Category: Global

Azis Syamsuddin Hingga Nurhadi Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah terpidana kasus korupsi sebagai saksi di sidang tersebut.

“Hari ini (23/9), kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Martopo Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Martopo mengatakan terpidana yang dihadirkan di antaranya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar hingga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Berikut daftar lengkapnya:

1. M Azis syamsudin
2. Yoory Corneles
3. Nurhadi
4. Edy Rahmat
5. Emirsyah Satar
6. Adi Jumal Widodo
7. Sahat Tua P Simandjuntak
8. Ferdi Yuman
9. Arum Indri
10. Surisma Dewi
11. Apriah Nur

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

(Sumber : Azis Syamsuddin Hingga Nurhadi Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini.)

KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel, Ini Sanksi Jika Melanggar!

Jakarta (VLF) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api (KA). Larangan ini sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti bermain, berolahraga dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Ditambah lagi hal itu dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tegas Anne.

(Sumber : KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel, Ini Sanksi Jika Melanggar!.)

Mapolres Padang Pariaman Dikirimi Papan Bunga Usai Tangkap Pembunuh Nia

Jakarta (VLF) Sejumlah papan atau karangan bunga berdatangan ke Mapolres Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (20/9/2024). Papan bunga itu berisi apresiasi atas penangkapan terduga pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan keliling kampung di daerah itu.

Dilihat detikSumut, karangan bunga datang dari berbagai pihak. Antara lain dari Komunitas Pemuda Kayu Tanam, Teman-teman Nia dan warga Kayu Tanam lainnya.

“Terima kasih Pak Polisi, sudah menangkap In Dragon,” tulis papan bunga dari Teman-teman Nia.

“Kami bangga dan support Polres Padang Pariaman,”, “Terima kasih Pak Kapolres Padang Pariaman yang sudah bekerja keras,” tulis karangan bunga lainnya.

Kasi Humas Polres Padang Pariaman, AKP Desri Koto mengatakan, karangan-karangan bunga tersebut berdatangan sejak Kamis malam. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada para pengirim karangan bunga tersebut.

“Terima kasih kepada masyarakat pecinta Kamtibmas yang telah mengirim karangan bunga kepada kami. Ini mungkin salah satu cara masyarakat menyampaikan apresiasinya,” kata Desri kepada detikSumut.

“Mudah-mudahan hal ini akan menjadi langkah positif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Padang Pariaman,” katanya lagi.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Indra Septiawan (26 tahun), pelaku pembunuhan Nia, Kamis (19/9/2024) sore. IS adalah warga kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban dan disebut sebagai residivis yang pernah terjerat kasus pencabulan. Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif.

“Pemeriksaan intensif masih kita lakukan. Pengakuannya masih berubah-ubah. Tapi yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKPB Ahmad Faisol Amir kepada wartawan di Mapolres.

Menurut Faisol, sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut sendirian.

“Sementara pengakuannya satu orang. Tapi kita dalami terus. Malam ini kami langsung BAP dan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang sebelumnya juga periksa. Memadukan pengakuan saksi-saksi itu dengan tersangka,” jelasnya

Ia juga menegaskan masih mendalami motif maupun modus pelaku.

“Besok akan bisa kita sampaikan (dalam prescon),” katanya lagi.

Pelaku sendiri sudah dicari selama 11 hari terakhir. Pelariannya berakhir setelah warga dan polisi menemukan dirinya saat bersembunyi di loteng sebuah rumah di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam. Rumah itu diketahui adalah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

“Itu rumah kosong. Sedang tidak ada pemiliknya,” kata Kapolres.

(Sumber : Mapolres Padang Pariaman Dikirimi Papan Bunga Usai Tangkap Pembunuh Nia.)

9 Fakta Nyesek Lansia di Malang Tertipu hingga 2 Rumah Kos Berpindah Tangan

Jakarta (VLF) Maria Lucia Setyowati, warga Tenggilis, Surabaya jadi korban penipuan. Akibatnya dua aset rumah kosnya berpindah ke tangan orang.

Pelaku penipuan diduga bernama Tri Ratna Dewi, yang tak lain penyewa alias anak kos milik Maria.

Berikut Sederet Fakta-faktanya:

1. Dua Aset Rumah Pemilik Kos Berpindah Tangan

Dua aset milik Maria yang berpindah tangan diketahui berlokasi di di Jalan Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IV B. Maria menuturkan penipuan yang dialami bermula saat Tri mengajaknya mendirikan usaha laundry di rumah kosnya Tenggilis Permai IV B, Surabaya.
Ajakan mendirikan usaha tersebut terjadi pada tahun 2017.

