Category: Global

Cegah Korupsi, Mukhtarudin Minta Pengawasan terhadap Pertamina Diperkuat

Jakarta (VLF) – Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin l angkat bicara mengenai kasus korupsi di Pertamina. Dia mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dan transparansi dalam kasus ini.
“Pengawasan terhadap Pertamina dan sektor energi akan diperkuat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” ucap Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Dia menambahkan pihaknya telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan uji sampel Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98 di sejumlah SPBU bersama Lembaga Minyak dan Gas (Lemigas) dari Kementerian ESDM. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diberikan ke masyarakat benar-benar berkualitas dan sesuai spek yang ditentukan.

Mukhtarudin meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan sosialisasi yang masif terkait isu pengoplosan BBM dengan kualitas RON 92 atau Pertamax. Terutama yang akhir-akhir ini sangat meresahkan agar masyarakat bisa memahami fakta yang sebenarnya.

“Jangan sampai publik dibuat bingung dengan kasus ini dan terpengaruh dari berita-berita yang tidak benar yang beredar di masyarakat. Pertamina perlu melakukan upaya-upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pertamina agar masyarakat tidak berpaling ke SPBU swasta karena kasus ini. Ujung-ujung nya Pertamina dan negara merugi. Ini harus kita antisipasi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mukhtarudin turut menyayangkan soal narasi di publik yang kurang tepat dalam kasus ini. Dalam perkembangannya, sejumlah pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pusaran mega korupsi tersebut. Padahal Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sementara kasus korupsi terjadi pada medio 2018-2023.

Menurutnya, justru saat ini, Bahlil tengah melakukan pembersihan dan pembenahan terkait tata kelola niaga impor BBM.

“Komisi energi akan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari fakta yang akurat dan tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu,” ujarnya.

Dia menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

“Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi,” tutupnya.
(Sumber:Cegah Korupsi, Mukhtarudin Minta Pengawasan terhadap Pertamina Diperkuat.)

Ketua Komisi XII Sebut Menteri Bahlil Ingin Kepercayaan Publik Pada Pertamax Terjaga

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya buka suara merespons kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya 2 direktur utama anak usaha Pertamina.
Selain itu, Bambang juga mengapresiasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Aloysius Simon Mantiri yang telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Bambang juga berharap kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan Pertamax tetap terjaga.

“Pak Simon punya komitmen untuk membenahi Pertamina lebih baik. Kepercayaan publik terhadap Pertamina dan kualitas produk Pertamax harus kita jaga sama-sama,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, Bambang menegaskan jangan ada pihak-pihak yang membuat suasana semakin gaduh dengan mengaitkan kasus dugaan korupsi tersebut dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Menurut Bambang, Bahlil justru mendorong aparat penegak hukum turun tangan jika memang ada pelanggaran dalam tata kelola minyak, termasuk dugaan oplosan.
“Karena justru saat ini beliau ikut mendorong jika ada pelanggaran hukum pada kasus oplos RON 88 dan RON 92 silakan ditindak, namun pada saat bersamaan beliau menjalankan kebijakan untuk tetap menjaga kepercayaan publik pada kualitas Pertamax,”

Di sisi lain, Bambang mengingatkan Pertamax yang beredar sekarang ini sudah dicek kualitasnya baik yang ada di depot maupun yang siap diedarkan di SPBU.

Hasilnya, menurut Bambang, sampling dari Sidak yang dilakukan oleh Komisi XII DPR di beberapa SPBU pada kamis 27 Februari 2025 dan juga sampling yang dilakukan LEMIGAS pada beberapa SPBU lainnya menunjukkan kualitas Pertamax yang beredar sudah sesuai dengan spesifikasi RON 92 yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

“Masyarakat harus diberikan informasi yang berimbang, bahwa proses penegakan hukum yang sekarang berjalan di Pertamina Patra Niaga adalah pada periode 2018-2023 yang lalu, bukan pada saat ini,” sambung Ketua Komisi XII yang menangani bidang Energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup, dan Investasi itu.

“Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, jika ditemukan pelanggaran dari peraturan yang berlaku tentu kami dukung agar hukum ditegakkan,” tutur Bambang.
(Sumber:Ketua Komisi XII Sebut Menteri Bahlil Ingin Kepercayaan Publik Pada Pertamax Terjaga.)

