Category: Global

Sosiolog Tanggapi Kriminalitas di Surabaya yang Makin Marak

Jakarta (VLF) Beberapa hari terakhir, warga Surabaya sedang dihantui oleh maraknya kriminalitas yang terjadi di berbagai sudut Kota Pahlawan. Di antaranya, aksi begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, kejahatan jalanan, gangster dan lain-lainnya.

Merespons hal ini, Pakar Sosiologi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Dr. Umar Solahuddin mengatakan tindakan kriminalitas di kota besar, salah satunya di Surabaya sedikit banyak disebabkan oleh persoalan ekonomi masyarakat.

Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat tengah mengalami kondisi yang tidak baik-baik saja.

“Contoh seperti maraknya PHK dan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Dan banyak pengangguran, di samping itu tekanan ekonomi masyarakat semakin tinggi. Sehingga tidak sedikit atau banyak orang kemudian memilih jalan pintas dengan cara-cara apapun, meskipun melanggar hukum untuk mendapatkan tujuan yang dikehendaki,” kata Umar Solahudin kepada detikJatim, Selasa (10/9/2024).

Kemudian, Umar menyoroti hal ini dengan menggunakan pendekatan kriminologi. Menurutnya, kejahatan terjadi karena dua hal, yaitu niat dan kesempatan. Ia pun menganalogikan, dalam kondisi masyarakat dengan tekanan ekonomi kurang kuat, tetapi niat melakukan tindak kejahatan ada dan kesempatan tidak ada, maka kejahatan tidak akan terjadi.

“Namun ketika ada niat tapi kesempatan nggak ada, misalnya barangnya nggak ada, penanganan pihak keamanan juga cukup kuat, kejahatan tidak akan terjadi. Artinya, kejahatan akan terjadi jika ada pertemuan antara niat seseorang yang berasal dari faktor internal, kemudian bertemu dengan faktor eksternal,” terangnya.

“Misalnya, saya pengen mendapatkan uang yang banyak untuk beli ini dan ini. Tapi kemudian ditawari oleh teman ini narkoba, nah penggunaan narkoba itu ada niat dan kesempatan, terjadilah penggunaan narkoba. Inilah yang menjadikan marak terjadinya kriminalitas di Surabaya,” tambah dia.

Lebih lanjut, ia menyoroti kurang optimalnya penegakan hukum. Sehingga, dirinya mendorong aparat kepolisian untuk lebih tegas menindak beberapa kejahatan dan pelanggaran hukum, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang melanggar.

“Perlu ada tindakan represif dari aparat penegak hukum, di samping itu juga tindakan preventif, pencegahan dan tidak bisa hanya dijalankan oleh polisi tetapi juga partisipasi masyarakat. Ketika saling mengontrol setidaknya bisa menekan angka kejahatan di suatu tempat atau di suatu daerah. Kalau ini bisa dilakukan maka tindak kejahatan dimanapaun setidaknya bisa direduksi ke angka yang lebih minimal,” urainya.

Lantas, bagaimana jika tindak kejahatan itu justru banyak dilakukan oleh anak-anak dengan kategori di bawah umur?

“Memang kalau anak yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan bukan masuk dalam definisi kejahatan, kalau dalam pendekatan anak itu masuk dalam anak-anak berkonflik dengan hukum. Sehingga kalau ada suatu tindak kejahatan yang melibatkan anak itu belum ada kapasitas anak menjadi tersangka tunggal, karena itu bukan karena kemandirian seorang anak,” tegasnya.

Tentu, ini berbeda ketika orang dewasa yang lebih mengerti. Sementara, anak lebih didorong melalui sikap impulsif dan sikap imitasi (meniru-niru), sehingga dalam pendekatan hukum tidak masuk dalam kejahatan anak, tetapi anak yang berkonflik dengan hukum.

“Jelas penanganannya berbeda, anak berkonflik dengan hukum dengan orang dewasa yang melakukan tindakan kejahatan semacam itu. Persoalan ini memang menjadi krusial di tengah masyarakat dan butuh penanganan secara komprehensif baik dari penegak hukum yang mana model penanganan harus lebih bersahabat dengan anak, namanya anak harus ada rambu-rambu tertentu yang diatur dalam UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Begitu juga peran orang tua, tambah Umar, ini menjadi penting lantaran anak-anak semacam itu seringkali bermasalah dengan keluarga dan lingkungan sosial.

