Category: Global

Bulog Buka Suara soal Rencana Prabowo Bikin Gudang Darurat

Jakarta (VLF) – Perum Bulog buka suara soal rencana Presiden Prabowo Subianto membangun gudang darurat. Gudang tersebut akan digunakan menyerap hasil panen dari petani.
Sekretaris Perusahaan Arwakhudin Widiarso mengatakan Bulog terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menindaklanjuti arahan Prabowo. Saat ini, pihaknya tengah melakukan survei lokasi dan kebutuhan kapasitas gudang di setiap wilayah.

“Bulog memonitor atas arahan Bapak Presiden tersebut. Selain berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait. Saat ini Bulog sedang melakukan survei untuk lokasi dan kebutuhan kapasitas gudang di masing-masing wilayah,” kata Arwakhudin kepada detikcom, dikutip Selasa (6/5/2025).

Arwakhudin menjelaskan Prabowo baru memberikan arahan secara umum. Menurut dia, nanti akan ada arahan lebih lanjut secara teknis terkait pelaksanaan pembangunan gudang darurat.

Terkait anggaran yang dibutuhkan, Arwakhudin menerangkan masih menunggu keputusan pemerintah. Dia memastikan anggaran membangun gudang darurat tersebut tidak termasuk dana Rp 16,6 triliun yang disuntikkan pemerintah beberapa waktu lalu. Dana tersebut akan digunakan untuk menyerap hasil panen dari petani.

“Anggaran dana Rp 16,6 triliun itu untuk pengadaan gabah dan beras. Jadi terkait anggaran untuk gudang tersebut kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” terang dia.

Sebelumnya, instruksi Prabowo membangun gudang darurat pertama kali disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Gudang darurat dibangun seiring dengan semakin melimpahnya stok beras pemerintah serta Bulog terus menyerap hasil panen petani.

Amran menyampaikan sebagai solusi jangka pendek untuk menampung hasil panen yang terus meningkat, Presiden Prabowo telah menginstruksikan pembangunan 25 ribu gudang improvisasi berbahan tahan lama di berbagai wilayah. Gudang-gudang ini dirancang untuk bertahan 5 hingga 10 tahun, sambil menunggu pembangunan gudang permanen di setiap desa.

“Kita tidak pernah membayangkan sebelumnya gudang-gudang Bulog penuh seperti hari ini, hingga harus mencari tambahan gudang baru. Bahkan Bapak Presiden memerintahkan segera membuat gudang darurat agar Bulog mampu terus menyerap beras petani,” kata Amran dalam keterangannya
(Sumber:Bulog Buka Suara soal Rencana Prabowo Bikin Gudang Darurat.)

Gugatan BYD Soal Merek Denza Ditolak Pengadilan

Jakarta (VLF) – Gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pabrikan asal China ini harus legowo dengan keputusan hakim lantaran seluruh gugatannya tidak dikabulkan.
Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan antara lain:

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000

Tergugat dalam eksepsi atau poin keberatan menyebutkan Denza yang digunakan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya. Di Indonesia penerapan hukum di bidang merek berlaku system first to file.

Dalam catatan detikcom, adapun asas first to file, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.

Lebih lanjut, dalam fakta persidangan itu disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek DENZA sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.

“Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi,” tulis putusan tersebut.

BYD diketahui melakukan gugatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal register perkara tercantum sejak 3 Januari 2025.

Ada beberapa poin petitum yang diminta, antara lain:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Namun semua petitum BYD itu ditolak oleh Majelis Hakim.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” bunyi keputusan tersebut.

Meski hasilnya jauh dari harapan BYD, pabrikan asal China ini menghormati keputusan pengadilan di Indonesia.

“Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia,” kata Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan kepada detikOto, Senin (5/5/2025).

(Sumber:Gugatan BYD Soal Merek Denza Ditolak Pengadilan.)

Siap-siap! Siswa Jabar yang Kecanduan Game-Rokok Dikirim ke Barak Militer

Jakarta (VLF) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mulai menerapkan kebijakan mengirim siswa yang berperilaku menyimpang ke barak militer untuk mengikuti pendidikan karakter. Meski menuai pro dan kontra, Dedi tetap melaksanakan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pembinaan remaja di Jawa Barat.

Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 43/PK.03.04/KESRA yang memuat “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya”. Dalam SE itu, disebutkan klasifikasi kenakalan siswa yang layak dibina secara khusus melalui pelatihan di lingkungan militer.

Kategori perilaku menyimpang yang dimaksud meliputi keterlibatan dalam tawuran, kecanduan bermain game, kebiasaan merokok, konsumsi minuman keras, hingga aksi balapan liar di jalanan. Siswa-siswa dengan catatan semacam itu diprioritaskan untuk dikirim ke barak TNI sebagai bagian dari program pembinaan karakter.

“Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus,” ucap Dedi dalam SE tersebut seperti dilihat detikJabar, Minggu (4/5/2025).

Namun Dedi menyatakan, kebijakan membawa siswa nakal ke barak TNI itu akan dilakukan atas dasar persetujuan orang tua dan tidak bersifat memaksa.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diketahui telah diterapkan sejak beberapa hari lalu. DiPurwakarta, sebanyak 39 siswa telah dibawa Resimen 1SthiraYudha untuk dibina, sementara di Kota Bandung ada 30 siswa yang mengikuti pendidikan karakter diRindam IIISiliwangi.

Dedi mengatakan, mereka yang dikirim untuk mengikuti pendidikan karakter di barak-barak TNI adalah siswa yang dikatakan nakal dan orang tuanya yang tak lagi sanggup untuk mendidik.

“Yang sudah mengarah pada tindakan-tindakan kriminal dan orang tuanya tidak punya kesanggupan untuk mendidik. Artinya bahwa yang diserahkan itu adalah siswa yang oleh orang tuanya di rumahnya sudah tidak mau lagi, tidak mampu lagi untuk mendidik,” kata Dedi.

Menurut Dedi, kebijakannya yang mendapat sorotan itu telah didasari payung hukum yakni surat pernyataan dari orang tua. Pemprov Jabar kata dia juga telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah terkait kebijakan mengirim siswa nakal ke markas TNI.

“2 hari yang lalu sudah ada surat edaran ditujukan ke sekolah. Kemudian kalau bicara payung hukum, kan yang menyerahkan orang tuanya, (payung hukum) dalam bentuk surat keterangan bermaterai. Artinya bahwa pemerintah daerah, kemudian TNI Polri itu mengelola anak-anak, mendidik anak-anak yang dititipkan oleh orang tuanya. Itu juga sudah payung hukum,” tuturnya.

“Dan mereka sangat happy saya lihat hari ini. Gimana enggak happy, gizinya cukup, istirahatnya cukup, olahraganya cukup, sistem pembelajaran di sekolahnya cukup. Kan mereka tetap belajar di sekolah, cuma gurunya aja ngajarnya di sana,” sambungnya.

(Sumber:Siap-siap! Siswa Jabar yang Kecanduan Game-Rokok Dikirim ke Barak Militer.)

Indeks Kebebasan Pers Kalteng Tertinggi Ketiga, Ini Kata AJI Persiapan

Jakarta (VLF) – Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati posisi tertinggi ketiga se-Indonesia dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2024. Kalteng memperoleh skor 79,58 artinya dikategorikan cukup bebas. AJI Persiapan Banjarmasin tekankan terus update fakta di lapangan serta jangan cepat berpuas dengan IKP yang diperoleh.
Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin Rendy Tisna justru menyoroti Indeks Kebebasan Pers di Indonesia yang terus menurun dari tahun ke tahun.

“Catatan AJI, hingga triwulan pertama 2025, sudah ada 35 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Terbaru terjadi di Semarang, ada tiga wartawan yang mendapat intimidasi saat meliput demonstrasi Hari Buruh Internasional,” ujar Rendy dalam acara diskusi publik Kebebasan Pers di Kalimantan Tengah dan Peran Kecerdasan Buatan di Palangka Raya, Minggu (4/5/2025) malam.

Menurut Rendy, IKP Kalteng yang berada di urutan ketiga belum mencerminkan kebebasan pers yang sebenarnya. Sebab, di lapangan, para jurnalis tetap sering menerima intimidasi dari yang ringan hingga yang paling berat.

“Kebanyakan intimidasi datang dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kasus paling besar kan terjadi di Kalimantan Selatan baru-baru ini, kasus Juwita, yang dihabisi oleh oknum anggota berseragam, kami mengawal kasus itu,” terang Rendy.

