Category: Global

Heboh Rekening Bank Terblokir Massal, PPATK Buka Suara

Jakarta (VLF) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait rekening bank yang terblokir massal. Pemblokiran rekening tersebut sempat viral di media sosial.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan penghentian transaksi pada rekening dormant untuk kepentingan publik. Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Rekening dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Oleh karena itu, pihaknya dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan dalam keterangannya, dikutip Senin (19/5/2025).

Sepanjang 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online. Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” terang Ivan.

Bagi nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah:

1. Tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif.
2. Jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
3. Langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional.

Pemblokiran rekening sempat dikeluhkan masyarakat di media sosial X. Sebab, pemblokiran tersebut dinilai dapat mengganggu transaksi.

“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulis akun @ada*****.

“sejak kemarin Sabtu 17 Mei 2025 saya ga bisa transaksi karena katanya rekening saya diblokir dengan status khusus dari permintaan PPATK. Ini aneh banget karena saya nggak pernah ada transaksi aneh-aneh (hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari) dan rekening nggak dormant,” tulis akun @mi****.

(Sumber:Heboh Rekening Bank Terblokir Massal, PPATK Buka Suara.)

Cuma Bayar Pajak Tahun Berjalan, Awas Kelewat Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini

Jakarta (VLF) – Denda dan tunggakan pajak dihapuskan lewat program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di sejumlah provinsi. Kamu hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.
Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan. Namun perlu dicatat, program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlangsung untuk periode tertentu. Per 19 Mei 2025, tercatat masih ada provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Berikut daftar provinsi serta jadwal pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Lampung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan program pemutihan ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diberlakukan penegakan hukum bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025. Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

2. Bangka Belitung (1 Mei 2025-31 Juli 2025)

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

3. Banten (10 April 2025-30 Juni 2025)

Pemerintah Provinsi Banten telah mengumumkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

4. Jawa Barat (20 Maret 2025-30 Juni 2025)

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Adapun waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025. Program pemutihan di Jawa Barat yang semula hanya sampai 6 Juni 2025, diperpanjang jadi sampai 30 Juni 2025.

5. Jawa Tengah (8 April 2025- 30 Juni 2025)

Warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah sudah dimulai 8 April 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025. Warga hanya perlu datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.

6. Kalimantan Timur (8 Mei 2025-30 Juni 2025)

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

Denda dan Tunggakan Dihapuskan

Pemutihan pajak kendaraan ini sebaiknya dimanfaatkan, khususnya buat kamu yang kemarin-kemarin sempat menunggak. Soalnya tak cuma denda keterlambatan yang dihapus, tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni dalam program pemutihan ini. Dengan adanya pemutihan ini, pemilik kendaraan tinggal membayar pajak tahun berjalan (2025). Denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
(Sumber:Cuma Bayar Pajak Tahun Berjalan, Awas Kelewat Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini.)

Ragam Komentar Usai Polemik Ijazah Jokowi Disinggung Megawati

Jakarta (VLF) – Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri ikut mengomentari polemik ijazah seseorang yang belakangan diperbincangkan publik. Diketahui, permasalahan ijazah ini lekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menghadapi tudingan ijazah S1 miliknya adalah palsu.

Pernyataan Megawati

Megawati mengungkit ramainya kasus tuduhan ijazah palsu yang belakangan berkaitan dengan Jokowi. Megawati menyarankan sang pemilik menunjukkannya ke publik jika ijazah itu benar.

Hal itu disampaikan Megawati saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran buku ‘Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)’ di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta Pusat, Rabu (14/5).

“Yo orang banyak kok sekarang gonjang-ganjing urusan ijazah, bener opo nggak?” ujarnya.

“Ya kok susah amat ya, kan kalau di ijazah betul gitu, kasih aja, ‘ini ijazah saya’, gitu, lho,” lanjutnya.

Projo Balas Megawati

Relawan Pro Jokowi (Projo) merespons Megawati. Projo menyebut Jokowi menempuh langkah hukum terkait tudingan ijazahnya lantaran isu itu bukan sekali ini mencuat.

“Pelaporan kasus tersebut adalah jalan terakhir yang dilakukan setelah Pak Jokowi dah pihak-pihak lain menyampaikan data dan fakta bahwa ijazah S1 Pak Jokowi asli, tidak palsu. Para penuduh terus melancarkan tuduhan itu dengan mengabaikan data dan fakta. Tentu ada motif di balik tuduhan itu,” kata Ketum Projo Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Kamis (15/5).

