Category: Global

Inilah Arti Penting Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara

Jakarta (VLF) Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya.

Sebab itulah, melalui ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila, yaitu ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Arti Penting Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar negara, pancasila adalah pondasi untuk membangun bangsa. Sehingga, penting untuk mempertahankannya.

Menurut jurnal berjudul Memahami Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Kehidupan Masyarakat, hal ini karena pancasila memiliki fungsi dan kedudukan penting sebagai dasar negara, di antaranya:

  1. Pancasila menjadi pedoman hidup yang berperan sebagai dasar dari sebuah keputusan dalam suatu masalah.
  2. Pancasila menjadi landasan hukum yang ditetapkan di Indonesia.
  3. Pancasila dibuat sebagai tujuan negara dan cita-cita bangsa.

Tidak semua negara memiliki ideologi yang mengakomodir semua kepentingan masyarakat, termasuk agama, suku, dan lain sebagainya seperti Pancasila. Mengutip laman Diskominfo Kalimantan Timur, mempertahankan ideologi yang ada di pancasila dilakukan untuk menjaga bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh yang memecah belah persatuan dan kesatuan.

Sehingga, menurut laman FSBK Universitas Ahmad Dahlan, mempertahankan pancasila berarti mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia. Sebaliknya, mengganti pancasila berarti mengancam keberadaan Indonesia.

Contoh Pengamalan Nilai-nilai Pancasila

Salah satu cara mempertahankan pancasila sebagai dasar negara adalah mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Sila 1: Ketuhanan yang Maha Esa

  • Beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing dengan sepenuh hati
    Menjaga kerukunan antar umat beragama
  • Tidak memaksa orang lain dalam menganut sebuah agama dan kepercayaan
  • Tidak mendiskriminasi agama atau kepercayaan tertentu. Menghina agama lain bisa menimbulkan disintegrasi sosial.

Sila 2: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  • Menolong orang lain yang terkena musibah dengan ikhlas
  • Memberi bantuan kepada korban bencana alam
  • Tidak merasa dirinya paling unggul, justru saling menghormati dan menghargai sesama manusia
  • Menolak adanya bulliying

Sila 3: Persatuan Indonesia

  • Cinta tanah air, misalnya dengan mengenalkan budaya Indonesia kepada bangsa lain
  • Rela berkorban untuk membantu orang lain tanpa pamrih
  • Tidak mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan golongan
  • Tidak memberikan berita yang memecah belah persatuan bangsa

Sila 4: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

  • Mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah
  • Ikut memberikan suara dalam pemilu bagi yang sudah terdaftar menjadi calon pemilih
  • Berani memberikan kritik dan saran kepada pimpinan jika ada kesalahan

Sila 5: Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Tidak menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban
  • Memberikan pertolongan kepada semua orang tanpa pilih kasih
  • Tidak menutupi kesalahan orang lain, tujuannya adalah agar dia belajar meperbaiki kesalahannya.

(Sumber : Inilah Arti Penting Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara.)

Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Jakarta (VLF) Ipda Taryono, anggota Polres Subang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Ipda Taryono memiliki peran dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Dilansir detikJabar, pembunuhan terhadap Tuti dan Amel dilakukan oleh Yosep atau suami dan ayah korban pada Rabu, 18 Agustus 2021. Berikut fakta-faktanya.

Rusak TKP

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan perwira polisi itu ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

“Beberapa waktu yang lalu sudah kami ungkap dan sudah vonis dari pengadilan. Nah sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Jules.

“Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” tambahnya.

Menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dimaksud Jules, yakni perusakan TKP. Di mana Taryono meminta saksi lainnya untuk menguras bak di kamar mandi yang ada di TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Menyuruh Orang Lain

Perusakan yang dilakukan Ipda Taryono tidak dilakukan langsung oleh tangannya sendiri, melainkan menyuruh orang lain. “Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP,” ungkap Jules.