Sementara, akademisi Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam dari IAIN Palangka Raya Hakim Syah melihat bahwa IKP 2024 belum dapat dibanggakan. Dia menekankan pada rekan media agar memaksimalkan kerja-kerja jurnalis, utamanya sebagai pengawas kinerja penguasa alias watchdog (anjing penjaga).

“Pers tetap jadi bagian integral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka eksistensi pers menjadi bagian yang tidak bisa dipungkiri, termasuk dalam konteks pengawasan lembaga pemerintahan,” ujar Hakim Syah.

Menurut Hakim, dalam menjalankan tugas jurnalistik harus berorientasi pada produksi pesan penting ke publik. Ia juga menyinggung terkait media-media yang melakukan kontrak dengan pemerintahan agar tetap menjaga independesinya.

“Jurnalisme yang sehat bukan yang menyenangkan, tapi yang kritis, memberi pencerahan publik, dan kedalaman makna,” pungkas Hakim.

Berbeda dengan tanggapan dari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Erwindy yang justru mengapresiasi IKP Kalteng 2024 berada di urutan ketiga.

“Sejauh ini kita peringkat ketiga di bawah Kalimantan Selatan, jadi memang saat ini data real yang dirilis oleh Dewan Pers, dengan berbagai indikator penilaian yang ada 20 indikator penilaian dan delapan indikator utama, Kalteng berada di urutan ketiga,” ujarnya.

Erwindy juga tak menampik jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan indeks tersebut karna dinilai tak sesuai dengan kondisi di lapangan agar mengungkapnya kepada pihak yang berwenang.

“Silakan digugat IKP 2024 tersebut apabila memang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dialami rekan-rekan jurnalis selama di lapangan, malah lebih bagus untuk menyingkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kalteng Agus Triantony menekankan bahwa industri media perlu menetapkan batasan antara kepentingan prioritas jurnalis untuk menyuarakan kebenaran (menjalankan tugas sebagai pilar keempat demokrasi) dan melayani kepentingan mitra media.

“Kita harus mengambil sikap antara kepentingan prioritas jurnalis dan kepentingan konten” tuturnya.

Dalam penjelasannya, Agus juga menyinggung peran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam menunjang kerja jurnalistik sehari-hari.
“justru adanya teknologi ini membantu kita dalam menjalankan tugas jurnalistik lebih efisien,” pungkasnya.

(Sumber:Indeks Kebebasan Pers Kalteng Tertinggi Ketiga, Ini Kata AJI Persiapan.)

Tindaklanjuti Laporan PPATK, Bareskrim Sita Total Rp 194 M dari 18 Perkara Judol

Jakarta (VLF) – Dittipidsiber Bareskrim Polri total menyita dan memblokir dana sebesar Rp 194 miliar terkait kasus judi online (judol). Jumlah dana tersebut merupakan hasil dari 18 perkara yang ditangani.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Sabtu (3/5/2025), belasan perkara itu delapan di antaranya laporan dari PPATK dan 39 dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian diproses kini menjadi 18 laporan perkara.

Di antaranya lima berkas perkara mekanisme Perma 1 tahun 2013, dua berkas perkara TPPU dan 11 perkara proses penyidikan.

“Dengan nilai yang sdh dilakukan blokir dan sita adalah Rp 194.699.055.159,” demikian laporan tersebut.

Adapun dengan rincian Rp 133.506.240.509 status blokir, dan
Rp 61.192.814.650 status penyitaan.

Kabareskrim Apresiasi Sinergi dengan PPATK

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan PPTAK dalam pemberantasan judi online (judol). Komjen Wahyu mengapresiasi PPATK yang sering memberi informasi dan masukan.

“Dalam kesempatan ini juga saya ucapkan penghargaan, apresiasi, dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama, sinergi dengan teman-teman dari PPATK, khususnya Pak Kepala PPATK yang senantiasa memberikan informasi, memberikan masukan dan kerjasama,” ucap Komjen Wahyu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).

“Karena setiap melakukan penanganan, kami juga di support bukan hanya sekedar data, bukan sekedar informasi, tapi kami juga di support dengan tenaga-tenaga analis yang dimiliki,” imbuhnya.

