Category: Global

Pelaku Tawuran yang Siram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap

Jakarta (VLF) Pelaku penyiraman air keras ke anggota Brimob saat membubarkan tawuran di kawasan Bassura, Jakarta Timur (Jaktim), ditangkap. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/8).

“Sudah (ditangkap). Jumat (30/8),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2024).

Nicolas menjelaskan penanganan terhadap pelaku kini ditangani langsung oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Subdit Resmob.

“Ditangani Ditreskrimum Polda ya,” terang Nicolas.

Polda Metro Bentuk Tim Gabungan Kerja Pelaku Penyiraman

Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku tawuran yang menyiramkan air keras terhadap anggota kepolisian di Bassura, Jakarta Timur (Jaktim). Tim gabungan ini terdiri atas Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.

“Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk memburu dan menangkap pelaku kekerasan terhadap personel Polda Metro Jaya yang kemarin, hari Kamis, saat melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya peristiwa tawuran, itu dilakukan penyerangan penyiraman air keras ke anggota kami. Ini akan diburu terus dan diungkap dan akan ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (30/8/2024).

Ade Ary mengatakan sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan berikut pengumpulan barang bukti.

“Ada (saksi) beberapa. Nanti kami pastikan jumlahnya ya. Olah TKP, barang bukti,” kata Ade Ary.

Ade Ary menyebut kondisi polisi yang menjadi korban air keras sudah membaik. Korban saat ini masih berada di rumah sakit dalam proses perawatan.

“Ya, sudah ditangani di rumah sakit. Saat ini masih dalam penanganan yang intensif. Dalam keadaan sadar ya,” tuturnya.

Brimob Disiram Air Keras dan Dicopet

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tawuran tersebut terjadi pada dini hari. Pihak kepolisian mulanya hendak membubarkan tawuran yang terjadi.

Alih-alih bubar, para pelaku tawuran justru melawan dengan cara menyiramkan air keras ke arah anggota. Korban mengalami luka 12 persen di wajah, tangan, dan pahanya.

“Saat terjadi tawuran, anggota Polrestro Jaktim, Polsek Jatinegara, dan Brimob Cipinang datang untuk membubarkan para pelaku tawuran, tapi ternyata pelaku tawuran balik menyerang anggota Brimob dengan menyiramkan air keras,” kata Nicolas, Rabu (29/8).

Selain satu polisi terkena siraman air keras, Nicolas menyebut satu anggota Brimob menjadi korban pencopetan saat membubarkan tawuran. Nicolas mengatakan korban pencopetan dan korban penyiraman air keras merupakan dua orang yang berbeda.

“Ada juga HP (anggota) yang hilang. Iya (dicopet). Beda lagi (anggota). Anggota Brimob, tapi berbeda korbannya,” tuturnya.

(Sumber : Pelaku Tawuran yang Siram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap.)

Cara Balik Nama Tanah yang Pemilik Sebelumnya Meninggal Dunia

Jakarta (VLF) Tanah menjadi sebuah aset properti yang memiliki nilai yang cukup tinggi dan makin lama akan makin naik. Oleh karena itu banyak orang mulai membeli tanah sebelum membangun hunian agar dapat menjadi alat investasi ke depannya.

Proses membeli tanah ini harus segera mungkin untuk Kamu mendiskusikannya dengan pemilik sebelumnya agar dapat membalikkan nama pemilik tanah menjadi atas nama Kamu sehingga Kamu tidak mengalami masalah ke depannya.

Namun, bagaimana jika Kamu ingin membeli tanah rumah tetapi belum sempat balik nama karena pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal? Berikut ini adalah cara balik nama sertifikat tanah jika pemilik sebelumnya sudah meninggal dunia

Menurut advokat hukum, Andi Saputra yang dihubungi langsung oleh detikcom, menyatakan peralihan hak tanah ini bisa diajukan ke ATR/BPN dan didaftarkan sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah soal Peralihan Hak karena Pewarisan dengan menyiapkan berkas lengkap berupa dokumen serta syarat pengajuan.

