Category: Global

Dapat Tagihan Pinjol Padahal Tidak Meminjam, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Jakarta (VLF) Pinjaman online (pinjol) memiliki sisi positif dan negatif. Jika tidak berhati-hati, seseorang dapat dirugikan oleh pinjol.

Hal itu menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak disampaikan kepada detik’s Advocate. Berikut ini salah satunya:

Mau bertanya perihal data pribadi disalahgunakan.
Saya mendapatkan tagihan dari salah satu pinjol. Yang di mana saya tidak melakukan pinjaman sama sekali. Sedangkan saya cek data kontrak yang mereka kasih, data pribadi saya lengkap.

Pertanyaan, apa yang harus saya lakukan ?
Terima kasih
HS

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami meminta pendapat hukum dari advokat Slamet Yuono, SH, MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut pendapat lengkapnya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh HS kepada detikcom dan sekaligus menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa HS. Memang, pinjol ilegal menjelma menjadi hantu online yang selalu menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Aparat penegak hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung) dan Satgas PASTI serta stakeholder terkait lainnya harus memiliki visi yang sama untuk memberantas, membasmi dan menindak tegas pinjol ilegal yang selalu menimbulkan keresahan di mana salah satu modus yang digunakan adalah masyarakat tidak meminjam tetapi kemudian ditransfer dana dan ditagih secara terus-menerus dengan menggunakan ancaman, kata-kata kasar, ancaman penyebaran data pribadi, dan ancaman lainnya.

Bahwa pinjol ilegal (tidak berizin OJK) menimbulkan keresahan di masyarakat, sebagaimana kita ketahui banyak korban berjatuhan dari adanya penagihan yang dilakukan, baik oleh pinjol ilegal maupun oknum dari pinjol yang berizin, mulai dari bunuh diri, di PHK dari tempat kerja, melakukan pencurian, perampokan bahkan sampai pembunuhan. Hal ini tentunya harus dicegah, ditindak dan dibasmi oleh Kepolisian RI dan Satgas PASTI, penindakan yang dilakukan oleh Kepolisian RI tentunya harus didukung oleh Kejaksaan RI dan sebagai efek jera Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan di bawahnya harus memberikan hukuman dan denda yang maksimal bagi para penyandang dana, para pengelola dan penagih utang/debt collector pinjol ilegal.

Sebagaimana kita ketahui, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mulai 2017 sampai Juni 2024 telah menghentikan 8271 Pinjaman Online Ilegal, hal ini sebagaimana informasi yang disampaikan melalui akun Instagram OJK, tetapi ternyata dalam praktiknya tidak cukup hanya menghentikan pinjol ilegal tetapi harus dibarengi dengan Penindakan oleh Kepolisian dan tentunya Penindakan ini secara paralel harus didukung Kejaksaan RI dengan menuntut dengan hukuman maksimal dan Pengadilan harus menjatuhkan hukuman maksimal. Dengan penindakan dan ancaman hukuman yang maksimal tersebut diharapkan menjadi shock therapy bagi pinjol ilegal untuk menutup usaha di Indonesia.

Kami menyarankan HS mengambil langkah-langkah antara lain:

Tidak perlu melakukan pembayaran jika memang tidak meminjam, karena bagi pinjol ilegal yang menyalurkan dana masyarakat di sektor keuangan tanpa izin OJK bisa dipidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun);

Kembalikan dana yang sudah ditransfer dengan utuh. Jangan takut ketika diancam akan disebarkan data pribadi karena Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan dan bisa menjerat mereka yang mengumpulkan, mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Perhatikan di laman resmi OJK, per 12 Juli 2024, Penyelenggara Fintech P2P Lending yang berizin OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.

Di samping langkah sebagaimana kami uraikan di atas, terhadap tindakan pnjol yang mengancam baik dengan menggunakan ancaman kekerasan, menyebarkan data pribadi, melakukan penghinaan/fitnah melalui media sosial atau tindakan teror lain yang tidak manusiawi, atas kelakuan pinjol ilegal tersebut Ibu F dapat menempuh langkah hukum antara lain:

I. MEMBUAT LAPORAN POLISI
Laporan polisi ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindakan pidana antara lain :

A) PELANGGARAN ATAS UU NO. 27 TAHUN 2022 TTG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

1) Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 :

(1) setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.

(2) Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

(3) Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.

