Category: Global

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 M dari China-Thailand Diamankan, Ini Bahayanya

Jakarta (VLF) Satuan Petugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor mengamankan 450.000 produk kosmetik ilegal. Nilai dari temuan kosmetik ilegal ini mencapai Rp 11,4 miliar.

Ketua Satgas Impor sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, produk-produk ilegal ini diamankan pada operasi di berbagai wilayah mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Produk ini 970 item, sejumlah 415.035 pcs dengan nilai Rp 11,45 miliar. Akan dilakukan pemusnahan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024) kemarin.

Zulhas mengatakan, dalam waktu 4-5 bulan ke belakang banyak keluhan di lingkup komoditas kosmetik dari kalangan pengusaha lantaran serbuan produk impor tanpa izin BPOM.

Menurutnya, tidak ada jaminan bagi masyarakat apabila mendapatkan efek buruk setelah menggunakan produk-produk ini, baik dari segi kelayakan maupun kesehatannya. Ia memastikan, produk-produk ilegal ini akan segera dimusnahkan.

“Ini tidak ada jaminan, sehingga akan merugikan konsumen. Kedua tentu melibatkan negara, yang ketiga tentu akan sangat memberikan industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan baik, bagus, tidak kalah,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, produk kosmetik ilegal tidak hanya berisiko ke kesehatan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan terhadap pelaku. Adapun temuan produk kosmetik ilegal ini merupakan temuan dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.

“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, berjumlah 45 kasus,” kata Taruna, dalam kesempatan yang sama.

Merek kosmetik ilegal di halaman berikutnya.

Kosmetik Ilegal Terbanyak dari China-Thailand

Taruna mengatakan, produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar, serta ada juga mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Hal ini berdasarkan pada hasil pengecekan laboratorium.

“Kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium dan sebagian besar produk berasal dari China, kemudian Filipina, Thailand, Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balai Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu, ini belum teregistrasi di tempat kami, di Badan POM,” paparnya.

Tindak lanjut dari operasi ini dilakukan dengan ketentuan sesuai pasal 435 dan pasal 138 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan ini, Taruna menekankan, pelaku atau pelanggaran yang terkait dengan produk-produk ilegal ini dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling besar Rp 5 miliar.

BPOM Panggil Influencer Nakal

Lebih lanjut, Taruna juga membeberkan rencananya untuk memanggil para influencer nakal yang masih mempromosikan produk kosmetik ilegal. Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana para influencer ini menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada para pengikutnya.

Ada pula sejumlah influencer yang justru menyampaikan informasi terlalu berlebihan hingga melenceng dari aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengundang para influencer untuk diberikan edukasi dan pemahaman lebih lanjut.

“Berlebihan itu artinya, jangan di luar dari aturan yang ada. Ini yang saya maksud. Kalau ilegal dia promoin. Jangan, dipromoin yang ilegal dong. Influencer ini sebaiknya mempromosikan yang legal,” ujar Taruna, dikonfirmasi lebih lanjut usai acara.

Taruna juga memperingatkan para influencer nakal ini, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan saksi. Sanksi peringatan akan diberikan sebagai langkah awalan, baik kepada influencer maupun pengusaha kosmetik terkait.

“Kita akan panggil. Sanksinya tadi, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin (untuk pelaku usaha). Kalau dia membuat dampak dari influencer-nya, promosinya, dan itu berdampak pada kecacatan atau kerusakan pada masyarakat, polisi bertindak,” terangnya.

Di samping itu, Taruna menekankan bahwa influencer merupakan pekerjaan mulia yang sangat penting dalam mendukung sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan akan didorong, salah satunya dengan peningkatan literasi bagi para beauty enthusiast.

(Sumber : Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 M dari China-Thailand Diamankan, Ini Bahayanya.)

5 Fakta Kasus Korupsi Duta Palma Usai Rp 450 Miliar Disita Jaksa

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang Rp 450 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Kejagung mengatakan uang yang disita dari perusahaan yang masih satu grup dengan Duta Palma.

