Category: Global

Pria di Jakpus Ngaku Staf Anggota DPR Ditangkap, Tipu Warga Rp 750 Juta

Jakarta (VLF) – Polsek Metro Tanah Abang menangkap penipu AR (31) mengaku sebagai salah satu staf anggota Komisi III DPR yang bisa membantu proses masuk menjadi anggota Polri. AR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban.
“Tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI, modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kerugian korban mencapai Rp 750 juta,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Selasa (14/10/2025).

Susatyo menjelaskan, AR sengaja mengaku sebagai staf anggota Dewan untuk mengelabui korbannya. AR merasa dengan pengakuan sebagai staf anggota Dewan dapat membuat korbannya lebih percaya.

“Korban mentransfer uang sebesar Rp 750 juta ke rekening tersangka. Namun, hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025,” jelas dia.

Dia menyebutkan modus seperti ini dapat mencoreng nama baik institusi. Modus ini juga bikin masyarakat merugi. Dia pun mengimbau masyarakat tak mudah percaya.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri. Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” ujarnya.

“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” imbuh dia.

Sementara Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan, AR telah ditangkap di wilayah Jakarta Pusat. Dia turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flash disk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Haris.

Haris menuturkan pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Sumber:Pria di Jakpus Ngaku Staf Anggota DPR Ditangkap, Tipu Warga Rp 750 Juta.)

Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini? Cek Info Resminya Berikut Ini

Jakarta (VLF) – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tengah ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pensiunan berharap kabar ini membawa angin segar bagi keuangan mereka di tengah naiknya biaya hidup. Apalagi, dalam aturan tersebut tercantum rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara tahun ini.
Namun, apakah benar gaji pensiunan PNS akan ikut naik bulan ini? Hingga kini belum ada keputusan resmi soal waktu dan besarannya, meski pola sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan gaji ASN aktif kerap diikuti penyesuaian bagi pensiunan. Di sisi lain, pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk besaran gaji pokok PNS saat ini, sembari menunggu keputusan lanjutan terkait kebijakan baru tersebut.

Jika kamu penasaran bagaimana arah kebijakan ini berjalan dan berapa sebenarnya gaji pensiunan PNS yang berlaku sekarang, artikel ini akan membahas detail isi Perpres terbaru hingga rincian gaji berdasarkan golongan. Simak penjelasan lengkapnya agar tidak salah tangkap soal kabar kenaikan gaji pensiunan tahun ini.

Poin utamanya:

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan rencana kenaikan gaji ASN aktif, namun belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji pensiunan.
Rata-rata kenaikan gaji ASN di tahun-tahun sebelumnya berada di kisaran 5-8%, tapi tahun ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah.
Besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan turunan BKN Nomor 2 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini?

Dikutip dari laporan detikFinance, isu kenaikan gaji pensiunan PNS mencuat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam salah satu poinnya, disebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam lampiran halaman 3 poin ke-6, tertulis jelas arah kebijakan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif. Meski begitu, kebijakan tersebut belum secara eksplisit menyebutkan besaran maupun waktu pelaksanaan kenaikannya. Namun, seperti kebiasaan sebelumnya, kenaikan gaji PNS aktif biasanya diikuti dengan penyesuaian tunjangan pensiunan PNS, sehingga wajar jika para pensiunan kini menaruh harapan besar.

Hanya saja, perlu dicatat bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan tidak dilakukan setiap tahun, karena sangat bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi keuangan negara. Berdasarkan catatan detikFinance, rata-rata kenaikan gaji ASN dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara 5% hingga 8%. Sementara itu, hingga pertengahan Oktober 2025 ini, belum ada pengumuman resmi mengenai persentase kenaikan gaji maupun jadwal pemberlakuannya, termasuk apakah gaji pensiunan akan ikut disesuaikan dalam waktu dekat.

Untuk saat ini, ketentuan gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS belum resmi diberlakukan, meskipun arah kebijakan dalam Perpres 79 Tahun 2025 membuka peluang besar terjadinya penyesuaian di tahun berjalan.

Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan lebih lanjut agar para ASN aktif dan pensiunan dapat mempersiapkan diri dengan lebih pasti. Sementara menunggu keputusan resmi, masyarakat disarankan untuk mengikuti perkembangan berita melalui sumber terpercaya seperti laman detikFinance dan pengumuman resmi dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Keuangan.

Berapa Gaji Pensiunan PNS Saat Ini?

Saat ini, aturan mengenai gaji pensiunan PNS terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian, rinciannya terdapat di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Berikut ini adalah gaji pensiunan PNS yang berlaku sesuai peraturan tersebut.

A. Pensiunan PNS

Pensiunan PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
Golongan Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
Golongan Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
Golongan Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100

Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
Golongan IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
Golongan IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
Golongan IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200

Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
Golongan IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.576.600
Golongan IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.727.900
Golongan IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600

Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.050.000
Golongan IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.221.300
Golongan IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.399.800
Golongan IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.585.900
Golongan IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900

B. Pensiunan Janda/Duda PNS

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.264.300
Golongan Ib: Rp 1.264.300
Golongan Ic: Rp 1.264.300
Golongan Id: Rp 1.264.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.264.300 – Rp 1.311.700
Golongan IIb: Rp 1.264.300 – Rp 1.367.100
Golongan IIc: Rp 1.264.300 – Rp 1.425.000
Golongan IId: Rp 1.264.300 – Rp 1.485.300

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 1.264.300 – Rp 1.647.100
Golongan IIIb: Rp 1.264.300 – Rp 1.716.800
Golongan IIIc: Rp 1.264.300 – Rp 1.789.400
Golongan IIId: Rp 1.789.400 – Rp 1.865.100

Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.264.300 – Rp 1.944.000
Golongan IVb: Rp 1.264.300 – Rp 2.026.200
Golongan IVc: Rp 1.285.900 – Rp 2.112.000
Golongan IVd: Rp 1.340.300 – Rp 2.201.300
Golongan IVe: Rp 1.397.000 – Rp 2.294.400

C. Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.816.300
Golongan Ib: Rp 1.685.700 – Rp 1.923.000
Golongan Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.004.300
Golongan Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.089.100

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.623.300
Golongan IIb: Rp 1.717.200 – Rp 2.734.200
Golongan IIc: Rp 1.789.900 – Rp 2.850.00
Golongan IId: Rp 1.865.600 – Rp 2.970.500

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.005.800 – Rp 3.294.200
Golongan IIIb: Rp 2.090.600 – Rp 3.433.600
Golongan IIIc: Rp 2.179.100 – Rp 3.578.800
Golongan IIId: Rp 2.271.200 – Rp 3.730.200

Pensiunan Janda/Duda PNS yang Tewas Golongan IV

Golongan IVa: Rp 2.367.300 – Rp 3.888.000
Golongan IVb: Rp 2.467.400 – Rp 4.052.400
Golongan IVc: Rp 2.571.800 – Rp 4.223.900
Golongan IVd: Rp 2.680.600 – Rp 4.402.500
Golongan IVe: Rp 2.793.900 – Rp 4.588.800

D. Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan I

Golongan Ia: Rp 337.140 – Rp 363.260
Golongan Ib: Rp 337.140 – Rp 384.600
Golongan Ic: Rp 337.140 – Rp 400.860
Golongan Id: Rp 337.140 – Rp 417.820

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan II

Golongan IIa: Rp 337.140 – Rp 524.660
Golongan IIb: Rp 343.440 – Rp 546.840
Golongan IIc: Rp 357.980 – Rp 570.000
Golongan IId: Rp 373.120 – Rp 594.100

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan III

Golongan IIIa: Rp 401.160 – Rp 658.840
Golongan IIIb: Rp 418.120 – Rp 686.720
Golongan IIIc: Rp 435.820 – Rp 715.760
Golongan IIId: Rp 454.240 – Rp 746.040

Pensiunan Orang Tua dari PNS yang Tewas Golongan IV

Golongan IVa: Rp 473.460 – Rp 777.660
Golongan IVb: Rp 493.480 – Rp 810.840
Golongan IVc: Rp 514.360 – Rp 844.780
Golongan IVd: Rp 536.120 – Rp 850.500
Golongan IVe: Rp 558.780 – Rp 917.760

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS memang membuat banyak orang menunggu kepastian. Tapi sebelum pemerintah resmi mengumumkannya, pastikan kamu tahu dasar hukum dan rincian gaji yang berlaku saat ini. Tetap pantau perkembangan terbaru dari sumber resmi agar tidak tertinggal informasi penting tentang hak pensiunmu.

