Category: Global

Vonis 6 Tahun Bui untuk Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik di Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun penjara dalam kasus koruspi yang menjeratnya. Vonis tersebut ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim menyatakan Erik Adtrada Ritonga bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Selain divonis penjara, Erik juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim. Sidang vonis Erik dilaksanakan di PN Medan, Rabu (25/9).

“Menyatakan terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seusai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata As’ad Rahim.

Erik yang juga mantan Ketua NasDem Labuhanbatu tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apa bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” ucapnya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman,” tutupnya.

Erik bantah terima uang

Usai mendengar vonis hakim tersebut, Erik memberikan klarifikasi. Ia membantah menerima uang korupsi tersebut. Ia juga heran atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Awalnya Erik mengaku akan bertanya ke pendamping hukum soal apakah pihaknya akan banding atau tidak atas vonis tersebut.

“Tanya PH dululah kan, saya nggak ngerti mau banding atau apa,” kata Erik Adtrada Ritonga.

Menurut Erik, ada banyak kejanggalan dalam vonis yang ditetapkan hakim. Erik membantah menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Banyak kejanggalan, saya nggak pernah menerima kok ada beban kepada saya, saya nggak pernah menerima apa-apa, dalam fakta persidangan kan sudah jelas,” ucapnya.

(Sumber : Vonis 6 Tahun Bui untuk Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik di Kasus Korupsi.)

4 Pernyataan Kapolda Sumut soal Geng Motor yang Resahkan Warga

Jakarta (VLF) Aksi geng motor di Kota Medan dan sekitarnya belakangan semakin berani. Para pemuda tersebut bergerombol konvoi di jalan raya sembari membawa senjata tajam hingga meresahkan warga. Aksi mereka viral di media sosial.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto pun buka suara terkait hal tersebut. Irjen Whisnu menegaskan pihak kepolisian bakal menindak kelompok geng motor tersebut. Berikut 2 pernyataan Kapolda Sumut terkait geng motor di Sumut.

1. Kumpulkan Kapolres

Irjen Whisnu menyebut pihaknya telah mengumpulkan para kapolres dan kasat reserse di jajaran Polda Sumut untuk membahas penanganan terhadap geng motor di Sumut. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para anggota geng motor yang telah bikin resah warga tersebut.

“Hari ini, saya mengumpulkan para Kapolres, kasat serse dan para penyidik seluruh wilayah Sumut, baik yang secara langsung maupun daring. Inti dari kegiatan arahan saya, yang pertama adalah perkembangan dinamika kriminal yang ada di wilayah Sumut. Saya pastikan dan saya arahkan mereka untuk memberantas peredaran narkoba dengan tegas secara kontinue,” kata Whisnu di Polda Sumut, Kamis (26/9/2024).

“Kedua, terkait dengan begal dan geng motor, saya perintahkan untuk dilakukan tindakan keras terukur, sehingga tidak ada lagi yang namanya geng motor ataupun begal di wilayah Sumut,” sambungnya.

2. Siagakan Pasukan Tambahan

Untuk memberantas geng motor tersebut, kata Whisnu, pihaknya akan menyiagakan pasukan tambahan dari Sabhara dan Brimob Polda Sumut khususnya pada malam Minggu dimana para anggota geng motor biasanya beraksi.

“Akan ada beberapa langkah yang akan diciptakan menjaga situasi aman terkait dengan geng motor. Pertama, malam Minggu kita menambah kekuatan pasukan kita, Sabhara dan Brimob untuk mencegah terjadi arak-arakan dari geng motor,” sebutnya.

3. Petakan Lokasi Markas Geng Motor

Irjen Whisnu juga menyebut langkah yang telah dilakukan jajarannya untuk memberantas geng motor tersebut adalah dengan memetakan lokasi-lokasi persembunyian atau markas mereka untuk digerebek. Menurutnya, tindakan tersebut akan lebih efektif dibandingkan menangkap para pelaku saat konvoi atau setelah melakukan tindakan kejahatan.

“Kita melibatkan intelijen dan reserse untuk mencari, menemukan tempat-tempat persembunyian ataupun keberadaan geng motor tersebut, sehingga kita bisa berupaya melakukan pencegahan dan tindakan yang lebih cepat di lapangan,” kata Whisnu lagi.

Para Kapolres sudah diminta untuk memetakan markas para geng motor tersebut dan bakal menggerebek lokasi tersebut.