Dirangkum detikcom, Senin (30/9/2024), Kejagung awalnya mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Berikut fakta-fakta kasus korupsi Duta Palma usai Rp 450 M disita:

1. Sita Uang Rp 450 M dari Tersangka Korporasi PT Asset Pacific

Kejagung kemudian bergerak menyita uang Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Diketahui, PT Asset Pacific masih satu grup dengan Duta Palma.

“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Uang itu disita karena diduga merupakan TPPU dari hasil korupsi. Lebih lanjut Abdul Qohar menjelaskan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

2. 7 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

3. Modus Korupsi dan TPPU

Kejagung mengungkap modus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya. Abdul Qohar awalnya menjelaskan peran 5 tersangka korporasi, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Qohar menjelaskan kelima perusahaan ini berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum. Kelimannya juga terlibat tindak pidana pencucian uang.

“Kemudian dari perusahaan-perusahaan tersebut disangka telah melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau,” terang Qohar.

“Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan,” sambungnya.

Sementara dua perusahaan lainnya ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti).

“Yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi,” jelasnya.

Qohar menyebut uang itu nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan seluruh aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

“Jadi seluruh barbuk yang sudah disita penyidik termasuk uang Rp 450 miliar rupiah ini akan nanti dilimpahkan ke pengadilan sebagai barbuk dan sudah barang tentu semuanya akan kita tuntut untuk sebagai uang pengganti ya akibat perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tadi,” ucapnya.

4. Penampakan Uang Rp 450 M yang Disita

Kejagung memamerkan tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret tersangka korporasi PT Asset Pacific. Jumlah uang tersebut mencapai Rp 450 miliar.

Uang sitaan itu ditampilkan saat jumpa pers Kejagung siang ini. Pantauan detikcom, uang sitaan tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.

Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk dan memanjang ke samping. Setiap 1 kantong uang sitaan disebutkan berjumlah Rp 1 miliar.

5. Janji Kejagung

Kejagung menyita Rp 450 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kejagung menyebut pelacakan aset dalam kasus ini tidak mudah.

“Sudah barang tentu dalam pelacakan aset tidak mudah, oleh karenanya tim bekerja keras tanpa lelah siang dan malam,” kata Qohar.

Abdul Qohar menyebut Kejagung juga menggandeng perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Pertanahan Nasional saat melacak aset. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Tentu didukung oleh instansi terkait ya seperti perbankan, PPATK, Badan Pertanahan. Semua ini dalam rangka penyelamatan kerugian negara,” tambahnya.

“Alhamdulillah tidak ada ancaman apa pun dalam penegakan hukum. Harus ditegakkan, kebenaran harus ditegakkan. Kami semua bekerja keras demi tegaknya keadilan,” sambungnya.

Dia menjamin Kejagung akan mengusut tuntas aset terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma. Menurutnya, hal itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara.

“Kami terus bekerja demi rakyat, demi bangsa ini. Sebesar-besarnya ya akan kami cari di manapun untuk penyelamatan harta dan uang negara ini,” ucapnya.

(Sumber : 5 Fakta Kasus Korupsi Duta Palma Usai Rp 450 Miliar Disita Jaksa.)

Kompolnas Minta Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Diusut Tuntas

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 polisi yang berjaga saat ada aksi pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Kompolnas menyebut langkah tepat telah dilakukan jika Propam memeriksa internal.

“Simultan Propam periksa internal untuk dugaan pelanggaran terhadap anggota dan Reskrim periksa para tersangka dugaan tindak pidana. Itu langkah yang tepat,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Senin (30/9/2024).

Poengky menyebut aksi kekerasan di salah satu hotel di Kemang itu melanggar kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyatakan pendapat. Dia minta Polisi mengusut tuntas kasus ini.

“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia. Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” ucapnya.

Selain itu, dia pun menyoroti soal adanya polisi yang bertugas menjaga keamanan di lokasi kejadian. Dia berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya mengevaluasi internal.

