Category: Global

Wanita di Lombok Curi HP Rekan Kerja untuk Donasi ke Palestina

Jakarta (VLF) Seorang wanita asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Anita Agustya (25), ditangkap polisi karena mencuri ponsel atau HP rekan kerjanya. HP itu kemudian dijual dan uangnya didonasikan untuk Palestina.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Anita mencuri iPhone milik rekan kerjanya di salah satu toko di Jalan Bung Karno, Mataram, pada 10 Juni lalu. Korbannya adalah Dhea Syahfitri (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pelaku kami amankan di rumahnya,” ujar Yogi, Minggu (4/8/2024).

Yogi mengungkapkan Anita ditangkap pada Rabu (24/7/2024). Dia ditangkap tanpa perlawanan.

Kepala polisi, Anita mengakui telah mencuri HP tersebut. Dia menjualnya dengan harga Rp 7,5 juta.

“Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi. Pengakuan pelaku, sebagiannya ada juga diinfakkan ke masjid dan didonasikan untuk Palestina,” ungkap Yogi.

Menurut Yogi, handphone tersebut dicuri saat korban mengecas HP-nya di tempat bekerja. Pada saat pulang dan ingin berangkat bekerja , korban merasa handphone tersebut tertinggal di rumahnya.

“Korban pusing mencari handphonenya. Pelaku sempat pura-pura ingin membantu mencari,” ujar Yogi.

Merasa dicurigai, Anita berpura-pura meminta identitas HP korban, mulai dari meminta password, Apple ID, serta email yang digunakan korban di telepon genggam tersebut.

“Pelaku meminta itu agar bisa membantu melacak di mana posisi terakhir handphone korban. Padahal itu hanyalah alibi pelaku untuk bisa membuka handphone korban,” cetus Yogi .

Menurut Yogi, peran itu berhasil dimainkan pelaku. Korban pun memberikan apa yang diminta Anita. Akan tetapi, setelah berhasil membuka handphone korban, pelaku tidak mengembalikannya melainkan menjualnya ke salah satu konter wilayah Kota Mataram.

Berdasarkan keterangan pelaku uang hasil jual handphone yang dicuri tersebut juga disedekahkan ke masjid, didonasikan untuk Palestina serta membeli nasi bungkus untuk dibagikan di pinggir jalan.

“Kalau ke Palestina itu didonasikan sekitar Rp 2,5 juta,” ujar Yogi mengutip keterangan pelaku.

Kini Anita ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dia diancam pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan.

(Sumber : Wanita di Lombok Curi HP Rekan Kerja untuk Donasi ke Palestina.)

OJK Buka-bukaan Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan telah memblokir ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online dan ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, kendala yang dihadapi adalah aplikasi judi online dan pinjol masih terus bermunculan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan penyebab sulitnya memberantas kedua skema keuangan itu karena sering kali server utamanya berada di luar negeri.

“Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri,” ungkap dia dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8/2024).

Meski begitu, pihaknya melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya menutup judi online dan pinjaman online ilegal.

“Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal,” ucapnya.

Sebagai informasi, OJK sendiri terus upaya untuk pemberantasan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis mengatakan pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait transaksi judi online.

Selain itu OJK juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Sebagaimana diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber : OJK Buka-bukaan Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online.)

KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus TPPU

Jakarta (VLF) KPK masih mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK pun memeriksa Hasbi sebagai tersangka hari ini.

“Pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Hasbi Hasan terlihat dibawa ke gedung KPK pukul 12.56 WIB. Tangannya terlihat diborgol.

Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


(Sumber : KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus TPPU.)

112 Kapal Maling Ikan Ditangkap, Rp 3,1 Triliun Diselamatkan

Jakarta (VLF) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 112 kapal penangkap ikan secara ilegal selama paruh waktu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kapal ikan berasal dari negara asing dan 97 kapal dari dalam negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan total kerugian yang bisa dicegah mencapai Rp 3,1 triliun. Pria yang akrab disapa Ipunk menyebut untuk kapal dalam negeri yang melanggar diproses hukum.