“Para Kasat, Kapolres memetakan di mana lokasi-lokasi mereka berkumpul. Jadi, bukan mereka jalan dulu baru kita ditangkap, tapi kita petakan di mana berkumpulnya, makanya kita siapkan (pasukan),” sebutnya.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan personel di masing-masing Polres untuk menyisir markas-markas gerombolan geng motor tersebut serta disiapkan pasukan tambahan.

“Kalau kekurangan pasukan, kita ada siapkan lagi. Kadang -kadang di suatu Polres kekurangan personel, sehingga didukung dengan anggota lainnya,” kata Whisnu.

Whisnu menegaskan pihaknya akan berupaya untuk memberantas geng motor ini karena telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat bahkan mereka tak segan-segan memamerkan senjata tajam saat konvoi di siang hari.

“Kita berusaha untuk mengurangi bahkan bisa menghilangkan geng motor karena geng motor itu disalahartikan. Bahkan, mengarah ke perbuatan-perbuatan pidana, seperti membawa senjata tajam ke jalan raya, itu sudah pidana bisa dikenakan Undang-undang Darurat,” jelasnya.

4. Harap Sekolah Lakukan Pembinaan

Irjen Whisnu juga meminta pihak sekolah dan keluarga untuk melakukan pembinaan terharap pelajar dan anak didik mereka yang kerap kali terlibat geng motor. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait hal itu.

“Terkait adik-adik kita yang masih di bawah umur, diupayakan dari tim kami dari Direktorat Binmas, Sabhara bersurat kepada para kepala sekolah untuk bisa membina mereka dan menyampaikan bahwa tindakan mereka salah. Jadi kita berkoordinasi dengan sekolah membuat surat kepada sekolah bawa misalnya si a,b,c perlu dilakukan pembinaan, baik di rumah maupun sekolah supaya mereka tidak ikut kembali ke dalam gerombolan geng motor,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus geng motor belakangan cukup marak di Sumut, khususnya di Kota Medan. Para geng motor ini biasanya akan melakukan tawuran dan aksi kejahatan lainnya termasuk begal.

Terbaru, sepasang kekasih yang menjadi korban perampokan geng motor di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Anggota geng motor itu merampok sepeda motor korban.

Terkait kasus tersebut, dua pelaku telah ditangkap yakni APU alias Black Maratil (30) dan JK (19).

“Kedua pelaku merupakan kelompok geng motor yang secara spontan dengan menggunakan senjata tajam merampok korban saat melintas di Jalan Cemara. Kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dalam keterangannya, Selasa (24/9).

(Sumber : 4 Pernyataan Kapolda Sumut soal Geng Motor yang Resahkan Warga.)

MK Tegaskan Ortu Bukan Pemegang Hak Asuh ‘Culik’ Anak Bisa Dipidana

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh lima ibu mengenai frasa ‘Barang Siapa’ dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP 1946. MK menilai pasal tersebut tidak diperlukan pemaknaan baru karena telah memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap anak dan orang tua kandung pemegang hak asuh.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang nomor perkara 140/PUU-XXI/2023 yang dibacakan, Kamis (26/9/2024).

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan perumusan penggunaan frasa ‘setiap orang’ pada KUHP baru. Jadi, kata Arief, frasa ‘barang siapa’ pada Pasal 330 ayat 1 KUHP dapat dimaknai ‘setiap orang’.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026, rumusan Pasal 330 ayat 1 KUHP telah diperbaiki dan disesuaikan dengan kaidah perumusan melalui penggunaan frasa ‘setiap orang’. Pasal 452 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan “Setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Artinya, tanpa harus merujuk kepada UU 1/2023, pemaknaan frasa “barang siapa” telah dinyatakan dengan tegas dalam lampiran II angka 119 UU 12/2011 dimaknai sebagai ‘setiap orang’,” kata Arief.

“Oleh karena itu, penggunaan frasa ‘barang siapa’ dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP yang sama dengan pasal-pasal lainnya dalam KUHP sebenarnya mengandung makna “setiap orang”, tanpa memaknai kualitas atau kualifikasi tertentu,” imbuhnya.

Karena itu, konteks ‘barang siapa’ pada pasal tersebut merujuk ke siapapun. Termasuk, ayah atau ibu kandung anak.

“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat 1 KUHP, frasa ‘barang siapa’ dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna ‘setiap orang’,” jelasnya.

Arief menjelaskan pada Pasal 330 ayat 1 KUHP juga memuat perbuatan yang dilarang (straafbaar) yakni ‘dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan yang berwenang’. Aturan ini juga merujuk ke siapapun termasuk orang tua kandung anak.