“Sehingga penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ini membutuhkan penanganan bersifat Pentahelix, artinya harus ada sinergi antara pihak kepolisian, masyarakat, tokoh agama, terutama orang tua di rumah dan sekolah jika anak yang bersangkutan masih duduk di bangku sekolah,” pungkas dia.

(Sumber : Sosiolog Tanggapi Kriminalitas di Surabaya yang Makin Marak.)

Vonis Sekjen Kementan Kasdi 9 Tahun Bui, PT DKI: Hukuman Awal Terlalu Rendah

Jakarta (VLF) Vonis Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hakim memperberat hukuman Kasdi dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap ASN Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pengadilan Tinggi berpendapat sependapat dengan penuntut umum dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” kata hakim saat membacakan pertimbangan amar putusan banding Kasdi Subagyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Hakim menyatakan hukuman Kasdi yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terlalu rendah. Sehingga, kata hakim, vonis 4 tahun Kasdi harus diperberat untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Menimbang bahwa penuntut umum mengajukan upaya banding dalam perkara a quo dengan alasan yang pada pokoknya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu rendah sehingga tidak memberikan efek jera bagi masyarakat,” kata hakim.

“Menimbang bahwa untuk lamanya pidana yang dijatuhkan dianggap adil dalam masyarakat, dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, maka pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlalu rendah dan memutuskan yang dipandang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini,” tambah hakim.

Sebelumnya, PT DKI memperberat hukuman Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Hukuman Kasdi diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Kasdi juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.

“Dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ujar hakim.

Pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kasdi Subagyono dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Kasdi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Vonis Sekjen Kementan Kasdi 9 Tahun Bui, PT DKI: Hukuman Awal Terlalu Rendah.)

Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang!

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan anggota Polri berinisial T dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, T ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

“Beberapa waktu yang lalu sudah kita ungkap dan sudah vonis dari pengadilan. Nah sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).

“Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” tambahnya.

Menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dimaksud Jules, yakni perusakan TKP di mana T meminta saksi lainnya untuk menguras bak di kamar mandi yang ada di TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Untuk pelakunya itu berinisial T. Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP,” ungkapnya.

Disinggung siapa sosok T, Jules sebut T merupakan anggota Satreskrim Polres Subang.

“Baik, jadi kalau terkait dengan tersangka ini, tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(Sumber : Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang!.)

Hukuman SYL Diperberat Hakim: Penjara Jadi 12 Tahun, Uang Pengganti Rp 44 M

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan anak buah. Hukuman penjara, denda hingga uang pengganti SYL diperberat seluruhnya oleh PT DKI.

SYL awalnya dihukum 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain SYL, majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan M Hatta.

Hakim menyatakan SYL bersama Kasdi dan Hatta bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Hakim menyebut total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan.

Hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman 4 bulan kurungan.

Hakim menyatakan SYL menerima total Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Namun, hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

SYL pun dihukum membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.

KPK tak terima dengan putusan itu. KPK melawan vonis tersebut dengan mengajukan banding.

Hukuman SYL Diperberat

Hukuman SYL pun diperberat oleh hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim pada PT DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.

“Dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan,” ujar hakim.

Uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 5 tahun kurungan.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jakarta, Selasa (10/9/2024). (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan. Hakim pun memperberat hukuman SYL.

“Oleh karenanya menurut Pengadilan Tingkat Banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat, karena perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian di bawahnya untuk melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta perbuatan terdakwa tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar hakim.

(Sumber : Hukuman SYL Diperberat Hakim: Penjara Jadi 12 Tahun, Uang Pengganti Rp 44 M.)

Warga Malang Divonis 5 Tahun Penjara gegara Pelihara Ikan Aligator

Jakarta (VLF) Warga Kota Malang bernama Piyono divonis lima bulan penjara karena memelihara ikan aligator. Pria berusia 61 tahun itu membeli ikan aligator itu pada 2008 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Dikutip dari detikJatim, Piyono menjalani sidang putusan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang kelas I A, Senin (9/9/2024). Majelis hakim I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Piyono karena memelihara ikan aligator gar.