Namun, banyak juga yang dikenakan denda administrasi.

“Kinerja pengawasan di laut sampai semester satu menertibkan 112 kapal ikan yang terdiri dari 15 kapal ikan asing dan 97 kapal asal Indonesia. Lalu total kerugian mencapai Rp 3,1 triliun,” kata Ipung dalam acara Konferensi Pers di Gedung Mina Bahari 4 Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Kapal asing yang ditangkap sebagian besar dari Filipina. Sisanya dari Malaysia, Vietnam, dan Rusia.

“Kemudian tadi ada Malaysia itu ada 3, kemudian Vietnam 2, Filipina ada 9, dan Rusia 1 lagi. Memang untuk Filipina paling banyak 9,” jelasnya.

Selain itu terungkap pula kasus perbudakan terjadi pada kapal Rhun Zeng di Arafura dengan berbendera Rusia. Kasus perbudakan dialami ABK (anak buah kapal) asal Indonesia.

Kemudian KKP juga menangkap pelaku transhipment yang telah beroperasi lebih dari 1 tahun di perairan Indonesia, serta mengungkap tindak pidana perdagangan orang di Australia.

Dia pun menegaskan PSDKP akan terus menjaga laut sehingga tidak ada tempat lagi melakukan penangkapan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Hal ini akan terus menjadi komitmennya.

“Selain kita juga menggunakan aparat penegak hukum lain, kami punya masyarakat yang kita rangkul menjadi polisi pengawas masyarakat. Di situ nelayan yang ada di Indonesia kita hire, sehingga keterbatasan anggaran kita untuk operasi itu bisa kita dibantu oleh mereka,” imbuhnya.

(Sumber : 112 Kapal Maling Ikan Ditangkap, Rp 3,1 Triliun Diselamatkan.)

Deretan Properti Para Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tanur

Jakarta (VLF) Para hakim yang memberi vonis tak bersalah terhadap Gregorius Ronald Tanur dalam kasuspembunuhan atau penganiayaan hingga tewas, menjadi sorotan khalayak. Bukan hanya latar belakang karier mereka, sorotan juga ditujukan pada kepemilikan aset Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.

Detikcom merangkum deretan properti para hakim yang dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

1. Erintuah Damanik

Erintuah Damanik adalah seorang hakim yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2022 dengan total Rp 8.055.000.000 (Rp 8 miliar). Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Nilai aset dan bangunan milik Erintuah Damanik sebesar Rp 3.140.000.000 (Rp 3,1 miliar) yang tersebar di 4 kota dari hasil sendiri dan warisan. Rinciannya sebagai berikut.

1. Tanah seluas 298 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)


2. Tanah seluas 454 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 50.000.000 (Rp 50 juta)

3. Tanah seluas 11.573 m2 di Kab/Kota Simalungun dari warisan: Rp 700.000.000 (Rp 700 juta)

4. Tanah dan bangunan seluas 213 m2/150 m2 di Kab/Kota Pontianak: Rp 750.000.000 (Rp 750 juta)

5. Tanah dan bangunan seluas 208 m2/118 m2 di Kab/Kota Semarang: Rp 1.400.000.000 (Rp1,4 miliar)

6. Tanah dan bangunan seluas 144 m2/180 m2 di Kab/Kota Merangin: Rp 190.000.000 (Rp 190 juta)

Aset kendaraan yang dimilikinya mulai dari Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2007 dari hasil sendiri Rp 75 juta, motor Yamaha Mio tahun 2014 berasal dari hibah dengan akta Rp 6 juta, mobil Toyota Fortuner Mini Bus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 375 juta, mobil Honda CRV Minibus tahun 2018 dari hasil sendiri Rp 325 juta.

Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 634 juta serta kas dan setara kas Rp 3,5 miliar. Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.

