Category: Global

Sederet Fakta Aksi Eks Pegawai Bank di Cirebon Tilap Rp 24 M

Jakarta (VLF) – Bank pemerintah di Kabupaten Cirebon alami kerugian setelah puluhan miliar uang bank negara digasak oleh karyawannya. Dalam kasus ini, negara alami kerugian Rp24miliar.

Berikut 4 fakta dalam kejadian ini:

Negara Rugi Rp 24 Miliar

Karyawati bernama Morin Yulia menggasak uang negara sebanyak Rp24 miliar. Siapa sangka, jika Morin Yulia yang sebelumnya sebagai staff administrasi dan dan jasa bank pemerintah nekat melakukan manipulasi rekening penampungan sejak tahun 2018 hingga tahun 2025.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (2/10).

Lakukan Transaksi Fiktif

Yudhi mengungkapkan MY memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.

Sebagai bagian dari proses hukum, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.

Morin Yulia tersangka kasus korupsi bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon Foto: Istimewa
Uang di Rekening Sisa Rp 21 Juta
Selain itu, rekening bank milik MY yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

“Tidak hanya itu kami juga mengamankan uang sebesar Rp131.929.000 dari tangan tersangka,” tegasnya.

“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU,” terangnya.

Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup.

Terancam Hukuman 20 Tahun

Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh detikJabar, jika sampai saat ini Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah.

Namun saat ditanya kepada Kejari Kabupaten Cirebon, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai informasi tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

(Sumber:Sederet Fakta Aksi Eks Pegawai Bank di Cirebon Tilap Rp 24 M.)

Komisi I DPR Kecam Israel Blokade Bantuan ke Gaza: Langgar Hukum Humaniter

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras blokade kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Sukamta menilai Israel telah melanggar hukum humaniter internasional.
“Misi Global Sumud Flotila adalah misi kemanusiaan, wujud solidaritas masyarakat dunia untuk membantu warga Gaza yang mengalami genosida yang kondisinya saat ini sangat buruk karena tidak ada makanan, minuman, serta tidak ada tempat tinggal selama hampir 2 tahun,” kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Sukamta mengatakan upaya blokade bantuan kemanusiaan terus dilakukan oleh Israel. Bahkan, kata dia, rumah sakit serta petugas kesehatan dan kemanusiaan menjadi sasaran serangan.

“Saya kira dalam sejarah modern, di semua zona konflik, bantuan kemanusiaan dilindungi,” ujarnya.

“Tapi ini tidak terjadi di Palestina. Israel terang-terangan melanggar hukum humaniter internasional, menghina nilai-nilai kemanusiaan. Ini jelas tindakan yang sangat keji,” sambung dia.

Sukamta berharap pemerintah Indonesia bisa segera melakukan tindakan nyata. Menurutnya, berbagai negara dunia harus menekan Israel untuk membuka blokade.

“Saya berharap negara-negara yang punya hubungan dengan Israel segera melakukan pemutusan hubungan diplomatik, melakukan embargo ekonomi dan menghentikan bantuan militer. Ini langkah nyata untuk memberikan tekanan yang lebih kuat ke Israel,” paparnya.

Lebih lanjut, Sukamta berharap pemerintah terus memberikan bantuan kemanusiaan ke Palestina. Dia pun mengusulkan pemberian bantuan tersebut melalui jalur udara.

“Opsi memberikan jalur udara mungkin saat ini yang paling memungkinkan. Saya berharap perintah Indonesia dan juga negara-negara OKI terus mencoba memberikan bantuan kemanusiaan dengan berbagai cara yang paling mungkin, mengingat situasi sangat kritis yang saat ini dialami oleh warga Gaza,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah Israel mengklaim tidak ada satu pun kapal Global Sumud Flotilla yang menembus blokade wilayah Palestina. Kapal Global Sumud Flotilla itu diketahui membawa puluhan kapal dalam misi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

“Tak satu pun kapal pesiar provokasi Hamas-Sumud berhasil memasuki zona pertempuran aktif atau melanggar blokade laut yang sah,” kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan dilansir kantor berita AFP, Kamis (2/10).

Israel mengatakan pihaknya memantau ada satu kapal yang berusaha ke wilayah Gaza. Israel menyebut akan mencegah kapal tersebut jika mendekat ke jalur Gaza.