Dia menegaskan apabila orang tua kandung yang tidak memegang hak asuh anak melakukan pengambilan paksa atau menguasai anak itu merupakan suatu tindak pidana. Pasal 330 ayat 1 KUHP bisa dikenakan pada orang tua tersebut.

“Dalam hal ini mencakup juga perbuatan dari orang tua kandung anak bukan pemegang hak asuh anak yang melakukan pengambilan paksa dan menguasai anak dapat dianggap merupakan tindak pidana sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana. Sehingga meskipun yang mengambil anak adalah orang tua kandung, jika dilakukan secara paksa tanpa hak/izin maka tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP,” ucapnya.

“Artinya jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar pasal 330 ayat 1 KHUP. Oleh karena itu, dalam menerapkan Pasal 330 ayat 1 KUHP harus terdapat bukti bahwa kehendak mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku yang sekalipun hal tersebut dilakukan oleh orang tua kandung anak,” tuturnya.

AArief meminta penegak hukum dalam hal ini Polri tidak ragu untuk menindak orang tua anak. Apabila, orang tua anak tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana dimaknai MK.

“Namun, jika mencermati penegasan Mahkamah dalam pertimbangan hukum di atas seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat 1 KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak, baik ayah atau ibu,” tegasnya.

Oleh karena itu, Arief menilai permohonan pemohon sepatutnya ditolak. Sebab, MK berpandangan tidak perlu adanya pemaknaan baru dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP.

“Dengan demikian, Mahkamah berkesimpulan terhadap Pasal 330 ayat 1 KUHP tidak diperlukan lagi adanya pemaknaan baru karena telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap anak dan orang tua kandung pemegang hak asuh,” tegas Arief.

Sebagai informasi, perkara Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Kelima Pemohon merupakan para ibu yang sedang memperjuangkan hak asuh anak.

Para Pemohon menguji frasa ‘Barang siapa’ dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946). Adapun isi Pasal 330 ayat (1) KUHP itu ialah:

Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun

Para pemohon meminta frasa “Barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diberlakukan bagi setiap orang termasuk ayah atau ibu kandung dari anak, sebagai subjek hukum. Pemohon meminta tidak boleh ada pengecualian yang memberikan kekuasaan dan kewenangan mutlak bagi ayah atau ibu jika sampai terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak sehingga tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.

Dalam petitum, para pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘Barang siapa’ dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch – Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang kemudian berlaku berdasarkan UU 1/1946 tentang Peratoeran Hoekoem Pidana juncto UU 73/1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang tanpa terkecuali Ayah atau Ibu kandung dari anak’.

(Sumber : MK Tegaskan Ortu Bukan Pemegang Hak Asuh ‘Culik’ Anak Bisa Dipidana.)

Juru Parkir Copet HP-Dompet 6 Penonton Parade MotoGP di Mataram

Jakarta (VLF) Seorang juru parkir (jukir) bernama Nurdin (54) ditangkap polisi. Pria paruh baya asal Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, itu mencuri sejumlah barang berharga milik enam penonton saat event Riders Parade MotoGP 2024 di Teras Udayana dan Taman Sangkareang, Kota Mataram, Rabu (25/9/2025) sore.

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya Yudistira mengungkapkan Nurdin diamankan di rumahnya pukul 01.30 Wita, Kamis (27/9/2024).

Nurdin dilaporkan mencuri dua handphone (HP), tiga dompet, serta satu tas milik korban yang menonton parade MotoGP. Salah satu korban yang kecopetan HP bernama M Restu Aprian (21) asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

“Pelaku ini beraksi di dua tempat. Pertama di Taman Sangkareang dan di halaman Teras Udayana, Kota Mataram,” kata Adhitya dikonfirmasi detikBali, Kamis.

Adhitya menjelaskan modus Nurdin mencopet barang-barang enam korbannya dengan cara menyenggol tubuh para korban ketika berada di tengah kerumunan penonton parade pebalap MotoGP.

“Pelaku ini rupanya sudah menargetkan para korban. Ketika korban lengah pelaku mendekati lalu sengaja menyenggol badan korban untuk mengalihkan perhatian,” katanya.

Korban lain, Arinda Marta Tania, warga Kota Mataram, kehilangan HP Samsung Galaxy A03. Akibatnya, Arinda mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta.

Adhitya menjelaskan motif Nurdin mencopet lantaran terdesak utang. Salah satunya, tunggakan tagihan air PDAM sebesar Rp 870 ribu. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit handphone merek Samsung beserta tiga dompet berisi uang Rp 200 ribu.