“Bid Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap upaya antisipasi Kepolisian yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu disķusi. Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Evaluasi untuk Jamin Keamanan

Pemeriksaan oleh Bidang Propam ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi ke depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjamin keamanan masyarakat.

“Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa. Yang jelas ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan kamtibmas,” paparnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana SOP yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Polda Metro Jaya sendiri akan melakukan audit internal terkait hal ini.

“Di sisi lain, tentunya Polda Metro Jaya atau kami juga melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas, para komandan lapangan dari mulai perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian kapolsek dan kapolres itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak. Siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa, apa yang harus dilakukan, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” bebernya.

“Terkait pembubaran di Grand Kemang itu juga dilakukan audit internal kepada petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” tambahnya

(Sumber : Kompolnas Minta Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Diusut Tuntas.)

Jaksa Hadirkan 6 Terpidana di Sidang Kasus Pungli Rutan KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) Jaksa KPK menghadirkan enam terpidana korupsi sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK hari ini. Mereka hadir secara virtual.

“Saksi melalui daring (online), karena berstatus warga binaan,” kata jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).

Agung mengatakan ada dua saksi lain yang dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah mantan Anggota DPR Sukiman dan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza.

Berikut daftar terpidana korupsi yang dipanggil menjadi saksi di sidang pungli rutan KPK hari ini:

  1. Stefanus Robin Pattuju (Eks Penyidik KPK terpidana kasus suap dari Azis Syamsuddin)

  2. Budi Setiawan (Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Jawa Timur, terpidana kasus suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim)

  3. Abdul Latif (Mantan Bupati Bangkalan terpidana kasus suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan)

  4. Arko Mulawan (Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan terpidana kasus penerimaan suap dari mantan Bupati BogorAde Yasin)

  5. Edy Rahmat (Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Sulawesi Selatan, terpidana kasus suap dari terpidana kontraktor)

  6. Abdul Gafur Mas’ud (Mantan Bupati Penajam Paser Utara terpidana kasus penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun2019-2021).

Dalam kasus ini, ada 15 mantan pegawai di Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli terhadap para tahanan. Praktik pungli terhadap para tahanan di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

(Sumber : Jaksa Hadirkan 6 Terpidana di Sidang Kasus Pungli Rutan KPK Hari Ini.)

Polisi Tangkap Pelajar Viral Bersajam Bonceng 3 Kebut-kebutan di Bogor

Jakarta (VLF) Video pelajar bonceng tiga kebut-kebutan di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos). Ketiganya terlihat membawa senjata tajam (sajam).

Dalam video yang dilihat detikcom, Senin (30/9/2024), ketiganya terlihat mengenakan helm dan memakai jaket. Ketiga pelajar tersebut mengendarai sepeda motor metik.

Terlihat mereka mengejar kelompok lain yang ada di depannya. Mereka mengejar, sementara perekam video terdengar berteriak untuk menyerang.

Kemudian terlihat pengendara motor lainnya terjatuh hingga terpental ke trotoar. Ketiga pelajar bersajam tersebut lalu melanjutkan perjalanan perjalanan.

Diamankan Polisi

Terkait video viral tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 27 September 2024 malam. Ketiganya saat ini telah ditangkap.

“Unit Reskrim Poslek Tanah Sareal berhasil mengamankan tiga pelajar kebut-kebutan sambil mengacungkan sajam,” kata Bismo.

Identitas ketiga pelajar tersebut diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan. Diketahui, ketiga pelajar tersebut yaitu RFS, MM, dan KP.

“Dengan adanya peristiwa tersebut, kami melalui Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal berhasil menangkap ketiga pelajar tersebut,” jelasnya.

Bismo mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang mengganggu keamanan di Kota Bogor. Masyarakat bisa mengadukan apabila melihat kejadian serupa.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7564241/polisi-tangkap-pelajar-viral-bersajam-bonceng-3-kebut-kebutan-di-bogor.)

