Category: Global

Imigrasi Medan Cegah WNI Diduga Pelaku Tindak Pidana Berangkat ke Malaysia

Jakarta (VLF) Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Medan dengan Polda Aceh berhasil melakukan pencegahan terhadap 1 orang terduga pelaku Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi. Satu orang terduga pelaku ini akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Pencegahan berdasarkan informasi melalui surat bernomor B/4145/XI/RES.2.1./2024/Ditreskrimsus yang berisi permintaan pencegahan keluar negeri seorang WNI atas nama Muhammad Rais (25) yang di terima pada pukul 10.44 WIB.

“Petugas Imigrasi bergerak cepat melakukan penelusuran keberadaan Muhammad Rais. Diketahui Rais yang telah berada di pesawat dijemput oleh petugas imigrasi untuk dibawa kembali ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Sofyan Martono Wibowo, Rabu (13/11/2024).

Sofyan juga menyampaikan pencegahan yang dilakukan ini adalah hasil sinergitas dan kolaborasi yang baik antara lembaga terkait dalm hal ini Imigrasi dan Kepolisian.

Tindakan sinergitas ini didukung dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Permenkumham 38 tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan pasal 11 ayat 1.

Dalam keadaan yang mendesak, Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan pimpinan kementerian/lembaga dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pencegahan dan Penangkalan dan/atau Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan Pencegahan.

Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan juga mengapresiasi kinerja petugas yang bergerak cepat dan tanggap terhadap informasi yang diberikan.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan senantiasa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan penegakan hukum. Komunikasi dan kolaborasi yang baik terhadap seluruh stakeholder terkait akan tetap dipertahakan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat.

(Sumber : Imigrasi Medan Cegah WNI Diduga Pelaku Tindak Pidana Berangkat ke Malaysia.)

Pertimbangan Polda Copot Kapolsek-Kanitreskrim Baito di Kasus Guru Supriyani

Jakarta (VLF) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mencopot Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terkait dugaan permintaan uang Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya. Keduanya dicopot untuk mempermudah pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengatakan, Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin kini ditarik ke Polres Konawe Selatan. Keduanya mulai menjalani pemeriksaan sejak Selasa (5/11).

“Iya, keduanya sudah kita tarik ke Polres Konawe Selatan dan ganti yang lain,” ujar Kombes Iis Kristian kepada detikcom, Rabu (13/11/2024).

Kombes Iis mengungkapkan kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani yang diduga dilakukan Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin ditangani Bid Propam Polda Sultra.

“Alasan ditarik agar dimudahkan dalam proses pemeriksaan terkait permintaan uang itu (Rp 2 juta). Sekarang sudah yang baru (menjabat),” ujarnya.

Dia mengaku belum mengetahui jadwal sidang etik untuk Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin. Pasalnya Propam masih melakukan proses penanganan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Belum dijadwalkan sidang, karena masih ada proses-proses lain seperti melengkapi alat-alat bukti,” terangnya.

6 Personel Polisi Diperiksa

Kombes Iis mengungkapkan 6 personel polisi dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap Supriyani. Pihaknya juga telah memeriksa Supriyani dan suaminya termasuk kepala desa (kades) setempat.

“Kita sudah klarifikasi beberapa orang personel (total 6 polisi). Terus suami bu Supriyani, bu Supriyani, kepala desa, akhirnya 2 yang disidang etik,” terangnya.

Iis menambahkan Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto memberikan atensi terhadap kasus Supriyani. Dia mengatakan Kapolda tidak ingin institusi Polri rusak gegara ulah dua oknum anggotanya itu.

“Intinya bapak Kapolda Sultra tegas, tidak main-main soal ini. Jangan hanya karena 2 orang institusi kita rusak,” katanya.

Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani dari tuduhan menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi di Konawe Selatan (Konsel). Jaksa menilai sifat jahat Supriyani menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito tidak dapat dibuktikan.

Supriyani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (11/11). JPU Ujang Sutisna dalam tuntutannya meminta hakim PN Andoolo membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.

“Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, Senin (11/11).

“Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak,” tambah Ujang.

Ujang mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal agar Supriyani dibebaskan. Dia menyebut sifat jahat Supriyani dalam kasus ini tidak dapat dibuktikan.

“Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea,” katanya.