Vonis 5 bulan tersebut lebih rendah 3 bulan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana, Priyono dituntut karena melanggar pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Seusai pembacaan putusan, terdakwa sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut. Keluarga dari Piyono pun tak kuasa membendung tangisan setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

JPU Sebut Vonis Sudah Sesuai

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud, mengatakan meski vonis lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, putusan dari majelis hakim tersebut dinilai sudah sesuai dan memenuhi keadilan.

“Jadi tuntutan itu 8 bulan jadi 5 bulan. Kalau soal putusan itu aturan sudah melalui pertimbangan yang kami pikirkan matang-matang dan kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan menurut kami,” ujar Suud, Senin.

Suud menyampaikan putusan tersebut juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. Mulai dari usianya yang sudah tua hingga penyakit diabetes yang diderita Piyono.

Kasus Tak Diselesaikan secara Restorative Justice

Kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice. Sebab, tidak ada korban dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada perdamaian.

“Ini perkara pelimpahan dari Polda dari Kejati dan memang dari segi korban kan nggak ada korban jadi tidak ada perdamaian. Ini kan delik formil ya orang yang memelihara ikan yang dilarang. Perbuatannya yang dilarang sehingga itulah yang diancam dengan pidana,” kata Suud.

Kuasa Hukum Kecewa

Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia menilai seharusnya kliennya bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

“Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kami juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta,” ungkapnya.

“Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang,” sambungnya.

Di sisi lain, yang memberatkan terdakwa tentunya soal memelihara. Namun dalam kenyataannya, terdakwa memang memelihara namun tak membudidayakannya sejak dibelinya di tahun 2008 silam.

“Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini,” terangnya.

Piyono Akan Tempuh Langkah Selanjutnya

Terkait dengan putusan tersebut, Guntur akan segera berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan. “Kami koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kami lakukan agar hukuman selesai,” ucapnya.

Keluarga Tak Tahu Ikan Aligator Tak Boleh Dipelihara

Anak Piyono, Aji Nuryanto, menjelaskan selama ini tidak tahu menahu ikan aligator yang dibeli oleh ayahnya di Pasar Burung Splendid 16 tahun lalu tidak boleh dipelihara.

Keluarga pun terkejut ketika tiba-tiba petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar pada Jumat (2/2/2024).

“Kami kaget ada petugas. Kata petugas saat itu mereka tahu kalau orang tua saya pelihara ikan aligator dari informasi warga, tapi warga yang mana tidak tahu. Sebab, selama ini warga sekitar itu tahu semua ada ikan ini dan selama belasan tahun tidak pernah dipersoalkan, apalagi ini kan dipelihara sendiri,” ujar Aji saat ditemui wartawan pada Senin (9/9/2024).

Kronologi Kasus Piyono

Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.

Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.

Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.

Piyono dituduh telah melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.

Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Mereka bertanya apakah selama ini sudah ada sosialisasi terkait larangan memelihara ikan aligator gar.

“Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi ? Dijawab nggak ada, nggak pernah (dapat sosialisasi bahwa ikan aligator tidak boleh dipelihara),” katanya.

“Dulu itu belinya ada 8 ekor ukuran kecil-kecil dengan harga masing-masing Rp 10 ribu. Kemudian dipelihara belasan tahun sampai ukuran 1 meter di kolam khusus. Dari 8 ekor ini 3 mati karena kolamnya tidak cukup dan menyisakan 5 ekor,” sambungnya.

Aji menambahkan sebanyak 5 ekor ikan aligator itu juga telah dimusnahkan dan disaksikan langsung oleh petugas kepolisian. Kendati demikian, hal itu tidak melepaskan Piyono dari jeratan hukum. Proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

“Saya tidak dapat pemberitahuan (soal penahanan), saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu,” kata dia.

“Dengan tiba-tiba ditahan itu juga mengagetkan kami. Apalagi kondisi bapak lagi menderita sakit diabetes sudah dua tahun terakhir. Pengobatannya harus suntik insulin, tapi di lapas tidak boleh suntik insulin hingga akhirnya diganti dengan kapsul. Kondisinya sekarang ya menurun,” imbuhnya.