9 Fakta Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka dan Ditahan

Jakarta (VLF) Polisi menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di salah satu hotel di Kemang. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa pembubaran diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9) pagi. Polisi mengantongi 10 nama pelaku terkait pembubaran acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, mengatakan saat hari kejadian, di lokasi tersebut ada beberapa kegiatan. Termasuk diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan juga aksi unjuk rasa yang menolak diskusi tersebut digelar.

“Itu ada 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalami hotel yaitu kegiatan kegiatan seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi. Sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun tidak ada pemberitahuan,” kata Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Saat itu pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan di depan hotel. Namun, diduga kelompok yang menolak adanya diskusi tersebut masuk melalui pintu belakang hotel untuk melakukan pembubaran. Beberapa di antaranya bahkan diduga sudah menginap di hotel tersebut.

“Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan. Dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut,” jelasnya.

1. 5 Ditangkap, 2 Tersangka

Pihak kepolisian kemudian menangkap lima orang usai terjadi pembubaran diskusi. Polisi lantas menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran tersebut.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

2. Terancam 7 Tahun Bui

Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (29/9).

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.

3. Peran Tersangka

Polisi membeberkan peran dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama adalah FEK yeng merupakan koordinator lapangan saat pembubaran diksusi terjadi.

“Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, belum ditetapkan sebagai tersangka.

4. Dalih Bubarkan Paksa Diskusi

Polisi menyebutkan tersangka berdalih menilai diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin. Pelaku kemudian merasa dapat melakukan pembubaran paksa diskusi.

“Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” kata Brigjen Djati.

Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

5. Polisi Cari Tahu Penggerak Massa

Polisi masih menyelidiki kasus pembubaran paksa diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh. Polisi turut mencari tahu pihak yang menggerakkan kelompok tersebut.

“Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini. Kita akan lakukan screening, kita akan lakukan profiling pendalaman terhadap para pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan mereka? Apa motifnya, apa tujuannya?” kata Brigjen Djati.

Djati menyebutkan pihaknya akan mencari tahu motif pasti di balik pembubaran diskusi. Dia menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti semua pihak terlibat.

“Jadi tadi sudah saya sampaikan bahwa sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi penyelidik motif latar belakang kenapa kok di kelompok ini datang ke sana. Kenapa kok ini dibubarkan siapa penggeraknya, dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi,” jelasnya.

6. Panitia Diskusi Sempat Negosiasi dengan Massa

Polisi mengungkap penyelenggara diskusi dan massa aksi yang melakukan pembubaran paksa sempat melakukan negosiasi. Namun, muncul puluhan orang yang langsung melakukan aksi pembubaran paksa.

“Namun pada saat kegiatan pengamanan dilakukan, kami sempat juga bernegosiasi dengan penanggung jawab aksi unjuk rasa, dengan penanggung jawab kegiatan yang ada di dalam gedung. Di situ sudah bernegosiasi, dengan kesepakatan untuk bisa dipercepat kegiatan yang ada di dalam sehingga kita bisa untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang sedang berjalan,” kata Brigjen Djati.

Meski demikian, saat itu muncul 10-15 orang dari pintu belakang hotel masuk ke acara diskusi. Pihak keamanan hotel sempat menghadang, namun mereka merangsek masuk.

“Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun, karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam,” ujarnya.

Saat itulah massa tersebut melakukan pembubaran paksa diskusi hingga merusak fasilitas yang ada di sana. Pihak kepolisian pun segera bergeser untuk melerai aksi ricuh-ricuh yang terjadi.

7. Polda Metro Periksa Internal Viral Polisi Dipeluk Massa

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait video personel kepolisian dipeluk massa yang membubarkan paksa diskusi. Polda Metro mengatakan massa tersebut yang memeluk polisi.

“Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial, jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mereka mengatakan bahwa ini sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ,” kata Brigjen Djati.