Retret Kelapa Daerah Dilaporkan ke KPK, Kemendagri Siap Diaudit

Jakarta (VLF) – Pelaksanaan retret kepala daerah di Akmil Magelang dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Kemendagri memastikan pelaksanaan retret sesuai dengan aturan dan siap terbuka secara transparan untuk diaudit.
“Pokoknya kita pastikan semua sesuai dengan aturan, karena kami berkoordinasi juga dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” kata Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Dan kita pastikan semua siap untuk diaudit dan dilaporkan secara transparan, karena ini kan untuk kepentingan rakyat, kepentingan lebih besar dan roda pemerintahan harus berjalan di daerah makanya ada penyesuaian-penyesuaian,” lanjut Bima.

Bima Arya kembali menegaskan retret kepala daerah sudah diatur dalam undang-undang. Terkait pelaksanaannya, kata Bima, perlu menyesuaikan jumlah peserta sehingga wajar bila ada perubahan lokasi.

“Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak kan, kalo dulu kan tidak (banyak), otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang” ujarnya.

Bima memastikan penyesuaian itu tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. Ia memastikan semua pendanaan retret memakai dana APBN.

“Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita,” ujarnya.

Terkait sorotan kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai pelaksana retret, Bima Arya tidak menelisik lebih jauh. Menurutnya, yang terpenting dalam sebuah acara yakni koordinasi dengan tim pengelola. Sebab, seluruh persiapan hingga pelaksanaan merupakan hal yang teknis.

“Wah kita kurang paham karena kita berkoodinasi langsung dengan PT-nya tadi, mengenai kepemilikan kan analoginya ibaratnya ketika kita mau mengadakan acara di tempat manapun kan kita tidak sejauh itu menelisik latar belakangnya,” ujarnya.

“Selama ini diklat pelatihan kalau di tempat-tempat di hotel di restoran di mana, kan kita langsung saja secara teknis dengan pengelola,” lanjutnya.

Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK pada Jumat (28/2). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan kegiatan itu diduga melanggar aturan.

Pihaknya melakukan penelitian dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang menjadi pelaksana retret. Sebab, disebutnya, kalau PT tersebut memiliki korelasi dengan kekuasaan.

“Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian yang memperlihatkan beberapa kejanggalan. Salah satunya penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan yang punya korelasi dengan kekuasaan,” kata Feri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

“Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” tambah dia.

Sementara, Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Annisa Azahra menyebut kegiatan retret itu dilaporkan karena adanya dugaan konflik kepentingan. Sebab petinggi dari PT Lembah Tidar Indonesia diduga adalah anggota partai.

“Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” kata dia.

Annisa mengatakan ada ketidaktransparan dalam proses pemilihan tender. Menurutnya hal itu telah melanggar terkait aturan pengadaan barang dan jasa.

“Sehingga ini melalui penunjukan yang juga tidak terbuka dan juga secara tidak transparan dimana ini melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
(Sumber:Retret Kelapa Daerah Dilaporkan ke KPK, Kemendagri Siap Diaudit.)

Ormas di Lebak Bantah Serobot Lahan Petani untuk Bangun Sekret

Jakarta (VLF) – Organisasi masyarakat (ormas) membantah tuduhan penyerobotan lahan untuk membangun sekretariat di Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten. Pihak ormas mengklaim ingin memperjuangkan hak petani di lokasi tersebut.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lebak, King Naga mengatakan tidak ada penyerobotan lahan yang dilakukan pihaknya. Lahan yang digunakan untuk membangun sekretariat itu milik dua petani yang sudah berladang dari tahun 2004.

“Yang nyerobot itu mereka, mengambil hak lahan Pak Ahmad dan Pak Ujang yang sudah lebih dulu berladang di sana sebelum sertifikat komunal terbit,” kata King Naga kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (4/3/2025).

King Naga menjelaskan, sekretariat itu memiliki luas 6×8 meter persegi yang akan digunakan bersama dengan ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten. Pembangunan sekretariat ini diklaimnya sebagai bentuk kehadiran ormas di tengah-tengah masyarakat.