(Sumber:Tindaklanjuti Laporan PPATK, Bareskrim Sita Total Rp 194 M dari 18 Perkara Judol.)

Gaspol Judol Diberantas, Buron Hampir 3 Tahun Ditangkap Bareskrim

Jakarta (VLF) – Bareskrim Polri terus melancarkan aksi dalam misi melenyapkan judi online (judol) di Indonesia. Bahkan, buron tiga tahun kini berhasil ditangkap.

Buron berinisial HB itu merupakan salah satu pemilik situs judol bernama Nitro123. HB ditangkap saat baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.21 WIB dari Kamboja, Jumat (2/5/2025).

Polri menyebut penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polri memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.

Selain itu, Bareskrim Polri juga baru-baru ini membongkar situs judol h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.

Sebagai informasi, pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.

“Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Bareskrim membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar. Dia mengatakan, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.

Sita Total Rp 194 M

Dittipidsiber Bareskrim Polri total menyita dan memblokir dana sebesar Rp 194 miliar terkait kasus judi online (judol). Jumlah dana tersebut merupakan hasil dari 18 perkara yang ditangani.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, Sabtu (3/5/2025), belasan perkara itu delapan di antaranya laporan dari PPATK dan 39 dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian diproses kini menjadi 18 laporan perkara.

Di antaranya lima berkas perkara mekanisme Perma 1 tahun 2013, dua berkas perkara TPPU dan 11 perkara proses penyidikan.

“Dengan nilai yang sdh dilakukan blokir dan sita adalah Rp 194.699.055.159,” demikian laporan tersebut.

Adapun dengan rincian Rp 133.506.240.509 status blokir, dan Rp 61.192.814.650 status penyitaan.

Rekening Petani Dimanfaatkan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap salah satu manipulasi yang dilakukan sindikat judi online. Pelaku, menurut dia, sering menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang hasil kejahatannya.
“Kartu-kartu (ATM) itu kami temukan banyak kartu yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening, habis itu rekeningnya dipakai oleh pengepul dipakai buat setoran judi,” ungkap Ivan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Ivan menyebutkan persoalan judi online tak sesederhana permainan yang melanggar hukum. Dia menyatakan banyak dampak yang ditimbulkan dalam berbagai aspek kehidupan. Mulai konflik rumah tangga hingga sosial.

“Di balik rupiah ini itu ada uang yang harus dibayarkan untuk sekolah, uang yang harus dibayarkan buat makan bergizi dan segala macam. Gara-gara masyarakatnya kecanduan. Kami menemukan anak dijual oleh bapaknya. Kami menemukan istri dipukulin gara-gara tidak ngasih suami judol dan segala macam. Iya uang-uang ini,” ucapnya lagi.

Dia mengatakan memerangi judi online merupakan tindakan menyelamatkan masa depan bangsa. Sebab, menurut dia, dampak sosial dari uang hasil judol sangat luar biasa.

“Terakhir dari kami, tidak ada yang menang, benar. Kehilangan dua mobil bisa merasa menang gara-gara dapat satu motor. Kehilangan Rp 2 miliar bisa merasa menang gara-gara menang Rp 300 juta. Gara-gara uang Rp 300 juta merasa menang, keluar lagi Rp 5 miliar dan nggak terasa,” ungkapnya.

Algoritme Judol Tak Menangkan Pemain

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan pemain judi online tak akan pernah memperoleh kemenangan yang pasti. Sebab, menurut dia, skema perjudian itu telah dirancang sedemikian rupa menggunakan algoritma untuk memanipulasi peluang kemenangan dan psikologis pemain.
“Judi yang biasanya kita menggunakan cara-cara yang konvensional saja, main kartu misalnya, itu potensi menangnya juga kecil. Apalagi ini sifatnya sudah online. Algoritma yang main, sudah disetel. Jadi kita ini secara tidak langsung dibohongi,” kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Wahyu menyebutkan operator judol akan terus mempengaruhi psikologis pemain untuk terus bertaruh. Padahal kemenangan yang diperoleh selalu diikuti kekalahan yang lebih besar jumlahnya.

“Mereka itu kan memainkan sisi psikologis kita. Kalau pasang satu dapat lima, pasang satu dapat tiga, pasang satu dapat 10, ‘kalau’ iya kan, faktanya itu tidak terjadi. Yang terjadi ya pasang satu enggak dapat, tambah lagi, tambah lagi enggak pernah dapat,” ungkap Wahyu.