Namun, Djati menyebutkan pihaknya akan melakukan investigasi internal untuk mengusut ada tidaknya dugaan pelanggaran personel. Bidang Propam Polda Metro Jaya akan mendalami SOP para personel yang melakukan pengamanan.

“Kemudian, selain itu juga, kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak,” kata dia.

8. Alasan Pelaku Pembubaran Diskusi

Pengacara kelima orang yang diamankan polisi menjelaskan alasan kliennya memakai akses pintu belakang hotel. Menurut pengacara, alasannya karena spontanitas dan efisiensi.

“Akses masuk melalui pintu belakang. Klien kami memasuki area hotel melalui pintu belakang karena kondisi di pintu depan yang padat dan akses yang terbatas pada saat itu. Keputusan ini diambil secara spontan dan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi, tanpa ada keterlibatan atau arahan dari pihak manapun, termasuk aparat kepolisian,” ujar pengacara pelaku pembubaran, Gregorius Upi, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).

Dia juga mengklarifikasi soal interaksi antara kliennya dan polisi. Gestur cium tangan dan bersalaman yang tampak dalam video beredar merupakan bentuk kesopanan.

“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia. Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi,” tuturnya.

9. Pelaku Mengaku Menyesal

Greg juga menyampaikan bahwa kliennya menyesal atas pembubaran paksa diskusi. Para pelaku aksi siap mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Klien kami menyadari bahwa tindakan mereka dalam membubarkan diskusi tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak. Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Greg juga menegaskan tidak ada keterlibatan polisi atas pembubaran ini. Kliennya tidak menjalin kerja sama atau koordinasi dengan polisi.

“Tidak ada keterlibatan atau koordinasi dengan aparat kepolisian. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apa pun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut,” ungkapnya.

(Sumber : 9 Fakta Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jadi Tersangka dan Ditahan.)

Waka MPR Minta Penegak Hukum Tekan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan

Jakarta (VLF) Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Kepolisian harus mampu memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hal itu agar kasus kekerasan bisa diminimalisir.

“Saya menyambut baik pembentukan direktorat khusus penanganan kasus terkait perempuan dan anak di Kepolisian sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Tanah Air,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan, Minggu (29/9/2024).

Dia menjelaskan, pada 20 September 2024 lalu, Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rawan menghadapi tindak kekerasan.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan sebanyak 18.192 kasus. Korban didominasi perempuan dengan total 15.794 korban hingga Agustus 2024.


Berdasarkan tempat kejadiannya, catatan yang sama menyebutkan korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak terjadi di rumah tangga. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 11.195 kasus.

“Bila melihat catatan tersebut, upaya untuk menangani tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidaklah mudah,” tuturnya.

Dia mengatakan tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga, biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.

“Sehingga, direktorat baru yang dibentuk kepolisian harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang memadai dalam memproses kasus tindak kekerasan yang terjadi,” ungkapnya.

Dia pun mendorong aparat penegak hukum terus meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus-kasus tindak kekerasan yang mengancam perempuan dan anak.

Selain upaya peningkatan kompetensi para penegak hukum, dia mendorong agar antara aparat penegak hukum mampu berkolaborasi dengan baik dalam memproses tindak pidana kekerasan terhadap setiap warga negara.


“Berharap sistem peradilan yang kita miliki semakin baik dalam penanganan setiap kasus, sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya,” tutupnya.

(Sumber : Waka MPR Minta Penegak Hukum Tekan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan.)

Eks Penyidik Setuju Alex Marwata Rusak KPK, Ungkit Laporan di PMJ

Jakarta (VLF) Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai salah satu orang yang berkontribusi merusak KPK. Yudi pun menyoroti laporan mengenai pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

“Saya setuju dengan pernyataan Zaenur Rohman (Peneliti Pukat UGM) terkait dengan bahwa Alex merupakan salah satu orang yang berkontribusi merusak internal KPK,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Yudi mengatakan Alex sendiri telah mengakui bahwa dirinya gagal sebagai pimpinan KPK. Hal ini, katanya, dibuktikan dengan pernyataan Alex tentang koruptor tidak takut lagi untuk korupsi.