(Sumber:Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Bulan Ini? Cek Info Resminya Berikut Ini.)

Beri Devisa Triliunan, Pengusaha Tak Dianggap di Revisi UU Kepariwisataan

Jakarta (VLF) – Pelaku industri pariwisata menilai pemerintah belum sepenuhnya menghargai peran sektor ini dalam perekonomian nasional. Meski setiap tahun menyumbang devisa hingga ratusan triliun rupiah, mereka merasa tidak dilibatkan secara substansial dalam revisi Undang-Undang Kepariwisataan yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah.
Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Regulasi baru itu diklaim akan menjadi fondasi penting untuk pengembangan pariwisata nasional yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan adaptif.

Namun, keputusan itu justru menimbulkan kekecewaan besar bagi kalangan industri wisata, terutama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menyatakan kecewa karena GIPI tidak lagi disebutkan dalam Undang-Undang Kepariwisataan yang baru. Padahal, dalam undang-undang sebelumnya, keberadaan GIPI diatur secara eksplisit melalui Pasal 50, yang menegaskan peran lembaga ini sebagai wadah resmi komunikasi antara pelaku industri dan pemerintah.

“Rumah untuk asosiasi pariwisata ini tiba-tiba hilang dalam undang-undang. Tidak ada pembahasan, dan ini mengejutkan pelaku industri,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers di Nusantara International Convention Exhibition (ICE) Pantai Indah Kapuk 2, Banten, Minggu (12/10/2025), yang juga dihelat secara hybrid.

Ia menilai keputusan menghapus GIPI dari undang-undang seperti menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR ingin mengecilkan peran pelaku industri.

“Kami melihat, oh DPR memang mau mengecilkan peran industri ya? Pesan yang kami tangkap seperti itu. Ini yang membuat kami sangat kecewa,” ujarnya lagi.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Sekretaris Jenderal GIPI Pauline Suharno dan Ketua Umum Himpunan Pramuwisata Indonesia Imam Widodo, yang sama-sama menyuarakan keresahan pelaku usaha terhadap arah kebijakan pariwisata nasional.

Dampak dari Hilangnya GIPI di UU Kepariwisataan

GIPI sebelumnya diatur dalam Pasal 50 Ayat 1 UU lama, yang menyebut bahwa untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk wadah bernama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Ayat 2 menjelaskan bahwa keanggotaannya terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha, asosiasi profesi, serta organisasi terkait lainnya. Ayat 3 menyebutkan bahwa GIPI berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah pusat dan daerah, serta wadah komunikasi dan konsultasi antaranggota dalam pembangunan pariwisata nasional.

Dengan hilangnya GIPI dalam UU baru, Hariyadi menilai, eksistensi industri pariwisata kehilangan payung hukum yang kuat.

“Undang-undang memberi legitimasi bagi kami untuk menghimpun anggota, menyusun program, dan menjalin kerja sama dalam maupun luar negeri. Tanpa itu, posisi industri menjadi lemah,” kata Hariyadi.

Padahal, sektor pariwisata pada 2024 menyumbang devisa sebesar Rp 280 triliun dengan 13,9 juta kunjungan wisatawan mancanegara. Angka tersebut dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah, pengusaha, dan ribuan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Pendanaan dan Lembaga Promosi Ikut Hilang dari Regulasi

Selain soal GIPI, para pelaku industri juga menyoroti tidak adanya pembahasan mendalam soal pendanaan. Hariyadi menyebut isu pendanaan seharusnya menjadi prioritas karena selama ini pajak dari sektor pariwisata (hiburan, hotel, restoran, dan retribusi) jarang sekali dikembalikan untuk pengembangan industri itu sendiri.

Tak hanya itu, rencana pembentukan Indonesia Tourism Board (ITB), lembaga promosi wisata nasional, juga batal dimasukkan dalam undang-undang. Lembaga itu semula dirancang sebagai penyempurnaan dari Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) yang dinilai tidak berjalan efektif.