Pihak keluarga yang datang berharap Piyono bisa dibebaskan dari hukuman. Sebab, Piyono sendiri tidak mengetahui adanya aturan larangan memelihara ikan aligator.

“Terus ini kan memeliharanya sejak tahun 2008, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas,” tandasnya.

(Sumber : Warga Malang Divonis 5 Tahun Penjara gegara Pelihara Ikan Aligator.)

KPK Ultimatum Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut yang 2 Kali Mangkir

Jakarta (VLF) KPK mempertimbangkan untuk menjemput paksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Upaya tersebut dipertimbangkan karena David Glen tidak koperatif saat dipanggil sebagai saksi.

“Sedang dipertimbangkan untuk jemput paksa,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Tessa mengatakan David sempat mangkir panggilan hingga dua kali. Secara aturan, pihak KPK bisa melakukan jemput paksa kepada David Glen.

“Dua kali mangkir,” katanya.

Adapun Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(Sumber : KPK Ultimatum Saksi Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut yang 2 Kali Mangkir.)

Polemik Alat Damkar Depok Rusak, Sandi Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari

Jakarta (VLF) Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok Jawa Barat melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pelaporan itu masih terkait dengan peralatan damkar yang rusak.

“Hari Senin tanggal 9 September 2024, saya mendampingi Sandi Butar Butar dan tim dari Damkar. Kita sudah mengadakan pelaporan aduan rumah terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Damkar Kota Depok. Jadi sudah diterima oleh PTSP Kejaksaan dan akan diteruskan ke Kejari, nanti diteruskan ke disposisi ke Intel,” kata Kuasa Hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan di Kejari Depok, Senin (9/9/2024).

Dia berharap jaksa akan bergerak menyelidiki dugaan korupsi terkait rusaknya alat-alat damkar. Beberapa waktu lalu, Sandi pernah membuat video ‘room tour’ saat menunjukkan alat hingga mobil Damkar Depok yang rusak.

“Jadi dari tim Kejari Kota Depok juga mereka akan bekerja untuk menelusuri ini dan memproses laporan dari Sandi Butar Butar,” tambahnya.

Dia mengatakan dalam laporan itu sudah disertai berupa dokumen dugaan korupsi alat-alat Damkar Depok yang rusak. Dia mengatakan ada sekitar 60 lembar dokumen dan 30 video bukti dugaan korupsi yang diserahkan ke Kejari Depok.

“Nah memang disertakan yaitu dokumen-dokumen dugaan korupsinya, kemudian foto-foto, video-video. Kemudian gambaran-gambaran alat-alat yang rusak juga disampaikan. Jadi itu tadi sudah diterima laporannya. Mereka akan proses dan akan diberikan nomor. (Dokumen) Banyak, sekitar 60 lembar dokumen lah ya. Videonya berapa banyak? Video banyak, sekitar 30-an video dan foto,” jelasnya.

Dia mengatakan laporan korupsi ini terkait pengadaan alat-alat Damkar di setiap UPT yang tidak berjalan baik. Padahal, sudah ada anggaran terkait perawatan atau pembaruan alat tersebut.

“Jadi korupsi ini terkait pengadaan-pengadaan peralatan damkar Kota Depok di setiap UPT yang memang tidak berjalan baik. Sementara anggaranya ada, anggaranya ada tapi peralatan tetap rusak dan tidak ada perbaikan. Tidak ada perawatan, tidak ada perbaikan. Jadi ini potensi korupsi tentunya ya. Kita nggak tahu siapa yang korupsi di sini tapi yang jelas karena perawatannya tidak ada,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sandi Butar Butar mengatakan ada 80 personel menandatangani untuk siap mendukung pengusutan dugaan korupsi yang diadukan ini.

“Beberapa bukti sama dokumen file anak-anak dari 80 orang udah tanda tangan, untuk siap mendukung. Iya siap, karena saya cuma takut sama 3: Yang Maha Kuasa, almarhum ibu saya, sama dua anak saya perempuan, udah yang lain saya nggak pernah takut,” kata Sandi.

Dia menjelaskan dugaan korupsi itu dilihat dari alat-alat yang digunakan Damkar tidak sesuai dengan anggaran.

“Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya). Tapi fakta lapangan yang ada di Kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai. Kami siap semua jadi saksi anggota,” ucapnya.