“Sehingga tadi udah kalah dua mobil, begitu menang sekali udah merasa menang ‘oh saya pernah menang’, tapi kalo dihitung akumulasi ya kalah juga,” jelasnya.

(Sumber:Gaspol Judol Diberantas, Buron Hampir 3 Tahun Ditangkap Bareskrim.)

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, MAKI Usul Mulai dari Buat Perppu

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan atas RUU Perampasan Aset. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan Prabowo memulai dari membuat Perppu Perampasan Aset.
“Ya satu kata saja, urusan perampasan aset itu Pak Prabowo untuk membuat Perppu, mengesahkan perampasan aset kemudian diurus jadi Undang-Undang, kayak Pak Jokowi waktu dulu buat Perppu Ciptaker dan Perppu COVID,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Ia mengusulkan RUU Perampasan Aset dimulai dari Perppu karena tidak pernah terealisasi sejak 2008. Dia bahkan membahas terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang justru saling lempar tanggung jawab dengan DPR pada periodenya.

“RUU Perampasan Aset sudah dibahas sejak 2008, dan kemarin yang lebih parah lagi Pemerintah Pak Jokowi sudah kirim DPR, DPR ngakunya belum dikirim, nah siapa yang benar siapa yang salah nggak perlu dicari, intinya tidak ada kehendak untuk mengesahkan menjadi UU oleh DPR dengan alasan ini itu,” ucapnya.

Ia pun menegaskan Prabowo tidak bisa berharap lewat DPR. Menurutnya, dalam 10 tahun ke depan DPR juga tidak akan membahas RUU Perampasan Aset.

“Nah kalau memang Pak Prabowo tegas ingin sahkan jadi UU, tidak bisa berharap lewat DPR, meskipun sebenarnya Pak Prabowo mau ya bisa saja, kan KIM Plus menguasai hampir 80 persen kursi DPR, makanya ya gampang aja, tapi nampaknya masih tarik ulur,” ujar dia.

“Makanya Pak Prabowo harus segera membuat, mengesahkan, menetapkan Perppu tentang perampasan aset. Nah toh nanti 3 bulan kemudian, mau nggak mau maksimal 3 bulan dibawa ke DPR, DPR membahas untuk menolak atau menyetujui. Kalau KIM Plus efektif kan pasti disetujui, nggak mungkin nggak. Tapi kalau nunggu DPR bahas rasanya 10 tahun lagi juga nggak akan dibahas, maka satu satunya jalan Pak Prabowo buat Perppu, bawa ke DPR, DPR dikuasai KIM Plus dan pasti menyetujui, dan PDIP pun pasti setuju, kalau nggak setuju akan dihukum rakyat untuk pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kaerna tidak pro pemberantasan korupsi yang sudah akut dan parah di negara kita,” lanjut dia.

Ia menilai langkah pembuatan Perppu lebih mudah daripada mengandalkan DPR RI. “Jadi ya bisa ditempuh 2 jalan, tapi jalan kedua nampaknya berat ya yaitu lewat DPR, jadi satu-satunya jalan diambil langkah Perppu, kalau memang Prabowo serius inginkan perampasan aset dari koruptor yang tidak pernah berhenti melakukan perbuatan korupsinya,” imbuh dia.

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

Ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. “Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” katanya.
(Sumber:Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, MAKI Usul Mulai dari Buat Perppu.)

IM57+ Minta Prabowo Realisasikan RUU Perampasan Aset: Jangan Cuma Retorika

Jakarta (VLF) – Ketua IM57+ Lakso Anindito merespons Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan dukungan atas RUU Perampasan Aset. Lakso meminta Prabowo betul-betul merealisasi dukungannya.
“Pernyataan tersebut akan baik ketika direalisasikan dan tidak sekadar menjadi retrorika belaka,” kata Lakso saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Ia lantas membahas terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga berulang kali menyampaikan itu. Namun, kata dia, sampai akhir jabatannya, RUU Perampasan Aset tak pernah terealisasi.