Jules mengatakan Taryono merupakan anggota Satreskrim Polres Subang. Saat kasus ini mencuat 2021 lalu, Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob.

“Jadi kalau terkait dengan tersangka ini, tersangka T (Taryono) adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob,” tuturnya.

Kronologi Kejadian

Jules menuturkan pembunuhan Tuti dan Amel yang dilakukan Yosep terjadi pada 18 Agustus 2021. Pada pukul 08.00 WIB, Taryono masuk ke TKP dan mengambil foto TKP serta menyuruh S dan saksi MR menguras bak mandi.

“Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP,” kata Jules.

Pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Taryono masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi. Taryono kembali menyuruh S dan MR menguras bak mandi hingga air habis.

“Karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya,” jelas Jules.

Terungkap dari Hasil Sidang Yosep

Penetapan Taryono sebagai tersangka dilakukan seusai persidangan Yosep Hidayah tersangka utama. Peran Taryono juga terungkap dari hasil pemeriksaan dugaan perintangan penyidikan.

“Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kami tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain,” tuturnya.

Motif Ipda Taryono Rusak TKP

Jules menyebut perusakan TKP merupakan perintah atau inisiatif pribadi Ipda Taryono. Tujuannya menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Pengurasan air di bak mandi tersebut dianggap menyalahi aturan. Sebab, hal itu membuat Tim Inafis Satreskrim Polres Subang kesulitan dalam pengungkapan kasus ini.

“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” pungkas Jules.

(Sumber : Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang.)

5 Fakta Ponsel Striker Timnas Dimas Drajad Dicuri saat Latihan di GBK

Jakarta (VLF) Striker Timnas Indonesia, Muhammad Dimas Drajad, menjadi korban pencurian saat latihan di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Tas berisi ponsel dan barang-barang pribadinya raib saat disimpan di tribun.

Pencurian ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, saat Dimas Drajad dan timnya melakukan latihan menjelang laga Timnas Indonesia melawan Australia yang telah digelar pada Selasa, 10 September 2024 kemarin.

Polisi menyelidiki aksi pencurian tersebut dan menangkap tiga orang tersangka. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Kamis (12/9/2024).

1. Tiga Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro peristiwa terjadi pada Sabtu (31/9/2024). Dimas Drajad melaporkan kejadian pencurian itu kepada pihak kepolisian.

“Telah terjadi pencurian handphone di GBK Senayan, Jakarta Pusat. Selanjutnya Opsnal Resmob melakukan olah TKP dan mendapatkan CCTV di TKP. Dari CCTV tersebut Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan dengan cara profiling pelaku pencurian tersebut. Korban Muhammad Dimas Drajad pemain Timnas Sepakbola Indonesia,” kata Susatyo kepada wartawan, Rabu (11/9).

Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan mendapatkan identitas pelaku. Awalnya, polisi menangkap tersangka Henrico Sitorus.

“Tim Opsnal Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Bogel, yang bernama asli Henrico Sitorus,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh dua nama tersangka lainnya. Keduanya yaitu Bambang Purbowo dan Peter Wiganda yang berperan sebagai penadah.

2. Tersangka Utama Merupakan Residivis

Kombes Susatyo mengungkapkan tersangka utama yakni Bogel merupakan residivis. Bogel pernah masuk penjara karena kasus serupa.

“Pelaku sudah kerjaannya seperti itu. Pelaku Bogel residivis kasus yang sama,” ucap Susatyo.

3. Kerap Beraksi di CFD

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka Bogel baru bebas dari penjara pada akhir 2023. Alih-alih bertaubat, tersangka kini harus kembali berurusan dengan polisi lantaran kasus serupa.

Firdaus menyebutkan tersangka sudah beraksi lima kali sejak dia bebas. Tersangka Bogel merupakan spesialis pencurian di car free day (CFD).

