Category: Global

PNS di Mojokerto Tipu 4 Pembeli Tanah Kaveling, Korban Rugi Rp 203 Juta

Jakarta (VLF) Masyarakat harus lebih jeli membeli tanah kaveling agar tak menjadi korban penipuan serupa yang dilakukan Fauzi Alwi (49). Oknum PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Sooko, Mojokerto ini menipu 4 pembeli tanah kaveling sehingga para korban rugi Rp 203 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan, Fauzi membuka proyek tanah kaveling di Dusun Kedawung, Desa Gemekkan, Kecamatan Sooko. Proyek bernama Bumi Kedawung Asri itu terdiri dari 12 bidang tanah kaveling. Masing-masing bidang luasnya 7×16 meter persegi, dijual seharga Rp 60 juta.

“Tersangka memasarkan tanah kaveling itu melalui Facebook dengan promosi gratis AJB (Akta Jual Beli), pembeli dijanjikan menerima SHM (Sertifikat Hak Milik) 6 bulan setelah pembayaran,” jelasnya kepada detikJatim, Senin (18/3/2024).

Promosi tersebut membuat 4 korban tergiur. Mereka adalah Luluk Usmijanto (59), warga Desa Japan, Sooko, serta Selly Sudarma Putri (34), Sofi Sudarma Putri (31), dan Nur Hasan (55), ketiganya warga Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Para korban pun mendatangi rumah Fauzi di Dusun/Desa Karangkedawang, Sooko, Mojokerto untuk membeli tanah kaveling tersebut pada Desember 2020. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai pemilik sekaligus penjual tanah kaveling Bumi Kedawung Asri.

Namun, hingga 2 tahun berlalu, keempat korban tak kunjung menerima SHM seperti yang dijanjikan Fauzi. Ketika ditagih para korban, PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Sooko itu hanya mengobral janji, lalu sulit ditemui.

Para korban pun melaporkannya ke Polres Mojokerto pada 1 Desember 2022.

“Ternyata tanah yang dijual tersangka untuk kavelingan masih milik orang lain,” terang Imam.

Tanah di Dusun Kedawung yang luasnya sekitar 1.344 meter persegi itu, lanjut Imam, ternyata milik Ahmad Habibi. Fauzi sepakat membeli tanah tersebut seharga Rp 300 juta untuk dijual kembali dalam bentuk tanah kaveling.

Namun, tersangka baru membayar uang muka Rp 79 juta. Oleh sebab itu, Habibi menolak tanahnya dikuasai tersangka. Tak ayal, Fauzi pun tidak bisa menjual tanah tersebut ke orang lain, apalagi memecahnya menjadi 12 SHM.

“Total kerugian para korban Rp 203 juta. Kami mulai penyidikan pada 31 Juli 2023,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Fauzi ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak Jumat (16/3). Penyidik dari Unit Tipidum juga menyita barang bukti 13 kuitansi pembayaran tanah kaveling, 1 brosur promosi tanah kaveling Bumi Kedawung Asri, serta 1 bukti setoran pembayaran dari bank.

Imam menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 137 junto pasal 54 UU RI nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman. Sebab, Fauzi melakukan tindak pidana penipuan atau menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba tanpa menyelesaikan hak atas status tanahnya.

“Supaya tidak menjadi korban kejahatan serupa, kami imbau masyarakat cek status tanah, cek kepada pihak desa dan BPN, hindari penipuan-penipuan dengan modus jual tanah kavelingan,” tandasnya.

(Sumber : PNS di Mojokerto Tipu 4 Pembeli Tanah Kaveling, Korban Rugi Rp 203 Juta.)

Komisioner KPU Jadi Saksi Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur Malaysia

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 dengan terdakwa tujuh eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, kembali digelar. Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024), Betty tampak hadir langsung untuk menjadi saksi dalam persidangan. Dia terlihat mengenakan baju dan hijab berwarna biru.

Betty tampak ditemani oleh stafnya yang mengenakan jaket berwarna hitam. Betty juga terlihat membawa sejumlah berkas.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. Tindak pidana pemalsuan data itu dilakukan para terdakwa tahun 2023.