“Kita tentu ingat bahwa Presiden Jokowi pun berulang kali menyatakan hal tersebut tetapi sampai akhir jabatannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung terealisasi. Melempar tanggungjawab ke DPR pun dirasa tidak tepat karena untuk RUU lain seperti RUU TNI, pemerintah mampu mengkoordinasikan dengan cepat sehingga disahkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap jangan sampai substansi RUU Perampasan Aset banyak dikurangi. Menurutnya, RUU Perampasan Aset tetap harus sesuai harapan.

“Secara substansi, RUU Perampasan Aset jangan sampai hanya secara formal saja tetapi materi sudah banyak dikurangi dari rancangan perampasan aset yang ideal, termasuk soal mekanisme penanganan illicit enrichment (peningkatan harta kekayaan secara tidak sah). Presiden harus mampu menjamin bahwa secara kualitas, produk yang dihasilkan sesuai dengan cita-cita perampasan aset,” ujar dia.

Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

Ia juga menyoroti fenomena yang menurutnya aneh, yakni adanya aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. “Gue heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, tuh gue heran,” katanya.

(Sumber:IM57+ Minta Prabowo Realisasikan RUU Perampasan Aset: Jangan Cuma Retorika.)

Respons Yenny Wahid soal Desakan Pencopotan Gibran-Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta (VLF) – Yenny Wahid menanggapi perihal desakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya dan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (1/5/2025). Berikut rangkumannya.

Desakan Pencopotan Gibran Jadi Cambuk Perbaiki Diri

Yenny Wahid turut merespons tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak agar Gibran dicopot dari jabatannya. Menurut Yenny, desakan yang disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI itu sebagai hal yang wajar.

“Saya rasa pemerintah di manapun seluruh dunia, wajar saja kalau kemudian menerima kritik. Itu bagian dari paket menjadi seorang pemimpin adalah menerima kritik,” kata Yenny.

Yenny mengatakan pemimpin yang baik harus bisa menerima kritik dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi. Dia lantas menyarankan Gibran untuk menerima kritik tersebut secara lapang dada.

“Saya boleh berikan saran untuk Mas Gibran terima saja dengan lapang dada. Jadikan cambuk perbaiki diri,” imbuh Yenny.

Yenny mendorong pemerintah untuk menampung kegelisahan yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI tersebut. Di sisi lain, putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menjelaskan pencopotan seorang pejabat tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dia menegaskan demokrasi menjamin setiap warga negara menyampaikan aspirasi. Meski begitu, dia berujar, proses politik tetap harus melalui DPR sebagai wakil rakyat.

“Tetapi ini dilihat ada masalah, ada hal-hal yang harus disikapi secara politik, semua harus dikembalikan mekanisme demokrasi itu juga,” pungkasnya.

Respons Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Yenny Wahid enggan berkomentar terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia justru bercerita Gus Dur sempat didatangi pejabat terkait masalah ijazah.

Saat itu, kata Yenny, pejabat tersebut mengeluh kepada Gus Dur karena ijazahnya dianggap palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

“Gus Dur dulu pernah kedatangan seorang pejabat, dia mengeluhkan soal ijazahnya yang dianggap palsu ketika mendaftar sebagai bupati,” kata Yenny.

Yenny menyebut pejabat tersebut tidak terima jika ijazahnya dianggap palsu. Yenny sambil tertawa menceritakan itu.

“Dia (pejabat) marah karena dia membela diri ‘ini tidak palsu, kata yang jual ini asli kok’ gitu,” pungkasnya sambil berlalu pergi meninggalkan awak media tanpa menjelaskan maksud cerita tersebut.

Untuk diketahui, Jokowi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo atas dugaan ijazah palsu. Gugatan ini merupakan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, Taufiq melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Namun, Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi pertama gugatan terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu pada Rabu (30/4/2025). Sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025.

(Sumber:Respons Yenny Wahid soal Desakan Pencopotan Gibran-Dugaan Ijazah Palsu Jokowi.)

Beasiswa DAAD EPOS Jerman Sedang Dibuka, Begini Syarat dan Jadwalnya

Jakarta (VLF) – Beasiswa kuliah di Jerman terkait pembangunan, EPOS, sedang dibuka Lembaga Pertukaran Akademis Jerman (DAAD). Peminat asal Indonesia bisa melamar pada program master dan PhD.
Dikutip dari laman resmi DAAD, beasiswa ini diperuntukkan bagi lulusan dari negara berkembang dan negara industri baru dari semua disiplin ilmu yang mengantongi pengalaman profesional minimal 2 tahun. Beasiswa ini dibuka untuk studi 12-42 bulan, sesuai dengan durasi yang ditentukan pada tiap program studi (prodi).

