Category: Global

Tumpang Tindih Aturan Pelindung Guru dan Anak

Jakarta (VLF) Proses hukum Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik. Ia didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi. Kasus ini memunculkan isu mengenai sejauh mana batas pendisiplinan murid dan penganiayaan anak. Muncul pula dorongan untuk membuat Undang-Undang Perlindungan Guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam kunjungan kerja di Palembang pada 1 November 2024, menegaskan bahwa perlindungan guru sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan menteri. Namun, ia menyoroti bahwa pelaksanaan dan penegakannya masih menjadi tantangan. Sebagai solusi jangka pendek, ia menyarankan peningkatan kemampuan guru dalam bimbingan konseling, pendidikan nilai, dan penguatan kerja sama dengan sekolah, masyarakat, serta orang tua.

Wapres Gibran Rakabuming Raka juga memberikan perhatian khusus pada masalah kriminalisasi guru. Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan bersama para Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia pada 11 November 2024, Gibran menyerukan penghentian kriminalisasi guru, peninjauan kembali Undang-Undang Perlindungan Anak, dan percepatan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY. Esti Wijayati berpendapat senada dengan Mendikdasmen. Menurutnya undang-undang baru belum perlu dibuat, sebab perlindungan guru sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada.

“Undang-undangnya sudah ada kok, peraturan menterinya juga sudah ada terkait dengan perlindungan terhadap guru di dalam mengerjakan melaksanakan tugasnya. Yang terpenting adalah kesadaran orang tua dan kesadaran masyarakat secara bersama-sama bahwa cara mendidik anak kita ini berpengaruh kepada masa depan anak tersebut dan bagaimana masa depan bangsa ini,” ujar Esti di program Sudut Pandang detikcom (18/11/2024).

Perlindungan guru memang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perlindungan bagi guru diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40, yang menegaskan hak guru untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan memenuhi hak profesinya.

Sedangkan Peraturan Menteri yang berlaku adalah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Dalam peraturan ini, perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tertera secara lebih rinci, mencakup definisi, bentuk, mekanisme, hingga pihak-pihak yang wajib berperan dalam perlindungan guru.

Di sisi lain, pengamat pendidikan Doni Koesoema A menyatakan perlunya undang-undang baru yang melindungi guru. Ia menyoroti bahwa dalam kasus tuduhan kekerasan oleh guru, sering terjadi perbedaan persepsi antara murid, orang tua, dan guru. Menurutnya, terdapat ketimpangan antara Undang-Undang tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sebenarnya secara akal sehat, kita bisa tahu, seorang guru itu melakukan tindakan kejahatan kriminal atau tidak. Tidak adil kalau misalkan guru melakukan pendisiplinan lalu masuk ranah Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi ketika guru mendisiplinkan, undang-undang perlindungan guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang menjadi salah satu pasalnya, tidak bisa berfungsi di situ,” jelas Doni.

“Kalau ada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana guru selalu dikriminalisasi atas Undang-Undang Perlindungan Anak, maka harus ada undang-undang yang melindungi guru,” tambahnya.

Meski tidak menyarankan teguran fisik, pemerhati anak dan Ketua Dewan Pakar Federasi Guru Indonesia, Retno Listyarti menyayangkan adanya kriminalisasi guru karena tindakan pendisiplinan. Ia berpendapat bahwa semestinya hal ini bisa diatasi oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah, serta Satuan Tugas di setiap Pemerintah Daerah yang merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Sebenarnya harusnya nggak perlu ya sampai ke kepolisian kalau kasus Ibu yang di Konawe ini. Nah ini akhirnya sudah jadi masalahnya orang-orang dewasa, gitu ya. Tidak lagi menjadi (masalah) anak-anak. Anak ini masih kecil, bukan keputusan dia melakukan semua gugatan ini. Dan masa depan dia masih panjang. Dan ini pasti anak berdampak juga,” ujar Retno.

