Category: Global

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Terdakwa Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan Novanto berakibat masif, menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional yang dampaknya masih dirasakan.

Perbuatannya juga menyebabkan kerugian negara besar. Novanto juga dinilai tidak kooperatif selama penyidikan dan penuntutan.

Setya Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

Menurut jaksa, Novanto yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Novanto bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses penganggaran di DPR.

Selain itu, ia juga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

Novanto dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/29/16091791/setya-novanto-dituntut-16-tahun-penjara.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Hakim Tinggi Manado Diteror Seusai Menambah Vonis Marlina Moha Siahaan

Jakarta (VLF) – Hakim tinggi Siswandriyono mengaku pernah mendapat teror seusai menangani perkara banding atas nama terdakwa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, di Pengadilan Tinggi Manado.

Hal itu dikatakan Siswandriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Pengadian Tinggi Manado, Sudiwardono.

“Rumah dinas saya diobrak-abrik, dibongkar paksa. Setelah sopir saya melapor, akhirnya kami malam tidak tidur di situ, tapi sewa hotel,” kata Sis kepada majelis hakim.

Setelah itu, menurut Sis, dia juga mendapat teror melalui telepon orang tidak dikenal. Sis sudah melaporkan teror itu ke Polda Sulawesi Utara.

“Apakah ini ada kaitan dengan perkara yang saya tangani? Ternyata, hakim Tipikor Manado juga pernah diteror,” kata Siswandriyono.

Dalam kasus ini, Siswandriyono menggantikan posisi ketua majelis hakim yang sebelumnya diisi oleh Sudiwardono yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah penangkapan itu, Sis yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengganti semua susunan majelis hakim.

Sementara, dalam putusannya, Siswandriyono menyatakan menerima permohonan banding jaksa penuntut umum.

Hakim menguatkan putusan sebelumnya dan menambah vonis Marlina dari 5 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Adapun, Sudiwardono didakwa menerima suap didakwa menerima suap 120.000 dollar Singapura. Suap tersebut diberikan oleh anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, putra dari Marlina Moha.

Menurut jaksa, Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha. Adapun, tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.

Namun, sebelum sidang putusan, Sudiwardono dan Aditya Moha ditangkap KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim Tinggi Manado Diteror Seusai Menambah Vonis Marlina Moha Siahaan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/16484171/hakim-tinggi-manado-diteror-seusai-menambah-vonis-marlina-moha-siahaan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Jaksa Akan Hadirkan Lima Saksi Sidang First Travel Terkait Barang Bukti

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok kembali memanggil sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.

Menurut rencana, ada lima saksi yang dihadirkan di depan para terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

“Yang siap hadir lima orang,” ujar jaksa Heri Jerman kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Para saksi akan dikonfirmasi terkait barang bukti yang disita penyidik dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah mantan karyawan, vendor rekanan bisnis, dan kepala cabang First Travel di daerah lain.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jaksa Akan Hadirkan Lima Saksi Sidang First Travel Terkait Barang Bukti”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/09085161/jaksa-akan-hadirkan-lima-saksi-sidang-first-travel-terkait-barang-bukti.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Periksa Putra dan Putri Setya Novanto

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa putra dan putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo, terkait kasus e-KTP, Rabu (28/3/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

“Diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu.

Dwinna terlihat datang dengan baju stelan panjang berwana hitam sembari membawa segelas kopi hitam. Di belakangnya menyusul putra Novanto, Rheza yang mengenakan kemeja biru. Keduanya tiba di KPK sekitar pukul 10.06 WIB.

Diketahui, putra Novanto, Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani.

Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.

Kantor tersebut disebut dimiliki oleh Setya Novanto. Mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Putra dan Putri Setya Novanto “, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/10435281/kpk-periksa-putra-dan-putri-setya-novanto.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Periksa Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai Tersangka

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka, Rabu (28/3/2018).

Fayakhun diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut ( Bakamla) RI, yang melibatkannya.

“FA diperiksa sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018 lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap politisi Golkar tersebut. Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Periksa Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai Tersangka”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/28/10474161/kpk-periksa-anggota-dpr-fayakhun-andriadi-sebagai-tersangka.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Diamanty Meiliana

Usai Diperiksa KPK, Istri Andi Narogong Bungkam

Jakarta (VLF) – Inayah, istri Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (27/3/2018).

Inayah memilih bungkam setelah diperiksa KPK. Dia keluar dari lobi KPK sekitar pukul 14.16 WIB. Perempuan yang mengenakan baju putih dan celana panjang hitam itu terus menunduk saat dicecar awak media seputar pemeriksaannya hari ini.

Wajahnya juga tertutup rambut panjangnya. Inayah diketahui diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus e-KTP yakni keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Sembari berjalan menuju mobil yang menjemput, dia tetap bungkam.

Dalam kasus e-KTP, Inayah sudah diperiksa sebagai sebagai saksi, baik di KPK maupun pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017) misalnya, Inayah pernah dikonfirmasi jaksa soal beberapa dari belasan aset yang dimiliki suaminya.

“Di Tebet Timur Dalam saja ada 10 aset, itu perolehan kapan, sumber pembelian dari mana?” ujar jaksa KPK Abdul Basir kepada Inayah.

Menurut Inayah, aset tanah dan bangunan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut diperoleh secara bertahap dari tahun 2007 hingga 2015.

Mengenai sumber uang pembelian, menurut Inayah, sebagian kecil berasal dari dia sendiri, dan sebagian besar dari Andi.

Menurut Inayah, Andi memiliki aset di Bali pada tahun 2013. Kepemilikan rumah tersebut atas nama Raden Gede, adik Inayah.

Selain itu, Andi juga membeli rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Rumah di lokasi elit tersebut dibeli seharga Rp 85 miliar.