“Kami juga amankan satu buah tas goody bag warna biru muda,” ujarnya.

Sementara itu, Nurdin berdalih mencopet karena terdesak ekonomi. Dia mengaku hasil yang didapat sebagai juru parkir di salah satu minimarket di Mataram tidak cukup untuk biaya hidup dan membayar utang.

“Saya cuma petugas parkir. Saya terdesak utang,” kata Nurdin di hadapan penyidik.

Polisi sudah mentapkan Nurdin sebagai tersangka. Dia diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(Sumber : Juru Parkir Copet HP-Dompet 6 Penonton Parade MotoGP di Mataram.)

Begini Modus WNA China Embat Emas 774 Kg, Bikin Rugi Rp 1 T

Jakarta (VLF) Kementerian ESDM menjelaskan modus yang dipakai warga negara asing Tiongkok (YH) dalam kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus tersebut membuat negara rugi Rp 1,02 triliun.

Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Kamis (26/9/2024), pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.

Namun, YH Justru memanfaatkannya untuk melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan. (ER)

Adapun nilai kerugian berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8).

Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

(Sumber : Begini Modus WNA China Embat Emas 774 Kg, Bikin Rugi Rp 1 T.)

Kapolda Cari Markas Geng Motor di Sumut: Bukan Mereka Jalan Dulu Baru Ditangkap

Jakarta (VLF) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memetakan lokasi-lokasi persembunyian atau markas geng motor di Sumut untuk digerebek. Menurutnya, hal itu lebih efektif jika dibandingkan dengan menangkap para pelaku usai konvoi atau melakukan tindakan kejahatan.

“Kita melibatkan intelijen dan reserse untuk mencari, menemukan tempat-tempat persembunyian ataupun keberadaan geng motor tersebut, sehingga kita bisa berupaya melakukan pencegahan dan tindakan yang lebih cepat di lapangan,” kata Whisnu saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (26/9/2024).

Whisnu menyebut dirinya telah memerintahkan para kapolres untuk memetakan lokasi para geng motor itu berkumpul. Lalu, pihak kepolisian akan menggerebek lokasi tersebut.

“Para kasat, kapolres memetakan di mana lokasi-lokasi mereka berkumpul. Jadi, bukan mereka jalan dulu baru kita ditangkap, tapi kita petakan dimana berkumpulnya, makanya kita siapkan (pasukan),” sebutnya.

Jenderal bintang dua itu menyebut pihaknya juga telah menyiapkan personel di masing-masing polres untuk menyisir markas-markas geng motor itu. Bahkan, kata Whisnu, akan ada pasukan tambahan yang disiapkan.

“Kalau kekurangan pasukan, kita ada siapkan lagi. Kadang -kadang di suatu polres kekurangan personel, sehingga didukung dengan anggota lainnya,” kata Whisnu.

Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk memberantas geng motor ini. Sebab, geng motor itu telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Bahkan, sampai ada yang membawa senjata tajam.

“Kita berusaha untuk mengurangi bahkan bisa menghilangkan geng motor karena geng motor itu disalahartikan. Bahkan, mengarah ke perbuatan-perbuatan pidana, seperti membawa senjata tajam ke jalan raya, itu sudah pidana bisa dikenakan Undang-undang Darurat,” jelasnya.

Selain itu, Whisnu menyebut polisi juga berkoordinasi dengan pihak sekolah soal pelajar-pelajar yang kerap terlibat geng motor itu. Diharapkan, pihak sekolah dan keluarga dapat melakukan pembinaan.

“Terkait adik-adik kita yang masih di bawah umur, diupayakan dari tim kami dari Direktorat Binmas, Sabhara bersurat kepada para kepala sekolah untuk bisa membina mereka dan menyampaikan bahwa tindakan mereka salah. Jadi kita berkoordinasi dengan sekolah membuat surat kepada sekolah bawa misalnya si a,b,c perlu dilakukan pembinaan, baik di rumah maupun sekolah supaya mereka tidak ikut kembali ke dalam gerombolan geng motor,” ujarnya.

Whisnu menyebut dirinya sudah mengumpulkan para kapolres dan kasat reserse di jajaran Polda Sumut untuk membahas soal penanganan geng motor di Sumut. Whisnu memerintahkan jajarannya untuk menindak para geng motor ini.

