Category: Global

Mendag Enggartiasto Akan Dihadirkan dalam Sidang Bowo Sidik

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasus suap mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan Enggartiasto dalam persidangan sebagaimana permintaan Bowo Sidik.

“Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan Menteri Perdagangan, JPU telah menyampaikan di persidangan, dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2019).

Febri menuturkan, KPK sejak lama telah berupaya menggali keterangan dari Enggartiasto saat kasus kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan.

Namun, kenyataannya, Enggartiasto tak pernah memenuhi panggilan KPK meskipun telah berulang kali dipanggil sebagai saksi.

Pada akhirnya, KPK pun melimpahkan berkas perkara Bowo Sidik ke pengadilan meski belum mendapat keterangan dari Enggar karena masa penahanan Bowo yang hendak habis ketika itu.

“KPK sangat menyayangkan karena kami pandang ketidakhadiran seorang penyelenggara negara apalagi setingkat menteri itu bukanlah contoh yang baik,” ujar Febri, Rabu malam kemarin.

Dikutip dari Tribunnews.com, Bowo Sidik meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Jesica ke persidangan.

Mantan anggota DPR RI itu mengaku sudah mengungkapkan nama mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Permintaan itu disampaikan Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (2/10/2019). “Di BAP saya, jadi ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik meminta saya menyampaikan di forum sidang ini.

Saya sampaikan untuk bisa menghadirkan Enggar (Enggartiasto Lukita,-red), karena di BAP saya sebutkan Enggar dan juga Jesika,” kata Bowo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mendag Enggartiasto Akan Dihadirkan dalam Sidang Bowo Sidik”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/15185361/mendag-enggartiasto-akan-dihadirkan-dalam-sidang-bowo-sidik.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Tiga Saksi dari Garuda Indonesia

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, Kamis (3/10/2019) hari ini.

Salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya.

Selain Hadinoto, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yaitu pensiunan PT Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo dan mantan Pelaksana Harian Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia Muhammad Arif Wibowo.

Dalam kasus ini, KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Direkrut Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), melalui empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.

Empat pabrikan itu adalah Rolls Royce, Airbus SAS, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.

“SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno) sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

“SS diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening HDS di Singapura,” kata Laode menegaskan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil Tiga Saksi dari Garuda Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/12003331/kasus-emirsyah-satar-kpk-panggil-tiga-saksi-dari-garuda-indonesia.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Bayu Galih

Kasus SPAM, KPK Panggil Anak Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Saksi

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupdi dijadwalkan memeriksa anak anggota BPK RI Rizal Djalil, Dipo Nurhadi Ilham, Kamis (3/10/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dipo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek sistem pengadaan air minum ( SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dalam kasus ini, Rizal ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIZ (Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris PT Minarta Dutahutama),” kata Febri dalam keterangannya.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yaitu pegawai BPK RI Abdul Harris, seorang karyawan swasta bernama Columbanus Priaardanto, serta Direktur PT Adfinbureau Indonesia Harso Wibowo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini meupakan pengembangan dari kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

“Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura pada salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Uang tersebut diduga berjaitan dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar yang ditawarkan Rizal kepada Leonardo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus SPAM, KPK Panggil Anak Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Saksi”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/03/10572581/kasus-spam-kpk-panggil-anak-anggota-bpk-rizal-djalil-sebagai-saksi.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Sekretaris Dirut Perum Perindo

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi dalam kasus suap impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda, Rabu (2/10/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua dari empat saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Dirut Perum Perindo, yaitu Yuniastin dan Lani Puniastuti.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa),” kata Febri dalam keterangannya.

KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Efrati Purwantika serta seorang pegawai Perum Perindo yakni Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini.

Sama seperti Yuniastin dan Lani, Efrati dan Wenny juga akan diperiksa untuk tersangka Mujib Mustofa.

KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).

Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Impor Ikan, KPK Panggil Sekretaris Dirut Perum Perindo”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/11302461/kasus-suap-impor-ikan-kpk-panggil-sekretaris-dirut-perum-perindo.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika

Selasa Ini, KPK Panggil 3 Saksi untuk Kasus Meikarta

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk kasus suap proyek Meikarta, Selasa (1/10/2019) hari ini.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa),” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangannya.

Dua dari tiga orang yang dipanggil merupakan pegawai negeri sipil yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Cimahi M Nur Kuswandana serta serta Kepala Bidang Teknis Dinas Bina Marga Kota Bandung Gumilang.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lain yaitu seorang wiraswasta bernama Muhammad Idrus yang akan diperiksa dalam kasus sama.

Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Iwa diduga menerima suap terkait rancangan detail tata ruang Bekasi.

Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.

Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.

