Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber:6 Tersangka Korupsi Masker di Mataram Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor.)