Category: Global

Eddy Soeparno Yakin Kasus Pertamina Tak Ganggu Distribusi BBM

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM. Dia turut meminta agar internal Pertamina juga melakukan pengawasan ketat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Kasus ini terjadi di tengah-tengah persiapan menjelang Puasa dan Idul Fitri yang tentu saja membutuhkan distribusi BBM yang stabil karena permintaan yang biasanya meningkat.

“Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Eddy dalam keterangan, Kamis (27/2/2025).

Dia meyakini Pertamina memiliki prosedur perusahaan yang ketat ketika ada direksi maupun jajarannya tidak dapat menjalankan tugas karena satu dan hal lainnya.

“Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik Patra Niaga maupun International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Waketum PAN ini mendorong agar Kementrian BUMN dan Dewan Komisaris Pertamina baik di induk maupun anak-anak perusahaannya lebih proaktif melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang Kembali. Sebab kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral terhadap penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.

“Direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai dari perusahaan dimana ia bernaung. Karena tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh dan lain-lain. Mari kita bekerja secara berintegritas sesuai tugas yang diemban” tutupnya.
(Sumber:Eddy Soeparno Yakin Kasus Pertamina Tak Ganggu Distribusi BBM.)

Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Dua orang itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut dua tersangka baru itu merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga berinisial MK dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga berinisial EC.

“Terhadap dua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Qohar menyebut MK dan EC diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan Kejagung.

“Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan peran dua tersangka baru itu. Dia mengatakan MK dan EC atas persetujuan atasan mereka melakukan pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Hal itu diduga menyebabkan pembayaran lebih tinggi.

“Kemudian tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujarnya.

Qohar juga menyebut dua tersangka mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengeluarkan fee 13% hingga 15% dengan melawan hukum, di mana uang itu mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya.

“Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Empat di antaranya merupakan petinggi di subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Mereka yakni:
1.⁠ RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2.⁠ ⁠SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3.⁠ ⁠YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
4.⁠ ⁠AP, selaku selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
5.⁠ ⁠MKAR selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
6.⁠ ⁠DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
7.⁠ ⁠GRJ, selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Perkara ini terjadi pada 2018-2023. Kala itu, pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, Kejaung menduga ada pengondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ungkap Dirdik Kejagung Abdul Qohar, Senin (24/2).

Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).
Kejagung menduga produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.

“Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelas Qohar.

Dua anak perusahaan Pertamina kemudian mengimpor minyak mentah dan produk kilang. Perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibanding dari dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong pengaturan harga dan menyebabkan kerugian negara.

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” ucap Qohar.

Salah satu contoh pembelian tersebut, yakni seakan-akan membeli minyak RON 92 (Pertamax), tetapi sebenarnya yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite) yang kemudian diolah kembali.

Selain itu, ada dugaan markup kontrak dalam pengiriman minyak impor sehingga negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.

“Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

Serangkaian perbuatan para tersangka tersebut juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat sehingga pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi lebih tinggi yang bersumber dari APBN.

“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ucap Qohar.

Pertamina Buka Suara
PT Pertamina (Persero) menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Hal ini sebagai respons atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/2)

Dia mengatakan, Pertamina siap bekerjasama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” katanya.

(Sumber:Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak.)

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) – PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan terkait impor minyak mentah yang terlibat dalam kasus korupsi. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut hal tersebut baru dugaan dari Kejaksaan Agung.
Fadjar menjelaskan kilang yang dimiliki Pertamina belum sepenuhnya diperbarui dengan teknologi terbaru. Alhasil, Pertamina belum bisa mengolah berbagai jenis minyak mentah.

“Itu kan baru dugaan ya, tapi minyak kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade istilahnya ya. Jadi tidak se-flexible bisa mengolah berbagai jenis semacam crude,” kata Fadjar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Fadjar menjelaskan produksi minyak dalam negeri juga belum mencukupi konsumsi dalam negeri. Untuk itu, pemerintah masih memerlukan impor.

“Dari segi produksi kita memang masih kurang. Sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang lain. Oleh sebab itu, diperlukan impor,” jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar menerangkan, perkara ini bermula ketika pada periode 2018-2023. Kala itu pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

PT. Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun ternyata, tersangka RS, SDS, dan AP, diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” ungkap Qohar di Kejagung, Senin (24/2/2025) malam, dikutip dari detikNews.

(Sumber:Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi.)