“Sementara dia harusnya malu lah kalau misalkan dia ternyata dia menjadi pimpinan KPK tapi koruptor sudah tidak takut lagi dengan KPK misalnya, atau tidak takut lagi dengan korupsi,” kata Yudi.

“Oleh karena itu maka, ya seharusnya dari dulu dia mengundurkan diri seperti itu,” imbuhnya.

Dia kemudian menyoroti laporan di Polda Metro Jaya pada April 2024 lalu tentang pertemuan Alex dengan Eko Darmanto. Eko diketahui adalah tersangka KPK, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi sebelum Eko menjadi tersangka dan ditahan KPK, namun masih dalam tahun yang sama dengan penetapan tersangkanya.

Yudi meminta Polda Metro Jaya menuntaskan laporan itu. Menurutnya, laporan ini perlu dilanjutkan untuk menjadi pengukur kinerja Alex sebagai pimpinan KPK.

“Kemudian terkait dengan adanya kasusnya dia, tentu saya berharap dituntaskan lah ya oleh Polda Metro ya, kasusnya itu udah sampai mana, kita tahu terakhir adalah dipanggil staf KPK sehingga tentu dari sini kita bisa masuk bagaimana sebenarnya kinerja dari Alex,” ucapnya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga meminta Polda Metro segera memanggil Alex. Dia mengatakan pemanggilan Alex perlu untuk mengetahui benar tidaknya laporan tersebut.

“Kalau memang Alexander Marwata belum dipanggil untuk diperiksa Polda Metro Jaya, maka seharusnya Polda Metro Jaya berdasarkan asas persamaan hukum segera memanggil yang bersangkutan untuk mencari tahu kebenaran terkait laporan ya kita tahu siapa yang laporkan Alex terkait adanya dugaan pertemuan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, Yudi juga menyoroti sikap Alex yang kerap menyampaikan pernyataan kontroversial. Salah satunya yang dia soroti pernyataan Alex mengenai Harun Masiku.

“Tambahan, bahwa Alex sering membuat kontroversi termasuk ketika akan ditangkapnya Harun Masiku dalam waktu 1 minggu, walaupun kemudian dia ralat kembali tentu ini pernyataan yang kontroversi, dan terbukti saat ini Harun Masiku belum ketangkap,” ucapnya.

Pertemuan Alex dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogya

Dalam catatan detikcom, Alexander Marwata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex dilaporkan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.

Eko adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang juga terpidana kasus gratifikasi yang diusut KPK saat itu.

Pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi pada Maret 2023. Sementara, Eko dijerat KPK sebagai tersangka saat itu pada September 2023.

Alex juga telah mengakui pertemuan itu. Dia mengatakan bertemu dengan Eko atas izin pimpinan KPK lainnya.

“Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex saat itu.

“ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” imbuhnya.

Alexander pun mengaku tak ambil pusing oleh laporan tersebut. Dia mengaku fokus bekerja.

“Saya nggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu,” ujar Alexander.

“Yang penting saya bekerja dengan iktikad baik. Kalo ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja,” sambungnya.

Eko saat itu terjerat kasus gratifikasi. Namanya mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko. KPK kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka pada September 2023.

Eko ditahan pada Desember 2023. KPK menyebutkan bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.

Saat ini, Eko sudah divonis 6 tahun penjara. Eko terbukti melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan juga melanggar UU TPPU pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Eks Penyidik Setuju Alex Marwata Rusak KPK, Ungkit Laporan di PMJ.)

Polisi Ungkap Kode ‘Pesta’ Tawuran Sebelum 7 ABG Tewas di Kali Bekasi

Jakarta (VLF) Polisi mengungkap adanya kode ‘pesta’ di kelompok pemuda yang kumpul-kumpul sebelum 7 remaja ditemukan tewas di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menjelaskan maksud kode ‘pesta’ itu adalah untuk melakukan tawuran.

