Category: Global

Kasus e-KTP, Politikus PD Nurhayati Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) – Waketum Partai Demokrat (PD) Nurhayati Ali Assegaf bungkam setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Nurhayati diperiksa sebagai saksi kasus proyek e-KTP.

Pantauan detikcom, Nurhayati keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (26/6/2018) pukul 15.25 WIB. Nurhayati tidak menanggapi pertanyaan para awak media terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Nurhayati terus diam sembari berjalan menuju mobil pribadinya. Anggota DPR itu tidak mengeluarkan komentar apapun saat dikonfirmasi soal penerimaan uang USD 100 ribu dari Irvanto Hendra Pambudi.

Sebelumnya, KPK memanggil lima orang saksi kasus proyek e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Saksi yang dipanggil yaitu, Politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, eks anggota DPR Taufiq Effendi, eks anggota DPR Djamal Aziz dan wiraswasta Alexander Wunaryo.

Nurhayati, Marzuki dan Djamal memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini.

Terakhir kali Irvanto dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo pernah menyebut sejumlah anggota DPR yang menerima aliran duit haram e-KTP, salah satunya Nurhayati.

“Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu,” kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5).

Namun Nurhayati pernah membantah pernyataan keponakan Setya Novanto itu. Nurhayati menyebut tudingan itu sebagai fitnah sadis di bulan Ramadan.

( Sumber : Kasus e-KTP, Politikus PD Nurhayati Bungkam Usai Diperiksa KPK )

Marzuki Alie dan Nurhayati Ali Assegaf Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus E-KTP

Jakarta (VLF) – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (26/5/2018).

Dalam agenda pemeriksaan, Nurhayati dan Marzuki akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MOM (Made Oka Masagung) dan IHP (Irvanto Hendra Pambudi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Pada Selasa (5/6/2018) silam Nurhayati tak memenuhi panggilan KPK. Ia berhalangan hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Lithuania.

Nurhayati tiba di KPK sekitar pukul 9.50 WIB dan langsung menuju lantai dua gedung KPK.

Beberapa menit kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB Marzuki mendatangi KPK. Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Taufik Effendi, serta mantan Anggota DPR Djamal Aziz Attamimi.

Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Irvanto dan Made Oka Masagung.

Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP.

Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

“Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya,” kata Febri. Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Sedangkan Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Marzuki Alie dan Nurhayati Ali Assegaf Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus E-KTP”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/11042701/marzuki-alie-dan-nurhayati-ali-assegaf-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-e.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana

Dalam Memori PK, Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla

Jakarta (VLF) – Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ( PK) ke Mahkamah Agung.

Sidang pengajuan permohonan PK digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018). Dalam memori PK yang dibacakan di persidangan pendahuluan, Suryadharma mengutip keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Keterangan itu saat Kalla bersaksi dalam persidangan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

Dalam kesaksian pada Januari 2016 itu, Jusuf Kalla mengatakan, setiap menteri diberikan keleluasaan dalam menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Maka, penggunaan DOM sulit dideteksi apakah digunakan untuk keperluan pribadi atau urusan pekerjaan.

“Lumpsum diterima 80 persen oleh menteri, dipakai deskripsi kebijakannya. Walapun kelihatannya digunakan untuk pribadi, tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai menteri atau pribadi,” ujar pengacara Suryadharma saat membacakan memori PK.

Sebagai contoh, seorang menteri harus berolahraga untuk dapat sehat secara pribadi. Namun, tidak ada anggaran khusus untuk biaya berolahraga.

Maka, anggaran yang disediakan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan berolahraga. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali.

Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma. Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir ataupun sopir istrinya agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.

Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalam Memori PK, Suryadharma Ali Kutip Kesaksian Jusuf Kalla”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/13564971/dalam-memori-pk-suryadharma-ali-kutip-kesaksian-jusuf-kalla.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Dalami Aliran E-KTP, KPK Periksa Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Tamsil Linrung dan mantan Anggota DPR Jafar Hafsah, Senin (25/6/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Tamsil pernah menjabat sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR. Sementara Jafar merupakan mantan anggota Komisi IV DPR dan pernah menjadi ketua fraksi Partai Demokrat.

