Category: Global

Hakim MK Gugurkan Gugatan Pilkada Sinjai dan Padang Lawas

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi ( MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hakim Konstitusi Anwar Usman sekaligus ketua sidang menyebutkan, pemohon tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah.

“Dengan demikian mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan pemohonnya sehingga permohonnya dinyatakan gugur,” ujar Anwar saat menyampaikan pembacaan keputusan atau ketetapan dismissal di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (9/8).

Sebelumnya, kata Anwar, panitera MK telah menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.

MK, kata Anwar, telah menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 26 Juli 2018. Hal itu guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Namun, Sabirin-Andi tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan MK berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya pada 26 Juli 2018 dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.

Sebelumnya, pemohon mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Kabupaten Sinjai tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 bertanggal 5 Juli 2018.

Hal yang sama, MK juga menggugurkan gugatan pasangan calon Toni Rondi Tua -Syarifuddin HSB Pilkada kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Tahun 2018.

Pasalnya, pemohon tidak hadir dalam persidangan pendahuluan tanpa alasan yang sah dan patut. “Permohonan dinyatakan gugur dengan merujuk pasal 30 ayat 1 Peraturan MK 5 2017 permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” ujar Anwar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Gugurkan Gugatan Pilkada Sinjai dan Padang Lawas”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/15030471/hakim-mk-gugurkan-gugatan-pilkada-sinjai-dan-padang-lawas.
Penulis : Reza Jurnaliston
Editor : Diamanty Meiliana

Saksi Wali Kota Kendari: Saya Kira Betulan Kalender, Ternyata Uang

Jakarta (VLF) – Hidayat, staf bagian pemasaran PT Sarana Bangun Nusantara mengaku pernah dititipkan uang oleh Laode Marfin yang merupakan pegawai negeri sipil di Kota Kendari. Namun, menurut Hidayat, awalnya Marfin tidak terus terang mengatakan bahwa titipannya adalah uang.

Hal itu dikatakan Hidayat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/7/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022.

Menurut Hidayat, awalnya Marfin menyebut bahwa titipannya adalah kalender.

“Dibilang, satu koli kalender. Tadinya saya pikir memang kalender. Setelah barangnya datang, ternyata uang. Oh, saya baru tahu maksudnya uang,” ujar Hidayat kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hidayat mengatakan, titipan kepadanya itu diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Masing-masing pemberian berupa uang Rp 1 miliar.

Total pemberian uang dari Marfin sejumlah Rp 4 miliar. “Istilah kalender itu hanya disebut saat awal dan pemberian yang terakhir,” kata Hidayat.

Dalam kasus ini, Asrun dan Adriatma didakwa menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Saksi Wali Kota Kendari: Saya Kira Betulan Kalender, Ternyata Uang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/14473231/saksi-wali-kota-kendari-saya-kira-betulan-kalender-ternyata-uang.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Staf Basuki Hariman yang Terbukti Menyuap Patrialis Akbar Ajukan PK

Jakarta (VLF) – Terpidana kasus korupsi Ng Fenny mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Fenny sebelumnya divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pengacara Fenny, Arman Hanis mengatakan, ada beberapa alasan pengajuan PK.

Salah satunya, mereka menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi fakta dan ahli. Menurut Arman, kliennya adalah pelaku pasif dalam tindak pidana yang didakwakan.

“Bu Fenny pasif, hanya menjalankan perintah. Tidak ada niat Bu Fenny untuk memberikan sesuatu ke Patrialis Akbar,” ujar Arman saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/7/2018).

Sebelumnya, Fenny terbukti bersama-sama dengan Basuki Hariman, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada hakim konstitusi Patrialis melalui Kamaluddin.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.

Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Staf Basuki Hariman yang Terbukti Menyuap Patrialis Akbar Ajukan PK”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/15374971/staf-basuki-hariman-yang-terbukti-menyuap-patrialis-akbar-ajukan-pk.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

KPK Dalami Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Kasus RAPBN-P 2018

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Sejumlah saksi terus diperiksa dalam kasus itu, “Tentu saja lebih pada 2 hal. Pertama, tentang pengetahuannya terhadap proses penganggaran di sana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Febri menjelaskan, pembahasan usulan dana perimbangan pada dasarnya melibatkan proses interaksi antara instansi terkait di pemerintah pusat dan daerah. Hal itulah yang terus di dalami oleh KPK.

“(Terkait) proses penganggaran di DPR dan bagaimana hubungan kepentingan-kepentingan pihak instansi pusat di daerah juga penting bagi KPK,” kata Febri. “Kedua, sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu,” sambungnya.

Menurut dia, KPK tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini lebih jauh. Hal itu menanggapi keterangan tersangka Anggota Komisi XI DPR Amin Santono terkait penerimaan uang sebesar Rp 2,6 miliar untuk memuluskan usulan anggaran dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Ghiast beberapa waktu lalu.

“Persidangan kan baru atau sedang berjalan saat ini. Secara pararel penyidikan juga berjalan. Kami tentu juga merasa penting untuk mengonfirmasi fakta yang muncul di persidangan memang relevan dengan kebutuhan pemeriksaan,” kata Febri.

“Dalam penanganan perkara untuk tahap awal, kami fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Itu poin paling penting saya kira. Tetapi tidak tertutup kemungkinan pengembangan akan dilakukan kalau memang ada bukti-bukti baru,” sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain Amin dan Yaya, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara. Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Dalami Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Kasus RAPBN-P 2018”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/09094081/kpk-dalami-hubungan-pemerintah-pusat-dan-daerah-di-kasus-rapbn-p-2018.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Baskoro, Rabu (8/8/2018).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Gubernur Aceh, KPK Panggil Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/08/11382151/kasus-gubernur-aceh-kpk-panggil-sesditjen-bina-keuangan-daerah-kemendagri.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Ditanya Jaksa KPK Sering ke Mall, Chairuman Bilang, “Jangan Gitu Lah Kawan “

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/8/2018). Politisi Golkar itu kembali bersaksi dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan, Chairuman ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar perkenalannya dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi.