2) Ketentuan Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 :

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

B) PELANGGARAN ATAS UU NO. 4 TAHUN 2023 TTG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR JASA KEUANGAN

1) Pelanggaran terhadap Pasal 237: Setiap Orang dilarang melakukan:

a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;

b. ….;

c. ….; dan

d. ….,selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.

2) Ketentuan Pidana Terkait Pelindungan Konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 305:

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.

C) PELANGGARAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TTG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO. UU NO. 19 TAHUN 2019 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO. UU NO. 1 TAHUN 2024 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008

1) Terkait ancaman atau menakut nakuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Sanksi Pidana diatur dalam Pasal 45B :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2) Terkait Akses Ilegal data Pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2):

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”

Sanksi Pidana diatur pada Pasal 48 ayat (2):

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) “

3) Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3):

“Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Sanksi Pidana dalam Pasal 45 ayat (3):

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”

D) PELANGGARAN ATAS UU NO. 8 TAHUN 2010 TTG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIANO PENCUCIAN UANG

1) Pasal 2 ayat (1) :

“Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:……dst

z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah….dst

2) Pasal 3 :

“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Jika aparat kepolisian menindaklanjuti laporan para korban pinjol ilegal dalam hal ini, khususnya HS dengan menerapkan undang-undang sebagaimana diuraikan di atas dan undang-undang lain yang terkait, di mana langkah tegas ini kemudian didukung Kejaksaan RI dengan memberikan dakwaan kumulatif dengan tuntutan hukum maksimal serta majelis hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang menangani memberikan vonis hukuman pidana maksimal dan denda maksimal Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah), maka dengan tindakan tegas tersebut akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku/pengelola/penyandang dana pinjol ilegal dan bisa dipastikan pinjol ilegal akan berpikir 1.000 kali untuk menjebak masyarakat dengan pinjaman ilegal.

II. PENGADUAN KE SATGAS PASTI OJK (PEMBERANTASAN AKTIVITAS KEUANGAN ILEGAL)

HS dapat mengirimkan Surat Pengaduan ke Ketua Satgas PASTI yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-410710 DKI Jakarta Indonesia. Harapannya dengan adanya pengaduan tersebut secara paralel aparat penegak hukum dan stake holder terkait akan tergerak untuk saling bahu-membahu dan secara bersama turut dalam pertarungan untuk membumihanguskan pinjol ilegal dari Bumi Republik Indonesia.

Agar menjadi perhatian dan tugas bersama ada baiknya surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada: Presiden RI, Ketua DPR RI Cq. Ketua Komisi XI DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI,Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Menko Polhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Dewan Komisioner OJK, Komnas HAM, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koperasi dan UMKM, serta Ketua PPATK.

III. PEMBERITAHUAN UNTUK MENGABAIKAN PESAN/TELP DARI pinjol ilegal

HS bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau socmed agar mengabaikan jika ada pesan/telepon dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan dan men-screenshot jika dirasa pesan berisi teror atau ancaman penyebaran data pribadi atau ancaman lainnya serta menakut-nakuti contoh pemberitahuan sebagai berikut :

PEMBERITAHUAN ANCAMAN DAN TEROR pinjol ilegal:

“Assalamualaikum Wr Wb, yang terhormat Bapak, Ibu : mohon maaf jika ada Pihak yang mengatas-namakan dari pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mengancam akan menyebarkan data pribadi, memfitnah menakut nakuti, atau teror lainnya yang menyebabkan tidak nyaman, saya tidak pernah melakukan peminjaman di pinjol ilegal dimaksud tetapi saya ditransfer dan bertubi-tubi disuruh untuk membayar , saya akan menempuh langkah hukum atas tindakan mereka. Mohon untuk di screenshot (untuk bukti) dan diblok. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya”

HORMAT SAYA

Demikian uraian jawaban kami, semoga bermanfaat bagi HS, para pembaca detikcom, dan masyarakat yang menjadi korban penagihan pinjol ilegal maupun masyarakat yang berniat untuk memanfaatkan pinjaman online/fintech lending serta dapat menjadi masukan bagi OJK, Satgas PASTI dan DPR RI khususnya Komisi XI dan Komisi lain yang terkait.

Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Email : s_yuono@yahoo.com

Dasar Hukum :

  1. UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi ;
  2. UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  3. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik JO. UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU NO. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008.
  4. UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(Sumber : Dapat Tagihan Pinjol Padahal Tidak Meminjam, Apa yang Harus Saya Lakukan?.)