“Dia ajak buka laundry. Saya berikan dua kamar untuk operasionalnya, dia itu mesin-mesinnya. Dia bilang ‘saya sudah biasa bu laundry’,” kata Maria saat ditemui detikJatim di rumahnya, Kamis (19/9/2024).

2. Usaha Laundry Maria Lancar Tapi Tak Tahu Hasilnya

Maria pun setuju dengan tawaran Tri. Usaha laundry mereka mulanya berjalan lancar dengan dibantu dua karyawan. Hingga Tri kemudian membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola uang hasil bisnis, tetapi Maria tidak pernah mengetahui hasilnya.

Setelahnya, Tri menanyakan terkait surat-surat dari rumah kos yang di Jalan Tenggilis Permai IV B yang ditempati bisnis laundry. Maria mengatakan bahwa rumah itu hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena lokasinya dilewati saluran listrik atau sutet.

“Lalu dia cerita-cerita ‘Bu ini kan dekat Metropolis. Kalau Metropolis dikembangkan kalau ada SHM, ada IMB, tanahnya ibu itu bisa meningkat harganya. Coba Bu saya bantu urus IMB’. Saya serahkan SHM untuk mengurus IMB, saya awalnya percaya saja,” ungkap Maria.

3. Maria Ditawarkan Membagi Rumah Kos Jadi Ruko 3 Petak

Tak berhenti di sana, Tri juga ternyata mengetahui bahwa Maria memiliki aset rumah kos lainnya di Jalan Tenggilis Lama III B. Dia lantas menawarkan kepada Maria untuk membagi rumah kos itu menjadi ruko tiga petak.

“Dia bilang ini bisa dikembangkan. Saya kan orang nggak begitu tahu bisnis, dia tawarkan dijadikan ruko, ukurannya 9×14 m2. Jadi pas 3 ruko. Nanti buat kontrak-kontrakan saja. ‘Saya kontrak Bu kalau nanti cocok saya beli’. Saya manut saja,” terang Maria.

4. Anak Kos Tawarkan Pinjaman Bank untuk Renovasi

Tri pun kemudian melakukan renovasi rumah milik Maria. Namun lantaran tidak memiliki modal, ia mengajukan pinjaman ke bank atas nama Maria. Bahkan yang menjadi jaminan adalah SK pensiunan Maria sebagai apoteker di Fakultas Farmasi Unair.

“Akhirnya setelah pinjaman cair saya renovasi. Setelah direnovasi saya pindah ke rumah ini (Jalan Tenggilis Lama III C). Ruko dikuasai Tri, tapi belum ada hitung-hitungan pembagian,” jelas Maria.

5. Ajakan Anak Kos untuk Pecah Rumah SHM

Setelah tiga ruko berhasil berdiri, Tri kembali memberikan masukan pada Maria untuk memecah SHM atas satu bangunan menjadi tiga. Hal itu untuk memudahkan jual beli aset.

“Dia bilang ada kenalan PPAT. Lalu 2018 dia datang dengan petugas bernama Permadi untuk bantu pecah SHM. Itu secara lisan saja pada 8 Desember 2018,” tuturnya.

Maria diminta menyerahkan SHM rumah kosnya. Ia disodorkan beberapa berkas untuk ditandatangani hingga surat tanda terima. Namun rupanya itu bukan surat pembagian SHM, tetapi surat perjanjian jual beli dan pemberian bangunan hibah dua bangunan kos milik Maria kepada Tri.

6. Tri Menghilang Saat Diminta Pertanggungjawaban

Maria pun menduga ada persengkokolan antara Tri dengan pegawai PPAT itu. Sebab dirinya tidak diberi kesempatan untuk membaca surat-surat yang disodorkan kepadanya.

“Awalnya pikiran saya pecah (SHM), nggak hibah. Tiba-tiba saya diberi tahu ruko itu sudah dipecah SHM nya menjadi tiga, atas nama Tri, dua dijual ke Permadi pegawai PPAT tadi,” ujarnya.

Setelah itu saat Maria ingin meminta pertanggungjawaban, Tri menghilang dan tidak dapat dihubungi. Bahkan Maria sudah mengecek ke rumah orang tua Tri di Pare, Kediri. Namun rumah itu rupanya juga telah dijual.