“Dari semenjak keluar dari penjara sampai saat ini sudah lima kali di GBK. Momen khusus pas car free day. (Beraksi) di lapangan, baru saat ini saja,” ujar Firdaus.

4. Ponsel Dijual ke Penadah

Dari hasil penelusuran, Bogel diketahui menjual ponsel tersebut kepada penadah melalui temannya, Jefri. Awalnya, iPhone12 Pro Max milik Dimas Drajad itu dijual melalui perantara Jefri kepada tersangka Bambang Purbowo.

“Setelah diinterogasi, tersangka Bogel mengaku menjual handphone tersebut melalui perantara Jefri (DPO) seharga Rp 2,5 juta kepada tersangka Bambang Purbowo,” katanya.

Bambang kemudian menjual kembali ponsel tersebut kepada tersangka Peter Wiganda. seharga Rp 3,6 juta. Peter pun ditangkap polisi.

“Dari interogasi terhadap Bambang Purbowo, diketahui bahwa handphone dijual lagi kepada Peter Wiganda sebesar Rp 3,6 juta. Kemudian dapat dilakukan penangkapan terhadap Peter Wiganda. Peter Wiganda mengaku adalah orang terakhir yang menguasai handphone tersebut,” jelasnya.

5. Tiga Tersangka Ditahan Polisi

Polisi menetapkan Bogel cs sebagai tersangka. Ketiganya saat ini ditahan polisi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka semuanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (11/9).

Susatyo mengatakan ketiganya langsung ditahan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

“Ditahan. Pasal 362 KUHP, pidana penjara 5 tahun,” ujarnya.

(Sumber : 5 Fakta Ponsel Striker Timnas Dimas Drajad Dicuri saat Latihan di GBK.)

Kasus Bullying Siswa SMAN di Kota Pasuruan Naik ke Penyidikan

Jakarta (VLF) Polisi akhirnya menaikkan kasus dugaan bullying terhadap NS (17), siswa SMAN 4 Kota Pasuruan ke penyidikan. Polisi menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kasus yang menyebabkan korban mengalami trauma berat hingga masuk rumah sakit jiwa (RSJ).

“Korban dan ibunya sudah diperiksa. Total 25 orang sudah kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Setelah memeriksa total 25 orang, polisi pun segera melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu disimpulkan ada peristiwa pidana dalam kasus yang dialami remaja itu.

“Sudah kami naikkan ke penyidikan,” jelas Choirul.

Meski telah menaikkan penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan, namun polisi belum menetapkan tersangka.

“Belum ada tersangka, kami baru mulai penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus bullying ini dialami siswa kelas 2 SMAN 4 Kota Pasuruan berinisial NS (17). Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarganya, setidaknya ada 8-15 siswa sebayanya yang melakukan bullying terhadap dirinya.

NS mengaku mengalami kekerasan verbal serta pemerasan atau pemalakan hingga pemukulan hingga sempat dicakar oleh teman-temannya. Bullying itu membuat korban mengalami depresi berat berupa kecemasan berlebihan dan ketakutan, hingga sering marah dan memukuli tembok.

Keluarga pun terpaksa membawa NS ke Rumah Sakit Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang dan sempat rawat inap di sana selama beberapa waktu.

Atas bullying ini, kakak kandung korban, Fariz Rohman Maulana (23) melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada 26 Agustus lalu meski sejumlah pelaku sudah datang meminta maaf. Keluarga tetap menuntut keadilan.

(Sumber : Kasus Bullying Siswa SMAN di Kota Pasuruan Naik ke Penyidikan.)

Langkah Mengejutkan Sukena Cabut Kuasa Pengacara Maqdir Ismail di Kasus Landak

Jakarta (VLF) I Nyoman Sukena membuat langkah mengejutkan. Terdakwa kasus pemeliharaan landak jawa itu mencabut kuasa pengacaranya, Maqdir Ismail.

Sukena meneken surat pencabutan kuasa itu pada Senin (9/9/2024). Padahal kasus yang bergulir di pengadilan itu tengah menjadi sorotan.

