Category: Global

Gegara Pemerintahan Shutdown, Trump Pakai Duit Riset buat Bayar Gaji Tentara

Jakarta (VLF) – Di tengah shutdown di Amerika Serikat (AS), Presiden Donald Trump menyebut telah menemukan sumber dana cadangan untuk memastikan gaji pasukan militer tetap dibayar pada 15 Oktober. Hal ini disampaikan saat banyak kegiatan pemerintahan terhenti karena anggaran belum disetujui Kongres.
Trump disebut telah memerintahkan Menteri Perang Pete Hegseth untuk memanfaatkan seluruh dana yang masih tersedia agar pembayaran gaji militer berjalan sesuai jadwal. Langkah ini diambil guna mencegah keterlambatan gaji bagi tentara aktif yang terdampak shutdown.

Dikutip dari CNN, Minggu (12/10/2025), menurut Gedung Putih dana tersebut akan diambil dari anggaran riset dan pengembangan (R&D) milik Pentagon yang masih bisa digunakan hingga dua tahun ke depan.

Pentagon menyebut US$ 8 miliar atau Rp 132 triliun (kurs Rp 16.600) dari dana penelitian, pengembangan, pengujian, dan evaluasi tahun fiskal sebelumnya akan dialihkan untuk membayar gaji tentara.

Langkah Trump ini berpotensi menimbulkan gugatan hukum karena penggunaan dana yang sudah disetujui Kongres berada di luar kewenangan eksekutif. Sementara itu, anggota Partai Republik di Kongres menolak pemungutan suara untuk rancangan undang-undang khusus pembayaran militer.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menekan Partai Demokrat agar segera mengakhiri kebuntuan anggaran. Trump sebelumnya sempat menjanjikan bahwa anggota militer tetap akan menerima gaji meskipun pemerintah tutup.

“Kita akan pastikan setiap dolar terakhir sampai ke tangan pasukan kita,” ujarnya dalam acara Angkatan Laut di Norfolk, Virginia, akhir pekan lalu.

Masih belum jelas apakah Penjaga Pantai AS, satu-satunya cabang militer di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, juga akan menerima gaji dari dana yang dialihkan tersebut.

Pada penutupan pemerintahan tahun 2019, anggota aktif Penjaga Pantai sempat tidak menerima bayaran untuk pertama kalinya dalam sejarah militer AS, sebelum akhirnya mendapatkan gaji setelah shutdown berakhir.

(Sumber:Gegara Pemerintahan Shutdown, Trump Pakai Duit Riset buat Bayar Gaji Tentara.)

Ramai Kritik Susu di Paket Menu MBG, BGN Angkat Bicara

Jakarta (VLF) – Program makan bergizi gratis (MBG) menuai beragam tanggapan para pakar gizi. Salah satu yang menyoroti implementasinya adalah dr Tan Shot Yen, dokter yang juga ahli gizi. Ia menilai sejumlah menu dalam program tersebut belum sepenuhnya tepat untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah.

Salah satu sorotan utamanya pada pemberian susu kemasan yang menjadi bagian dari paket MBG di beberapa daerah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, dr Tan menyampaikan masih banyak menu MBG yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip gizi modern, terutama dalam hal pemilihan susu sebagai menu wajib.

“Tidak banyak orang tahu bahwa etnik Melayu, yang juga mencakup sebagian besar masyarakat Indonesia, sekitar 80 persennya itu intoleran laktosa, termasuk saya. Jadi, Anda bisa bayangkan dampaknya,” ujar dr Tan.

Ia menambahkan, secara regulasi, Indonesia sudah meninggalkan konsep empat sehat lima sempurna sejak diterbitkannya Permenkes tahun 2014 yang menggantinya dengan panduan Gizi Seimbang atau Isi Piringku.

“Susu adalah bagian dari protein hewani yang tidak begitu penting selama kita punya telur, ikan, dan daging. Kita negara kaya protein hewani, jadi tidak harus bergantung pada susu. Kalau dipaksakan, banyak anak justru bisa mencret,” lanjutnya.