“Saya sudah tidak tahu Tri di mana. Akhirnya saya bawa ke jalur hukum. Saya ke PTUN dan saat sidang pembuktian terungkap itu surat hibah. Tapi saya tidak pernah dapat salinan surat hibah itu dari PPAT. Jadi saya sudah tertipu dua aset. Yang di Tenggilis Permai suratnya jual-beli, di Tenggilis Lama hibah,” terang Maria.

7. Maria Laporkan Tri dan Petugas PPAT ke Polrestabes Surabaya

Maria juga melaporkan Tri dan Permadi ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan. Laporan itu dibuatnya pada bulan Juli 2022. Namun laporannya macet sebab belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Laporan di Polrestabes 2 tahun mulai Juli 2022 sampai sekarang Tri nggak dicari, Permadi nggak ditangkap. Januari 2024 mau gelar perkara. Jadi 2022 sampai Januari 2024 itu baru mau gelar perkara. Sampai sekarang September belum ada tindakan,” jelasnya.

Maria hanya berharap agar kedua aset miliknya bisa kembali. Apalagi aset itu ia bangun dengan susah payah. Dia juga masih memiliki tanggungan hutang di bank sampai tahun 2027 untuk biaya renovasi.

“Jadi uang pensiunan saya tiap bulan hanya tinggal Rp 100 ribu, buat bayar utang di bank sampai 2027. Saya gak pernah dapat hasil apa-apa dari aset-aset itu,” ujarnya.

8. Polisi Periksa 5 Saksi Laporan Maria

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan laporan terkait kasus penipuan tersebut telah diterima pihaknya. Ia menyebut kasus itu masih berjalan dan pada tahap pemeriksaan saksi.

“Sampai saat ini kami sudah periksa 5 saksi,” kata Aris kepada detikJatim, amis (19/9/2024).

Aris menjelaskan serangkaian proses penyelidikan juga masih dilakukan. Ini untuk menggali unsur pidana dalam kasus itu. “Sedang berproses, kami masih dalami terkait unsur pidana di dalamnya,” ujarnya.

Aris menepis laporan kasus tersebut mangkrak. Namun masih berjalan. Ia juga berjanji akan menyampaikan perkembangan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya akan kami sampaikan apabila sudah ada perkembangan lebih lanjut,” tutur Aris.

9. Kata Petugas PPAT soal Rumah Maria

Pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPPAT) bernama Permadi Dwi Mariyono yang mengurus dua aset rumah kos Maria Lucia Setyowati yang berpindah tangan ke anak kosnya buka suara.

Permadi lantas diminta Tri selaku PPAT untuk datang ke rumah Maria. Saat itu, Permadi tak merasa curiga karena antara Tri dan Maria terlihat sangat dekat dan seperti bibi dan keponakannya.

“Saya dan notaris saya datang ke rumahnya untuk proses berkasnya. Berkas dibacakan seperti biasa semua dipastikan juga seperti pada umumnya tidak ada yang berbeda,” kata Permadi.

“Bu Maria meyakinkan kita bahwa hubungan mereka sangat dekat. Waktu dibacakan aktanya dia bilang Bu Tri ponakannya, orangnya baik, bisnisnya banyak dan lain-lain. Jadi kita yang mengerjakan berkas begitu yakin dengan kondisi tersebut,” ungkapnya.

(Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7549139/9-fakta-nyesek-lansia-di-malang-tertipu-hingga-2-rumah-kos-berpindah-tangan.)

Cerita Warga Pohon Cengkehnya Dipotong Paksa PT Masmindo Usai Aparat Datang

Jakarta (VLF) Warga bernama Cones (46) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku tidak bisa berbuat banyak saat 48 pohon cengkehnya ditebang paksa oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA). Pasalnya, pihak perusahaan datang bersama sejumlah aparat gabungan dari TNI-Polri.

Cones mengatakan pihak perusahaan datang ke lokasinya di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Luwu, Senin (16/9) sekitar pukul 09.00 Wita. Dia mengaku pihak perusahaan tidak memberi tahu terkait kedatangannya dan langsung menebang pohon cengkehnya.