Dikonfirmasi detikBali, Maqdir Ismail membenarkan hal tersebut. Surat pencabutan kuasa itu diterimanya dari salah seorang rekannya, Bayu, pada Senin siang. Surat itu disampaikan langsung oleh istri Sukena kepada Bayu untuk kemudian diteruskan kepada Maqdir.

“Hari Senin itu saya diberi tahu bahwa ada pencabutan kuasa itu. Dari Bayu. Dia didatangi oleh istrinya Sukena,” ungkap Maqdir, Rabu (11/9/2024).

Maqdir mengungkapkan setelah menerima surat pencabutan kuasa itu, dia langsung menemui kakak Sukena untuk menanyakan alasan pencabutan. Namun, alasan pencabutan tidak dijelaskan dengan detail.

“Saya tanya, apa alasannya. Dia bilang tekanan keluarga. Saya nggak tahu tekanan keluarga itu apa. Ada keluarga yang ditekan atau siapa,” bebernya.

Untuk diketahui, Maqdir dan rekan-rekannya mulai menangani kasus Nyoman Sukena yang terjerat pemeliharaan landak jawa pada Rabu (4/9/2024) malam. Ia, diminta oleh Kepala dan Sekretaris Desa Bongkasa Pertiwi.

Sebelumnya, kasus Nyoman Sukena disebut telah diadvokasi oleh dua kuasa hukum. Keduanya, merupakan pengacara perempuan.

Maqdir yang diketahui menangani kasus Nyoman Sukena secara pro bono itu legawa menerima surat pencabutan kuasa. Hanya saja, Maqdir menilai hal ini berpotensi memunculkan fitnah dari berbagai pihak.

“Surat kuasa dicabut, itu memang haknya Sukena. Meskipun yang kami sayangkan, mestinya ada alasan. Kalau digantung seperti sekarang ini kan menimbulkan pertanyaan,” pungkasnya.

Abaikan Aspek Keadilan

Perkara Sukena dinilai masuk hingga ke pengadilan karena aparat penegak hukum hanya mengedepankan aspek hukum secara harafiah.

“Seharusnya harus dipikirkan aspek keadilannya,” kata Ahli Hukum dan Kriminolog FH Universitas Udayana Gede Made Suardana, Rabu (11/9/2024).

Suardana menilai, jika niat jahat Sukena tidak terbukti dalam persidangan, majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang ringan. Sebab, Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) tidak harus lima tahun penjara.

Ada juga undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDA-HE yang dapat dipakai untuk menjerat Sukena jika perbuatannya dilakukan setelah tanggal 7 Agustus 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan ancaman hukumannya antara tiga hingga 15 tahun penjara.

“Tapi, dakwaan jaksa akan berubah. Karena dakwaannya akan keliru. Bisa jadi jaksa tidak hati-hati dalam menyusun dakwaan. Nah, itu kesempatan bagi pengacara Sukena untuk memberikan jawaban atas perbuatan kliennya,” kata Suardana.

Menurutnya, polisi menangkap Sukena dan memproses kasus itu hanya karena aturan pelarangan memelihara, menangkap, dan memperjualbelikan landak jawa. Padahal, selain pelanggaran aturan, juga harus ada pembuktian terkait adanya niat jahat yang bersangkutan.

“Penyidik melihat itu, sebuah kesalahan. Maka harus dipenjarakan. Kalau begitu, ya berat. Padahal, kalau (landaknya) mau diambil (BKSDA) ya silahkan. Artinya, saya menyimpulkan hal itu adalah ketidakadilan bagi masyarakat,” katanya.