PDIP Ingatkan Polisi Tak Politisasi Kasus Eks Bupati Batu Bara, Polda: Nggak Ada

Jakarta (VLF) PDIP Sumut mengingatkan pihak kepolisian untuk tidak menggunakan permasalahan hukum yang menjerat eks Bupati Batu Bara Zahir di kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alat politik. Polda Sumut pun membantah adanya politisasi dalam kasus itu.

“Nggak ada (politisasi),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (4/9/2024).

Hadi mengatakan bahwa kasus yang menjerat Zahir itu telah diproses sejak lama, yakni sejak adanya aduan masyarakat (dumas). Untuk itu, mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan bahwa kasus yang menjerat Zahir itu tidak ada hubungannya dengan pencalonan Zahir sebagai Bupati Batu Bara.

“Perkara itu kan dari awal ada laporan masyarakat sudah berproses. Bahkan, polisi sudah menetapkan Zahir sebelumnya sebagai tersangka. Kemudian, yang bersangkutan tidak hadir dua kali panggilan dan polisi mengeluarkan DPO. Jadi, semuanya hukum yang berproses,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menangkap dan menahan Zahir setelah mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Batu Bara 2024. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (3/9). PDIP Sumut pun mengomentari soal penangkapan Zahir itu.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu mengatakan jika penahanan memang wewenang dari penyidik. Namun, dia heran Zahir ditahan setelah mendaftar Pilkada Batu Bara, padahal sebelumnya sudah menyerahkan diri dan ditangguhkan oleh Polda Sumut.

“Memang penangkapan dan penahanan tersebut adalah kewenangan penyidik, namun kewenangan tersebut hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP supaya tidak terkesan lebih banyak muatan politik dari pada penegakan hukumnya. Di mana hal tersebut dapat kita lihat mulai dari penetapan DPO sampai kemudian kita disuguhkan berita telah menyerahkan diri. Kemudian, ditangguhkan penahanannya tanpa penjelasan secara transparan kapan seluruh proses itu terjadi,” kata Sarma Hutajulu dalam keterangannya, Selasa (3/9).

Sarma kemudian menjelaskan jika Kapolri telah mengeluarkan telegram dengan Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024. Untuk itu, dia meminta Polda Sumut untuk mematuhi isi telegram dari Kapolri tersebut.

“Oleh karena itu, kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai. Kalau Polda Sumut sendiri sebagai penegak hukum tidak mematuhi surat yang dibuat pimpinan lembaganya sendiri, gimana lagi kita sebagai masyarakat mempercayai mereka,” ucapnya.

Sarma juga meminta Polda Sumut untuk tidak menggunakan permasalahan hukum Zahir sebagai alat politik. Apalagi Zahir dinilai menjadi calon paling kuat di Pilkada Batu Bara.

“Jangan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Zahir dijadikan sebagai alat politik, apalagi sebagai petahana dianggap calon paling kuat di Pilkada Batubara. Sebagaimana kita ketahui Zahir sebagai petahana diusung oleh PDI Perjuangan dan tentunya akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga dianggap menjadi lawan di lapangan dalam pemenangan Pilgubsu. Asumsi keterkaitan dengan Pilgubsu tersebut bisa berkembang kemana-mana karena Polda Sumut terkesan menjadikan Zahir sebagai target, padahal beliau saat ini sedang ikut dalam kontestasi Pilkada,” ujarnya.

PDIP, kata Sarma, tidak menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut. Namun, dia menilai proses hukum Zahir bisa dilanjutkan setelah Pilkada serentak 2024 selesai.

(Sumber : PDIP Ingatkan Polisi Tak Politisasi Kasus Eks Bupati Batu Bara, Polda: Nggak Ada.)

Ahli BPK Ungkap Sistem Proteksi TKI Lebih Bayar Rp 6 M-Rugikan Negara Rp 17 M

Jakarta (VLF) Jaksa menghadirkan ahli keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Abdur Rohman, sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012. Abdur mengatakan ada temuan lebih bayar Rp 6 miliar terkait pengadaan tersebut serta kerugian negara berupa total loss Rp 17 miliar.

Abdur Rohman bersaksi untuk mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024). Abdur mengatakan ada temuan lebih bayar senilai Rp 6 miliar saat dilakukan audit tahunan di 2013.