“Publik harus tahu, maka perlu ada proses hukum. Supaya jelas alasan mereka berbuat itu. Apakah motif dendam, ekonomi, atau politik. Publik akan tahu di pengadilan nanti,” tambahnya.

Budi Arie menilai Megawati seharusnya membantu untuk menghentikan upaya para penuduh tersebut. Karena, menurutnya, PDIP pernah mencalonkan Jokowi sebagai kepala daerah bahkan sebagai presiden yang di dalam prosesnya ada pelengkapan syarat administratif.

“Kasus hukum ini tidak akan terjadi jika obyektifitas dijunjung tinggi, sebaiknya Ibu Mega juga sejak lama menyatakan atau meminta para penuduh itu menghentikan tindakan mereka. Mengapa? Karena PDIP yang mencalonkan Pak Jokowi sebagai kepala daerah dan presiden 2 periode,” katanya.

“Syarat-syarat administratif dan politis tentu sudah dipenuhi dengan proper sehingga bisa menjadi calon dalam pilkada dan pilpres,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi Arie menyebut Projo melihat tuduhan ijazah palsu bukan sekadar untuk mendiskreditkan Jokowi. Menurutnya, negara juga perlu meluruskan tuduhan ini karena Jokowi pernah memimpin bangsa selama dua periode.

“Pak Jokowi pernah memimpin Kota Solo, DKI Jakarta, dan RI selama lebih dari 20 tahun. Negara juga berkepentingan meluruskan masalah ini,” katanya.

PDIP: Megawati Tak Sebut Nama Jokowi

Jubir PDIP Guntur Romli mengatakan pernyataan Megawati tidak menyebut nama Jokowi ketika membahas terkait ijazah. Dengan begitu, menurutnya, Projo harusnya tidak perlu buru-buru membalas Megawati.
“Pernyataan Ibu Megawati itu tidak menyebut nama Jokowi, mestinya pendukung Jokowi tidak perlu baper,” kata Guntur saat dihubungi, Kamis (15/5).

Guntur menyampaikan Megawati hanya sekadar menyampaikan kewarasan umum ketika ada pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Dia menyebut yang dilakukan pihak Jokowi bukannya membuktikan tapi justru merepotkan banyak lembaga.

“Pernyataan Ibu Megawati itu mewakili kewarasan umum, kalau ada yang meragukan, kita kan tinggal ngasih buktinya. Misalnya ada yang nanya ijazah kita, tinggal diperlihatkan selesai. Atau misalnya ada yang meragukan identitas kita, soal umur contohnya, tinggal perlihatkan KTP. Jadi tidak perlu ribet, diperpanjang sampai masuk ke ranah hukum. Semua lembaga dibuat repot,” ucap dia.

“Penyelesaiannya sederhana, tinggal kumpul, silaturahim, ngomong baik-baik, perlihatkan dan buktinya yang menjadi pokok persoalan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Guntur menilai Megawati justru mengedepankan nilai-nilai musyawarah tekait polemik ijazah Jokowi. Megawati, menurut dia, tidak ingin semua persoalan dibuat ribet dan ribut.

“Ini sesuai dengan nilai-nilai kita: musyawarah. Ibu Megawati tidak spesifik mengomentari soal isu ijazah palsu atau Jokowi (tidak ada nama itu disebut) tapi Ibu Megawati sebagai orang tua, sebagai ibu ingin semua persoalan diselesaikan dengan baik-baik, jangan dibikin ribet dan ribut,” ujar dia.

Kata Kuasa Hukum Jokowi

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, merespons pernyataan Megawati yang menyarankan ijazah itu ditunjukkan ke publik. Rivai menganggap polemik ijazah itu telah dipolisitir.

“Persoalan ini tidak sesimpel yang dipahami, namun sudah dipolitisir dan bertujuan menjatuhkan klien kami,” kata Rivai kepada wartawan, Kamis (15/5).