Dalam perkara landak jawa yang menimpa Sukena misalnya, dia tidak melihat adanya niat jahat, seperti tujuan diperjualbelikan atau dikonsumsi. Karenanya, kasus yang menimpa Sukena itu seharusnya dapat diselesaikan dengan dialog berupa penyuluhan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“BKSDA seharusnya dapat menyampaikan (kepada yang bersangkutan) bahwa tidak boleh memelihara satwa yang dilindungi. Itu harusnya dilakukan sebelum polisi bergerak. Karena tugasnya BKSDA, salah satunya, melakukan penyuluhan,” ujarnya.

Pemprov Akan Panggil BKSDA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal memanggil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk mengklarifikasi kasus I Nyoman Sukena yang didakwa karena memelihara landak jawa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan pemanggilan itu juga untuk membahas sosialisasi satwa yang dilindungi. Menurutnya, sosialisasi untuk pemeliharaan hewan dilindungi masih kurang masif di Bali.

“Ya berangkat dari kasus ini nanti kami akan undang BKSDA supaya sosialisasi ke masyarakat (lebih masif),” ujar Indra, Rabu (11/9/2024).

Dia menegaskan memelihara satwa dilindungi harus melalui izin. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak memelihara hewan-hewan tersebut.

Indra belum dapat memastikan kapan akan memanggil BKSDA Bali. Ia masih mencari momen yang tepat lantaran saat ini proses hukum Sukena masih berjalan. Sebab, ia tidak ingin Pemprov Bali dianggap mengintervensi dan ikut terlibat dalam proses hukum.

“Kami tidak ingin intervensi dulu terhadap proses hukum yang berlangsung dan BKSDA partner kami juga. Kami segera (undang) tapi jangan juga ada kesan Pemprov Bali masuk ke proses hukum yang berjalan, kita harus hormati,” tutur mantan Kalaksa BPBD Bali itu.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Sukena mendapat sorotan publik. Ia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali lantaran memelihara seekor landak jawa pada 4 Maret 2024. Landak yang dipelihara Sukena itu diperoleh dari mertuanya.

Sukena tak mengetahui landak jawa merupakan satwa yang dilindungi. Warga di seputar kediamannya juga mengeklaim tak pernah mendapat sosialisasi terkait hal itu dari BKSDA Bali.

Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan. Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

(Sumber : Langkah Mengejutkan Sukena Cabut Kuasa Pengacara Maqdir Ismail di Kasus Landak.)

Senpi Dipakai Mantan Kades di Muratara untuk Ancam Warga Senjata Organik Polri

Jakarta (VLF) Senjata api (senpi) yang digunakan Amir (47), mantan Kades Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) senjata organik Polri. Saat ini, pelaku sudah dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi membenarkan informasi mengenai asal senjata api tersebut.

“Intinya unsur-unsur sudah terpenuhi mengenai pengancaman menggunakan senpi itu. Nah untuk senpinya itu senpi organik Polri,” katanya, Rabu (11/9/2024).

Sofian mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menelusuri asal senjata api tersebut sehingga bisa dimiliki oleh tersangka.

“Inventarisnya belum tahu karena Polda Sumsel sudah kita telusuri dan tidak ada mengenai senjata itu. Kita masih koordinasi dengan polda-polda yang lain dan sudah melibatkan laboratorium forensik Polda untuk menelusuri asal-usul senpi ini dari mana,” ujarnya.

Kepada polisi, kata Sofian, saat dimintai keterangan tersangka tidak mengakui bahwa senjata api tersebut miliknya.

“Kalau tersangka dia sama sekali tidak mengakui, dia bersikeras tidak mengakui senjata itu senjata milik dia. Senjata itu malah jadi alibi dia, katanya mungkin senjata itu ada orang yang meletakkan di lokasi kejadian,” jelasnya.

“Walaupun dia tidak mengakui, kita ada alat bukti pendukung yang lain sehingga meyakinkan bahwa perbuatan melawan hukum itu sudah ada,” sambungnya.

Sofian membeberkan saat ini untuk kasus pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut, tersangka sudah dikenakan dengan Undang-undang Darurat serta dilapiskan.