Seperti diketahui, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli pada Sabtu, 21 September 2024, dini hari. Saat itu polisi menemukan sekitar 60-90 orang berkumpul di sebuah bedeng depan pabrik di Jalan Cipendawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat itu polisi datang ke lokasi setelah melakukan patroli siber. Yang mana, patroli siber itu polisi menemukan adanya rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sekelompok anak muda.

“Kedatangan polisi waktu itu di lokasi itu berdasarkan patroli siber yang dilakukan dan berdasarkan analisa ini ada dugaan dan kami mendapatkan update terbaru dari teman-teman penyidik, bahwa mereka pakai kode apa untuk berkumpul ‘pesta ulang tahun’,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Ade Ary mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah remaja yang diamankan di lokasi tersebut, mengaku bahwa kode ‘pesta’ itu adalah untuk melakukan tawuran.

“Dan ini sudah diambil keterangan bahwa kode-kode itu adalah maksudnya untuk tawuran. Ini fakta dari beberapa saksi yang diambil keterangan,” imbuhnya.

Bahkan, anak-anak itu juga pamit kepada orang tuanya dengan alasan untuk pesta ulang tahun, padahal pesta yang dimaksud adalah tawuran.

“Jadi ada yang pamit kepada keluarganya ada yang pesta, ada yang ulang tahun, ada syukuran. Ini kode yang disepakati oleh mereka maksudnya itu adalah tawuran,” bebernya.

“Ini sangat memprihatinkan, mohon dengan hormat kerja sama kita semua, kita jaga anak anak generasi kita, kita awasi. Bapak Kapolda Metro Jaya dalam program Jumat Keliling, Jumat Curhat, Ngopi Kamtibmas itu program senantiasa mengajak untuk menjaga kamtibmas,” lanjutnya.

111 Kasus Tawuran

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan data terkait aksi tawuran di Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, tercatat ada 111 kali tawuran selama tiga bulan terakhir.

“Kami sampaikan tiga bulan terakhir ada 111 kali tawuran terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebagian besar sudah diungkap, diamankan,” katanya.

Dari sekian para pelaku yang diamankan namun tidak terindikasi melakukan pidana telah dilakukan pembinaan oleh polisi. Orang tua juga dipanggil polisi untuk memberikan pembinaan dan bimbingan.

“Yang diklasifikasi tidak melakukan pidana dipanggil orang tuanya, dilakukan pembinaan,” katanya.

Sementara mereka-mereka yang terindikasi melakukan pidana diberikan penindakan lebih lanjut baik dengan proses hukum maupun sanksi dari sekolah. Kebijakan Pemprov DKI sendiri adalah dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang terlibat tawuran.

“Yang ada dugaan tindak pidana diproses bekerja sama dengan Pemprov DKI kebijakan Pemprov adalah mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP), kemudian sudah terjadi masih kami lakukan terus imbauan-imbauan police goes to school, sambang, silaturahmi, jadi butuh kerja sama,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Ungkap Kode ‘Pesta’ Tawuran Sebelum 7 ABG Tewas di Kali Bekasi.)

Korupsi Rp 416 Juta, Mantan Kepsek di Dompu Tersangka!

Jakarta (VLF) Mantan kepala sekolah (kasek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ST ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. ST dinilai merugikan negara sebesar Rp 416 juta.

“Penyerahan tersangka oleh Polres Dompu dilakukan kemarin ke kami (Kejari),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024.

ST diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya terkait pembangunan ruang kelas di sekolah yang dia pimpin. Menurut Joni, dugaan korupsi yang menyeret kasek SMA AR Rahim Dompu itu terjadi pada tahun anggaran 2018.

“Tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 416.383.000,” ujar Joni.

Kini, ST dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, ST akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram. Kemudian, ST akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Mataram.

(Sumber : Korupsi Rp 416 Juta, Mantan Kepsek di Dompu Tersangka!.)