Rivai mengatakan pihaknya pun menyerahkan proses tersebut kepada penegak hukum. Dia mengatakan saat ini Jokowi tak bisa langsung membuka ijazah tersebut, lantaran telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

“Untuk itu, agar tidak membuat gaduh maka kami serahkan pada proses hukum dan kemarin juga ijazah aslinya sudah diserahkan pada Bareskrim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan sejak awal pihaknya telah menduga jika permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) agar Jokowi membuka ijazahnya bukan untuk menguji kebenaran. Namun, kata dia, mereka berniat untuk memojokkan dan mendiskreditkan.

“Dugaan mana terbukti, di mana UGM melalui Rektor dan Dekannya sudah menunjukkan copynya dan menjelaskan jika ijazah tersebut sah. Namun yang terjadi mereka mempermasalahkan font (huruf) dan fotonya, sehingga dugaan kami benar adanya,” tuturnya.

(Sumber:Ragam Komentar Usai Polemik Ijazah Jokowi Disinggung Megawati.)

SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Atas hukuman yang telah dijatuhkan, SYL akan mendekam selama 12 tahun.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Setelah dijebloskan ke penjara, SYL wajib membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

Sampai saat ini, SYL belum membayar tunai denda itu. Dia baru membayar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 atau Rp 27,3 miliar.

“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ucapnya.

“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU,” imbuh dia.

4 Perkara SYL

KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding.

Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
(Sumber:SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin.)

Sekda DKI Marullah Dilaporkan ke KPK Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta (VLF) – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan jabatan kepada anaknya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky, sebagai Tenaga Ahli Sekda dan menantu keponakannya, Faisal Syafruddin sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelaah laporan tersebut. KPK merespons setiap pengaduan yang dilayangkan masyarakat.

“KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Saat ini KPK tetap mengumpulkan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal dari laporan tersebut. Selanjutnya laporan akan diverifikasi.

“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ucap dia.

Namun Budi menyampaikan KPK belum dapat memaparkan detail dari laporan itu. Pihaknya hanya memberikan laporan kepada pihak pelapor untuk sementara ini.

“Tentunya seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detail tidak bisa disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

“KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” sambung dia.

Kabar Sekda DKI yang dilaporkan ini sudah beredar. Pelapor bernama Wahyu Handoko yang menyebutkan pekerjaannya sebagai ASN Pemprov DKI.

Dalam laporan itu, Kiky dikatakan mendapat ruangan khusus yang letaknya bersebelahan dengan ruangan Marullah di kantornya. Lalu, Kiky juga disebut melakukan intimidasi kepada para Direktur Utama BUMD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan Marullah.

Tak hanya itu, Kiky disebut dalam laporan sebagai makelar proyek Pemprov DKI Jakarta maupun BUMN dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga melakukan pemaksaan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Dudi Gardesi agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus atas izin darinya.

Lalu, jika proyek yang sudah terlanjur dilelang dan pemenangnya tidak mendapatkan restu dari Kiky, maka hasilnya bisa batal atau mereka wajib menghadap kepada Kiky.

Selanjutnya, laporan itu juga memuat cerita Kiky sebagai makelar asuransi yang memaksa memaksa Dirut Bank DKI untuk mengalihkan nasabah Bank DKI ke perusahaan yang dipilihnya khusus.

Selain itu, Kiky meminta Dirut JakPro agar mengalihkan seluruh asuransi aset-aset perusahaan kepadanya. Lalu memaksa Dirut JakPro untuk menyerahkan urusan revitalisasi Pasar Muara Karang kepada perusahaan yang ditunjuk oleh Miky.

BUMD lain seperti Pasar Jaya juga disebut jadi sasaran Kiky untuk mendapat hak pengelolaan parkir dan asuransi asetnya ke perusahaan kepercayaan Kiky.
(Sumber:Sekda DKI Marullah Dilaporkan ke KPK Terkait Penyalahgunaan Wewenang.)

Ganjar Pranowo hingga Anggota DPR PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Jakarta (VLF) – Anggota DPP PDIP yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sejumlah anggota DPR dari fraksi PDIP juga hadir langsung dalam sidang tersebut.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025), pukul 09.30 WIB, Ganjar tampak mengenakan baju berwarna hitam. Ini merupakan kedatangan Ganjar yang ketiga kalinya di sidang Hasto.

Selain Ganjar, hadir juga politisi senior PDIP, Panda Nababan. Kemudian, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Komjen Muhammad Nurdin, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Darmadi Durianto.