Beasiswa DAAD EPOS

Beasiswa kuliah di Jerman ini meliputi:

Uang saku 992 Euro (Rp 18,7 juta) per bulan untuk program master dan 1.300 euro (Rp 24,5 juta) per bulan untuk kandidat doktor
Asuransi kesehatan, kecelakaan, dan personal liability
Tunjangan perjalanan, kecuali ditanggung oleh negara asal atau sumber pendanaan lainnya
Dalam keadaan tertentu, penerima beasiswa bisa mendapat komponen tambahan berikut:
– Subsidi sewa tempat tinggal bulanan
– Uang saku bagi anggota keluarga yang menyertai ke Jerman

Syarat Beasiswa

Lulusan sarjana di bidang yang sesuai dengan nilai jauh di atas rata-rata (sepertiga terbaik), diperoleh tidak lebih dari 6 tahun
Memiliki minimal 2 tahun pengalaman profesional usai memperoleh gelar sarjana
Bekerja untuk pemerintah atau perusahaan swasta di negara berkembang (termasuk Indonesia), serta terlibat di bidang perencanaan dan pelaksanaan arahan serta proyek yang utamanya bergerak pada kebijakan pembangunan berdampak pada bidang teknologi, ekonomi, maupun sosial
Memenuhi persyaratan akademis yang diperlukan sesuai prodi
Jika sudah bermukim di Jerman, maka disyaratkan tidak lebih dari 16 bulan per batas waktu pendaftaran
Dapat menyelesaikan studi di Jerman dengan hasil di atas rata-rata untuk ujian akademik pertama (sepertiga terbaik) dan ujian kemampuan bahasa
Menunjukkan bukti minat di bidang pembangunan
Berkomitmen mengambil peran tanggung jawab sosial, dan memulai serta mendukung proses perubahan di lingkungan pribadi dan profesional setelah merampungkan studi dengan beasiswa
Mengikuti pelatihan bahasa Jerman wajib selama 6 bulan di awal penerimaan beasiswa
Pendaftar program berbahasa pengantar bahasa Inggris menyertakan bukti keterampilan bahasa memadai sesuai persyaratan prodi tujuan.
Pendaftar prodi berbahasa Jerman disyaratkan memperoleh tingkat bahasa Jerman minimal B1 (dibuktikan dengan sertifikat), serta lulus ujian bahasa DSH 2 atau TestDaF 4 sebelum memulai studi.
Jadwal Beasiswa
Berikut batas waktu pendaftaran kuliah di tiap program dengan beasiswa DAAD ini:

Ilmu Ekonomi, Administrasi Bisnis, dan Ilmu Ekonomi Politik

MA Master’s Programme in International and Development Economics (MIDE) HTW Berlin: 31 Agustus 2025
MSc Development Economics, GAU Göttingen: 1.Oktober-15 November 2025
MBA Small Enterprise Promotion and Training (SEPT), Universitas Leipzig: 1 Oktober 2025

Kerja Sama Pembangunan

MA Development Management, RU Bochum: 30 September 2025
MSc Geography of Environmental Risks and Human Security, Universitas Bonn atau United Nations University: 15 Desember 2025
PhD Bonn International Graduate School for Development Research (BIGS-DR), Universitas Bonn: 31 Agustus 2025
Ma Sustainable Development Management, HS Rhein-Waal: 1 Juni 2025

Bidang Prodi Lainnya

Prodi lainnya dibuka di bidang teknik dan ilmu terkait, perencanaan perkotaan dan regional, ilmu pertanian dan kehitanan, ilmu alam dan lingkungan, kedokteran dan kesehatan masyarakat, ilmu sosial, pendidikan, dan hukum, serta studi media. Cek batas waktu pendaftaran per program studi dengan klik DI SINI.

Informasi lebih lanjut mengenai prodi Beasiswa DAAD EPOS bisa dicek melalui brosur resminya.

(Sumber:Beasiswa DAAD EPOS Jerman Sedang Dibuka, Begini Syarat dan Jadwalnya.)