Pada 15 November 2024, Pengadilan Negeri Andoolo menggelar sidang lanjutan kasusnya. Jaksa Penuntut Umum menolak nota pembelaan Supriyani. Jaksa menyatakan Supriyani terbukti melakukan pemukulan terhadap korban, tetapi tanpa niat jahat untuk menganiaya. Tindakan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya mendidik siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Jaksa mengajukan tuntutan agar Supriyani dibebaskan.

(Sumber : Tumpang Tindih Aturan Pelindung Guru dan Anak.)

PR Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyok Anggota Polda Sulsel di Makassar

Jakarta (VLF) Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk menangkap tiga orang pelaku yang diduga mengeroyok anggota Polda Sulsel berinisial MR di Kota Makassar. Polisi telah menangkap satu pelaku berinisial MAS (17).

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tamalate, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Senin (11/11). Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku MAS di Kecamatan Rappocini pada Selasa (12/11).

“Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan pengeroyokan,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).

Nasrullah mengatakan tiga pelaku lainnya berinisial J, S dan AB kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara MAS telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Anggota Jatanras menuju lokasi dan berhasil mengamankan MAS. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi,” katanya.

Kronologi MR Dikeroyok 4 Pelaku

Nasrullah mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku MAS dan tiga temannya mendatangi penjual martabak inisial MS. Saat itu, para pelaku meminta MS membayar utang adiknya.

“(Pelaku berkata ke korban) ‘Utangnya adikmu lama saya cari tapi kau saya dapat, jadi bayar sekarang dan korban mengatakan tunggu dulu saya carikan uang’,” kata Nasrullah.

Lanjut Nasrullah, para pelaku diduga tidak terima dengan penjelasan MA sehingga melakukan penganiayaan. Saat itulah, MR yang melintas berhenti hendak melerai keributan tersebut.

“Pelaku berteman langsung memukul korban secara bersama-sama. Pelaku emosi terhadap korban (MS) karena tidak membayar utang adiknya,” katanya.

“Kemudian lewat personel Dit PAM Obvit Polda Sulsel yang berpakaian preman MR dan langsung mengamankan korban karena sudah babak belur,” lanjut Nasrullah.

Dia menyebut pelaku tidak menghentikan aksinya dan justru mengeroyok anggota polisi yang berpakaian preman tersebut. MR sempat mengungkap identitasnya namun para pelaku tetap melakukan penganiayaan.

“Dikatakan bahwa anggota namun pelaku berteman tidak peduli dan melakukan pemukulan kepada anggota yang melerai tersebut,” bebernya.

Nasrullah menambahkan pelaku juga mengancam akan membakar rumah korban jika tidak membayar utang adiknya. Namun pihaknya masih mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya.

“Pelaku juga sempat mengancam akan membakar rumah korban kalau tidak dibayar utang adiknya,” pungkasnya.

(Sumber : PR Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyok Anggota Polda Sulsel di Makassar.)

Arogansi Pria Mabuk Ngaku Brimob Kawal Truk Masuk Palembang Berujung Ditangkap

Jakarta (VLF) Pria mabuk di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Carel Martinus (50) yang mengaku mantan Brimob ditangkap polisi usai memukul Bripka Azhary, petugas lalu lintas Polrestabes Palembang. Pelaku memukul polisi karena tak terima saat mengawal truk masuk ke Palembang dilarang korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Residen H Najamuddin, Kecamatan Sako, Palembang, pada Kamis (14/11/2024) pukul 17.04 WIB.

Carel mengaku saat melakukan aksinya dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras.

“Benar, (saat mengawal truk tersebut) saya mabuk. Sebelumnya minum miras di dekat TKP,” ungkapnya, Sabtu (16/11/2024).

Carel mengatakan dirinya terbawa emosi saat dicegat anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Azhary saat hendak mengawal truk Hino berwarna merah tersebut. Saat itulah, dia mengaku mantan anggota Brimob.

“Bukan (mantan anggota Brimob). (Saya) mengaku seperti itu karena lagi mabuk,” ujarnya.