“Semoga untuk Pemerintah Kota Depok dan penegak hukum bisa menindaklanjuti ini semua. Saya berbicara dengan fakta, saya tidak mempermasalahkan tentang semua pengadaan alatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, pihaknya akan menunggu penyerahan laporan dari PTSP. Setelah itu, Kejari Depok akan mempelajari laporan dugaan korupsi yang dibuat.

“Terima kasih sudah mempercayakan instansi Kejari Depok. Laporan sudah diantar dan diserahkan oleh Sandi dan Kuasa Hukum melalui PTSP Kejari Depok,” kata Arif.

“Setelah menerima dari PTSP, tentunya disposisi dari pimpinan seperti apa nanti kita akan mempelajari apakah isi dari laporan tersebut masuk ke dalam tindak pidana atau tindak kegiatan yang lain nanti dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

detikcom berupaya meminta respons dari Pemkot Depok dan Damkar Depok terkait pelaporan ini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons.

(Sumber : Polemik Alat Damkar Depok Rusak, Sandi Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejari.)

Tahanan Curhat Bersihkan Toilet Rutan KPK Tiap Hari gegara Tak Setor Duit

Jakarta (VLF) Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan e-KTP, Husni Fahmi, mengaku tak menyetorkan uang ke petugas Rutan KPK. Dia mengaku dirinya disuruh membersihkan toilet umum di rutan hingga mencuci piring setiap hari karena tidak membayar.

Hal itu diungkap oleh Husni Fahmi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pungli Rutan KPK. Husni awalnya menjelaskan dirinya ditahan 14 hari di sel isolasi saat pertama kali ditahan KPK. Di hari kedua penahanannya, dia mengaku dijelaskan oleh sesama tahanan terkait adanya iuran di Rutan KPK.

“Pada saat isolasi apa saudara ditemui seseorang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

“Dipanggil ke kamar Firjan Taufa dan itu ada Pak Hengki,” jawab Husni.

“Apa yang disampaikan? tanya jaksa.

“Pak Firjan Taufa menyatakan ada iuran. Jadi sebelum Pak Firjan Taufa sampaikan ada iuran, Pak Hengki menyampaikan Bapak datang di sini tidak diundang, di sini ada aturannya. Kemudian melanjutkan penyampaian Pak Hengki, Pak Firjan Taufa menyampaikan ada iuran Rp 20 juta,” jawab Husni.

“Apa reaksi saudara?” tanya jaksa.

“Saya tidak sanggup memenuhi iuran tersebut,” sambungnya.

Husni lalu menjalani penahanan di sel isolasi selama 14 hari. Saat akan dipindahkan ke Rutan KPK, dia ditemui oleh mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dalam pertemuan itu Yoory menyebut ada beban pekerjaan yang harus dilakukan Husni karena tidak membayar iuran.

“Saudara isolasi 14 hari. Apa saudara tahu ada yang isolasi kurang dari 14 hari?” tanya jaksa.

“Waktu itu tidak tahu tapi kemudian setelah 14 hari Pak Yoory datang kemudian Pak Yoory katakan karena kamu tidak bayar iuran kamu dibebankan pekerjaan kebersihan tiap hari. Oh di situ saya baru tahu saya diisolasi lebih lama karena tidak bayar,” jawab Husni.

Husni mengaku harus melakukan tugas kebersihan setiap harinya karena tidak membayar pungli Rutan KPK. Tugas itu mulai dari menyapu hingga membersihkan kamar mandi.

“Jadi Pak Yoory menyampaikan beliau mengusahakan kepada para petugas dan petugas mengizinkan keluar dengan konsekuensi menjalankan piket kebersihan tiap hari. Jadi saya tiap subuh itu nyapu, ngepel bersihin dapur, kamar mandi, buang sampah tiap hari,” ujar Husni.

“Kamar mandi mana?” tanya jaksa.

“Kamar mandi umum, selasar di luar sel,” jawab Husni.

“Tadi katanya mencuci piring, piring siapa?” tanya jaksa.

“Nggak tahu, saya ke dapur pagi-pagi kalau ada piring-piring sisa saya selalu cuci,” timpal Husni.

Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

(Sumber : Tahanan Curhat Bersihkan Toilet Rutan KPK Tiap Hari gegara Tak Setor Duit.)

