Category: Global

Dosen UGM yang Jadi Buron Polda Jatim Terancam Dipecat

Jakarta (VLF) Dosen FT UGM, Yudi Utomo Imardjoko masih menjadi buronan Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kini yang bersangkutan terancam dipecat lantaran tak pernah lagi mengajar di UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi mengatakan Yudi tercatat sudah tidak mengajar lagi di UGM sejak lama. Sandi mengatakan, pihak kampus pun telah melayangkan Surat Peringatan (SP) terkait hal tersebut.

“Sejak Februari kami memang sudah melayangkan SP kepada yang bersangkutan karena tidak lagi melaksanakan tri dharma perguruan tinggi di UGM. Bahkan bulan Juli kemarin itu SP 2 sudah kita sampaikan,” kata Sandi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Sandi menegaskan SP itu dikeluarkan bukan karena kasus yang menjerat Yudi. Namun, lebih ke kewajiban Yudi sebagai seorang dosen yang ditinggalkan.

“SP itu lebih kami fokuskan pada kewajiban beliau sebagai dosen untuk melaksanakan tri dharma. Jadi tidak ada relasinya dengan hal-hal yang di luar tri dharma perguruan tinggi,” lanjutnya.

Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga ditanggapi oleh Yudi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

“Pasca SP 2 selesai kami akan keluarkan SP 3. Nah SP 3 ini ujungnya nanti akan ke disiplin kepegawaian karena yang bersangkutan adalah PNS,” jelas dia.

Sandi melanjutkan, status Yudi yang merupakan PNS, membuat UGM tak bisa melakukan tindakan pemberhentian secara langsung.

“Setelah SP 3, kemudian akan kami mintakan (rekomendasi) ke Kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS. Kementerian akan memberikan izin untuk melakukan disiplin kepegawaian,” kata dosen FH UGM itu.

UGM, lanjut Sandi, kembali menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yudi merupakan kasus pribadi. Meski demikian, UGM siap membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim.

“Bahwa kegiatan yang disangkakan kepada yang bersangkutan khususnya dari Polda Jatim, itu kegiatan yang dilakukan di luar UGM. Prinsipnya UGM akan selalu membantu aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum,” tegas dia.

Sebelumnya dilansir detikJatim, polisi tengah mencari keberadaan seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ini karena sang dosen diduga menggelapkan dan melakukan pencucian uang sebuah perusahaan di Surabaya.

Dosen yang dicari yakni bernama Yudi Utomo Imarjoko. Dosen sekaligus ahli nuklir itu dicari Ditreskrimum Polda Jatim sebab mangkir panggilan kepolisian. Status Yudi juga diketahui telah naik jadi tersangka.

Penetapan tersebut terlampir dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum pada 23 Januari 2024. Begitu pula dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yudi. Namun, menurutnya, Yudi abai pada panggilan tersebut.

“Sudah dikeluarkan sprin membawa dan sudah dicari di beberapa tempat. Tapi, belum ada,” kata Totok saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (18/4).

Selanjutnya, lanjut Totok, penyidik pun memasukkan Yudi ke daftar pencarian orang (DPO). Lantas, menyebar personel untuk mencari dan mengamankan Yudi yang juga diduga terjerat penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saat ini sudah dikeluarkan status DPO untuk ditangkap,” imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan bagi Yudi untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Yudi bahkan telah menandatangani surat pernyataan pada 21 November 2022 yang menyatakan akan mengembalikan seluruh uang yang diduga digelapkan secara tunai. Selambat-lambatnya, pada 5 Desember 2022.

“Uangnya digunakan kepentingan pribadi yang bersangkutan (Yudi), mulai membeli beberapa mobil, rumah, hingga tanah. Ada data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu, semuanya kami miliki,” paparnya.

Namun, hingga kini tak ada itikad baik berupa pengembalian uang dan kelanjutan penyelesaian masalah. Tak ayal, Johanes dan manajemen perusahaan PT Energi Sterila Higiena melaporkan dosen UGM itu ke Polda Jatim.

(Sumber : Dosen UGM yang Jadi Buron Polda Jatim Terancam Dipecat.)

Kasus Pungli Sertifikasi PPG Dilimpahkan, Tersangka Kini Ditahan Kejari Magelang

Jakarta (VLF) Tersangka dugaan pungutan liar Rp 1,16 miliar berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) TM (42) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Saat ini, TM menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Magelang menuju Kejari Magelang, pada Senin (23/9).

“Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin kemarin,” kata Robby dalam pesan singkatnya kepada detikJateng, Rabu (24/9/2024).

Setelah kasus dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Magelang selama 20 hari. Penahanan dilakukan mulai Senin (23/9) sampai 20 hari ke depan.

“Iya (status tahanan Kejari Kabupaten Magelang),” sambungnya.

Robby menambahkan saat ini pihaknya juga sedang menyusun administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan.

“Masih sedang menyusun semua administrasi (untuk) pelimpahan ke pengadilan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar ini berhasil diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.

Saat itu, ada tiga tersangka yang tertangkap tangan, yaitu KZP, HY, dan JM. Kemudian polisi berhasil menangkap TM (42) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, pada 27 Mei 2024. TM yang juga guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang, itu awalnya dipanggil dan langsung dilakukan penahanan.

Setelah rilis kasus, tersangka TM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

(Sumber : Kasus Pungli Sertifikasi PPG Dilimpahkan, Tersangka Kini Ditahan Kejari Magelang.)

2 Bukti Baru yang Dikantongi Polisi di Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan

Jakarta (VLF) Polisi terus mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan Indra Septiawan (26) terhadap Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan. Kini polisi menemukan dua alat bukti baru terkait kasus tersebut.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, mengatakan dua alat bukti baru itu ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti itu kini sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman.

“Kita tadi menemukan barang bukti baru berupa celana warna hitam dan cangkul. Barang bukti yang kita temukan tadi sudah kita bawa ke Mapolres Padang Pariaman. Sementara temuan itu cuma dua barang itu,” ungkapnya.

AKBP Faisol belum bisa memastikan kapan rekonstruksi ulang dilakukan. Hanya dia menegaskan aksi bejat Indra dilakukan karena motif pemerkosaan.

“Untuk rekonstruksi ulang lihat situasi dulu. Sementara untuk motif tersangka kita pastikan lagi adalah pemerkosaan,” tutupnya.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan Indra Septiawan (26) tersangka pelaku pembunuhan gadis remaja penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) bukan orang sembarangan. Latar belakang residivis menurutnya membuat polisi sulit menangkapnya.

“Perlu kami sampaikan, bahwa profil tersangka ini adalah seorang residivis yang tahun 2013 pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan. Dan tahun 2017 berkaitan dengan peristiwa pidana berkaitan narkoba,” kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Jumat (20/9) /2024).

“Sebenarnya tersangka ini bukan orang sembarangan. Sehingga itulah pencarian 10 hari itu cukup sulit. Dengan kebesaran Allah dan juga ketelitian dan kesabaran para penyidik dan tim gabungan akhirnya menemukan tersangka,” sambungnya.

Daftar Barang Bukti Kasus Pembunuhan Nia di Halaman Berikutnya…

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam rilisnya memperlihatkan barang bukti yang disita penyidik dalam kasus tewasnya Nia. Berikut barang bukti tersebut:

1. Satu buah KTP
2. Satu buku catatan nomor telepon
3. Satu buah kartu ATM BRI
4. Satu botol parfum
5. Satu buah jam tangan rantai warna silver merek fortuner
6. Satu buah jam tangan tampa merek Linuo
7. Satu buah gunting kuku
8. Satu potong tali rafia warna merah dengan panjang lebih kurang 180 sentimeter.
9. Satu potong tali rafia warna merah dengan panjang lebih kurang 160 sentimeter
10. Satu buah ikat rambut warna oren
11. Satu buah kalung yang terdapat bandul warna silver
12. Satu buah cincin warna emas
13. Satu buah payung warna biru langit
14. Satu buah pasang sendal karet warna hitam
15. Satu helai jilbab warna hitam
16. Satu helai baju warna hitam
17. Satu buah plastik bening berbetuk segi empat yang setiap sisinya terdapat batu
18. Satu buah botol plastik bening yang berisikan saos
19. Satu buah penjepit makanan
20. Uang tunai kertas dan koin sejumlah Rp 176 ribu
21. Satu bungkus kantong plastik warna hijau
22. Satu buah toples plastik bening
23. Satu helai kain sarung warna hijau
24. Satu buah tas warna hitam merek vixenza
25. Satu helai baju kaos warna merah
26. Satu helai baju kemeja warna hitam
27. Satu helai handuk warna hijau
28. Satu helai celana jeans panjang warna biru dongker
29. Satu helai celana panjang warna biru dengan merek levis
30. Satu buah sleeping bad warna hitam
31. Satu knuckel besi warna silver
32. Satu buah dompet panjang warna coklat

(Sumber : 2 Bukti Baru yang Dikantongi Polisi di Kasus Tewasnya Nia Penjual Gorengan.)