“(Kejadiannya) hari Senin (16/9) pagi. Begini, kan pagi sekitar jam 9 datang (PT MDA) tidak pamit-pamit bilang kami mau mulai menebang ini, langsung menebang. Pas juga saya kan ada di rumah itu, saya kira, kan ada sebelah kebun itu sudah bebas (pembebasan lahan), jadi saya kira itu yang mau ditebang, ternyata saya lihat eh ternyata kebun ku mi,” kata Cones kepada detikSulsel, Rabu (18/9/2024).

Dia mengungkapkan pihak perusahaan sempat menghentikan aktivitasnya setelah menebang dua pohon cengkeh pada pagi hari. Namun pihak perusahaan kembali ke lokasinya pada pukul 14.00 Wita dengan membawa petugas keamanan yang lebih banyak.

“Saya tegur mi saya bilang jangan dulu (tebang) karena (lahan) belum bebas. Berhenti di situ, 2 pohon ditebang berhenti. Setelah jam 2 siang karena mungkin ada mi pertemuan, kembali datang banyak orang. Banyak mi polisinya, banyak mi tentaranya, ada Brimob, Brimob yang lebih banyak, jadi itu waktu menebang kita dipegang mungkin na kira mau mengancam ki,” ungkap Cones.

Saat itu, Cones pun hanya meratapi pohon cengkehnya ditebang pihak perusahaan. Dia menyebut kurang dari satu jam 48 pohon cengkehnya habis ditebang.

“Tidak lama ji (proses penebangan pohon cengkeh), jam 2 mulai tidak sampai satu jam 48 pohon (tumbang) karena 2 sensor (gergaji mesin) dia pakai,” bebernya.

Cones mengakui peristiwa itu juga disaksikan oleh anak dan istrinya hingga menangis histeris. Dia pun menyesalkan tindakan petugas keamanan pada saat itu yang berusaha menghalangi keluarganya untuk menghentikan penebangan sehingga terjadi aksi saling tarik menarik.

“Anakku menangis, istriku juga, bertiga ka di situ, itu mi saya bilang, ‘beh orang tidak ada semua kemanusiaannya’. Anak-anak menangis begitu tidak na hentikan,” sebut Cones.

Warga Menuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Cones mengungkapkan dirinya menuntut ganti rugi kepada PT MDA yang telah melakukan penebangan terhadap pohon cengkehnya yang telah berusia selama 10 tahun tersebut. Cones mengatakan, awalnya PT MDA menawar lahannya tersebut seharga Rp 600 juta, namun dirinya belum menyepakati hal tersebut.

“Itu mi (saya harap PT MDA) mengganti rugi yang ditebang. Harusnya na ganti dulu karena kan masih hak kita (saya). Kalau mau memang na beli Masmindo harus sesuai dengan harga. Tanahku itu, penawarannya Masmindo itu Rp 600 juta, artinya kan dia hitung mi Rp 70 ribu per meter, tanah sama dengan tanaman. Kemudian rumah 180 juta. Semua totalnya kan tanahku itu 6.000 meter,” tuturnya.

“Nah, saya minta dulu Rp 1 miliar, kalau dirincikan Rp 100 ribu per meter, kemudian rumah, saya kira harga itu wajar-wajar saja. Jadi intinya belum ada kesepakatan harga,” tegas Cones.

LBH Soroti Kehadiran Aparat TNI-Polri

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti keterlibatan aparat gabungan TNI-Polri pada penebangan paksa tersebut. LBH Makassar menilai aparat sebagai penegak hukum seharusnya melindungi warga bukan sebaliknya.

“(TNI-Polri) Harusnya hadir melindungi warga, kita soroti juga kenapa hadir justru jadi pengaman perusahaan,” kata Koordinator Bidang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Makassar, Hasbi kepada detikSulsel, Kamis (19/9).

Menurutnya, kehadiran TNI-Polri di lokasi seharusnya menahan pihak perusahaan melakukan penebangan paksa. Namun, yang terjadi mereka menghalau warga yang berusaha melindungi tanahnya.

“Seharusnya yang perlu ditahan itu pihak perusahaan yang melakukan penebangan, tapi justru kehadiran TNI-Polri di situ menghalau warga yang berusaha mempertahankan tanahnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hasbi menuturkan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait penebangan pohon cengkeh warga tersebut. Dia khawatir akan ada warga lainnya yang mengalami nasib yang sama dengan Cones.

“Kita kan berusaha dulu untuk menginvestigasi situasi yang ada di sana, karena ini kan ada 14.000 hektar kawasan yang akan direncanakan jadi wilayah penambangan emas,” katanya.