“BPPI sudah lama tidak aktif, tapi justru itu yang dipertahankan. Padahal Indonesia Tourism Board bisa lebih fleksibel dan profesional dalam mengelola promosi pariwisata,” ujar Hariyadi.

Kekecewaan juga muncul dari ketidakjelasan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata, yang seharusnya mengatur pungutan wisatawan mancanegara untuk dana pengembangan destinasi. Dalam UU baru, pemerintah mengambil alih pengelolaan tanpa kejelasan mekanismenya.

GIPI khawatir hal ini akan membuat dunia usaha sulit mengakses dana promosi dan pengembangan, sehingga daya saing pariwisata Indonesia makin tertinggal dibanding negara tetangga.

Pemerintah dan DPR: UU Baru Jadi Fondasi Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa UU Kepariwisataan yang baru disahkan menjadi tonggak penting bagi pembenahan sektor wisata nasional.

“Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia ke dunia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujar Widiyanti, dikutip dari Antara, Jumat (3/10).

Ia menyebut UU Kepariwisataan itu akan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendorong pembangunan pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan.

Beberapa tantangan yang ingin dijawab melalui UU ini antara lain adalah degradasi lingkungan, rendahnya kualitas SDM, lemahnya aksesibilitas, dan kurangnya pemerataan manfaat ekonomi di daerah wisata.

“Pengembangan pariwisata harus menjaga keseimbangan antara pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi, dan sinergi antar pemangku kepentingan,” katanya.

UU ini juga memperkenalkan paradigma baru ekosistem kepariwisataan, dengan fokus pada peningkatan SDM, pembangunan desa wisata, digitalisasi promosi, dan kolaborasi lintas kementerian.

Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menambahkan UU Kepariwisataan itu merupakan rekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.

“Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban dan penguatan identitas nasional,” ujarnya.

Minta Dialog dan Sinergi Nyata

Meski pemerintah menegaskan bahwa UU baru ini berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, para pelaku industri berharap pemerintah tidak menyingkirkan peran dunia usaha dalam praktiknya.

“Kami berharap revisi ini tidak menjauhkan peran pelaku industri, karena keberhasilan pariwisata tidak bisa dicapai tanpa kolaborasi antara pemerintah dan swasta,” GIPI dalam pernyataannya melalui siaran pers.

Ke depan, GIPI mendesak agar dibuka ruang dialog antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri pariwisata untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada pengembangan sektor wisata, bukan hanya sebagai simbol reformasi hukum semata.

(Sumber:Beri Devisa Triliunan, Pengusaha Tak Dianggap di Revisi UU Kepariwisataan.)

Gegara Pemerintahan Shutdown, Trump Pakai Duit Riset buat Bayar Gaji Tentara

Jakarta (VLF) – Di tengah shutdown di Amerika Serikat (AS), Presiden Donald Trump menyebut telah menemukan sumber dana cadangan untuk memastikan gaji pasukan militer tetap dibayar pada 15 Oktober. Hal ini disampaikan saat banyak kegiatan pemerintahan terhenti karena anggaran belum disetujui Kongres.
Trump disebut telah memerintahkan Menteri Perang Pete Hegseth untuk memanfaatkan seluruh dana yang masih tersedia agar pembayaran gaji militer berjalan sesuai jadwal. Langkah ini diambil guna mencegah keterlambatan gaji bagi tentara aktif yang terdampak shutdown.

Dikutip dari CNN, Minggu (12/10/2025), menurut Gedung Putih dana tersebut akan diambil dari anggaran riset dan pengembangan (R&D) milik Pentagon yang masih bisa digunakan hingga dua tahun ke depan.

Pentagon menyebut US$ 8 miliar atau Rp 132 triliun (kurs Rp 16.600) dari dana penelitian, pengembangan, pengujian, dan evaluasi tahun fiskal sebelumnya akan dialihkan untuk membayar gaji tentara.