Ormas GMBI sendiri, lanjutnya, sedang memperjuangkan hak dua petani yang tidak menerima sertifikat komunal di Desa Gunung Anten yang terbit tahun 2024. Padahal dua petani itu sudah dari 2004 berladang di sana.

“(Penggunaan lahan untuk sekretariat) Bukan pemberian, dibangun di sana sebagai bentuk hadirnya saya melawan kezaliman di sana,” tuturnya.

King Naga tidak mempersoalkan ormasnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan. Dia pun akan mengikuti prosedur penyelidikan.

“Kita akan ikuti proses hukum itu biar terbuka jelas semua, yang mana sih sebenarnya yang memiliki hak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten, sudah tiga bulan tidak menggarap lahan perkebunan. Hal ini karena lahan garapan mereka diduga diserobot oleh organisasi masyarakat (ormas).

Petani laki-laki usia 56 tahun mengaku sebagian lahan garapannya diserobot ormas untuk membangun sekretariat. Peristiwa ini sudah terjadi sejak tiga bulan lalu.

“Tiga bulan, sekarang lahannya sudah tidak keurus karena ada ormas di sana,” kata petani laki-laki yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa (4/3/2025).

(Sumber:Ormas di Lebak Bantah Serobot Lahan Petani untuk Bangun Sekret.)

Hakim Tak Terima Praperadilan LP3HI Terkait Ganjar Pranowo

Jakarta (VLF) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan dalam kasus kredit Bank Jateng dengan pihak terkait mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo oleh KPK. Hakim mengabulkan salah satu poin eksepsi KPK selaku termohon.
“Menyatakan bahwa eksepsi termohon yang menyatakan objek permohonan praperadilan dari pemohon bukan kewenangan praperadilan sudah tepat dan dapat dikabulkan. Menimbang bahwa salah satu eksepsi termohon dikabulkan maka eksepsi selain dan sebagai tidak perlu dipertimbangkan lagi,” kata Hakim tunggal, Lucy Ermawati, dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/3/2025).

Gugatan LP3HI itu telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim menyatakan permohonan dalam pokok perkara tidak dapat diterima.

“Menimbang bahwa karena salah satu eksepsi termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara belum dapat dipertimbangkan atau dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan ini dilayangkan karena KPK tidak menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW). Dalam laporan itu, katanya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo terkait kasus kredit Bank Jawa Tengah (Jateng).

“Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 (Vide link berita: https://news.detik.com/berita/d-7225797/ipw-laporkan-eks-dirut-bank-jateng-dan-ganjar-pranowo-ke-kpk),” kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2).

Kurniawan menjabarkan dugaan korupsi itu berupa gratifikasi atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023. Dia menyebut nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.

Kurniawan menyebutkan hingga kini belum ada kejelasan di KPK semenjak kasus itu dilaporkan IPW pada 5 Maret 2024. Kurniawan menuding KPK telah menghentikan perkara tersebut.

“Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada TERMOHON pada tanggal 05 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut, seolah-oleh laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh TERMOHON, sehingga perbuatan TERMOHON tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ujarnya.

Karena itulah, katanya, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. LP3HI meminta hakim memerintahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

“Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 yang diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo dan menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut sebagai tersangka,” kata Kurniawan.

Bantahan Ganjar
Ganjar Pranowo telah buka suara terkait pelaporan IPW ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).
(Sumber:Hakim Tak Terima Praperadilan LP3HI Terkait Ganjar Pranowo.)

Tim Pengacara Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK Jadi Saksi Meringankan

Jakarta (VLF) – Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan tiga ahli hukum ke KPK. Ketiga ahli itu diminta untuk diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Hasto.
“Hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ad charge,” pengacara Hasto, Ronny Talapessy, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Ronny menjelaskan pengajuan tiga ahli untuk menjadi saksi meringankan bagi Hasto di proses penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 KUHAP. Ketiga pakar hukum yang diajukan kubu Hasto ke KPK hari ini berasal dari tiga universitas.

“Hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” jelas Hasto.

Ketiga pakar hukum tersebut ialah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, hingga Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Idul Rishan.