KKP Ungkap Modus Baru Penyeludupan Benur di Parung Panjang

Jakarta (VLF) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap modus yang dilakukan oleh pelaku penyeludupan benur atau benih bening lobster (BBL) di Parung Panjang. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan penyelundupan dilakukan melalui jalur udara dan menggunakan koper.

“Jadi dari nelayan dibawa ke gudang transit kemudian dilakukan penyegaran. Lokasi dipilih dekat dengan bandara supaya lebih dekat mobilisasi. Ini daerah Parung. Koper-koper dibawa dari kurir, dibawa melalui pesawat,” ungkapnya dalam konferesi pers, Senin (9/9/2024).

Penyelundup benur di Parung Panjang beraktivitas di gudang Perumahan Sentra Land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No 2, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Ipunk mengatakan gudang itu merupakan tempat transit atau penyegaran dan packing ulang BBL.

Dalam paparannya, sebelum dipacking ulang benur yang didapatkan pelaku dari nelayan disimpan terlebih dahulu. Kemudian direpacking ulang secara kering, barulah disimpan di koper.

Selanjutnya, koper akan dibawa oleh kurir dibawa menggunakan mobil menuju bandara. Kemudian koperman-koperman akan membawa melalui pesawat dan diselundupkan ke tempat atau negara tujuan.

Ipunk menyebut aktivitas penyelundupan dilakukan oleh 6 orang pelaku. Pengiriman BBL ini juga dilakukan sebanyak 6 kali, pengirimannya dilakukan 2 sampai 3 kali seminggu. Dalam paparannya, para pekeja diupah dalam satu pengiriman Rp 100 per ekor.

“Pengirimannya sudah berangsur-asur, ada yang 40.000, 50.000 ekor sampai 100.000 ekor,” ungkapnya.

Para 6 terduga yang melakukan kegiatan penyegaran dan pengemasan ulang BBL tanpa dilengkapi perizinan berusaha telah Melanggar Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” bunyi aturan tersebut.

(Sumber : KKP Ungkap Modus Baru Penyeludupan Benur di Parung Panjang.)

Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas, Ternyata untuk Minta ‘Uang Damai’

Jakarta (VLF) Juru pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah di Bandung membuat resah pengendara luar kota. Mereka mencoba menipu dengan modus kaki pura-pura terlindas mobil.

Peristiwa ini viral di media sosial. Melansir detikJabar, di dalam video terlihat sebuah mobil tengah berbelok dari Jalan Ir H Djuanda menuju kawasan Tamansari via Taman Radio.

Terlihat ada seorang Pak Ogah yang mengatur lalu lintas. Usai mobil berbelok, Pak Ogak itu menarik kaki kanannya dan seolah kesakitan karena terlindas mobil itu.

Dalam video terlihat jika ban mobil tidak melindas kaki Pak Ogah itu. Meski tidak kena, pak ogah itu mengejar mobil tersebut dan minta pertanggungjawaban dengan memintai uang alias pemerasan dengan modus terlindas ban.

Pihak kepolisian tak tinggal diam usai video ini viral. Unit Kamsel Satlantas Polrestabes Bandung lalu menertibkan sekelompok Pak Ogah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Eko, para Pak Ogah ini mengakui melakukan tipu-tipu. Mereka sengaja menyasar kendaraan dari luar Bandung.

“Sasaran pengemudi plat di luar kota Bandung,” tuturnya.

Eko menyebut kasus ini terungkap lewat video viral di Medsos. Polisi lalu bergerak dan mengamankan sekelompok Pak Ogah tersebut.

“Awal mula kejadian tersebut didapat dari laporan masyarakat melalui media sosial, resah akibat adanya dugaan tindak pidana pemerasan di Jalan Ir Juanda (depan taman Radio), di mana orang tersebut berpura-pura kakinya terlindas oleh kendaraan yang lewat kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dan sasarannya adalah kendaraan luar Bandung,” jelas Eko.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tersebut Satlantas Polrestabes Bandung mengecek ke TKP dan ditemui orang yang diduga berada di dalam video tersebut,” pungkasnya.

(Sumber : Pak Ogah di Bandung Pura-pura Terlindas, Ternyata untuk Minta ‘Uang Damai’.)