Adapun Neneng tengah mendekam di penjara setelah divonis hukuman enam tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selasa Ini, KPK Panggil 3 Saksi untuk Kasus Meikarta”, https://nasional.kompas.com/read/2019/10/01/11070871/selasa-ini-kpk-panggil-3-saksi-untuk-kasus-meikarta.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana

Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!

Jakarta (VLF) – Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengucapkan kalimat istighfar menanggapi materi eksepsi mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy yang dibacakan beberapa waktu lalu.

Materi yang dimaksud di antaranya, Romahurmuziy menyatakan, KPK menangkap dirinya untuk menutupi kegagalan lembaga antirasuah itu dalam menangani sejumlah kasus besar, salah satunya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Century.

Adapun, Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy itu adalag terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

“Atas tuduhan terdakwa yang mengatakan bahwa OTT KPK adalah untuk menutupi kegagalan KPK dalam penanganan kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century, melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum hanya dapat mengucapkan astaghfirullahaladzim,” kata jaksa Wawan saat membacakan tanggapan atas eksepsi Romy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9/2019).

Jaksa Wawan menyayangkan pernyataan Romy dalam eksepsi bahwa KPK terkesan mencari kesalahan atau keburukannya.

Jaksa Wawan juga menyayangkan Romy membawa salah satu ayat dalam Al-Quran di dalam pernyataannya tersebut. “Insya Allah penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya,” kata jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menekankan, tugas sebagai seorang jaksa untuk mendakwa seseorang adalah tugas berat yang tidak hanya dipertanggungjawabkan dalam profesi, melainkan juga di hadapan Tuhan. Sehingga tidak ada maksud apapun selain untuk menegakkan hukum.

Jaksa Wawan pun berharap Romy agar tak membawa dan menyalahgunakan nilai ajaran agama Islam demi kepentingannya selaku pihak yang berperkara.

“Penuntut umum mengingatkan terdakwa untuk tidak membawa masalah agama dalam persidangan ini, tidak ada satu pun nilai agama yang mengajarkan atau membenarkan perbuatan koruptif,” kata jaksa Wawan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tanggapi Eksepsi Romahurmuziy, Jaksa KPK: Astaghfirullahaladzim!”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/15442781/tanggapi-eksepsi-romahurmuziy-jaksa-kpk-astaghfirullahaladzim.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Hakim MK Nilai Penjelasan Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK seperti Tugas Kuliah

Jakarta (VLF) – Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Enny Nurbaningsih menilai penjelasan pemohon uji materi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti tugas kuliah yang sedang dikerjakan mahasiswa.

Semula, Enny menyampaikan catatannya kepada para pemohon terkait dengan pengajuan uji materi UU KPK.

Dia menilai, dalam surat kuasa tidak konsisten antara pemberi kuasa dengan menerima kuasa dari 18 pemohon. “Penjelasannya sebetulnya, kalau lihat legal standing (kedudukan hukum) itu pokok sekali sebelum melihat ke pokoknya.

Pintu masuknya harus dilihat punya tidak kedudukan hukum,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/9/2019).

“Di sini memang ada penjelasan, tapi penjelasannya ini kayak mahasiswa sedang bagi-bagi tugas, terus digabung. Fonts tidak sama, ada yang Arial, ada yang Times New Roman, spasinya tidak sama. Ini kayaknya dibagi-bagi terus digabung,” kata Enny.

Enny mengatakan, seharusnya penulisan permohonan yang dilakukan para pemohon lebih rapi dan bagus.

Terlebih, materi tersebut dipublikasikan sehingga masyarakat umum bisa membacanya. Enny juga mengkritisi tentang identitas pemohon yang di antaranya ada yang berstatus politisi dan swasta tetapi disebutkan sebagai mahasiswa.

“Pemohon 1-18, ada yang swasta dijadikan mahasiswa, politisi jadi mahasiswa. Yang benar yang mana? Harus dicek satu per satu. Apa kerugian hak konstitusional masing-masing?” kata Enny.

“Apakah Pemohon 15, kalau dibaca di permohonan, dia adalah politisi? Apa kerugiannya? Apakah sama dengan pemohon lainnya? Uraian ini belum tampak dari sisi kerugian hak konstitusional masing-masing pemohon,” tuturnya.

Menurut dia, pemohon uji materi tak perlu hingga ratusan orang. Sebab, satu orang pun sudah cukup apabila kerugian hak konstitusionalnya sudah masuk ke pokok permohonan sepanjang objek yang diuji jelas.