Langkah Trump ini berpotensi menimbulkan gugatan hukum karena penggunaan dana yang sudah disetujui Kongres berada di luar kewenangan eksekutif. Sementara itu, anggota Partai Republik di Kongres menolak pemungutan suara untuk rancangan undang-undang khusus pembayaran militer.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menekan Partai Demokrat agar segera mengakhiri kebuntuan anggaran. Trump sebelumnya sempat menjanjikan bahwa anggota militer tetap akan menerima gaji meskipun pemerintah tutup.

“Kita akan pastikan setiap dolar terakhir sampai ke tangan pasukan kita,” ujarnya dalam acara Angkatan Laut di Norfolk, Virginia, akhir pekan lalu.

Masih belum jelas apakah Penjaga Pantai AS, satu-satunya cabang militer di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri, juga akan menerima gaji dari dana yang dialihkan tersebut.

Pada penutupan pemerintahan tahun 2019, anggota aktif Penjaga Pantai sempat tidak menerima bayaran untuk pertama kalinya dalam sejarah militer AS, sebelum akhirnya mendapatkan gaji setelah shutdown berakhir.

(Sumber:Gegara Pemerintahan Shutdown, Trump Pakai Duit Riset buat Bayar Gaji Tentara.)

Ramai Kritik Susu di Paket Menu MBG, BGN Angkat Bicara

Jakarta (VLF) – Program makan bergizi gratis (MBG) menuai beragam tanggapan para pakar gizi. Salah satu yang menyoroti implementasinya adalah dr Tan Shot Yen, dokter yang juga ahli gizi. Ia menilai sejumlah menu dalam program tersebut belum sepenuhnya tepat untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah.

Salah satu sorotan utamanya pada pemberian susu kemasan yang menjadi bagian dari paket MBG di beberapa daerah.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, dr Tan menyampaikan masih banyak menu MBG yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip gizi modern, terutama dalam hal pemilihan susu sebagai menu wajib.

“Tidak banyak orang tahu bahwa etnik Melayu, yang juga mencakup sebagian besar masyarakat Indonesia, sekitar 80 persennya itu intoleran laktosa, termasuk saya. Jadi, Anda bisa bayangkan dampaknya,” ujar dr Tan.

Ia menambahkan, secara regulasi, Indonesia sudah meninggalkan konsep empat sehat lima sempurna sejak diterbitkannya Permenkes tahun 2014 yang menggantinya dengan panduan Gizi Seimbang atau Isi Piringku.

“Susu adalah bagian dari protein hewani yang tidak begitu penting selama kita punya telur, ikan, dan daging. Kita negara kaya protein hewani, jadi tidak harus bergantung pada susu. Kalau dipaksakan, banyak anak justru bisa mencret,” lanjutnya.

Selain itu, dr Tan juga menyoroti kualitas produk susu yang dibagikan dalam MBG. Menurutnya, masyarakat kini semakin cerdas membedakan antara susu murni dan minuman bergula rasa susu.

“Yang dibagi itu bukan susu, tapi minuman bergula. Ini bukti bahwa publik kita sudah pinter, bisa menilai sendiri mana yang benar-benar susu dan mana yang hanya minuman manis,” tegasnya.

BGN Buka Suara

Menanggapi kritik tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kehadiran susu dalam program MBG bukan keputusan spontan, melainkan hasil kajian ilmiah dan kebijakan berbasis bukti.

Prof Epi Taufik, Tim Pakar Bidang Susu BGN sekaligus Guru Besar Ilmu dan Teknologi Susu Fakultas Peternakan IPB, mengklaim hampir semua panduan gizi di dunia, termasuk Indonesia, tetap menempatkan susu dan produk olahannya (dairy) sebagai bagian dari diet seimbang.

“Dalam berbagai dietary guidance seperti di Malaysia, Jepang, China, hingga panduan Isi Piringku dari Kemenkes RI dan prinsip B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman) dari Bapanas RI, susu selalu masuk dalam rekomendasi. Ini bukan soal ikut-ikutan, tapi karena bukti ilmiahnya kuat,” kata Prof. Epi di Bogor, Minggu (12/10).

Ia menjelaskan, susu mengandung 13 zat gizi esensial, termasuk protein berkualitas tinggi, kalsium, dan vitamin D, semuanya penting untuk pertumbuhan tulang, perkembangan otak, dan daya tahan tubuh anak usia sekolah.