Penjelasan Pertamina soal ‘Pertamax Rasa Pertalite’ di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Jakarta (VLF) – Pertamina menepis kabar yang beredar di media sosial soal BBM oplosan ‘Pertamax rasa Pertalite’. Begini penjelasan Pertamina soal hal itu.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kerja sama pada periode 2018-2023, turut menyeret BBM RON 90 dan RON 92 keluaran Pertamina. Kejaksaan Agung menemukan adanya manipulasi bahan bakar RON 90 yang dipasarkan menjadi RON 92.

Terkait hal itu, Pertamina buka suara. Dikutip detikFinance, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan kualitas BBM yang sampai di masyarakat dipastikan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Menurut dia, informasi yang beredar di masyarakat merupakan disinformasi.

Fadjar menjelaskan BBM RON 92 atau Pertamax yang dipasarkan Pertamina saat ini memiliki spesifikasi yang sudah ditentukan pemerintah. Kualitas BBM pun kata Fadjar sudah teruji oleh Lemigas. Untuk itu, dia pastikan produksi BBM yang dikeluarkan Pertamina sesuai dengan kualitas standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini kan muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan kan sebetulnya. Jadi di Kejaksaan mungkin kalau boleh saya ulangkan lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90-92, bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar, yang tersebar, sehingga ada disinformasi di situ. Tapi bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan spesifikasinya masing-masing RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” terang Fadjar.

Awal Mula Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Fadjar lebih lanjut mengatakan pihaknya masih menunggu dari pihak Kejaksaan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagai informasi tambahan, dikutip detikNews perkara ini bermula ketika periode 2018-2023 saat pemerintah mencanangkan agar pemenuhan minyak mentah wajib berasal dari dalam negeri.

PT. Pertamina kemudian diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun ternyata, tersangka RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International) diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH). Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap.

“Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar.

Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

Produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Padahal faktanya, minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.

“Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor,” jelas Qohar.

Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.

Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka. Di mana SDS, AP, RS, dan YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping) selaku Penyelenggara Negara telah mengatur kesepakatan harga dengan broker, dalam hal ini tersangka MKAR (Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim), dan GRJ (Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak). Mereka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara.

“Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Kemudian RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Dilanjutkan dengan DM dan GRJ yang melakukan komunikasi dengan AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) padahal syarat belum terpenuhi.

Namun hal itu malah disetujui oleh SDS untuk impor minyak mentah dari RS untuk impor produk kilang. RS, lanjutnya, diduga melakukan pembelian untuk RON 92, namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka YF. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.

“Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” ungkap Qohar.

(Sumber:Penjelasan Pertamina soal ‘Pertamax Rasa Pertalite’ di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak.)

Sidang Perdana Eks Kadisnakertrans Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi K3

Jakarta (VLF) – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki tertunduk pasrah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (25/2/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan atas kasus gratifikasi K3 di dinas tersebut.
Deliar didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal berlapis. Di hadapan majelis hakim, JPU Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar mendakwa perbuatan dugaan korupsi terdakwa Deliar dengan empat pasal berlapis. Pada dakwaan pertama primair, Deliar didakwa dengan pasal 12 ayat 1 dan 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Deliar didakwa Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan lebih subsidair, Deliar didakwa pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Deliar didakwa dengan pasal 11 Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI N 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sepanjang mendengarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa Deliar tampak pasrah dan tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang itu dipimpin oleh majelis hakim Idiil Amin dengan didampingi dua hakim anggota yakni Kristanto Sahat dan Ardian Angga. Kepada majelis hakim, terdakwa Deliar mengaku sakit.

Wajah eks Kadisnakertrnas ini tampak pucat dan lesu, tapi dirinya menyatakan masih sanggup menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU.

“Apakah terdakwa sanggup mengikuti sidang ini?” tanya majelis hakim.

“Sanggup, Yang Mulia,” kata Deliar

“Kalau memang sakit nanti bisa berkonsultasi dengan kuasa hukum terdakwa,” kata hakim.

Diketahui, terdakwa Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Jaksa Kejari Palembang di ruang kerjanya Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 284, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemerasan dan menerima suap atau gratifikasi perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari sejumlah perusahaan swasta di wilayah Sumsel.

Dari hasil penggeladahan jaksa, ditemukan barang bukti uang di laci meja kerja Deliar sebanyak Rp 39,2 juta dalam bentuk uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Deliar, ditemukan lagi uang Rp 75 juta beserta mata uang dollar Singapura sebanyak 2 lembar, dengan rincian pecahan SGD 10 dan pecahan SGD 1 di dalam mobil tepatnya di bawah jok.

(Sumber:Sidang Perdana Eks Kadisnakertrans Sumsel Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi K3.)

Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka KPK, Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum

Jakarta (VLF) – KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar. Ditjen Pajak menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Diketahui, penetapan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap YD pada tahun 2020. DJP menyebut tersangka Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 2019.
“HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV), sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

(Sumber:Eks Kakanwil Pajak Jakarta Tersangka KPK, Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum.)

MK Sebut Budi Antoni Jabat Bupati 2 Tahun 1 Bulan, Hakim: Belum 2 Periode

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Budi Antoni Aljufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode. MK menyebut masa jabatan bupati pada periode kedua Budi Antoni hanya dua tahun satu bulan. Dianggap mencapai dua periode jika mencapai dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun.
Ada perbedaan versi penghitungan antara pemohon dengan termohon. Budi sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih untuk periode 2013-2018. Penghitungan periodesasi menjadi soal, sebab di pertengahan jalan dia diberhentikan karena tersandung kasus hukum.

Perbedaan versi hitung-hitungan periode jabatan terletak pada status pemberhentian sementara Budi Antoni saat proses kasus hukumnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Saat itu, wakilnya, Syahril Hanafiah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Empat Lawang.

Terkait itu, Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa masa jabatan Syahril sebagai pejabat sementara yang melaksanakan tugas dan wewenang bupati sama dengan pejabat definitif. Dalam hal ini, Mahkamah mengutip Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Sehingga masa jabatan H Syahril Hanafiah sebagai pejabat sementara (sebagai Plt) disamakan dengan pejabat definitif terhitung sejak ditunjuk menjadi pejabat sementara (PIt) tanggal 22 Oktober 2015,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.

Lanjutnya, karena masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, maka saat itu pula Budi Antoni berhenti perhitungan masa jabatannya. Meskipun Syahril Hanafiah baru ditetapkan menjadi Bupati definitif menggantikan Budi pada 27 Desember 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-10367 Tahun 2016.

Mahkamah tetap mempertimbangkan peran yang telah dijalani Syahril sejak 22 Oktober 2015. Terlebih sejak ditunjuk menggantikan bupati definitif sebelumnya, Syahril telah menandatangani beberapa peraturan dan keputusan di lingkungan Pemkab Empat Lawang

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Budi Antoni sejak 26 Agustus 2013-22 Oktober 2015 atau terhitung 2 tahun 1 bulan, sehingga tidak mencapai 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, H Budi Antoni Al Jufri belum menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode masa jabatan,” ujar Daniel.

Karena terhitung belum mencapai dua periode jabatan, maka Budi Antoni dinyatakan tidak melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali kota, dan Calon Wakil Wali kota.

Budi Antoni pun dianggap memenuhi syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.

“Sehingga H Budi Antoni Al Jufri memenuhi syarat sebagai calon Bupat empat lawang dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,” ujarnya.

(Sumber:MK Sebut Budi Antoni Jabat Bupati 2 Tahun 1 Bulan, Hakim: Belum 2 Periode.)

PAN Hormati Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS Se-Serang

Jakarta (VLF) – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang. PAN menghormati putusan MK tersebut.
“PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024. Itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa. Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

PAN diketahui mengusung pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilbup Serang bersama NasDem. PAN mengaku menghormati putusan MK tersebut, namun menurutnya pemohon tidak memiliki bukti yang kuat terkait gugatannya.

“Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam Pilkada Serang,” kata Ketua Komisi VII itu.

“Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang,” sambungnya.

Meski begitu, PAN menerima putusan MK tersebut. PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu dan Najib.

Ia mengatakan tim pemenangan Ratu dan Najib yang terbentuk sebelumnya masih ada dan aktif. Tim tersebut akan menunggu arahan dari pimpinan dan partai untuk kembali bergerak.

“Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat,” kata Saleh.

“Namun kami tetap berdoa, kalau nanti menang, jangan digugat lagi. Kami adalah partai yang siap tarung secara adil dan fair. Itu sudah kami buktikan kemarin dalam Pilkada Serang yang lalu,” sambungnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan,” sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah meyakini bahwa ketidaknetralan aparat kepala desa yang melakukan pernyataan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 dalam batas penalaran yang wajar bukan sekadar pelanggaran UU 6/2014 sebagaimana yang dinyatakan Bawaslu, namun ketidaknetralan tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
(Sumber:PAN Hormati Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang di Semua TPS Se-Serang.)

KPK Siap Jika Diminta Kerja Sama Awasi Danantara

Jakarta (VLF) – Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Menanggapi itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan akan berkoordinasi apabila diminta untuk mencegah korupsi di lembaga tersebut.
“Kan baru diresmikan Presiden. Kalau dari CEO meminta, pasti akan dikoordinasikan,” kata Setyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Setyo menjelaskan tugas dan fungsi KPK adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Dia menyebut akan mengedepankan pencegahan.