24 Warga Rohingya di Cisolok Dipulangkan ke UNHCR

Jakarta (VLF) Sebanyak 24 warga Rohingya ditemukan tinggal di dua rumah kontrakan di Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Mereka diketahui merupakan pengungsi di bawah naungan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang sebelumnya berada di Malaysia.

Hal ini diungkap Camat Cisolok, Jenal Abidin, para pengungsi tersebut diketahui berniat menuju Australia melalui Pulau Christmas, namun singgah di Jakarta setelah kabur dari Malaysia dengan menggunakan speedboat.

“Mereka sempat mencari kontrakan di Jakarta, tapi karena mahal, akhirnya mereka diarahkan ke Cisolok. Mereka bukan penyelundup karena sudah punya kartu UNHCR,” ujar Jenal kepada detikJabar, Selasa (24/9/2024).

Jenal menjelaskan bahwa para pengungsi ini dilindungi oleh UNHCR sehingga tidak bisa dideportasi. “Tidak bisa dideportasi karena mereka tidak punya paspor. Mereka dilindungi dan harus diselamatkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan UNHCR untuk memulangkan mereka ke Jakarta melalui Bogor, di mana UNHCR akan menjemput mereka,” lanjutnya.

Selain itu, Jenal menekankan bahwa karena status mereka sebagai pengungsi internasional, tindakan yang dilakukan oleh pihak yang memberikan kontrakan atau transportasi kepada mereka tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saat ini, mereka sudah ditempatkan di Malaysia, namun melarikan diri. Ketika mereka kabur, harus tetap dilindungi karena statusnya sebagai pengungsi UNHCR,” pungkas Jenal.

(Sumber : 24 Warga Rohingya di Cisolok Dipulangkan ke UNHCR.)

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce Promosi Wakapolda Jatim

Jakarta (VLF) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan struktural di Korps Bhayangkara. Salah satunya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, yang dipromosikan menjabat Wakapolda Jawa Timur (Jatim).

Penunjukan Kombes Pasma Royce tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2098/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024. Kombes Pasma Royce menggantikan Brigjen Akhmad Yusep Gunawan yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Kakormaluhkum Divisi Hukum Polri.

“Kombes Pol Dr Pasma Royce, SIK, MH, Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Jatim,” demikian bunyi surat telegram dilihat detikcom, Selasa (24/9/2024).

Adapun jabatan Kapolrestabes Surabaya kini diduduki oleh Kombes Luthfie Sulistiawan. Sebelumnya, Luthfie Sulistiawan menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Selain Kombes Pasma Royce, sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang dirotasi di antaranya Kombes Yully Kurniawan, Kabid TIK Polda Metro Jaya, yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirsamapta Polda Metro Jaya. Jabatan Kabid TIK Polda Metro Jaya diisi oleh Kombes Oki Waskito.

Kombes Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Jawa Timur menggantikan Kombes Luthfie Sulistiawan. Selanjutnya, jabatan Kapolrestabes Malang diisi oleh Kombes Nanang Haryono, yang sebelumnya menjabat Kapolresta Banyuwangi.

Jabatan Kapolresta Banyuwangi diemban oleh Kombes Rama Samtama Putra, yang sebelumnya menjabat Kabid Propam Polda Sulteng. Jabatan Kabid Propam Polda Sulteng kemudian diemban oleh Kombes Roy Satya Putra.

Profil Kombes Pasma Royce

Dikutip detikJatim, Kombes Pasma Royce pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat. Ia mulai mengemban jabatan ini sejak April 2022.

Karier Pasma Royce cukup moncer di kepolisian. Sebelum menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat, ia pernah menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri.

Berbagai jabatan strategis pernah diemban alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 ini. Pada 2015, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Nunukan.

Lalu, pada 2017, Kombes Pasma Royce menjadi Wakapolresta Sidoarjo. Setelah itu, Pasma Royce dimutasi menjadi Dirreskrimum Polda Bengkulu.

Selanjutnya pada 2019, Royce menduduki posisi sebagai Dirreskrimsus Polda Kalteng. Lalu, di 2021 ia didapuk menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri.

Kariernya semakin bersinar setelah dirinya menjabat Kapolres Jakarta Barat pada 2022. Terakhir, dia menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya.