“Jadi untuk perkara ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan sekarang menunggu hasil penelitian kejaksaan. Kalau memang sudah cukup dan sudah lengkap, kami akan limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara tersangka Amir yang sebelumnya dirawat inap di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau karena sakit stroke kini kondisinya sudah membaik.

“Menurut keterangan dokter dia sudah boleh pulang, artinya kami sudah bisa melakukan penanganan lebih lanjut. Sekarang yang bersangkutan statusnya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Karang Anyar, Musi Rawas Utara bernama Amir (47) diamankan polisi lantaran mengancam warga yakni Hamsi (40) menggunakan senjata api jenis revolver miliknya.

Kejadian tersebut terjadi di depan Kantor Kemenag, Dusun 07, Desa Karang Anyar. Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengancaman itu terjadi saat Hamsi selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Muratara beserta para saksi lainnya sedang melakukan pengukuran tanah di lokasi dan datang pelaku dengan mengendarai mobil menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tanah tersebut.

Tak lama kemudian, terjadilah cekcok antara korban dan pelaku sampai akhirnya Amir mengeluarkan senpi dari tasnya mengancam korban.

Namun, aksi itu digagalkan saksi bernama Alex yang langsung bergerak cepat dan merampas pistol dari tangan kiri pelaku hingga Amir diamankan.

(Sumber : Senpi Dipakai Mantan Kades di Muratara untuk Ancam Warga Senjata Organik Polri.)

Banding KPK Diterima tapi Vonis Karen Agustiawan Tetap 9 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPK dan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024), putusan banding itu dibacakan pada 30 Agustus 2024.

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut,” demikian amar putusan tersebut.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Sumpeno dengan anggota Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik. Hakim mengubah status sejumlah barang bukti dalam perkara ini menjadi dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” ujar hakim.

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Namun, hakim tidak menghukum Karen membayar uang pengganti.

Sidang vonis Karen Agustiawan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6). Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara untuk Karen dan denda Rp 500 juta.

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membeankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

“Menimbang bahwa keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa telah ditemukan bahwa dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah USD 113.839.186,60 (USD 113 juta atau setara Rp 1,8 triliun) justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpan ketentuan yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina,” kata hakim.

“Sehingga dalam hal ini kerugian negara tersebut menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi anak perusahaan Cheniere yang harus mengembalikan kepada negara sebagai keuntungan yang didapat Corpus Christi USD 113.839.186,60 tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo yang mana berdasarkan fakta hukum LNG Pertamina dilakukan menyimpang ketentuan yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan,” tambahnya.

Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60. Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC.

(Sumber : Banding KPK Diterima tapi Vonis Karen Agustiawan Tetap 9 Tahun Bui.)

Fakta Bejat Suami Jual Istri untuk Threesome Demi Kue Tart Ultah Anak

Jakarta (VLF) Seorang suami di Mojokerto digerebek saat menjual istrinya melakukan layanan threesome. Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Mirisnya hal itu dilakukan untuk ulang tahun anak pasutri tersebut.

Berikut fakta-faktanya:

1. Suami Jual Istri untuk Threesome

Seorang suami berperilaku bejat digerebek saat menjual istrinya melakukan layanan threesome. Penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan HM menjajakan layanan seks bertiga melalui sebuah grup Facebook khusus.

Gayung bersambut, pria hidung belang berinisial BE menginginkan layanan yang ditawarkan oleh HM dan istrinya, NP (25).

“Tersangka HM memasang tarif Rp 1,5 juta dengan syarat BE membayar uang muka Rp 200 ribu melalui transfer bank,” terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (10/9/2024).

2. Hasil Jual Istri untuk Threesome Dibuat Beli Kue Tart Ultah Anak

Ketiganya lantas check in di salah satu kamar hotel. HM dan istrinya melayani BE bermain seks threesome setelah menerima pelunasan pembayaran. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar mereka.