Umar menjabat sebagai Ketua PPLN Kuala Lumpur Malaysia saat dugaan pemalsuan data itu dilakukan. Kemudian, Tita selaku anggota Divisi Keuangan PPLN, Dicky selaku anggota Divisi Data dan Informasi PPLN, Aprijon selaku anggota SDM PPLN, Puji selaku anggota Divisi Sosialisasi PPLN, Khalil selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN serta Masduki selaku Logistik PPLN.

Sebelumnya, sebanyak 7 eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.

“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3) lalu.

Para terdakwa disebut menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU sebanyak 493.856 pemilih. Data itu kemudian diunggah ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit), namun daftar pemilih yang tercoklit hanya hanya 64.148 pemilih.

Jaksa mengatakan perwakilan partai politik (Parpol) komplain terkait hasil coklit tersebut pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Singkat cerita, para terdakwa akhirnya memutuskan jumlah DPS sebanyak 491.152 pemilih.

“Sehingga terjadi perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN KL, namun PPLN KL mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) dtambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih,” ucapnya.

Jaksa mengatakan keputusan itu bertentangan dengan peraturan lantaran DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi. Pelaksanaan rapat pleno itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 007/PP.O5.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 dengan rekapitulasi DPS PPLN Kuala Lumpur yakni TPS-LN berjumlah 487.438, Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 334, dan pengiriman melalui pos berjumlah 3.380.

“Bahwa data DPS sebanyak 491.152 pemilih yang dilaporkan ke KPU RI melalui aplikasi SIDALIH tersebut merupakan data yang tidak valid dan tidak sesuai sesuai dengan ketentuan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena data pemilih yang telah dicoklit hanya sejumlah 64.148,” ujarnya.

Kemudian, para terdakwa disebut melakukan perbaikan data DPS namun hanya mendengarkan masukan dari Parpol. Hasilnya, jumlah DPS itu berubah menjadi 442.526 pemilih yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan rincian TPS-LN berjumlah 438.665, Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 525 dan pengiriman melalui pos berjumlah 3.336.

“Dari hasil sinkronisasi tersebut selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023 dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang dihadiri oleh seluruh Anggota PPLN, Perwakilan Partai, Panwas LN, perwakilan dari Kedutaan Besar RI, sehingga jumlah DPS yang ditetapkan menjadi DPSHP sebanyak 442.526 pemilih,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan para terdakwa lalu menggelar rapat pleno terbuka pada 21 Juni 2023. Rapat itu dihadiri seluruh anggota PPLN, perwakilan Partai, Panwas LN, perwakilan dari Kedutaan Besar RI.

Terdakwa Umar menampilkan data perubahan DPSHP tersebut dan menanyakan apakah ada tanggapan atau sanggahan. Sanggahan muncul dari perwakilan Parpol NasDem, Demokrat, Perindo dan Gerindra untuk menambah komposisi metode KSK sekitar 20-30 persen dan pengiriman melalui pos sekitar 50 persen.

“Rapat pleno tersebut akhirnya disepakati oleh para terdakwa selaku PPLN KL dan dibuat Berita Acara Nomor: 009/(PP/05. -BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan perincian sebagai berikut. TPS-LN berjumlah 222.945, Kotak Suara Keliling berjumlah 67.945, pos berjumlah 156.367. Jumlah Pemilih 447.258,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan para terdakwa telah mengetahui jika perubahan dan pengalihan data pemilih itu tidak valid. Jaksa mengatakan tindakan itu mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas.

“Bahwa para Terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS, namun para Terdakwa tetap melakukan perubahan data dari Metode pengambilan suara TPS-LN dan mengalihkan ke metode pengambilan suara Kotak Suara Keliling (KSK) dan Metode Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya. Tindakan para Terdakwa mengalihkan data dari DPT TPS ke DPT KSK dan DPT POS hanya berdasarkan permintaan Perwakilan Parpol tanpa dilengkapi dengan dokumen autentik,” tutur jaksa.