“Satu kapal terakhir dari provokasi ini masih berada di kejauhan. Jika mendekat, upayanya untuk memasuki zona pertempuran aktif dan menembus blokade juga akan dicegah,” ujarnya.

(Sumber:Komisi I DPR Kecam Israel Blokade Bantuan ke Gaza: Langgar Hukum Humaniter.)

Tingkatkan Layanan Hukum, Pemkot Semarang Gandeng PN Semarang Kelas IA

Jakarta (VLF) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan hukum, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Semarang.

Di tahun 2022, Pemerintah Kota Semarang telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Semarang dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Dengan bermaksud memperluas kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang, maka diperlukan pembaharuan lebih lanjut untuk bisa mengakomodir permintaan dari pihak Pengadilan Negeri.

Dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Wali kota, Balaikota Semarang, Agustina menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap, dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” ujar Agustina dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Ada enam aspek dalam nota kesepakatan tersebut yang meliputi pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP, pelayanan bantuan hukum, pelayanan sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Disdukcapil, sosialisasi program layanan Pengadilan Negeri melalui videotron milik Pemerintah Kota Semarang, dan yang terakhir penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN).

“Tentunya kerja sama yang sudah terjalin selama ini perlu kita perluas lagi dengan menambah beberapa poin salah satunya yaitu tentang penggunaan tempat parkir resmi yang berada di sekitar kantor PN yang memiliki ijin dari Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang yang nantinya pendapatan ini masuk ke dalam Dinas Perhubungan,” terang Agustina.

Agustina berharap bahwa kerja sama ini bisa berjalan sesuai dengan koridor yang seharusnya. “Semua pihak bisa saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Semarang. Jangan ada kepentingan yang saling bergesekan yang nantinya timbul kesenjangan sosial di antara masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memperluas akses layanan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Semarang, tanpa terkecuali.

“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapat pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” pungkasnya.

(Sumber:Tingkatkan Layanan Hukum, Pemkot Semarang Gandeng PN Semarang Kelas IA.)

Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Jakarta (VLF) – Sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Pilang,

kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan dalam sidang hari ini.

Pantauan detikSumut, Rabu (1/10/2025), sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat lima orang yang dihadirkan untuk pendalaman keterangan dalam sidang hari ini.

Pada sesi pertama hadir Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah. Sementara di sesi kedua nanti giliran ASN Abdul Aziz Nasution dan Bendahara UPT PUPR Gunungtua Irma Wardani.

Saat ini, Yasir dan Effendy telah dimintai keterangan di dalam persidangan. Sementara Dikky bakal dimintai keterangan setelah selesai istirahat pukul 14.00 WIB nanti.

Yasir dicecar soal apakah ia yang menjembatani pertemuan terdakwa Akhirun dengan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Sementara Effendy dicecar soal dokumen dan proses perencanaan pembangunan jalan tersebut.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.

(Sumber:Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan.)

Pemohon Minta MK Hapus Pensiun DPR: Jabat 5 Tahun, Pensiun Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus uang pensiun anggota DPR.

Ada sejumlah hal yang menjadi alasan dua orang itu meminta MK menghapus uang pensiun anggota DPR.

Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10/2025), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 a, pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Menurut pemohon, status itu membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.

Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Pemohon pun menyebut aturan pensiun bagai wakil rakyat itu berbeda dari para pekerja biasa.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar pemohon.

Dia mengatakan UU tersebut mengatur besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan dengan ketentuan besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Menurut pemohon, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, menurut pemohon, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujarnya.

Pemohon mengatakan skema pensiun anggota parlemen di negara lain dibuat berdasarkan lama masa jabatan, usia dan kontribusi. Sementara di Indonesia, uang pensiun itu dianggap lebih mudah sehingga dianggap sebagai privilese atau hak istimewa bagi pejabat yang masa jabatannya cuma 5 tahun.

Pemohon kemudian membandingkan syarat pensiun anggota DPR dengan syarat penerima pensiun pada lembaga pemerintah lainnya. Pemohon menyebut hakim di Mahkamah Agung, ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Pemohon lalu membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun.

“Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar),” ujarnya.