Lalu, hadir juga Ketua DPC PDIP Kota Solo, Fransiskus Xaverius (FX) Hadi Rudyatmo, mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf serta politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean dan Ribka Tjiptaning Proletariyati. Hasto juga telah memasuki ruang persidangan.

Sebagai informasi, jaksa KPK akan menghadirkan dua saksi dalam sidang hari ini. Mereka ialah eks ketua sekaligus komisioner KPU, Hasyim Asy’ari serta penyelidik KPK RI, Arif Budi Raharjo.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(Sumber:Ganjar Pranowo hingga Anggota DPR PDIP Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto.)

Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang merugikan negara Rp 319 miliar memasuki babak baru. Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut hari ini.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

“Karena telah selesainya pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa dengan menghadirkan berbagai alat bukti selama persidangan dengan Terdakwa Budi Sylvana dkk, Hari ini (16/5), Tim Jaksa akan membacakan surat tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan APD COVID di Kemenkes RI sebesar Rp 319 miliar,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (16/6/2025).

Sidang dakwaan Budi dkk sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mereka didakwa melakukan negosiasi pengadaan APD COVID-19 tanpa menggunakan surat pesanan hingga dokumen pendukung pembayaran.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu set seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran, serta menerima pembayaran terhadap 1.010.000 set APD merek BOH0 sebesar Rp 711.284.704.680 (Rp 711 miliar) untuk PT PPM dan PT EKI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Selain itu, PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

Jaksa mengatakan Satrio menerima Rp 59,9 miliar dan Ahmad menerima Rp 224,1 miliar dalam kasus ini. Kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 319 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya diri terdakwa (Satrio Wibowo) sebesar Rp 59.980.000.000, Ahmad Taufik sebesar Rp 224.186.961.098, PT Yoon Shin Jaya sebesar Rp 25.252.658.775 dan PT GA Indonesia sebesar Rp 14.617.331.956 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan RI menggunakan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DSP BNPB) Tahun 2020 Nomor PE.03.03/SR/SP-680/D5/02/2024 tanggal 8 Juli 2024,” ujar jaksa.

(Sumber:Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD COVID Rp 319 M Digelar Hari Ini.)

Polemik Ijazah Jokowi Berujung Kader PSI Dipolisikan Dosen USU Yusuf Henuk

Jakarta (VLF) – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dilaporkan ke Bareskrim Polri seusai mengunggah foto ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun X miliknya pada 1 April 2025. Dian dipolisikan atas dugaan menyebarkan dokumen milik orang lain tanpa izin.
Laporan itu diajukan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU), Yusuf Leonard Henuk (YLH). Dalam dokumen yang diterima detikBali, Dian Sandi Utama dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Benar saya dilaporkan, tapi sejauh ini belum ada surat pemanggilan dari Bareskrim Polri,” kata mantan Ketua PSI Nusa Tenggara Barat (NTB) itu saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Dalam laporan itu, Yusuf Henuk menilai unggahan Dian telah menimbulkan kegaduhan di media sosial. Laporan itu masuk ke Bareskrim pada 24 April 2025.

“Bukan pada ranah ijazah palsu, tapi kasus lain. Silakan saja, kami tidak berniat membuat kegaduhan di laman X kok,” ujarnya.

Klaim Riset dan Niat Baik

Dian menyatakan unggahan foto ijazah Jokowi itu didasari niat baik. Ia mengatakan ingin meluruskan asumsi liar di publik terkait isu ijazah Jokowi yang selama ini jadi perdebatan.

“Niat saya mengunggah karena banyak yang berasumsi dan beropini soal ijazah Jokowi, itu yang kami lawan,” kata Dian.

Menurutnya, foto ijazah itu ia dapatkan dari seorang kawan. Ia menyebut ijazah tersebut diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985 dan bahkan pernah dipublikasikan pada 2022.

“Itu foto saya dapat dari teman saya. Berani saya pastikan keasliannya karena pernah dipublikasikan oleh Universitas Gadjah Mada,” jelasnya.

Dian mengaku sudah melakukan riset terlebih dahulu sebelum mengunggah foto tersebut. Ia mengklaim mengumpulkan informasi dari teman-teman kuliah Jokowi dan meyakini keaslian dokumen itu berdasarkan pendekatan sejarah.