“Anak usia 9 hingga 12 tahun sedang berada di masa peak growth velocity, periode percepatan pertumbuhan tinggi badan dan kebutuhan energi meningkat tajam. Kalsium dari makanan harian biasanya baru mencukupi 7-12 persen dari kebutuhan harian. Tambahan dari susu membantu menutup kekurangan itu agar pertumbuhan optimal,” jelasnya.

Selain alasan gizi, BGN juga menilai keberadaan susu dalam program MBG memiliki efek ekonomi positif.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan setiap produk MBG diwajibkan mengandung minimal 20 persen susu segar lokal.

“Susu dalam MBG bukan hanya menyehatkan anak-anak, tapi juga menghidupkan ekonomi desa. Peternak rakyat kini memiliki pasar yang stabil dan berkelanjutan,” ujarnya.

(Sumber:Ramai Kritik Susu di Paket Menu MBG, BGN Angkat Bicara.)

RUU Migas Disorot, Diharap Dongkrak Investasi & Ketahanan Energi

Jakarta (VLF) – Dorongan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali mencuat seiring upaya memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi di sektor energi. Pembaruan regulasi ini dinilai penting agar Indonesia lebih kompetitif di tengah ketatnya persaingan investasi global.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan revisi UU Migas diharapkan menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri energi dunia. “Regulasi baru harus mampu mendorong investasi, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat ketahanan energi nasional,” ujar Putri di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Putri menambahkan, DPR berkomitmen mengawal kebijakan energi agar sektor migas tetap menjadi pilar ekonomi nasional sekaligus mampu beradaptasi dengan arah transisi energi. Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha.

Dari sisi pemerintah, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyebut pemerintah tengah menyiapkan sejumlah terobosan guna memperkuat daya tarik investasi. “Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier,” ujarnya.

Dwi menambahkan, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas hingga pertengahan 2025 telah mencapai 58% untuk proyek strategis nasional, jauh di atas target 18%. Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat industri dalam negeri sembari menyiapkan regulasi yang lebih pasti bagi investor.

(Sumber:RUU Migas Disorot, Diharap Dongkrak Investasi & Ketahanan Energi.)

Pemda DIY Curhat Dampak Pemotongan TKD: Ada Guncangan di Belanja Pegawai

Jakarta (VLF) – Pemda DIY mengumpulkan seluruh kepala dinas dan Organisasi Perangkat Daerah untuk membahas soal pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan. Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti tak memungkiri jika bakal ada program yang dikorbankan.
Dia menjelaskan adanya pengurangan anggaran ini menyebabkan pihaknya harus putar otak mengatur pengeluaran. Belanja pegawai hingga pemeliharaan jalan juga disebut akan terdampak.

“Kami mengumpulkan kepala OPD untuk kita sampaikan juga bahwa akan ada pencermatan atau efisiensi lagi terhadap belanja-belanja mereka yang sudah diusulkan di tahun 2026,” papar Made usai pertemuan di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/10/2025).

“Kita lihat lagi semua kegiatan-kegiatan yang tidak signifikan ya mungkin masih bisa (tidak dilaksanakan dulu). Padahal waktu setelah Inpres no 1 tahun 2025 itu kita sudah melakukan pencermatan dan efisiensi. Tapi dengan adanya ini pengurangan TKD kita juga melakukan pencermatan ulang kembali,” sambungnya.

Made mengatakan, beberapa kebijakan akan terdampak akibat pengurangan anggaran ini mulai dari belanja pegawai hingga pemeliharaan jalan. Bahkan sejak efisiensi awal 2025 lalu, ia bilang, sudah tidak ada kegiatan rehabilitasi jalan yang dikerjakan.

“Penyertaan modal, perjalanan dinas, juga ada guncangan sedikit di belanja pegawai. Kita mau bagaimana ya kan duitnya memang sedikit sekali,” papar Made.

“Untuk sosialisasi, seminar, dan lain lain, itu mungkin kita lebih menggunakan gedung pemerintah, kita kurangi dan cermati lagi di kedalaman komponennya. Untuk jalan aja kita cuma pemeliharaan loh nggak ada rehabilitasi,” imbuhnya.