Pemohon merasa dirugikan dengan pembayaran pensiun tersebut. Pemohon merasa rugi karena merasa uang pajaknya digunakan membayar pensiun anggota DPR.

“Bahwa dengan manfaat pensiun yang diterima oleh DPR RI maka sangat membebani beban APBN: Rp 226.015.434.000. Bahwa dengan hal ini kerugian sangat nyata timbul yang dialami Pemohon I dan Pemohon II karena beban pajak yang digunakan untuk membayar pensiun tidak tepat,” ujar pemohon.

Berikut petitum para pemohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden

3. Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Hakim Mahkamah Agung’

4. Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun’

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber:Pemohon Minta MK Hapus Pensiun DPR: Jabat 5 Tahun, Pensiun Seumur Hidup.)

Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

Jakarta (VLF) – Majelis hakim menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di persidangan.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan ahli lainnya.
Dua terdakwa itu adalah hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Jaksa mengatakan istri Ali berhalangan hadir langsung di sidang hari ini karena merawat orang tua yang sakit di Jepara, Jawa Tengah. Sementara istri Agam berhalangan hadir karena sedang sakit.

“Jadi Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukum, setelah kami bermusyawarah, kalau di KUHAP itu kan yang dibacakan itu kalau diambil sumpah juga ya. Nah, ini kebetulan kita tanya juga tidak disumpah, setelahnya dan karena alasannya pun belum, begitu,” kata ketua majelis hakim Effendi di persidangan.

“Jadi sekarang tergantung penuntut umum ini, walaupun para terdakwa tak keberatan ya, kalau akan apa ya dihadirkan tapi kalau nggak bisa dihadirkan, nanti kan keterangannya juga jadi apa, jadi membuang waktu gitu. Nah, ini kami pulangkan kepada penuntut umum ini,” tambahnya.

Jaksa memohon keterangan istri Ali dan Agam tetap dibacakan meskipun tidak diambil sumpah dan tak hadir langsung di persidangan. Hakim menolak permohonan tersebut.

“Dalam hal ini, kami selaku penuntut umum tetap memohon untuk dibacakan, Yang Mulia, terhadap keterangan dari saksi-saksi yang dibacakan tersebut juga nantinya di persidangan ini juga akan didukung oleh bukti-bukti yang lainnya juga, Yang Mulia,” ujar jaksa.

“Majelis tidak menerima permohonan tersebut. Kita lanjut kalau ada saksi lain, kita periksa saksi yang lain. Kalau nggak ada, atau ahli atau lain, terserah,” ujar hakim.

Persidangan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Jaksa menghadirkan ahli digital forensik Irwan Harianto di persidangan hari ini.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(Sumber:Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan.)

MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR

Jakarta (VLF) – Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 12 tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta agar MK menghapus uang pensiun bagi Anggota DPR.
Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10/2025), pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam gugatannya, pemohon mempersoalkan status Anggota DPR sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara sehingga berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi. Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU nomor 12 tahun 1980,” ujar pemohon perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 ini.

Pemohon mengatakan besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan. Menurut pemohon, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60% dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, katanya, Anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk Anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujarnya.

Pemohon juga membandingkannya dengan syarat penerima pensiun pada lembaga lain. Pemohon menyebut hakim di Mahkamah Agung, ASN, Anggota TNI, Anggota Polri dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Pemohon juga membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun.

“Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar),” ujarnya.

Pemohon merasa dirugikan dengan hal tersebut. Menurut pemohon, mereka rugi karena uang pajaknya digunakan membayar pensiun itu.

Berikut petitum para pemohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden

3. Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Hakim Mahkamah Agung’

4. Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun’

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber:MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR.)

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan warga salah satu perumahan di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Warga perumahan itu mengajukan kasasi untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum mereka membayar Rp 40 miliar ke salah satu developer.

Dilihat dari situs MA, Rabu (1/10/2025), perkara nomor 2880 K/PDT/2025 itu diadili oleh majelis hakim kasasi yang terdiri diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Agus Subroto dan Lucas Prakoso.

Pemohon kasasi ini ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi dan sejumlah warga lain. Sedangkan termohon dalam perkara ini ialah Badan Keuangan Daerah Depok dan PT Megapolitan Developments Tbk.