Selain itu, dr Tan juga menyoroti kualitas produk susu yang dibagikan dalam MBG. Menurutnya, masyarakat kini semakin cerdas membedakan antara susu murni dan minuman bergula rasa susu.

“Yang dibagi itu bukan susu, tapi minuman bergula. Ini bukti bahwa publik kita sudah pinter, bisa menilai sendiri mana yang benar-benar susu dan mana yang hanya minuman manis,” tegasnya.

BGN Buka Suara

Menanggapi kritik tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kehadiran susu dalam program MBG bukan keputusan spontan, melainkan hasil kajian ilmiah dan kebijakan berbasis bukti.

Prof Epi Taufik, Tim Pakar Bidang Susu BGN sekaligus Guru Besar Ilmu dan Teknologi Susu Fakultas Peternakan IPB, mengklaim hampir semua panduan gizi di dunia, termasuk Indonesia, tetap menempatkan susu dan produk olahannya (dairy) sebagai bagian dari diet seimbang.

“Dalam berbagai dietary guidance seperti di Malaysia, Jepang, China, hingga panduan Isi Piringku dari Kemenkes RI dan prinsip B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) dari Bapanas RI, susu selalu masuk dalam rekomendasi. Ini bukan soal ikut-ikutan, tapi karena bukti ilmiahnya kuat,” kata Prof. Epi di Bogor, Minggu (12/10).

Ia menjelaskan, susu mengandung 13 zat gizi esensial, termasuk protein berkualitas tinggi, kalsium, dan vitamin D, semuanya penting untuk pertumbuhan tulang, perkembangan otak, dan daya tahan tubuh anak usia sekolah.

“Anak usia 9 hingga 12 tahun sedang berada di masa peak growth velocity, periode percepatan pertumbuhan tinggi badan dan kebutuhan energi meningkat tajam. Kalsium dari makanan harian biasanya baru mencukupi 7-12 persen dari kebutuhan harian. Tambahan dari susu membantu menutup kekurangan itu agar pertumbuhan optimal,” jelasnya.

Selain alasan gizi, BGN juga menilai keberadaan susu dalam program MBG memiliki efek ekonomi positif.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan setiap produk MBG diwajibkan mengandung minimal 20 persen susu segar lokal.

“Susu dalam MBG bukan hanya menyehatkan anak-anak, tapi juga menghidupkan ekonomi desa. Peternak rakyat kini memiliki pasar yang stabil dan berkelanjutan,” ujarnya.

(Sumber:Ramai Kritik Susu di Paket Menu MBG, BGN Angkat Bicara.)

RUU Migas Disorot, Diharap Dongkrak Investasi & Ketahanan Energi

Jakarta (VLF) – Dorongan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali mencuat seiring upaya memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi di sektor energi. Pembaruan regulasi ini dinilai penting agar Indonesia lebih kompetitif di tengah ketatnya persaingan investasi global.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan revisi UU Migas diharapkan menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri energi dunia. “Regulasi baru harus mampu mendorong investasi, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat ketahanan energi nasional,” ujar Putri di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Putri menambahkan, DPR berkomitmen mengawal kebijakan energi agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi nasional sekaligus mampu beradaptasi dengan arah transisi energi. Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.

Dari sisi pemerintah, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyebut pemerintah tengah menyiapkan sejumlah terobosan guna memperkuat daya tarik investasi. “Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier,” ujarnya.

Dwi menambahkan, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas hingga pertengahan 2025 telah mencapai 58% untuk proyek strategis nasional, jauh di atas target 18%. Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat industri dalam negeri sembari menyiapkan regulasi yang lebih pasti bagi investor.

(Sumber:RUU Migas Disorot, Diharap Dongkrak Investasi & Ketahanan Energi.)

Pemda DIY Curhat Dampak Pemotongan TKD: Ada Guncangan di Belanja Pegawai

Jakarta (VLF) – Pemda DIY mengumpulkan seluruh kepala dinas dan Organisasi Perangkat Daerah untuk membahas soal pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan. Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti tak memungkiri jika bakal ada program yang dikorbankan.
Dia menjelaskan adanya pengurangan anggaran ini menyebabkan pihaknya harus putar otak mengatur pengeluaran. Belanja pegawai hingga pemeliharaan jalan juga disebut akan terdampak.