Namun, Chairuman mengaku tidak pernah kenal dengan keponakan Setya Novanto itu. “Sampai saat ini saya tidak kenal,” kata Chairuman.

Jaksa kemudian, bertanya apakah Chairuman pernah ke Pondok Indah Mall di Jakarta Selatan. Chairuman kemudian menjawab dengan lantang bahwa ia sangat sering mengunjungi pusat perbelanjaan itu.

“Iya lah, kalau Ketua Komisi II DPR pasti sudah biasa ya ke Pondok Indah Mall,” kata Basir.

Chairuman kemudian buru-buru berupaya meluruskan tanggapan jaksa itu. Menurut dia, hanya kebetulan rumahnya dekat dengan Pondok Indah.

Chairuman merasa seringnya ia berkunjung ke Pondok Indah Mall, bukan semata-mata karena dia menjabat sebagai pejabat dan anggota Dewan.

“Ohh, enggak, jangan gitu lah kawan. Ini ada media, nanti dipikirnya Ketua Komisi II kerjanya ke mall. Saya cuma ngopi saja,” kata Chairuman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditanya Jaksa KPK Sering ke Mall, Chairuman Bilang, “Jangan Gitu Lah Kawan””, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/16301751/ditanya-jaksa-kpk-sering-ke-mall-chairuman-bilang-jangan-gitu-lah-kawan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

KPK Usut Proses Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Proyek PLTU Riau-1

Jakarta (VLF) – Pelaksana Harian Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Yuyuk Andriati mengungkapkan, KPK telah memeriksa Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN Mimin Insani dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun, Senin (6/8/2018).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Mimin guna mengonfirmasi pengetahuannya terkait dengan penunjukkan langsung dalam proyek PLTU Riau-1.

“Untuk saksi Wang Kun, Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau 1,” kata Yuyuk dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Politisi Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Usut Proses Penunjukkan Langsung dan Pengadaan Proyek PLTU Riau-1”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/07/07072871/kpk-usut-proses-penunjukkan-langsung-dan-pengadaan-proyek-pltu-riau-1.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Mantan Anggota Konsorsium E-KTP

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan menerima putusan hakim untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Begitu juga dengan Anang dan penasihat hukumnya. “Vonis pidana penjara sudah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa,” ujar Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018). Menurut jaksa, putusan hakim telah mengabulkan hampir sebagian besar tuntutan jaksa.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Anang yang telah menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada negara. Anang juga bersedia melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.

Sementara itu, pengacara Anang juga menyatakan menerima putusan hakim. Anang mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Anang dan pengacaranya menilai, lamanya vonis penjara serta jumlah uang pengganti kerugian negara dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Anang Sugiana divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Anang terbukti telah ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, Anang Sugiana dianggap memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Selanjutnya, dia ikut mengondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Tujuannya, agar Konsorsium dimenangkan oleh panitia lelang. Dalam proyek ini, PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis Mantan Anggota Konsorsium E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/16080671/kpk-tak-ajukan-banding-atas-vonis-mantan-anggota-konsorsium-e-ktp.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Bayu Galih

Periksa Tenaga Ahli F-PAN, KPK Dalami Hasil Penggeledahan di Apartemen

Jakarta (VLF) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional Suherlan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (6/8/2018).

Suharlan diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono.

Menurut Febri, KPK mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan di apartemennya, di kawasan Kalibata City, Kamis (26/7/2018) silam.

“Penyidik mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya terkait penyitaan mobil (Toyota Camry) dari apartemennya,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (6/8/2018).

Selain itu, KPK juga mencermati peran dan pengetahuan saksi dalam dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran terkait kasus ini.

Sedangkan, saksi yang juga Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono tak menghadiri pemeriksaan. Febri menjelaskan, Puji telah mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK. “Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit,” kata dia.

Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Puji pada hari Rabu, 8 Agustus 2018. KPK berharap Puji bisa memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Amin Santono sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tersangka bernama Ahmad Ghaist dan Eka Kamaludin.

Ahmad Ghaist yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit diduga menjadi perantara dengan Eka sebagai pengusaha terkait dua proyek.

Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Periksa Tenaga Ahli F-PAN, KPK Dalami Hasil Penggeledahan di Apartemen”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/13334701/periksa-tenaga-ahli-f-pan-kpk-dalami-hasil-penggeledahan-di-apartemen.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Bayu Galih

Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK, Semuanya Perempuan

Jakarta (VLF) – Presiden Joko Widodo telah menerima tiga nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh panitia seleksi. Salah satu dari tiga nama itu nantinya akan menggantikan Maria Farida Indrati selaku perwakilan pemerintah di Mahkamah Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018.

Pansel Hakim MK yang diketuai Harjono, pada Rabu (1/8/2018), menyerahkan ketiga nama tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Mensesneg kemudian melaporkan hasil seleksi pansel hakim MK itu kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (3/8/2018).

“Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis,” ujar Pratikno dalam siaran pers resmi Istana, Jumat siang.

Ketiga nama yang diajukan pansel hakim MK itu adalah perempuan.

Mereka yakni Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Enny Nurbaningsih, profesor hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda, dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti.

Ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi. Selanjutnya, Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk kemudian dibacakan sumpahnya di hadapan Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK, Semuanya Perempuan”, https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/14182751/jokowi-terima-tiga-nama-calon-hakim-mk-semuanya-perempuan.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih