Category: Global

Tahanan Rutan KPK Ngaku Ditagih Rp 20 Juta: Kalau Tak Bayar, Harus Kerja Terus

Jakarta (VLF) Sidang kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK digelar hari ini. Salah satu saksi mengaku harus membayar puluhan juta saat pertama kali masuk Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan 14 terdakwa lainnya.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa ialah Firjan Taufa. Firjan ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau.

Firjan bercerita, dia ditemui dua tahanan lain, yakni eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles, dan tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla, Juli Amar Ma’ruf, saat awal ditahan di Rutan KPK pada 2021.

“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting,” kata Firjan

“Dijelaskan apa itu korting?” tanya jaksa.

“Saya nggak nanya karena saya istilahnya lagi nggak karuan,” jawab Firjan.

“Yang korting siapa?” tanya jaksa.

“Juli Amar,” ucap Firjan.

Firjan mengatakan Yoory dan Juli Amar menjelaskan peraturan di Rutan KPK. Keduanya menyebutkan ada iuran bagi tahanan yang baru masuk rutan.

“Setelah dikenalkan saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya,” kata Firjan.

“Apa itu? Ada nggak disampaikan ada aturan yang sudah turun-temurun?” tanya jaksa.

“Ada, ini aturan sudah ada sebelum-sebelumnya. Dibilang iuran. Saya posisi waktu itu belum ngerti juga,” jawab Firjan.

“Dijelaskan nggak itu wajib?” tanya jaksa.

“Iya dibilang iuran yang harus dilaksanakan. Katanya di sini untuk teman-teman petugas (rutan KPK),” jawab jaksa.

Firjan mengaku diminta membayar Rp 20 juta. Dia mengaku bingung saat pertama kali diminta membayar nominal tersebut.

“Awalnya disuruh Rp 20 (juta). Maksudnya langsung Rp 20 juta. Saya bilang untuk apa? ‘Ya untuk kita di sini’. Habis itu posisi saya lagi emang selama 14 hari selama itu kan tidak bertemu siapa-siapa jadi saya bingung terus saya bilang saya minta waktu dulu,” ujarnya.

Firjan mengaku menghubungi pengacaranya lewat ponsel Juli Amar. Dia meminta pengacaranya mengirimkan uang Rp 21,5 juta ke rekening yang telah diberikan oleh Juli Amar.

“Berapa ditransfer?” tanya jaksa.

“Saya waktu itu Rp 21,5 juta,” jelas Firjan.

“Nah apakah ada semacam ini memberikan iuran dijelaskan Pak Yoory sama Pak Juli kalau nggak kasih begini kalau nggak kasih begini?” tanya jaksa.

“Ada di awal waktu itu ‘kalau bapak nggak kasih iuran, harus bekerja terus tidak boleh berkeliaran ke mana-mana. Kalau memberikan bisa menggunakan fasilitas ke mana-mana’,” jawab Firjan.

Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

(Sumber : Tahanan Rutan KPK Ngaku Ditagih Rp 20 Juta: Kalau Tak Bayar, Harus Kerja Terus.)

Pinjam Motor Kawan Alasan Melayat, Juru Parkir Malah Mencuri di Minimarket

Jakarta (VLF) Seorang juru parkir serta residivis curat dan curanmor bernama M Ashadi Haq alias Adi (36) ditangkap polisi lantaran mencuri barang di minimarket Lubuklinggau. Diketahui tersangka meminjam motor temannya untuk melakukan pencurian dengan alasan ingin melayat ketempat keluarganya.

Tersangka ditangkap di minimarket Jalan Yos Sudarso, RT 03, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman menjelaskan bermula saat saksi mata bernama Rama melihat tersangka mengambil beberapa barang di minimarket dan memasukkannya ke dalam kantong celana.

“Melihat hal tersebut, saksi beserta karyawan minimarket dan warga sekitar langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling-maling’ hingga tersangka berlari sampai masuk ke sebuah lorong dan akhirnya berhasil diamankan,” katanya, Kamis (5/9/2024).

Ketika diamankan, tersangka sempat membuang barang-barang hasil curinya di jalan. Saat pihak kepolisian mengecek boks motor tersangka, ditemukan barang-barang hasil curian lainnya.

“Tersangka melakukan aksi pencurian dengan membawa motor jenis Yamaha Mio milik temannya yang ia pinjam dengan alasan ingin melayat ke tempat keluarganya yang meninggal,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi dan pengecekan rekaman CCTV, diketahui tersangka sudah kali ke 3 melakukan aksi pencurian di minimarket Lubuklinggau. Pertama di minimarket Mitra Bangunan Jalan Yos Sudarso pada Rabu (15/5/2024) pukul 18.22 WIB, kedua di minimarket Majapahit Jalan Yos Sudarso pada Senin (12/8/2024) pukul 18.55 WIB, dan terakhir di minimarket Jalan Yos Sudarso pada Minggu (1/9/2024) pukul 15.36 WIB.

“Jika ditotalkan dari tiga minimarket tersebut, tersangka telah membuat kerugian di minimarket tersebut sebesar Rp 2.674.800 dan sebagian barang tersebut sudah dijualnya kepada tetangganya dan memperoleh keuntungan sebesar kurang lebih Rp 500 ribu,” jelasnya.

Rodiman mengungkapkan tersangka juga pernah mencuri di minimarket pada September tahun 2023. Namun, kasus itu telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Tersangka juga merupakan seorang residivis tindak pidana curat dan curanmor dan bebas sekitar tahun 2020. Tersangka mengakui selama melakukan aksi pencurian tersebut secara berulang-ulang, ia hanya melakukannya seorang diri,” pungkasnya.

(Sumber : Pinjam Motor Kawan Alasan Melayat, Juru Parkir Malah Mencuri di Minimarket.)

3 Perwira Polresta Barelang yang Dipecat gegara Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu

Jakarta (VLF) Tiga orang perwira di Polresta Barelang, Polda Kepri, dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu diberikan kepada ketiganya karena terbukti jual barang bukti sabu seberat 1 kg.

Ketiga perwira itu tidak terima dengan sanksi pemecatan dan mengajukan banding. Kompolnas pun turun langsung ke Polda Kepri untuk melakukan suvervisi terkait kasus itu.

“Kami melakukan supervisi penanganan kasus yang menonjol, yaitu kasus melibatkan beberapa anggota Polresta Barelang, mengenai penyisihan barang bukti,” kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, Kamis (5/9/2024).

Dijelaskan Benny, satu dari tiga perwira yang disanksi PTDH itu adalah Kompol SN dengan jabatan Kasat Narkoba Polresta Barelang.

“Secara etik sudah dilakukan pemeriksaan dan persidangan terhadap 3 perwira, tentunya yang berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda, putusan sidang kode etik tersebut adalah PTDH. meskipun yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” tambahnya.

Di luar tiga perwira itu, ada tujuh personel Satres Narkoba yang lainnya masih menjalani proses sidang etik terkait jual barang bukti sabu. “Bagaimana dengan anggota yang lain, ini sekarang dalam proses untuk sidang kode etiknya sedang berjalan dan nanti kita tunggu putusannya,” ujarnya.

Benny menerangkan untuk tiga perwira Satres Narkoba Polresta yang sudah di-PTDH saat ini proses pidana mulai berjalan. Ia menyebut kasus tersebut juga telah menjadi atensi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Setelah sidang etik selesai kepada tiga perwira ini. Proses penyidikan, pidananya juga mulai berjalan. Sudah dilakukan pemeriksaan, bahkan asistensi dari Direktur Narkoba Bareskrim juga ada. Diresnarkoba Bareskrim sudah paparan di Bareskrim untuk penerapan pasal yang akan dikenakan. dan ini ditindaklanjuti dengan beberapa arahan dari Bareskrim yang berkaitan dengan teknis dan penerapan pasal yang disangkakan,” terangnya.

3 Perwira Polresta Barelang Jual Barang Bukti Sabut untuk Bayar Cepu

Benny lebih jauh mengungkap alasan personel Polresta Barelang yang nekat menjual barang bukti sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi itu dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi.

“Tentu alasan bukan uang itu untuk kepentingan pribadi. Kita semua tahu untuk mengungkap suatu kasus, sering terjadi cepunya minta bayaran dan segala macam. Ini satu hal yang memang dilematis, bisa diungkap kasus besar tetapi mau tidak mau harus ada konsekuensi si informan ini minta imbalan. itu terjadi di mana-mana, bahkan di dunia pun itu ada semacam reward kepada informan cuma sumbernya uang itu dari mana,” katanya.

Benny menjelaskan kasus yang melibatkan 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang itu terkait penyisihan 1 kilogram barang bukti sabu. Ia menyebut dari penjelasan Polda Kepri masih ada beberapa pihak yang masih dicari.

“Yang ditangani menyangkut penyisihan 1 kilogram sabu, ini sedang diproses, semua pihak terkait sudah diperiksa bagaimana menyisihkannya bagaimana menjualnya. memang ada beberapa yang belum, masih dicari keberadaannya. Karena masing-masing memiliki peran, ada yg menyisihkan, menjual, ada yang dititip dan sebagainya,” ujarnya.

(Sumber : 3 Perwira Polresta Barelang yang Dipecat gegara Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu.)

Sisi Lain Diungkap KPK Saat Tuntut Hakim Agung Gazalba 15 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa KPK juga mengungkap hal lain dalam berkas tuntutannya.

Sidang tuntutan Gazalba Saleh digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Jaksa meyakini Gazalba Saleh bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Gazalba Saleh membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).

Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Jaksa meyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga mengungkap hal lain terkait Gazalba. Berikut sisi lain yang dalam tuntutan Gazalba:

Kutip Surat Al-Baqarah

Jaksa KPK mengutip surat Al-Baqarah ayat 188 saat membacakan pendahuluan surat tuntutan terhadap Gazalba Saleh. Jaksa membacakan arti ayat tersebut yang mengajarkan agar tak melakukan pemberian kepada hakim dengan harapan sebuah imbalan jasa.

“Yang artinya, ‘dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, (janganlah kamu) membawa (urusan) harta ini kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian pada harta orang lain dengan (jalan) berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya’. Dalam menafsirkan ayat di atas, Al-Haitsami rahimahullah berkata, ‘janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian’,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan tafsir potongan surat Al-Baqarah ayat 188 itu sudah jelas terkait larangan mengambil harta milik orang lain. Selain itu, ayat itu terkait dengan larangan memberikan suap kepada hakim dalam pemutusan suatu perkara.

Jaksa juga membacakan hadis terkait hakim. Salah satu hal dalam tafsiran itu adalah terkait hakim yang masuk neraka karena mengetahui kebenaran tapi berlaku curang.

“‘Hakim atau qadli itu ada tiga macam, satu di antaranya akan masuk surga dan dua di antaranya akan masuk neraka. Hakim yang akan masuk surga ialah hakim yang tahu masalah yang sebenarnya kemudian mau memutuskan dengan kebenaran tersebut. Sedangkan hakim-hakim yang akan masuk neraka ialah seorang hakim yang mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia kemudian curang dan tidak mau memutuskan dengan kebenaran, tetapi justru memutuskan dengan kecurangannya tersebut, dan seorang hakim yang tidak mengetahui masalah yang sebenarnya, tetapi ia memutuskan dengan ketidaktahuannya tersebut (HR Abu Dawud dan ath-Thahawi),” kata jaksa membacakan tafsir hadis itu.

Sindir soal Masker

Jaksa KPK menyebut Gazalba Saleh berusaha menutupi fakta dengan tak memberikan keterangan secara lugas di persidangan. Jaksa pun menyindir Gazalba Saleh yang tetap menggunakan masker padahal tidak dalam kondisi sakit.

“Terdakwa selaku Hakim Agung yang akrab dengan panggilan Yang Mulia (YM) tentunya memiliki tingkat pendidikan yang tinggi selain itu mempunyai pengalaman sebagai hakim ad hoc Tipikor pada pengadilan negeri, atas hal tersebut harusnya Terdakwa paham bagaimana cara menjunjung tinggi kehormatan lembaga peradilan dan memuliakan proses persidangan. Pada kenyataanya di persidangan Terdakwa justru tidak menunjukkan marwahnya sebagai Hakim Agung,” kata jaksa KPK.

“Saat pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa bersikukuh tetap memakai masker meskipun Penuntut Umum melalui Majelis Hakim meminta Terdakwa untuk membuka masker agar suaranya jelas. Padahal pada saat itu kondisi Terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan baik,” sambung jaksa.

Balas soal Temuan Permata

Sebagai pengingat, Gazalba Saleh sempat mengaku menemukan permata pink diamond di kebun saat bekerja di Sydney, Australia. Jaksa menyebut ucapan Gazalba itu hanya karangan belaka yang tak masuk akal dan ‘di luar nurul’.

“Bahkan, untuk menutupi hasil kejahatannya, Terdakwa rela mengarang cerita penemuan batu permata pink diamond di sebuah kebun saat bekerja di Australia. Sungguh sesuatu yang tidak masuk akal dan di luar nurul, sejak kapan batu permata ada di kebun? Dan apakah kebun menghasilkan batu permata?” kata jaksa.

“Fakta ini menjadi aneh karena sejak tahap penyidikan Terdakwa tidak pernah menerangkan tentang kepemilikan batu pink diamond, bahkan di dalam laporan LHKPN-nya tidak pula mencantumkan adanya penghasilan lain dari perputaran uang hasil penjualan batu permata pink diamond ini,” imbuh jaksa.

Ungkap soal Poligami dan Chat Istri Sah ke Istri Siri

Jaksa KPK juga mengungkap hubungan Gazalba Saleh dengan wanita bernama Fify Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat pembelian rumah mewah. Jaksa menyebut Gazalba dan Fify menikah siri.

Jaksa awalnya membahas bantahan dari Fify soal hubungan khusus dengan Gazalba. Jaksa mengatakan nama Fify sudah berulang kali muncul dalam proses dakwaan hingga persidangan Gazalba.

“Pada pembuktian pembayaran aset ini, sebelumnya penuntut umum akan membuktikan adanya hubungan ‘khusus’ antara Terdakwa dengan saksi Fify Mulyani terlebih dahulu, sehingga menjadi masuk akal mengapa Terdakwa dan saksi Fify Mulyani bersikeras menyangkal tuduhan penuntut umum. Sedangkan nama Fify Mulyani sudah berulang kali disebut oleh Penuntut Umum pada penjelasan aset mobil Alphard, rumah di Jalan Swadaya Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta vila di Cariu, Kabupaten Bogor,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan surat tuntutan Gazalba Saleh.

Jaksa mengatakan Gazalba dan Fify Mulyani telah menikah siri. Jaksa menyebut Gazalba Saleh berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.

“Di persidangan terdakwa dan Fify Mulyani hanya menerangkan jika di antara mereka hanya bersahabat. Namun, sebagaimana alat bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari (istri sah Gazalba), diketahui Terdakwa telah berpoligami dengan saksi Fify Mulyani, sebagaimana rangkaian chat,” kata jaksa.

“Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya chat antara Terdakwa (menggunakan nama Abi Raihan) yang mengucapkan selamat ulang tahun kepada saksi Fify Mulyani dengan kalimat, ‘happy milad ya sayang. Semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama sama dg Abi..’,” lanjut jaksa.

Jaksa juga menyinggung bukti foto Gazalba dan Fify di kamar. Menurut jaksa, chat dan foto itu mematahkan klaim Fify yang menyebut hubungannya dengan Gazalba hanya sahabat biasa.

Jaksa kemudian menjelaskan keterlibatan Gazalba dalam pembelian rumah atas nama Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading melalui bukti chat WhatsApp. Jaksa menyebut Gazalba membayar booking fee rumah itu senilai Rp 20 juta pada 24 Februari 2019. Jaksa juga mengungkap ada chat antara Fify dengan istri sah Gazalba, Atmasari, terkait pembelian rumah mewah itu.

“Pembayaran booking fee tersebut bersesuaian juga dengan bukti petunjuk berupa chat antara saksi Fify Mulyani dengan Atmasari (istri sah Terdakwa) yang menyatakan, ‘Kamu mau beli rumah berharga kurang lebih 3 m dg Gaz? Padahal kamu baru saja masuk dlm kehidupan Gaz. Kamu tanyakan DP nya pada Gaz’,” kata jaksa.

“Lalu pada chat-chat selanjutnya, Atmasari juga mengetahui harga pasti rumah Sedayu City at Kelapa Gading yang mencapai Rp 3,8 miliar dan rincian pembayaran uang menggunakan harta bersama antara Terdakwa dengan Atmasari,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan Gazalba juga terlibat dalam proses renovasi rumah tersebut seperti pemilihan tukang hingga transfer pembelian bahan bangunan. Yakni transfer ke Pipin Aripin selaku tukang mebel senilai Rp 30 juta, Angga Fariansyah selaku tukang listrik senilai Rp 4 juta dan ke Melvin Indriyani terkait pembelian kaca senilai Rp 18 juta.

Jaksa mengatakan Gazalba sempat mengaku sebagai pemilik rumah tersebut ke tukang listrik. Jaksa mengatakan keterangan Fify yang meminta bantuan ke Gazalba selaku Hakim Agung dalam hal renovasi rumah adalah tidak masuk akal.

“Jika mengingat dari ratusan sahabat, dan rangkaian chat dalam handphone milik saksi Fify Mulyani, ternyata tidak pernah ditemukan adanya chat dengan sahabat lain yang berisi saling berkirim foto, saling video call (di rumah atau di kantor), berkirim uang, membicarakan aset, bahkan membahas masalah rumah tangga. Dan semua chat itu hanya dilakukan oleh saksi Fify Mulyani dengan Terdakwa seorang,” tambahnya.

Jaksa lalu menunjukkan bukti chat WhatsApp Gazalba yang disimpan dengan nama ‘MD’ di ponsel Fify. Chat itu tentang permintaan pemasangan wifi hingga lemari ke Gazalba dengan panggilan ‘abi’.

“Lalu adanya chat dari Fify Mulyani kepada Terdakwa (MD) yang menyatakan, ‘Bi…bip rencana nya mau beli kompor dan kalo sempat mesin cuci. Mau minta tolong bantu ke mas Budi dan Uni hari Sabtu dan atau minggu. Bi….maafffff bgt…bolehkah tambah lemari yg bwh wastafel kamar mandi..spy yg kamar utama ga di ganggu2 lagi’. Dan Terdakwa menjawab, ‘Menurut Abi sabar dikit ya bip…semuanya nanti akan terpasang segera…Jd ngga usah beli2 dulu ya’,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan Gazalba juga masih menyempatkan video call dengan Fify saat menjadi tahanan KPK pada tahun 2022. Jaksa mengatakan tak ditemukan pengembalian booking fee Rp 20 juta untuk rumah di Sedayu City pada rekening koran Fify.

Jaksa mengatakan ada 24 transaksi pembayaran pada rekening Fify Mulyani ke Gazalba, di mana 20 transaksi itu dilakukan di ATM Mahkamah Agung (MA). Jaksa menyebut ATM Fify dikuasai dan digunakan oleh Gazalba.

“Di persidangan saksi Fify Mulyani menerangkan jika hanya sekitar 5 kali berada di Mahkamah Agung, dan menyatakan tidak bisa golf. Sehingga Penuntut Umum berkesimpulan bahwa ATM atas nama Fify Mulyani dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa, mengingat hubungan spesial antara saksi Fify Mulyani dengan Terdakwa tadi. Dan berdasarkan bukti video yang tersimpan di Handphone milik saksi Fify Mulyani, diketahui Terdakwa lah yang bermain golf,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut keterangan Fify soal pelunasan KPR senilai Rp 3 miliar menggunakan uang tunai milik anggota keluarganya merupakan dalih belaka. Jaksa mengatakan penyimpanan uang tunai sebesar Rp 3 miliar lebih dalam waktu 11 tahun di rumah merupakan hal yang tidak masuk akal dan mengada-ada.

(Sumber : Sisi Lain Diungkap KPK Saat Tuntut Hakim Agung Gazalba 15 Tahun Bui.)

Kabar Terkini Alice Guo Buron Filipina yang Akhirnya Dideportasi

Jakarta (VLF) Buronan Filipina, Alice Guo, akhirnya dideportasi dari Indonesia. Mantan Wali Kota Bamban di Filipina itu dipulangkan ke negaranya dengan pengawalan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Filipina.

Alice Guo adalah buronan kasus pencucian uang. Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman.

AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp 2,7 miliar) yang merupakan hasil kegiatan kriminal.

Alice Guo diterbangkan ke Manila, Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (5/9/2024) malam. Ia dideportasi setelah ditangkap di Tangerang, Banten.

Menjelang Alice Guo dideportasi, Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Atty Benhur Abalos dan Kepala Kepolisian Filipina Jenderal Rommel Fransisco D Marbil mendatangi Mabes Polri. Kehadiran mereka dierima oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada yang mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Alice Guo sebelumnya ditangkap tim Divisi Hubinter Polri bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Tangerang, Banten pada Selasa (3/9) malam. Penangkapak dipimpin oleh Kabagjatinter Divisi Hubinter Polri Kombes Audie S Latuheru.

Alice Guo diketahui berada di Indonesia selama 3 minggu. Selama di Indonesia, dia sempat ke Batam hingga Bandung, dan akhirnya ditangkap di Tangerang, Banten.
Dia mengatakan Alice akan dibuatkan surat perjalanan paspor. Buronan kasus pencucian uang itu akan diterbangkan ke Manila, Filipina malam ini.

Alice Guo Dideportasi

Wanita bernama alias Guo Huang Ping dideportasi ke Filipina dengan mekanisme police to police cooperation antara Polri dengan Kepolisian Filipina (NBI).

“Alice Guo juga akan dibawa oleh beliau, Pak Menteri ke Kedutaan atau akan dibuatkan surat perjalanan laksana paspor. Kemudian malam ini diterbangkan ke Manila,” ujar Irjen Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9).

Irjen Krishna mengatakan pemulangan buronan dengan mekanisme police to polisi adalah hal yang berlaku di seluruh dunia. Polri dan NBI sendiri sudah melakukan kerja sama erat dalam hal pertukaran informasi terkait tindak pidana.

“Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina dan sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar-kepolisian. Kita namakan police to police cooperation. Dan kerja sama ini biasa (dilakukan) di dunia, ya sama kalau kita butuh bantuan dari negara lain,” ucapnya.

“Kita juga menggunakan mekanisme itu, selain mekanisme mekanisme lain. Dan ini membuktikan hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina. Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia-Filipina suda berjalan,” tambahnya.

Perjalanan Alice Guo di RI

Irjen Krishna Murti menjelaskan penangkapan ini dilakukan setelah Polri mendapatkan permintaan bantuan pencarian Alice Guo dari Kepolisian Filipina dan otoritas Filipina.

Diketahui, Alice Guo sudah 3 minggu berada di Indonesia setelah kabur dari Filipina pada Juli lalu. Guo disebutkan melakukan perjalanan panjang ke beberapa kota selama di Indonesia.

“Setelah tiga minggu pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang kami telusuri,” kata Krishna.

Kasus Alice Guo

Dilansir BBC dan Channel News Asia, Rabu (4/9/2024), Alice Guo juga dikenal sebagai warga negara China dengan nama Guo Hua Ping. Alice Guo dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal China.

Alice Guo mengatakan dirinya tumbuh di pertanian keluarga bersama ayahnya yang berkebangsaan China dan ibunya yang berkebangsaan Filipina. Anggota Parlemen Filipina yang menyelidiki operasi pusat penipuan telah menuduh Alice Guo sebagai warga negara China dan merupakan mata-mata yang memberikan perlindungan bagi geng-geng kriminal.

Kasusnya ini menjadi dramatis sejak saudara perempuannya ditangkap dan diinterogasi oleh Senat Filipina. Tindakan itu memicu kemarahan di Filipina hingga menarik perhatian internasional.

Pihak berwenang yakin Alice Guo lolos dari pemeriksaan perbatasan pada Juli lalu dan naik beberapa kapal menyeberangi Malaysia dan Singapura hingga akhirnya tiba di Indonesia.

Alice Guo juga dituduh melindungi kasino daring, yang menjadi kedok bagi pusat penipuan dan sindikat perdagangan manusia di wilayah peternakan babi miliknya yang sepi, Bamban. Kasino daring atau Operasi Permainan Daring sebenarnya tidak ilegal di Filipina.

Namun, mereka semakin sering diekspos sebagai kedok untuk kejahatan lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut, yang sebagian besar melayani klien dari China, berkembang pesat di bawah mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang berupaya menjalin hubungan ekonomi dan politik yang erat dengan Beijing.

Namun penerus Duterte, Ferdinand Marcos Jr, mengubah arah kebijakan luar negeri negara tersebut dan telah menindak kejahatan terkait permainan daring sejak menjabat pada tahun 2022.

Badan penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (AMLC), telah mengajukan beberapa tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman. AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso atau 1,8 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp 2,7 miliar) yang merupakan hasil kegiatan kriminal.


Kuasa hukum Alice Guo, Gugum Ridho di Polda Metro Jaya. (Devi Puspitasari/detikcom)
Pengacara Alice Guo, Stephen David, tidak segera menanggapi permintaan komentar. Penyelidikan Senat kemudian dimulai pada Mei 2024 setelah pihak berwenang menggerebek kasino di Kota Bamban pada bulan Maret.

Penggerebekan itu mengungkap apa yang menurut penegak hukum adalah penipuan yang dilakukan dari sebuah fasilitas yang dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh Alice Guo yang kala itu menjabat Wali Kota.

Penjelasan Pihak Alice Guo

Pengacara Alice Guo, Gugum Ridho membantah jika kliennya masuk ke RI secara ilegal. Ia mengatakan kedatangan Alice Guo ke Indonesia tercatat resmi di imigrasi.

“Tadi kita lihat paspornya juga masuk secara legal, tidak sembunyi-sembunyi seperti di beberapa media juga bilang dia naik boat, nggak. Dia dateng (secara) legal. Ada paspornya dicap Imigrasi Indonesia,” kata Gugum kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9).

Gugum mengatakan Guo datang ke Indonesia dengan tujuan untuk mencari perlindungan politik. Hanya saja, dia kebutu ditangkap oleh polisi.

“Jadi secara jujur sebetulnya dia ingin mendaftarkan asylum, mendaftarkan suaka politik sebetulnya. Nah tetapi akhirnya pihak pemerintah dari Filipina sudah datang ke sini dan ini under police to police operation,” imbuhnya,

Menurutnya, Guo tak memiliki kasus yang tengah diproses di Filipina, tetapi baru indikasi. Dia pun menjelaskan soal Alice terindikasi kasus pencucian uang.

“(Kasusnya) Kalau dari yang penuturan dia sebenarnya nggak ada yang sedang berproses ya, karena kan indikasi-indikasi aja. Seperti sebelumnya dibilang ada tindak pidana pencucian uang ya, yang terkait dengan ada semacam game online yang operasinya di Filipina di masa presiden sebelumnya itu kan masih sah gitu,” jelasnya.

“Lalu kemudian ada kebijakan baru di presiden sekarang kemudian dinyatakan itu ilegal. Jadi sebetulnya kalau di persyaratan itu yang lalu, hukum itu nggak bisa berlaku sudut ke belakang. Jadi kalau itu berkaitan dengan kebijakan baru tentunya dia ke depan harusnya,” tambahnya.

Dia mengatakan Alice Guo mengaku belum memiliki surat tuduhan yang berproses final dinyatakan bersalah. Dia menegaskan Alice datang ke Indonesia secara legal.

“Yang dikatakan Alice kepada kita juga belum ada surat tuduhan apapun yang sudah berproses yang sudah final, dia juga dinyatakan bersalah. Jadi, ketika dia datang ke Indonesia dalam keadaan legal, sehari ini dia akan dibawa pun juga dia murni karena Pemerintah Filipina, police to police,” tutupnya.

(Sumber : Kabar Terkini Alice Guo Buron Filipina yang Akhirnya Dideportasi.)

Anggota Komisi IX DPR Dorong Polisi Proses Hukum Pelaku Bullying PPDS Undip

Jakarta (VLF) Orang tua mendiang dr ARL, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, melaporkan kasus dugaan bullying oleh senior yang dialami putrinya ke polisi. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendorong agar polisi mengusut kasus itu secara cepat.

“Saya mendorong agar kepolisian segera menangani kasus bullying ini secara cepat. Pasalnya, sudah banyak pengaduan yang disampaikan ke Kemenkes di luar kasus ini. Kalau terlambat ditangani, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berlanjut,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Saleh prihatin dengan kasus yang menimpa dokter PPDS. Dia memahami perasaan keluarga korban.

“Kita sangat prihatin dan berduka atas musibah yang menimpa dr Aulia ini. Apalagi, setelah kejadian ayahnya sangat sedih dan jatuh sakit hingga meninggal. Ibu dan keluarganya pasti sangat terpukul dan berduka,” tutur Saleh.

Menurut Saleh, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini. Pertama, kata dia, polisi harus mengusut kasus serupa di kampus-kampus lain.

“Kepolisian harus mengusut kasus ini dan kasus serupa di kota dan kampus-kampus lain. Karena itu, Kapolri harus ikut serta mensupervisi agar cepat tuntas,” tutur dia.

“Kedua, Kementerian Pendidikan harus segera mengambil langkah-langkah proaktif yang diperlukan untuk menyetop kasus bullying di seluruh kampus dan rumah sakit. Jika ada temuan, segera diambil tindakan. Termasuk menjatuhkan sanksi bagi yang melakukan kesalahan,” imbuhnya.

Saleh juga meminta Kementerian Kesehatan turun tangan. Termasuk, dalam pengawasan di rumah sakit pendidikan.

“Kementerian Kesehatan dituntut untuk melakukan pengawasan terhadap rumah-rumah sakit pendidikan tempat mahasiswa PPDS belajar. Karena lokus kejadiannya di RS, maka Kemenkes harus ikut bertanggung jawab. Para pimpinan RS diminta tidak menutup mata pada kejadian seperti ini,” katanya.

Ketua DPP PAN itu mengimbau mahasiswa PPDS berani melapor jika mengalami bullying. Menurutnya, hal itu harus disuarakan.

“Bagi mahasiswa PPDS yang masih aktif, diminta untuk tetap belajar sungguh-sungguh. Jika ada bullying, segera laporkan ke pihak terkait, termasuk ke DPR RI. Jangan ada pembiaran atas kesalahan-kesalahan seperti ini,” jelas dia.

Dia menduga korban bullying selama ini diam saja. Dia mengatakan hal ini menyulitkan untuk memutus mata rantai perundungan di dunia pendidikan kedokteran.

“Benar (tak mau speak up). Akibatnya, mereka hanya diam saja. Tapi, ada dugaan hal yang sama akan mereka lakukan ketika mereka sudah menjadi senior. Makanya, sulit memutus mata rantai perundungan ini,” kata Saleh.

Saleh menyebut mata rantai perundungan harus diputus. Dia berharap polisi segera mengusut kasus ini.

“Ini terjadi antara senior ke junior. Berarti ada mata rantai keterhubungan. Ini yang saya bilang harus segera diputus. Peran kepolisian dan APH menjadi sangat penting,” sebut dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI F-PDIP Charles Honoris juga mendukung orang tua korban untuk mencari keadilan. Dia mengatakan bullying di dunia pendidikan adalah tindak pidana.

“Kita tentunya sangat prihatin ya bahwa masih banyak kasus-kasus perundungan di kampus terhadap PPDS. Perilaku bullying terhadap mahasiswa PPDS yang meliputi pemerasan, tindak kekerasan dan penganiayaan bahkan sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Charles.

Charles mengatakan keluarga korban ingin mendapatkan keadilan. Dia mengatakan jalur hukum harus ditempuh.

“Menurut saya sangatlah wajar apabila keluarga korban menempuh berbagai jalan untuk mencari keadilan, termasuk dengan membuat laporan ke pihak kepolisian,” katanya.

Dia berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh kepolisian. Menurutnya, kasus perundungan bagi mahasiswa PPDS tak boleh terjadi lagi.

“Kami berharap penegakan hukum oleh pihak kepolisian dapat membuka fakta kasus ini menjadi terang benderang dan menimbulkan efek jera, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” sebut dia.

Polisi Dalami Laporan Keluarga Mahasiswa PPDS Undip

Polda Jawa Tengah sudah menerima laporan keluarga mendiang dr ARL, mahasiswi PPDS Undip Semarang. Polisi kini mendalami kasus ini, termasuk meminta keterangan keluarga korban.

“Jadi setiap berdasarkan pasal 108 KUHAP setiap orang yang mengalami, mendengar, melihat suatu peristiwa tindak pidana boleh melaporkan ke para aparat penegak hukum. Jadi laporan itu kita terima kita dalami kemudian kita lakukan penyelidikan,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora seperti dilansir detikJateng, Kamis (5/9).

“Kita kan baru terima laporan, akan kita kembangkan. Kita dalami dan dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai petunjuk investigasi itu sudah diserahkan ke kita nanti akan sebagai petunjuk,” imbuhnya.

(Sumber : Anggota Komisi IX DPR Dorong Polisi Proses Hukum Pelaku Bullying PPDS Undip.)

Ormas Antikorupsi Desak MA Tolak PK Mardani Maming

Jakarta (VLF) Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) dan Gerakan Rakyat Proletar (GERAP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta hakim MA menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus suap izin pertambangan, Mardani Maming.

Dalam unjuk rasa itu, massa menggunakan topeng Mardani. Massa juga membawa poster dan spanduk bertuliskan ‘Jangan Memberikan Ruang bagi Koruptor Mardani H Maming’.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan atau KERAS Korlap Sulaiman mendesak MA segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.

“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” kata Sulaiman dalam orasinya.

Ia meminta Majelis Hakim MA harus konsisten pada putusan hukum yang telah diterima Mardani H Maming. “Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ungkap dia.

Sulaiman yakin dengan menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming juga akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainya di Indonesia. Sulaiman optimis, penolakan PK Mardani H Maming juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” pungkas dia.

Sementara itu, Kooordinator Lapangan GERAP Amri Loklomin hakim MA tak menerima putusan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming. Amri menyebut GERAP mendukung MA untuk menolak PK koruptor.

“Meminta Mahkamah Agung (MA) terjaga independensinya dari intervensi koruptor tambang Mardani Maming,” tandasnya.

Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menyatakan Mardani H Maming bersalah dalam kasus suap izin pertambangan. Mardani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Mardani juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. T

Mardani pun tidak terima dengan tambahan vonis menjadi 12 tahun itu. Dia mengajukan kasasi, dan ditolak.

