Category: Global

OJK Cabut Izin Usaha Bank, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Jakarta (VLF) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 kemarin.

“Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

Nasib Dana Nasabah

Sejalan dengan pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Pakan Rabaa.

Terkait pelaksanaan pembayaran ini, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut,” kata Jimmy dalam keterangan resminya.

“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” terangnya lagi.

Lebih lanjut Jimmy mengimbau nasabah BPR Pakan Rabaa untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah,” jelas Jimmy.

Ia mengatakan nasabah BPR tersebut juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Pakan Rabaa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

(Sumber : OJK Cabut Izin Usaha Bank, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?.)

DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta (VLF) RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan bukan prioritas di tahun 2025. Ahli hukum sekaligus aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai DPR harus melibatkan unsur masyarakat dalam membahas RUU Perampasan Aset.

“DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat tentunya penting agar regulasi ke depannya akan menjadi transparan. Hal ini demi pemberantasan korupsi yang maksimal.

“Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi,” katanya.

Selain itu, dia juga berharap masyarakat bisa terus mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Lalu juga ia mendukung rencana penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau menyita aset hasil kejahatan tanpa proses pidana panjang.

“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB. Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana,” katanya.

Menurutnya, hal itu karena korupsi tentu melibatkan aktor-aktor penting negara yang memerlukan keberanian yang tinggi untuk bertindak. Dia menyebut penerapan ini sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Australia.

“Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini,” katanya.

“Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka,” tambahnya.

Seperti diketahui, DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk prioritas DPR, melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.

“Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain,” kata Sturman saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.

“Akan dibahas lah,” jawab dia singkat.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang melalukan upaya dialog dengan parlemen.

“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Supratman mengatakan dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di prolegnas mendatang. Ia juga mengatakan akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Prabowo.

(Sumber : DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset.)

Dirut PD Pasar Surya Buka Suara Usai 2 Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) Dirut PD Pasar Surya Surabaya Agus Priyo memberikan respons usai 2 pejabatnya ditangkap Kejari Tanjung Perak. Kedua pejabatnya itu ditangkap atas dugaan korupsi terkait pengelolaan parkir.

Keduanya adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Masrur. Mereka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 725,44 juta.

Kasus dugaan korupsi ini diduga dilakukan kedua pejabat PD Pasar Surya itu sejak 2020 hingga 2023. Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan sejumlah bukti bahwa 2 pejabat itu melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa melunasi tunggakan sebelumnya sesuai prosedur.

“Memang seharusnya perpanjangan kontrak parkir itu, dibayar lunas dulu kontrak yang lama baru diperpanjang,” kata Dirut PD Pasar Surya Surabaya Agus Priyo saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (12/12/2024).

M Taufiqurrohman yang merupakan mantan Direktur Pembina Pedagang PD Pasar Surya, dan Masrur Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya yang masih aktif melanggengkan perpanjangan kontrak parkir tanpa pelunasan tunggakan.

“Masih ada tunggakan, tapi diberikan kontrak perpanjangan,” ujarnya.

Saat ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya masih melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan menyeret pejabat lainnya. Agus mengaku menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan jajaran agar tidak melakukan pelanggaran.

“Untuk pengetatan, dari awal saya masuk di September tahun 2022 sudah saya minta untuk tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Setelah 2 pejabat PD Pasar ditangkap Kejari, Agus pun menginstruksikan semua jajaran mematuhi mekanisme yang telah ditentukan demi menghindari tindakan melanggar hukum.

“Saya ingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

(Sumber : Dirut PD Pasar Surya Buka Suara Usai 2 Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi.)

Ortu Korban Kecewa Meita Bos Daycare Penganiaya Balita Divonis 1 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Meita Irianty alias Tata Irianty (37) divonis 1 tahun penjara di kasus penganiayaan bayi dan balita di daycare Wensen School di Depok. Pihak korban mengaku kecewa atas putusan ringan tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dari korban tentunya merasa kecewa dengan vonis majelis hakim yang hanya memvonis pelaku (Meita) selama 1 tahun,” kata kuasa hukum pihak korban AM (9 bulan) dan MK (2), Leon Maulana, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/12/2024).