“Apakah ahli juga menerima informasi bahwa sebelumnya ada penyetoran katakanlah tagihan atau yang lainnya dari rekanan kepada BPK? Apakah ahli menerima informasi seperti itu?” tanya jaksa.

“Terkait dengan pengadaan ini pernah mendapatkan temuan dari BPK pada saat mengaudit tahun 2013. Pada saat itu adalah pemeriksaan laporan keuangan, dan di situ ada temuan dan juga sudah disetorkan Yang Mulia,” jawab Abdur.

“Apakah ahli mengetahui berapa Pak nilainya yang sudah disetorkan itu? itu audit reguler tahunan seperti itu ya?” tanya jaksa.

“Terkait dengan ini adalah temuan atas pemeriksaan laporan keuangan, di sini temuannya Rp 6.233.154.545 dan juga sudah disetorkan semua, Yang Mulia,” jawab Abdur.

Abdur mengatakan lebih bayar itu sudah dikembalikan dan masuk kategori uang pemulihan terkait pengadaan sistem proteksi TKI. Namun, dia menegaskan temuan lebih bayar itu berbeda lagi dengan kerugian keuangan negara.

Persoalan lebih bayar itu ditemukan BPK saat melakukan audit keuangan reguler terhadap Kemnaker dan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian Rp 6 miliar yang merupakan lebih bayar. BPK kemudian mendapati temuan lain yang masuk kategori kerugian negara karena ternyata sistem proteksi TKI yang sudah dibayar lunas tidak dapat digunakan sama sekali.

“Ketika ahli bersama tim sepakat menggunakan metode total loss kemudian ditemukan Rp 17 miliar sekian itu ya, apakah sebelumnya, sebelum mengambil keputusan atau kesimpulan itu, ahli sudah mengetahui informasi bahwa ada setoran ini ya? Rp 6 miliar sekian yang mana kemudian tidak diperhitungkan sebagai untuk pengurang seperti kaitan kerugian negara?” tanya jaksa.

“Izin Yang Mulia, terkait dengan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, kami juga tuangkan ada di laporan LHP, Yang Mulia, dan juga kami informasikan bahwa hal tersebut sudah ditindaklanjuti dan disetorkan. Nah, terkait dengan kerugian negara kami berpendapat bahwa kerugian negara tersebut adalah total loss Rp 17 miliar tersebut,” kata Abdur.

“Terkait dengan penyetoran, kami berpandangan itu adalah pemulihan, Yang Mulia. Namun ketika negara tidak mendapatkan manfaat, istilahnya negara sudah mengeluarkan uang. Pada saat negara sudah mengeluarkan uang namun manfaat dari barang tersebut negara belum dapatkan, nah itulah titik di mana kerugian negara tersebut terjadi, Yang Mulia,” tambah Abdur.

Hakim juga mencecar Abdur terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang dihitung menggunakan metode total loss. Abdur mengatakan kerugian keuangan negara terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 itu mencapai Rp 17.682.445.455.

“Tadi disampaikan juga pelaksanaan pekerjaan 2012, kemudian pemeriksaan yang ahli lakukan kapan gitu ya, 2023. Pertanyaannya, kalau kita bicara kerugian keuangan negara dalam konteks ini kapan terjadinya kerugian keungan negara? Apakah di saat proses pengadaan 2012 atau di saat 2023 ahli melakukan pemeriksaan?” tanya hakim.

“Kerugian terjadi pada saat uang keluar, negara tidak mendapatkan hasilnya,” jawab Abdur.

“Di saat perbuatan pengadaan dan negara tidak memperoleh manfaat sejumlah uang yang dikeluarkan, di saat itulah terjadi kerugian keuangan negara?” tanya hakim

“Jumlahnya berapa?” tanya hakim.

“Rp 17.682.445.455,” jawab Abdur.

Sebelumnya, mantan Reyna Usman dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Jaksa KPK mengatakan pembayaran pekerjaan proyek sistem proteksi TKI itu telah dilakukan 100 persen ke pemenang lelang.

Jaksa mengatakan sistem proteksi TKI itu juga tak bisa digunakan. Jaksa mengatakan sistem itu tak dapat dimanfaatkan negara sesuai tujuan pengadaan meski pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100 persen.