“Hari ini, saya mengumpulkan para Kapolres, kasat serse dan para penyidik seluruh wilayah Sumut, baik yang secara langsung maupun daring. Inti dari kegiatan arahan saya, yang pertama adalah perkembangan dinamika kriminal yang ada di wilayah Sumut. Saya pastikan dan saya arahkan mereka untuk memberantas peredaran narkoba dengan tegas secara kontinu,” kata Whisnu.

“Kedua, terkait dengan begal dan geng motor, saya perintahkan untuk dilakukan tindakan keras terukur, sehingga tidak ada lagi yang namanya geng motor ataupun begal di wilayah Sumut,” sambungnya.

Whisnu menyebut pihaknya akan melakukan upaya untuk memberantas geng motor ini. Salah satunya dengan menyiagakan pasukan tambahan dari Sabhara dan Brimob Polda Sumut. Para pasukan ini khususnya akan disiagakan pada malam Minggu yang biasanya ramai geng motor beraksi.

“Akan ada beberapa langkah yang akan diciptakan menjaga situasi aman terkait dengan geng motor. Pertama, malam Minggu kita menambah kekuatan pasukan kita, Sabhara dan Brimob untuk mencegah terjadi arak-arakan dari geng motor,” sebutnya.

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu mengatakan dirinya telah memerintahkan para personel jajaran untuk menanggulangi permasalahan geng motor ini. Menurutnya, ini adalah salah satu upaya untuk menjaga keamanan jelang Pilkada 2024.

“Jadi, berbagai macam upaya yang dilakukan. Tentunya ini semua sesuai instruksi yang disampaikan kepada para kapolres, direktur, supaya bisa memastikan kita menanggulangi kegiatan geng motor dengan humanis dan tegas. Kami berusaha untuk melakukan yang terbaik dalam rangka menciptakan situasi keamanan yang tertib menjelang pilkada yang akan kita laksanakan nanti,” pungkasnya.

(Sumber : Kapolda Cari Markas Geng Motor di Sumut: Bukan Mereka Jalan Dulu Baru Ditangkap.)

Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib Divonis 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Jakarta (VLF) Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo (24). Hakim menyatakan Janes terbukti bersalah memalsukan situs Rabithah Alawiyah.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Janes juga dijatuhi sanksi denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan hakim seperti dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (26/9/2024).

Sidang putusan itu digelar pada Kamis (12/9). Duduk sebagai hakim ketua ialah Bawono Efendi dengan dua hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping.

Dalam kasus ini, Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).

Janes juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta.

Dia menjalankan modus dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Polisi menyebut Janes meraup untung dari hasil kejahatannya sebesar Rp 18,5 juta.

Polisi menyebut ada enam korban Janes. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.

(Sumber : Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib Divonis 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M.)

KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

Jakarta (VLF) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, TW.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Tessa mengatakan pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Tri, KPK turut memanggil 10 saksi lainnya, yang salah satunya Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan.

“Pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih,” sebutnya.

Berkkut daftar pihak yang dipanggil KPK hari ini:

1. AW Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral
2. TW Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI
3. MEA Dosen
4. AMM Dosen
5. RA PNS
6. SE Wiraswasta
7. YP PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara
8. NMA Inspektorat Maluku Utara
9. Y ASN
10. MFH ASN
11. AWI ASN

Adapun saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jaksa juga menuntut Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. Jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(Sumber : KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut.)

Polisi Kena Bacok Saat Bubarkan Tawuran Remaja di Sukabumi

Jakarta (VLF) Polisi menjadi korban tawuran antar-alumni SMP di Sukabumi. Setidaknya ada 11 pelajar yang diamankan dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa itu dialami Briptu Haris, anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota. Ia mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya saat mencoba membubarkan aksi tawuran.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Kampung Nagrog, RT 003/007, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (22/9) dini hari.

Kronologi bermula saat korban Briptu Haris sedang melaksanakan piket malam. Kemudian, ia kedatangan warga kurang lebih delapan orang ke kantor Polsek Cireunghas yang melaporkan adanya remaja konvoi membawa senjata tajam (sajam).

“Warga yang merupakan buruh pabrik PT GSI itu melaporkan ada sekelompok remaja konvoi dengan menggunakan sepeda motor kemudian mencegat kendaraan, dan melakukan sweeping dengan menggunakan senjata tajam,” kata Rita kepada awak media, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut, Briptu Haris bersama dua orang rekannya inisial DH dan DNH mengecek lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza. Setibanya di lokasi, Briptu Haris melihat para pelaku iring-iringan menggunakan 10 sepeda motor.