Jaksa mengatakan alamat pemilih yang tak jelas itu mengakibatkan jumlah surat suara yang dikirim melalui pos sebanyak 155.629 pemilih namun hanya kembali 81.253 surat suara. Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa yang memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta memindahkan Daftar Pemilih Metode TPS ke Metode KSK dan POS, dalam kondisi data dan alamat tidak jelas atau tidak lengkap sehingga mengakibatkan untuk metode Pos surat suara yang dikirim sebesar 155.629, namun kembali ke pengirim (return to sender) sebanyak 81.253 surat suara,” imbuhnya.

(Sumber : Komisioner KPU Jadi Saksi Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur Malaysia.)

Perusahaan Sawit-Batu Bara, Ini 4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp 2,5 T

Jakarta (VLF) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan indikasi fraud dalam penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Indikasi kerugian itu nilainya mencapai Rp 2,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan LPEI telah melakukan penelitian terhadap kredit bermasalah dan terindikasi adanya fraud. Penelitian tersebut ditemukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

“Kami bertandang ke Kejagung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud Rp 2,5 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan empat perusahaan yang terindikasi fraud adalah:

1. PT RII sebesar Rp 1,8 triliun
2. PT SMR Rp 216 miliar
3. PT SMI Rp 1,44 miliar
4. PT PRS Rp 305 miliar

“Jumlah keseluruhannya adalah Rp 2.505.119.000.000. Ini tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin dalam kesempatan yang sama.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan empat perusahaan tersebut terdiri dari korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

“Empat perusahaan ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan shipping atau perusahaan perkapalan,” ucap Ketut.

(Sumber : Perusahaan Sawit-Batu Bara, Ini 4 Debitur LPEI yang Terindikasi Fraud Rp 2,5 T.)

22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Selama Januari-Maret 2024

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan ada 22 pelaku pengedar narkoba yang dituntut pidana mati mulai Januari-Maret 2024. Hal itu diharapkan dapat membuat efek jera ke depan.

“Benar, hingga pertengahan Maret ini, ada 22 pelaku pengedar narkoba dituntut hukuman mati,” kata Kepala Kejati Sumut, Idianto, Senin (18/3).

“Itu data dari wilayah Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari,” tambahnya.

Idianto pun menjelaskan tuntutan mati itu antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa).

Ada pun sepanjang tahun 2023 lalu, Kejati Sumut menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika dan adiktif (narkoba).

Menurutnya, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba. Kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tutupnya.

(Sumber : 22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Selama Januari-Maret 2024.)

MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran etik Hakim MK

Jakarta (VLF) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Salah satu pelapor, pengacara bernama Zico Simanjuntak, mengatakan MKMK baru sebatas memeriksa laporan yang ada.

Diketahui, Sidang MKMK dipimpin Ketua MKMK Dewa Gede Palguna digelar tertutup mulai pukul 08.30 WIB di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Agendanya itu mendengarkan ini saya bacakan laporaan. Nah, kemudian setelah saya baca laporan, disampaikan bahwa agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan terlapor,” kata Zico pada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Zico mengatakan bahwa dirinya sempat diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan berikutnya. Namun, ia menyatakan tidak perlu menghadirkan ahli karena merasa gugatannya sudah jelas. Selain itu ia ingin persidangan diputus secepatnya.

“Sebelumnya sengketa pemilu, mau memutus cepat, disarankan kan tidak perlu memeriksa ahli karena perkara saya, laporan saya itu cukup ‘to the point’ gitu,” ujarnya.

Selain untuk Zico, hari ini MKMK juga menggelar empat sidang dugaan pelanggaran etik lainnya. Sidang digelar tertutup.

Pelapor empat gugatan lainnya adalah Alvons Pratama Sitorus dkk, Aliansi Pemuda Berkeadilan, Sahabat Konstitusi, dan Harjo Winoto dkk.

Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh pengacara Zico Simanjuntak. Laporan itu terkait ucapan Anwar Usman saat konferensi pers menanggapi pencopotan dirinya dari Ketua MK pada November 2023.

“Iya sudah kami laporkan,” kata Zico saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (23/1).

Pelaporan itu sudah pernah dibuat pada waktu Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie. Namun pelaporan tersebut tidak diterima karena saat itu MKMK masih ad hoc khusus mengadili aduan etik Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kini, MK telah membentuk MKMK permanen dengan ketua I Gede Dewa Palguna sehingga Zico membuat laporan lagi. MKMK akan memanggil Zico pada Kamis (25/1) untuk memberikan keterangan atas pelaporannya.