“Ini kan yang baru memohon bantuan hukum itu satu orang warga, kita tidak tahu bisa jadi di sana ada banyak warga yang mengalami nasib yang sama,” sambungnya.

(Sumber : Cerita Warga Pohon Cengkehnya Dipotong Paksa PT Masmindo Usai Aparat Datang.)

Pelapor Dugaan Bullying SMA Binus Ganti Keterangan di RDP Komisi III DPR RI

Jakarta (VLF) Pada 31 Januari lalu, siswa berinisial RE melapor kepada kepolisian tentang adanya dugaan bullying yang terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024 di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan. Laporan ini kini berada di penyidikan kepolisian dan terus bergulir di publik.

Sebelumnya, dalam sejumlah konferensi pers dan podcast, ia mengaku telah dikeroyok oleh 3 orang serta digiring ke toilet sekolah oleh 30 orang, lalu ditinggalkan sendirian dalam kondisi menangis. Ia juga mengklaim rahangnya bengkok, hingga giginya hampir lepas.

Kejadian tersebut terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024. Kasus ini pun telah dilaporkan pada 31 Januari, dan kini berada di penyidikan kepolisian.

Setelah bukti CCTV dan sebuah video dari dalam toilet terkuak ke publik, faktanya jumlah siswa yang masuk ke toilet bukanlah 30 orang melainkan 18 orang pada 30 Januari, dan 14 orang pada 31 Januari. Dalam video lain yang terungkap ke publik pun terlihat RE sedang adu pukul dengan seorang siswa lain, satu lawan satu. RE juga terlihat melemparkan sejumlah pukulan kepada siswa tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan seluruh pihak terlibat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmad menyampaikan kronologi kejadian di tanggal 30 Januari.

“Yaitu saat korban bersama para terlapor sedang di kantin membicarakan pertandingan boxing, selama 5 detik, antara MGM dengan RE, di toilet sekolah lantai 4,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI tersebut, RE mengganti detail ceritanya. Ia mengatakan dirinya digiring oleh belasan orang, bukan 30 orang.

Adapun dalam penutup sidang ini, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak terkait lainnya dapat mendukung penyelesaian permasalahan ini.

“Ini terkait anak, sehingga kita perlu kebijaksanaan. Kedua belah pihak adalah anak. Yang saya tangkap baik dari kuasa hukum, korban, terlapor dan sekolah memang ada ada perbedaan pendapat soal keterangan kejadian per kejadian. Tapi dalam konteks semangat, ingin masalah ini selesai, dengan semangat restoratif, saya lihat kesamaan itu, ini yang mau kita dorong,” pungkas Habiburokhman.

(Sumber : Pelapor Dugaan Bullying SMA Binus Ganti Keterangan di RDP Komisi III DPR RI.)

Habis Kesabaran Pemkot Denpasar ke PT Bali CMPP gegara Gagal Urus Sampah

Jakarta (VLF) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sudah berulang kali memberi peringatan kepada PT Bali CMPP sebagai pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja. Namun, kinerja vendor tersebut tak kunjung mengalami perbaikan.

Sampah-sampah di wilayah tersebut menumpuk dan menimbulkan bau busuk. Kondisi itu sudah berkali-kali pula dikeluhkan oleh masyarakat. Kesabaran Pemkot Denpasar pun habis. Kontrak PT Bali CMPP akhirnya diputus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, mengungkapkan perusahaan tersebut telah diberi peringatan hingga tiga kali sejak tahun lalu. Namun hingga surat peringatan (SP) ketiga dilayangkan, kinerja PT Bali CMPP masih buruk.

“Sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka kami sudah melayangkan SP I, SP II, SP III dan per 19 September ini kami terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak,” kata Wirabawa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).

Sejumlah Target Tak Tercapai

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pemutusan kontrak itu, yakni target pengolahan sampah tak tercapai, termasuk manajemen bau yang masih mendapat keluhan masyarakat sekitar.

Menurutnya, proses ini juga sebelumnya telah dikoordinasikan bersama Kemenko Marves, LKPP, NPMC ISWMP dan Wali Kota Denpasar. Adapun SP I secara resmi telah dilayangkan pada tanggal 19 Maret 2023, SP II tanggal 19 Juni 2024, SP III pada tanggal 16 Agustus 2024.