Leon menilai tindakan Meita dilakukan berulang kepada 2 korban di waktu yang berbeda. Dia menilai semestinya hakim mempertimbangkan hal tersebut.

“Padahal tindakan pelaku tersebut adalah tindakan berulang yang dilakukan kepada 2 korban di waktu yang berbeda. Seyogianya Majelis mempertimbangkan hal tersebut sebagai dasar pemberat terhadap pelaku,” jelasnya.

“Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan ahli dalam persidangan tersebut. Maka sudah seyogianya Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dapat menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku tersebut adalah tindakan tercela dan tidak dapat dibenarkan,” sambungnya.

Sebab, lanjut Leon, tindakan Meita berpotensi memunculkan trauma secara psikologis yang berdampak terhadap tumbuh kembang korban. Namun pihak korban tetap menghargai pertimbangan hakim terhadap vonis Meita tersebut.

“Karena potensi akibat dari tindakan Pelaku tersebut dapat membuat korban mengalami trauma secara psikologis yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak atau korban. Namun, dikarenakan Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis, maka kami akan tetap menghargai pertimbangan dan tunduk terhadap putusan tersebut,” tutupnya.

Vonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Meita bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Meita alias Tata binti Erlan Pujiono telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/12).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambahnya.

Hakim juga membebani Meita membayar uang ganti rugi atau restitusi Rp 300 juta kepada korban. Ada dua korban yang mendapat restitusi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Kasus penganiayaan anak itu sendiri yang terjadi di daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok dan sempat viral di media sosial. Rekaman video beredar memperlihatkan seorang balita dan bayi mendapatkan kekerasan dari pengasuh.

Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Meita Irianty, yang juga pemilik daycare tersebut. Polres Metro Depok yang mengetahui kejadian tersebut melakukan gerak cepat dan menangkap Meita Irianty pada Rabu, 31 Juli 2024, di kediamannya di kawasan Depok.

Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.

(Sumber : Ortu Korban Kecewa Meita Bos Daycare Penganiaya Balita Divonis 1 Tahun Bui.)

Alasan MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui Meski 1 Hakim Sepakat Vonis Bebas

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Ronald dihukum 5 tahun penjara meski ketua majelis kasasi, Soesilo, sepakat Ronald divonis bebas.

Putusan lengkap, termasuk perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Soesilo, terdapat dalam dokumen putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

“Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Kamis (12/12/2024).

Hal yang memberatkan ialah Ronald Tannur berusaha menghindari tanggung jawab, padahal korban adalah pacar terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Berikutnya, majelis hakim kasasi menganggap Ronald tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan.

“Keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dipidana,” demikian tertulis dalam putusan itu.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Ronald telah mengakui melakukan pemukulan dan penendangan terhadap Dini di dalam lift Lenmarc Surabaya. Selain itu, hakim juga menyatakan Ronald dengan sengaja atau sadar menyeret tubuh Dini Sera yang bersandar di samping kiri depan mobilnya dan selanjutnya melindas tubuh korban.

“Menyeret tubuh korban yang bersandar di samping kiri depan mobil Terdakwa dan selanjutnya dengan melindas tubuh korban dengan roda belakang mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa di TKP serta membiarkan korban yang sedang terkapar merintih kesakitan sekitar 30 menit antara pukul 00.25 WIB sampai dengan pukul 01.05 WIB di basement akibat terseret dan terlindas roda mobil Terdakwa, dan selanjutnya menaikkan korban yang masih terkapar ke dalam bagasi barang di belakang mobil Terdakwa dan Terdakwa ternyata tidak langsung menolongnya untuk dibawa ke rumah sakit terdekat dari tempat kejadian perkara,” ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Ronald Tannur itulah yang membuat Dini Sera tewas. Hakim juga mengatakan hasil visum telah menunjukkan luka majemuk yang menyebabkan Dini Sera tewas.