Dokumen yang Dibutuhkan

Sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika penerima warisan hanya Kamu seorang, maka pendaftaran peralihan hak itu dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Tetapi jika penerima warisan tidak hanya Kamu seorang alias lebih dari satu, maka Kamu perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris. Surat Keterangan Waris (Tanda Bukti Ahli Waris) dan Akta Pembagian Waris agar memiliki kekuatan Hukum dibuat di hadapan Pejabat Berwenang, dan dapat diajukan pula Permohonan Penetapan pada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (sesuai agama Pewaris dan Ahli Waris).

Balik Nama Sertifikat Tanah yang Sudah Diperjualbelikan

Ada kalanya tanah yang sudah diperjualbelikan tidak langsung dibalik nama sertifikatnya dan baru diurus saat pemilik awal sudah meninggal dunia.

Pada contoh kasus seperti itu, maka proses balik nama dilakukan bertahap. Tahap pertama adalah balik nama ke ahli waris.

Berikutnya, sertifikat tanah yang sudah dibalik nama menjadi nama ahli waris, baru dibalik nama lagi menjadi atas nama pembeli.

Syarat Pengajuan ke ATR/BPN

Adapun, syarat pengajuan ke ATR/BPN yang disampaikan oleh Andi dalam peralihan warisan ini yakni dengan menyiapkan berkas berikut ini :

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akte Wasiat notaris.
  • Fotokopi SPPT (Surat. Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan
  • bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Jika bukti dan syarat sudah lengkap, Kamu bisa menyerahkan berkas ini langsung ke kantor pertanahan di tempat lokasi tanah/sertifikat berada. Kelengkapan berkas ini selanjutnya akan diperiksa dan akan diproses oleh Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan Balik Nama Sertifikat. Semoga bermanfaat!

(Sumber : Cara Balik Nama Tanah yang Pemilik Sebelumnya Meninggal Dunia.)

Tawuran Pecah Lagi di Bassura, Polisi Tersiram Air Keras Saat Membubarkan

Jakarta (VLF) Tawuran warga terjadi di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur terkena siraman air keras saat berusaha membubarkan aksi tawuran.

“Benar, satu anggota Polri terkena siraman air keras pada bagian wajah dan tangannya. Kondisinya normal dan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dilansir Antara, Kamis (29/8/2024).

Tawuran melibatkan warga RW 01 dan RW 02 di Jalan Basuki Rahmat (Bassura), Cipinang Besar Utara, Jatinegara, pada dini hari tadi. Tak hanya itu, seorang anggota Polri lainnya juga dicuri telepon selulernya (handphone).

Kedua kelompok remaja yang melakukan tawuran itu saling serang dengan menggunakan petasan dan batu. Tak hanya itu, kedua kelompok juga ada yang membawa senjata tajam (sajam).

“Hingga saat ini belum ada pelaku tawuran yang ditangkap,” ujarnya.

Selain meresahkan warga, aksi tawuran itu juga merusak fasilitas umum seperti pagar dan pot tanaman.

Polisi bersama TNI dan Pemkot Jakarta Timur sudah berupaya kontinyu mencegah aksi tawuran yang sering kali terjadi antara RW 01 dan RW 02 tersebut.

“Puncaknya sudah dilakukan Deklarasi Damai di antara kedua kelompok RW 01 dan RW 02. Namun, tetap saja terjadi. Hal itu menunjukkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dari individu dan kelompok belum ada,” paparnya.

Salah satu warga, Triyono mengatakan aksi tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB yang dipicu saling antara kedua kelompok remaja atau pemuda tersebut.

“Para pelaku tawuran menyerang dengan lemparan batu dan petasan,” ucap Tri.

(Sumber : Tawuran Pecah Lagi di Bassura, Polisi Tersiram Air Keras Saat Membubarkan.)

Kejati Tahan 1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 3,7 M Perbaikan Jalan di Madina

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan satu lagi tersangka dugaan kasus korupsi perbaikan jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) senilai Rp 3,7 miliar. Adapun tersangka itu adalah Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB).

“Benar, bahwa tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS Direktur PT EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024).

Yos mengatakan tersangka Martua ini sempat kabur usai mengetahui dirinya menjadi tersangka. Setelah dicari, petugas menemukan pelaku dan menangkapnya di rumah orang tuanya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam. Namun, saat akan diamankan, keluarga tersangka sempat menghalangi petugas.

“Pada saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan, di mana orang tua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka. Namun, tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif. (Tersangka) ini melarikan diri setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut pihaknya sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai ditangkap, tersangka Martua dibawa ke Kejatisu untuk diperiksa. Setelah itu, tersangka dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan.

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Kejati Sumut dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.

Adapun empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Andi Hakim Matondang, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Marwan, konsultan supervisor Suhaini Aritonang, Dirut PT Erika Mila Bersama Martua Pandapotan Siregar. Saat ini keempatnya telah ditahan.

Yos mengatakan proyek tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak.

Dia menyebut kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar. Hal itu sesuai dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Bahwa dalam pelaksanaannya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan,” kata Yos dalam keterangannya, Kamis (4/7).

(Sumber : Kejati Tahan 1 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 3,7 M Perbaikan Jalan di Madina.)

Polisi Tetap Proses Hukum 32 Pendemo Ricuh di Makassar Meski Dipulangkan

Jakarta (VLF) Polisi mengatakan masih ada proses hukum bagi 32 pendemo ricuh di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dipulangkan. Polisi menyebut proses hukum tersebut menunggu pembuktian.

“32 orang ini, saat ini kita kembalikan tetap dalam proses hukum,” kata Kapolres Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (28/8/2024).

Kombes Ngajib menjelaskan 32 pendemo tersebut dipulangkan pada Selasa (27/8) sekitar pukul 20.00 Wita. Sedangkan 2 pendemo lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Satlantas Polrestabes Makassar.

“Iya (2 orang tetap ditahan), yang kerusakan mobil lantas” ucapnya.

Dia menuturkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap 32 pendemo tersebut. Hal itu didasari dengan beberapa pertimbangan.

“Kita pertimbangannya mereka enggak mungkin melarikan diri, mereka janji enggak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

“Dari 32 orang demonstran yang diamankan telah dipulangkan, semua sudah dilakukan proses pemeriksaan untuk pembuktian adanya tindak pidana,” lanjutnya.

Awal Mula 34 Pendemo Diamankan

Sebanyak 32 pendemo diamankan buntut dari demo peringatan darurat di Makassar yang berakhir ricuh pada Senin (26/8) lalu. Kericuhan tepatnya terjadi di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Negeri Makassar (UNM).

Sedangkan 2 pendemo lainnya ditangkap terkait pelemparan mobil polantas saat kericuhan demo peringatan darurat di depan UMI Makassar pada Jumat (23/8). Kejadian itu mengakibatkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat terluka terkena pecahan kaca dan lemparan batu.

“Motifnya mereka (pelaku pelemparan) memang ingin merusak kendaraan polisi, ingin merusak sarana polisi. Mereka inginnya chaos,” ungkap Kombes Ngajib kepada detikSulsel, Selasa (27/8).

Peristiwa itu bermula saat Kompol Mamat yang berada dalam mobil melintas ke lokasi demo. Kompol Mamat dan personelnya hendak mengurai kemacetan imbas demo mahasiswa.

“Kasat Lantas menuju depan kampus UMI untuk melakukan pengaturan dan mengurai kendaraan yang saat itu kondisinya padat,” paparnya.

Menurut dia, kemacetan panjang terjadi karena massa demo saat itu melakukan penutupan jalan. Dua lajur jalan yang ditutup massa membuat kendaraan tidak bisa melintas.

“Mahasiswa saat melakukan aksi, tutup jalan di depan UMI, kemudian ini kan jalan lalu lintas tadinya tutup total sudah sampai malam, 2 jam kalau tidak salah,” tambah Ngajib.

Di tengah perjalanan, lanjut Ngajib, mobil polisi tiba-tiba didatangi sejumlah pelaku. Dua di antaranya lantas melempari kaca mobil menggunakan batu.

“Kan datang itu si pelaku ini, datangi mobil langsung pukul kacanya, yang kedua kena lempar lagi,” terangnya.

Pelemparan tersebut mengakibatkan mobil patroli polisi mengalami pecah kaca sebelah kiri bagian belakang dan bodi pintu kiri penyok. Kaca depan sudut kiri atas juga akibat terkena lemparan batu.

“Korbannya Kasat lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat. Luka pelipis mata kiri, terkena batu dan pecahan kaca mobil,” sebut Ngajib.

Aksi pelaku pelemparan mobil polisi terekam CCTV. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap dua pelaku pada Senin (26/8) sekitar pukul 04.00 Wita.

“Sudah (ditangkap pelakunya), ada 2 orang inisial AH dan AN, mahasiswa,” ungkap Ngajib.

Kedua pelaku pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP.

“Ya, sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Ngajib kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (27/8).

(Sumber : Polisi Tetap Proses Hukum 32 Pendemo Ricuh di Makassar Meski Dipulangkan.)

Pendiri Telegram Dibebaskan dari Tahanan, Bayar Jaminan Rp 86 Miliar

Jakarta (VLF) Pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov resmi didakwa oleh jaksa penuntut Prancis sebagai bagian dari investigasi kriminal. Durov sudah dibebaskan dari tahanan namun dilarang meninggalkan Prancis.

Dalam keterangan resminya, otoritas Prancis mengatakan Durov didakwa atas semua tuduhan yang diungkap belum lama ini, termasuk keterlibatan dalam administrasi platform online yang mengizinkan transaksi terlarang di dalam geng terorganisir.

Tuduhan lainnya termasuk menolak berkomunikasi dan memberikan informasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyadapan yang diizinkan oleh hukum atas permintaan dari otoritas yang berwenang, serta mengizinkan penyebaran pornografi anak, perdagangan narkoba, dan penipuan.

Durov sudah ditahan oleh kepolisian Prancis sejak Sabtu (24/8) kemarin dan menghadapi pertanyaan dari penyelidik selama beberapa hari terakkhir. Ia ditangkap saat keluar dari pesawat pribadi yang mendarat di bandar udara Le Bourget tidak jauh dari Paris.

Pria berusia 39 tahun ini dibebaskan dari tahanan setelah membayar jaminan sebesar 5 juta Euro atau sekitar Rp 86 miliar. Ia harus tetap tinggal di Prancis di bawah pengawasan pengadilan dan melapor ke kantor polisi dua kali seminggu selama penyelidikan berlangsung, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, seperti dikutip dari Engadget, Kamis (29/8/2024).

Artinya, Durov yang memegang banyak kewarganegaraan dan biasa bekerja dari negara lain akan terjebak di Prancis hingga beberapa waktu kde depan kecuali tuduhan terhadapnya dibatalkan.

Telegram belum menanggapi dakwaan yang dijatuhkan terhadap Durov. Sebelumnya, platform perpesanan ini mengatakan Durov tidak menyembunyikan apapun dan klaim bahwa platform harus bertanggung jawab atas penyalahgunaan yang dilakukan pengguna sebagai sesuatu yang aneh.

(Sumber : Pendiri Telegram Dibebaskan dari Tahanan, Bayar Jaminan Rp 86 Miliar.)

1.326 Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Ojol dan Kurir Hari Ini

Jakarta (VLF) Massa dari komunitas ojek online (ojol) hingga kurir se-Jabodetabek bakal menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara hingga kantor ojol siang ini. Sebanyak 1.326 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi.

“Total kita libatkan 1.326 personel gabungan untuk pengamanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Susatyo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional. Jika diperlukan, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi unjuk rasa.

“Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan. Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa,” ujarnya.

Susatyo juga mengimbau kepada massa aksi untuk menyampaikan pendapatnya sesuai aturan yang ada. Dia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

“Seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis,” jelasnya.

Imbauan Polisi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau massa agar melaksanakan demo dengan damai dan sesuai aturan yang berlaku.

“Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” kata Ade Ary.

Ade Ary juga mengimbau kepada korlap aksi dan orator agar menyampaikan orasi secara santun dan tidak memprovokasi. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga diimbau untuk tidak merusak fasilitas dan tidak melakukan tindakan anarakistis.

“Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas,” tutur Ade Ary.

Tuntutan Aksi

Dari keterangan pers yang disampaikan Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, demo yang digelar akan diikuti seribuan orang. Massa ojol dan kurir akan menggelar demo di Istana Merdeka dan kantor pusat masing-masing ojol.

Igun menyampaikan aksi yang dilakukan massa ojol dan kurir akan membawa sejumlah tuntutan. Tak hanya bagi perusahaan, tetapi juga kepada pemerintah.

“Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata Igun kepada wartawan, Rabu (28/8).

Igun menyatakan pihaknya akan menyampaikan aksi secara damai. Aksi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi ojol dan kurir yang merasa tertekan dengan kebijakan perusahaan dan pemerintah.

“Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia hormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang,” paparnya.

Massa menuntut adanya legal standing hukum yang jelas bagi para pengemudi ojol. Ini agar perusahaan tidak berbuat semena-mena terhadap ojol dan kurir selaku mitranya.

“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” katanya.

“Aksi seyogyanya dilaksanakan secara damai tanpa ada provokasi dari pihak manapun, baik dari pihak pelaksana aksi damai maupun dari pihak pengemudi ojol lain yang tetap melaksanakan kegiatan melayani pelanggan, kita jaga ketertiban bersama guna tercapainya tujuan aksi damai,” pungkasnya.

(Sumber : 1.326 Personel Gabungan Siaga Amankan Demo Ojol dan Kurir Hari Ini.)

Pavel Durov Ditangkap, Telegram Terancam Diblokir di Indonesia

Jakarta (VLF) Pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov ditangkap di Prancis belum lama ini. Di Indonesia, aplikasi Telegram terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Akan tetapi ancaman pemblokiran tersebut bukan terkait dengan penangkapan Pavel Durov tersebut, melainkan karena ada kaitannya dengan judi online dan pornografi yang berseliweran di Telegram.

“Telegram sudah kami beri peringatan hampir 2 kali karena dia juga banyak melakukan atau memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi,” ujar Budi Ari Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Namun untuk saat ini, Menkominfo belum akan memblokir Telegram. Dirinya masih menunggu hasil kajian tim Aptika, bila sudah cukup pemblokiran akan dilakukan.

“Kalau saya sih maunya sekarang. Tapi kan tim (Aptika) harus mengkaji terlebih dulu. (Bila sudah) kami akan mengambil langkah-langkah bijaksana dan tegas,” ujar Budi.

“Kami akan selesaikan secara kekeluargaan, sesuai hukum ruang digital Indonesia alias kami akan tutup (Telegram),” tegas Menkominfo.

Diberitakan sebelumnya Pavel Durov ditahan oleh kepolisian Prancis. Saat ditahan, Durov sedang meninggalkan pesawat pribadinya di bandar udara Bourget dekat Paris, menurut laporan stasiun televisi Prancis TF1.

Menurut laporan TFI1, Durov ditahan di Prancis berdasarkan penyelidikan awal polisi. Durov kabarnya ditahan saat pesawatnya baru mendarat setelah terbang dari Azerbaijan

Pihak berwenang Prancis menyebut kurangnya moderasi konten di Telegram dan keengganan bekerjasama dengan penegak hukum menjadikan Durov dinilai terlibat dalam perdagangan narkoba, pencucian uang, dan penyebaran pornografi anak yang diduga marak terjadi di aplikasinya.

(Sumber : Pavel Durov Ditangkap, Telegram Terancam Diblokir di Indonesia.)

Gabungan Ojol se-Jabodetabek Serbu Istana Merdeka Besok, Ini yang Dituntut

Jakarta (VLF) Komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek akan menggelar demo di Istana Merdeka dan kantor perusahaan pada Kamis (29/8). Kabarnya ada ribuan ojol dan kurir yang siap meramaikan aksi tersebut.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, kelompok gabungan tersebut akan bergerak mulai pukul 12.00 WIB. Nantinya, ada sejumlah tuntutan yang akan disampaikan.

“Pada hari Kamis dari beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak pemerintah,” ujar Igun melalui keterangannya, Rabu (28/8).

“Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Igun memastikan, demo akan berjalan secara damai. Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi ojol dan kurir yang merasa tertekan dengan kebijakan perusahaan dan pemerintah.


“Ini sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-undang,” paparnya.

Mereka menuntut adanya legal standing hukum yang jelas bagi pengemudi ojol. Ini agar perusahaan tidak berbuat semena-mena terhadap ojol dan kurir selaku mitra.

“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” kata dia.

(Sumber : Gabungan Ojol se-Jabodetabek Serbu Istana Merdeka Besok, Ini yang Dituntut.)

Kasus Korupsi Timah, Bos Smelter Didakwa Terima Duit Haram Triliunan Rupiah

Jakarta (VLF) Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun terus berlanjut. Kini, giliran tiga bos smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk diadili.

Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Jaksa mengatakan Suwito dan Robert menerima triliunan rupiah dari dugaan korupsi pengelolaan timah dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Rosalina tak didakwa melakukan TPPU.

Dakwaan Korupsi Timah Rp 300 T

Jaksa mengatakan Suwito, Robert, dan Rosalina membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Mereka juga melakukan pertemuan dengan 27 pemilik smelter swasta lain, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah, serta Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah.

Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor smelter swasta. Jaksa mengatakan Suwito dan Robert sudah mengetahui jika perusahaannya tak punya competent person (CP), sehingga tak dapat diterbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.

“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa bersama bersama dengan Tamron alias Aon selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa, bersama Robert Indarto, Hendry Lie mengetahui pada tahun 2018 terdapat regulasi dari Kementerian ESDM RI terkait kewajiban tentang persyaratan competent person (CP) yang harus dimiliki oleh PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa, sebelum disetujuinya RKAB namun dikarenakan 4 perusahaan tersebut tidak memiliki Competent Person (CP), sehingga smelter-smelter tersebut tidak dapat melakukan penjualan bijih timah, kemudian atas inisiatif Harvey Moeis mengajukan untuk melakukan kerja sama alat produksi peleburan timah dengan PT Timah,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Suwito, Robert, Rosalina, dan smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait kerja sama sewa peralatan untuk proses pelogaman tanpa studi kelayakan dan tak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter swasta. Mereka juga membuat perusahaan boneka agar bijih timah itu dapat dikirimkan ke perusahaannya dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah.

“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MB Gunawan membentuk perusahaan cangkang atau boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada, seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah dan melalui perusahaan cangkang atau boneka tersebut,” kata jaksa.

“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi dan MB Gunawan membeli dan/atau mengumpulkan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Selanjutnya bijih timah tersebut dibeli oleh PT Timah, dan dikirim ke PT Statindo Inti Perkasa sebagai pelaksanaan Kerja sama sewa menyewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dengan PT Statindo Inti Perkasa,” imbuh jaksa.

Jaksa mengatakan penunjukan pengurus perusahaan boneka itu juga telah diatur. Perusahaan itu, menurut jaksa, juga digunakan sebagai tempat pembayaran transaksi pembayaran dari PT Timah.

Suwito, Robert, dan perusahaan Rosalina juga memberikan modal berupa uang ke penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Jaksa mengatakan mereka juga tahu bahwa bijih timah yang nantinya dimurnikan dalam kegiatan kerja sama berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dan pembayarannya terdapat kemahalan harga.

Singkat cerita, harga sewa peralatan pelogaman timah itu telah disepakati sebesar USD 3.700 per ton untuk PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa. Jaksa mengatakan Suwito dkk juga menyerahkan uang ‘pengamanan’ yang seolah-olah dijadikan dana corporate social responsibility (CSR) ke Harvey Moeis yang mewakili smelter swasta PT Refined Bangka Tin.

“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi bersama sama dengan Tamron alias Aon, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy Lingga menyerahkan biaya pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) kepada Harvey Moeis atas permintaan Harvey Moeis, di mana dana tersebut kemudian dikelola oleh Harvey Moeismelalui Helena selaku Beneficial Owner PT Quantum Skyline Exchange,” ujar jaksa.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022,” kata jaksa.

Suwito dan Robert Didakwa TPPU

Jaksa juga mendakwa Suwito dan Robert melakukan TPPU. Jaksa menyebut Suwito melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan boneka yang dibuatnya, menerima duit korupsi pengelolaan bijih timah ilegal itu sebesar Rp 2,2 triliun.

“Bahwa terhadap hasil pembayaran kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan cangkang atau boneka PT SIP, yaitu CV Bangka Jaya Abadi dan CV Rajawali Total Persada dengan total Rp 2.200.704.628.766 (Rp 2,2 triliun),” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Suwito menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran dana ‘pengamanan’ seolah-olah dana CSR ke Harvey Moeis melalui money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yakni PT Quantum Skyline Exchange. Suwito juga menyimpan uang itu ke sejumlah rekening pribadi miliknya.

Suwito juga disebut membeli empat keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram. Suwito juga membeli tanah dan bangunan sebanyak 77 unit.

Sementara itu, Robert Indarto disebut menerima Rp 1,9 triliun dari korupsi pengelolaan timah ilegal tersebut. Uang itu juga digunakan Robert untuk membeli sejumlah aset.

“Bahwa terhadap hasil pembayaran kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah dan kegiatan penjualan bijih timah ke ilegal ke pt Timah yang diterima oleh terdakwa Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa, CV Babel Alam Makmur dan CV Babel Sukses Persada dengan total keseluruhan yaitu sebesar Rp 1.920.273.791.788 (Rp 1,9 triliun),” kata jaksa.

Robert menggunakan uang itu untuk membayar dana CSR ke Harvey Moeis melalui money changer milik Helena, membayar deviden kepada pemegang saham PT Sariwiguna Binasentosa, mentransfer kepada perseorangan maupun perusahaan afiliasi PT Sariwiguna Binasentosa. Kemudian, membayar sebagai modal ke beberapa kolektor yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa untuk membeli bijih timah ke penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Lalu, membayarkan biaya koordinasi dan pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak PT Timah, membayarkan pinjaman PT Sariwiguna Binasentosa ke bank Rp 120 miliar sejak tahun 2018-2022. Robert juga membeli satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Mercedes-Benz, dua bidang tanah di daerah Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018-2022.

Selain itu, jaksa mengatakan Robert menukarkannya dengan mata uang asing, yakni 53.036.284 yen, 769.32 euro, dan USD 57 ribu. Dia juga menempatkan uang ke sejumlah rekening bank, mulai Rp 6.039.201 hingga Rp 6.627.619.283.

(Sumber : Kasus Korupsi Timah, Bos Smelter Didakwa Terima Duit Haram Triliunan Rupiah.)