Keduanya diperiksa untuk tersangka Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung “Ada pemeriksaan dua orang saksi yang kita dalami hari ini, dari dua anggota DPR RI,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Menurut Febri, KPK masih terus mengklarifikasi, mendalami serta menguji berbagai informasi-informasi terkait aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

“Itu memang kita terus mengklarifikasi dan mendalami, termasuk menguji informasi yang ada terkait aliran adana, termasuk proses penganggaran sebelumnya,” papar Febri. Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP.

Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP. “Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya,” kata Febri.

Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP. Dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Sedangkan Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto. Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Dalami Aliran E-KTP, KPK Periksa Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/14133871/dalami-aliran-e-ktp-kpk-periksa-tamsil-linrung-dan-jafar-hafsah.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril

Bupati Kukar Rita Widyasari Hadapi Tuntutan Jaksa

Jakarta (VLF) – Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari akan menghadapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018).

Selain itu, mantan staf Rita, Khairudin juga akan menjalani persidangan yang sama. Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar.

Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Penerimaan sebesar Rp 2,5 miliar. Kemudian, penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Pemberian Rp 220 juta.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare. Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Menurut jaksa, sampai dengan 30 hari setelah menerima uang yang totalnya Rp 469 miliar itu, Rita dan Khairudin tidak melapor kepada KPK, sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

Suap perizinan

Selain itu, Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Menurut jaksa, sebelum dilantik sebagai bupati, Rita telah mengenal Hery Susanto Gun alias Abun. Pengusaha itu merupakan teman baik Syaukani HM yang merupakan ayah Rita.

Sejak pertengahan 2009, Hery Susanto telah mengajukan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. Namun, terdapat beberapa kendala.

Salah satunya, adanya overlaping (tumpang tindih) atas permohonan izin lokasi, karena pada lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi untuk kebun kelapa sawit.

Selain itu, sebagian dari lokasi yang diajukan tersebut telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Kartika Kapuas Sari, sehingga sampai Mei 2010, izin lokasi tersebut tidak terbit.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bupati Kukar Rita Widyasari Hadapi Tuntutan Jaksa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/09210441/bupati-kukar-rita-widyasari-hadapi-tuntutan-jaksa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sabrina Asril

Fredrich Yunadi Merasa Hakim Memihak Jaksa dan Merampas Hak Terdakwa

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi menilai, anggota majelis hakim yang mengadilinya bersikap tidak adil.

Fredrich menilai, hakim memihak kepada jaksa dan merampas hak dirinya untuk memeroleh keadilan. Hal itu dikatakan Fredrich saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Awalnya, Fredrich menyesalkan sikap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sengaja tidak mau menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan.

Dua di antaranya yakni, mantan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi dan politisi Golkar Aziz Samual.

Fredrich pernah meminta hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan semua saksi kunci. Namun, pada kenyataannya hakim menolak permintaan itu.

“Ironisnya, majelis hakim mengabulkan penuntut umum. Patut diduga majelis hakim menunjukan sikap memihak jaksa, tidak mau menggali kebenaran dan merampas hak terdakwa,” ujar Fredrich.

Selain itu, Fredrich juga kecewa terhadap keputusan majelis hakim terkait status barang bukti yang dihadirkan jaksa.

Dalam persidangan, Fredrich meminta hakim menolak semua bukti yang dianggap diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

Namun, setiap keberatan Fredrich hanya dicatat oleh majelis hakim. Fredrich merasa kesal karena hakim tidak mau mengeluarkan perintah penahanan kepada jaksa, sesuai permintaan dirinya.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Fredrich Yunadi Merasa Hakim Memihak Jaksa dan Merampas Hak Terdakwa”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/16265171/fredrich-yunadi-merasa-hakim-memihak-jaksa-dan-merampas-hak-terdakwa.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan 12 anggota DPRD Kota Malang.

Mereka ditahan selama 30 hari ke depan hingga 21 Juli 2018. “Perpanjangan penahanan diperlukan untuk proses penyidikan yang masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6/2018).

Perpanjangan masa tahanan Ke-12 tersangka berbarengan dengan pemeriksaan oleh KPK. Mereka diduga terlibat suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka,” jelas Febri.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kedua belas anggota DPRD Malang tersebut adalah HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati.