Selain mengorbankan kebijakan-kebijakan, kata Made, Pemda DIY juga meminta kepala OPD untuk mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki. Langkah ini diharapkan bisa menambah pendapatan.

“Yang sekarang kita kemudian harus ada adalah, bagaimana produk hukum yang mendukung itu gitu. Karena kan aset kita itu hanya dua langkah yang bisa kita lakukan, sewa atau kemudian dilelangkan,” terang Made.

“Nah ini lagi kita menginventarisasi aset aset pemda yang mana kemudian kita bisa gerakan ini siapanya untuk bisa nanti menjadi bagian (pemasukan), tidak sekedar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

(Sumber:Pemda DIY Curhat Dampak Pemotongan TKD: Ada Guncangan di Belanja Pegawai.)

Selesai Dibantarkan, Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba

Jakarta (VLF) – Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap kondisi terkini mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Anang mengatakan saat ini kondisi Nadiem telah membaik.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Anang mengatakan penahanan Nadiem pun tak lagi dibantarkan. Dia menuturkan Nadiem telah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).

“Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali,” ujarnya.

Penahanan Nadiem Dibantarkan

Sebelumnya, Kejagung mengungkap Nadiem Makarim sakit dan harus menjalani operasi. Penahanan Nadiem dibantarkan ke rumah sakit.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Anang belum menjelaskan secara pasti kondisi Nadiem. Pembantaran Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada pekan lalu.

“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pascapemulihan,” jelas dia.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

(Sumber:Selesai Dibantarkan, Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba.)

Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET dan Regulasi

Jakarta (VLF) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar sesuai dengan ketentuan pemerintah. Termasuk penerapan harga eceran tertinggi (HET) di titik serah resmi.
VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri Rustam Effendi menjelaskan bahwa HET merupakan harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam E-RDKK.

Pupuk dapat ditebus di titik serah (PPTS), seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi yang ditunjuk.

“Kami memastikan bahwa seluruh penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima. Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di titik serah sesuai HET yang berlaku. Apabila terdapat biaya tambahan seperti ongkos kirim, maka harus disertai nota terpisah dan tidak digabungkan dalam transaksi penebusan pupuk,” ujar Rustam.

Sesuai regulasi yang berlaku, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK bersubsidi. Dengan stok yang tersedia di gudang lini III seluruh rayon Pusri yaitu 95.719 ton untuk urea dan 47.257 ton untuk NPK. Hal ini mencukupi kebutuhan petani di musim tanam.

Rustam menambahkan, Pusri bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara konsisten melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HET di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi berkala, serta penerbitan surat edaran kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS).

Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET. Pengawasan dan transparansi penyaluran menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegas Rustam.

Rustam menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri dan Pupuk Indonesia grup untuk mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sejalan dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam visi Asta Cita.

“Pupuk bersubsidi bukan hanya bantuan bagi petani, tetapi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Karena itu, kami terus berupaya agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” tukasnya.

(Sumber:Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET dan Regulasi.)

Abolisi: Pengertian, Dasar Hukum, Contoh, dan Bedanya dengan Amnesti

Jakarta (VLF) – Nama Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sempat jadi sorotan publik pada Juli 2025. Keduanya menerima pengampunan negara berupa abolisi dan amnesti. Apa sebenarnya arti abolisi dalam hukum Indonesia?
Istilah abolisi memang tidak sepopuler grasi atau amnesti. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, abolisi berperan penting sebagai salah satu hak prerogatif Presiden.

Sepanjang sejarah, kebijakan ini pernah dipakai untuk menyelesaikan konflik politik hingga kasus yang melibatkan tokoh nasional.

Apa Itu Abolisi dan Bedanya dengan Amnesti

Abolisi berasal dari kata bahasa Latin yakni abolitio. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) abolisi adalah penghapusan penuntutan pidana yang diberikan oleh seorang presiden.

Ketika abolisi diberikan, proses hukum terhadap seseorang langsung dihentikan sehingga perkara dianggap selesai. Abolisi dapat menghentikan penuntutan sejak awal, sebelum putusan pengadilan dijalankan.