“Kami siap,” ujar Zico menyoal pemanggilan dirinya oleh MKMK selaku pelapor.

Selain ucapan Anwar Usman, Zico turut melaporkan dugaan pelanggaran etik yang kembali dilakukan Anwar Usman karena menggugat putusan MKMK terkait pemecatannya sebagai Ketua MK ke PTUN. Zico menilai sikap itu tak etis.

“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Zico diminta untuk melengkapi dokumen terkait lampiran berita. Dia mengatakan akan melengkapi dokumen tersebut secepatnya.

“Nggak ada, disuruh melengkapi dokumen dulu untuk diseriusin. Mungkin saya akan kasih bukti berita karena belum ada. Tidak di kasih (batas waktu). Tapi kalau memang serius kan harus secepatnya karena kan ini kepentingan kita sendiri,” ujarnya.

Dia mengatakan pemeriksaan hari ini dihadiri oleh ketiga hakim anggota MKMK, Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. “(Hakim) lengkap, Pak Palguna, Pak Yuliandi sama Pak Ridwan Mansyur,” ujar Zico.

(Sumber : MKMK Gelar Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran etik Hakim MK.)

Pengusaha Minta MK Hapus Pajak Hiburan 75% untuk Diskotek hingga Spa

Jakarta (VLF) Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengajukan gugatan terhadap aturan soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) minimal 40% dan maksimal 75% dihapus. GIPI meminta tarif PBJT paling tinggi 10%.

Hal ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Kamis (14/3/2024). Gugatan GIPI itu terdaftar dengan nomor perkara 32/PUU-XXII/2024.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 yang berbunyi ‘Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Joni, berharap PBJT 10% sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dengan Daerah.

“Permohonan ini adalah mengharapkan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dihapuskan dan dengan demikian diberlakukan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Muhammad Joni dalam sidang perbaikan permohonan sebagaimana dikutip dari situs MK, Jumat (15/3/2024).

Pemohon dalam perkara ini ialah pengusaha yang mewakili enam badan hukum yang menjalankan usaha bidang pariwisata dan hiburan, yaitu Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI), PT Kawasan Pantai Indah, CV Puspita Nirwana, PT Serpong Abadi Sejahtera, PT Citra Kreasi Terbaik, dan PT Serpong Kompleks Berkarya. Para Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

“Adanya perlakuan yang berbeda secara khusus dan karena itu bersifat diskriminatif terhadap lima jenis pajak hiburan tertentu dan karena itu merugikan secara materiil dan merugikan secara kepentingan konstitusional dari Para Pemohon,” kata Muhammad Joni.

Pemohon menyebut norma pasal yang diuji bersifat diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu. Sementara, kata Para Pemohon, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah nama jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat mewah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan ini akan disampaikan dan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia mengatakan pemohon dapat menunggu nasib permohonan ini.

(Sumber : Pengusaha Minta MK Hapus Pajak Hiburan 75% untuk Diskotek hingga Spa.)

Hukuman Rafael Alun: Tetap 14 Tahun Penjara tapi Rumah Istri Disita

Jakarta (VLF) Kabar terbaru datang dari Rafael Alun Trisambodo. Banding dari mantan pejabat Ditjen Pajak ini ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rafael Alun mencuat tahun lalu usai terjerat pusaran kasus korupsi. Perbuatan korupsinya menjadi pergunjingan publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di kasus penganiayaan.

Rafael Alun berurusan dengan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia lalu menjalani persidangan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian memutuskan Rafael Alun bersalah. Dia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara itu, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Rafael Alun melawan putusan tingkat pertama tersebut. Dia lalu melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hari ini putusan banding kepada Rafael Alun akhirnya diketahui publik.

Hakim Tolak Banding Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian amar putusan dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Putusan itu diketok Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo hakim-hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 7 Maret 2024.

Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (atau inkrah), harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00 (sepuluh miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sejumlah aset istri Rafael Alun dirampas negara. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Aset Istri Rafael Dirampas Negara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara,” demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” kata hakim.