“Lalu korban (Briptu Haris) bersama rekan piket menghadang para pelaku tersebut kemudian turun dari mobil, tetapi terduga pelaku seorang mahasiswa inisial VCY (20) dan MA (16) berusaha kabur namun berhasil diamankan berikut dengan satu senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.

Saat anggota polisi mengamankan beberapa pelaku, pelaku lain inisial H (17) nekat membacok Briptu Haris menggunakan parang ke arah pantat. Kemudian pelaku R (16) menendang ke arah pinggang korban dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit.

“Teman-teman pelaku yang lainnya berusaha merusak kendaraan Toyota Avanza yang dinaiki oleh korban dan kedua rekannya, rusak di bagian belakang dan samping. Korban mengalami luka dalam di dua titik di antaranya satu titik dengan jumlah lima jahitan, dan satu titik dengan jumlah dua jahitan,” ungkapnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban Briptu Haris dibawa ke rumah sakit Hermina, Sukabumi. Sedangkan para pelaku berjumlah 11 orang berhasil diamankan tiga jam pascakejadian.

Sempat Beri Tembakan Peringatan

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, 11 pelaku yang berhasil diamankan di antaranya 10 berstatus pelajar dan masih di bawah umur, sedangkan satu orang adalah mahasiswa berinisial VCY. Dua orang pelajar ditetapkan sebagai pelaku utama penyerangan terhadap anggota polisi.

“Pelaku (penyerangan) dua orang di bawah umur. Umurnya 17 masih duduk di bangku SMA. Dia alumni SMP tertentu. Dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi men-sweeping siapa saja yang ada di lokasi,” kata Bagus.

Sebelum diserang para pelajar, anggota polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun para terduga pelaku tak memedulikan peringatan tersebut hingga akhirnya berani membacok korban.

“Pada saat mendekati mereka, dilakukan tembakan peringatan untuk membubarkan diri namun ke sepuluh orang ini justru menyerang petugas sehingga diamankanlah pada saat itu. Anggota tersebut sudah berteriak ‘kami polisi’ dengan menembakkan dua kali tembakan peringatan,” sambungnya.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku dijerat dengan enam pasal sekaligus yaitu Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lalu Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Terakhir, pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Atas kasus ini, Bagus menegaskan, pihak kepolisian tetap akan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku anak di bawah umur maka diterapkan sistem peradilan pidana anak.

“Sejauh ini kami tetap melakukan tindakan tegas penegakan hukum, tidak ada dilakukan musyawarah, proses tetap dilakukan ke pengadilan. Kedua kita juga mengimbau terhadap sekolah-sekolah, terhadap orang tua untuk mengantisipasi anaknya agar ini tetap langkah secara ini (preemtif, preventif),” tutupnya.

(Sumber : Polisi Kena Bacok Saat Bubarkan Tawuran Remaja di Sukabumi.)

Bacok Warga Pakai Pedang Saat Mabuk, Remaja Subang Diciduk Polisi

Jakarta (VLF) Remaja berinisial RMFA (18) diciduk polisi. Warga Subang tersebut melakukan aksi brutal membacok warga menggunakan pedang.

Aksi brutal remaja tersebut dilakukan di Jalan Ranggawulung atau gerbang ‘Selamat Datang Subang’ pada Kamis (19/9) dini hari yang lalu. Saat itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk terlibat cekcok dengan warga berinisial FF (23).

“Sehingga pelaku akhirnya memepet korban dan berhenti, terus membacok korban menggunakan pedang ke kening dan tangan,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentan kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

Ariek menuturkan korban dan pelaku tidak saling mengenal. Menurut Ariek, insiden tersebut terjadi spontan lantaran pelaku tak terima dengan ucapan kasar yang dilontarkan oleh korban.

“Akibat sabetan pedang, FF menderita luka sobek di tangan dan kening,” katanya.

Usai melakukan aksi brutalnya itu, pelaku kabur ke arah Jawa Tengah. Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi oleh polisi.

Jajaran Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana pun meringkus pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jawa Tengah.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, kemeja warna hitam, celana pendek cokelat, dan motor Honda Genio merah.

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara 5 tahun.

Dalam kesempatan ini, Ariek mengimbau masyarakat untuk tidak keluar malam. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak pidana.

“Sangat berisiko terjadinya tindak kriminal. Untuk itu warga harus selalu waspada demi terhindar dari kejahatan kriminal jalanan,” pungkasnya.

(Sumber : Bacok Warga Pakai Pedang Saat Mabuk, Remaja Subang Diciduk Polisi.)