(Sumber : Ahli BPK Ungkap Sistem Proteksi TKI Lebih Bayar Rp 6 M-Rugikan Negara Rp 17 M.)

KPK Bakal Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada

Jakarta (VLF) KPK bakal menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024. Penundaan dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Betul,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Selasa (3/9/2024). Dia menjawab pertanyaan apakah KPK akan menunda proses hukum kasus yang terkait Pilkada 2024.

Tessa mengatakan kebijakan itu tidak akan berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU. Dia menegaskan proses hukum calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tetap dilakukan sesuai dengan aturan.

“Kecuali bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai time line yang telah direncanakan,” jelas Tessa.

Tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024. Pendaftaran para calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024.

Setelah proses pendaftaran, KPU di tiap daerah, lalu akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Proses ini akan dilakukan sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Di tahapan selanjutnya, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024.

Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November mendatang.

(Sumber : KPK Bakal Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada.)

Kata Kejagung soal Terdakwa Perintangan Kasus Timah Divonis 3 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil.

“JPU (jaksa penuntut umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, dilansir Antara, Selasa (3/9/2024).

Harli memastikan Kejaksaan akan mengabarkan lebih lanjut apabila JPU telah mengambil sikap, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi, yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, telah menjalani sidang putusan pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Toni.

Pidana tersebut dijatuhkan karena Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi.

Putusan lainnya yang dijatuhkan adalah menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Putusan pidana penjara tiga tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta agar Toni dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 ribu dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, JPU menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 10 ribu.

Sebagai informasi, Toni merupakan adik Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini.

(Sumber : Kata Kejagung soal Terdakwa Perintangan Kasus Timah Divonis 3 Tahun Bui.)

Menkes soal Pelaku Bullying PPDS Undip: Dipidanakan Saja, Ada Efek Jeranya

Jakarta (VLF) Kementerian Kesehatan mendorong proses hukum dalam kasus perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro Semarang agar terus berjalan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin juga meminta pelakunya dipidanakan agar ada efek jera.

“Karena itu sudah masuk, saya mau kasih ke polisi saja. Biar dipidanakan saja supaya semuanya jelas, orang-orang juga tahu dan ada efek jeranya,” kata Menkes Budi Sadikin, dilansir detikHealth yang mengutip dari Antara, Selasa (3/9/2024).

Budi mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku perundungan di lingkungan PPDS itu demi memberikan kepastian hukum pada korban dan sekaligus melindungi peserta PPDS yang mengalami perundungan atau bullying.

Budi berharap tindakan tegas ini bisa meningkatkan kesadaran orang-orang di lingkungan PPDS. Mengingat, perundungan itu sudah terjadi dalam waktu lama dan terus berulang.

Menurut Budi, ada banyak cara untuk menciptakan dokter spesialis yang tangguh tanpa harus melakukan perundungan atau memberikan tekanan psikologis berlebih.

“Saya tekankan hati-hati, apalagi sudah ada yang wafat. Ini sangat tidak biasa. Apa pun yang terjadi kalau ada yang wafat karena sistemnya salah, kita harus mengakui itu salah, segera memperbaiki bukan membiarkan ini sampai puluhan tahun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga tidak kuat mengalami perundungan dari senior, seorang peserta PPDS Undip berinisial ARL meninggal dunia dengan jalan bunuh diri.

Dari hasil investigasi Kementerian Kesehatan, ARL juga diduga mengalami pemalakan oleh seniornya, berkisar Rp 20-40 juta sebulan di luar biaya pendidikan. Kementerian Kesehatan telah menyerahkan seluruh bukti ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

(Sumber : Menkes soal Pelaku Bullying PPDS Undip: Dipidanakan Saja, Ada Efek Jeranya.)

Hendak Eksekusi-Lelang Rumah Rp 12 M, 2 Lembaga Negara di Palembang Disomasi

Jakarta (VLF) Dua lembaga negara di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang hendak melakukan eksekusi objek gugatan dan lelang rumah sebesar Rp 12 miliar disomasi atau keberatan. Somasi dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat dari Isa Tjandra yakni Alamsyah Hanafiah.

Adapun dua lembaga yang disomasi yakni Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Palembang , dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.

“Kami bingung kenapa pihak PN Palembang mengeluarkan surat lelang dan mau eksekusi objek gugatan. Padahal dari putusan MA (Mahkamah Agung), aset itu sudah sah milik bersama antara penggugat dan tergugat,” ujar Alamsyah Hanafiah, kepada detikSumbagsel, Senin (2/9/2024).