(Sumber : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce Promosi Wakapolda Jatim.)

Pungli Miliaran Modus Sertifikasi PPG di Magelang, Korbannya Guru Honorer

Jakarta (VLF) Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang. Ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) diduga menjadi korban.

Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang menetapkan empat tersangka, salah satunya merupakan guru PAI di Kabupaten Semarang. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,16 miliar.

“Jadi ini (rilis) menjawab dari teman-teman media yang mungkin bertanya-tanya kepada saya, tanya-tanya kepada Pak Kasat Reskrim kenapa perkara OTT yang dengan barang bukti hampir Rp 1,2 miliar itu tidak segera dirilis. Memang harapan saya, dalam rangka mempercepat proses penyidikan, kemudian untuk melindungi korban, memang korbannya adalah para guru honorer,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat rilis kasus di kantornya, Senin (23/9/2024).

Kasus dugaan pungutan liar ini diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.

Saat itu, ada tiga tersangka yang tertangkap tangan, yakni KZP (35) warga Salaman, HY (44) warga Salaman, dan JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap TM (45) sebagai Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, pada 27 Mei 2024. Pelaku yang juga merupakan guru SDN di Bandungan, Kabupaten Semarang, awalnya dipanggil dan langsung dilakukan penahanan.

Dalam rilis itu, dari empat tersangka hanya TM yang dihadirkan dengan dengan memakai kaus warna oranye dan tangan diborgol. Setelah rilis, status tersangka TM dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Mustofa membeberkan untuk tiga pelaku lainnya saat ini masih dalam penyidikan.

“Tersangka TM, yang dia adalah guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan (Kabupaten Semarang). Dia adalah Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara. Kemudian tersangka HY, KZP dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan. Yang tiga sementara belum kita tahan,” tutur Mustofa.

Mustofa membeberkan modus operandi TM adalah mendirikan PGTK Bumi Serasi. Kemudian dia menyampaikan soal program percepatan PPG lewat jalur mandiri yang sebenarnya tidak ada.

“Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG. Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan,” kata Mustofa.

Uang tersebut dikumpulkan di rumah tersangka KZP. Petugas pun kemudian melakukan penangkapan dan didapatkan uang tunai.

“Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang,” katanya.

Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan peran masing-masing tersangka.

“Tersangka TM perannya menentukan besaran tarikan uang atau pungutan yang Rp 8,5 juta. Selaku Ketua Umum PGTK Bumi Serasi mengangkat tersangka KZP, HY dan JM sebagai pengurus PGTK Kabupaten Magelang,” katanya.

Mustofa menyebut para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

(Sumber : Pungli Miliaran Modus Sertifikasi PPG di Magelang, Korbannya Guru Honorer.)

Guru Sekolah Negeri di Bandungan Jadi Tersangka Pungli Sertifikasi Rp 1,1 M

Jakarta (VLF) Polisi menetapkan empat guru menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan korban ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Magelang. Salah satu tersangka yang menjabat Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, TM (45), merupakan guru SDN di Bandungan.

“Tersangka TM, yang dia adalah guru pada sekolah negeri yang ada di Bandungan (Kabupaten Semarang). Dia adalah Ketua Umum PGTK, tapi karena profesinya guru, makanya dia penyelenggara negara,” tutur Kapolresta Magelang Kombes Mustofa saat jumpa pers, Senin (24/9/2024).

Selain TM, polisi juga menangkap tiga rekannya yang juga merupakan guru. Identitas ketiga tersangka lainnya yakni KZP (35), HY (44), dan JM (32). Namun, ketiga tersangka ini belum ditahan.

“Kemudian tersangka HY, KZP dan JM sementara berjalan proses penyidikannya. Dalam waktu dekat berkas akan segera kita kirim tahap satu ke Kejaksaan. Yang tiga sementara belum kita tahan,” jelas Mustofa.

Dalam rilis kasus hanya tersangka TM yang dihadirkan. Dia tampak memakai kaus tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Setelah rilis kasus, tersangka TM lalu dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Magelang.

Modus Bentuk PGTK Bumi Serasi

Modus tersangka dalam melakukan pungli yakni membentuk PGTK Bumi Serasi. Lewat organisasi itu disebutkan tersangka melakukan tipu-tipu tentang program percepatan PPG lewat jalur mandiri yang sebenarnya tak ada.