“Saya kan bisa membuktikan ijazah itu asli. Roy Suryo sebut foto itu palsu dari pendekatan telematika, Rismon Sianipar sebut itu palsu berdasarkan digital forensik. Tapi saya bilang itu asli dari pendekatan sejarah,” tegasnya.

Unggahan itu pun viral dan telah dilihat lebih dari 8 juta kali di platform X (Twitter). Namun, Dian tak ingin diposisikan sebagai biang keributan dalam polemik ijazah Jokowi.

“Saya dalam posisi ini tidak mau dikambinghitamkan. Isu ijazah Jokowi ini sudah lama, bahkan bertahun-tahun jadi perbincangan. Apakah saya duluan membicarakannya dari Pak Rismon? Mereka yang duluan. Ini lo faktanya. Kok malah tambah ribut dengan posting-an itu,” ujarnya.

Jokowi Juga Ambil Langkah Hukum

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Salah satu nama yang dilaporkan adalah Roy Suryo. Jokowi menilai para terlapor telah menghina dan merendahkan dirinya secara pribadi.

Dian pun menyerahkan proses hukum ke Bareskrim Polri. Ia berharap kasus ini bisa segera menemukan titik terang.

“Saya ini Jokowi Lovers. Saya jalan aja berdasarkan keyakinan saya. Kita tunggu saja, Bareskrim infonya melakukan uji laboratorium ijazah Jokowi itu. Fisiknya sudah dibawa oleh keluarga Jokowi. Semua akan menjadi terang dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Bantah Diarahkan Kaesang

Dian juga membantah unggahan foto ijazah Jokowi di akun X miliknya itu merupakan arahan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Ia mengeklaim bertindak secara pribadi tanpa intervensi partai.

“Saya murni yang jalan. Mengumpulkan saya sendiri, jalan sendiri. Kaesang tidak pernah intervensi. Bahkan, Ketum anggap ini biasa aja. Barulah kemudian ada perdebatan dengan beberapa orang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut Kaesang sudah mengetahui unggahan tersebut dan menanggapinya dengan santai.

(Sumber:Polemik Ijazah Jokowi Berujung Kader PSI Dipolisikan Dosen USU Yusuf Henuk.)

Komisi III DPR Dukung 72 Bendera Ormas di Tangerang Dicabut: Bikin Resah

Jakarta (VLF) – Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menertibkan sebanyak 72 bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Wakil Ketua Komisi III DPR Moh Rano Alfath mendukung penertiban bendera-bendera ormas tersebut untuk mencegah adanya saling klaim wilayah.
“Ya kami di Komisi III memberikan penuh terhadap fenomena yang belakangan marak terjadi, yakni aksi sepihak ormas yang memasang atribut, bendera, atau simbol-simbol tertentu di ruang publik hingga menimbulkan kesan klaim wilayah,” kata Rano kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Rano menilai adanya saling klaim wilayah oleh ormas membuat masyarakat resah. Menurutnya, langkah yang dilakukan aparat gabungan merupakan bentuk konkret negara dalam menjaga ruang aman bagi seluruh warga.

“Ini adalah gejala yang meresahkan karena secara langsung dapat mencederai prinsip negara hukum, mengganggu ketertiban umum, dan menciptakan rasa takut atau tidak nyaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

“Langkah yang diambil oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP di Tangerang, yang secara serentak menertibkan puluhan atribut ormas di berbagai wilayah, patut diapresiasi. Ini adalah bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menjaga ruang publik yang netral, aman, dan inklusif untuk semua warga, tanpa kecuali,” lanjutnya.

Politikus PKB ini memandang langkah pencabutan bendera ormas bukan sekadar penertiban fisik, melainkan juga pesan kuat bahwa negara tak boleh kalah dengan tekanan kelompok manapun yang mencoba menampilkan dominasi. “Terlebih lagi, kita sudah sering menyaksikan bagaimana keberadaan atribut ormas yang dalam beberapa kasus disertai dengan aksi intimidasi justru memperbesar potensi konflik horizontal antarkelompok masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Rano menilai langkah ini akan efektif dalam meminimalkan potensi gangguan keamanan di masyarakat jika dilakukan secara konsisten. Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal langkah tersebut.

“Penertiban seperti ini, jika dilakukan secara konsisten dan proporsional, sangat efektif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan mencegah tindakan-tindakan premanisme berkedok ormas. Tentu Komisi III DPR akan terus mengawal agar tindakan seperti ini tidak hanya bersifat reaktif atau temporer, melainkan menjadi bagian dari strategi penegakan hukum jangka panjang,” kata Rano.