Berikut rincian barang bukti nomor 553-558 yang diminta hakim dirampas untuk negara:

-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Mendawai I No.92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0932 Tanggal 13 Februari 1980 berdasarkan Surat Ukur Nomor 7/1980 tanggal 10 Januari 1980 dengan luas 324 M2, atas nama Nyonya Ernie Meike.

-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Raya Srengseng No.36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00952 tanggal 19 Desember 1994 berdasarkan Surat Ukur Nomor 10794/1994 tanggal 26 Oktober 2004 dengan luas 1.369 M2, atas nama Ernie Meike.

-1 (satu) bidang tanah seluas 236 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No.12 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00947/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

– 1 (satu) bidang tanah seluas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00948/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

– 1 (satu) bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 01129/Maumbi/2017 tanggal 19 Juni 2017.

-1 (satu) unit Apartemen seluas 35,24 M2 Lantai 09, No Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prsetyo, berdasarkan alas hak berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Signature Park Grande dengan Akta Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 09 Tanggal 03 Mei 2019

Hakim juga memerintahkan dua unit kios di Kalibata City, dirampas untuk negara. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan mobil VW Caravelle untuk dirampas.

“Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Caravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara,” tambah hakim dalam amar putusannya,” kata hakim.

Rumah Mewah di Simprug Dikembalikan ke Istri Rafael

Dalam putusan banding, hakim juga menyatakan rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, yang telah disita, diminta dikembalikan.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita,” demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, hakim menyatakan sejumlah aset milik Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara. Sejumlah aset itu berupa rumah hingga kios.

(Sumber : Hukuman Rafael Alun: Tetap 14 Tahun Penjara tapi Rumah Istri Disita.)

Respons Keluarga soal Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka pada 14 Maret 2024. Keluarga tersangka akan menghormati proses hukum yang menimpa Irfan.

“Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa,” kata Ayah Irfan, Karna Sobahi kepada detikJabar.

Karna percaya kebenaran akan terungkap seiring berjalannya waktu. Dia berharap proses hukum yang menimpa anaknya itu berjalan dengan adil dan objektif.

“Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif,” ujar Karna.

Karna berharap semua pihak agar tidak berspekulasi terlalu dini. Keluarga, kata Karna, akan memberikan pembelaan terhadap Irfan.

“Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil,” ucap dia.

“Karena kami percaya, kebenaran akan menemui jalannya sendiri. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang,” sambungnya.

Karna juga mengajak agar semua pihak menghormati dan mempercayakan proses hukum tersebut kepada lembaga yang berwenang. Dia juga berharap, penetapan kasus ini tanpa ada kepentingan dari pihak manapun.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini,” tuturnya.

“Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka ini,” ujar Karna menambahkan.

Karna meyakini anaknya tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Dia percaya kebenaran berada di pihak Irfan.

“Dalam situasi ini, kami atas nama keluarga dengan penuh keyakinan, bahwa anak kami, Irfan Nur Alam, tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini. Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan membuktikan ketidakbersalahannya dengan bukti yang jelas dan objektif,” ucapnya.

Karna akan terus memberikan bimbingan kepada anaknya itu. Selain itu, dukungan moril selama proses hukum berlangsung juga akan dilakukan oleh Karna untuk sang anak.

“Sebagai orang tua, kami akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan. Dan menyakini bahwa Irfan akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Di samping itu, Karna meminta dukungan kepada masyarakat agar keluarganya diberikan kesabaran atas kasus yang menimpa anaknya itu. Karna juga berharap agar permasalahan ini tidak diperkeruh demi sebuah kepentingan.

“Kami mengingatkan semua pihak, agar tidak berspekulasi atas masalah ini, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Terakhir, di bulan suci Ramadan ini, kami atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat, agar cobaan ini segera berlalu dan kami diberikan kesabaran dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya. Hatur nuhun (terima kasih),” pungkasnya.

Sementara itu, Irfan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

“INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.

(Sumber : Respons Keluarga soal Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi.)