“Kami mengumpulkan kepala OPD untuk kita sampaikan juga bahwa akan ada pencermatan atau efisiensi lagi terhadap belanja-belanja mereka yang sudah diusulkan di tahun 2026,” papar Made usai pertemuan di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/10/2025).

“Kita lihat lagi semua kegiatan-kegiatan yang tidak signifikan ya mungkin masih bisa (tidak dilaksanakan dulu). Padahal waktu setelah Inpres no 1 tahun 2025 itu kita sudah melakukan pencermatan dan efisiensi. Tapi dengan adanya ini pengurangan TKD kita juga melakukan pencermatan ulang kembali,” sambungnya.

Made mengatakan, beberapa kebijakan akan terdampak akibat pengurangan anggaran ini mulai dari belanja pegawai hingga pemeliharaan jalan. Bahkan sejak efisiensi awal 2025 lalu, ia bilang, sudah tidak ada kegiatan rehabilitasi jalan yang dikerjakan.

“Penyertaan modal, perjalanan dinas, juga ada guncangan sedikit di belanja pegawai. Kita mau bagaimana ya kan duitnya memang sedikit sekali,” papar Made.

“Untuk sosialisasi, seminar, dan lain lain, itu mungkin kita lebih menggunakan gedung pemerintah, kita kurangi dan cermati lagi di kedalaman komponennya. Untuk jalan aja kita cuma pemeliharaan loh nggak ada rehabilitasi,” imbuhnya.

Selain mengorbankan kebijakan-kebijakan, kata Made, Pemda DIY juga meminta kepala OPD untuk mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki. Langkah ini diharapkan bisa menambah pendapatan.

“Yang sekarang kita kemudian harus ada adalah, bagaimana produk hukum yang mendukung itu gitu. Karena kan aset kita itu hanya dua langkah yang bisa kita lakukan, sewa atau kemudian dilelangkan,” terang Made.

“Nah ini lagi kita menginventarisasi aset aset pemda yang mana kemudian kita bisa gerakan ini siapanya untuk bisa nanti menjadi bagian (pemasukan), tidak sekedar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

(Sumber:Pemda DIY Curhat Dampak Pemotongan TKD: Ada Guncangan di Belanja Pegawai.)

Selesai Dibantarkan, Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba

Jakarta (VLF) – Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap kondisi terkini mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Anang mengatakan saat ini kondisi Nadiem telah membaik.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Anang mengatakan penahanan Nadiem pun tak lagi dibantarkan. Dia menuturkan Nadiem telah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).

“Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali,” ujarnya.

Penahanan Nadiem Dibantarkan

Sebelumnya, Kejagung mengungkap Nadiem Makarim sakit dan harus menjalani operasi. Penahanan Nadiem dibantarkan ke rumah sakit.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Anang belum menjelaskan secara pasti kondisi Nadiem. Pembantaran Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada pekan lalu.

“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pascapemulihan,” jelas dia.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

(Sumber:Selesai Dibantarkan, Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba.)

Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET dan Regulasi

Jakarta (VLF) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar sesuai dengan ketentuan pemerintah. Termasuk penerapan harga eceran tertinggi (HET) di titik serah resmi.
VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri Rustam Effendi menjelaskan bahwa HET merupakan harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam E-RDKK.

Pupuk dapat ditebus di titik serah (PPTS), seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi yang ditunjuk.

“Kami memastikan bahwa seluruh penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima. Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di titik serah sesuai HET yang berlaku. Apabila terdapat biaya tambahan seperti ongkos kirim, maka harus disertai nota terpisah dan tidak digabungkan dalam transaksi penebusan pupuk,” ujar Rustam.

Sesuai regulasi yang berlaku, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK bersubsidi. Dengan stok yang tersedia di gudang lini III seluruh rayon Pusri yaitu 95.719 ton untuk urea dan 47.257 ton untuk NPK. Hal ini mencukupi kebutuhan petani di musim tanam.

Rustam menambahkan, Pusri bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara konsisten melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HET di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi berkala, serta penerbitan surat edaran kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS).

Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET. Pengawasan dan transparansi penyaluran menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegas Rustam.

Rustam menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri dan Pupuk Indonesia grup untuk mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sejalan dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam visi Asta Cita.

“Pupuk bersubsidi bukan hanya bantuan bagi petani, tetapi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Karena itu, kami terus berupaya agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” tukasnya.

(Sumber:Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET dan Regulasi.)

Abolisi: Pengertian, Dasar Hukum, Contoh, dan Bedanya dengan Amnesti

Jakarta (VLF) – Nama Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sempat jadi sorotan publik pada Juli 2025. Keduanya menerima pengampunan negara berupa abolisi dan amnesti. Apa sebenarnya arti abolisi dalam hukum Indonesia?
Istilah abolisi memang tidak sepopuler grasi atau amnesti. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, abolisi berperan penting sebagai salah satu hak prerogatif Presiden.

Sepanjang sejarah, kebijakan ini pernah dipakai untuk menyelesaikan konflik politik hingga kasus yang melibatkan tokoh nasional.

Apa Itu Abolisi dan Bedanya dengan Amnesti

Abolisi berasal dari kata bahasa Latin yakni abolitio. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) abolisi adalah penghapusan penuntutan pidana yang diberikan oleh seorang presiden.

Ketika abolisi diberikan, proses hukum terhadap seseorang langsung dihentikan sehingga perkara dianggap selesai. Abolisi dapat menghentikan penuntutan sejak awal, sebelum putusan pengadilan dijalankan.

Hal ini berbeda dengan amnesti. Amnesti berlaku setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menghapuskan seluruh akibat hukumnya.

Amnesti sendiri berasal dari kata bahasa Yunani, amnestia, yang artinya melupakan. Pemberian amnesti dilakukan sebagai bentuk menghapuskan pidana yang telah dilakukan.

Amnesti bisa diberikan baik sebelum diadili maupun saat menjalani pemidanaan. Pemberian amnesti biasanya didasarkan alasan kasih, politik, yuridis, dan bahkan seremonial.

Dalam Naskah Akademik RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR), disebutkan bahwa abolisi diberikan “untuk alasan kepentingan negara antara lain pertahanan dan keamanan, keutuhan wilayah negara, kemanusiaan, serta perdamaian.”

Dasar Hukum Abolisi

1. UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

2. UU Darurat No. 11 Tahun 1954: Presiden bisa memberi abolisi atas dasar kepentingan negara. Pasal 4 menegaskan: “Dengan pemberian abolisi, penuntutan ditiadakan.”

3. Keputusan Presiden (Keppres): jadi bentuk hukum resmi pemberian abolisi.

4. RUU GAAR (2022): pemerintah menyiapkan aturan baru agar abolisi lebih jelas dan transparan. RUU ini diharapkan memberi kepastian hukum, kejelasan mekanisme, serta batasan jelas agar abolisi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat.

Mekanisme Pemberian Abolisi

Secara garis besar, mekanisme abolisi meliputi beberapa tahap.

– Permohonan biasanya diajukan oleh pihak terpidana, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
– Selanjutnya, Menteri Hukum meminta nasihat tertulis dari Mahkamah Agung untuk menilai aspek yuridis dari permohonan tersebut.
– Presiden kemudian menimbang masukan tersebut serta pertimbangan politik dari DPR
– Sebelum akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pengabulan atau penolakan abolisi.

Contoh Pemberian Abolisi di Indonesia

1. Konflik RI-Belanda (1954)

UU Darurat No. 11/1954 memberi abolisi bagi mereka yang terlibat persengketaan politik sebelum pengakuan kedaulatan 1949.

2. Perdamaian Aceh (2005)

Presiden SBY mengeluarkan Keppres No. 22/2005 tentang amnesti umum dan abolisi bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ini jadi bagian penting perjanjian damai Helsinki.

3. Kasus Hasto dan Tom Lembong

Dikutip dari Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2, Agustus 2025, Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto (kasus suap KPU) dan abolisi kepada Tom Lembong (kasus impor gula). Amnesti menghapus hukuman Hasto 3,5 tahun penjara. Abolisi menghentikan penuntutan Tom yang divonis 4,5 tahun.

Kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai bisa melemahkan independensi peradilan dan menurunkan kepercayaan publik.

Pro dan Kontra Abolisi

Dalam sejarahnya, abolisi terbukti membantu meredam konflik, baik dalam konteks politik maupun keamanan negara. Namun, di sisi lain, abolisi juga dianggap berpotensi menimbulkan moral hazard.

Pejabat publik bisa merasa terlindungi dari jerat hukum, sementara masyarakat menilai adanya perlakuan istimewa bagi tokoh tertentu.

Banyak ahli hukum menekankan bahwa abolisi sebaiknya tidak diberikan untuk tindak pidana serius seperti korupsi, kejahatan HAM berat, genosida, atau kejahatan perang. Selain itu, pemberian abolisi harus dilakukan secara transparan, objektif, dan proporsional agar sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.

Abolisi menjadi salah satu instrumen hukum yang unik. Karena bisa menjadi jalan damai dan rekonsiliasi, tetapi juga rawan disalahgunakan jika tidak diatur dengan baik.

Sejarah Indonesia menunjukkan bagaimana abolisi bisa dipakai untuk menyatukan bangsa, tetapi juga memunculkan polemik ketika diterapkan pada kasus korupsi. Dalam hal ini, transparansi dan objektivitas menjadi kunci agar kewenangan presiden dalam memberikan abolisi berjalan sesuai kepentingan negara, bukan sekadar kepentingan politik.

(Sumber:Abolisi: Pengertian, Dasar Hukum, Contoh, dan Bedanya dengan Amnesti.)

Koalisi Sipil Kritik Prajurit Jadi Penyidik Siber di RUU KKS, Ini Respons TNI

Jakarta (VLF) – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) melibatkan peran TNI sebagai penyidik pidana siber. TNI menyebut perannya dalam aspek siber tidak menyangkut penegakan hukum pada masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa peran TNI dalam konteks RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) semata-mata berkaitan dengan aspek pertahanan negara di ruang siber, bukan pada ranah penegakan hukum terhadap masyarakat sipil,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Mar Freddy Ardianzah kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Freddy menyebut TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman, termasuk ancaman di domain siber yang berpotensi mengganggu pertahanan nasional. Karena itu, katanya, keterlibatan TNI diatur secara proporsional dan terbatas pada situasi yang mengancam keamanan nasional.

“Perlu dipahami juga, apabila dalam suatu kasus kejahatan siber terdapat keterlibatan prajurit TNI, baik secara individu maupun dalam bentuk koneksitas dengan pihak lain, maka kewenangan penyidikan dilakukan oleh TNI sesuai hukum militer yang berlaku. Hal ini bersifat internal dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum terhadap warga sipil,” katanya.

Lebih lanjut, Freddy kembali memastikan bahwa nantinya TNI tidak akan masuk ke ranah penegakan hukum sipil. TNI, katanya, fokus berperan dalam ketahanan negara.

“Dengan demikian, tidak ada niat ataupun potensi TNI untuk memasuki ranah penegakan hukum sipil. Fokus kami tetap pada fungsi pertahanan negara, termasuk menjaga ruang siber agar tetap aman, tangguh, dan berdaulat,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Koalisi Sipil menilai draf RUU KKS tidak mengedepankan aspek pelindungan individu dan ada peran TNI sebagai penyidik pidana siber.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure. Awalnya, Koalisi Sipil menilai RUU ini masih terlalu mengedepankan pelindungan kepentingan nasional.

“RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional,” kata Koalisi Sipil dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Koalisi Sipil melihat tidak ada aspek pelindungan individu dalam RUU ini. Padahal, semestinya RUU tentang keamanan siber fokus pada keamanan digital individu.

“Justru dalam rumusan tujuan nihil aspek pelindungan individu, padahal sebuah legislasi keamanan siber yang baik, haruslah bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai aplikasi dari pendekatan human centric,” katanya.

“Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Koalisi juga melihat RUU ini masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber. Hal ini tampak dari munculnya munculnya sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur Pasal 58, 59, dan 60 pada draf RUU KKS.

Koalisi pun menyoroti istilah ‘makar di ruang siber’ yang ada di draf RUU KSS. Mereka yang melakukan makar bisa dikenai hukum pidana.

“Lebih mengerikannya lagi, RUU ini memperkenalkan ‘makar di ruang siber’, sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (2) huruf b, dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 20 tahun penjara (15 tahun ditambah sepertiga), ketika serangan siber dianggap mengancam kedaulatan negara dan/atau pertahanan dan keamanan negara,” katanya.

Koalisi melihat RUU ini juga bisa mengancam demokrasi. Sebab, TNI termasuk penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber.

“Ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d,” tegasnya.

(Sumber:Koalisi Sipil Kritik Prajurit Jadi Penyidik Siber di RUU KKS, Ini Respons TNI.)

BGN Minta SPPG di Depok Evaluasi Menu MBG Isi Pangsit-Kentang Rebus

Jakarta (VLF) – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mampang 1 Depok setelah pangsit goreng hingga kentang rebus jadi menu makan bergizi gratis (MBG) viral. Dari hasil sidak itu, SPPG diminta untuk mengevaluasi menu tersebut.
“Kami meninjau kesesuaian menu yang beredar dengan yang didistribusikan ke sekolah pada Senin, 6 Oktober 2025. Yang beredar di media benar hanya pangsit goreng satu biji, beberapa potong kentang rebus, beberapa potong wortel, pisang, saus tomat,” kata Anggota Tim Investigasi Independen BGN, Raniah Salsabila kepada wartawan, Rabu (8/10/2025) dikutip detikNews.

Pangsit goreng di menu MBG itu, kata dia, berisi protein hewani dan nabati. Jadi tidak sekadar pangsit goreng. “Pangsit goreng itu sesungguhnya tidak hanya kulit pangsit, namun juga berisi tahu, telur, dan ayam,” tuturnya.

Raniah mengatakan berdasarkan temuannya, penggunaan kentang sebagai menu pengganti dilakukan untuk mengurangi sisa makanan terbuang (food waste) yang sebelumnya banyak berasal dari nasi dan sayur.

“Sementara, menu di hari lain sudah cukup sesuai dengan standar kelayakan dan ketentuan,” ujar Raniah.

Raniah mengungkapkan dari sisi fasilitas, dapur SPPG Mampang 1 dinilai cukup layak, meski beberapa aspek infrastruktur masih perlu dilengkapi agar lebih sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Program MBG. Tim investigasi BGN juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan menu dan porsi makan MBG.

“Perlu evaluasi menu dan porsi makanan, serta perbaikan dan kelengkapan infrastruktur SPPG sesuai dengan Juknis MBG,” kata Raniah.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memenuhi tingkat kecukupan gizi yang telah ditetapkan oleh BGN.

“SPPG harus menjadi garda terdepan dalam menjaga mutu layanan gizi. Setiap dapur wajib memastikan menu yang disajikan tidak hanya aman dan higienis, tetapi juga memenuhi komposisi gizi yang cukup bagi penerima manfaat,” kata Hida.

(Sumber:BGN Minta SPPG di Depok Evaluasi Menu MBG Isi Pangsit-Kentang Rebus.)

Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta, Kades di Taput Ditangkap

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) menangkap Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban inisial GT terkait dugaan kasus korupsi dana desa. Total kerugian negara akibat ulah pelaku sebesar Rp 486.044.841 atau Rp 486 juta.
“Bahwa tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi dengan total indikasi kerugian negara Rp 486.044.841,” kata Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, Rabu (8/10/2025).

Mangasitua mengatakan uang yang diduga dikorupsi GT itu adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara Tahun Anggaran 2023 dan 2024. GT dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mangasitua belum memerinci motif GT mengorupsi uang dana desa tersebut. Namun, kata Mangasitua, GT saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, GT juga telah ditangkap dan ditahan sejak 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Tarutung.

“Bahwa terhadap tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung,” pungkasnya.

(Sumber:Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta, Kades di Taput Ditangkap.)