“Modusnya tersangka kepada korban (menyampaikan) ‘kalau kamu lulus sertifikasi, kamu memiliki sertifikat setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta’. Jadi kenapa para guru tertarik karena ada sebuah pernyataan kalau sampai kamu lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat nanti kamu akan mendapat tunjangan,” kata Mustofa.

Dengan iming-iming itu, tersangka TM memungut uang jutaan dari para guru honorer itu.

“Memungut biaya Rp 8,5 juta kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik, namun belum dipanggil PPG,” jelasnya.

Barbuk Rp 1,1 Miliar

Polisi menyebut uang pungli guru honorer itu kemudian dikumpulkan di rumah tersangka KZP. Total uang yang diamankan sekitar Rp 1,1 miliar.

“Pada tanggal 9 Maret 2024 pukul 14.00 di rumah tersangka KZP, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp 1.037.000.000 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai Rp 127.500.000 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang. Saat di-OTT yang berada di TKP saat itu adalah tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya.

(Sumber : Guru Sekolah Negeri di Bandungan Jadi Tersangka Pungli Sertifikasi Rp 1,1 M.)

Indra Pembunuh Nia Penjual Gorengan Ternyata Residivis Pencabulan-Narkoba!

Jakarta (VLF) Indra Septiawan (26), pelaku yang membunuh gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah ditangkap. Terungkap Indra merupakan residivis sejumlah kasus pidana.

Dilansir detikSumut Senin (23/9/2024), Indra ditangkap polisi bersama warga pada Kamis (19/9) saat bersembunyi di loteng rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. Begitu dibekuk, ia langsung diserahkan ke Polres Padang Pariaman.

“Alhamdulillah, sudah ditangkap,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir kepada wartawan, Kamis (19/9).

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono mengungkapkan Indra Septiawan sudah tersangkut sejumlah kasus. Karena profilnya yang ‘bukan orang sembarangan’ inilah, polisi susah payah mencari keberadaannya.

“Perlu kami sampaikan, bahwa profil tersangka ini adalah seorang residivis yang tahun 2013 pernah berurusan dengan pihak kepolisian terkait pencabulan. Dan tahun 2017 berkaitan dengan peristiwa pidana berkaitan narkoba,” kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9).

“Sebenarnya tersangka ini bukan orang sembarangan. Sehingga itulah pencarian 10 hari itu cukup sulit. Dengan kebesaran Allah dan juga ketelitian dan kesabaran para penyidik dan tim gabungan akhirnya menemukan tersangka,” imbuhnya.

Ungkap Sulitnya Tangkap Pelaku

Suharyono menjelaskan pihaknya sebenarnya beberapa kali mengetahui persembunyian Indra usai kabur setelah memperkosa dan membunuh gadis penjual gorengan tersebut. Namun setiap hendak ditangkap, pelaku selalu lolos.

“Saat pelarian pertama, saat hujan deras pelaku masuk hutan dan tersangka lolos dari penyergapan . Kita hanya menemukan sendal dan tas. Kemudian 2 harinya kami upayakan penyergapan lagi, tapi dia lolos lagi karena berpindah tempat. Sementara di hari 9 kami kembali melakukan penyergapan, namun dia kembali lolos. Dan akhirnya di hari 11 dia ditemukan,” sebut Suharyono.

Indra lantas ditangkap ketika bersembunyi di loteng rumah warga. Loteng dipilih jadi persembunyiannya karena rute pelariannya sudah terendus polisi maupun masyarakat.

Niat Memperkosa Korban yang Menjajakan Gorengan

Suharyono memaparkan pembunuhan berawal saat Indra membeli gorengan korban. Saat itulah. timbul niatnya untuk memperkosanya.

“Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan ke rumah-rumah. Saat itu tersangka bersama tiga orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa (korban),” kata Suharyono saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9).

Setelah berpisah dengan tiga temannya, Indra lalu membuntuti dan menghadang Nia yang hendak pulang. Indra rupanya sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban.

“Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit,” ungkapnya.

Pemerkosaan itu dilakukan di atas bukit yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan menghilang. Indra mengaku sempat membekap mulut korban.

“Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan napas saat mulut ditutup itu,” jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban lalu dibawa ke lokasi tempat korban ditemukan terkubur. Pelaku mengubur korban dengan kedalaman semeter.

“Setelah korban ini dilihatnya sudah tidak sadarkan diri. Dia membawa korban berjarak 300 meter dari atas bukit untuk dikuburkan. Kedalaman tanah untuk dikuburkan itu sedalam 1 meter. Sementara keterangan awal pelaku, dia hanya berniat memperkosa bukan untuk membunuh korban,” ungkapnya.