Saat ini pun dia mengajukan PK atas vonisnya. Saat dia menghadiri sidang PK-nya, sekitar Februari 2024 Mardani sempat disorot lantaran tiket pesawatnya menuju Surabaya viral di media sosial hingga membuat Ditjen PAS bersuara. Ditjen PAS mengatakan Mardani melakukan perjalanan ke Surabaya, usai menghadiri sidang PK di Banjarmasin.

“Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Koordinator Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Edward saat itu.

(Sumber : Ormas Antikorupsi Desak MA Tolak PK Mardani Maming.)

Polri Negosiasi Filipina Tukar Buronan Alice Guo dengan Gregor Haas

Jakarta (VLF) Buronan paling dicari di Filipina, Alice Guo alias Guo Huang Ping ditangkap di Tangerang, Banten. Divisi Hubinter Polri saat ini tengah melakukan negosiasi dengan otoritas Filipina untuk barten buronan Alice Guo dengan Gregor Johann Haas, buronan BNN yang ditahan di Filipinan.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti membenarkan penangkapan Alice Guo tersebut di Tangerang, Banten. Buron kasus pencucian uang itu ditangkap oleh tim gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung.

“Upaya membantu pengejaran buronan ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemerintah Filipina,” kata Krishna Murti saat dihubungi detikcom, Rabu (4/9/2024).

Krishna mengatakan saat ini Polri tengah bernegosiasi dengan Filipina. Diharapkan, Filipina juga menyerahkan buronan BNN bernama Grgor Haas yang ditangkap di Filipina.

“Diharapkan juga hal yang sama Filipina mau mengirimkan buronan utama BNN atas nama Gregor Haas yang sampai saat ini masih dinegosiasikan upaya pertukarannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, Gregor Johann Haas, kartel Meksiko yang merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap di Filipina pada Selasa (15/5). Sampai saat ini, Filipina belum menyerahkan Gregor Haas kepada pemerintah Indonesia.

Penangkapan Gregor ini berdasarkan adanya Interpol Red Notice No A-3154/3-2024 yang diterbitkan pada 22 Maret 2024. BNN sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gregor pada 29 Januari 2024.

Gregor menjadi buron BNN atas kasus penyelundupan narkoba yang melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Red notice tersebut ditindaklanjuti oleh Atpol Polri di Manila KBP Retno Prihawati yang berkoordinasi dengan otoritas setempat.


Gregor Johann Haas, WN Australia yang merupakan kartel narkoba Meksiko buronan BNN ditangkap di Cebu, Filipina, pada Selasa (15/5/2024) pukul 12.05 waktu setempat. (dok. Istimewa)

ALice Guo Ditangkap di Tangerang

Sebelumnya diberitakan, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping, ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Alice Guo merupakan buron dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Perkembangan ini telah diverifikasi rekan kami di imigrasi yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Kepolisian Indonesia di Jatanras Mabes Polri,”ujar Departemen Kehakiman Filipina dilansir South China Morning Post (SCMP), Rabu (4/9/2024).

Penangkapan Guo terjadi pada Selasa (3/9) malam di Kota Tangerang. Guo ditetapkan buron setelah dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir untuk diperiksa dalam penyelidikan kasusnya.

Diketahui, Senat memulai investigasi pada Mei lalu, setelah pihak berwenang menggerebek sebuah kasino di kota Bamban pada bulan yang sama. Pejabat penegak hukum menyebut kasino itu dibangun di atas tanah yang sebagian dimiliki oleh wali kota, yang saat itu dijabat Guo.

Selain itu, Guo dan 35 orang lainnya juga dilaporkan oleh Lembaga penegak hukum Filipina yang juga termasuk Dewan Anti-Pencucian Uang pada bulan lalu. Mereka melaporkan Guo dkk atas dugaan tindak pidana pencucian uang ke Departemen Kehakiman Filipina.

Mereka menuding Guo dan rekan-rekannya mencuci uang lebih dari 100 juta Peso atau USD 1,8 juta. Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Guo terkait dugaan ini.

Alice Guo Tinggalkan Filipina Juli

Menurut Badan Anti-Kejahatan Filipina, Guo meninggalkan Filipina, setelah dicopot dari Wali Kota Bamban, Tarlac, Filipina. Guo pergi pada Juli dan melakukan perjalanan ke Malaysia dan Singapura.

Kemudian, Guo ke Indonesia pada Agustus menggunakan paspor Filipina.

(Sumber : Polri Negosiasi Filipina Tukar Buronan Alice Guo dengan Gregor Haas.)

8 Fakta Eks Bupati Lumajang Terseret Dugaan Korupsi Donasi Erupsi Semeru

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa di Polda Jawa Timur. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi donasi bencana erupsi Gunung Semeru.

Cak Thoriq, sapaan akrabnya diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9/2024).

Berikut Fakta-faktanya:

1. Eks Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim

Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa di Polda Jawa Timur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi donasi bencana erupsi Gunung Semeru.

Dia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 14.00 WIB. Lalu pada pukul 18.12 WIB, ia diperkenankan beristirahat hingga pemeriksaan dilanjutkan pukul 19.30 WIB.

2. Pemeriksaan Terkait Donasi Erupsi Gunung Semeru

Kepada wartawan, Cak Thoriq mengakui pemeriksaannya terkait dugaan korupsi donasi erupsi Gunung Semeru. Ia menyebut, sempat ditanya terkait sejumlah lembaga yang menjadi donatur.

“Iya laporannya umum tapi yang tadi diklarifikasi ditanya banyak lembaga yang menerima bantuan. Misalnya pramuka terus kemudian hampir semua forum zakat, Baznaz, Laziznu, Laziz Muhammadiyah, Dompet Duafa, hampir semua,” kata Thoriq, Selasa (3/9/2024).

3. Tanda Tanya Cak Thoriq Siapa yang Melaporkan Kasus ini

Thoriq mengatakan, ia tidak tahu siapakah yang melaporkannya. Sehingga, ia mengatakan kedatangannya di Polda Jatim hari ini hanya untuk berbagi informasi. Dalam pemeriksaan itu, Thoriq mengaku juga tidak didampingi penasihat hukum.