MK kemudian meminta para mahasiswa untuk  memperbaiki materi gugatan. Perbaikan diberi waktu hingga 14 Oktober 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hakim MK Nilai Penjelasan Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK seperti Tugas Kuliah”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/15371411/hakim-mk-nilai-penjelasan-pemohon-uji-materi-revisi-uu-kpk-seperti-tugas.
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Bayu Galih

Nasir Djamil Akui Penentuan Bobot Hukuman dalam RKUHP Kadang Pakai Perasaan

Jakarta (VLF) – Anggota Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) DPR Nasir Djamil mengakui bahwa dalam proses pembahasannya, rasionalisasi penerapan pemidanaan di RKUHP belum sempurna.

Hal itu ia katakan dalam merespons soal bobot ancaman pidana dalam RKUHP yang cenderung tidak proporsional.

“Memang harus diakui dalam dialog di Panja itu, rasionalisasi pemidanaan memang belum sempurna,” ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Jumat (20/9/2019).

Dalam draf RKUHP, perempuan yang menggugurkan kandungannya atau melakukan aborsi terancam dipenjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi.

Pelaku aborsi diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Sementara itu, pada pasal tindak pidana korupsi, diterapkan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan terpidana kasus korupsi dipidana minimal 2 tahun, sedangkan pelaku aborsi mungkin dipidana maksimal 4 tahun sehingga pidananya lebih tinggi dari pelaku korupsi.

Nasir pun mengakui, tidak ada standar atau metode khusus yang digunakan untuk menentukan besaran ancaman pidana. Ia mengatakan, ancaman pidana seringkali mengadopsi aturan perundang-undangan lain dan KUHP sebelum revisi.

“Pemidanaan ini sering mengadopsi peraturan perundang-undangan lain dan juga KUHP lama. Jadi artinya belum ada pertimbangan yang rasional,” kata dia.

Kendati demikian, kata Nasir, penentuan ancaman pidana juga dilakukan dengan cara lain, yakni menggunakan perasaan atau penyesuaian.

“Kadang-kadang mohon maaf juga, ya kadang-kadang suka-suka saja begitu, contohnya nih segini, cocoknya segini, pakai rasa (perasaan) dia, tetapi kenapa segitu ya tidak ada penjelasan. Itu bukan umum ya, itu pendapat saya,” ucap politisi PKS itu.

Sebelumnya, Institute for Criminal and Justice System (ICJR) pernah mengkritik pengaturan tentang bobot hukuman.

Mereka menilai, sampai saat ini pemerintah belum pernah mempresentasikan ke publik mengenai metode atau pengaturan bobot hukuman.

Hal ini rawan menghasilkan ancaman pidana yang tidak proporsional dan mengakibatkan jumlah pemenjaraan meningkat drastis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nasir Djamil Akui Penentuan Bobot Hukuman dalam RKUHP Kadang Pakai Perasaan”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/15424331/nasir-djamil-akui-penentuan-bobot-hukuman-dalam-rkuhp-kadang-pakai-perasaan.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Icha Rastika

Eks Dirut Percetakan Negara Diperiksa KPK untuk Tersangka Thannos

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Senin (2/9/2019) ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Isnu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos),” kata Febri kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Isnu yang juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pusaran kasus e-KTP.

Selain Isnu dan Paulus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Eks Dirut Percetakan Negara Diperiksa KPK untuk Tersangka Thannos”, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/11454811/eks-dirut-percetakan-negara-diperiksa-kpk-untuk-tersangka-thannos.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Kamis Ini, Panggil KPK Melchias Marcus Mekeng untuk Jadi Saksi

Jakarta (VLF) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng, Kamis (19/9/2019) ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Mekeng akan meminta persetujuan atas dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

“Yang menarik akan dibahas sebagai saksi untuk SMT (pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Logam bernama Samin Tan),” kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis pagi.

Pemanggilan Kamis ini merupakan pemanggilan awal bagi Mekeng setelah sebelumnya mangkir dalam pemanggilan pada hari Rabu (11/9/2019) dan Senin (16/9/2019) lalu.

Saat pemanggilan yang lalu, penyidik ​​KPK sendiri mendapatkan informasi bahwa Mekeng sedang bepergian ke luar negeri. “Masih perjalanan dinas, perjalanan akan kembali,” kata Febri.

Febri belum tahu, apakah saat ini sudah diterima tiba di Tanah Air atau belum.

Saat pada pekan lalu, KPK telah mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bagi Mekeng demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, Samin menyetujui memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang yang dikeluarkan terkait dengan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Logam yang dimiliki Samin.

Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di  Kompas.com  dengan judul “Kamis Ini, Panggil KPK Melchias Marcus Mekeng untuk Jadi Saksi”,  https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/10333721/kamis-ini-kpk- panggil-melchias-marcus-mekeng-untuk-jadi-saksi .
Penulis: Ardito Ramadhan
Editor: Fabian Januarius Kuwado