Salah satu motif MS melakukan perbuatan itu sangat miris. Dia mengaku uang hasil jual istri itu untuk merayakan ulang tahun anaknya.

“Motif tersangka melakukan itu karena finansial atau ekonomi, yang kedua memang alasan untuk memuaskan fantasi seksnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny dalam konferensi, Selasa (10/9/2024).

Rudi menuturkan uang dari hasil melayani seks bertiga akan digunakan HM untuk merayakan ultah usia 6 tahun putri sulungnya. Rencananya, HM dan NP akan merayakan ulang tahun putri mereka di Kota Batu pada Kamis (5/9) malam.

“Kebetulan saat itu, istrinya mengakui ke kami bahwa ini untuk ulang tahun anaknya, untuk membeli kue tart salah satunya,” tandasnya.

3. Ide Suami Terinspirasi Medsos

HM mengaku merayu istrinya untuk bermain seks menyimpang demi merealisasikan fantasi seksualnya. Pernikahan HM dan NP sudah berjalan sekitar 7 tahun.

Pasutri asal Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu ini mempunyai 2 anak. HM mengaku mendapatkan inspirasi bermain seks bertiga dari medsos.

“Namanya hubungan, jadi cari sensasi baru. Insipirasinya lihat dari medsos,” kata HM saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (10/9/2024).

4. Pelaku Jual Istri Layani Threesome2 Kali

HM ternyata sudah 2 kali menjual istrinya melayani threesome dengan pria hidung belang. Ia memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.

Bapak 2 anak ini menjajakan layanan seks bertiga melalui grup Facebook khusus.
Dalam kasus ini, hanya HM yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan istrinya menjadi korban.

5. Pelaku Dikenakan Pasal Trafficking

Polisi pun menjerat HM dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta,” tandasnya.

(Sumber : Fakta Bejat Suami Jual Istri untuk Threesome Demi Kue Tart Ultah Anak.)

Terlibat Pencurian Ambulans Puskesmas, Bidan di Simalungun Ditangkap

Jakarta (VLF) Seorang bidan bernama Sugianti (36) ditangkap usai diduga terlibat pencurian mobil ambulans Puskemas Marubun Jaya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, polisi telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat kasus pencurian itu.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, kemarin. Penangkapan Sugianti ini berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari pelaku Husni yang sebelumnya telah ditangkap.

“Dari keterangan pelaku utama Husni alias Yus, diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian, dia meminta bantuan kepada Sugianti, seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Marubun Jaya, untuk meminjam kunci mobil ambulans tersebut,” kata Asmon, Rabu (11/9/2024).

Asmon menyebut Sugianti membantu pelaku Husni dengan cara mengambil kunci ambulans itu dan meletakkannya di laci meja yang berada di teras puskemas. Lalu, kunci itu diambil oleh Husni dan pelaku pergi membawa kabur mobil tersebut. Untuk diketahui, mobil ambulans ini dilaporkan hilang pada 20 Juli 2024.

“Malam harinya, Husni alias Yus mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil ambulans dari lokasi parkir di halaman puskesmas,” sebutnya.

Usai ditangkap, pelaku Sugianti diboyong ke Polsek Tanah Jawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Polsek Tanah Jawa masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Sugianti dalam tindakan pidana ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua pria di Simalungun ditangkap karena mencuri mobil ambulans Puskesmas Marubun Jaya di Huta Hataran Jawa III,Nagori Barumun Jaya. Mobil ambulans tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun.

Penangkapan pencuri mobil ambulans berdasarkan laporan polisi bernomor:LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/SekT.Jawa per tanggal 20 Juli 2024. Atas laporan tersebut, personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (6/9) sekitar pukul 15.30 WIB, pihak kepolisian menangkap terduga pelaku yang ikut serta melakukan pencurian mobil ambulans bernama Dani Fauzi Azhari (44) di rumahnya di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Saat diinterogasi, Dani mengaku mendapat mobil ambulans itu dari pelaku lain bernama Husni.