“Diskusi sharing saya sampaikan pramuka menerima bantuan miliaran tapi Pemda tidak mendapat laporan berapa dapat secara utuh operasional untuk apa saja tidak dapat,” tuturnya.

4. Cak Thoriq Datang Seorang Diri

Dalam pemeriksaan itu, Thoriq tampak datang seorang diri tanpa didampingi penasihat hukum. Ia mengaku tidak mendapat laporan penerimaan bantuan tersebut. Hal itu telah ia sampaikan kepada penyidik.

“Tadi saya sampaikan yang buka donasi ada lembaga-lembaga zakat yang hampir semua pengelola zakat itu menerima donasi atau membuka donasi. Jadi membuka donasi begitu saja. Saya juga tadi sampaikan lembaga-lembaga itu sebagian itu tidak melaporkan kepada pemerintah, kepada masyarakat secara umum,” jelas Thoriq.

5. Cak Thoriq Sebut Donasi Semeru Nilainya Miliaran Rupiah

Thoriq memberi contoh donasi dari Pramuka. Sebagai bupati saat itu, ia menyebut tidak ada laporan keuangan donasi yang masuk ke Pemkab Lumajang saat itu.

“Lembaga-lembaga itu sebagian itu tidak melaporkan kepada pemerintah, kepada masyarakat secara umum. Misal pramuka, semenjak saya menangani erupsi semeru hingga selesai tuntas saya tidak menerima laporan berapa Pramuka menerima donasi, dari sekian banyak data awal memang miliaran. Itu yang menjadi obrolan,” jelasnya.

Terkait dana bantuan yang tidak dilaporkan kepada Pemkab Lumajang, Thoriq menduga nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Nilainya miliaran lebih. Datanya ada yang saya terima,” katanya.

6. Pemanggilan Polda Jatim Tak Pengaruhi Pencalonannya di Pilbup Lumajang

Kendati demikian, Cak Thoriq menyebut pemeriksaannya tak akan mengganggu terkait pencalonannya di Pilbup Lumajang.

“Ndak ada, baik-baik semua. Yo kampanye tetep jalan. Iki mau teko rodok sore karena kampanye (Ini tadi datang agak sore karena kampaye),” kata Thoriq.

Meskipun ada kemungkinan ia akan kembali menjalani pemeriksaan dalam beberapa waktu ke depan, namun dirinya menegaskan bahwa pencalonannya akan berlanjut. “Lanjut tetap,” tegasnya.

Sebagai informasi Cak Thoriq saat ini juga merupakan petahana bakal calon kepala daerah Lumajang. Ia maju bersama dengan Lucita Izza Rafika atau Ning Fika. Mereka telah mendaftar di KPU Lumajang pada Kamis (29/8/2024). Adapun partai pengusung Cak Thoriq dan Ning Fika adalah PKB, PAN, Hanura, PSI, dan PKN.

7. Polisi Sebut Cak Thoriq Masih Pemeriksaan Awal

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Lutfhie Sulistiawan saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya memeriksa Cak Thoriq. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut.

“Masih pemeriksaan awal,” ujar Luthfie singkat kepada awak media, Selasa (3/9/2024).

Saat didesak, Luthfie lagi-lagi berkelit dan menyebut masih pemeriksaan dan pendalaman. “Masih didalami,” ujar perwira dengan tiga melati di pundaknya itu.

8. Status Thoriqul Haq Sebagai Saksi

Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga mengaku mengatakan, status Thoriq adalah sebagai saksi. Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap politisi PKB itu.

“Kemungkinan masih panjang. Gak tahu lagi kalau nanti dibutuhkan lagi diperiksa lagi. Masih kami dalami perannya di situ. Karena dia sebagai bupati saat itu otomatis pemegang kekuasaan tertinggi keuangan daerah,” kata Putu.

(Sumber : 8 Fakta Eks Bupati Lumajang Terseret Dugaan Korupsi Donasi Erupsi Semeru.)

AHY Kejar Target Pendaftaran 3 Juta Bidang Tanah hingga Akhir 2024

Jakarta (VLF) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan 117 juta bidang tanah telah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan demikian, sisa 3 juta bidang tanah lagi untuk mencapai target 120 juta hingga akhir tahun 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY optimistis target tersebut dapat tercapai dalam tiga bulan ke depan, meskipun proses pendaftaran tanah tidak selalu mudah dan memerlukan verifikasi menyeluruh.

“Per hari ini sekitar 117 juta bidang tanah yang telah didaftarkan PTSL secara nasional, dari target kita menyelesaikan sampai dengan akhir tahun 2024 ini 120 juta bidang tanah. Jadi bisa dikalkulasi sudah 97% dari target sampai dengan akhir tahun 2024,” kata AHY dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (4/9/2024).

AHY juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengikuti program PTSL agar mendapatkan kepastian hukum atas hak atas tanahnya.

“Masyarakat punya kesadaran untuk mengikuti program PTSL tersebut agar masyarakat kita juga semua punya kepastian hukum atas tanah dengan memiliki sertipikat tanah yang asli, termasuk juga Sertifikat Tanah Elektroniknya,” tuturnya.

Dengan dukungan masyarakat, diharapkan target sertipikasi tanah dapat tercapai dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Pemerintah sendiri menargetkan pada 2025 mendatang total ada 126 juta bidang tanah yang terdaftar.

“Insyaallah tercapai, maka tahun depan 2025 sebetulnya sisanya tinggal 6 juta bidang lagi, sekitar 6 juta bidang tanah yang akan kita kejar untuk pendaftarannya secara masif,” ujar dia.

Di samping itu, Ketua Umum Partai Demokrat ini juga berkomitmen akan terus fokus pada percepatan sertifikasi tanah dan pemberantasan mafia tanah di sisa masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Sumber : AHY Kejar Target Pendaftaran 3 Juta Bidang Tanah hingga Akhir 2024.)