Selain itu, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/15021541/kpk-perpanjang-masa-penahanan-12-anggota-dprd-kota-malang.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Krisiandi

Sebagai Pengacara, Fredrich Yunadi Merasa Kebal Hukum

Jakarta (VLF) – Terdakwa Fredrich Yunadi merasa dirinya tidak dapat dituntut secara pidana. Sebab, dirinya sebagai advokat memiliki kekebalan hukum saat sedang menjalankan tugas profesi.

Hal itu dikatakan Fredrich saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6/2018).

“Advokat tidak dapat dituntut. Tidak ada alasan apapun bagi jaksa untuk membangkang konstitusi,” ujar Fredrich.

Menurut Fredrich, profesi advokat diatur oleh peraturan organisasi profesi advokat. Termasuk kode etik dan standar kerja advokat.

Dengan demikian, menurut Fredrich, untuk menilai apakah seorang advokat telah melanggar aturan atau tidak, harus digunakan peraturan dan kode etik advokat.

Peraturan internal menjadi dasar penilaian atas pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, menurut Fredrich, apabila ada dugaan pelanggaran, maka sanksi yang dapat diberikan harus berdasarkan mekanisme internal dan peraturan organisasi.

Menurut Fredrich, penegak hukum lain tidak dapat menilai pekerjaan advokat. Sebab, advokat memiliki kekebalan hukum.

Mengenai tuduhan menghalangi penyidikan, menurut Fredrich, penyidik, jaksa atau hakim tidak memiliki kewenangan untuk menilai itikad baik seorang advokat.

“Orang yang sedang melakukan profesi sesuai aturan profesi memiliki kekebalan hukum, maka tidak dapat dugugat secara perdata atau pidana,” kata Fredrich. Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Selain itu, Fredrich juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sebagai Pengacara, Fredrich Yunadi Merasa Kebal Hukum”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/22/14531691/sebagai-pengacara-fredrich-yunadi-merasa-kebal-hukum.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Sandro Gatra

Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aman Abdurrahman

Jakarta (VLF) – Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman.

“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Ketua Akhmad Jaini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Hakim Anggota Ratmoho mengatakan, ajaran-ajaran Aman secara tidak langsung telah memengaruhi simpatisannya untuk melakukan berbagai aksi teror, termasuk bom bunuh diri.

Ajaran-ajaran Aman itu baik yang disampaikan secara langsung maupun dalam buku seri materi tauhid dan yang diunggah di sebuah situs di internet.

“Terdakwa harus ikut bertanggung jawab atas akibat peristiwa (teror) tersebut,” kata Ratmoho. Aman sebelumnya divonis hukuman mati karena melakukan tindak terorisme.

Majelis hakim menilai, Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan Vonis Aman Abdurrahman”, https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/22/14172391/hakim-tidak-ada-hal-yang-meringankan-vonis-aman-abdurrahman.
Penulis : Nursita Sari
Editor : Robertus Belarminus

Polri Siap Amankan Sidang Vonis Aman Abdurrahman

Jakarta (VLF) – Polri menyatakan telah menyiapkan pengamanan sidang vonis terdakwa bom di Jl MH Thamrin, Aman Abdurrahman.

Sidang tersebut bakal digelar esok hari, Jumat (22/6/2018). “Polri tetap siap mengamankan,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Setyo menuturkan, pada saat bersamaan, Polri juga masih melakukan Operasi Ketupat terkait arus balik Lebaran dan persiapan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Namun demikian, Polri tetap akan melakukan pengamanan sidang secara maksimal. Setyo tidak menyebut secara pasti jumlah personil yang akan dikerahkan.

Sebab, hal ini merupakan kewenangan Polda Metro Jaya. “Tapi kami melakukan pengamanan maksimal, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Setyo.

Selain itu, imbuh dia, Polri juga melakukan asesmen terkait jumlah personil. Apabila diperlukan tambahan personil atau keamanan yang lebih ketat, maka Polri akan melakukannya.

“Pasti dari intelijen akan melakukan penyelidikan dan memberikan masukan kepada teman-teman,” jelas Setyo. Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.

Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polri Siap Amankan Sidang Vonis Aman Abdurrahman”, https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/14212631/polri-siap-amankan-sidang-vonis-aman-abdurrahman.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Diamanty Meiliana