“Kabul,” demikian tertulis di situs MA. MA tak menguraikan detail apa dampak dari dikabulkannya kasasi tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN Dpk. Penggugat dalam perkara itu ialah PT Megapolitan Developments Tbk. Sementara, tergugatnya ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi, dan delapan warga lain. Sementara, turut tergugatnya adalah Badan Keuangan Daerah Depok.

Berikut petitum pemohon:

-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
– Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol dalam Perumahan CGR milik Penggugat;
– Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan memberikan akses jalan yang berada di dalam Komplek Perumahan Blok A Cinere Estate kepada Penggugat;
– Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp 104.264.745.761 (Rp 104,2 miliar), dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian materiel sebesar Rp 54.264.745.761 (Rp 54 miliar)

Kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar

-Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatannya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung mulai sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat melunasi dan membayar seluruh jumlah kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat;

– Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat yang akan dimohonkan kemudian dalam permohonan tersendiri;

– Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pada 15 Oktober 2024, PN Depok memutuskan menerima eksepsi tergugat. PN Depok menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

PT Megapolitan Developments Tbk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 12 Desember 2024, PT Bandung mengabulkan gugatan developer itu selaku pembanding.

Pada intinya, PT Bandung menyatakan developer tersebut berhak melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol di dalam perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang merupakan kawasan perumahan yang dikembangkan PT Megapolitan Developments Tbk. PT Bandung juga memerintahkan warga selaku terbanding untuk membuka dan memberi akses jalan di dalam kompleks Perumahan Blok A Cinere Estate kepada pembanding.

“Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50 (Rp 40,8 miliar),” ujar hakim PT Bandung.

Warga tak terima dengan putusan PT Bandung itu dan mengajukan kasasi. Ketua RW, Heru Kasidi, mengatakan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam polemik pembangunan jembatan perumahan CGR itu.

“Jadi kan warga bukan badan hukum, warga juga bukan perorangan, jadi gimana.. kalau pertimbangan PT itu kok sepertinya kita seperti badan hukum yang bisa dituntut kan lucu, kalau ini bisa terjadi terus menjadi keputusan, ini kan bisa mengubah tatanan kemasyarakatan di Indonesia, masa Ketua RT/RW harus mewakili warga dan kalau ada masalah hukum bisa dituntut, ya bisa bubar lah,” ucap Heru pada Desember 2024.

Pihak developer CGR juga telah buka suara dan menyatakan tidak ngotot meminta akses tersebut. Kuasa hukum PT Megapolitan Developments, Maju Posko Simbolon, mengatakan kliennya merupakan pemilik lahan 1,6 hektare yang di atasnya didirikan perumahan CGR itu.

Lahan itu terpisahkan Kali Grogol sehingga kliennya harus membangun jembatan untuk menghubungkan lahan mereka. Maju mengatakan kliennya juga telah melakukan komunikasi dan menyampaikan tawaran ke warga Blok A Cinere Estate agar jembatan bisa dibangun dan pembangunan perumahan CGR bisa dituntaskan.

Namun, katanya, warga menolak dan dia menyebut karyawan kliennya dihalang-halangi saat melakukan pekerjaan. Dia menyebut tindakan warga itu yang merugikan kliennya hingga berujung gugatan di pengadilan.

(Sumber:MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M.)

BGN Tutup Sementara 56 Dapur MBG Buntut Kasus Keracunan

Jakarta (VLF) – Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan diambil setelah adanya laporan keracunan atau kasus gangguan kesehatan yang dialami sejumlah penerima manfaat usai mengonsumsi makanan dari dapur tersebut.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan penerima manfaat.

“Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang sudah ditetapkan. Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak penerima MBG jadi prioritas utama,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

SPPG yang dinonaktifkan termasuk di antaranya SPPG Bandung Barat Cipongkor Cijambu, SPPG Bandung Barat Cipongkor Neglasari, SPPG Bandung Barat Cihampelas Mekarmukti, serta SPPG Banggai Kepulauan Tinangkung (Sulawesi Tengah).

Nanik menambahkan, puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini masih menunggu hasil uji laboratorium yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lebih lanjut, baik berupa perbaikan, penguatan pengawasan, maupun sanksi bagi mitra penyelenggara yang terbukti lalai.