Kemudian pada hari ini dilayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada PT Bali CMPP. Kontrak Pemkot dengan CMPP resmi berakhir mulai 3 Oktober mendatang.

Dia menyebut sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, Bali CMPP mengusulkan adendum kontrak. Namun demikian, Pemkot menegaskan bahwa adendum kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.

“Jadi, untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi. Sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan adendum kontrak,” bebernya.

PT Bali CMPP Wajib Bayar Denda

Menurutnya, pemutusan kontrak tidak akan menghilangkan kewajiban PT Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini, PT Bali CMPP wajib memindahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.

Dia memandang semua pihak berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal di Denpasar. Hanya saja Pemkot Denpasar harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Nantinya setelah pemutusan kontrak ini kami akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau. Sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” imbuhnya.

Warga Mengeluhkan Bau Busuk

Pengelolaan TPST Kesiman Kertalangu dikeluhkan warga sejak tahun lalu. Warga mengeluhkan bau busuk yang dikeluarkan dari cerobong asap TPST Kesiman Kertalangu. Hal tersebut sempat membuat warga geram dan protes melalui baliho yang dipasang di sekitar TPST Kesiman Kertalangu.

Direktur Umum PT Bali CMPP Andrean Radhita selaku perwakilan pengelola TPST Kesiman Kertalangu mengaku memahami protes warga yang disebabkan bau busuk dari cerobong asap TPST.

“Tahu (ada protes), saya dengar informasinya, tetapi bagi kami memahami, bahwa masyarakat ada keluhan terhadap bau,” kata Andrean saat ditemui detikBali di TPST, Minggu (23/7/2023).

Andrean menjelaskan penyebab bau busuk yang tercium akhir-akhir ini karena bayak pengiriman sampah lama dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Memang waktu itu posisinya sampah bau busuk karena sudah berumur. Faktornya ya dari sampah-sampah yang lama yang kami terima,” ungkapnya.

Andrean mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Wakil Wali Kota (Wawali) Denpasar I Kadek Arya Wibawa telah memberikan solusi untuk menyetop pengiriman sampah selama tiga hari.

“Kami sudah komunikasi dengan Wakil Wali Kota. Oke, kami setop menerima sampah. Selama tiga sampai empat hari ini kami selesaikan sampah di sini. Jadi, kami tidak menerima (sampah) baru dulu sampai di dalam pabrik ini. Kami olah habis baru bisa terima sampah lagi,” beber Andrean.

Saat ini, ia telah mengupayakan untuk memperbaiki sistem cerobong agar tidak mengeluarkan asap berlebihan.

“Terkait cerobong asap, kami sekarang sedang memperbaiki sistem di cerobong. Intinya, sistem ini nanti ketika sudah selesai itu ditujukan untuk menekan bau dari cerobong asap. Paling tidak kami juga menekan intensitas ketebalan asapnya,” urai Andrean.

Dia juga berharap kepada masyarakat agar ikut membantu dengan cara memilah sampah organik dan nonorganik. Sebab, hal itu yang menimbulkan bau tak sedap saat sampah dikirim ke TPST.

(Sumber : Habis Kesabaran Pemkot Denpasar ke PT Bali CMPP gegara Gagal Urus Sampah.)

Polisi Ringkus Pelaku ‘Predator Anak’ di Tangsel, Ada Ayah Kandung-Ojol

Jakarta (VLF) Polres Tangerang Selatan membongkar empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Para pelaku kejahatan ada yang berstatus sebagai ayah kandung korban, ayah tiri, hingga driver ojek online (ojol).

“Adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Victor menjelaskan, empat kasus tersebut dilaporkan atas LP yang berbeda. Dia merinci dari empat kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu anak pelaku lainnya ditetapkan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024. Di mana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara) kemudian satu di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk,” jelasnya.

Victor menjelaskan, kasus pertama yang sempat menjadi sorotan yakni dugaan penculikan anak berumur 11 tahun di Serpong oleh seorang driver ojek online. Terduga pelaku juga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.

“Kasus dugaan penculikan dan atau tindakan asusila terhadap anak di bawah. Tersangka Inisial MB (49),” ujarnya.

Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria di Pondok Aren berinisial H (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Polisi juga mengungkap tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria Pondok Aren lainnya SH (45) kepada anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Terakhir, Polres Tangerang Selatan juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak sebagai pelaku di Cisauk. Total ada sebanyak tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban.

“Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (13) dan korban berjumlah tujuh anak,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi merinci tersangka MB sebagai terduga pelaku penculikan dan pelecehan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, tersangka H dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Ketiga, tersangka SH dijerat dengan sangkaan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Kemudian terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” jelasnya.

(Sumber : Polisi Ringkus Pelaku ‘Predator Anak’ di Tangsel, Ada Ayah Kandung-Ojol.)

Pukat UGM Kritik Hitung-hitungan Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp 90 Juta/Orang

Jakarta (VLF) Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyoroti klarifikasi Ketum PSI yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep ke KPK terkait penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Pukat UGM ragu KPK akan mengusut dugaan gratifikasi terkait hal tersebut.

Mulanya, peneliti PUKAT UGM Zaenur mengatakan klarifikasi Kaesang ke KPK merupakan haknya sebagai warga negara. Dengan klarifikasi tersebut, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan merupakan gratifikasi karena masih dalam rentan 30 hari.

“Kedatangan Kaesang ke KPK merupakan hak setiap warga negara untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap dirinya. Dan memang betul masih dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut. Sehingga sesuai dengan Pasal 12 huruf C Undang-undang Tipikor UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo 2001 maka ini bukan merupakan tindak pidana, karena masih di dalam rentan waktu 30 hari,” kata Zaenur saat dihubungi, Rabu (18/9/2024).

Zaenur menyampaikan KPK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan status penerimaan jet pribadi tersebut. Jika hasilnya merupakan penerimaan gratifikasi, maka Kaesang harus membayar sejumlah uang senilai gratifikasi yang diterima kepada negara.

“Apa yang harus dilakukan KPK, ya setelah adanya pelaporan gratifikasi tersebut ya KPK perlu melakukan telaah dalam waktu 30 hari ya, jadi setelah menerima pelaporan, maka 30 hari kemudian harus ditetapkan statusnya, apakah penerimaan tersebut merupakan penerimaan gratifikasi, atau kah bukan merupakan penerimaan gratifikasi. Kalau merupakan penerimaan gratifikasi, maka itu harus dikembalikan ke negara, diambil untuk negara,” ujarnya.

“Caranya bagaimana? Caranya adalah dengan membayar sejumlah uang dengan senilai gratifikasinya. Berapa nilai gratifikasinya? Kalau penjelasan kemarin dari Deputi Pencegahan kemarin katanya Rp 90 juta per tiket ya, itu konyol. Bukan Rp 90 juta, seharusnya senilai biaya sewa pesawat. Saat itu kalau tidak salah dihitung Rp 8 miliar satu kali perjalanan. Kalau PP itu berarti adalah Rp 16 miliar. Jadi itu bukan Rp 90 juta,” lanjutnya.

Zaenur mengatakan Kaesang diduga kerap bepergian menggunakan jet pribadi tersebut beberapa kali. Dia mendorong KPK mengusut dugaan suap terkait itu.

“Saya perlu ingatkan bahwa Kaesang ini diduga melakukan perjalanan menggunakan pesawat jet tersebut bukan hanya ketika ke Amerika, tetapi sudah berkali-kali bahkan ada videonya Kaesang turun dari pesawat tersebut untuk waktu yang sudah lama dan itu sudah waktu melewati 30 hari. Artinya itu diduga merupakan bentuk gratifikasi. Ketika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, itu menjadi suap. Harusnya KPK memproses laporan dari dua pelapor Ubaidilah Badrun, Boyamin Saiman terhadap dugaan gratifikasi Kaesang ini. Jadi untuk perjalanan ke Amerika oke ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi di bawah Kedeputian Pencegahan, tetapi seharusnya KPK tetap memproses juga laporan para pelapor di Direktorat PLPM di bawah Direktorat Keinformasian dan Data,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zaenur ragu KPK akan mengusut dugaan gratifikasi Kaesang. Dia melihat KPK sudah tak independen lagi.

“Tapi saya ragu itu akan dilakukan oleh KPK, mengingat ya KPK tidak independen, sangat takut terlihat dengan jelas ya ketakutan KPK memproses ini. Saya khawatir ini akan dilokalisir di perjalanan ke Amerika itu saja. Kalau itu terjadi ya maka ya sekali lagi hukum tidak bisa ditegakkan sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum,” imbuhnya.