“Perbuatan Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diperoleh hasil visum et repertum Nomor KF 23.0465 dari RSUD Dr Soetomo atas hasil autopsi terhadap korban Dini Sera Afrianti oleh dr Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. bahwa kematian korban adalah akibat luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat, yang berhubungan dengan terlindasnya dan terseretnya bagian tubuh korban oleh roda mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa, apalagi dengan diketemukannya jejak ban mobil di lengan atas korban polanya sama dengan pola ban mobil yang dikemudikan Terdakwa,” demikian pertimbangan hakim.

Meski demikian, hukuman 5 tahun penjara itu tak dibuat dengan suara bulat oleh tiga hakim yang tergabung dalam majelis kasasi pengadil Ronald Tannur. Ketua majelis hakim, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion.

Soesilo mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.

“Bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Soesilo.

Soesilo mengatakan rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Dia menyebut Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen, lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Dia juga menyebut ada hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Soesilo mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

“Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta-merta menyatakan Terdakwa-lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” ujarnya.

Dia mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Atas dasar itu, Soesilo menyatakan putusan bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur sudah tepat.

“Selain itu pula, konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” ujarnya.

Dissenting opinion itu tidak memengaruhi putusan 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Sebab, dua hakim lainnya, yakni Ainal Mardiah dan Sutarjo, menyatakan Ronald Tannur bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebagai informasi, vonis bebas dari hakim PN Surabaya ke Ronald Tannur itu diduga diberikan karena ada suap dari ibu Ronald Tannur. Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni:

1. Erintuah Damanik (hakim PN Surabaya)
2. Mangapul (hakim PN Surabaya)
3. Heru Hanindyo (hakim PN Surabaya)
4. Lisa Rahmat (pengacara)
5. Zarof Ricar (eks Pejabat MA)
6. Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur)

Meirizka diduga meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof, yang kemudian dihubungkan ke tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap-menyuap tersebut.

Selain itu, Kejagung menyebutkan ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan untuk Hakim Agung. Namun Kejagung belum menjelaskan apakah uang itu sudah diberikan oleh Zarof selaku makelar kasus atau belum.

Dalam perkembangannya, MA juga melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meski demikian, MA mengatakan Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo, yang memberikan pendapat berbeda dalam vonis ini. Jubir MA Yanto menyatakan keduanya bertemu dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024, atau sebelum vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024. Dia juga menyatakan Zarof pernah menyinggung kasus Ronald Tannur ke Soesilo, namun tak ditanggapi.

“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” jelas dia.

Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan Zarof, yang juga telah diperiksa, tidak mengenal kedua hakim lainnya.

(Sumber : Alasan MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Bui Meski 1 Hakim Sepakat Vonis Bebas.)

Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda

Jakarta (VLF) Sidang vonis 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ditunda. Sidang ditunda karena putusan belum siap.

“Hari ini Pak Jaksa dan Penasihat Hukum maupun Terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan ya. Namun, karena sesuatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai. Selain itu, Ibu Sri, hakim anggota, juga sedang berhalangan,” kata ketua majelis hakim Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Hakim mengatakan sidang vonis digelar pada Jumat (13/12). Hakim memerintahkan 15 terdakwa kasus ini kembali ke sel tahanan.

“Jadi kami belum bisa membacakan hari ini, akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat, itu tanggal 13 (Desember),” ujar hakim.

Sebelumnya, sidang tuntutan 15 terdakwa kasus dugaan pungli Rutan KPK digelar pada Senin (25/11). Jaksa meyakini 15 terdakwa kasus ini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut tuntutan lengkapnya:

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun
2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun
3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun
4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan
5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun
6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun
7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan
8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan
9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan
10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan
11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan
12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan
13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan
14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan
15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara itu, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

(Sumber : Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda.)