(Sumber : Pertimbangan Polda Copot Kapolsek-Kanitreskrim Baito di Kasus Guru Supriyani.)

Penjara Tak Buat Jera Pengeroyok Komunitas Vespa Sukabumi

Jakarta (VLF) Status bebas bersyarat benar-benar tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pria inisial F alias E (28). Belum lama keluar dari penjara dengan kasus pembunuhan, ia terpaksa harus kembali merasakan dinginnya teralis penjara usai terlibat kasus penganiayaan.

F adalah satu dari sejumlah terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota komunitas Vespa yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 27 Oktober 2024 silam.

Selain F yang merupakan warga Kampung Cijangkar RT 01 RW 02, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, polisi juga menangkap PF alias AS (24) warga Kampung Cijangkar Kaler Gang Ampera RT 32, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Polisi menangkap F di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara PF ditangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi juga membeberkan kronologi kejadian tersebut.

“Salah satu dari kelompok pelaku tersebut menanyakan maksud dan tujuan tentang pemotretan tersebut, karena tidak mendapatkan jawaban akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah bagian belakang kepala sehingga korban melarikan diri,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Rabu (13/11/2024).

Korban kala itu meminta pertolongan ke rekannya yang juga anggota komunitas Vespa yaitu MJAR (24), yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.

Akibat insiden ini, kedua korban mengalami luka lebam di wajah dan memar di bagian kepala. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol minuman keras dan pecahan helm.

Saat ini, empat terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para pelaku adalah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, helm, dan botol minuman keras.

Soal status F juga dirinci oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun. Menurutnya pelaku berinisial F merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia divonis penjara selama 8 tahun dan baru menjalani masa tahanan selama 5 tahun.

Saat kasus pengeroyokan terjadi, ia masih berstatus sebagai tahanan bebas bersyarat. Selama 1,5 tahun belakangan, F masih dibebankan wajib lapor. Namun, status itu terpaksa dicabut dan bertambah akibat perbuatannya mabuk-mabukan dan menganiaya korban.

“Sebelumnya dia pelaku pembunuhan, dia pengakuannya tersinggung di foto karena sedang mabuk-mabukan,” kata Bagus.

Dia memastikan, dua pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku utama dari tindak pidana pengeroyokan. Mereka memprovokasi teman-temannya dan melakukan penyerangan.

“Residivis ini masih bebas bersyarat, dia masih harus wajib lapor. Dengan kejadian ini, kemungkinan akan ditambahkan pasalnya, jadi dia dilapisi, menjalani hukuman 3 tahun kembali dan ditambahkan dengan vonis kasus baru ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Cianjur dan Bogor. Bagus juga menilai ada upaya menghalang-halangi penyelidikan, di mana keluarga pelaku terindikasi menyembunyikan keberadaan pelaku.

“Betul, jadi dua tersangka dan tersangka lainnya sering berpindah-pindah tempat. Diduga ada yang membantu persembunyian, jadi keluarganya tidak kooperatif, ketika kita datangi mereka selalu mengatakan tidak ada namun buktinya kemarin malam kita lakukan penggerebekan ternyata bersembunyi,” kata dia.

Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan itu. Dia juga memastikan, korban dengan pelaku tak saling mengenal. Mereka terancam pasal 170 dan pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan. Jika melihat atau mengetahui gangguan keamanan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau hubungi call center 110 atau layanan polisi di nomor 0811654110,” tutupnya.

(Sumber : Penjara Tak Buat Jera Pengeroyok Komunitas Vespa Sukabumi.)

Ramai Anggota DPR Tanya Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

Jakarta (VLF) Sejumlah anggota Komisi III DPR RI bertanya Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara merespons itu.

“Kita menghormati hak politik para anggota DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintakan tanggapan, Rabu (13/11/2024).

Harli juga merespons sejumlah anggota DPR yang menganggap ada kepentingan politik di balik penangkapan Tom Lembong. Dia menegaskan perkara Tom Lembong sudah dilakukan sesuai koridor hukum yang ada di Indonesia.

“Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut tidak memiliki kepentingan politik atau melakukan politisasi melainkan penyidik sudah melakukannya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.

Anggota Komisi III DPR sebelumnya meminta penjelasan kepada Jaksa Agung terkait kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

“Pak Jaksa Agung saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong. Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, dalam rapat.