“Tugas dan fungsi KPK sesuai pasal 6, yang dijabarkan dengan kegiatan bidang pendidikan, pencegahan dan penindakan. Akan melakukan koordinasi untuk mengedepankan bidang pencegahan dalam rangka tata kelola yang lebih,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani seusai peluncuran Danantara menjamin lembaganya dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

“Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik),” kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rosan meluruskan isu yang menyebutkan bahwa Danantara tidak bisa diaudit. Selain itu, badan pelaksana Danantara turut diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) yang diketuai oleh Erick Thohir.

“Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Dalam UU BUMN, diketahui struktur Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana.

Dalam salah satu pasal, Danantara disebut sebagai badan pengelola investasi akan mendapatkan modal bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal dari negara sendiri dapat berasal dari dana tunai, pemberian barang milik negara, dan kepemilikan saham negara pada BUMN.

Modal Danantara sebagai badan pengelola investasi ditetapkan paling sedikit Rp 1.000 triliun. Modal itu bisa saja bertambah bila ada penambahan suntikan modal negara ataupun dari sumber lain.
(Sumber:KPK Siap Jika Diminta Kerja Sama Awasi Danantara.)

Sengketa Pilkada Tasikmalaya, MK Batalkan Kemenangan Ade-Iip

Jakarta (VLF) – Kemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025). Iip dan Ade sejatinya meraih lebih dari 52 persen suara, atau sebanyak 487.854 suara pada Pilbup Tasikmalaya 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tasikmalaya periode 2024. “Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024,” ucap Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo seperti yang dilihat detikJabar dalam siaran langsung melalui YouTube MK Senin (24/2).

Putusan itu juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024 lalu.

“Ketiga menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024. Keempat menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” jelas Suhartoyo.

MK menuturkan, pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, karena ia telah menjabat dua periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

,MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Namun, calon wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diikutsertakan dalam proses tersebut.

Salah satu pemohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, calon Wakil Bupati nomor urut 2, Asep Sopari Alayubi, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, ini adalah kemenangan konstitusional yang menegakkan keadilan dan demokrasi yang jujur serta adil.

“Soal hasil putusan MK, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini merupakan kemenangan konstitusional bagaimana kita tegakan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan semua pihak termasuk kemenangan masyarakat supaya tegaknya demokrasi yang jujur dan adil,” kata pemohon yang juga Calon Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 02, Asep Sopari Alayubi kepada detikJabar.

Keputusan MK disambut kekecewaan oleh para simpatisan pendukung Ade-Iip dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Tasikmalaya. Beberapa simpatisan bahkan menangis mendengar putusan tersebut.

“Ternyata Ade Sugianto menurut MK tidak memenuhi syarat jadi calon bupati. Kami tentu meminta kader dan simpatisan tidak berbuat hal yang kontra. Kita satu komando menunggu arahan ketua DPC,” kata Kader PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, Lucky.

detikJabar mencoba untuk konfirmasi hal ini kepada Ade Sugianto, Iip Miftahul Paoz, dan ketua tim pemenangan, namun belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Dalam hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz memperoleh suara lebih dari 52 persen atau sebanyak 487.854 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, memperoleh 257.843 suara (27 persen), diikuti pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, dengan 192.183 suara (20 persen).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (pasloon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, Senin (24/2/25). Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengaku menerima keputusan MK.
KPU Tasikmalaya bakal berkonsultasi dengan KPU RI. Selain itu, KPU Tasikmalaya juga bersiap melaksanakan perintah MK yang akan menggelar pemungutan suara ulang. “Kami tentu menerima keputusan Mahkamah Konstitusi, kami akan konsultasi dengan KPU RI,” Kata Ami Imran Ramami pada detikjabar Senin sore (24/2/25).

Ami menambahkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya menunggu regulasi yang baru terkait pemungutan suara ulang. Apalagi, waktu yang ditetapkanya hanya dua bulan dari putusan. “Kita tentu menunggu juga regulasi dari KPU RI, pelaksanaan seperti apa kan belum ada payung hukum dari KPU RI,” kata Ami Imran Tamami.

Ami menegaskan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan regulasi yang baru. Selain itu, terkait putusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menjalankan tugas dengan benar. Diloloskanya Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya berdasarkan Peraturan KPU.

“Kalau kami bekerja sesuai aturan PKPU termasuk dalam penetapan pasangan calon bupati. Sudah sesuai PKPU, terlepas apa putusan MK,” kata Ami Imran Tamami.

(Sumber:Sengketa Pilkada Tasikmalaya, MK Batalkan Kemenangan Ade-Iip.)