Kata Carel, dirinya diupah sebesar Rp 25 ribu untuk sekali kawal truk. Aksi itu sudah dilakukannya selama satu minggu, dan sehari bisa mengawal tiga sampai lima truk masuk jalur dalam Kota Palembang menuju Pelabuhan Boom Baru.

“Saya baru mengawal truk. Sekali kawal, dibayar Rp 25 ribu. Baru (beraksi) seminggu. Satu hari mengawal 3-5 unit truk,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang itu biasanya memanfaatkan waktu saat petugas sedang pergantian shift. Saat itulah Carel berkesempatan untuk mengawal truk-truk yang menjadi kliennya.

“Biasanya mengambil kesempatan saat pergantian shift petugas. Kemarin karena mabuk, jadi tetap berani (dengan modal mengaku mantan anggota Brimob),” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami telah menetapkan saudara CM sebagai tersangka. Dia akan kami persangkakan pasal berlapis karena telah melawan petugas yang sedang berdinas dan melakukan penganiayaan serta pengancaman,” katanya.

“Kami menerapkan Pasal 212 KUHP jo Pasal 213 ayat (1) KUHP terhadap Tersangka. Lalu dilapis dengan Pasal 351 dan Pasal 335 KUHP. Ancaman pidana di atas 5 tahun,” sambungnya.

Selain tersangka, kata Harryo, pihaknya juga mengamankan baju dan kartu identitas milik Carel. Selain itu, kendaraan Carel bernopol BG-5290-ACO dan truk Hino merah bernopol wilayah Cirebon yang dikawal tersangka juga disita polisi.

“Kami mengamankan baju dan KTP Tersangka. Selain itu, motor milik CM dan truk yang dikawalnya juga kami sita,” ungkapnya.

(Sumber : Arogansi Pria Mabuk Ngaku Brimob Kawal Truk Masuk Palembang Berujung Ditangkap.)

DPR Uji Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK Mulai Hari Ini

Jakarta (VLF) Komisi III DPR RI menguji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) 10 calon pimpinan dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK hari ini. Uji kelayakan ini akan berlangsung sampai 21 November 2024.

Dirangkum detikcom, Senin (18/11/2024) perihal jadwal uji kelayakan ini sebelumnya diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III, DPR RI, Senayan pada Jumat (15/11). Habiburokhman mengatakan fit and proper test itu digelar pada 18-21 November 2024.

“Kami sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Jadi rapatnya terdiri dari konsul pimpinan DPR. Dipimpin Mba Puan, ada Pak Sufmi Dasco, ada Pak Adies Kadir, ada Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Ketua Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Fit and proper bakal digelar salam kurun 4 hari. Sebanyak 10 capim dan cadewas yang telah masuk daftarnya ke DPR RI akan diuji di Komisi I.

“Kesimpulannya rapat tadi kami menyepakati hari Senin akan dimulai dengan pengundian terhadap capim dan cadewas KPK. Proses selanjutnya Senin pagi itu pengambilan nomor urut, pembuatan makalah, Senin siangnya langsung fit and proper terhadap 10 capim dulu, kemudian 10 cadewas,” kata Habiburokhman.

” Berlanjut mungkin sehari bisa empat atau lima orang sampai tanggal terakhir itu hari Kamisnya ya, tanggal 21. Jadi kemungkinan memang karena ada tuntutan dari rekan-rekan anggota Komisi III periode ini bahwa semaksimal mungkin anggota diberikan kesempatan berbicara yang lama,” sambungnya.

Berikut ini nama capim KPK yang disampaikan oleh Komisi III:

1. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
2. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
3. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
4. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)
5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)
6. Ida Budhiati (Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
9. Poengky Indarti (Mantan Komisioner Kompolnas)
10. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

Calon Dewas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)
2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
3. Elly Fariani (Mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
5. Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)
6. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
7. Iskandar Mz (Mantan Direkur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
8. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
9. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
10. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)

(Sumber : DPR Uji Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK Mulai Hari Ini.)

Ungkit soal Firli, Eks Penyidik Minta DPR Kuliti Capim-Cadewas KPK

Jakarta (VLF) Komisi III DPR RI mulai hari ini akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mewanti-wanti DPR untuk menguliti rekam jejak para capim KPK dibanding kemampuan.