MAKI: Vonis Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah Mestinya 10-15 Tahun

Jakarta (VLF) Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2 hingga 4 tahun di kasus korupsi pengelolaan timah tak lazim. Boyamin mengatakan seharusnya vonis dijatuhkan 15 tahun penjara.

“Kurang lazim hukuman dua hingga empat tahun itu. Karena ini menyangkut tambang, mungkin ini terpengaruh putusan bebas. Yang pasti, sisi penguasa dipersalahkan karena harusnya mengatur tapi ini membiarkan terjadi penambangan ilegal,” kata Boyamin, Rabu (11/12/2024).

“Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dua, 4 tahun kurang (vonisnya), mestinya 10 sampai 15 tahun,” lanjutnya.

Selain itu, Boyamin mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan banding dalam vonis tersebut. Dia berharap vonis yang diputuskan belum memenuhi rasa keadilan.

“Saya berharap jaksa melakukan banding atas putusan ini, karena rasanya tak adil,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung memasuki babak akhir. Mereka divonis 2-4 tahun penjara.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/13). Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.

“Hal-hal memberatkan. Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara sedemikian besar. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

“Hal-hal meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah,” imbuh hakim.

Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 325 juta subsider 1 tahun kurungan.

Rusbani dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber : MAKI: Vonis Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Timah Mestinya 10-15 Tahun.)

Oknum ASN Tapsel Sekap-Perkosa Pelajar Serahkan Diri, Sempat Lari Ke Hutan

Jakarta (VLF) Oknum ASN di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) ALS (57) yang memperkosa seorang pelajar berusia 13 tahun di Kota Padangsidimpuan menyerahkan diri ke polisi usai sempat buron. Pelaku selama ini kabur ke dalam hutan.

“Tersangka sempat kabur ke Sibuhuan berjalan kaki melalui jalur hutan lantaran selama dua Minggu,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Desman Manalu, Rabu (11/12/2024).

Desman menyebut pelaku kabur karena panik usai dilaporkan oleh keluarga korban. Namun, pada akhirnya keluarga tersangka menyerahkannya ke kantor polisi pada Sabtu (7/12). Perwira pertama Polri itu menyebut pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan.

“Dari hasil pemeriksaan, (motif) tersangka melakukan aksi cabul lantaran melihat korban buang air di kamar mandi dan pintu tidak ditutup,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Desman menyebut pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana serendah-rendahnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta,” pungkasnya.

Sebelumnya, AKP Desman Manalu mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (24/5) sore. Saat itu, pelaku datang ke warkop orang tua korban.

“Kebetulan, korban yang sedang menjaga warung. Lalu, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya,” kata Desman, Senin (25/11).

Saat korban tengah meletakkan kopi di atas meja, ALS langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah kamar mandi warung. Desman menyebut jarak antara meja kopi pelaku dengan kamar mandi itu sekitar 1 meter.

Tak hanya sampai di situ, pelaku kembali datang ke warkop itu pada Selasa (28/5) sore. Dengan melakukan modus yang sama, pelaku memesan kopi kepada korban. Saat kopi tersebut diantarkan korban, pelaku langsung memperkosa korban.

Desman menyebut perbuatan bejat pelaku itu terungkap pada Rabu (6/11). Saat itu, orang tua korban curiga dengan kondisi perut anaknya yang terlihat membesar. Saat diinterogasi, korban hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan orang tuanya.

“Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan hamil. Dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usia kehamilan lebih kurang 25 minggu,” jelasnya.

(Sumber : Oknum ASN Tapsel Sekap-Perkosa Pelajar Serahkan Diri, Sempat Lari Ke Hutan.)