Alamsyah menjelaskan, objek gugatan dalam perkara kasus perdata itu adalah aset sebidang tanah sekaligus bangunan yang berada di Jalan Bay Salim nomor 15 Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang yang hendak dilelang senilai Rp12 miliar lebih.

“Aset yang menjadi objek gugatan ini adalah milik klien kami yakni Isa Tjadra yang telah menang pada tingkat Mahkamah Agung. Sebelumnya lelang sudah ditunda, tapi keluar lagi surat permohonan lelang. Maka itu kami layangkan somasi ke PN Palembang,” ujar Alamsyah.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata atas nama Isa Tjandra terhadap suaminya Setiawan Makmur yang melakukan pengikatan jual beli terhadap objek tersebut dengan Gunawan Thamrin tanpa persetujuannya pada tahun 2017.

“Gugatan yang kami mohonkan itu dimenangkan klien kami. Majelis hakim kala itu membatalkan demi hukum pengikatan jual beli tanah dan bangunan tersebut. Sebab objek itu merupakan harta bersama dari perkawinan sah klien kami dan tergugat 2 Setiawan Makmur,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Klas 1A Palembang Harun Yulianto mengaku belum mengetahui mengenai informasi tersebut.

“Mohon maaf saya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Jadi belum bisa memberikan klarifikasi terkait perkara yang mana dan mengenai apa,” katanya.

(Sumber : Hendak Eksekusi-Lelang Rumah Rp 12 M, 2 Lembaga Negara di Palembang Disomasi.)

Pakar Sarankan KPK Lacak Ponsel 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Jakarta (VLF) Masyarakat mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) dan penasihat hukum Dini Sera Afrianti untuk melaporkan tiga hakim PN Surabaya ke KPK. Tiga hakim tersebut memvonis bebas terdakwa pembunuh Dini, Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, KPK mengaku bakal mendalami hal ini bila ditemukan bukti-bukti kuat. Ahli pidana Universitas Bhayangkara (Ubara) Surabaya buka suara menanggapi kasus ini.

Ahli pidana Ubhara Prof Dr Solahudin mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi pada tiga hakim PN Surabaya itu. Bahkan, tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari KY maupun tanpa seizin MA.

“KPK punya kewenangan, tidak usah izin MA, kalau ada laporan yang diduga (gratifikasi). Kemudian dari PH korban, kemudian mempunyai sedikit bukti, misal ada dugaan kuat bahwa punya bukti-bukti, nanti KPK yang melanjutkan,” kata Solahudin saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (2/9/2024).

Terlebih, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya baru bisa mengusut dugaan korupsi dalam vonis bebas anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Ronald Tannur jika terdapat indikasi suap kepada hakim pada Selasa (27/8/2024) lalu. Bilamana terbukti, KPK bakal menindaklanjuti hal itu.

“Kalau KY dalam pemeriksaannya ada temuan suap atau gratifikasi, bisa juga KY melaporkan pada KPK atau PH keluarganya korban, karena kan kalau KY hanya memeriksa pelanggaran etiknya,” imbuhnya.

Solahudin lantas menyarankan, agar KPK segera melacak ponsel dan segala alat bukti yang ada. Menurutnya, besar kemungkinan adanya komunikasi antara tiga hakim itu dengan pihak terkait yang diduga memberikan gratifikasi untuk mempengaruhi pemberian putusan bebas pada putra Edward Tannur tersebut.

“Tapi, secara logika hakim bela-bela banget kan bisa dilacak ya ponsel hakim dan pertemuan kepada pihak luar atau terdakwa, itu bisa dijadikan bukti-bukti, bisa juga dijadikan bukti awal ke KPK, tidak boleh asal menduga saja tanpa bukti, harus ada dugaan kuat, kemudian KPK melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Solahudin menegaskan, KPK juga tak perlu menanti aba-aba dari pihak manapun, seperti halnya KY dan MA. Menurutnya, KY dan MA sebatas menentukan sanksi etik, bukan dengan pidana.

“Kalau etiknya kan sudah selesai dan diusulkan dipecat, KY kan menentukan ada pelanggaran etik berat. Memang, selama ini pikiran masyarakat yang berhubungan soal PN Surabaya kan menduga-duga sebenarnya 3 hakim yang lagi apes karena nekat, ini sebenarnya seperti gunung es,” tuturnya.