“BGN berkomitmen penuh agar insiden serupa tidak terulang kembali. Dengan langkah penguatan pengawasan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memperkuat mekanisme pengawasan di lapangan, BGN membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati mengatakan kebijakan tersebut diharapkan menjadi sarana deteksi dini apabila muncul potensi masalah serupa di kemudian hari.

“BGN membuka kanal pengaduan masyarakat dan memperkuat mekanisme monitoring di lapangan. Hal ini untuk memastikan setiap persoalan dapat segera terpantau dan ditangani dengan cepat,” kata Hida.

Menurut Hida, momentum evaluasi kali ini akan dimanfaatkan sebagai perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola SPPG mulai dari rantai pasokan bahan pangan, proses pengolahan di dapur, hingga distribusi ke penerima manfaat akan menjadi fokus pengawasan.

“Evaluasi ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa standar keamanan pangan dipatuhi di semua lini, sehingga penerima manfaat terlindungi,” tegasnya.

(Sumber:BGN Tutup Sementara 56 Dapur MBG Buntut Kasus Keracunan.)

Saudi-Indonesia dkk Sambut Rencana Trump Akhiri Perang Gaza

Jakarta (VLF) – Para Menteri Luar Negeri negara-negara Arab dan Muslim, seperti Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Qatar, Mesir dan Indonesia, menyambut baik rencana perdamaian yang diusulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mengakhiri perang Gaza.

Respons itu disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Senin (29/9) waktu setempat, seperti dilaporkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Al Arabiya, Selasa (30/9/2025).

Pernyataan bersama ini dirilis oleh negara-negara Arab dan Muslim yang bertemu Trump di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pekan lalu.

Menurut laporan SPA, para Menlu dari negara-negara Arab dan Muslim menyambut baik “kepemimpinan Trump dan upaya tulusnya untuk mengakhiri perang di Gaza, dan menegaskan keyakinan mereka atas kemampuannya untuk menemukan jalan menuju perdamaian”.

“(Para Menlu) Menyambut baik pengumuman oleh Presiden Trump mengenai usulannya untuk mengakhiri perang, membangun kembali Gaza, mencegah penggusuran rakyat Palestina, dan memajukan perdamaian yang komprehensif, serta pengumumannya bahwa dia tidak akan mengizinkan aneksasi Tepi Barat,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut itu.

Rencana perdamaian yang diusulkan Trump itu menyerukan gencatan senjata, pembebasan semua sandera oleh Hamas dalam waktu 72 jam, perlucutan senjata Hamas, dan penarikan pasukan Israel secara bertahap dari Jalur Gaza.

Beberapa poin penting lainnya mencakup pengerahan “pasukan stabilisasi internasional sementara”, dan pembentukan otoritas transisi yang dipimpin oleh Trump sendiri dan termasuk mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair.

Dalam pernyataan bersama tersebut, para diplomat top Arab dan Muslim juga menekankan “pentingnya kemitraan dengan Amerika Serikat dalam mengamankan perdamaian di kawasan”.

“Para menteri menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat secara positif dan konstruktif dengan Amerika Serikat dan para pihak dalam menyelesaikan perjanjian dan memastikan implementasinya, dengan cara yang menjamin perdamaian, keamanan, dan stabilitas bagi rakyat di kawasan,” sebut SPA dalam laporannya.

Dalam pernyataan bersama itu, para Menlu Arab dan Muslim “menegaskan kembali komitmen bersama mereka untuk bekerja sama dengan Amerika Serikat guna mengakhiri di Gaza melalui kesepakatan komprehensif yang memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan yang memadai tanpa batas ke Gaza”.

“Tidak ada pengungsian warga Palestina, pembebasan para sandera, mekanisme keamanan yang menjamin semua pihak, penarikan penuh pasukan Israel,” jelas pernyataan bersama tersebut.

“Pembangunan kembali Gaza, dan menciptakan jalan menuju perdamaian yang adil berdasarkan solusi dua negara, di mana Gaza terintegrasi penuh dengan Tepi Barat dalam sebuah negara Palestina sesuai dengan hukum internasional sebagai kunci untuk mencapai stabilitas dan keamanan regional,” imbuh pernyataan itu.

(Sumber:Saudi-Indonesia dkk Sambut Rencana Trump Akhiri Perang Gaza.)