Rahul tak ingin kasus itu berdampak negatif bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Rahul mewanti-wanti jangan sampai hukum dijadikan alat politik.

“Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.

“Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tambahnya.

Legislator PKS Nasir Djamil menyinggung soal banyaknya Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula. Penahanan yang tiba-tiba kepada Tom Lembong menimbulkan pertanyaan publik.

“Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor. Dan tentu saja ya ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.

“Nah, kenapa lalu kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik, dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tambahnya.

(Sumber : Ramai Anggota DPR Tanya Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung.)

Legislator Nilai Judol Extraordinary Crime, Usul Bandar-Mafia Dimiskinkan

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai judi online (judol) bukan lagi kejahatan biasa tetapi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa negara. Ia pun mendukung apabila pihak-pihak yang memfasilitasi judol dimiskinkan, seperti para bandar dan mafia judi online.

“Judi online menurut saya tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” tutur Lagislator Dapil Jawa Tengah VI ini.

Seperti diketahui, Polisi akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini total sudah 18 orang tersangka ditangkap dalam kasus tersebut di mana 10 diantaranya adalah pegawai Komdigi, dan sisanya merupakan sipil.

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka. Terbaru Polda Metro Jaya menangkap 2 orang tersangka lagi pada Minggu (10/11) kemarin dengan inisial MN dan DM. Tersangka MN merupakan penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya, seperti menyetor uang dan list website agar dijaga supaya tidak diblokir. Sementara tersangka DM berperan membantu kejahatan MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kita harap pihak kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus ini. Kejar para bandarnya, karena mereka inilah yang berkuasa terhadap pengendalian judi online,” tegas Abdullah.

Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan penegakan hukum ini pun menyebut pemiskinan bandar diperlukan untuk menjadi efek jera bagi para fasilitator judol. Abdullah juga meminta Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut ke mana saja uang dari kejahatan judol dikelola.

“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” sebutnya.

Dalam hal ini, Abdullah juga mengingatkan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian, instansi penegak hukum lain, Komdigi, dan kementerian/lembaga terkait sehingga setiap tindak pidana yang terungkap mendapat sanksi yang tegas dan menyeluruh. Menurutnya, perlu penanganan khusus dalam kasus kejahatan judi online.

“Tentunya kerja sama dan dukungan dari instansi lain juga diperlukan, khususnya dari pihak kejaksaan sehingga penanganan kasus ini dapat clear. Dan pastikan penegakan hukum dilakukan dengan profesional dan transparan,” imbuh Abdullah.

“Fenomena judi online adalah masalah serius yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, bahkan negara, karena judol ini seperti narkoba yang menyebabkan perilaku adiktif penggunanya sehingga merusak moral bangsa,” imbuh dia.

Abdullah menyatakan ada banyak irisan dari fenomena judol. Mulai dari dampak sosial seperti mengancam ketahanan keluarga, dampak ekonomi akibat perputaran uangnya hingga judol membuat pemain menjadi berutang, sampai masalah kesehatan mental dan kriminal.

“Bandar mengincar masyarakat kita dari kalangan menengah ke bawah dengan memainkan sisi psikologi mereka. Pertama dibuat menang, setelah itu uangnya dikuras. Banyak masyarakat yang akhirnya terjerat utang atau pinjol akibat judol ini. Kita juga banyak temukan judol menyebabkan keretakan keharmonisan keluarga, sampai-sampai ada yang tega membunuh atau melukai keluarganya sendiri karena ingin mendapatkan uang demi bisa bermain judol,” papar Abdullah.

Hal yang tak kalah serius, menurut Abdullah, adalah bagaimana judol yang banyak dikemas seperti permainan games online menjadi ancaman untuk generasi muda penerus bangsa. Berdasarkan laporan PPATK, anak terpapar judi online di Indonesia telah meningkat sampai 300%. Bahkan sepanjang tahun ini, PPATK melaporkan lebih dari 197.000 anak terlibat judol. Anak-anak yang terpapar judi online berada di rentang usia 11-19 tahun.

“Makanya saya bilang judol ini sudah masuk dalam extraordinary crime karena telah merampas hak-hak anak. Bukan cuma hak perlindungan anak dari keterlibatan bermain judol, tapi juga anak-anak yang tidak mendapat hak dari orangtunya yang menjadi pecandu judol,” tukas Abdullah.