“Kenapa rekam jejak harus kita wanti-wanti kepada DPR untuk dikuliti dibandingkan dengan kemampuan, dibandingkan dengan komitmen mereka dalam memberantas korupsi, karena kedua hal tersebut sudah dilakukan oleh pansel,” kata Yudi kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).

Yudi mengatakan perihal kompetensi para capim KPK sejatinya sudah diuji terlebih dahulu oleh panitia seleksi (pansel) hingga kemudian menyisakan 10 nama. Dia menyebut keahlian para capim KPK dalam bidang pemberantasan korupsi tentu sudah tidak diragukan lagi.

“Pansel bisa menyingkirkan ratusan orang yang mendaftar artinya secara kualitas terkait dengan kompetensi mereka sebagai capim KPK sesuai dengan syarat UU KPK, mempunyai keahlian di dalam bidang pemberantasan korupsi sudah tidak bisa diragukan lagi,” ujarnya.

Yudi menekankan DPR bisa bertanya perihal pernahkah capim KPK ini mendapat sanksi etik atau terkena sanksi etik. Yudi pun lalu mengungkit kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Itulah sebabnya DPR harus menguliti setiap calon yang ada baik capim atau Dewas, rekam jejaknya mereka seperti apa, pernah kah mereka mendapat sanksi etik atau terkena masalah etik, atau pernah rekam jejak yang buruk di masa lalu ataupun kinerja mereka yang tidak memuaskan terkait jabatan mereka sebelumnya,” ujarnya.

“Sehingga kita tidak akan mengulangi kesalahan memilih periode yang lalu ketika memilih pemimpin saat ini, bahkan Firli yang suaranya terbanyak di antaranya yang lain malah jadi tersangka korupsi,” tambahnya.

Uji Kelayakan Hari Ini

Komisi III DPR RI menyepakati jadwal fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK. Adapun fit and proper test itu digelar pada 18-21 November 2024.

“Kami sudah melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. Jadi rapatnya terdiri dari konsul pimpinan DPR. Dipimpin Mba Puan, ada Pak Sufmi Dasco, ada Pak Adies Kadir, ada Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/11).

Fit and proper bakal digelar salam kurun 4 hari. Sebanyak 10 capim dan cadewas yang telah masuk daftarnya ke DPR RI akan diuji di Komisi I.

Berikut ini nama capim KPK yang disampaikan oleh Komisi III:

1. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

2. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)

3. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)

4. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)

5. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)

6. Ida Budhiati (Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata (Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)

9. Poengky Indarti (Mantan Komisioner Kompolnas)

10. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)


Calon Dewas KPK:

1. Benny Jozua Mamoto (Mantan Ketua Harian Kompolnas)

2. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)

3. Elly Fariani (Mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)

4. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)

5. Hamdi Hassyarbaini (Presiden Komisaris Superbank)

6. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)

7. Iskandar Mz (Mantan Direkur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

8. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)

9. Sumpeno (Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)

10. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)

(Sumber : Ungkit soal Firli, Eks Penyidik Minta DPR Kuliti Capim-Cadewas KPK.)

81 Motor-Mobil Diamankan di Bantul, 1 Jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan

Jakarta (VLF) Polisi mengamankan puluhan kendaraan dari sebuah rumah di Kapanewon Kasihan, Bantul, berawal dari laporan kasus penggelapan sepeda motor. Dari puluhan kendaraan itu hanya satu yang terkait kasus penggelapan.

Laporan Kasus Penggelapan

Kasus penggelapan motor ini dengan terlapor inisial SP (20). Berdasarkan laporan polisi, ia menggadaikan motor temannya.

“Kasus ini berawal dari kasus penggelapan. Dilaporkan pada hari Jumat (25/10),” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Rabu (13/11/2024).

“SP terlibat kasus penggelapan dengan menggadaikan motor temannya yang sebelumnya beralasan bahwa motornya kena tilang,” jelas Jeffry.