“Ambulans tersebut diperolehnya dari Husni alamat Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pelaku yang mencuri mobil ambulans dari halaman/garasi Puskesmas Marubun Jaya,” kata Kompol Asmon Bufitra, Sabtu (7/9).

Mobil ambulans tersebut juga telah dijual Dani kepada Ridho Chaniago. Ridho sendiri telah ditangkap terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi dari Dani, polisi kemudian menangkap pelaku pencurian mobil ambulans, Husni, di rumahnya di Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya kemudian dibawa polisi ke Polsek Tanah Jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Sumber : Terlibat Pencurian Ambulans Puskesmas, Bidan di Simalungun Ditangkap.)

MAKI Setuju Hukuman SYL Diperberat: Malah Harusnya Vonis 20 Tahun

Jakarta (VLF) Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jakarta memperberat vonis untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi putusan tersebut meski menurutnya masih kurang lama.

“Sebenarnya hukuman yang diberikan pengadilan tinggi ini masih kurang berat lagi. Tapi tepat apapun saya hormati dan memberikan apresiasi pengadilan tinggi menambah hukuman dan dendanya kita apresiasi lah,” ujar Boyamin, Selasa (10/9/2024).

Menurut Boyamin, seharusnya mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu divonis 20 tahun penjara. Dia mengatakan saat nini petani belum sejahtera dan butuh banyak bantuan seperti pupuk bersubsidi hingga bibit.

“Ini diperberat itu sudah sepantasnya karena bagi saya apapun seorang menteri itu diberi amanah dan dia berkhianat. Sebenarnya pikiran saya itu minimal 20 tahun bahkan atau seumur hidup mestinya. Karena ini tugas yang dibebankan presiden. Di mana, presiden pemegang mandat rakyat, dan kemudian dia (menteri) pelaksana eksekutif tertinggi di bawah presiden. Menteri inilah yang bertanggung jawab,” ujarnya.

“Dia harusnya menjaga, mengawasi anak buahnya agar sistem kementerian berjalan. Di mana pupuk subsidi masih langka, bibit juga susah, petani kita belum sejahtera, jungkir balik perizinan digoreng, proyek digoreng, mutasi promosi digoreng, pungutan liar, pemerasan,” ucapnya.

Menurut Boyamin jika KPK mau, masih banyak kasus yang bisa usut di Kementan zaman SYl menjabat menteri. Sehingga, semakin banyak kasus korupsi yang terungkap.

“Kalau KPK masih semangat membuka sistem penganggaran termasuk pengadaan proyek di Kementerian Pertanian, diduga masih banyak proyek-proyek yang bermasalah, misal pengadaan terkait dengan penggemukan sapi, pengadaan terkait dengan imunisasi (sapi) karena dulu penyakit mulut dan kuku. Masih banyak yang bisa diungkap,” ujarnya.

Vonis SYL Diperberat

SYL awalnya dihukum 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya. Hakim menyatakan SYL terbukti menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Namun hakim hanya menghukum SYL membayar uang pengganti Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Hakim beralasan jumlah itu merupakan yang dinikmati SYL dan keluarga.

KPK tidak terima dengan vonis yang diketok hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut. KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Majelis hakim PT DKI Jakarta lalu menggelar sidang pembacaan vonis banding SYL hari ini. Haki memperberat hukuman SYL dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.

Uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 5 tahun kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan. Hakim pun memperberat hukuman SYL.

“Oleh karenanya, menurut Pengadilan Tingkat Banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat, karena perbuatan Terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat Kementerian Pertanian di bawahnya untuk melakukan korupsi demi memenuhi permintaan Terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta perbuatan Terdakwa tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim.

(Sumber : MAKI Setuju Hukuman SYL Diperberat: Malah Harusnya Vonis 20 Tahun.)