2. Heru Hanindyo

Heru Hanindyo adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 6.716.586.892 (Rp 6,7 miliar). Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Melihat dari laporan LHKPN-nya, Heru memiliki aset tanah dan bangunan senilai 4.450.000.000 (Rp 4,4 miliar) dan menjadi nilai terbesar diantara aset yang lain. Tanah dan bangunan ini ada yang dibeli dari sendiri dan ada pula yang dari hibah. Berikut rinciannya.

  1. Tanah seluas 282 m2 di Kab/Kota Cianjur dari hibah tanpa akta: Rp 840.000.000 (Rp 840 juta)
  2. Tanah dan bangunan seluas 135 m2/103 m2 di Kab/Kota Tangerang dari hibah tanpa akta: Rp 1.470.000.000 (RP 1,4 miliar)
  3. Tanah seluas 150 m2 di Kab/Kota Denpasar: Rp 525.000.000 (Rp 525 juta)
  4. Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Badung: Rp 1.240.000.000 (RP 1,2 miliar)
  5. Tanah seluas 220 m2 di Kab/Kota Bandung Barat: Rp 375.000.000 (Rp 375 juta)

Aset kendaraan yang dimilikinya mulai dari Mobil Daihatsu Taruna Mini tahun 2002 dari hasil sendiri Rp 70 juta dan mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 1997 dari hibah dengan akta Rp 65 juta.

Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 151 juta serta kas dan setara kas Rp 1.980.586.892 (Rp 1,9 miliar). Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.

3. Mangapul

Mangapul adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang ditempatkan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia melaporkan kekayaannya terakhir pada 2023 dengan total Rp 1.316.900.000 (Rp1,3 miliar). Kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Nilai kekayaan Mangapul dari aset tanah dan bangunan Rp 1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) yang berasal dari hasil sendiri dan warisan. Berikut rinciannya.

  1. Tanah dan bangunan seluas 13.000 m2/200 m2 di Kab/Kota Labuhanbatu dari hasil warisan: Rp. 400.000.000 (Rp 400 juta)
  2. Tanah dan bangunan seluas 327 m2/168 m2 di Kab/Kota Medan: Rp. 700.000.000 (Rp 700 juta)
  3. Tanah seluas 145 m2 di Kab/Kota Deli Serdang: Rp. 175.000.000 (Rp 175 juta)

Aset kendaraan yang dimilikinya cukup beragam dan semuanya berasal dari hasil sendiri. Mulai dari mobil Toyota Kijang Mini Bus tahun 2001 Rp 60 juta, motor Honda Kharisma tahun 2004 Rp 2 juta dan motor Honda Spacy tahun 2013 dari hibah dengan akta Rp 4 juta.

Selain itu, nilai kekayaannya juga berasal dari harta bergerak senilai Rp 105.900.000, serta kas dan setara kas Rp 230 juta. Mangapul juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 360 juta.

Sorotan terhadap ketiganya tentu tak berlebihan mengingat putusan yang diketok ketiganya terbilang kontroversial. Putusan ketiga hakim tersebut dikecam oleh keluarga korban dan sejumlah kalangan yang mempertanyakan kebenaran hasil putusan tersebut. Sebab, sebelumnya jaksa telah mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan atas kasus ini.

(Sumber : Deretan Properti Para Hakim yang Putuskan Bebas Ronald Tanur.)

KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang

Jakarta (VLF) KPK kembali memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono. Martono diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024), Martono datang sekitar pukul 09.42 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak.

“Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023 sampai 2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024.” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (2/8/2024).

Sebelumnya, Martono telah diperiksa KPK pada Rabu (31/7). Martono saat itu mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Sudah, sudah (terima SPDP),” ujar Martono sambil berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

4 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

(Sumber : KPK Kembali Periksa Ketua Gapensi Semarang.)

Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Kembali Divonis Bebas

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol, Cilegon. Jaksa menyatakan akan mempelajari vonis tersebut.

“Menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang saat membacakan putusan pada Rabu (31/7/2024).

Majelis hakim menyatakan Dikrie tidak melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” ujar hakim anggota, Ibnu Anwarudin.

Jaksa Pelajari Putusan

Atas putusan hakim tersebut, Kejaksaan Negeri Cilegon pun buka suara. Diketahui, jaksa diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap usai putusan dibacakan.

“Menanggapi putusan tersebut berdasarkan KUHAP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Di masa itu kami harus menunggu dahulu salinan lengkapnya untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang majelis hakim sampaikan dalam putusan itu sehingga para terdakwa itu tidak terbukti seperti yang kita dakwakkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah.

Ryan mengatakan, Kejari Cilegon telah bersurat ke PN Serang untuk meminta salinan putusan lengkap perkara yang memuat putusan bebas terhadap para terdakwa. Selanjutnya, jaksa akan mempelajari putusan hakim.

“Menanggapi tadi putusan bebas itu tidak dapat diajukan kasasi, jadi pada 2012 itu ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tahun 2012 itu menyatakan kecuali untuk putusan bebas itu inkonstitusional,” katanya.

“Jadi semua putusan bebas di tingkat Pengadilan yang mengadili selain Mahkamah Agung dapat diajukan kasasi,” imbuhnya.

(Sumber : Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Kembali Divonis Bebas.)

Jadi Tersangka Kekerasan Seks ke 4 Santri, Pengasuh Ponpes di Magelang Ditahan

Jakarta (VLF) Polisi mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren di Tempuran, Kabupaten Magelang, berinisial AL (57) terkait kasus kekerasan seksual ke santrinya. AL sempat menjalani pemeriksaan 3,5 jam dan langsung ditahan di Polresta Magelang.

Polisi menyebut AL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan menjalani pemeriksaan hari ini.

“Untuk proses yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim khususnya Unit PPA, hari ini adalah proses pemeriksaan tersangka AL. Sudah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 3,5 jam. Yang bersangkutan kita kirimkan surat panggilan sebagai tersangka dan hadir tepat pukul 10.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba kepada wartawan di Polresta Magelang, Kamis (1/8/2024).

Rifeld menerangkan ada puluhan pertanyaan yang diberikan ke pengasuh ponpes tersebut. Setelahnya, yang bersangkutan ditahan.

“Kurang lebih ada 30 pertanyaan, dijawab kooperatif. Kami mendasari hasil penyidikan, hari ini kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL. Kami lakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL,” sambung Rifeld.

Rifeld tak memerinci detail kasus pelecehan seksual tersebut. Namun, ada empat korban dalam kasus tersebut yang semuanya santri di ponpes yang diasuh tersangka AL.

“Secara garis besar ini kasus tindak pidana kekerasan seksual. Korbannya 4 orang, sudah dewasa semua,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,c dan e UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. AL terancam hukuman maksimal 12 tahun bui dengan denda sekitar Rp 300 juta.

Rifeld menerangkan proses penahanan tersangka AL ini sesuai prosedur pasal 21 KUHAP. Nantinya, tersangka bakal ditahan selama 20 hari.

“Apabila nanti dirasa kurang Polri akan melakukan permohonan perpanjangan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk ditambah kurang lebih 40 hari,” ujarnya.

Sementara itu, menurut pendamping korban yang tak mau disebutkan namanya, masing-masing korban saat ini sudah dewasa. Dia menerangkan pelaporan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan korban yang berusia 26 tahun.

“Satu usia 26 tahun, yang kedua, usia 19 tahun. Terus, yang ketiga usia 22 tahun dan keempat 23 tahun. Pelaporan pada tanggal 7 Juni 2024,” kata dia.

(Sumber : Jadi Tersangka Kekerasan Seks ke 4 Santri, Pengasuh Ponpes di Magelang Ditahan.)

Saksi dan Korban Kasus Meita Aniaya Balita Minta Perlindungan LPSK

Jakarta (VLF) Pihak orang tua balita korban penganiayaan Meita Irianty alias Tata Irianty di daycare Wensen School mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka meminta perlindungan LPSK.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum dari orang tua korban dan juga tadi mendampingi saksi-saksi yang menjadi kunci berjalannya kasus ini di Polres Metro Depok telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK,” kata kuasa hukum korban, Leon Maulana kepada wartawan di LPSK, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).

Leon mengatakan pihaknya meminta agar korban dan saksi-saksi diberikan perlindungan dan pengawasan. Mereka berharap dengan adanya perlindungan LPSK ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Agar korban, ortu korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan tentunya dari segi perlindungan dan juga dalam pengawasannya berjalan. Agar transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang berupaya untuk menghambatnya proses pidana berjalan,” jelasnya.

Leon mengatakan para saksi yang meminta perlindungan ke LPSK ini adalah orang yang mengetahui betul tentang peristiwa penganiayaan. Sejauh ini tidak ada ancaman maupun intimidasi yang dialami korban maupun saksi. Namun, pihaknya ingin mencegah adanya kemungkinan hal-hal intimidasi ke depan.

“Terkait dengan ancaman maupun intimidasi sejauh ini memang belum ada secara nyata tapi hal-hal yang kemungkinan akan terjadi bisa saja. Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK, seperti itu,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan LPSK akan mempelajari dokumen-dokumen dan peristiwa yang terjadi. LPSK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi atau menerima informasi proses hukum untuk melindungi saksi maupun korban.

“Pertemuan kita hari ini adalah pertemuan dalam rangka konsultasi hukum, dalam rangka LPSK memberikan penjelasan layanan LPSK yang kira-kira dibutuhkan oleh para korban dan juga para saksi-saksi. Tentunya LPSK berharap dengan permohonan ini akan membuka peristiwa yang sebenarnya dan proses hukum nanti ke depannya,” katanya.

“Saksi-saksi yang ada tentu masih memungkinkan adanya perkembangan dari proses hukum. Namun demikian sekali lagi kami berharap bahwa justru permohonan ini adalah permohonan dalam rangka LPSK melaksanakan kewenangannya,” tambahnya.

Ramdan berharap untuk kesaksian para saksi untuk bisa bersaksi di pengadilan dengan aman, nyaman, tanpa tekanan, tanpa intimidasi.

“Itu yang kami harapkan sesuai dengan kewenangan dari LPSK. Korban juga demikian dapat menerima hak-haknya sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Dapat menerima bantuan-bantuan sesuai dengan jalur hukum dalam konteks undang-undang perlindungan saksi dan korban,” tutupnya.

(Sumber : Saksi dan Korban Kasus Meita Aniaya Balita Minta Perlindungan LPSK.)

Kadinkes Sumut Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi APD COVID-19

Jakarta (VLF) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Alwi dituntut 20 tahun penjara karena diduga memperoleh uang Rp 1,4 miliar dari Rp 24 miliar kerugian negara.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar menyampaikan hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan mereka. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Alwi dilakukan di masa COVID-19, sedangkan yang meringankan Alwi dinilai bersikap sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi COVID-19, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif,” kata Hendri Sipahutar saat membacakan tuntutan, Kamis (1/8/2024).

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa sopan dalam bersikap,” imbuhnya.

JPU menilai jika Alwi terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga JPU menuntut Alwi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu Alwi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara,” ucapnya.

Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang yang dia terima dalam kasus korupsi ini, yakni Rp 1,4 miliar. Harta benda Alwi bakal dilelang jika dia tidak membayar uang pengganti.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa sebesar Rp 1.400.000.000, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tutupnya.

Untuk diketahui, Alwi diduga melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar.

Sidang dakwaan perkara itu dipimpin oleh M Nazir sebagai Ketua Majelis Hakim dan digelar pada Kamis (4/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan adalah Hendri Sipahutar.

“Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

“Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

(Sumber : Kadinkes Sumut Alwi Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Korupsi APD COVID-19.)