Satu Motor Barang Bukti Penggelapan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan puluhan unit sepeda motor lainnya dan satu unit mobil pikap. Kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di rumah yang ada di Kasihan.

“Saat ditelusuri keberadaan kendaraan ditempat gadai motor ditemukanlah puluhan kendaraan lainnya yang diduga digadaikan tanpa dilengkapi surat yang sah. Namun untuk motor lainnya belum ditemukan unsur tindak pidana,” ujarnya.

“Total ada 81 unit kendaraan, terdiri dari 80 sepeda motor dan satu unit mobil pikap yang diamankan. Sementara satu unit sepeda motor disita sebagai barang bukti perkara penggelapan,” sambungnya.

Kendaraan Diamankan di Polres

Selanjutnya, polisi membawa seluruh kendaraan tersebut ke kantor Polres Bantul.

“Hari ini ada satu lagi yang ambil motor. Jadi total 21 motor dan satu pikap sudah diambil pemiliknya,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kepada detikJogja di Polres Bantul, Kamis (14/11).

Sedangkan sisanya, kata Jeffry, masih terparkir di kantor Polres Bantul. “Kalau yang belum diambil pemiliknya ada 59 motor,” ujarnya.

Pemilik Bisa Ambil Kendaraannya

Karena itu, Jeffry mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat mengeceknya ke Polres Bantul. Namun, dengan catatan pemiliknya dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

“Untuk masyarakat yang ingin mengambil unitnya hanya dengan menunjukkan dokumen asli seperti BPKB kepada petugas,” ucapnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang masih berstatus kredit atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada pada pihak leasing, Jeffry meminta pemilik dapat menghubungi pihak leasing untuk meminta surat keterangan BPKB.

“Dan bawa dokumen asli lalu tunjukkan kepada petugas,” imbuhnya.

(Sumber : 81 Motor-Mobil Diamankan di Bantul, 1 Jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan.)

Patah Kaki Warga Asahan Ditabrak Kades Naik Motor Dinas

Jakarta (VLF) Seorang pria bernama Abad di Asahan harus mengalami patah kaki usah ditabrak oleh Kepala Desa Sei Lunang, Asahan, Sahlan. Abad ditabrak Sahlan yang tengah mengendarai sepeda motor dinasnya.

Saat kejadian Sahlan tengah mengendarai motor dinas bersama anaknya Asri (AS). Akibat kejadian itu Sahlan dan Asri ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga melakukan rekonstruksi kecelakaan itu di halaman Polres Asahan. Ada 15 adegan yang diperagakan, termasuk saat Sahlan mengendarai sepeda motor dinasnya dan menabrak korban Abad hingga patah kaki.

“Jadi kejadiannya ini berlangsung pada Agustus lalu di Desa Sei Lunang dan menyebabkan korban mengalami luka cukup parah patah tulang di bagian kakinya setelah ditabrak oleh sepeda motor dinas milik korban,” jelas Ipda Supangat, Kanit Jatanras Polres Asahan kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Kecelakaan itu bermula saat Asri berselisih dengan korban Abad. Supangat menambahkan, saat terjadi cekcok antara korban dan tersangka Asri, tiba-tiba tersangka Sahlan datang dengan sepeda motor dinasnya dan langsung menabrak korban hingga patah kaki.

“Jadi ada perbedaan keterangan. Pertama dari versi tersangka mengatakan, bahwasannya korban setelah terjadi percekcokan dengan tersangka AS berjalan menyeberang jalan dan tertabrak oleh Pak Kades,” jelas Supangat.

Sementara dari versi korban, saat terjadi pertengkaran, kepala desa tersebut dengan menggunakan sepeda motor dinasnya kemudian menabrak korban dari arah belakang hingga korban jatuh terpental. Setelah itu tersangka Asri lalu menganiaya korban.

“Versi korban pada saat korban terjatuh usai ditabrak, anak kepala desa kemudian melanjutkan pemukulan terhadap korban hingga mengalami sejumlah luka di kepala,” terangnya.

Polisi pun mendalami kebenaran terkait kasus ini. Rekonstruksi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan titik terang terhadap kasus tersebut.