Solahudin pun mengakui mendapat banyak suara dari pelbagai pihak tentang penanganan perkara di PN Surabaya. Menurutnya, para pencari keadilan di PN Surabaya yang berkeluh kesah kepadanya, merasa masih banyak hakim yang menjadi hakim garis, bukan hakim wasit.

“Saya mendapat suara-suara advokat dan masyarakat banyak tentang PN Surabaya yang tidak bersih kok, ada pendapat dari mahasiswa saya juga. Berbeda dengan hakim di PA (Pengadilan Agama) yang memang relatif bersih, karena mungkin takut neraka, beda dengan peradilan umum,” jelasnya.

“Jadilah hakim wasit, bukan hakim garis. Artinya berada di tengah, tidak memihak sana sini, tapi memihak keadilan. Tapi kalau hakim garis, hanya melihat satu sisi. 3 hakim itu adalah hakim garis, bukti-bukti diabaikan, harusnya kan diperhitungkan semua itu,” lanjutnya.

Maka dari itu, Solahudin menganjurkan agar proses selektivitas hakim kian diperketat. Serta, meningkatkan keilmuan dan moralitas hakim supaya tak melanggar etik maupun pidana saat mengadili suatu perkara.

“Manusia itu makhluk berkemungkinan, beda dengan malaikat dan setan. Manusia bisa jadi malaikat dan bisa jadi setan, karena makhluk berkemungkinan. Mungkin, hakim kita ini kan juga kurang, mungkin terkait anggaran juga, makanya banyak penundaan sidang, sering itu. Jadi, sistem rekrutmen hakim harus benar-benar mengedepankan integritas dan kapabilitas,” bebernya.

“Tidak hanya formal saja, tapi juga substansial, serta memiliki moralitas. Kemudian, ilmu hukum kan berkembang, tapi masih saja ada penegak hukum yang tidak profesional atau ilmunya kurang, mengingat hakim kita kan tidak ada hakim spesialis, jadi harus meningkatkan ilmu hukumnya juga, baik pidana maupun perdata. Tapi menurut saya, dalam kasus itu (putusan bebas Gregorius Ronald Tannur) memang 3 hakim itu nekat, karena secara ilmu hukum pidana kasus itu tidak bisa bebas,” tutupnya.

(Sumber : Pakar Sarankan KPK Lacak Ponsel 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur.)

Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah. Penundaan proses hukum dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah). Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Harli mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas. Harli mengatakan Kejagung tidak ingin proses hukum malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.

“Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujarnya.

Harli mengatakan proses demokrasi harus berjalan secara adil. Dia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.

“Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” ujarnya.

(Sumber : Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024.)

Pimpin Upacara HUT Kejaksaan, Jaksa Agung Bicara Tanggung Jawab Atas Keadilan

Jakarta (VLF) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tugas jaksa tidak mudah. Dia menyebut jaksa punya tanggung jawab besar terhadap prinsip hukum dan keadilan.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam sambutannya saat upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79 dengan tema ‘Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal’ di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024). Burhanuddin mengatakan kejaksaan merupakan penuntut umum sekaligus pengacara negara.

“Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi juga sebagai pengacara negara. Tugas ini tidak mudah, kita sering dihadapkan berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian umum,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan jaksa harus memahami nilai yang terdapat dalam Tridharma Adhyaksa. Dia mengatakan jaksa memiliki tanggung jawab besar terhadap prinsip hukum dan keadilan.

“Namun sebagai insan Adhyaksa yang menerapkan nilai-nilai Tridharma Adhyaksa memiliki tanggung jawab besar tetap teguh atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan tentu tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan,” ujarnya.

“Setiap tindakan yang dilakukan harulsah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan,” lanjutnya.

Burhanuddin menyampaikan upacara peringatan hari lahir Kejaksaan baru pertama kali diselenggarakan usai diberlakukannya Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI. Dia mengatakan penentuan hari lahir Kejaksaan tidak ditetapkan secara tiba-tiba.

“Penentuan dan penetapan Hari Lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945 tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menelusuri, menemukan, dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda,” ujarnya.

(Sumber : Pimpin Upacara HUT Kejaksaan, Jaksa Agung Bicara Tanggung Jawab Atas Keadilan.)