Penegasan Jaksa soal Altaf Mahasiswa UI Berencana Bunuh Zidan

Jakarta (VLF) Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan itu, Altaf dituntut dengan hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/2/2024) menuntut Altaf dengan tuntutan mati. Altaf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Pembunuhan itu terjadi pada 2 Agustus 2023 silam. Korban, Muhammad Naufal tewas dengan 10 luka tusukan di tubuhnya.

Usai melakukan pembunuhan itu, Altaf menyembunyikan jasad korban di kolong tempat tidur. Altaf mengaku membunuh korban lantaran merasa terhimpit utang-utang pinjaman online (pinjol).

Kini, Altaf telah menghadapi persidangan. Ia kini dibayangi hukuman mati atas pembunuhan keji tersebut.

Jaksa Tegaskan Ada Unsur Perencanaan

Jaksa menilai pembunuhan yang dilakukan oleh Altaf kepada Naufal bukan karena tindakan spontanitas, tetapi didahului dengan adanya perencanaan. Oleh karena itu, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati atas tindak pidana pembunuhan berencana.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh kami selaku penuntut umum. Sebelumnya terdakwa didakwa dengan bentuk surat dakwaan alternatif, yakni pertama melanggar Pasal 340 KUHP atau kedua, melanggar Pasal 338 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP,” jelas jaksa.

Jaksa mengungkap alasan-alasan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Altaf. Jaksa menilai Altaf memiliki unsur perencanaan dalam pembunuhan terhadap juniornya itu.

“Tindak pidana pembunuhan berencana terwujud/terjadi diawali dengan rencana terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembunuhan, seperti Terdakwa memikirkan perbuatan yang akan dilakukan dengan tenang, adanya jarak waktu antara timbulnya kehendak sampai pelaksanaan,” jelasnya.

Jaksa kemudian menjelaskan perbedaan antara delik pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana terletak pada diri Terdakwa yang memerlukan waktu untuk berpikir secara tenang sebelum pelaksanaan pembunuhan.

“Pada tindak pidana pembunuhan berencana, Terdakwa membutuhkan waktu untuk berpikir secara tenang. Sementara dalam tindak pidana pembunuhan biasa, antara kehendak membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan merupakan satu kesatuan atau spontan,” imbuhnya.

Perencanaan-perencanaan Pembunuhan

Adapun, perencanaan-perencanaan itu di antaranya ketika terdakwa Altaf menghubungi korban pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Altaf saat itu menghubungi korban melalui media sosial Line menawarkan untuk menjemput korban Muhammad Naufal.

“Terdakwa menawarkan untuk menjemput korban Muhammad Naufal pulang dari kuliah di kampus Universitas Indonesia, selanjutnya korban Muhammad Naufal meminta kepada Terdakwa agar menjemput saksi korban Muhammad Naufal di halte bus kuning Balairung Universitas Indonesia, Kota Depok,” paparnya.

Terdakwa kemudian menjemputnya di halte, hingga akhirnya keduanya berboncengan menuju tempat kos korban di Jalan Palakali RT 07 RW 05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Perencanaan selanjutnya adalah ketika Altaf kembali ke halaman kos. Ada jeda waktu Altaf untuk berpikir saat dia kembali ke halaman kos dan mengambil pisau yang disimpan di dalam jok yang kemudian digunakan untuk membunuh Naufal.

“Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka secara nyata perbuatan tersebut adalah wujud nyata unsur dengan rencana terlebih dahulu karena terdakwa melakukan
proses pertimbangan atau pemikiran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap perbuatan yang akan dilakukannya,” tuturnya.

Altaf Dituntut Hukuman Mati

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3) kemarin, Altaf dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dalam pembunuhan tersebut.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Altaf Tak Setuju Dihukum Mati

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (24), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan. Pihak Altaf menilai jaksa keliru dalam tuntutannya.

“Kalau kami beranggapan hukum itu sangat objektif. Bahwasanya jaksa itu keliru dalam hal mengatakan Terdakwa tidak ada lagi hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa, seperti itu. Seolah-olah Terdakwa ini terlahir dari awal sampai sekarang itu sebagai pendosa besar, seperti itu kan,” kata pengacara Altaf, Bagus S, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3).

Bagus menilai JPU keliru dalam mempertimbangkan tuntutannya. Jaksa dalam hal ini menuntut terdakwa Altaf dengan pidana maksimal, yakni hukuman mati.

“(Pasal) 340 itu kan menerapkan itu ada tiga opsi dalam hal tuntutannya, itu kan ada 20 tahun, seumur hidup, dan pidana mati. Ini adalah ancaman hukuman maksimal yang telah diterapkan terhadap diri Terdakwa,” katanya.

Jaksa menilai tidak ada hal meringankan dari diri terdakwa. Padahal, menurutnya, terdakwa sudah bersikap sangat kooperatif sehingga hal itu sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.

“Padahal dalam proses persidangan ini sama sekali Terdakwa memang bersifat kooperatif, dalam hal untuk membuka proses penyelesaian di proses persidangan seperti itu. Tapi JPU menganggap bahwa dia tidak pernah bersikap mengakui kesalahannya, padahal itu ada dalam diri Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatan tersebut,” jelasnya.

Siapkan Pembelaan Diri

Terkait tuntutan tersebut, pihak pengacara kini tengah menyiapkan pembelaan bagi Altaf. Sidang selanjutnya beragendakan pembacaan pledoi akan digelar Rabu, 20 Maret 2024, di PN Depok.

“Nanti kami akan menyiapkan pembelaan-pembelaan yang terbalik dengan tuntutan jaksa,” katanya.

Bagus berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman bagi Altaf.

“Yang pada intinya memang kita mohon keringanan hukuman. Karena memang kita juga mengaku bahwa peristiwa itu ada, tapi tidak seperti yang disangkakan itu terhadap diri Terdakwa. Terlalu sadislah sekejam itu dituduhkan kepada Terdakwa sehingga seperti itu seolah-olah tidak ada lagi kebenaran dan kebaikan oleh Terdakwa,” tuturnya.

(Sumber : Penegasan Jaksa soal Altaf Mahasiswa UI Berencana Bunuh Zidan.)

Dugaan Aksi Lawan Politik di Balik Penyerangan Caleg PDIP di Bandara Wamena

Jakarta (VLF) Caleg DPRD Kabupaten Tolikara dari partai PDIP, Ketimun Wenda (44) diserang sekelompok orang tidak dikenal (OTK) di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ketimun menduga penyerangan ini didalangi lawan politiknya dalam Pileg 2024.

Penyerangan tersebut terjadi di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (12/3) pagi. Penganiayaan itu mengakibatkan Ketimun mengalami luka sayat karena senjata tajam di punggung dan tangannya.

“Menurut keterangan korban, para pelaku diduga dari kelompok salah satu caleg partai lain dari Kabupaten Tolikara,” ujar Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Menurut Heri, kasus penganiayaan ini diduga gegara masalah perolehan hasil suara Pemilu 2024. Namun dia tidak menjelaskan detail dugaan motif di balik penyerangan yang dimaksud.

“Motif penyerangan diduga dilatarbelakangi masalah hasil suara di Distrik Bogonok, Kabupaten Tolikara,” tambah Heri.

Heri menjelaskan, penyerangan ini bermula saat Ketimun hendak ke Bandara Wamena menuju Jayapura. Saat tiba di bandara, korban tiba-tiba didatangi sekelompok OTK yang membawa senjata tajam.

“Sekelompok masyarakat datang langsung melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam,” imbuhnya.

Penyerangan itu membuat Ketimun tidak berdaya. Para pelaku langsung melarikan diri setelah menganiaya korban.

“Korban mengalami luka sayatan pada punggung dan tangan kanan,” ungkap Heri.

Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan korban. Ketimun lalu dilarikan ke klinik Polres Jayawijaya.

“Korban sempat diamankan oleh personel Polsek KP3 Bandara, selanjutnya dibawa menuju Klinik Polres Jayawijaya untuk dilakukan penanganan medis,” tuturnya.

Heri menambahkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku penganiayaan.

“Kami juga berharap para caleg untuk dapat mengimbau massa pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis maupun tindak pidana,” tandasnya.

(Sumber : Dugaan Aksi Lawan Politik di Balik Penyerangan Caleg PDIP di Bandara Wamena.)