Meski begitu, Polres Asahan menahan Kades dan anaknya tersebut. Keduanya terancam hukuman pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

(Sumber : Patah Kaki Warga Asahan Ditabrak Kades Naik Motor Dinas.)

Duh! Banyak Aset Negara Dicuri, Dibantu Oknum BPN

Jakarta (VLF) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan ada banyak aset berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang beralih kepemilikan menjadi milik pribadi ataupun korporasi. Kondisi ini disebabkan oleh ulah oknum internal.

Kondisi ini disinggung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024. Adapun kepemilikan aset-aset tersebut termasuk di lingkup TNI, Polri, hingga kementerian.

“Aset-aset negara yang sudah tercatat menjadi BMN, apakah itu asetnya TNI, polisi, kementerian yang lain, yang akibat ulah tertentu dan oknum-oknum tertentu banyak sekali kemudian beralih kepemilikan menjadi miliknya korporasi maupun miliknya individu,” kata Nusron, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Meski tidak mengetahui secara pasti, Nusron yakin bahwa kondisi ini bisa terjadi karena adanya ‘kongkalikong’ antara sesama oknum internal. Keterlibatan pihak internal itulah yang membuat peralihan tersebut berhasil.

“Kami tidak yakin kalau itu semua (alih milik aset) bisa berhasil kalau tidak ada kolaborasi, kalau bahasa kasarnya kongkalikong antara pihak internal oknum BPN, juga internal instansi yang lain, termasuk juga internal, mohon maaf, pihak-pihak yang terkait seperti lembaga peradilan dan sebagainya,” ujarnya.

Atas hal tersebut, ia meminta kerja sama dari semua pihak untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Hal ini khususnya untuk lembaga penegak hukum, baik itu Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kementerian Pertahanan yang dalam kesempatan itu sedang berkumpul di rakor tersebut.

“Mohon kalau bisa ini menjadi konsensus yang serius dan perhatian yang serius, jangan sampai aset-aset negara ini berkurang, apalagi diserobot oleh pihak-pihak yang lain. Ini yang harus kita amankan,” sambungnya.

Keterlibatan Oknum BPN di 60% Kasus Mafia Tanah

Di sisi lain, Nusron juga bicara terkait dengan keterlibatan oknum dalam kasus-kasus mafia tanah. Menurut dia, setidaknya 60% kasus mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum internal Kementerian ATR/BPN.

“Setiap sengketa dan konflik pertanahan 60% pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN,” kata Nusron.

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN menggandeng sejumlah pihak terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah. ATR/BPN juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas, serta integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam sebagai upaya pengentasan aktivitas mafia tanah.

Variabel pendukung kasus-kasus mafia tanah tidak hanya datang dari internal ATR/BPN. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30% kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah. Lalu 10% kasus lainnya disebabkan variabel-variabel pendukung seperti ‘oknum’ kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (Bimantara), hingga persatuan makelar tanah (Permata).

Atas kondisi ini, Nusron pun memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Oknum tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

“Kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum), tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya.

(Sumber : Duh! Banyak Aset Negara Dicuri, Dibantu Oknum BPN.)

Banding Kandas, Duo Muller Bersaudara Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Kasus pemalsuan surat yang menyeret duo Muller Bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, kini memasuki babak baru. Setelah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, keduanya melayangkan banding atas perkara yang berujung pada klaim kepemilikan lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

Setelah banding dilayangkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memutus perkara tersebut. Dilihat dari detikJabar, Jumat (15/11/2024), Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan kepada duo Muller bersaudara.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg tanggal 14 Oktober 2024 yang dimintakan banding,” demikian bunyi putusan banding Majelis Hakim PT Bandung.

Putusan banding telah dibacakan pada Kamis (14/11/2024). Duduk selaku Ketua Majelis Hakim PT Bandung R Matras Supomo, dengan Baktar Jubri Nasution dan Muzaini Achmad sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan bahwa ulah duo Muller bersaudara telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif keempat Pasal 266 ayat (2) KUHP. Sehingga, majelis memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk para terdakwa.

“… oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menggunakan Akta Otentik yang berisi keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya benar’,” urai pertimbangan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada duo Muller bersaudara dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat yang berujung pada klaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

Vonis untuk duo Muller bersaudara dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, pada 14 Oktober 2024. Mereka dinyatakan secara sah melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut duo Muller bersaudara dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. Heri dan Dodi didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan ini sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

Terkait akta kelahiran misalnya, duo Muller bersaudara ini mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama George Hendrik Muller. Namun, JPU menyatakan Heri maupun Dodi telah menambahkan sendiri nama “Muller” di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan oleh Heri pada 2013, sedangkan Dodi pada 2014.

Berdasarkan penelusuran di Disdukcapil Kabupaten Bandung pada 30 Januari 2024, tidak ada nama “Muller” di belakang nama mereka dalam buku register. JPU juga memastikan keduanya tidak pernah mengajukan permohonan untuk penggantian nama tersebut ke pengadilan.

“Dengan kata lain, nama terdakwa I dan terdakwa II tidak mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta (kelahiran) dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” demikian uraian dakwaan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratorium kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran duo Muller bersaudara tersebut. JPU menyatakan akta kelahiran mereka nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko pembanding A maupun B.

Kemudian, selain akta kelahiran, JPU juga menyatakan kejanggalan terhadap Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741 dan 3742 yang diklaim oleh Muller bersaudara. JPU menegaskan eigendom itu palsu setelah melakukan penelusuran ke BPN Kota Bandung.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan bahwa eigendom nomor 3740 dan 3741 dari hasil penelusuran di BPN terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cement Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan. Sementara eigendom 3742, meski belum ditemukan kartu Recht van Eigendom-nya, tetapi di buku register pembantu terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cement Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan.

“Padahal faktanya vervonding tersebut adalah palsu,” demikian bunyi dakwaan itu.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menilai duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.

“Tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga di atas tanah itu tidak pernah diterbitkan Bukti Kepemilikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos serta Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan oleh Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah menduduki lahan di sana selama 20 tahun dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

“Akibat perbuatannya, terdakwa I dan terdakwa II telah menyebabkan kerugian senilai Rp546 miliar,” kata dakwaan jaksa.

(Sumber : Banding Kandas, Duo Muller Bersaudara Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara.)

Ada Prajurit TNI Pakai Uang Satuan Main Judol, Anggota DPR: Pidananya Dobel

Jakarta (VLF) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap dugaan prajurit TNI bermain judi online menggunakan uang kesatuan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta agar pelaku ditindak tegas.

“Ini pidananya sudah double, karena penggelapan uang kesatuan. Jadi kena pasal berlapis,” kata Dave Laksono kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Ketua DPP Golkar itu meminta agar anggota TNI yang terbukti menggunakan uang kesatuan untuk main judi online diproses hukum sehingga ada efek jera. Menurutnya, hal ini menjadi peringatan keras bagi personel lainnya.

“Maka saya anjurkan agar diproses sehingga terjadi efek jera kepada pelaku dan peringatan keras kepada personel yang lain,” katanya.

Diketahui, sebanyak 4.000 anggota TNI diduga terlibat judi online. Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan ada oknum anggota TNI yang bermain judi online menggunakan uang kesatuan.

Yusri tidak memerinci jumlah uang kesatuan yang dipakai oleh pelaku. Dia mengatakan oknum tersebut kini telah diproses secara pidana.

“Ya dalam ini dia karena ikut judol, kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan,” kata Yusri di gedung Bea-Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).

Yusri mengatakan 4.000 anggota TNI yang terlibat judi online saat ini juga telah disanksi. Sanksi itu ada sanksi ringan hingga proses pidana.

“Kemarin kan ada kita klaster. Ada yang tindakan disiplin, kemudian hukuman ringan, kemudian berat, bahkan ada yang kita pidanakan,” katanya.

(Sumber : Ada Prajurit TNI Pakai Uang Satuan Main Judol, Anggota DPR: Pidananya Dobel.)