“Mungkin uang yang seharusnya untuk dana pendidikan anak dan pemenuhan gizi mereka, akhirnya dipakai oleh orangtunya untuk bermain judol. Ini kan merampas banyak hak anak, khususnya hak anak memperoleh kesejahteraan tanpa dihantui masalah ekonomi,” sambung Abdullah.

(Sumber : Legislator Nilai Judol Extraordinary Crime, Usul Bandar-Mafia Dimiskinkan.)

Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memindahkan penahanan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ke Jakarta. Meirizka merupakan tersangka kasus dugaan suap demi vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memutuskan untuk menahan Meirizka di Jakarta. Sebelumnya, Meirizka ditahan di Jawa Timur.

“Kamis tersangka MW (Meirizka Widjaja) akan dipindahkan ke Jakarta,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Harli mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Meirizka dalam perkara itu. Saat ini, penyidik Kejagung terus melakukan pendalaman terkait aliran uang suap tersebut.

“Untuk efektifitas penyidikan,” ujar Harli.

Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Meirizka diduga memberi suap Rp 3,5 miliar ke para hakim agar Ronald divonis bebas. Hasilnya, Ronald mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi. Pihak Ronald Tannur juga diduga berupaya melakukan suap untuk mengurus kasasi. Hal itu disampaikan Kejagung saat menjelaskan dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini.

Vonis bebas Ronald kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald. Kini, Ronald telah dijebloskan ke penjara.

(Sumber : Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta.)

Status Tersangka Paman Birin Gugur, KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Jakarta (VLF) Status tersangka kasus suap proyek Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin gugur setelah sebagian gugatan praperadilannya dikabulkan PN Jaksel. KPK mengatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait hal tersebut.

“KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim. KPK akan segera mempelajari risalah putusan ini untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Tessa menuturkan KPK menyayangkan putusan tersebut. Dia menyebut KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dengan menemukan dua alat bukti.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB Gubernur Kalimantan Selatan. Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti,” ujarnya.

Menurut Tessa, KPK sudah sesuai aturan dalam menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin. Dia menyinggung kewenangan KPK dalam memberantas korupsi, yakni berdasar asas lex specialis.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 juncto UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tuturnya.

“Di lain sisi, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Namun perlu kita pahami juga, bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis KPK tersebut,” lanjutnya.

Status Tersangka Sahbirin Gugur

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang.

“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady di PN Jaksel, Selasa (12/11).

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum,” sebutnya.

Hakim juga menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. “Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon seluruhnya,” kata hakim.

(Sumber : Status Tersangka Paman Birin Gugur, KPK Pertimbangkan Langkah Selanjutnya.)

Dugaan Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar

Jakarta (VLF) Penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) melibatkan perusahaan milik Pemprov Lampung terus berlanjut. Kejati kembali menyita uang tunai senilai Rp 59 miliar dari PT Lampung Jaya Utama.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan uang tersebut merupakan sisa dana PI yang terdapat di perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung.

“Bahwa tim penyidik melakukan pengamanan terhadap dana PI sebesar Rp 59.027.894.797 yang dari rekening PT LJU melalui saudara AS selaku direktur utama perusahaan tersebut,” katanya, Selasa (12/11/2024).

Armen menyampaikan, tujuan diamankannya uang tersebut adalah untuk meminimalisir terjadinya kerugian negara yang lebih besar atas dugaan korupsi yang tengah mereka selidiki.

“Tindakan yang dilakukan oleh penyidik merupakan dalam rangka pengamanan dan mencegah terjadi kerugian yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI yang telah diterima oleh PT LJU, yang diduga diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” jelas dia.

Armen menjelaskan uang tersebut berasal dari beberapa tempat yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik sebelumnya. Ia menegaskan uang tersebut bukanlah uang kerugian negara.

“Dan pada hari ini kami sampaikan juga uang itu bukan merupakan uang kerugian, tapi kami melakukan pengamanan terhadap temuan hasil penggeledahan di 7 titik kemarin,” tegasnya.

Upaya pihaknya yang dilakukan hingga saat ini, kata Armen, akan mempercepat proses audit keuangan agar kasus tersebut bisa segera tuntas.