Eks Koordinator ICW Nantikan Kerja Kortas Tipikor Polri Berantas Korupsi

Jakarta (VLF) Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2015-2022, Adnan Topan Husodo, menyambut baik kehadiran Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kortas Tipikor Polri diharapkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Persoalannya hari ini bukan pada lembaga mana yang akan efektif memberantas korupsi, terutama setelah KPK dilemahkan secara sistematis pada beberapa tahun belakangan. Untuk menilai efektif atau tidaknya tentu hanya dapat dinilai dari kinerja pemberantasan korupsi pada beberapa waktu ke depan,” kata Adnan kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Adnan mengatakan salah satu titik lemah pemberantasan korupsi di Indonesia ialah masih adanya pengaruh kekuasaan terhadap lembaga antirasuah. Intervensi itu dinilai menjadi penghambat dalam memberantas korupsi.

Dia berharap Kortas Tipikor Polri mampu bekerja secara transparan dan independen. Kortas diharapkan hadir dengan terbebas dari kepentingan apa pun.

“Masalah pokok kita hari ini, apa pun lembaganya, pemberantasan korupsi tidak dapat bekerja secara otonom. Lebih banyak dikontrol upaya-upayanya agar tidak masuk ke ranah kepentingan kelompok yang berkuasa sehingga dampaknya tidak akan signifikan,” katanya.

“Sayangnya, situasi ideal di mana pemberantasan korupsi dapat bekerja otonom tidak ada pada konteks politik hari ini. Jadi, adanya Kortas Tipidkor tentu harus dimaknai dan dipahami dalam konteks demikian,” sambung Adnan.

Kapolri Kenalkan Kortas Tipidkor Polri saat Hakordia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menghadiri kegiatan peluncuran buku pendidikan antikorupsi dan pengenalan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Jenderal Sigit memastikan akan mengoptimalkan Kortas Tipidkor dalam pemberantasan korupsi.

Adapun kegiatan itu digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Dalam kesempatan itu, Jenderal Sigit mengenalkan Kortas Tipidkor kepada seluruh pihak yang hadir, seperti pegiat antikorupsi, akademisi, hingga Kejaksaan.

“Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Sigit di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

Jenderal Sigit menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Polri dan seluruh stakeholders bakal bersinergi memberantas segala tindak korupsi di Tanah Air.

“Mulai dari hal-hal yang bersifat untuk pencegahan sampai dengan penegakan hukum,” imbuh dia.

(Sumber : Eks Koordinator ICW Nantikan Kerja Kortas Tipikor Polri Berantas Korupsi.)

Peran 6 Tersangka Politik Uang di Minggir Sleman, Polisi: Pemberi-Penerima

Jakarta (VLF) Polresta Sleman menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024 di Kapanewon Minggir. Enam tersangka itu selaku pemberi dan penerima uang.

“Tersangka penerima dan pemberi uang,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Adrian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan. Akhirnya pada Sabtu (7/12) lalu enam orang ditetapkan tersangka.

Meski demikian, Adrian masih belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini. Termasuk identitas tersangka dan lainnya.

Selain itu, polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada enam orang tersebut. Namun, satu tersangka mangkir dari panggilan.

“Kita ajukan surat pemanggilan sebagai tersangka. Senin kemarin kita lakukan pemeriksaan, dari enam orang itu satu orang masih mangkir dari panggilan,” ujar Adrian.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan enam orang ke Polresta Sleman. Hal ini terkait dengan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, pada proses Pilkada 2024.

“Hari ini kita meneruskan dugaan pelanggaran pidana politik uang yang di Sendangrejo, Minggir,” kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan, Sabtu (30/11).

Arjuna bilang, kasus ini sudah mengarah pada unsur pidana. Oleh karena itu, pihaknya meneruskan ke polisi untuk diproses lebih lanjut. Dalam pelaporan ini total ada 6 orang yang dilaporkan.

“Ini kan dugaannya politik uang, tentu (yang dilaporkan) pemberi dan penerima. Terduga pelaku ada 6 orang,” bebernya.

Lebih lanjut, Arjuna juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. seperti berkas penanganan hingga uang tunai.

“Ada berkas-berkas penanganan mulai dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai jumlahnya Rp 12.650.000,” ujarnya.

(Sumber : Peran 6 Tersangka Politik Uang di Minggir Sleman, Polisi: Pemberi-Penerima.)