Meski demikian, rumah tersebut dibeli menggunakan nama orang tua Inayah. “Atas nama Ibu saya, karena pada tahun yang sama, saya ada pembelian properti di Tebet.

Jadi seperti kena pajak progresif, maka saya pinjam nama Ibu,” kata Inayah. Inayah pernah mencairkan 3,86 juta dollar AS untuk melakukan pembayaran pembelian rumah di Menteng.

Beberapa kali pembayaran juga dilakukan melalui money changer. Selain itu, Andi juga memiliki satu unit mobil Range Rover tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usai Diperiksa KPK, Istri Andi Narogong Bungkam”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/15233151/usai-diperiksa-kpk-istri-andi-narogong-bungkam.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Diamanty Meiliana

Kepada Hakim, Saksi Ini Mengadu Keluarganya Diancam oleh Suami Rita Widyasari

Jakarta (VLF) – General Manager Hotel Golden Season Hanny Kristianto menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sebelum bersaksi, Hanny menyampaikan aduan kepada majelis hakim. Menurut Hanny, sebelum dia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, adik kandungnya diancam oleh seseorang yang bernama Beni.

Saat ditanya oleh jaksa KPK, Beni yang dimaksud adalah suami Rita, Endri Elfran Syarif, yang sering disapa Beni.

“Beni menurut pengakuan adik saya, suaminya Ibu Rita,” kata Hanny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3/2018). Menurut Hanny, suami Rita mengancam agar ia tidak memberikan keterangan yang memberatkan dalam persidangan.

Hanny merasa keselamatan keluarganya terancam karena kasus yang melibatkan Rita. Hakim kemudian menyarankan agar Hanny segera membuat laporan ke polisi.

Selain itu, Hanny diminta meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua majelis hakim juga meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan tersebut.

“Saya datang ke sini karena Allah. Saya tidak takut, malah saya akan semakin berani untuk sampaikan semuanya,” kata Hanny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kepada Hakim, Saksi Ini Mengadu Keluarganya Diancam oleh Suami Rita Widyasari”, https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/16124771/kepada-hakim-saksi-ini-mengadu-keluarganya-diancam-oleh-suami-rita-widyasari.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Deisti Sempat Bertemu Novanto Saat Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, irit bicara setelah diperiksa KPK. Ia hanya menyebut materi pertanyaan penyidik sama seperti yang lalu.

“Tanya penyidik saja ya. Sama kayak kemarin,” kata Deisti saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Deisti mengaku sempat bertemu dengan Novanto tapi tak menjelaskan isi pembicaraannya. Ia juga bungkam saat ditanya apakah ada pertemuan antara Novanto dan Made Oka Masagung di rumahnya untuk membahas e-KTP dan dugaan aliran duit ke Puan Maharani serta Pramono Anung.

Deisti cuma menyatakan ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Ia meninggalkan gedung KPK dengan mobil Vellfire berwarna hitam.

KPK memeriksa Deisti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.

“Untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.

Irvanto diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.

Selain Irvanto, orang dekat Novanto, Made Oka Masagung, menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP. Peran Made Oka juga diduga sebagai pihak yang menjadi penampung dana untuk Novanto senilai total USD 3,8 juta.

Dirut Asuransi Allianz Dipolisikan atas Pencemaran Nama Baik

Jakarta (VLF) – Pengacara Alvin Lim melaporkan Dirut Allianz Life Indonedia Jan Joris Louwerier atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Selain Joris, Alvin melaporkan enam orang lain, yaitu Adrian Dosiwoda, Eko Sapta, Ariyanto, Benjamin Bonaparte, Hendi, dan Sjaifuo Alam.

Alvin melaporkan ketujuh orang tersebut karena tak terima atas berita soal dirinya yang telah menjadi tersangka dan telah ditetapkan sebagai DPO. Dia telah mengklarifikasi kepada penyidik yang menyatakan belum ada surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

“Status DPO terhadap AL (Alvin Lim) tidak ada menurut penyidik,” kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Alvin pun bicara soal pelaporan empat nasabah, yakni MW, BW, DI, dan AA, yang dilakukan Allianz. Pelaporan tersebut, sambung Alvin, seolah-olah ditujukan untuk mengincar dirinya.

“LP diduga digunakan sebagai motif balas dendam dan mengincar AL (Alvin Lim) dari awal,” tutur dia.

Laporan Alvin tertuang dalam nomor laporan TBL/1582/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Maret 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah ketujuh nama di atas, termasuk Dirut Allianz Jan Joris Louwerier.

Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama naik dan/atau fitnah dan atau tindak pidana informasi dan tersangka elektronik dengan Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3), Pasal 36, dan Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adrian Dosiwoda selaku Head of Corporate Communication PT Allianz Life Indonesia mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan Alvin yang melaporkan dirinya dan dirutnya itu.

“Saya belum ada informasi dari kepolisian terkait dengan laporan itu,” kata Adrian saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Adrian menjelaskan soal tuduhan Alvin. Ia mengatakan tidak pernah menyebutkan nama siapa pun terkait kasus penipuan yang dilaporkan oleh pihak Allianz.

“Pada dasarnya kami sudah mengeluarkan pernyataan resmi itu ada di website kami juga dan tidak ada menyebutkan nama langsung,” sambung Adrian.

Lebih jauh, terkait empat nama lain yang dilaporkan oleh Alvin, Adrian mengaku tidak mengenalnya. “Kalau Pak Eko Sapta itu tim kuasa hukum kami, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” tandas Adrian.

MA Tolak PK Ahok

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margono.

“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).

Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margono.

“Baru saja diketok,” ujar Suhadi.

Sebagaimana diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.

( Sumber : MA Tolak PK Ahok )