(Sumber : Indra Pembunuh Nia Penjual Gorengan Ternyata Residivis Pencabulan-Narkoba!.)

Saksi Ini Diperintah Buat Rekening Setoran Pungli Rutan KPK, Diupah Rp 100 Ribu

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Surisma Dewi sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Surisma diperintah membuat rekening untuk menampung uang setoran pungli dengan upah Rp 100 ribu.

Surisma bersaksi untuk mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan 14 terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/9/2024). Surima diminta membuat rekening oleh seseorang bernama Sopian untuk terdakwa Ramadhan Ubaidillah.

“Yang nyuruh siapa?” tanya jaksa.

“Waktu itu saya disuruh oleh Bapak Sopian membuka rekening yang digunakan untuk temennya bernama Ubai,” jawab Surisma.

Surisma mengaku bersedia membuat rekening itu sebagai balas jasa karena Sopian sudah membantu pengobatan ayahnya. Rekening itu dibuat pada 2019 di Depok.

“Kapan disuruh buatnya?” tanya jaksa.

“2019, Desember apa ya, saya posisinya orang tua saya lagi mau tindakan operasi,” jawab Surisma.

Rekening itu tidak dibuatkan mobile banking. Dia mengatakan setoran awal rekening itu senilai Rp 500 ribu.

“Apakah dibuat mobile banking-nya?” tanya jaksa.

“Nggak,” jawab Surisma.

“Terus setoran awalnya berapa?” tanya jaksa.

“Rp 500 ribu,” jawab Surisma.

“Yang uang dari mana itu?” tanya jaksa.

“Dari Bapak Sopian langsung,” jawab Surisma.

Dia mengatakan membuat rekening itu bersama istri Sopian bernama Endang Sri Lestari. Kemudian, rekening dan kartu ATM itu diserahkan ke Endang.

“Apa waktu itu Pak Sopian sempat bilang rekening itu untuk siapa ya?” tanya jaksa.

“Nggak sih, waktu itu bilang buat temennya, Pak Ubai. Pernah dengar sekilas nama, cuman saya nggak tahu orangnya yang mana sampai sekarang,” jawab Surisma.

Surisma mengklaim tak tahu kegunaan rekening tersebut. Dia mengatakan dirinya diberi upah Rp 100 ribu usai membuat rekening tersebut.

“Saudara dapat upah berapa?” tanya jaksa.

“Waktu itu dikasih Rp 100 ribu buat ongkos ke rumah sakit,” jawab Surisma.

“Yang ngasih siapa?” tanya jaksa.

“Istrinya Pak Sopian,” jawab Surisma.

Surisma mengatakan baru mengetahui jika rekening itu digunakan untuk menampung setoran pungli di Rutan KPK usai dipanggil penyidik. Dia mengaku mengenal Sopian sebagai sekuriti yang bekerja di KPK.

“Setahu Saudara, Pak Sopian yang Saudara kenal itu. Itu kerjanya di bagian apa?” tanya jaksa.

“Kurang tahu Pak saya, nggak nanya-nanya,” jawab Surisma.

“Apakah di bagian rutan atau sekuriti atau apa gitu?” tanya jaksa.

“Sekuriti kayaknya deh,” jawab Surisma.

Dakwaan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah

(Sumber : Saksi Ini Diperintah Buat Rekening Setoran Pungli Rutan KPK, Diupah Rp 100 Ribu.)

KPK Panggil 2 Anggota DPRD-Kadisnaker di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Jakarta (VLF) KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Hari ini KPK memanggil 2 anggota DPRD Semarang 2019-2024 Sodri dan Hermawan Sulis Susnarko.
“Hari ini Senin (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Pemeriksaan sendiri dilakukan di Polrestabes Semarang. Selain 2 anggota DPRD itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata dia.

Berikut pihak yang dipanggil KPK hari ini:

1. MI PNS / Sekretaris DPRD Kota Semarang
2. S Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
3. HSS Anggota DPRD Kota Semarang 2019-2024
4. S PNS / Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang
5. D Pengurus Gapensi Kota Semarang 2019-2024
6. SI Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang 2019-2024
7. SU Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
8. HKS Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
9. SM Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024
10. GS Anggota Gapensi Kota Semarang 2019-2024

4 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

(Sumber : KPK Panggil 2 Anggota DPRD-Kadisnaker di Kasus Korupsi Pemkot Semarang.)