Hal ini berbeda dengan amnesti. Amnesti berlaku setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menghapuskan seluruh akibat hukumnya.

Amnesti sendiri berasal dari kata bahasa Yunani, amnestia, yang artinya melupakan. Pemberian amnesti dilakukan sebagai bentuk menghapuskan pidana yang telah dilakukan.

Amnesti bisa diberikan baik sebelum diadili maupun saat menjalani pemidanaan. Pemberian amnesti biasanya didasarkan alasan kasih, politik, yuridis, dan bahkan seremonial.

Dalam Naskah Akademik RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR), disebutkan bahwa abolisi diberikan “untuk alasan kepentingan negara antara lain pertahanan dan keamanan, keutuhan wilayah negara, kemanusiaan, serta perdamaian.”

Dasar Hukum Abolisi

1. UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

2. UU Darurat No. 11 Tahun 1954: Presiden bisa memberi abolisi atas dasar kepentingan negara. Pasal 4 menegaskan: “Dengan pemberian abolisi, penuntutan ditiadakan.”

3. Keputusan Presiden (Keppres): jadi bentuk hukum resmi pemberian abolisi.

4. RUU GAAR (2022): pemerintah menyiapkan aturan baru agar abolisi lebih jelas dan transparan. RUU ini diharapkan memberi kepastian hukum, kejelasan mekanisme, serta batasan jelas agar abolisi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat.

Mekanisme Pemberian Abolisi

Secara garis besar, mekanisme abolisi meliputi beberapa tahap.

– Permohonan biasanya diajukan oleh pihak terpidana, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
– Selanjutnya, Menteri Hukum meminta nasihat tertulis dari Mahkamah Agung untuk menilai aspek yuridis dari permohonan tersebut.
– Presiden kemudian menimbang masukan tersebut serta pertimbangan politik dari DPR
– Sebelum akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pengabulan atau penolakan abolisi.

Contoh Pemberian Abolisi di Indonesia

1. Konflik RI-Belanda (1954)

UU Darurat No. 11/1954 memberi abolisi bagi mereka yang terlibat persengketaan politik sebelum pengakuan kedaulatan 1949.

2. Perdamaian Aceh (2005)

Presiden SBY mengeluarkan Keppres No. 22/2005 tentang amnesti umum dan abolisi bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ini jadi bagian penting perjanjian damai Helsinki.

3. Kasus Hasto dan Tom Lembong

Dikutip dari Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2, Agustus 2025, Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto (kasus suap KPU) dan abolisi kepada Tom Lembong (kasus impor gula). Amnesti menghapus hukuman Hasto 3,5 tahun penjara. Abolisi menghentikan penuntutan Tom yang divonis 4,5 tahun.

Kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai bisa melemahkan independensi peradilan dan menurunkan kepercayaan publik.

Pro dan Kontra Abolisi

Dalam sejarahnya, abolisi terbukti membantu meredam konflik, baik dalam konteks politik maupun keamanan negara. Namun, di sisi lain, abolisi juga dianggap berpotensi menimbulkan moral hazard.

Pejabat publik bisa merasa terlindungi dari jerat hukum, sementara masyarakat menilai adanya perlakuan istimewa bagi tokoh tertentu.

Banyak ahli hukum menekankan bahwa abolisi sebaiknya tidak diberikan untuk tindak pidana serius seperti korupsi, kejahatan HAM berat, genosida, atau kejahatan perang. Selain itu, pemberian abolisi harus dilakukan secara transparan, objektif, dan proporsional agar sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.

Abolisi menjadi salah satu instrumen hukum yang unik. Karena bisa menjadi jalan damai dan rekonsiliasi, tetapi juga rawan disalahgunakan jika tidak diatur dengan baik.

Sejarah Indonesia menunjukkan bagaimana abolisi bisa dipakai untuk menyatukan bangsa, tetapi juga memunculkan polemik ketika diterapkan pada kasus korupsi. Dalam hal ini, transparansi dan objektivitas menjadi kunci agar kewenangan presiden dalam memberikan abolisi berjalan sesuai kepentingan negara, bukan sekadar kepentingan politik.

(Sumber:Abolisi: Pengertian, Dasar Hukum, Contoh, dan Bedanya dengan Amnesti.)