Menurut Ronny, ahli pidana yang diajukan pihaknya akan menjelaskan tentang dugaan adanya hal yang melenceng dalam penyidikan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan MA dan fatwa MA,” jelas Ronny.

“Kami berharap bahwa KPK tentunya harus dapat patuh dan menghormati KUHAP bahwa tersangka yang punya hak untuk dapat mengajukan saksi ad charge atau ahli,” sambungnya.

Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan ulang. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.
(Sumber:Tim Pengacara Hasto Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK Jadi Saksi Meringankan.)

Trump Dinilai Tak Akan Berpihak Lagi ke Ukraina Usai Cekcok dengan Zelensky

Jakarta (VLF) – Presiden Amerika Serikat Donald Trump cekcok dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky saat bertemu di Gedung Putih, Washington. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan cekcok tersebut sebagai pertanda Trump tidak akan lagi berpihak kepada Ukraina.
Hikmahanto awalnya mengomentari sikap Donald Trump terhadap Zelensky. Dia mengungkap debat dipicu adanya beda pandangan antara Trump dan Zelensky.

“Dalam pandangan Trump, Rusia tidak bisa disalahkan sebagaimana yang diinginkan oleh Zelensky,” kata Hikmahanto saat dihubungi, Sabtu (1/3/2025).

Kemudian, dia menyebut debat juga dipicu oleh Wapres AS Vance yang menuding Zelensky memanfaatkan pertemuan dengan Trump. Atas dasar itu lah, kata dia, kedua pemimpin negara itu berdebat.

“Lalu debat dipicu oleh pernyataan dari Wapres Vance yang menyatakan Zelensky memanfaatkan pertemuan yang diliput oleh media untuk mempengaruhi versi Ukraina,” jelasnya.

“Di situlah perdebatan dimulai atas dasar perspektif Ukraina yang menganggap Rusia salah karena memasuki wilayah mereka alias invasi dengan perspektif AS pasca Trump mengambil alih yang tidak melihat Rusia melakukan kesalahan. Di situ Trump justru menyalahkan Joe Biden yang melakukan tindakan bodoh dengan memberi bantuan uang dan senjata canggih yang besar kepada Zelensky,” sambungnya.

Hikmahanto pun menduga cekcok antara Trump dan Zelensky bisa jadi akhir dari dukungan Amerika terhadap Ukraina. Menurutnya, itu akan berpengaruh besar terhadap posisi perang Rusia dan Ukraina.

“Dari sini jelas bahwa ke depan Trump tidak berpihak ke Ukraina atau negara-negara Eropa yang berpihak kepada Ukraina. Ini tentu berpengaruh besar pada posisi Ukraina dan akan menguntungkan Rusia. Trump tidak akan bantu lagi Ukraina dan akan berhadap-hadapan kebijakannya dengan negara-negara Uni Eropa,” tuturnya.

Dia pun menyebut Amerika Serikat bisa jadi akan mulai berpihak kepada Rusia. “Bukannya tidak mungkin bila ada resolusi Dewan Keamanan di PBB yang merugikan Rusia maka AS akan turut memveto bersama Rusia. Intinya perubahan kebijakan AS untuk Ukraina telah berayun secara drastis dari mendukung menjadi berpihak ke Rusia,” imbuhnya.

Berkaca dari kondisi ini, Hikmahanto mengusulkan Indonesia untuk mulai berhenti berpihak kepada Ukraina. Dia menyebut Indonesia harusnya fokus mendamaikan kedua belah pihak.

“Saya katakan tidak seharusnya kita berpihak kepada Ukraina yang saat itu didukung oleh AS ataupun berpihak ke Rusia. Indonesia yang memiliki polurgi bebas aktif seharusnya memiliki posisi sendiri yaitu tidak berpihak ke salah satu yang bertikai namun berupaya keras untuk mendamaikan pihak yang bertikai tanpa penggunaan senjata sesuai Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB yang intinya bila ada negara yg saling bertikai maka mereka harus menyelesaikan secara damai sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional,” jelasnya.
(Sumber:Trump Dinilai Tak Akan Berpihak Lagi ke Ukraina Usai Cekcok dengan Zelensky.)