Diketahui, Kaesang mendatangi gedung Dewas KPK, Selasa (17/9). Kaesang mengaku mendatangi gedung Dewas KPK atas inisiatif pribadi meski tidak diundang. Kaesang menyebutkan dia bukan pejabat penyelenggara negara.

“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara,” katanya.

Kaesang Pangarep buka suara mengenai dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS) bersama istri, Erina Gudono. Kaesang mengatakan hanya menumpang ke temannya.

“Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya,” kata Kaesang dalam keterangan pers tertulis yang dibagikan jubir PSI Sigit Widodo, Selasa (17/9).

(Sumber : Pukat UGM Kritik Hitung-hitungan Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp 90 Juta/Orang.)

Terbongkar ‘Cuci Uang’ Rp 2,1 T Kasus Narkoba Dikontrol dari Balik Jeruji

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba senilai Rp 2,1 triliun. Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba berinisial HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Dari hasil join operation ini, Polri menangkap 8 tersangka.

“Melalui sebuah kerja sama join operation bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Kementerian Pembangunan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/9).

HS Napi di Lapas Tarakan

Wahyu mengatakan HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding. Dia adalah pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” katanya.

“Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam Lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

Perputaran Uang Capai Rp 2,1 Triliun

HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” katanya.

HS dibantu oleh delapan orang kaki tangannya. Berikut identitas 8 anak buah HS dan perannya:

1. T (pengelola uang hasil kejahatan)
2. MA (pengelola aset hasil kejahatan)
3. SY (pengelola aset hasil kejahatan)
4. CA (membantu pencucian uang)
5. AA (membantu pencucian uang)
6. NMY (Adik AA, membantu pencucian uang)
7. RO (membantu pencucian uang dan upaya hukum)
8. AY (kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum).

“Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok HS tersebut mencapai Rp 2,1 triliun, yang kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset-aset,” tuturnya.

Bareskirm Sita Aset Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset terpidana kasus narkoba berinisial HS dari pengungkapan kasus TPPU peredaran narkoba itu. Nilai aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

“Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Bandar kelas kakap itu diketahui ditangkap pada 2020, dan telah divonis hukuman mati. Namun hukuman HS dikurangi menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding.

Eks Kabaintelkam Polri itu menyebut uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah dan Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp 1,2 miliar
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp 500 juta

Modus Operandi

Adapun modus operandi dalam TPPU ini, HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Yaitu menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M.

Kemudian, pada tahap pelapisan, yaitu mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Bea-Cukai Askolani menyebut hasil aset yang disita akan diproses secara hukum. Mengenai tindak lanjutnya, kata dia, akan diputuskan oleh pengadilan.

“Kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya,” jelas Askolani.

“Apakah ada yang bisa digunakan oleh kementerian barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya, dan kemudian tentunya langkah itu akan kita follow-up di Kementerian Keuangan sejalan dengan putusan pengadilan yang akan ditetapkan kemudian,” kata dia.

Terpidana Kasus Narkotika Jaringan Malaysia

Wahyu Widada menuturkan, atas pengendalian HS, sebanyak 7 ton barang haram jenis sabu masuk ke Indonesia dari Malaysia. Barang haram itu masuk Tanah Air dibantu F. Adapun F masih diburu atau masuk dalam DPO.

Kemudian, uang hasil kejahatan disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Wahyu mengungkapkan dalam TPPU tersebut HS dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Triomawan (T), M Amin (MA), Syahrul (S), Chandra Ariansyah (CA), Abdul Aziz (A), Nur Yusuf (NY), Rivky Oktana (RO), dan Arie Yudha (AY).

“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” imbuh Wahyu.

Atas perbuatannya, HS dan kelompoknya dikenai Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bareskrim Telusuri Pihak Lain Terlibat

Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan ada dua orang oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Hal ini disampaikan Arie Ardian saat ditanya wartawan apakah ada dana yang mengalir kepada oknum penegak hukum.

“Iya tadi kan sudah disampaikan ada 2 (orang oknum),” kata Arie Ardian.

Namun, saat ditanya siapa inisial kedua oknum tersebut, Arie Ardian menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran dana hasil pencucian uang tersebut.

“(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan. Tapi, ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 (tersangka),” imbuhnya.

“Masih dalam pendalaman nanti, tadi kan sudah dijelaskan sama Pak Dirjen Lapas,” tambahnya.

(Sumber : Terbongkar ‘Cuci Uang’ Rp 2,1 T Kasus Narkoba Dikontrol dari Balik Jeruji.)