Category: Global

Siapa Mr X yang Dilaporkan Pengacara Novanto ke Bareskrim?

Jakarta (VLF) – Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi melaporkan seseorang ke Bareskrim Polri pada Senin (9/10). Akan tetapi tak disebutkan nama orang yang dilaporkan itu, siapakah dia?

“Itu rahasia belum bisa kita buka karena menyangkut profesi daripada saya sebagai advokat,” kata Fredrich, ketika dihubungi Senin malam (9/10/2017).

Saat ini dia masih belum mau memberitahukan siapa orang yang dimaksud. Ia juga menutupi jabatan maupun berasal dari instansi apa orang yang dilaporkan.

“Saya nggak bisa menyebutkan siapa, termasuk itu terkait jabatan,” ujarnya.

Ia mengaku baru akan membuka identitas yang dilaporkan ketika kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Nanti kalau sprindiknya sudah keluar baru kita kasih tahu, sekarang masih tahap awal belum bisa kita buka” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Senin (9/10) siang Fredrich bersama 4 orang lainnya datang sekitar pukul 13.30 WIB ke Bareskrim Polri. Pengacara mengaku melaporkan seseorang, namun tidak disebutkan identitasnya.

“Tanya penyidik. LP-nya sudah ada tapi sementara kita nggak ada comment dulu,” kata Fredrich kepada

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dimintai konfirmasi mengenai adanya laporan dari pengacara Novanto, belum merespons. Siapa sosok Mr X yang dilaporkan Frederich itu pun masih misterius.

Pihak KPK tak mau menggubris ancaman itu. KPK berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi e-KTP.

“Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti, KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini yang sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (6/10).
(yld/rvk) ( Sumber : Siapa Mr X yang Dilaporkan Pengacara Novanto ke Bareskrim? )

MK: Penyidik Bisa Tersangkakan Ulang dengan Bukti yang Sama

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik bisa menetapkan tersangka lagi orang yang menang praperadilan. MK tidak mempermasalahkan status tersangka baru itu meski penyidik menggunakan bukti yang sama.

Pertimbangan itu disampaikan saat mengadili permohonan Anthony Chandra Kartawiria. Anthony merupakan tersangka kasus Mobile 8, sempat menang di praperadilan, dan ditersangkakan lagi oleh Kejaksaan Agung. Menurut MK, penetapan tersangka baru dengan alat bukti yang sama, bukanlah konstitusional.

“Hal tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) KUHAP, namun merupakan permasalahan implementasi dan dalam hal yang demikian tidak mengurangi hak Pemohon untuk menggunakan mekanisme praperadilan terhadap hal tersebut,” kata ketua majelis MK, Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/20/2017).

MK menegaskan, penyidik bisa saja tetap menggunakan alat bukti sebelumnya dengan catatan memperbaiki secara substansial.

“Meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata sehingga pada dasarnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya,” cetus MK.

“Dengan demikian akan diperoleh adanya kepastian hukum tidak saja bagi tersangka yang tidak dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka kembali akan tetapi juga bagi penegak hukum yang tidak akan dengan mudah melepaskan seseorang dari jeratan pidana,” sambung MK.

Dengan pertimbangan itu, maka MK menolak permohonan Anthony. Di mana Anthony meminta ia seharusnya tidak bisa ditersangkakan lagi dengan alat bukti yang sama.

Kasus ini mengingatkan putusan hakim tunggal hakim Cepi Iskandar atas permohonan praperadilan Setya Novanto. Dalam putusannya, Cepi memutuskan penyidik KPK tidak bisa membuat tersangka baru atas Setya Novanto dengan bukti yang sama. ( Sumber : MK: Penyidik Bisa Tersangkakan Ulang dengan Bukti yang Sama

MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka

Jakarta (VLF) – Seorang tersangka yang memenangkan praperadilan dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh penyidik aparat penegak hukum.

Hal ini menjadi simpulan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Uji materi itu diajukan oleh mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria, melalui kuasa hukumnya, yakni David Surya, Ricky Kurnia Margono dan H Adhidarma Wicaksono.

Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan, MK menolak gugatan yang diajukan karena permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyampaikan, Praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur tata cara penanganan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagi fungsi checks and balances ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia.

“Namun demikian, tidak serta-merta tertutupnya dilakukan proses penyidikan kembali terhadap seorang tersangka apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup setelah permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata Manahan.

Manahan menyampaikan, Pasal 2 ayat 3 Perma nomor 4 Tahun 2016 memberikan kewenangan terhadap penyidik untuk dapat menetapkan status tersangka kembali kepada orang yang sama dengan persyaratan paling sedikit 2 alat bukti baru yang sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Terkait alat bukti tersebut, menurut MK, alat bukti yang telah digunakan pada perkara sebelumnya bisa kembali digunakan untuk menjerat kembali tersangka yang memenangkan praperadilan.

Namun, alat bukti tersebut harus disempurnakan secara substansial dan bukan sebagai alat bukti yang sifatnya formalitas semata sehingga dapat dikatakan sebagai alat bukti baru.

“Dalam menggunakan alat bukti sebagai dasar penyidikan kembali adalah alat bukti yang telah dipertegas oleh Mahkamah, yaitu meskipun alat bukti tersebut tidak baru dan masih berkaitan dengan perkara sebelumnya akan tetapi adalah alat bukti yang telah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas semata sehingga pada dasarnya alat bukti yang dimaksud telah menjadi alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya,” kata Manahan.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terhadap tersangka yang memenangkan praperadilan.

Menurut Pemohon, hal tersebut sama saja dengan tidak mengindahkan putusan praperadilan.

Hal ini juga, menurut Pemohon, melanggar hak asasi warga negara karena bertentangan dengan asas kepastian hukum serta menciderai asas praduga tidak bersalah.

Sebagai contoh, David Surya menjelaskan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hary Tanoesoedibjo terkait kasus Mobile 8.

Kala itu, hakim memenangkan pihak pemohon praperadilan.

Dengan demikian, menurut Surya, sedianya putusan praperadilan telah mematahkan bukti-bukti penyidik terkait kasus Hary Tanoe.

Akan tetapi, penyidik kembali menyeret Hary Tanoe sebagai Tersangka dengan bukti yang berbeda.

Sementara Ricky Margono menilai, perkara yang telah diputus oleh hakim atau telah berkekuatan tetap, dalam hal ini praperadilan, tidak dapat diajukan kembali.

“Karena proses hukum yang diujikan pada praperadilan dengan berdasar pada dua alat bukti dalam penyidikan tidak sesuai dengan ‘due process of law’,” kata Ricky dalam sidang yang digelar pada Kamis (3/8/2017) dalam sidang panel. (sumber : MK: Kalah Praperadilan, Penegak Hukum Bisa Kembali Tetapkan Tersangka)