“Tentunya kami selalu dalam tahapan koordinasi untuk percepatan pelaksanaan audit sehingga penyelesaian penyidikan lebih cepat,” tandasnya.

Diketahui, beberapa minggu lalu, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2.176.433.589. Hingga saat ini, total uang yang telah diamankan mencapai Rp 61.204.328.386.

(Sumber : Dugaan Korupsi di BUMD Lampung, Kejati Kembali Sita Rp 58 Miliar.)

Upaya Banding 2 Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Justru Berakhir Lebih Berat

Jakarta (VLF) Kakak adik asal Bangkalan yakni Hasan Basri dan M Wardi telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Senin, 5 Agustus 2024. Vonis itu mereka terima di kasus carok maut yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

Atas kasus itu, mereka melakukan banding. Namun putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya justru memperberat vonis itu. Hasan dan Wardi dihukum 16 tahun penjara.

Putusan itu tertera pada catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bangkalan. Keduanya mengajukan banding pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Putusan banding Hasan dan Wardi kemudian dikeluarkan PT Surabaya pada Kamis, 10 Oktober 2024. Adapun majelis hakim yang menangani perkara adalah Ahmad Gaffar selaku hakim ketua dan Achmad Subaidi dan Marudut Bakara sebagai hakim anggota.

“Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 97/Pid.B/2024/PN Bkl. tanggal 5 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut,” demikian kutipan salinan putusan banding PT Surabaya yang dilihat detikJatim, Selasa (12/11/2024).

Dalam amar putusan bandingnya, Hasan dan Wardi majelis hakim malah memperberat hukuman dari 10 tahun menjadi 16 tahun. Hal ini karena keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas tahun) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang kutipan putusan banding PT Surabaya.

Belum diketahui apakah Hasan dan Wardi akan melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Sebab hingga saat ini dalam SIPP PN Bangkalan belum ada upaya hukum setelah tebitnya putusan banding di tingkat PT Surabaya.

Seperti diberitakan, carok maut terjadi Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Akibatnya, empat orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/1/2024) itu.

korban tewas yakni Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, Hafid. Keempatnya merupakan warga Desa Larangan Timur dan Desa Banyu Anyar. Keesokan harinya Hasan dan Wardi yang sempat kabur kemudian ditangkap oleh anggota Polres Bangkalan.

Sedangkan motif carok maut itu diungkapkan polisi hanya karena tersinggung saat berpapasan di jalan. Dari situ, carok kemudian pecah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari pelaku, itu saja motifnya. Karena tersinggung. Korban ini ditegur oleh pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada pelaku hingga pelaku tersinggung,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kala itu.

(Sumber : Upaya Banding 2 Pelaku Carok Tewaskan 4 Orang Justru Berakhir Lebih Berat.)

Duit Miliaran Disita Saat Istri Buronan Kasus Mafia Akses Judol Ditangkap

Jakarta (VLF) Polisi tak berhenti mengusut kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Terbaru, wanita inisial D ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dirangkum detikcom, Selasa (12/11/2024), total sudah ada 18 orang yang dijerat tersangka kasus judol ini, termasuk D. Dari 18 orang tersangka itu 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 8 lainnya adalah warga sipil.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 orang tersangka baru berinisial D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (12/11).

Para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur pemblokiran situs judi online. Sejumlah situs judi online yang menyetorkan uang tetap dibuka aksesnya oleh para tersangka.

Polisi Sita Duit Rp 2,6 M dari D

Wanita inisial D menjadi tersangka baru dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp 2,6 miliar hingga jam tangan mewah.

“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Selasa (12/11).

Berikut barang bukti yang disita polisi dari tersangka D:

  • Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR: Rp 2.075.299.000; ⁠SGD: 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD: 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)
  • 58 buah perhiasan
  • 6 HP
  • 2 mobil
  • 2 buah jam tangan mewah
  • 1 buku tabungan

Suami dari D Masih Diburu Polisi

Terungkap bahwa wanita D ternyata istri dari salah satu pelaku judol inisial A alias M, yang kini menjadi buronan polisi. Polisi menyebut D diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judol yang dilakukan suaminya.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar Ade Ary.

Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

“Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU,” ucapnya.

(Sumber : Duit Miliaran Disita Saat Istri Buronan Kasus Mafia Akses Judol Ditangkap.)