Rano pun mendorong aparat agar tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan dialogis dalam proses penertiban. Selain itu, lanjut dia, aparat perlu membuka ruang komunikasi dengan ormas-ormas yang memiliki niat baik agar tidak terjadi gesekan yang tidak perlu.

“Tapi pada saat yang sama, negara tidak boleh ragu untuk menindak tegas apabila terdapat pelanggaran hukum, apalagi jika ormas tersebut terbukti meresahkan, melanggar aturan, atau melakukan kekerasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menertibkan bendera milik organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 72 bendera ditertibkan.

“Penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran. Paling banyak ditemukannya atribut ormas adalah di wilayah Ciledug dan Benda, masing-masing terdapat 18 bendera atau atribut ormas itu,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (13/5).

Zain mengatakan tidak boleh ada simbol ormas yang terkesan menguasai suatu wilayah. Dia mengatakan penertiban ini diharapkan memberi rasa tenang kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah. Penertiban ini juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis,” jelasnya.

(Sumber:Komisi III DPR Dukung 72 Bendera Ormas di Tangerang Dicabut: Bikin Resah.)

PNBP dari Komdigi Tembus Rp 3,25 Triliun di Q1 2025

Jakarta (VLF) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatatkan capaian sebagai penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di antara seluruh kementerian dan lembaga (K/L) pada kuartal I-2025.

Dari total PNBP K/L senilai Rp 29,7 Triliun, Komdigi menyumbang Rp 3,25 Triliun atau sekitar 10,9%, di mana itu melampaui kementerian besar lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Data tersebut teruangkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Plh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (08/05/2025).

Secara keseluruhan, realisasi PNBP per 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,9 Triliun atau 22,6 persen dari target APBN 2025 yang dipatok Rp513,6 Triliun. Sumber utama PNBP mencakup:

1. PNBP sumber daya alam (SDA) migas Rp 24,9 Triliun (20,6% dari target),
2. PNBP SDA non-migas Rp 25,7 Triliun (26,5%),
3. PNBP kekayaan negara dipisahkan/dividen BUMN Rp 10,88 Triliun (12,1%),
4. PNBP lainnya Rp 37,2 Triliun (29,1%), dan
5. PNBP badan layanan umum (BLU) Rp 17,1 Triliun (21,9%).

Berikut daftar lengkap 10 K/L penyumbang PNBP terbesar pada kuartal I-2025:

1. Kementerian Komunikasi dan Digital Rp 3,25 Triliun (10,9%)
2. Kementerian Perhubungan Rp 3,16 Triliun (10,6%)
3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp 2,22 Triliun (7,4%)
4. Kepolisian RI (Polri) Rp 2,12 Triliun (7,1%)
5. Kejaksaan Rp 0,81 Triliun (2,7%)
6. Kementerian ATR/BPN Rp 0,80 Triliun (2,7%)
7. Kementerian Agama Rp 0,56 Triliun (1,9%)
8. Kementerian Hukum Rp 0,53 Triliun (1,8%)
9. Kementerian Ketenagakerjaan Rp 0,48 Triliun (1,6%)
10. Kementerian Pertahanan Rp 0,47 Triliun (1,6%)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas capaian ini, sekaligus menekankan arti penting meningkatkan pelayanan publik.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan publik dan dunia usaha yang mempercayakan izin dan layanan digital kepada Kemkomdigi. Capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh tim, tetapi lebih penting lagi, ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan layanan, transparansi, dan inovasi digital demi mendukung penerimaan negara,” ujar Meutya dikutip dari siaran persnya, Senin (12/5/2025).

Suahasil juga mengungkapkan bahwa Kemenkeu bersama sejumlah K/L seperti Kementerian Imipas, Kemenhub, Polri, dan Kementerian Lingkungan Hidup tengah merumuskan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan potensi PNBP di masa mendatang.

Capaian Komdigi ini menunjukkan bahwa sektor komunikasi dan digital semakin berperan penting dalam menopang penerimaan negara non-pajak, seiring berkembangnya ekosistem digital nasional.

(Sumber:PNBP dari Komdigi Tembus Rp 3,25 Triliun di Q1 2025.)