RI Akan Terbitkan Visa Baru bagi Mahasiswa Palestina Penerima Beasiswa

Jakarta (VLF) – Pemerintah RI segera menerbitkan visa baru bagi para mahasiswa Palestina penerima beasiswa pemerintah RI untuk melanjutkan studinya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra meminta para mahasiswa tak perlu khawatir.
“Apabila nanti mereka kembali ke sini, saya katakan itu tidak masalah. Kami akan segera memberikan visa baru atau memperpanjang visa yang telah diberikan kepada mereka,” kata Yusril, dilansir Antara, Minggu (2/3/2025).

Pernyataan itu merespons laporan Duta Besar (Dubes) Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (26/2), tentang kondisi belasan mahasiswa Palestina yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia.

Status visa mereka disebutkan sudah kedaluwarsa dan membutuhkan perpanjangan. Mereka sebelumnya tidak bisa keluar dari Palestina karena situasi perang.

Selain itu, Yusril menanyakan upaya diplomasi Palestina dalam rangka memperkuat status Palestina dari negara pengamat non-anggota menjadi anggota penuh di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia juga mempertanyakan berbagai langkah diplomatik yang sudah dilakukan dalam menghadapi perubahan peta politik dunia saat ini, yang harus dimanfaatkan Palestina untuk memperkuat posisi mereka.

“Karena kita tahu bahwa secara militer tidak mungkin dilakukan perjuangan untuk mencapai kemerdekaan Palestina oleh karena ketidakseimbangan militer Palestina dibandingkan dengan kekuatan Israel,” katanya.

Yusril menegaskan sikap pemerintah yang terus mendukung kemerdekaan Palestina. Mengingat, sejak 1948 sampai sekarang, baik pemerintah maupun negara Indonesia, selalu konsisten mendukung perjuangan dan kemerdekaan serta terbentuknya sebuah negara Palestina.

Dia berharap Palestina dapat mengupayakan diplomasi kepada negara-negara Arab agar memiliki satu pandangan yang sama dalam mendukung Palestina merdeka.

Di sisi lain, ia turut menyinggung nasib Rumah Sakit Indonesia di Gaza yang tidak bisa beroperasi lagi akibat serangan Israel. Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), lembaga yang membangun rumah sakit itu melalui dana donasi rakyat Indonesia, sebelumnya telah menemui Yusril dan meminta difasilitasi oleh pemerintah Indonesia untuk memperbaiki rumah sakit itu.

Adapun status rumah sakit itu berada di atas tanah wakaf yang diberikan kepada MER-C oleh Palestina. Ketika pembangunan selesai dilakukan, operasional dan tanggung jawab rumah sakit tersebut diserahkan kepada otoritas kesehatan Palestina.

“Sekarang karena keadaannya rusak, apakah mau dikelola kembali oleh MER-C atau langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah Palestina. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan karena memang situasinya masih sangat tidak memungkinkan di daerah Gaza,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dubes Palestina untuk Indonesia Zuhair Al-Shun menyampaikan terima kasih atas dukungan konsisten rakyat dan pemerintah Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina.

Situasi Gaza saat ini, lanjutnya, masih membutuhkan perhatian dan bantuan internasional.

“Ada ratusan ribu warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan kekurangan bahan makanan serta akses fasilitas kesehatan yang minim,” ungkap Zuhair.
(Sumber:RI Akan Terbitkan Visa Baru bagi Mahasiswa Palestina Penerima Beasiswa.)

SBY Tanggapi Kekhawatiran Terkait Danantara: Niat Presiden Prabowo Baik

Jakarta (VLF) – Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjawab soal kekhawatiran sejumlah pihak soal Danantara. SBY memandang sejak awal, Presiden Prabowo Subianto memiliki niat baik membentuk Danantara.
“Saya mengamati, Danantara yang diluncurkan Presiden Prabowo 24 Februari 2025 lalu mendapatkan tanggapan dari kalangan ekonom, pengamat dan juga politisi. Yang saya tangkap, sejumlah kalangan mengkhawatirkan kalau Danantara ini tidak memberikan manfaat, dan justru sebaliknya bakal menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia,” kata SBY dalam akun X pribadinya, dilihat Minggu (2/3/2025).

SBY menuturkan, kalangan tersebut menyangsikan transparansi dan akuntabilitas Danantara. Tak hanya itu, kata dia, mereka juga mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dan partisipasi politik yang tak semestinya terjadi.

“Pandangan saya, sebenarnya niat dan tujuan Presiden Prabowo ini baik. Keberadaan Danantara diharapkan bisa memperkuat investasi nasional, utamanya yang bersifat strategis (long-term strategic investment) yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menuju ekonomi Indonesia yang kuat (strong economy),” jelasnya.

Meski begitu, SBY mengatakan kecemasan sebagian kalangan tersebut mesti dilihat dari sudut pandang yang positif. Menurutnya, kekhawatiran itu justru menandakan kepedulian supaya Danantara tak gagal.

“Terhadap suara rakyat seperti itu justru mesti membuat para pengelola Danantara tertantang dan mesti pula membuktikan bahwa kecemasan rakyat itu tak akan terjadi,” ucapnya.

SBY menilai, kunci kesuksesan Danantara harus memiliki good governance, kecakapan para pengelola hingga akuntabilitas dan transparansi. Terakhir, SBY berharap supaya pengelolaan Danantara terbebas dari konflik kepentingan apapun.

“Kuncinya, Danantara harus benar-benar memiliki ‘good governance’, ‘expertise’ (kecakapan) para pengelola Danantara, ‘economic & business judgement’ yang tepat dan pruden, akuntabilitas dan transparansi, kepatuhan pada pranata hukum dan ada progres yang positif dari waktu ke waktu,” terangnya.

“Pengelolaan Danantara juga mesti bebas dari konflik kepentingan, ‘politics free’ dan kemajuannya secara berkala diinformasikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Diketahui, Badan Pengelola Investasi Danantara dibentuk untuk mengelola modal yang ada di BUMN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi kepada masyarakat. Struktur Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Badan Pelaksananya dipimpin oleh Menteri Investasi Rosan Roeslani dan Dewasnya dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Rosan Roeslani pun menjamin Danantara dapat diaudit oleh auditor dan lembaga penegak hukum. Rosan mengatakan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

“Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik),” kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2).
(Sumber:SBY Tanggapi Kekhawatiran Terkait Danantara: Niat Presiden Prabowo Baik.)

Yang Hukumannya Bertambah dan Tak Berubah Usai Kasasi

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap dua terdakwa kasus korupsi, yakni Karen Agustiawan dan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Hukuman Karen diperberat, sementara hukuman SYL tetap.

Karen Agustiawan merupakan mantan Dirut Pertamina. Wanita bernama lengkap Galaila Karen Kardinah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Karen membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan kasus ini merugikan negara USD 113 juta. Namun, hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Karen, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut. Hakim mengatakan pembelian LNG itu dilakukan secara menyimpang.

“Sehingga dalam hal ini kerugian negara tersebut menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi anak perusahaan Cheniere yang harus mengembalikan kepada negara sebagai keuntungan yang didapat Corpus Christi USD 113.839.186,60 tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo yang mana berdasarkan fakta hukum LNG Pertamina dilakukan menyimpang ketentuan yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan,” ujar hakim.

“Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah USD 113.839.186,60,” sambungnya.

Karen dan KPK kemudian sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. Namun, PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024), putusan banding itu dibacakan pada 30 Agustus 2024. Karen pun mengajukan kasasi.

Pada Jumat (28/5/2025), Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi terhadap Karen. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).

Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. KPK pun mengapresiasi vonis itu.

“KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat awalnya menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim menyatakan pemerasan yang dilakukan SYL berjumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Namun, hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Hakim PN Tipikor Jakpus menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

KPK tak terima dengan putusan itu. KPK mengajukan banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priana dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan diketok hari ini.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara,” ujar MA.

KPK turut mengapresiasi MA yang menolak kasasi SYL. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus memberi dukungan dalam menuntaskan perkara korupsi.

“Perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Jubir KPK Tessa kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).
(Sumber:Yang Hukumannya Bertambah dan Tak Berubah Usai Kasasi.)